ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoKode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional2021202220232024
2
12.16.000067Nama Domain Pemerintah DaerahDomain-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id1111
3
22.16.000068Nama Sub Domain Pemerintah Daerah-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah15256080
4
32.16.000069Nama Domain Pemerintah DesaDomain- Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Desa - Nama Domain Pemerintah Desa adalah alamat resmi pemerintah desa yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .desa.id (contoh: mekarsari.desa.id)0000
5
42.16.000070Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah0011
6
52.16.000071Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah0011
7
62.16.000072Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah0011
8
72.16.000073Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah- Perhitungan Jumlah Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah -Rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah tersebut telah dikonsultasikan dengan seluruh Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah yang membidangi anggaran dan keuangan daerah. - Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing. - Dinas mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang anggaran dan keuangan daerah0000
9
82.16.000074Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.0111
10
92.16.000075Data dan informasi dibagipakaikanData- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain5555
11
102.16.000076Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data NasionalAplikasi-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.0000
12
112.16.000077Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data NasionalUnit-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.0000
13
122.16.000078Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data NasionalUnit-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.0000
14
132.16.000079Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data NasionalUnit-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.0000
15
142.16.000080Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerahUnit-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah1111
16
152.16.000081Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerahUnit-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah0000
17
162.16.000083Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota
Perangkat Daerah
-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.35353535
18
172.16.000085Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah
Perangkat Daerah
-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah35353535
19
182.16.000086Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah DaerahAplikasi-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah5555
20
192.16.000087Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan PemerintahAplikasi- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo1111
21
202.16.000088Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik30 Mbps30 Mbps30 Mbps
300 Mbps
22
212.16.000089Perangkat Daerah yang memiliki akses internet
Perangkat Daerah
- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.35353535
23
222.16.000090Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas
Perangkat Daerah
-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.35353535
24
232.16.000091Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas KominfoTitik- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 20216
25
242.16.000092Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh pemerintah daerahAplikasi-Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan pemerintah daerah. - Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain1506085
26
252.16.000093Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian KominfoAplikasiPerhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Komdigi melalui mekanisme Pendaftaran PSE Lingkup Publik.006080
27
262.16.000094Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkanAplikasi-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB0056
28
272.16.000095Layanan Pemda yang memanfaatkan Portal pelayanan Pemerintah Daerah terintegrasi, yaitu Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data NasionalLayanan-Perhitungan Jumlah layanan Pemda yang memanfaatkan Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Pemda -Portal Pelayanan Publik portal pelayanan publik Pemerintah Daerah yang terdiri atas semua pelayanan publik di setiap pemerintah daerah provinsi dan semua pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut. -Portal Administrasi Pemerintahan merupakan portal yang mengintergasikan layanan administrasi pemerintahan yang mencakup bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. - Portal data nasional merupakan pintu gerbang transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan pertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.00102102
29
282.16.000096Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemdaLayanan-Jumlah Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.10254646
30
292.16.000097Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemdaLayanan-Jumlah Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.555656
31
302.16.000098SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda
Surat Keputusan
-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK1111
32
312.16.000099Server yang dikelola pemerintah daerahUnitJumlah server yang dikelola pemerintah daerah1223
33
322.16.000100Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerahPersentasepersentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah100100100100
34
332.16.000101Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerahUnit- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.1223
35
342.16.000102Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerahUnit- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)1
36
352.16.000103Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerahUnit- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)1
37
362.16.000104Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerahUnit- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output1
38
372.16.000105Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBEDokumen-jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE -Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.0011
39
382.16.000106Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBEDokumen- jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE - Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.0011
40
392.16.000107SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIKOrangJumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi0345
41
402.16.000108Pedoman Penyelenggaraan Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas- Perhitungan jumlah Pedoman Penyelenggaraan Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas -Pedoman Program Kota Cerdas merupakan pedoman program konsep pengelolaan kota/kabupaten berkelanjutan dan berdaya saing yang dibangun untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih aman, lebih mudah, lebih sehat, dan lebih makmur dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan komunikasi serta inovasi yang diarahkan untuk perbaikan kinerja, meningkatkan efisiensi, dan melibatkan partisipasi masyarakat.0000
42
412.16.000109Inovasi Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota CerdasInovasi- Perhitungan jumlah Inovasi Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas -Inovasi Program Kota Cerdas merupakan perubahan cara,metode, teknologi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program atau layanan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan dampak positif kepada masyarakat0000
43
422.16.000110Pengguna SPBE yang mendapatkan literasi SPBEOrang-Perhitungan Jumlah pengguna SPBE yang mengikuti Promosi Literasi SPBE - Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.2000300050006000
44
432.16.000111Audit TIK internalDokumen-Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK0000
45
442.16.000112Audit TIK eksternalDokumen-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK0000
46
452.16.000113Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publikOrang-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP20.00021.00023.00025.000
47
462.16.000114Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-LaporAduan- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara00
48
472.16.000115Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPORAduan- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)00
49
482.16.000116Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerahKanal- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)1111
50
492.16.000117Frekuensi laporan Isu publik yang dipantauLaporan1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi 2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll 3. Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan 4. Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas 5. Satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7]1111
51
502.16.000120Strategi Komunikasi Publik yang disusunDokumen-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis1111
52
512.16.000121Komunikasi krisis yang telah dikelolaLaporan-Jumlah komunikasi krisis yang telah dikelola -Komunikasi krisis merupakan komunikasi yang betujuan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah - Satuan laporan yang diamksud adalah laporan kasus
53
522.16.000122Prosedur penanganan komunikasi krisisSOPProsedur penanganan komunikasi krisis yang diperbaharui minimal 1 tahun sekali dengan mengacu pada panduan nasional
54
532.16.000124Konten FotoKonten Digital- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera091310002000
55
542.16.000125Konten TeksKonten- Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya0500508500
56
552.16.000126Konten GrafisKonten- Perhitungan Jumlah konten grafis - Konten Grafis adalah konten berupa karya visual121212
57
562.16.000127Konten Audio VideoKonten- Perhitungan Jumlah konten audio visual - Konten Audio Visual adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginka16113133
58
572.16.000128Konten AudioKonten- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan04848408
59
582.16.000129Konten digital yang menggunakan bahasa setempatKonten-Jumlah Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat untuk berinteraksi - Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat/dialek setempat untuk berinteraksi000
60
592.16.000130Pertemuan tatap mukaKegiatan- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)
61
602.16.000131Diseminasi melalui Media BerbayarKegiatan- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar18233034
62
612.16.000132Diseminasi melalui Earned MediaKegiatan&-Perhitungan jumlah diseminasi melalui earned media - Earned media adalah media yang memiliki konten yang secara sukarela dipublikasikan di platform oleh orang lain -Contoh: postingan ulang diseminasi di akun media sosial masyarakat, review/komentar masyarakat, liputan media (media coverage), dan rekomendasi dari mulut ke mulut (word of mouth)110143222236
63
622.16.000133Diseminasi melalui shared mediaKegiatan- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll110143222236
64
632.16.000134Diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah DaerahKegiatan- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah - Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah yaitu saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung dan dikelola oleh Pemerintah Daerah
65
642.16.000135Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanalOrang& - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka20.00021.00023.00025.000
66
652.16.000136Media cetak yang dikelola PemdaMedia-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.0000
67
662.16.000138Saluran TV yang dikelola pemdaSaluran-Perhitungan Jumlah Saluran TV yang dikelola pemda0000
68
672.16.000140Radio milik Pemerintah DaerahRadioPerhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah1111
69
682.16.000142Media Online yang dikelola oleh PemdaMediaPerhitungan jumlah Media Online yang dikelola oleh Pemda1111
70
692.16.000143Akun media sosial yang dikelola oleh PemdaPerhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda4444
71
702.16.000144Siaran pers yang dibuatSiaran Pers-Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.1121
72
712.16.000145Siaran pers yang dimuat di mediaSiaran PersJumlah Siaran pers yang dimuat di media1121
73
722.16.000146Komunitas Informasi MasyarakatKomunitas-Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.11111111
74
732.16.000148Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundanganPermohonan-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.1000
75
742.16.000149Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah DaerahInformasi- Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali149507519243
76
752.16.000150Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah DaerahInformasi- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.41034
77
762.16.000151Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah DaerahInformasiInformasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah278589363106
78
772.16.000152SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi PublikOrangJumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik
79
782.16.000153SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang Komunikasi PublikOrangJumlah SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di Bidang komunikasi publik
80
792.16.000154Laporan Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di DaerahLaporan-Jumlah Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah yang akuntabel serta disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika -Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi meliputi fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.1
81
802.16.000155Pengaturan relasi mediaPerda/Perkada- Perhitungan Pengaturan relasi media -Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers -Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers,0000
82
812.16.000158Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas
Perangkat Daerah
-Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas -Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu kabupaten/kota
83
822.16.000160Jumlah Media Massa yang Bekerja Sama dengan Pemerintah DaerahMediaMedia massa adalah suatu alat untuk melakukan atau menyebarkan informasi kepada komunikan yang luas, berjumlah banyak, dan bersifat heterogen18233034
84
832.16.000161Jumlah Menara TelekomunikasiUnitBangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan, yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi121
85
842.16.000162Jumlah Sebaran Titik Koordinat BlankspotTitik- Lokasi Desa yang ditandai dengan sepasang angka atau koordinat. - pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang tidak memiliki akses dan - data titik wilayah blankspot 4G untuk desa-desa non 3T dan 3T1
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100