| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||||||
2 | 1 | 2.16.000067 | Nama Domain Pemerintah Daerah | Domain | -Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
3 | 2 | 2.16.000068 | Nama Sub Domain Pemerintah Daerah | -Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah | 15 | 25 | 60 | 80 | ||||||||||||||||||
4 | 3 | 2.16.000069 | Nama Domain Pemerintah Desa | Domain | - Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Desa - Nama Domain Pemerintah Desa adalah alamat resmi pemerintah desa yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .desa.id (contoh: mekarsari.desa.id) | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
5 | 4 | 2.16.000070 | Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah | - Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | 0 | 0 | 1 | 1 | ||||||||||||||||||
6 | 5 | 2.16.000071 | Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah | - Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | 0 | 0 | 1 | 1 | ||||||||||||||||||
7 | 6 | 2.16.000072 | Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah | -Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah | 0 | 0 | 1 | 1 | ||||||||||||||||||
8 | 7 | 2.16.000073 | Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah | - Perhitungan Jumlah Rancangan Kebijakan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah -Rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah tersebut telah dikonsultasikan dengan seluruh Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah yang membidangi anggaran dan keuangan daerah. - Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing. - Dinas mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang anggaran dan keuangan daerah | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
9 | 8 | 2.16.000074 | Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo | -Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. | 0 | 1 | 1 | 1 | ||||||||||||||||||
10 | 9 | 2.16.000075 | Data dan informasi dibagipakaikan | Data | - Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain | 5 | 5 | 5 | 5 | |||||||||||||||||
11 | 10 | 2.16.000076 | Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional | Aplikasi | -Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
12 | 11 | 2.16.000077 | Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional | Unit | -Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
13 | 12 | 2.16.000078 | Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional | Unit | -Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
14 | 13 | 2.16.000079 | Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional | Unit | -Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
15 | 14 | 2.16.000080 | Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah | Unit | -Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
16 | 15 | 2.16.000081 | Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah | Unit | -Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
17 | 16 | 2.16.000083 | Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota | Perangkat Daerah | -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. | 35 | 35 | 35 | 35 | |||||||||||||||||
18 | 17 | 2.16.000085 | Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah | Perangkat Daerah | -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | 35 | 35 | 35 | 35 | |||||||||||||||||
19 | 18 | 2.16.000086 | Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah | Aplikasi | -Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah | 5 | 5 | 5 | 5 | |||||||||||||||||
20 | 19 | 2.16.000087 | Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah | Aplikasi | - Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
21 | 20 | 2.16.000088 | Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda | - Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik | 30 Mbps | 30 Mbps | 30 Mbps | 300 Mbps | ||||||||||||||||||
22 | 21 | 2.16.000089 | Perangkat Daerah yang memiliki akses internet | Perangkat Daerah | - Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 35 | 35 | 35 | 35 | |||||||||||||||||
23 | 22 | 2.16.000090 | Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas | Perangkat Daerah | -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok. | 35 | 35 | 35 | 35 | |||||||||||||||||
24 | 23 | 2.16.000091 | Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo | Titik | - Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021 | 6 | ||||||||||||||||||||
25 | 24 | 2.16.000092 | Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh pemerintah daerah | Aplikasi | -Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan pemerintah daerah. - Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain | 15 | 0 | 60 | 85 | |||||||||||||||||
26 | 25 | 2.16.000093 | Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo | Aplikasi | Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Komdigi melalui mekanisme Pendaftaran PSE Lingkup Publik. | 0 | 0 | 60 | 80 | |||||||||||||||||
27 | 26 | 2.16.000094 | Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan | Aplikasi | -Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB | 0 | 0 | 5 | 6 | |||||||||||||||||
28 | 27 | 2.16.000095 | Layanan Pemda yang memanfaatkan Portal pelayanan Pemerintah Daerah terintegrasi, yaitu Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Nasional | Layanan | -Perhitungan Jumlah layanan Pemda yang memanfaatkan Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Pemda -Portal Pelayanan Publik portal pelayanan publik Pemerintah Daerah yang terdiri atas semua pelayanan publik di setiap pemerintah daerah provinsi dan semua pemerintah daerah kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut. -Portal Administrasi Pemerintahan merupakan portal yang mengintergasikan layanan administrasi pemerintahan yang mencakup bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. - Portal data nasional merupakan pintu gerbang transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan pertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. | 0 | 0 | 102 | 102 | |||||||||||||||||
29 | 28 | 2.16.000096 | Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda | Layanan | -Jumlah Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. | 10 | 25 | 46 | 46 | |||||||||||||||||
30 | 29 | 2.16.000097 | Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda | Layanan | -Jumlah Layanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan pemda - Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. | 5 | 5 | 56 | 56 | |||||||||||||||||
31 | 30 | 2.16.000098 | SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda | Surat Keputusan | -Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
32 | 31 | 2.16.000099 | Server yang dikelola pemerintah daerah | Unit | Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah | 1 | 2 | 2 | 3 | |||||||||||||||||
33 | 32 | 2.16.000100 | Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah | Persentase | persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah | 100 | 100 | 100 | 100 | |||||||||||||||||
34 | 33 | 2.16.000101 | Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah | Unit | - jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS. | 1 | 2 | 2 | 3 | |||||||||||||||||
35 | 34 | 2.16.000102 | Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah | Unit | - Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment) | 1 | ||||||||||||||||||||
36 | 35 | 2.16.000103 | Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah | Unit | - Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control) | 1 | ||||||||||||||||||||
37 | 36 | 2.16.000104 | Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah | Unit | - Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output | 1 | ||||||||||||||||||||
38 | 37 | 2.16.000105 | Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE | Dokumen | -jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE -Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. | 0 | 0 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
39 | 38 | 2.16.000106 | Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE | Dokumen | - jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE - Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE. | 0 | 0 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
40 | 39 | 2.16.000107 | SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIK | Orang | Jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi | 0 | 3 | 4 | 5 | |||||||||||||||||
41 | 40 | 2.16.000108 | Pedoman Penyelenggaraan Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas | - Perhitungan jumlah Pedoman Penyelenggaraan Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas -Pedoman Program Kota Cerdas merupakan pedoman program konsep pengelolaan kota/kabupaten berkelanjutan dan berdaya saing yang dibangun untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih aman, lebih mudah, lebih sehat, dan lebih makmur dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan komunikasi serta inovasi yang diarahkan untuk perbaikan kinerja, meningkatkan efisiensi, dan melibatkan partisipasi masyarakat. | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
42 | 41 | 2.16.000109 | Inovasi Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas | Inovasi | - Perhitungan jumlah Inovasi Program Kota Cerdas sesuai dengan Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas -Inovasi Program Kota Cerdas merupakan perubahan cara,metode, teknologi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program atau layanan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan dampak positif kepada masyarakat | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
43 | 42 | 2.16.000110 | Pengguna SPBE yang mendapatkan literasi SPBE | Orang | -Perhitungan Jumlah pengguna SPBE yang mengikuti Promosi Literasi SPBE - Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. | 2000 | 3000 | 5000 | 6000 | |||||||||||||||||
44 | 43 | 2.16.000111 | Audit TIK internal | Dokumen | -Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
45 | 44 | 2.16.000112 | Audit TIK eksternal | Dokumen | -Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
46 | 45 | 2.16.000113 | Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik | Orang | -Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP | 20.000 | 21.000 | 23.000 | 25.000 | |||||||||||||||||
47 | 46 | 2.16.000114 | Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor | Aduan | - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara | 0 | 0 | |||||||||||||||||||
48 | 47 | 2.16.000115 | Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR | Aduan | - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll) | 0 | 0 | |||||||||||||||||||
49 | 48 | 2.16.000116 | Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah | Kanal | - Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll) | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
50 | 49 | 2.16.000117 | Frekuensi laporan Isu publik yang dipantau | Laporan | 1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi 2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll 3. Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan 4. Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas 5. Satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7] | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
51 | 50 | 2.16.000120 | Strategi Komunikasi Publik yang disusun | Dokumen | -Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
52 | 51 | 2.16.000121 | Komunikasi krisis yang telah dikelola | Laporan | -Jumlah komunikasi krisis yang telah dikelola -Komunikasi krisis merupakan komunikasi yang betujuan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah - Satuan laporan yang diamksud adalah laporan kasus | |||||||||||||||||||||
53 | 52 | 2.16.000122 | Prosedur penanganan komunikasi krisis | SOP | Prosedur penanganan komunikasi krisis yang diperbaharui minimal 1 tahun sekali dengan mengacu pada panduan nasional | |||||||||||||||||||||
54 | 53 | 2.16.000124 | Konten Foto | Konten Digital | - Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera | 0 | 913 | 1000 | 2000 | |||||||||||||||||
55 | 54 | 2.16.000125 | Konten Teks | Konten | - Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya | 0 | 500 | 508 | 500 | |||||||||||||||||
56 | 55 | 2.16.000126 | Konten Grafis | Konten | - Perhitungan Jumlah konten grafis - Konten Grafis adalah konten berupa karya visual | 12 | 12 | 12 | ||||||||||||||||||
57 | 56 | 2.16.000127 | Konten Audio Video | Konten | - Perhitungan Jumlah konten audio visual - Konten Audio Visual adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginka | 16 | 11 | 31 | 33 | |||||||||||||||||
58 | 57 | 2.16.000128 | Konten Audio | Konten | - Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan | 0 | 48 | 48 | 408 | |||||||||||||||||
59 | 58 | 2.16.000129 | Konten digital yang menggunakan bahasa setempat | Konten | -Jumlah Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat untuk berinteraksi - Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat/dialek setempat untuk berinteraksi | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||
60 | 59 | 2.16.000130 | Pertemuan tatap muka | Kegiatan | - Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum) | |||||||||||||||||||||
61 | 60 | 2.16.000131 | Diseminasi melalui Media Berbayar | Kegiatan | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar | 18 | 23 | 30 | 34 | |||||||||||||||||
62 | 61 | 2.16.000132 | Diseminasi melalui Earned Media | Kegiatan | &-Perhitungan jumlah diseminasi melalui earned media - Earned media adalah media yang memiliki konten yang secara sukarela dipublikasikan di platform oleh orang lain -Contoh: postingan ulang diseminasi di akun media sosial masyarakat, review/komentar masyarakat, liputan media (media coverage), dan rekomendasi dari mulut ke mulut (word of mouth) | 110 | 143 | 222 | 236 | |||||||||||||||||
63 | 62 | 2.16.000133 | Diseminasi melalui shared media | Kegiatan | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll | 110 | 143 | 222 | 236 | |||||||||||||||||
64 | 63 | 2.16.000134 | Diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah | Kegiatan | - Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah - Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah yaitu saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung dan dikelola oleh Pemerintah Daerah | |||||||||||||||||||||
65 | 64 | 2.16.000135 | Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal | Orang | & - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka | 20.000 | 21.000 | 23.000 | 25.000 | |||||||||||||||||
66 | 65 | 2.16.000136 | Media cetak yang dikelola Pemda | Media | -Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya. | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
67 | 66 | 2.16.000138 | Saluran TV yang dikelola pemda | Saluran | -Perhitungan Jumlah Saluran TV yang dikelola pemda | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
68 | 67 | 2.16.000140 | Radio milik Pemerintah Daerah | Radio | Perhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
69 | 68 | 2.16.000142 | Media Online yang dikelola oleh Pemda | Media | Perhitungan jumlah Media Online yang dikelola oleh Pemda | 1 | 1 | 1 | 1 | |||||||||||||||||
70 | 69 | 2.16.000143 | Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda | Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda | 4 | 4 | 4 | 4 | ||||||||||||||||||
71 | 70 | 2.16.000144 | Siaran pers yang dibuat | Siaran Pers | -Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa. | 1 | 1 | 2 | 1 | |||||||||||||||||
72 | 71 | 2.16.000145 | Siaran pers yang dimuat di media | Siaran Pers | Jumlah Siaran pers yang dimuat di media | 1 | 1 | 2 | 1 | |||||||||||||||||
73 | 72 | 2.16.000146 | Komunitas Informasi Masyarakat | Komunitas | -Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi. | 11 | 11 | 11 | 11 | |||||||||||||||||
74 | 73 | 2.16.000148 | Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan | Permohonan | -Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | 1 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
75 | 74 | 2.16.000149 | Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | Informasi | - Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali | 149 | 507 | 519 | 243 | |||||||||||||||||
76 | 75 | 2.16.000150 | Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | Informasi | - Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. | 4 | 10 | 3 | 4 | |||||||||||||||||
77 | 76 | 2.16.000151 | Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | Informasi | Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah | 278 | 589 | 363 | 106 | |||||||||||||||||
78 | 77 | 2.16.000152 | SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik | Orang | Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik | |||||||||||||||||||||
79 | 78 | 2.16.000153 | SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang Komunikasi Publik | Orang | Jumlah SDM Pemda yang memiliki sertifikasi kompetensi di Bidang komunikasi publik | |||||||||||||||||||||
80 | 79 | 2.16.000154 | Laporan Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah | Laporan | -Jumlah Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah yang akuntabel serta disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika -Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi meliputi fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan. | 1 | ||||||||||||||||||||
81 | 80 | 2.16.000155 | Pengaturan relasi media | Perda/Perkada | - Perhitungan Pengaturan relasi media -Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers -Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers, | 0 | 0 | 0 | 0 | |||||||||||||||||
82 | 81 | 2.16.000158 | Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas | Perangkat Daerah | -Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas -Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu kabupaten/kota | |||||||||||||||||||||
83 | 82 | 2.16.000160 | Jumlah Media Massa yang Bekerja Sama dengan Pemerintah Daerah | Media | Media massa adalah suatu alat untuk melakukan atau menyebarkan informasi kepada komunikan yang luas, berjumlah banyak, dan bersifat heterogen | 18 | 23 | 30 | 34 | |||||||||||||||||
84 | 83 | 2.16.000161 | Jumlah Menara Telekomunikasi | Unit | Bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan, yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain, dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi | 121 | ||||||||||||||||||||
85 | 84 | 2.16.000162 | Jumlah Sebaran Titik Koordinat Blankspot | Titik | - Lokasi Desa yang ditandai dengan sepasang angka atau koordinat. - pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang tidak memiliki akses dan - data titik wilayah blankspot 4G untuk desa-desa non 3T dan 3T | 1 | ||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |