ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
2
3
SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
4
Tahun : 2026
5
PENILAIANBobot
Jawaban
Nilai%Keterangan
6
A.PENGUNGKIT (60)60,059,9699,93%
7
I.PEMENUHAN (30)30,029,9699,87%
8
1Manajemen Perubahan4,04,00100,00%
9
iPenyusunan Tim Kerja0,50,50100,00%
10
12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona IntegritasYA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI). Langkah awal yang strategis diwujudkan dengan pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab dalam mengawal seluruh proses pembangunan ZI secara terstruktur dan berkelanjutan. Pembentukan tim ini menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unit kerja yakni PN Pulang Pisau secara resmi telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas yang terdiri dari aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman yang memadai terhadap prinsip-prinsip reformasi birokrasi. Tim ini memiliki peran sentral dalam merancang program kerja, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, serta melakukan pengendalian terhadap capaian pembangunan ZI di lingkungan satuan kerja. Keberadaan tim ini sekaligus mencerminkan keseriusan organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pembentukan unit kerja dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada awal tahun 2026. Hasil konkrit bahwa unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan zona integritas adalah dengan ditetapkannya SK Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 14/KPN.W16- U11/SK.OT1.2/I/2025 tentangg Pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan SK Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 45/KPN.W16- U11/SK.OT1.2/VIII/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1CcS-ahh77QbxL9o4PR5pEMOyjYL9wBWQ
11
12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelasA1Penentuan anggota tim dalam pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel. Proses ini diawali dengan identifikasi kebutuhan organisasi berdasarkan struktur kerja dan area perubahan dalam pembangunan ZI, sehingga komposisi tim yang dibentuk benar-benar mencerminkan kebutuhan strategis unit kerja. Selanjutnya, penunjukan anggota tim dilakukan melalui mekanisme seleksi internal yang mempertimbangkan kriteria objektif, antara lain kompetensi teknis, integritas, rekam jejak kinerja, serta pemahaman terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Setiap calon anggota dievaluasi secara cermat oleh pimpinan untuk memastikan bahwa individu yang terpilih memiliki kapasitas dan komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan Zona Integritas. Penetapan anggota tim kemudian dituangkan secara formal melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, yang memuat susunan tim, tugas, dan tanggung jawab masing- masing anggota secara jelas dan terukur. Dengan adanya legalitas tersebut, pelaksanaan tugas tim memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, mekanisme ini juga menjamin adanya prinsip keterbukaan dan profesionalitas, dimana seluruh proses dapat ditelusuri dan didokumentasikan dengan baik. Dengan demikian, penentuan anggota tim tidak bersifat subjektif, melainkan berbasis pada sistem yang terstruktur dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan, sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1p33dAkorCp2psDUfDBQxGTJTcyT_aqLF
12
iiRencana Pembangunan Zona Integritas1,01,00100,00%
13
12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMYA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara komprehensif, sistematis, dan terukur. Dokumen rencana kerja ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan ZI yang memuat tahapan kegiatan, target capaian, indikator kinerja, serta waktu pelaksanaan yang selaras dengan enam area perubahan reformasi birokrasi. Penyusunan rencana kerja dilakukan melalui proses perencanaan yang matang dengan melibatkan seluruh unit kerja terkait, sehingga menghasilkan program dan kegiatan yang relevan, realistis, dan berorientasi pada hasil (outcome). Setiap kegiatan dalam dokumen tersebut telah dilengkapi dengan penanggung jawab yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang terstruktur guna memastikan efektivitas pelaksanaan. Dokumen rencana kerja ini juga telah disahkan oleh pimpinan melalui penetapan resmi dan disosialisasikan kepada seluruh pegawai sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas. Implementasinya dilakukan secara konsisten dengan dukungan pengawasan internal yang berkelanjutan, sehingga setiap tahapan pelaksanaan dapat dikendalikan dan dievaluasi secara periodik. Dengan tersedianya dokumen rencana kerja yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau memiliki arah yang jelas dalam pembangunan Zona Integritas, serta mampu memastikan bahwa seluruh program berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan predikat WBK/WBBM. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1vlpo-rVIXJxXV_SQ9_dKEXJAw-QfStPT
14
12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBMA1Dalam dokumen pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah ditetapkan target-target prioritas yang disusun secara strategis dan relevan dengan tujuan pencapaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penetapan target tersebut didasarkan pada hasil identifikasi permasalahan, analisis risiko, serta pemetaan area perubahan reformasi birokrasi, sehingga fokus program benar-benar menyasar aspek-aspek krusial yang berdampak langsung terhadap peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik. Target-target prioritas yang tertuang dalam dokumen pembangunan mencakup peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, serta penguatan budaya kerja yang berintegritas. Setiap target telah dirumuskan secara spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART), serta dikaitkan langsung dengan indikator kinerja utama organisasi. Selain itu, target prioritas tersebut dilengkapi dengan rencana aksi yang jelas, penanggung jawab yang terukur, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala. Hal ini memastikan bahwa seluruh upaya pembangunan ZI tidak bersifat normatif, melainkan implementatif dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Dengan adanya target-target prioritas yang relevan dan terstruktur dalam dokumen pembangunan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau memiliki arah kebijakan yang jelas dan terfokus, sehingga pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan predikat WBK/WBBM. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1HWoz8ev2jVfh_D303lbyFFeCKZhZ1xCU
15
12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBMA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menyediakan mekanisme dan media yang jelas, terstruktur, serta berkelanjutan dalam rangka mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM kepada seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi perubahan budaya kerja dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Secara internal, sosialisasi dilakukan melalui rapat dinas, briefing rutin, workshop, serta kegiatan pembinaan yang secara konsisten menyampaikan nilai-nilai integritas, program kerja ZI, serta capaian kinerja yang telah diraih. Informasi juga disebarluaskan melalui media internal seperti papan pengumuman, banner, dan media digital (grup komunikasi internal), sehingga seluruh pegawai memperoleh pemahaman yang seragam dan berkelanjutan terkait pembangunan WBK/WBBM. Sementara itu, sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna layanan dilakukan melalui berbagai media eksternal, antara lain website resmi satuan kerja, media sosial, publikasi informasi di ruang layanan, serta penyampaian langsung oleh petugas layanan. Materi sosialisasi memuat komitmen anti korupsi, standar pelayanan, mekanisme pengaduan, serta inovasi pelayanan yang mendukung terwujudnya WBK/WBBM. Selain itu, mekanisme sosialisasi juga dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan dan evaluasi efektivitas penyampaian informasi, sehingga dapat dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Dengan adanya mekanisme dan media sosialisasi yang komprehensif ini, pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dapat dipahami, didukung, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak, sehingga memperkuat pencapaian predikat WBK/WBBM. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1GsjATOoMpsHn0AHhjpmeqVDyAisbhlWQ
16
iiiPemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM1,01,00100,00%
17
12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencanaA1Seluruh kegiatan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Implementasi kegiatan dilakukan berdasarkan tahapan yang terstruktur, mengacu pada dokumen rencana kerja ZI yang memuat program, target, indikator kinerja, serta waktu pelaksanaan yang jelas dan terukur. Setiap pelaksanaan kegiatan dikendalikan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala oleh pimpinan dan tim yang bertanggung jawab, guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan. Hasil monitoring menunjukkan bahwa seluruh program dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditentukan, dengan capaian yang terukur dan terdokumentasi secara akuntabel. Selain itu, setiap kegiatan didukung oleh bukti dukung yang lengkap, seperti laporan pelaksanaan, dokumentasi kegiatan, serta capaian kinerja yang dapat diverifikasi. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan, telah dilakukan langkah-langkah mitigasi dan penyesuaian secara tepat tanpa mengurangi substansi dan tujuan dari kegiatan tersebut. Terlaksananya seluruh kegiatan sesuai rencana menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran dalam mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas secara disiplin, terarah, dan berorientasi pada hasil. Hal ini menjadi indikator bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menjalankan pembangunan ZI secara efektif dan akuntabel dalam rangka mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1SB3mM9OVPNlBza4IH4dd_TWiEOe6WdQ3
18
12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona IntegritasA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Zona Integritas (ZI) secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal. Kegiatan monev ini bertujuan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan pembangunan ZI berjalan sesuai dengan rencana kerja, target kinerja, serta indikator yang telah ditetapkan. Monitoring dilaksanakan secara berkala oleh pimpinan dan Tim Zona Integritas melalui rapat evaluasi, peninjauan capaian kinerja, serta pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pada masing-masing area perubahan. Setiap progres kegiatan dicatat dan dianalisis secara komprehensif untuk mengidentifikasi tingkat pencapaian, kendala yang dihadapi, serta potensi risiko yang dapat memengaruhi keberhasilan pembangunan ZI. Selanjutnya, evaluasi dilakukan dengan membandingkan realisasi capaian terhadap target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam laporan yang terdokumentasi dengan baik dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, perbaikan strategi, serta penyusunan tindak lanjut yang tepat dan terukur. Selain itu, mekanisme monitoring dan evaluasi juga didukung dengan ketersediaan data dan bukti dukung yang valid, sehingga setiap capaian dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Dengan adanya monev yang efektif, Pengadilan Negeri Pulang Pisau mampu memastikan keberlanjutan dan kualitas pembangunan Zona Integritas, serta melakukan perbaikan secara terus-menerus (continuous improvement) dalam rangka mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1QUNEJPX5pO9mbs6_lvJPmYVk4N4KpwuF
19
12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjutiA1Hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah ditindaklanjuti secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas implementasi program. Setiap temuan, rekomendasi, maupun catatan hasil evaluasi dianalisis secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta menentukan langkah perbaikan yang tepat. Tindak lanjut atas hasil monev dilaksanakan melalui penyusunan rencana aksi perbaikan (corrective action plan) yang memuat langkah-langkah konkret, penanggung jawab kegiatan, serta target waktu penyelesaian yang jelas. Implementasi tindak lanjut tersebut dipantau secara berkala oleh pimpinan dan Tim Zona Integritas guna memastikan bahwa setiap rekomendasi telah dilaksanakan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja. Selain itu, seluruh proses tindak lanjut didokumentasikan secara akuntabel dalam bentuk laporan, notulen rapat, serta eviden pendukung lainnya yang dapat diverifikasi. Hal ini menunjukkan adanya siklus manajemen kinerja yang berjalan dengan baik, di mana hasil evaluasi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Dengan adanya tindak lanjut yang konsisten dan terukur terhadap hasil monitoring dan evaluasi, Pengadilan Negeri Pulang Pisau menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas pembangunan Zona Integritas, sehingga pelaksanaan program tetap berada pada jalur yang tepat dalam rangka mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1-VRVv7aG8Za7WJsGUq0DSQP2aOVnVuQR
20
ivPerubahan pola pikir dan budaya kerja1,51,50100,00%
21
12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBMYA1Pimpinan pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau memegang peranan strategis sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keteladanan pimpinan tidak hanya tercermin dalam kebijakan yang diambil, tetapi juga dalam sikap, perilaku, dan komitmen yang ditunjukkan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan internal maupun eksternal terhadap keseriusan satuan kerja dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Sebagai role model, pimpinan secara konsisten menunjukkan integritas tinggi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan. Pimpinan memastikan bahwa seluruh proses pelayanan dan administrasi berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keteladanan ini memberikan arah yang jelas bagi seluruh aparatur dalam bersikap dan bertindak. Pimpinan juga berperan aktif dalam mendorong implementasi program pembangunan Zona Integritas melalui keterlibatan langsung dalam berbagai kegiatan strategis. Kehadiran pimpinan dalam rapat evaluasi, monitoring capaian kinerja, serta pembinaan kepada pegawai menjadi bentuk nyata dukungan terhadap keberhasilan program WBK/WBBM. Dengan demikian, pimpinan tidak hanya berfungsi sebagai pengarah, tetapi juga sebagai penggerak utama perubahan. Dalam upaya memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik, pimpinan secara berkelanjutan memberikan motivasi dan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara. Pimpinan menanamkan nilai-nilai profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab sebagai bagian dari budaya organisasi. Melalui pendekatan ini, diharapkan setiap individu memiliki kesadaran dan komitmen yang sama dalam mendukung pencapaian WBK/WBBM. Pimpinan juga memastikan adanya sistem pengawasan internal yang efektif guna menjaga konsistensi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. Setiap potensi penyimpangan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, serta dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. Pimpinan juga membuka ruang komunikasi yang transparan, sehingga seluruh pegawai dapat menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Dengan peran pimpinan sebagai role model yang kuat dan konsisten, Pengadilan Negeri Pulang Pisau memiliki fondasi yang kokoh dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Keteladanan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan budaya integritas yang melekat dalam setiap aspek pekerjaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1cQUBM3kAT3lZYC2RuyOBHfwScclCDndO
22
12b. Sudah ditetapkan agen perubahanA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan Agen Perubahan sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penetapan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong transformasi budaya kerja dan penguatan nilai-nilai integritas di lingkungan satuan kerja. Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak yang menginspirasi serta mempengaruhi seluruh aparatur untuk berkomitmen terhadap reformasi birokrasi. Proses penetapan Agen Perubahan dilakukan melalui mekanisme yang selektif, objektif, dan transparan, dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, kedisiplinan, serta kemampuan komunikasi yang baik. Individu yang terpilih merupakan figur yang memiliki rekam jejak positif serta komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik. Dengan demikian, Agen Perubahan tidak hanya berperan simbolis, tetapi juga substantif dalam mendorong perubahan yang nyata. Agen Perubahan memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan nilai-nilai Zona Integritas, termasuk budaya anti korupsi, peningkatan pelayanan publik, serta penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Melalui pendekatan yang persuasif dan partisipatif, Agen Perubahan aktif mengajak seluruh pegawai untuk terlibat dalam setiap program pembangunan ZI. Peran ini menjadi penting dalam membangun kesadaran kolektif serta memperkuat komitmen bersama. Dalam pelaksanaan tugasnya, Agen Perubahan juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pimpinan dan pegawai. Mereka menyampaikan berbagai kebijakan, program, serta arah strategis organisasi secara efektif, sekaligus menampung aspirasi dan masukan dari pegawai untuk disampaikan kepada pimpinan. Fungsi ini mendukung terciptanya komunikasi dua arah yang konstruktif dan mempercepat proses adaptasi terhadap perubahan. Selain itu, Agen Perubahan secara aktif memberikan teladan dalam perilaku kerja sehari-hari, baik dalam hal kedisiplinan, etika pelayanan, maupun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Keteladanan ini menjadi faktor penting dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas. Dengan adanya figur yang konsisten dalam menerapkan nilai-nilai tersebut, diharapkan dapat memengaruhi pola pikir dan sikap kerja pegawai lainnya. Melalui penetapan dan optimalisasi peran Agen Perubahan, Pengadilan Negeri Pulang Pisau semakin memperkuat upaya dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas yang berkelanjutan. Keberadaan Agen Perubahan menjadi salah satu elemen kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, sehingga mendukung secara signifikan pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1X2e3FITNnDzTFoAvDROWoc_gfk0xV7t-
23
12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasiA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah berhasil membangun budaya kerja dan pola pikir (mindset) yang berorientasi pada integritas, profesionalitas, serta pelayanan prima sebagai fondasi utama dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Upaya ini dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan melalui internalisasi nilai-nilai dasar organisasi serta penerapan prinsip reformasi birokrasi dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Pembentukan budaya kerja dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain penegasan komitmen pimpinan sebagai role model, pelaksanaan pembinaan dan penguatan karakter pegawai, serta sosialisasi nilai-nilai integritas secara konsisten. Seluruh pegawai didorong untuk menerapkan prinsip kerja yang disiplin, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, perubahan pola pikir diwujudkan melalui peningkatan kesadaran akan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hal ini didukung dengan penerapan standar pelayanan yang jelas, inovasi layanan berbasis teknologi informasi, serta mekanisme evaluasi kinerja individu yang mengacu pada pencapaian hasil kerja. Budaya kerja yang telah terbangun juga diperkuat dengan sistem reward and punishment yang objektif, sehingga mendorong motivasi pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas. Dengan adanya transformasi budaya kerja dan pola pikir yang positif ini, Pengadilan Negeri Pulang Pisau mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan berintegritas tinggi, sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1EEWpgjmHN_qKS2btjC_RgrTyClbphmMN
24
12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBMA1Seluruh anggota organisasi pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah terlibat secara aktif dan berkelanjutan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keterlibatan ini tercermin melalui partisipasi nyata seluruh pegawai dalam setiap tahapan pembangunan ZI, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Setiap unit kerja dan individu diberikan peran dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam mendukung pencapaian target pembangunan ZI. Selain itu, keterlibatan pegawai juga diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan, penyusunan inovasi layanan, serta implementasi program-program yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan integritas. Pimpinan secara konsisten mendorong partisipasi aktif seluruh pegawai dengan menanamkan rasa memiliki (sense of ownership) terhadap pembangunan Zona Integritas, sehingga setiap individu tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai agen perubahan (agent of change) dalam mewujudkan budaya kerja yang bersih dan melayani. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1LPqA3TzCQN0Ql4ORJA_nb_pm1JouxUiq
25
2Penataan Tatalaksana3,53,50100,00%
26
iProsedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama1,01,00100,00%
27
12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansiA1Bahwa SOP pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mengacu pada peta proses bisnis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga penyusunan SOP selaras dengan proses bisnis organisasi dan mendukung terciptanya tata kelola peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/10meyBtBlSW88No-4z3YV8KBzQLBwYzAQ?usp=drive_link
28
12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkanA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menerapkan Prosedur Operasional Tetap (SOP) melalui pelaksanaan sosialisasi SOP pada bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta telah menetapkan pemberlakuan SOP melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan guna mewujudkan tata kelola peradilan yang efektif, tertib, dan akuntabel. Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1PaY5doumQtoIaJ7WaKqSM7JW01s-hrMD?usp=drive_link
29
12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasiA1Seluruh SOP utama pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah dilakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan pelayanan. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Reviu SOP yang dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, serta telah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan dan perbaikan SOP guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan pada satuan kerja. Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1WO7DFjDz6vW0wqXCEGOUYdznRf6hNbrB?usp=drive_link
30
iiSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)2,02,00100,00%
31
12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasiA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menggunakan sistem pengukuran kinerja berbasis teknologi informasi melalui aplikasi E-SAKIP yang mendukung proses monitoring, evaluasi, serta pelaporan capaian kinerja secara lebih efektif dan terukur. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memiliki berbagai aplikasi kinerja terpusat antara lain KOMDANAS, MIS, OMSPAN, SIKEP, SMART, serta PTSP+ yang digunakan untuk mendukung tata kelola, pengukuran, dan pengendalian kinerja secara terintegrasi. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga telah memiliki aplikasi pendukung kinerja seperti e-Court, SI SUPER, dan e-Berpadu dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan dan pengawasan kinerja peradilan. Sebagai bentuk penguatan inovasi berbasis TI, Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga telah mengembangkan berbagai inovasi one klik, inobot dan keuangan. Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1gvdHEschUqrmr52Aeu3pkVi6jYUpvJLY?usp=drive_link
32
12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasiA1Mahkamah Agung telah memiliki operasional manajemen SDM berbasis teknologi informasi melalui penggunaan aplikasi E-KINERJA dan SIKEP yang digunakan dalam pengelolaan kinerja, data kepegawaian, serta administrasi SDM secara terintegrasi. Selain itu, Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga telah mengembangkan inovasi layanan SDM berbasis teknologi informasi melalui aplikasi one klik guna mendukung efektivitas dokumen secara lebih optimal dan akuntabel. Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1_o-RjoRRh0sW3lIGs5XYnJLiclGkTYkl?usp=drive_link
33
12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasiA1Mahkamah Agung telah memiliki berbagai aplikasi terpusat dalam rangka mendukung pemberian layanan kepada publik secara digital, antara lain aplikasi PTSP+, E-Court, Eraterang, SIWAS, serta E-Berpadu yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, efektif, dan akuntabel. ditambah inovasi internal Whatsapp Asisten virtual Sistem Informasi Cepat dan Akurat ( SIAPARAT), Inobot, e-brosur, standing komputer pemberi layanan informasi. Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1czDoqyOSgu62bw8kJIYP1D0190nTaWTA?usp=drive_link
34
12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publikA1Bahwa dalam pemanfaatan TI dalam pengukuran kinerja, satuan kerja telah mengimplementasikan sistem berbasis teknologi informasi yang mendukung proses pengumpulan data, monitoring, evaluasi, serta pelaporan capaian kinerja secara lebih efektif, akurat, dan terukur sehingga mampu meningkatkan kualitas pengendalian dan akuntabilitas kinerja organisasi. Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1vmkRw_BXWnNc_Cw32Rv4FswQah2YQ_UV?usp=drive_link
35
iiiKeterbukaan Informasi Publik0,500,50100,00%
36
12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkanA1Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) telah ditetapkan berdasarkan SK KPN Pulang Pisau dan sudah menerapkan Kebijakan tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Sosialisasi Eksternal dan Internal SK KMA 2-144 tentang standar pelayanan informasi publik di Pengadilan, selain itu untuk mendapatkan informasi pelayanan publik tersedia meja PPID di ruang PTSP. Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1TQMrRbCfBQWaFX7jhhyc8WYoULaEiZG_?usp=drive_link
37
12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publikA1Bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah melakukan monev terhadap kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti yang mana terangkum pada laporan pelayanan informasi Tahun 2025 Berikut link evidennya https://drive.google.com/drive/folders/1yZoVBuaNGGe6c3zOFiSxYlxmorv96Twm
38
3Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur5,05,00100,00%
39
iPerencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi0,250,25100,00%
40
12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatanYA1Kebutuhan pegawai pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah disusun oleh Tim Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) berdasarkan SK KPN Pulang Pisau nomor: 2/KPN.W16-U11/SK.OT1.3/I/2025 sebagar dasar dibuatnya surat pengusulan tambahan kebutuhan pegawai Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1j_avCNsByC_ynSebGt3ki18mbc8dNBvb?usp=sharing
41
12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatanA1Pegawai hasil rekrutmen murni dalam hal ini adalah CPNS pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah ditempatkan sesuai dengan kebutuhan pegawai yang telah disusun serta memperhatikan kompetensi dari pegawai berdasarkan SK KPN Pulang Pisau tentang Penempatan Pegawai Pelaksana Pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau Berikut kami sampaikan evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1HUsfKWwBsokmp0Awrd0ZTz0yPdHxY1rW?usp=drive_link
42
12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerjaYA1Terhadap penempatan pegawai rekrutmen telah dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin yang terdokumentasikan dalam Laporan Monitoring dan Evaluasi Berikut kami sampaikan evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1-dtONIhvmW4K9n0X-M7rEolOoG9ZFRmF?usp=drive_link
43
iiPola Mutasi Internal0,500,50100,00%
44
12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatanYA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah melakukan mutasi internal pegawai antar jabatan yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesempatan pengembangan karier, tetapi juga untuk memperkuat efektivitas kerja organisasi yang berkontribusi pada terciptanya sistem kerja yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam pembangunan Zona Integritas. Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/19B987aDiilkqXA5WP0JZbEEOtEGCTVY2?usp=drive_link
45
12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkanA1Pelaksanaan mutasi internal pegawai antar jabatan pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah memperhatikan kompetensi jabatan dengan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan sebagaimana SK KPN Nomor: 950/KPN.W16-U11/SK/II/2025 tentang Pola Mutasi Internal Pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1YCOtY5HqOXlJIslqHFiyG8zQCk0bvNzA?usp=drive_link
46
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerjaYA1Terhadap mutasi internal telah dilakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk mengukur efektivitas penempatan jabatan terhadap peningkatan kualitas layanan dan kinerja organisasi Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1N69lCPXIQHjRk_Nk80wTTJssWJP9qNEe?usp=drive_link
47
iiiPengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi1,251,25100,00%
48
12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensiYA1Dalam rangka pengembangan kompetensi bagi seluruh Hakim dan Pegawai, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menyusun matrik Analisa Pengembangan Kompetensi yang menggambarkan rencana kebutuhan program diklat/pelatihan yang disusun sebagai acuan utama dalam merencanakan program diklat/pelatihan yang akan diikuti ikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1njDvVAzLvZtc23YEeQXArPm9vEqPtdZR?usp=drive_link
49
12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawaiA1Matriks Training Need Analysis yang telah disusun dipergunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai berdasarkan Pengelolaan Kinerja Pegawai yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1Bi-BLXfp7koHg09i6dFPTbCN5c_9o_f_?usp=drive_link
50
12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatanA1Dalam rangka mengukur presentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan, telah disusun Laporan Perhitungan Kompetensi Pegawai Dengan Standar Kompetensi Jabatan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Dengan adanya identifikasi kesenjangan kompetensi ini, rencana pengembangan pegawai dapat disusun secara lebih terarah dan tepat sasaran. Program pelatihan, workshop, maupun pendampingan akan difokuskan pada area yang benar-benar membutuhkan peningkatan, sehingga setiap pegawai dapat berkembang sesuai tuntutan jabatan yang diemban. Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1d1wPRX5CWi8cogFj91uauriIiWmMTok0?usp=drive_link
51
12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnyaA1Dalam rangka pengembangan kompetensi, seluruh Hakim dan ASN di Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah memperoleh kesempatan dan hak yang sama untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun berbagai program pengembangan kompetensi lainnya. Kesempatan ini diberikan secara terbuka dan proporsional, sehingga setiap aparatur memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan jabatan dan tuntutan organisasi. Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1Gw9DyK4Ar_5pYzsWXOAEnGZdfxyqzP-Q?usp=drive_link
52
12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)A1Selain mengikutsertakan Hakim dan Pegawai dalam berbagai diklat dan bimtek, dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan publik Pengadilan Negeri Pulang Pisau juga telah menyelenggarakan Pelatihan Pelayanan Prima dan Pelatihan Pelayanan Disabilitas yang dilakukan melalui adanya kerja sama BSI KCP Kapuas dan SLBN 1 Pulang Pisau Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1jJF5Ge1Wn6peLh_yGW3PWBWxtS4_0j9_?usp=drive_link
53
12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerjaA1Terhadap pengembangan kompetensi telah dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan untuk memastikan bahwa setiap program pengembangan, baik berupa diklat, bimtek, maupun pelatihan lainnya benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas kinerja Hakim dan ASN Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1NkL_JRyqbABj-bR6UzmU1RdcPjSdrbdU?usp=drive_link
54
ivPenetapan Kinerja Individu2,002,00100,00%
55
12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasiA1Penetapan perjanjian kinerja pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau dilaksanakan dan ditandatangani pada setiap awal tahun yang menjadi pedoman sekaligus komitmen bersama antara Pimpinan dan seluruh Aparatur. Dengan adanya perjanjian kinerja tahunan, setiap pegawai memiliki target kerja yang jelas, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan organisasi, sehingga tidak ada ruang bagi ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/127YGRPAbymAxITOFutbV9LPwTCH7IS8Z?usp=drive_link
56
12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnyaA1Ukuran kinerja individu (SKP dan PKP) dari Hakim dan ASN di Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah disusun secara sistematis dan terintegrasi dengan indikator kinerja pada level di atasnya untuk memastikan adanya kesinambungan antara pencapaian personal dengan target organisasi secara keseluruhan Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1xKWU1y7kbCtLzkOdLyhrICERNNwX-VAU?usp=drive_link
57
12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodikA1Pengukuran kinerja individu telah dilakukan secara periodik melalui penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung setiap bulan melalui dokumen Penilaian Capaian Kinerja Bulanan (PKP) Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1NFa_zK1i4IguE2hRk0eB6K8SL72FF_0o?usp=drive_link
58
12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian rewardYA1Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau memberikan reward kepada Hakim dan ASN yang memiliki penilaian kinerja individu yang baik berdasarkan SK KPN Pulang Pisau Nomor : 4/KPN.W16-U11/SK.KP8.1/1/2025 tentang Tim Reward dan Punishment Pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan SK KPN Pulang Pisau Nomor : 4.I/KPN.W16-U11/SK.KP8.1/1/2025 tentang Pedoman Penilaian Pemberian Reward dan Punishment pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1YWbmhPXkhbvmRzPKC7qgxFWgN6Swo-gN?usp=drive_link
59
vPenegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai0,750,75100,00%
60
12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikanA1Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menegakkan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku melalui adanya sosialisasi, pembinaan oleh Pimpinan, monitoring dan evaluasi terhadap PERMA No. 7 Tahun 2016. Selain itu, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menerapkan presensi secara online melalui aplikasi SIKEP serta memiliki back up presensi dengan melakukan fingerprint/faceprint, melaksanakan apel tiap senin pagi dan jumat sore Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1KqcH--PWmWqJ8kbzYM7j5bcEQdZOqa35?usp=drive_link
61
viSistem Informasi Kepegawaian0,250,25100,00%
62
12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkalaA1Seluruh data informasi kepegawaian pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah dilakukan secara berkala, sehingga dapat dipastikan bahwa data kepegawaian yang berada di SIKEP telah terbaharui dan akurat Berikut kami sampaikan link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/19Em4LXL_Se0i2ImOnjG3MUZ0MmGD4ITS?usp=drive_link
63
4Penguatan Akuntabilitas5,05,00100,00%
64
iKeterlibatan Pimpinan2,502,50100,00%
65
12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaanA1Pimpinan Pengadilan Negeri Pulang Pisau senantiasa terlibat secara aktif dan langsung dalam proses penyusunan perencanaan kinerja. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri tentang pembentukan Tim Penyusunan SAKIP, di mana Ketua Pengadilan Negeri secara langsung membentuk tim serta bertindak sebagai pembina dalam pelaksanaan penyusunan SAKIP. Selain itu, keterlibatan pimpinan juga tercermin dalam pelaksanaan rapat penyusunan SAKIP dan perencanaan anggaran, di mana Ketua Pengadilan Negeri memimpin langsung jalannya rapat sebagai bentuk komitmen terhadap terwujudnya perencanaan yang akuntabel, efektif, terukur, dan selaras dengan prinsip pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1O4M8Q3xbDpYlOr5BBDz7Mo7IBZYbGkgR
66
12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerjaA1Penyusunan Penetapan Kinerja dilaksanakan secara terintegrasi bersamaan dengan penyusunan dokumen SAKIP. Dalam pelaksanaannya, agenda rapat SAKIP turut membahas penetapan target kinerja yang disusun berdasarkan sasaran strategis dan indikator kinerja organisasi. Pimpinan terlibat secara langsung dalam proses tersebut sekaligus memimpin jalannya rapat sebagai bentuk komitmen dan pengawasan terhadap penyusunan perencanaan kinerja yang akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil guna mendukung implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Berikut link evidencenya: https://drive.google.com/drive/folders/1xFZolME6sasqV_rzpItSTYRvW7zlFxCh
67
12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkalaA1Pimpinan Pengadilan Negeri Pulang Pisau secara konsisten melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pencapaian kinerja satuan kerja guna memastikan target organisasi tercapai secara optimal. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala melalui berbagai instrumen pengukuran kinerja, antara lain monitoring capaian kinerja bulanan melalui aplikasi SMART Bappenas, monitoring dan evaluasi anggaran, pengisian e-SAKIP Komdanas setiap bulan, serta monitoring dan evaluasi capaian kinerja secara triwulanan dan semesteran. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bentuk komitmen pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/10JN4sdEma_pfJM0UqZ15FZk_7otrZqKd
68
iiPengelolaan Akuntabilitas Kinerja2,502,50100,00%
69
12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah adaYA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah memiliki dokumen perencanaan kinerja yang lengkap, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), serta Perjanjian Kinerja (PK) yang disusun berdasarkan sasaran strategis organisasi dan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara terukur dan berorientasi hasil. Keberadaan dokumen perencanaan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus sebagai instrumen pengendalian serta evaluasi capaian kinerja guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/10Yon3d_LqJVHEgB1naKCa1P--HniwTy8
70
12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasilYA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menyusun perencanaan kerja yang berorientasi pada pencapaian kinerja secara terukur, efektif, dan selaras dengan tugas pokok serta fungsi organisasi. Hal tersebut tercermin dalam dokumen perencanaan strategis dan tahunan, seperti Renstra dan RKT, yang memuat indikator kinerja yang spesifik, terukur, dan berorientasi hasil. Implementasi capaian kinerja selanjutnya dievaluasi secara berkala melalui dokumen LKjIP sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/11Bz55tV06-UHzdrMuWZa6QYbpJcWbYHs
71
12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)YA1Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menunjukan bahwa pengadilan negeri Pulang Pisau telah memiliki tolok ukur utama untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan strategisnya. IKU menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kinerja instansi dapat diukur secara obyektif dan akuntabel. Dokumen Indikator Kinerja Utama sudah disusun dan sudah ditetapkan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1MhcolSIR3rQGWjoXEajsaLK--JyLMdjF
72
12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMARTA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan indikator kinerja yang memenuhi prinsip SMART, yang mencerminkan spesifikasi yang jelas, ukuran yang dapat dihitung, target yang realistis, relevansi terhadap sasaran strategis, serta pencapaian dalam kerangka waktu tertentu. Hal ini menjadi landasan dalam pencapaian kinerja yang akuntabel dan transparan. Didalam dokumen Indikator Kinerja Utama telah termuat definisi, Formula Perhitungan, Satuan perhitungan yang digunakan, Trend / Polaritas, periode pengambilan data dan Ambang Kinerja Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1haHBpIM6EEJMwqs3gAYrDtFyAkHgcsTy
73
12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktuYA1Laporan Kinerja Tahun 2024 sudah selesai disusun tepat waktu, Softcopy sudah diupload pada web esr.menpan tepat waktu lalu Upload pada aplikasi Komdanas Mahkamah Agung tepat waktu. - Upload pada website Pengadilan Negeri Pulang Pisau - Dikirim melalui link google drive ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya tepat waktu - Hardcopy sudah selesai dicetak di bulan Februari, arsip disimpan di bagian PTIP dan sudah dikirimkan via pos ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan surat pengantar tepat waktu Batas akhir pengumpulan Laporan Kinerja tepat waktu berdasarkan SK KPT Palangkaraya. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1YvwdsU9qJDK3I5yRmv2qCMIWLod2hjDT
74
12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerjaA1Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menyajikan informasi yang komprehensif mengenai pencapaian kinerja selama periode pelaporan. Laporan tersebut memuat data dan analisis terkait indikator kinerja utama (IKU), tingkat pencapaian sasaran strategis, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, laporan ini juga memberikan gambaran tentang faktor pendukung maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kinerja, sehingga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola lembaga.. Dokumen Pelaporan Kinerja Organisasi telah memberikan informasi tentang hasil kinerja yang terdapat pada Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara detail terdapat pada bab 3 (Analisis Kinerja) Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1yMpeoL3xzBZ9T_p8RclHEr2R9sU52dBf
75
12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerjaYA1Informasi mengenai kinerja dapat diakses melaui e sakip komdanas dan SAKTI Pelaporan Kinerja. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1PEABbQmGiM7ygKBua2rnUJYw1FrB2WFw
76
12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerjaA1Pada akhir tahun 2023 Pengadilan Negeri Pulang Pisau mengikutkan beberapa SDMnya untuk ikut Bimtek ASN yang materinya membahas mengenai penyusunan SAKIP. beberapa ASN PN Pulang Pisau yang memiliki sertifikat adalah Arofah dan Lelo Herawan. pada tahun 2024 dan 2025 juga Pimpinan dan ASN yang ada di PN Pulang Pisau mengikuti pelatihan SAKIP yang diadakan oleh DIRJEN Badilum. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1RJ3B3pnh_poBxcWgVSCNMq5uHwttWMX1
77
5Penguatan Pengawasan7,57,50100,00%
78
iPengendalian Gratifikasi1,501,50100,00%
79
12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasiA1Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, keluarga besar Pengadilan Negeri Pulang Pisau menggelar aksi Public Campaign sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh semangat, bertepatan dengan agenda rutin "Jumat Bersih" yang mengedepankan lingkungan kerja yang sehat dan asri. Fokus utama kegiatan yaitu untuk Pembangunan ZI dan Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan dilaksanakan dengan membagikan atribut edukasi dan foto bersama sebagai bentuk deklarasi PN Pulang Pisau untuk menolak gratifikasi. Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1CU01QN3YFtUhGwGn7ru51PaZjwFMXpyw
80
12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikanA1Pengadilan Negeri Pulang Pisau menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun Zona Integritas melalui implementasi pengendalian gratifikasi yang sistematis, transparan, dan akuntabel. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan hukum yang bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). PN Pulang Pisau mengimplementasikan Pengendalian Gratifikasi melalui SOP pelaporan Gratifikasi yang jelas dan informatif, memanfaatkan ruang tamu terbuka, pelaksanaan public campaign serta pengawasan melalui cctv Internal dan cctv Dirjen Badilum, selain itu dengan mengelola barang pada lemari penyimpanan gratifikasi, kesemuanya dipantau dan dievaluasi secara berkala dan dimonitoring dan pemberian sanksi tegas bagi yang melanggar. Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1piYPNLpDMU0E4IIr5TIgteCPKz2a-nqb
81
iiPenerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)1,501,50100,00%
82
12a. Telah dibangun lingkungan pengendalianA1Pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah dibuat Tim Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dengan dikeluarkanya SK Tim Manajemen Resiko, SK Tim Satuan Tugas SPIP dan SK Tanggap Darurat Keselamatan dan Keamanan. Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1vKMWiB3iskcGnSOUZIjuyK9T87S3s65m
83
12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakanA1Pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah dibuat analisa manajemen resiko, analisa dan identifikasi risiko atas pelaksanaan setiap kebijakan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1K0r5xpz4krHt13xuiwk4uitAkNM0dfod
84
12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasiA1Pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah dilakukan analisa resiko, identifikasi resiko, dan dilakukan MONEV agar meminimalisir risiko yang telah teridentifikasi pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1lH2jGJVdEBYXsNwwWXeZ7JhGeuxEedQA
85
12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkaitA1Pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Sistem Pengendalian Intern telah disosialisasaikan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang dilksanakan pada tanggal 13 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Pimpinan juga selalu melakukan informasi kepada petugas PTSP pada saat briefing PTSP. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1Tl9dX52Mvxi4f_Ah-t2zGQs3uJVHXXTp
86
iiiPengaduan Masyarakat1,501,50100,00%
87
12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikanA1Berdasarkan SK KPN tentang pembentukan pengelola meja pengaduan sebagaimana pedoman penanganan pengaduan yang telah pula dibuatkan dalam SK KPN kebijakan pengaduan masyarakat telah terimplimentasi secara terstruktur dan terukur dimana Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyediakan sarana pengaduan melalui website SIWAS dan Kotak Pengaduan yang tersedia di Ruang PTSP Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1XikwN766uWwFMBZ-IWgq7jTJS3d6Px1K
88
12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjutiYA1Seluruh pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti namun Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2025 tidak ada pengaduan dari masyarakat, serta laporan tersebut setiap bulan akan dimonitoring oleh tim penanganan pengaduan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, serta dilaporkan melalui pelaporan online BADILUM secara tepat waktu. Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1N7yE2n4_VKB20SdjX5aNvMU4y-KvjsAu
89
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakatA1Monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan diikuti oleh seluruh anggota satuan kerja yang dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1XvK3UYJ-JSRAS6sloFC-G65iWGuOCh7f
90
12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjutiA1Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh segera setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi Berikut link evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1u4BPuVgukPhYBjsMTvP1ANKXOyJ8Q5x5
91
ivWhistle-Blowing System1,501,50100,00%
92
12a. Whistle Blowing System telah diterapkanA1Berdasarkan SK KPN tim pengaduan yang dilaksanakan oleh Lelo Herawan, yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan analisis, monitoring dan evaluasi terkait adanya pengaduan serta melaporkan hasil kerjanya kepada ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Serta telah tersedia sarana pengaduan melalui website SIWAS dan Kotak Pengaduan yang tersedia di Ruang PTSP Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1FlBmWbkwtcQqwcVOq4ulZNCssOfKVCnz
93
12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing SystemA1Monitoring dan evaluasi (MONEV) whistle blowing system dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan diikuti oleh seluruh anggota satuan kerja yang dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1ycpKbA4uTloXgNRrwtjLRGsbd-ZT8Sr2
94
12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjutiA1Pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau seluruh Hasil Evaluasi atas penerapan Whiste Blowing System Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/102gpsFpJoaQ9kKZsIaHV78jorAsbM1xZ
95
vPenanganan Benturan Kepentingan1,501,50100,00%
96
12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utamaA1Pada Pengadilan negeri Pulang Pisau telah dilakukan identifikasi/Pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama berdasarkan SK KPN Pulang Pisau tentang tata cara pelaksanaan benturan kepentingan dan SK Tim Benturan Kepentingan Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/18xlyUAbUqEh7KShQy74kGX6ihjnMbMX7
97
12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasiA1Penanganan benturan kepantingan telah di sosialisasikan pada Pengadilan Negeri Pulang pisau pada tanggal 13 Januari 2025 kepada seluruh aparatur Pengadilan dengan tujuan agar setiap aparatur Pengadilan memahami dan bisa memitigasi jika ada kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.Berikut link evidennya berupa notulensi setiap pelaksanaan sosialisasi penanganan benturan kepentingan di PN Pulang Pisau: https://drive.google.com/drive/mobile/folders/1pxUN6c6bfNcAwyCP5-ikjuKD-rA8eb2Q/1m2t_tajLjiviV33ttcIVz2J5EemB7FYI/1FHzYlvsAFe5BTG7OyZXt53YfEXFRR4Ll/137mT6lECeZpqCyoOIJUrCRX7_K5k6SIa/1MeQ4IpKeE0I4qanzcGvyNx7Q7W0VbGs3?usp=drive_link&sort=13&direction=a
98
12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikanA1Pada Pengadilan Negeri pulang Pisau telah dibuat Mekanisme Laporan Benturan Kepantingan yang akan menjadi pedoman bagi aparatur pengadilan untuk memahami, mencegah, menanggulangi dan mengambil sikap yang tegas terhadap benturan kepentingan di Pengadilan demi mewujudkan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang bebad dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1nWOItGhke9LipdMG5MquvKR1VZyl910S
99
12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan KepentinganA1Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri Pulang Pisau berhasil menjaga integritas lembaganya dengan mencatat nihil kasus benturan kepentingan, yang didukung oleh penguatan sistem pencegahan seperti penerapan zona steril, sentralisasi layanan melalui PTSP, serta transparansi fasilitas digital. Melalui komitmen pengawasan melekat dan evaluasi rutin, PN Pulang Pisau terus memperkuat budaya kepatuhan aparatur demi mempertahankan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tidak ada benturan kepentingan di PN Pulang Pisau. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1aP-SLICtM1XO-5x66dGklzmjdA3bD6AD
100
12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjutiA1Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti namunkarena tidak ditemukan benturan kepentingan selama tahun 2025 sehingga tindak lanjut Nihil. Berikut link evidennya: https://drive.google.com/drive/folders/1fEug50OPJdJ4-GPY8AvoIACUPouFP7he