BCDEFGHIJKLPQRSTUVWZAAABACADAEAFAGAH
3
4
PROGRES:
5
PENILAIANA
(100%)
B
(75%)
C
(50%)
D
(25%)
E
(0%)
NILAI (A/B/C/D/E)KRITERIALOKASI ASESMENKETERANGANLINK EVIDENDONE100,00%
6
1Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti (menyangkut keterangan
ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai,
pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/
dokumen ketidakhadiran pada SIKEP)
3. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022
tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti
sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUA1, 2Link✓
7
KASUBBAG UMUM DAN
KEUANGAN
3, 444100%
8
9
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar
seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila
himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)
2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk
menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara
pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat
melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan
(Notulen rapat perbagian)
3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku
bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan
penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar
Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP)
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin
2 dan 3)
5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUA1 - 5Link✓
10
PANITERA2 dan 3
11
SEKRETARIS2 dan 355100%
12
13
3Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung
berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan
Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini
dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUA1 dan 4Link✓
14
WAKIL KETUA3
15
SEKRETARIS244100%
16
17
4Pelaksanaan :
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan
Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain

2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian
restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana

3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang
beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
1. Sudah disosialisasikan secara berkala 1 kali dalam setahun (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen rapat)

2. Penomoran sudah mengikuti ketentuan Surat Dirjen Badilum Nomor
35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana
dan Perdata

3. PN sudah melakukan ketentuan tersebut (uji petik) :
a. Poin 1 menyangkut permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan
oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana
tidak ditemukan
b. Poin 2 menyangkut perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia
yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis,
tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan
Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
c. Poin 3 terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga yang
beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan pengadilan yang
menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa
dalam perkara tindak pidana korupsi.

4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi minimal 2 kali dalam setahun
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUA1Link✓
18
PANITERA1 - 444100%
19
20
5Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan,
Advokat dan Kepolisian) minimal 1 kali setahun
2. Untuk perkara pidana, wajib mengirimkan laporan kasasi melalui SIP
pada hari permohonan Kasasi diajukan
3. Pengajuan Memori Kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah permohonan
diajukan Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi
atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan
memenuhi persyaratan
4. Panitera memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap (termasuk
memori kasasi dan kontra memori kasasi) dan tepat waktu
5. Kekurangan kelengkapan berkas wajib sudah dikirimkan ke MA, 7 hari
setelah pemberitahuan dari MA (uji petik/ cek) (apabila tidak terdapat
kekurangan berkas, maka dianggap sudah terpenuhi)
6. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman
dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
1-2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 3-4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi5 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESKETUA1 dan 6Link✓
21
PANITERA2, 3, 4 dan 566100%
22
23
6Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun
Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan 100% dari perkara yang sudah didaftarkan
secara ecourt
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik yang dibuat oleh Panitera
setiap bulan dan dilaporkan kepada Ketua (minimal menyangkut sarana dan
prasarana, permasalahan yang dihadapi pada saat bersidang secara
elektronik, kemampuan SDM yang terlibat dalam persidangan elektronik,
prosentase pelaksanaan persidangan elektronik)
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan
memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik
dan sesuai ketentuan (notulen)
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100%
setiap bulannya
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESKETUA1, 2 dan 4Link✓
24
PANITERA3 dan 555100%
25
26
7Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA
365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun
Internal Pengadilan
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan
penahanan, pelimpahan berkas (minimal 50%), izin besuk tahanan
melalui E-Berpadu
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi
tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan
pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan
sesuai ketentuan (notulen)
5. Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan putusan sudah 100%
setiap bulannya
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUA1, 2 dan 4Link✓
27
PANITERA3 dan 555100%
28
29
8Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi
berjalan dengan baik
2. Sudah dilaksanakan sesuai SK
3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis
dan relevan
4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi anggaran pertriwulan
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum Terpenuhi SeluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUALink✓44100%
30
31
9Pengawasan Bidang1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang
2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
3. Mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang /
bagian yang diawasi
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah
ditindaklanjuti 100% (data dukung)
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
1-2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3-4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi5-6 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUA1, 2, 5 dan 6Link✓
32
HAKIM3 dan 466100%
33
34
10Pengawasan Antarbidang1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan
oleh Ketua
2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang
3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam
dokumen AMPUH
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah
ditentukan
5. Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUA1Link✓
35
WAKIL KETUA2 dan 5
36
HAKIM3 dan 455100%
37
38
11Pengawasan Eksekusi1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan 100% pada SIPP
dan Register Eksekusi (untuk PN yang sudah mendapatkan penerapan register
elektronik tidak perlu mengisi buku register)
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara
manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi
dengan baik
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam
waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon
Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah
ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi
Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak
tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal
keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat
dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019
tanggal 30 Oktober 2019
5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun
yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAKEPEMIMPINANKETUA2 - 5Link✓
39
PANITERA155100%
40
41
12Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum1. Sudah disosialisasikan
2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen
Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan
Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
3. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESKETUA1 dan 2Link✓
42
PANITERA3 dan 444100%
43
44
13Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif1. Sudah disosialisasikan secara berkala
2. Majelis telah mencantumkan ketentuan Perma pada putusan RJ (uji petik)
3. Seluruh perkara tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih
dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah
minimum provinsi setempat sesuai dengan Pasal 6 diselesaikan dengan RJ
4. Sudah melaporkan secara elektronik pada aplikasi pelaporan elektronik
pelaksanaan RJ setiap sebulan sekali
5. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ dan
melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESKETUA1, 4 dan 5Link✓
45
HAKIM2 dan 355100%
46
47
14Publikasi Putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan
pada Direktori Putusan
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan
dengan tepat
4. Ketua melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah
putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
5. Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada status putusan sesuai
dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAHASIL KINERJAKETUA1 dan 4Link✓
48
HAKIM2 dan 3
49
PANITERA555100%
50
51
15Pelaksanaan monitoring/ pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu
pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No. 100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud dengan format monev
sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut
2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian data tilang, pencatatan denda
dan/atau uang pengganti pada status putusan dengan amar putusan,
Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara sidang
3. Panmud Perdata memastikan akurasi data Anonimisasi perkara perdata yang
wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi dan ijin nikah serta berita
acara sidang
4. Panmud Hukum memastikan akurasi data putusan incracht yang diarsipkan,
peminjaman dan pengembalian berkas
5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada KPN
6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan
sekali kepada KPT
1-2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 3-4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi5-6 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESKETUA7Link✓
52
PANITERA5 dan 6
53
PANMUD PERDATA1 dan3
54
PANMUD PIDANA1 dan 2
55
PANMUD HUKUM1 dan477100%
56
FALSE
57
16Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESKETUA1 dan 4Link✓
58
WAKIL KETUA2
59
HAKIM344100%
60
61
17Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti
kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara
pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3
bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP
KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (3x dalam setahun) dan dibuatkan BAPKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (2x dalam setahun) dan dibuatkan BAPKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (1x dalam setahun) dan dibuatkan BAPTidak dilakukan sama sekali
AMANAJEMEN PROSESKETUALink✓
62
PANITERA11100%
63
64
18Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa
panjar biaya perkara)
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal
5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar
dikembalikan pada saat itu juga
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan
kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat
tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembalian sisa
panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESKETUA5Link✓
65
PANITERA1
66
PANMUD PERDATA2 dan 455100%
67
68
19Pelaporan 19 Keuangan Perkara dan Komdanas1. Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya
sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum Nomor
2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan
Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website
di Lingkungan Peradilan Umum
2. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
3. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAHASIL KINERJAPANITERA3 dan 4Link✓
69
PANMUD PERDATA1 dan 244100%
70
71
20Penetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAPENGELOLAAN SUMBER DAYAKETUA1, 3 dan 4Link✓
72
PANITERA2, 3 dan 444100%
73
74
21Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum
hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada
berkas perkara
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan
data dukung)
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESKETUA4Link✓
75
HAKIM1 - 344100%
76
77
22Court Calender1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal
3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa,
Penasihat Hukum/Terdakwa
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama.
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum Terpenuhi SeluruhnyaAMANAJEMEN PROSESHAKIMLink✓44100%
78
79
23Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP1. Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam
2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum
sidang berikutnya
3. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah
pada SIPP
4. Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera (eviden)
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaADOKUMENTASI DAN PENGARSIPANHAKIM3Link
80
PANITERA4
81
PANMUD PIDANA4
82
PANMUD PERDATA4
83
PANMUD HUKUM4
84
PANITERA PENGGANTI2
85
JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI144100%
86
87
24Penundaan sidang pada SIPP oleh PP1. Penundaan sidang sudah diinput secar lengkap kedalam SIPP
2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam
- Penundaan sidang sudah diinput
kedalam SIPP tetapi
belum lengkap
- Penginputan kedalam SIPP sudah
1x24 jam
- Penundaan sidang sudah diinput
kedalam SIPP tetapi
belum lengkap
- Penginputan kedalam SIPP
sebagian lebih dari 1x24 jam
- Penundaan sidang sudah diinput
kedalam SIPP tetapi
belum lengkap
- Penginputan kedalam SIPP
lebih
dari 1x24 jam
- Penundaan sidang belum
diinput kedalam SIPP
AMANAJEMEN PROSESPANITERA PENGGANTILink✓22100%
88
89
25Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung1. Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada
setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
2. Panmud Pidana telah melakukan monev
3. Panmud Perdata telah melakukan monev
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAMANAJEMEN PROSESPANMUD PIDANA2 dan 4Link✓
90
PANMUD PERDATA3 dan 4
91
PANITERA PENGGANTI144100%
92
93
26Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP dan SK Dirjen Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 Tentang
Pembaruan Standar Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Dan Layanan Pengadilan Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri serta surat Dirjen Badilum
Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5
April 2021
1. Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan dijilid (uji petik data
minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi minimal 10 berkas)
2. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari
untuk pidana)
3. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
4. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai
ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel pengadilan)
5. Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah diunggah ke SIPP
6. PP menginput Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP
mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan
Bidang, dan Notulen Rapat)
1-2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 3-4 item pada opsi "A" tidak terpenuhi5-6 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaADOKUMENTASI DAN PENGARSIPANKETUA7Link✓
94
HAKIM5
95
PANITERA1 dan 2
96
PANMUD PIDANA3 dan 4
97
PANMUD PERDATA3 dan 4
98
PANMUD HUKUM3 dan 4
99
PANITERA PENGGANTI677100%
100
101
27Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum1. Hanya menggunakan MoU pusat
2. Tarif pengiriman yang dipungut menggunakan tarif yang sudah ditetapkan
MoU MA dengan Kantor Pos Pusat
3. Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana (untuk melacak pengiriman relaas yang
dilaksanakan oleh petugas Pos)
4. Memastikan format amplop setiap pengiriman surat tercatat harus sesuai
dengan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam
Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum
5. Juru Sita wajib mencetak relaas dari Aplikasi SIPP, ditandatangani dan
dikirimkan kepada Tergugat melalui surat tercatat paling lambat dikirim 6 hari
kalender sebelum hari sidang
6. Satker bersama kantor pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali
dalam 1 (satu) tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi
Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024)
1 item pada opsi "A" tidak terpenuhi 2 item pada opsi "A" tidak terpenuhi3 item pada opsi "A" tidak terpenuhiBelum terpenuhi seluruhnyaAPENGELOLAAN SUMBER DAYAKETUA1Link✓
102
PANITERA2 dan 6