ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
2
SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI BAU-BAU
3
tahun : 2026
4
PENILAIANBobotJawabanNilai%Keterangan
Catatan Evaluator Pendahuluan
Catatan Evaluator Bawas
5
A.PENGUNGKIT (60)60,060100,00%
6
I.PEMENUHAN (30)30,030100,00%
7
1Manajemen Perubahan4,04,00100,00%
8
i
Penyusunan Tim Kerja
0,50,50100,00%
9
12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
YA1
Pengadilan Negeri Baubau telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas dengan adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Baubau tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Baubau tahun 2025 dan 2026 serta adanya struktur organisasi tim pembangunan zona integritas Pengadilan Negeri Baubau. Tim ini dipilih berdasarkan kompetensi dan dedikasi untuk menyusun rencana kerja, menetapkan target, dan memantau kemajuan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Baubau; https://drive.google.com/drive/folders/1WotUl9IBgCQ3ZrIbrOaKBiMPYhYR685U?usp=sharing
Evidence
Tambahkan eviden tim ZI di tahun 2025.
10
12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
A1
Pada Pengadilan Negeri Baubau sudah menerapkan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja pada Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas dengan adanya proses pemilihan tim kerja Zona Integritas di Pengadilan Negeri Baubau yang melibatkan seluruh unsur dalam unit kerja Pengadilan Negeri Baubau. https://drive.google.com/drive/folders/1W-LM7cQLfStWpvzkXyHHend3sARhtdNE?usp=sharing
Evidence
Belum ada pembentukan atau pemilihan anggota Tim pada tahun 2025. Lalu untuk dokumen eviden tahun 2026 bisa dipisah berdasarkan kegiatan yang dilakukan dan ditambahkan eviden rapat pembentukan Tim (daftar hadir, notula, dokumentasi rapat)
11
ii
Rencana Pembangunan Zona Integritas
1,01,00100,00%
12
12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
YA1
Sebagai bentuk konsistensi Pengadilan Negeri Baubau dalam Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Baubau telah memiliki Dokumen Rencana pembangunan Zona Integritas yang menjadi acuan Tim Kerja dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Baubau. https://drive.google.com/drive/folders/1u2UynIcK6_V4ZLMRQBQXyCw4WZi-m-Zh?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
13
12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
A1
Dalam Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas, telah di buat Target-target prioritas pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Baubau yang juga sudah relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM. Dan target prioritas ini yang akan menjadi prioritas dari Ttim Kerja pembangunan Zona Integritas pengadilan negeri Baubau dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di pengadilan negeri Baubau tanpa mengesampingkan seluruh target yang sudah tertuang dalam rencana kerja pembangunan Zona Integritas di Pengadilan negeri Baubau. https://drive.google.com/drive/folders/17oydWUR2xVa7j110ZNmCKjFmF4gntX_7?usp=sharing
Evidence
14
12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
A1
Pengadilan Negeri Baubau telah aktif melakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan Zona Integritas kepada internal dan Stakeholder secara berkala. di antaranya website yang selalu terupdate, instagram, facebook yang di kelola oleh tim kerja pembangunan zona integritas yang juga tim yang sangat handal dan berkomitmen dalam mendukung tersebarnya informasi informasi pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Baubau https://drive.google.com/drive/folders/1Jq8FPfyDj-cAUcMpztjZvjmo1hqFulVJ?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : eviden sesuai/memadai tetapi belum dilakukan secara berkala
15
iii
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
1,01,00100,00%
16
12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
A1
Seluruh kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan program kegiatan sesuai target waktu dan target hasil serta telah disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja sebgaimana dalam dokumen rencana kerja; https://drive.google.com/drive/folders/1W5kKz4wyOLpvPWiNQ9x61C0Rb1VmLwPj?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : belum ada laporan rencana aksi thn 2025 dan time schedule rencana aksi
17
12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
A1
Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas pada Pengadilan Negeri Baubau selalu melibatkan pimpinan dan sudah dilaksanakan secara berkala yaitu dilaksanakan setiap bulan dengan selalu memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada masing masing area, dengan melihat indikator persentase yang telah di tetapkan oleh Tim Kerja yang diharapkan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan target capaian yang telah di susun oleh tim kerja Zona Integritas Pengadilan Negeri Baubau https://drive.google.com/drive/folders/1uEWZShZotT-ByuWswpJyVn9GUBr68WeH?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : Belum terdapat monev di tahun 2025
18
12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
A1
Dan dari hasil monitoring dan evaluasi Tim Internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM, tim kerja Zona Integritas Pengadilan Negeri Baubau telah menindaklanjuti semua catatan/rekomendasi oleh tim monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Baubau yang juga dilakukan secara berkala setiap bulan sehingga terdapat progres positif. https://drive.google.com/drive/folders/1GDsAqDeYIPj4MYNgrWqbENs1JL-0hMX8?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : bisa ditambahkan bukti tindak lanjut atas monev yang dilakukan
19
iv
Perubahan pola pikir dan budaya kerja
1,51,50100,00%
20
12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
YA1
Pimpinan , dalam Hal ini Ketua Pegadilan Negeri Baubau telah menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi yang di wujudkan dengan selalu hadir dan memimpin seluruh rapat, apel pagi dan sore, serta selalu disiplin dalam kehadiran serta memonitoring secara langsung pelaksanaan kegiatan kegiatan di pengadilan negeri Baubau, serta selalu menyuarakan pesan-pesan integritas dalam setiap kegiatan. https://drive.google.com/drive/folders/1D_kxuAVh6xytbYey4YjCH5nK0_aQiE7J?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : bisa ditambahkan Kedisiplinan Pimpinan dibuktikan dengan dokumen Kehadiran/presensi Tepat Waktu
21
12b. Sudah ditetapkan agen perubahan
A1
Agen perubahan pada Pengadilan Negeri Baubau telah ditetapkan dan Agen perubahan tersebut telah berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerja dengan membuat 1 perubahan konkret yang di tuangkan dalam laporan dan rencana tindak agen perubahan dan juga telah di monitoring serta di evaluasi terkait perubahan perubahan yang dilakukan oleh agen perubahan tersebut. Agen perubahan juga menjadi pelopor inovasi Aplikasi Lapor Ketua sebagai penunjang pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Baubau selaku atasan kepada bawahan dan juga sebagai saluran pencegahan perbuatan bawahan yang tidak mendukung program integitas dan WBK/WBBM bkepbawahanjhttps://drive.google.com/drive/folders/1ejT89y1iog4dPVxFYOyc5u4foUSOqKmx?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
22
12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
A1
Di Pengadilan Negeri Baubau telah di bangun budaya kerja dan pola pikir yang mampu mengurangi resistensi atas perubahan yang terjadi di Pengadilan Negeri Baubau. pembangunan budaya kerja dan pola pikir ini telah dilaksanakan sejak Zona Integritas mulai di canangkan di Pengadilan Negeri Baubau dan telah berkelanjutan dari hari ke hari, pekan ke pekan, bulan ke bulan dan tahun ke tahun berikutnya sehingga telah terbentuk pola pikir dan budaya kerja di Pengadilan Negeri baubau yang mengarah kepada pelayanan prima pada masyarakat. Pembangunan budaya kerja dan pola pikir ini dipimpin langusng guna terbentuknya pola pikir dan budaya kerja di pengadilan Negeri Baubau yang di mulai dan pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau https://drive.google.com/drive/folders/1CxWV6w9dhZHRlXQZHumkMTDvfhn5QgX1?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
23
12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
A1
Semua Anggota Tim Kerja Pembangunan zona integritas benar benar terlibat dalam pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Baubau yang telah dibuktikan pada evidence yang telah berjalan dari tahun ke tahun dan terus diperbaharui dan dalam rapat yang dilakukan oleh tim kerja pembangunan Zona Integritas, usulan usulan dari tim kerja telah di akomodir oleh masing masing area dan juga telah di tetapkan dalam keputusan ketua pengadilan negeri Baubau https://drive.google.com/drive/folders/1WfMZT9tgYo7Yqxt3RZnmk4EKD4fNie9B?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
24
2Penataan Tatalaksana3,53,50100,00%
25
i
Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama
1,01,00100,00%
26
12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
A1
Semua SOP telah mengacu pada peta proses bisnis dan telah dilakukan inovasi terhadap SOP Pengadilan Negeri Baubau yang mengacu kepada peta proses bisnis di Pengadilan Negeri Baubau https://drive.google.com/drive/folders/1heiFWySuNRheTMM7Q8ViZnoq8ih6U75G?usp=sharing
Evidence
catatan badilum : belum ada pemberlakuan SOP tahun 2025 yang sesuai
27
12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
A1
Pengadilan Negeri Baubau telah menerapkan seluruh SOP (SK Pemberlakuan SOP terlampir) dan juga melakukan inovasi terhadap beberapa SOP yang sebelumnya belum dibuat dan sekarang telah dibuat dan diterapkan oleh Pengadilan Negeri Baubau seperti SOP Inovasi Kantin Integritas, SOP Inovasi E- Form E-Court, SOP Inovasi Wa Ode Vita, SOP Inovasi AMIN (Anjungan Mandiri Integritas), SOP Inovasi Antrian PTSP, SOP Inovasi BARCODE, SOP Inovasi Lapor KETUA, SOP Inovasi POAMANA, SOP Inovasi KALPENA BAUBAU, dan SOP Inovasi Panggilan Antrean Sidang, SOP Inovasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pemanfaatan inovasi-inovasi yang ada. https://drive.google.com/drive/folders/1mqmgr2i92cYGoOIezx86alRK4vlHAHYt?usp=sharing
Evidence
file eviden tidak dapat diakses, mohon untuk update g-drive
28
12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi
A1
Seluruh Standard Operating Procedure (SOP) Utama telah di evaluasi hal ini dibuktikan dengan adanya Laporan Monitoring dan Evaluai terhadapa Standard Operating Procedure (SOP) Pengadilan Negeri Baubau yang dibuat setiap Semester. tujuan dilakukan evaluasi karena Pengadilan Negeri Baubau menyadari bahwa agar masyarakat memperoleh pelayaan prima maka perlu secara berkala dilakukan revisi SOP sesuai kebutuhan pelayanan dan pemberian kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. https://drive.google.com/drive/folders/1zNOQo12gcQ_O3-GsBjR6EUn9He-D8MYj?usp=sharing
Evidence
file SOP tidak dapat diakses, mohon untuk update g-drive
29
ii
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2,02,00100,00%
30
12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi
A1
Pengadilan Negeri Baubau telah memiliki sistem pengukuran kinerja yaitu E-Sakip yang dapat diakses melalui aplikasi Aplikasi Komdanas dan Aplikasi Batara. Selain itu Pengadilan Negeri Baubau juga mempunyai beberapa sistem pengukuran kinerja seperti SIKEP, SKP, PKP, E-LLK, WA Group Persidangan, e-Berpadu, PTSP+, MISS, e-Kinerja dan aplikasi-aplikasi lain yang mendukung kinerja di Pengadilan Negeri Baubau. sistem pengukuran kinerja ini sangat membantu dalam penyajian data dukung untuk bahan evaluasi kinerja, https://drive.google.com/drive/folders/1XcBx2KXHhtRJ_8aW94Hd0F8QXk-lju9g?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
31
12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi
A1
Komitmen Pengadilan Negeri Baubau dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat diwujudkan melalui dua pilar utama: digitalisasi pelayanan publik dan inovasi manajemen SDM seperti aplikasi SIKEP, LLK, e-Kinerja, Aplikasi Komdanas, Aplikasi Batara, Aplikasi MISS dan Aplikasi SIPP. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengelolaan aparatur peradilan kini berjalan lebih efektif, yang secara langsung berdampak pada peningkatan mutu pelayanan bagi pencari keadilan. https://drive.google.com/drive/folders/10WTP6cG822isFB8DiXgovJAjf5NL3LEU?usp=sharing
Evidence
catatan badilum : tambahkan screenshot dashboard SIPP dan belum ada screenshot TI/aplikasi jika terdapat inovasi
32
12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
A1
Dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang modern, Pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau telah mengintegrasikan teknologi informasi ke dalam setiap lini pelayanan publik. Langkah digitalisasi ini berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat secara cepat, efisien, dan transparan dengan membuat inovasi berupa aplikasi Lapor Ketua yang merupakan aplikasi pengaduan indikasi tindak korupsi pada Pengadilan Negeri Baubau, KALPENA (Kalkulator Panjar Pengadilan Negeri Baubau) yang merupakan aplikasi penghitungan biaya panjar perkara, POAMANA (Portal Online Amankan Administrasi Tilang Anda) yang merupakan aplikasi pengecekkan tilang, AMIN (Anjungan Mandiri Integritas) yang merupakan inovasi berupa fasilitas mandiri bagi penerima layanan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan, ANTRIAN PTSP yang merupakan inovasi pemanggilan penerima layanan pada PTSP, E-FORMULIR E-COURT yang merupakan aplikasi pengisian identitas penerima layanan untuk akun e-Court, WA ODE VITA yang merupakan aplikasi layanan bantuan informasi melalui WhatsApp, E-BROSUR yang merupakan aplikasi berisikan informasi layanan yang ada pada PTSP PN Baubau, APIMAN (Aplikasi Pinjam Mandiri) yang merupakan aplikasi internal untuk meminjam berkas perkara pada Arsip, dan Panggilan Sidang Melalui Pengeras Suara yang merupakan inovasi pemanggil peserta sidang untuk mengetahui urutan dan giliran sidangnya. https://drive.google.com/drive/folders/1ew2d3UHmUcIkGB44JrdsbGys25bd5ZEM?usp=sharing
Evidence
catatan badilum : berikan informasi mengenai inovasi TI yg dilakukan
33
12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
A1
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan profesionalisme, Pengadilan Negeri Baubau konsisten melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap seluruh implementasi teknologi informasi. Evaluasi ini mencakup aspek pengukuran kinerja organisasi, manajemen aparatur, hingga kualitas layanan masyarakat, demi memastikan seluruh inovasi digital berdampak nyata dan berkelanjutan. https://drive.google.com/drive/folders/1zunL_PmakPRZEbSpQtBvlTg8y3IRMiQp?usp=sharing
Evidence
lengkapi dokumen atau laporan dengan dokumentasi
34
iii
Keterbukaan Informasi Publik
0,500,50100,00%
35
12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan
A1
Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan, sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dan Petugas Informasi dan Pengaduan (SK Terlampir) yang telah menyebarkan seluruh informasi baik itu melalui media cetak (Banner dan brosur) maupun melalui website Pengadilan Negeri Baubau sehingga informasi tersebut dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan, dan selalu siap menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh instansi lain. https://drive.google.com/drive/folders/1I-aphokrhStZMckWCZRHS6AWKWGGUpJX?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
36
12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
A1
Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pengadilan Negeri Baubau secara kontinu melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan kebijakan tersebut. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari proses evaluasi telah direalisasikan melalui tindakan korektif yang nyata, yang dibuktikan dengan adanya dokumen laporan tindak lanjut (TL) yang valid. https://drive.google.com/drive/folders/1w9RbTeTFyDvqxHL49Z5RsNe-ZoeCgX0f?usp=sharing
Evidence
lengkapi dokumen atau laporan dengan dokumentasi
37
3Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur5,05,00100,00%
38
i
Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
0,250,25100,00%
39
12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
YA1
Di Pengadilan Negeri Baubaubau, Kebutuhan pegawai disusun berdasarkan peta jabatan, analisis jabatan serta analisis beban penilaian kompetensi sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk melakukan mutasi internal pegawai sesuai peta jabatan dan beban kerja. Data tersebut didikung adanya peran pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau dengan menunjuk dan membuat surat keputusan mengenai tim yang melakukan analisa terhadap kualifikasi dan beban kerja masing-masing jabatan, serta surat keputusan mengenai tim yang melaksanakan perumusan mutasi dan promosi pegawai dengan output hasil dari kegiatan tersebut berupa notulen dan laporan pertimbangan mutasi maupun promosi. https://drive.google.com/drive/folders/1h5qcDR0zwyUArKdHbRF9CFjp6NBwAmCK?usp=sharing
Evidence
Tidak ada data Anjab dan ABK tahun 2025
40
12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
A1
Semua Penempatan pegawai hasil rekrutmen sudah sesuai dengan sebaran kebutuhan pegawai pada Pengadilan Negeri Baubau, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Sekretaris Mahkamah Agung, serta analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah disusun melalui tim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Baubau sebagai dasar pertimbangan penempatan sehingga porsi dari beban kerja tiap jabatan telah tersebar secara merata. https://drive.google.com/drive/folders/1tOFA2ejOp05Hay-vrlGe5L93oqLk-STi?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : berikan dokumen mengenai SK penempatan pegawai telah sesuai (cpns/pppk)
41
12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
YA1
Pimpinan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan baperjakat guna mengetahui sejauh mana kegiatan memberikan dampak terhadap kinerja. Selain itu tim juga telah memberikan rekomendasi dalam rangka mutasi internal pegawai dengan tujuan sebagai penyegaran unit kerja dan peningkatan pengalaman pegawai yang bersangkutan sebagai salah satu upaya perbaikan terhadap kinerja unit kerja. Selanjutnya tim telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang telah dimutasi internal dan menilai apakah terdapat ketidaksesuaian dari mutasi yang telah dilakukan. Kegiatan tersebut dibuktikan dengan adanya SK Tim Baperjakat/Perumusan Kenaikan Pangkat, Mutasi dan Promosi, dokumen lengkap pelaksanaan kegiatan baperjakat, serta surat keputusan mutasi internal dari hasil baperjakat tersebut. Kegiatan-kegiatan tersebut membuktikan peran utama dalam pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Baubau yang direpresentasikan melalui Area III dalam menata sumber daya manusia. https://drive.google.com/drive/folders/1VjBhzyxeSl1Md0adAPC5-zxXwkE4o6-3?usp=sharing
Evidence
tambahkan eviden dokumentasi
42
ii
Pola Mutasi Internal
0,500,50100,00%
43
12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
YA1
Tim yang ditunjuk di dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Baubau telah meberikan rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan mutasi internal pegawai dengan tujuan sebagai penyegaran unit kerja dan peningkatan pengalaman pegawai yang bersangkutan sebagai salah satu upaya perbaikan terhadap kinerja unit kerja. Kegiatan tersebut dibuktikan dengan adanya SK Tim Baperjakat/Perumusan Kenaikan Pangkat, Mutasi dan Promosi, dokumen lengkap pelaksanaan kegiatan baperjakat, serta surat keputusan mutasi internal dari hasil baperjakat tersebut. Kegiatan-kegiatan tersebut membuktikan peran utama dalam pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Baubau yang direpresentasikan melalui Area III dalam menata sumber daya manusia. https://drive.google.com/drive/folders/1jzZawm7hHfOHe3zgeZT0AaB2Ehnigb68?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : tambahkan SK pola mutasi 2025 jika ada
44
12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
A1
Dalam pelaksanaan Baperjakat, ketua tim beserta anggota telah memberikan pertimbangan untuk melakukan mutasi kepada pegawai yang terkait dengan melihat kompetensi jabatan serta pengalaman, lalu berdasarkan pola mutasi yang ada dilakukan mutasi internal dengan mempertimbangkan kesesuaian kualifikasi jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah disusun oleh tim analisa jabatan dan beban kerja serta mempertimbangkan keseimbangan beban kerja dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara prima. https://drive.google.com/drive/folders/1Nh24qTkSCEdFvl8YCdux57taAK2na_pN?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : belum ada laporan pelaksanaan mutasi internal (dalam periode pembangunan ZI)
45
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
YA1
Melalui Tim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau yaitu Tim Baperjakat atau Tetap perumusan Kebajikan Kenaikan Pangkat, mutasi dan Promosi, pada tahun 2025 melakukan mutasi internal terhadap beberapa pegawai dengan tujuan memberikan penyegaran unit kerja dan peningkatan pengalaman pegawai yang bersangkutan dan juga sebagai salah satu upaya perbaikan terhadap kinerja unit kerja. Untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian atas mutasi internal yang telah dilakukan, tim memonitoring dan evaluasi yang juga menilai sejauh mana kegiatan mutasi yang dilaksanakan dapat berdampak pada perubahan positif terhadap kinerja pada unit kerja. Sebagai bukti dukung, untuk penguatan pembangunan pada Area III Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, dokumen terlampir lengkap berupa Surat Keptuusan Tim Baperjakat atau Tim Tetap Perumusan Kenaikan Pangkat, Promosi dan Mutasi dan Dokumen hasil monitoring dan evaluasi lengkap dengan undangan, notula, absensi, foto kegiatan, serta dokumen baperjakat lainnya yang berkaitan dengan kegiatan mutasi internal yang sebelumnya dilakukan. https://drive.google.com/drive/folders/18EYpUip3z86BrJ_IlosjT70u4RCPhO1c?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : Dokumen Laporan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Mutasi Internal (dalam periode pembangunan zona integritas) disertai dengan Bukti Tindak Lanjut atas Monitoring dan Evaluasi tersebut.
46
iii
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
1,251,25100,00%
47
12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
YA1
Pengembangan kompetensi menjadi lebih tepat sasaran dan dapat membantu meningkatkan kualitas kerja serta pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Baubau, hal tersebut merupakan tujuan utama dari Training Need Analysis yang telah disusun. https://drive.google.com/drive/folders/1XkLBM8BL48xTd2-0EcRHT5OitkpYkki-?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
48
12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
A1
Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau, dalam menyusun rencana pengembangan pegawai mempertimbangkan core business pada Pengadilan Negeri yang mana melayani masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga pelayanan lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut. Sehingga dalam membuat program pelatihan untuk mencapai kinerja pegawai yang diharapkan sesuai dengan tujuan pelayanan, Pengadilan Negeri Baubau telah menyusun suatu program atau rencana pengembangan kompetensi seperti bukti dukung dokumen pada poin ini yang juga sebagai pembangunan dan penguatan Area III dalam menata sumber daya manusia pada Pengadilan Negeri Baubau. Dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. https://drive.google.com/drive/folders/1coauc5wYCBgO0VYZGzYlF1kbxQNg19a7?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : bisa ditambahkan Surat Keputusan Pimpinan/Pejabat Berwenang tentang rencana pengembangan kompetensi pegawai tahun 2025
49
12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
A1
Keberhasilan Pengadilan Negeri Baubau dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan kompetensi pegawai dapat dilihat dari bukti dukung dokumen yang menjelaskan mengenai persentase kesenjangan kompetensi pegawai pada Pengadilan Negeri Baubau di bawah persentase yang dapat ditoleransi untuk mengindikasikan kesiapan pegawai yaitu sebesar 17% atau di bawah 25%. https://drive.google.com/drive/folders/1r1U8iUPl2oqndSLj3aokBJ7WZyTYvoBy?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : Dokumen analisa tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan belum lengkap, baru keseluruhan saja
50
12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
A1
Seluruh pegawai memperoleh kesempatan/hak yang setara untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan penyelenggaraan diklat yang tersedia pada masing-masing jabatan. Bagi Petugas PTSP sudah dilakukan pelatihan untuk memahami bahasa Isyarat yang dilatih langsung oleh Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kota Baubau dan juga bensmarking pelayanan pada BNI dan BSI melalui pengembangan kompetensi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak dalam pelayanan kepada publik, khususnya yang berkebutuhan khusus dan pelayanan PTSP. https://drive.google.com/drive/folders/1EKoxSeVHLKCiYS0jMOWU0yDmy0SOmaj7?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
51
12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
A1
Unit kerja telah melakukan upaya mengembangkan kompetensi pegawai dengan cara membuat pengusulan maupun permohonan untuk diikutsertakan pada lembaga pelatihan, dan lain sebagainya, sebagai contoh, Ketua Pengadilan telah menjalin kerjasama dengan Perbankan BUMN di Kota Baubau untuk meningkatkan komptensi petugas PTSP dalam memberikan pelayanan kepada pengguna Layanan, khususnya di PTSP, selain itu juga telah dilakukan pelatihan bahasa Isyarat untuk Petugas PTSP dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. https://drive.google.com/drive/folders/1WnA0etEHBzMNHPssMAhFNsW4OrHNzd1L?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
52
12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
A1
Untuk memastikan hasil dari pengembangan Kompetensi dengan perbaikan kinerja yang telah disusun melalui program atau rencana pengembangan kompetensi pegawai, maka telah dilakukan Monitoring dan evaluasi terhadap pengembangan kompetensi dalam hal meraih perbaikan kinerja dilakukan secara berkala dalam periode waktu paling lama setiap 6 (enam) bulan sekali, untuk melihat sejauh mana pengembangan kompetensi yang telah diberikan dapat memberikan manfaat kepada pegawai yang berhubungan dengan pemberian pelayanan serta melalui survey harian penerima layanan terhadap petugas PTSP. https://drive.google.com/drive/folders/1vmUV3uDxyxwY7mRFaCd7ySu5sGyi4j7H?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : laporan monev belum lengkap (tidak ada undangan, daftar hadir, dokumentasi)
53
iv
Penetapan Kinerja Individu
2,002,00100,00%
54
12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
A1
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Pengadilan Negeri Baubau ditetapkan berdasarkan Penetapan Kinerja Individu yang merupakan turunan dari Penetapan Kinerja Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau melalui Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) yang dibuat dan ditandatangani setiap awal tahun. https://drive.google.com/drive/folders/1pKSX53O5jkXFk61VAPpoHYpI6mFvX1Hi?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
55
12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
A1
seluruh kinerja individu telah sesuai dengan indikator kinerja individu level diatasnya, karena konsep Penilaian Kinerja pada E-Kinerja berupa cascading (proses penjabaran, penurunan, dan penyelarasan sasaran strategis, Indikator Kinerja Utama (IKU). https://drive.google.com/drive/folders/1lTQ9wfQDKfepF7j1PWNbDEk3ThCshKvt?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : file/dokumen tidak dapat diakses
56
12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
A1
penilaian/pengukuran kinerja individu telah dilakukan secara bulanan melalui Penilaian Capaian Kinerja Pegawai (PKP) https://drive.google.com/drive/folders/1i8dyEw9KhMiQ9P5zv2quHZ_9WK6fKu39?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
57
12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
YA1
hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward yang dilakukan di Pengadilan Negeri Baubau secara periodik tiap bulannya, pemberian reward tersebut berpedoman pada Surat Keputusan yang telah Ketua Pengadilan Negeri Baubau tetapkan mengenai Sistem Penghargaan maupun Sanksi/Punishment. https://drive.google.com/drive/folders/1bVRGyM0PXefr1A_CZ3NEPpl-iWWu1l6M?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
58
v
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
0,750,75100,00%
59
12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
A1
Pimpinan Pengadilan Negeri Baubau khususnya secara berjenjang melalui bagian kesekretariatan telah mengimplementasikan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai. Dalam penegakan disiplin kerja oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau juga telah meminta klarifikasi sebagai bentuk pertangungjawaban apabila melakukan pelanggaran atau ketidaktaatan penegakan disiplin kerja. https://drive.google.com/drive/folders/1RBZ_wnQ32Ijpk0rgQLqEkL1N9pphgST0?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
60
vi
Sistem Informasi Kepegawaian
0,250,25100,00%
61
12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
A1
Data informasi kepegawaian dapat diakses dengan mudah dan dapat dimutakhirkan secara cepat, tepat setiap ada perubahan, baik itu pada aplikasi SIASN BKN maupun aplikasi Sistem Informasi Kepegawai (SIKEP) https://drive.google.com/drive/folders/102_nKeQmAzakSnc_5UvmtX1yuYdxrwn1?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
62
4Penguatan Akuntabilitas5,05,00100,00%
63
i
Keterlibatan Pimpinan
2,502,50100,00%
64
12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan
A1
Pimpinan. dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau, terlibat secara langsung dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan kinerja. Keterlibatan pimpinan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan tentang Tim Penyusunan Dokumen SAKIP dimana Ketua Pengadilan Negeri Baubau bertindak sebagai Penanggungjawab dalam Tim tersebut. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Baubau memimpin langsung jalannya rapat yang membahas penyusunan Perencanaan Kinerja. selain itu, Pimpinan juga berperan secara aktif dalam rapat Penyusunan Anggaran dan bertindak sebagai pemimpin rapat guna memastikan bahwa seluruh proses perencanaan berjalan terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. https://drive.google.com/drive/folders/1Vp82i8diyzmO4MyMO-kSAY73c6RWOvx5?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
65
12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja
A1
Pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau ikut serta secara aktif dalam rapat atau proses penyusunan Penetapan Kinerja (perjanjian kinerja) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) guna menetapkan Target yang Realistis & Jelas dan memastikan target yang disusun tersebut dapat berorientasi hasil (outcome) dan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound). keterlibatan pimpinan tidak saja pada saat penetapan kinerja akan tetapi melakukan reviu terhadap penetapan kinerja karena adanya Revisi IKU oleh Sekretaris Mahkamah Agung disebabkan adanya perubahan Renstra MA Tahun 2025-2029. Keterlibatan pimpinan dalam penetapan kinerja dan Reviu ini di dukung oleh Notulen, undangan rapat, daftar hadir yang ditandatangani pimpinan, notulen rapat, dan foto-foto saat kegiatan berlangsung. https://drive.google.com/drive/folders/11Th07PMbky6F9nLa8hyd4eWiX5WGpaUj?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : tambahkan kelengkapan Dokumen kegiatan rapat penyusunan penetapan kinerja (SK Penetapan Kinerja, surat undangan, daftar hadir, notula dan foto kegiatan)
66
12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
A1
Pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau, memimpin rapat rutin untuk meninjau capaian kinerja setiap triwulan. Tujuan utama pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap capaian kinerja adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai dengan perencanaan, prosedur, dan target yang telah ditetapkan, serta memberikan rekomendasi perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian hal ini dibuktikan dengan adanya Notulen Capaian Kinerja yang dilaksanakan setiap triwulan serta Laporan tindak Lanjut dari ketidaksesuaian rencana/target. https://drive.google.com/drive/folders/12ibtWMtczsh0F6zNcqdCPeZ0NldyaEqd?usp=sharing
Catatan badilum : belum ada laporan tindak lanjut monev dan belum ada tangkap layar pencapaian kinerja pada aplikasi Komdanas
67
ii
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
2,502,50100,00%
68
12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada
YA1
Pengadilan Negeri Baubau telah memiliki Dokumen Perencanaan kinerja dimana dokumen ini merupakan tahap awal dari implementasi SAKIP. Pada tahap ini, Pengadilan Negeri Baubau telah menyusun menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama (IKU). Penyusunan ini dilakukan dengan menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Perencanaan Kinerja yang baik memastikan setiap program memiliki arah yang jelas dan relevan dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat. https://drive.google.com/drive/folders/1zw274dNZR62RhhowP9m8RZWBPquJfQt3?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
69
12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil
YA1
Pengadilan Negeri Baubau telah memiliki Dokumen perencanaan yang telah berorientasi hasil dimana Perencanaan tersebut telah berfokus pada dampak yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar serapan anggaran atau jumlah kegiatan hal ini dibuktikan dengan data dukung berupa LKJIP, PKT, Renstra, Nilai LHE yang mengalami peningkatan sebagai bukti bahwa kinerja pengadilan Negeri Baubau sangat baik , Screenshoot Survey pada Aplikasi Sisuper dimana masyarakat telah memberikan Penilaian yang sangat baik terhadap kinerja Pengadilan Negeri Baubau https://drive.google.com/drive/folders/15LXbDocWwagse0RNxmHNCdZsHbCkzfO5?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
70
12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
YA1
Pengadilan Negeri Baubau telah menetapkan IKU yang mana dokumen ini menggambarkan suatu proses yang dilakukan secara sistematis dengan menyepakati metrik spesifik yang akan digunakan untuk menilai keberhasilan Pengadila Negeri Baubau. Proses ini bukan hanya sekadar membuat angka, tetapi menetapkan standar yang nantinya akan dipantau secara berkala. https://drive.google.com/drive/folders/186B8SNCOBz2KLbO0ZhPyQDRLToGZnWq1?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
71
12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART
A1
Dokumen IKU Pengadilan Negeri Baubau telah disusun secara berkualitas sehingga mudah dipahami, mudah dimonitor, dan benar-benar dapat mendorong peningkatan kinerja dengan menggunakan Pendekatan SMART yakni Specific (spesifik), Measurable (terukur), Achievable/Attainable (dapat dicapai), Relevant (relevan), dan Time-bound (terikat waktu). Pendekatan ini memastikan tujuan Pengadilan Negeri Baubau jelas dan terukur. yang dibuktikan dengan IKU Pengadilan Negeri Baubau melalui link berikut https://drive.google.com/drive/folders/12kzesRr1PiaGJdRWZ9wpkbAsTAMSMAib?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
72
12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu
YA1
Pengadilan Negeri Baubau telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah secara tepat waktu hal ini dibuktikan dengan Screenshot Surat Pengantar SAKIP, Screenshot Aplikasi Komdanas, Screenshot Aplikasi BATARA, Screenshot Dokumen SAKIP telah dipublikasi pada Website Pengadilan Negeri Baubau, Screenshot Laporan SAKIP sudah diaploud di Aplikasi esr.menpan.go.id. Link eviden sebagai berikut ; https://drive.google.com/drive/folders/19mmsfbB7GgBbHldsO2JjcXknALILFgrG?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
73
12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
A1
Pengadilan Negeri Baubau telah membuat Dokumen laporan Kinerja yang sudah berhasil menyajikan data, fakta, dan analisis terukur mengenai hasil kerja (output/outcome) dengan cara membandingkan target atau rencana yang telah ditetapkan sebelumnya hal ini dibuktikan melalui LKJIP dan LHE Pengadilan Negeri Baubau https://drive.google.com/drive/folders/1yxDa65jQxC4cW1G4USYxLfhBj4KqKoJK?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
74
12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
YA1
Pada Pengadilan Negeri Baubau telah terdapat suatu sistem yang dapat memberikan informasi / mekanisne mengenai Informasi dari Kinerja yang telah dilaksanakan untuk memastikan laporan kinerja tidak dibuat berdasarkan asumsi, melainkan data yang dihasilkan adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengggunakan, prosedur, atau sistem terintegrasi (seperti aplikasi, sistem data kinerja, atau prosedur manual yang terstruktur) untuk mencatat,mengolah, dan melaporkan data capaian kinerjanya. Link Eviden sebagai berikut ; https://drive.google.com/drive/folders/1Cb3kALoHH6lAKcHh1Xbnydk5F16cWBgy?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : bisa dipenuhi dokumen untuk tahun 2025 selama masa pembangunan ZI
75
12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja
A1
Pengadilan Negeri Baubau telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan dalam Pelatihan & Sosialisasi agar Pegawai yang bertanggung jawab menyusun laporan Kinerja dan perencanaan target lebih paham dan kompeten Link Eviden sebagai berikut ; https://drive.google.com/drive/folders/1ldf7puYmaU0jxTshJ83VWVBj23_v1uJ7?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
76
5Penguatan Pengawasan7,57,50100,00%
77
i
Pengendalian Gratifikasi
1,501,50100,00%
78
12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
A1
Public Campaign Pengendalian Gratifikasi telah dilaksanakan secara rutin oleh Pimpinan di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kegiatan ini bertujuan untuk terus menyuarakan bahwa Pengadilan Negeri Baubau menjunjung tinggi integritas dan meningkatkan kesadaran masyarakat para pencari keadilan serta seluruh aparatur pengadilan mengenai pentingnya pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan. Public campaign dilakukan melalui penyampaian edukasi secara langsung kepada masyarakat dengan terjun langsung berkampanye kepada masyarakat, memasang media informasi berupa audio anti gratifikasi yang diperdengarkan di seluruh area kantor, pemasangan spanduk dan banner anti gratifikasi di wilayah kantor, pemasangan informasi anti gratifikasi di media sosial, dan sosialisasi mengenai larangan pemberian hadiah, uang, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun kepada aparatur pengadilan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Selain itu juga menggalang dukungan zona integritas dan mengajak untuk menolak gratifikasi melalui twibbonize yang di posting di media sosial. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Baubau menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Diharapkan dengan adanya public campaign ini, tercipta budaya anti gratifikasi dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. https://drive.google.com/drive/folders/12ZwbxcZHxRZ3IxmFHnjeNiiYA2gONdxK?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
79
12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan
A1
Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Implementasi tersebut dilakukan melalui penerapan kebijakan dan mekanisme pengendalian gratifikasi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaksanaan pengendalian gratifikasi diwujudkan dengan pemberian sosialisasi dan edukasi kepada seluruh aparatur pengadilan mengenai larangan menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan pelaksanaan tugas. Selain itu, telah tersedia media informasi dan sarana pengaduan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta untuk mendukung pelaporan apabila ditemukan dugaan gratifikasi. UPG telah menjadi bagian dari prosedur dengan terdapat SK tim UPG, pedoman pengendalian gratifikasi, SK Kotak penyimpanan sementara gratifikasi beserta SK pemberlakuan dan SK petugas penanggung jawab, sertifikat e-learing peningkatan pemahaman gratifikasi, sosialisasi pengendalian gratifikasi internal, pemutaran audio anti gratifikasi secara berkala, pemasangan CCTV di tempat strategis, ruang tamu terbuka di zona hijau, pembatasan akses zona merah dengan zona hijau menggunakan pagar dan kartu akses, dan tamu harus menggunakan id card serta mengisi buku tamu. Pengadilan Negeri Baubau juga secara konsisten membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan implementasi pengendalian gratifikasi tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. https://drive.google.com/drive/folders/1_sOFt29gF5PybHK23-Y38dUkOZlMUM57?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
80
ii
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
1,501,50100,00%
81
12a. Telah dibangun lingkungan pengendalian
A1
Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau terlibat secara langsung dalam membangun lingkungan pengendalian sesuai yang ditetapkan organisasi. Keterlibatan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Baubau Tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas SPIP, dimana Panitera bertindak sebagai penanggungjawab dalam tim tersebut. Selain itu Tim Satuan Tugas SPIP telah melakukan sosialisasi SPIP terhadap selurah Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Baubau, disamping itu Tim Satuan Tugas SPIP telah melakukan Monev per triwulan. Disamping itu pula organisasi juga telah membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja seperti unit kerja telah membuat pagar pembatas yang memisahkan bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan dengan area pengunjung serta telah dibuatnya kantin integritas yang memisahkan antara kantin ASN Pengadilan Negeri Baubau dengan para pengunjung sidang, dan unit kerja telah membuat inovasi teknologi berupa aplikasi Lapor Ketua yang bertujuan untuk memudahkan proses pengaduan tindakan korupsi, aplikasi Kalpena (Kalkulator Panjar Pengadilan Negeri Baubau) yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk menghitung panjar biaya perkara, aplikasi Poamana (Portal Online Amankan Administrasi Tilang Anda) yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam melakukan pencarian datang tilang, aplikasi Anjungan Mandiri Integritas (AMIN) yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk secara mandiri membuat surat-surat permohonan untuk kepentingan layanan administratif, aplikasi Antrian PTSP yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan agar secara tertib menunggu pemberian layanan oleh PTSP , aplikasi e-Formulir e-Court yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendaftarkan akun pada Meja PTSP Perdata dan Aplikasi Wa Ode Vita yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam menerima layanan secara daring melalui WhatsApp; https://drive.google.com/drive/folders/1Qz3a7OR6OPDmPmkGz8YPC2JKnmzgAL0q?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : bisa dibuat terpisah dokumen inovasi terkait lingkungan pengendalian
82
12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
A1
Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau terlibat secara langsung dalam melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai yang ditetapkan organisasi. Keterlibatan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Baubau Tentang Tim Penyusunan Analisa Manajemen Risiko, dimana Ketua Pengadilan Negeri bertindak sebagai penanggungjawab dalam tim tersebut. Selain itu Tim Penyusunan Analisa Manajemen Risiko telah membuat Laporan Manajemen Risiko dan telah melakukan sosialisasi Manajemen Risiko terhadap selurah Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Baubau, disamping itu Tim Penyusunan Analisa Manajemen Risiko telah melakukan Monev dan tindaklanjutnya per triwulan. Disamping itu pula unit kerja telah membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja seperti unit kerja telah membuat magnetic door lock system yang dipasang pada pintu masuk menuju zona merah yang terletak di PTSP dan ada juga yang terpasang pada bagian belakang kantor yang memisahkan area pengunjung dengan area Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan ruang tahanan, serta unit kerja telah membuat inovasi teknologi berupa aplikasi Lapor Ketua yang bertujuan untuk memudahkan proses pengaduan tindakan korupsi, aplikasi Kalpena (Kalkulator Panjar Pengadilan Negeri Baubau) yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk menghitung panjar biaya perkara, aplikasi Poamana (Portal Online Amankan Administrasi Tilang Anda) yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam melakukan pencarian datang tilang, aplikasi Anjungan Mandiri Integritas (AMIN) yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk secara mandiri membuat surat-surat permohonan untuk kepentingan layanan administratif, aplikasi Antrian PTSP yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan agar secara tertib menunggu pemberian layanan oleh PTSP , aplikasi e-Formulir e-Court yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendaftarkan akun pada Meja PTSP Perdata dan Aplikasi Wa Ode Vita yang dibuat untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam menerima layanan secara daring melalui WhatsApp https://drive.google.com/drive/folders/1nfiDUl7tpr9ST8PUdI3axF8M_l4OV7nC?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : bisa dibuat terpisah dokumen inovasi terkait lingkungan pengendalian
83
12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
A1
Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bagian dari upaya penerapan manajemen risiko dan penguatan sistem pengendalian intern pada pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan. Kegiatan pengendalian tersebut dilakukan secara terencana dan berkelanjutan guna memastikan setiap potensi risiko dapat diminimalisir serta tidak menghambat pencapaian tujuan organisasi. Langkah pengendalian dilaksanakan melalui penyusunan dan penerapan langkah mitigasi risiko, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, peningkatan koordinasi antar bagian, serta monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelayanan publik. Selain itu, dilakukan pula penguatan disiplin kerja, peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta optimalisasi pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Melalui kegiatan pengendalian tersebut, Pengadilan Negeri Baubau berkomitmen untuk menciptakan tata kelola organisasi yang efektif, efisien, akuntabel, dan berintegritas sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja seperti telah dibuat pemasangan pintu besi pada area tangga menuju lantai dua, telah dibuat WhatsApp Group TP3E yang bertujuan untuk mempercepat proses persidangan yang beranggotakan Hakim, Panitera, Sekretaris serta pegawai lainnya, kemudian ada meja PTSP, ruang tamu terbuka serta tersedianya Apar. Disamping itupula telah dibuat formulir Resiter Risiko dan telah dilakukan Monitoring Perbuahan Inter dan Ekstern SPIP per triwulan; https://drive.google.com/drive/folders/1lHfSVm15mxlVmUN6tZMPCCR5PXtBf3mu?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : belum ada Dokumen laporan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi (Laporan monitoring dan evaluasi pengendalian intern, undangan rapat, daftar hadir, notula dan foto kegiatan)
84
12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
A1
Sistem Pengendalian Intern (SPI) telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Penyampaian informasi mengenai SPI dilakukan guna meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta keterlibatan seluruh aparatur pengadilan dalam pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan kerja pada setiap pelaksanaan apel pagi dan apel sore serta kegiatan inspeksi mendadak oleh pimpinan. Komunikasi dan sosialisasi SPI dilaksanakan melalui rapat internal, rapat berjenjang, pembinaan, penyampaian kebijakan dan prosedur kerja, serta media informasi lainnya yang mudah diakses oleh seluruh pegawai. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya penerapan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Dengan telah diinformasikan dan dikomunikasikannya SPI kepada seluruh pihak terkait, Pengadilan Negeri Baubau diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengendalian, memperkuat budaya kerja yang berintegritas, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan yang dibuktikan dengan telah dilakukannya Sosialisasi SPIP terhadap seluruh aparatur Pengadilan Negeri Baubau. https://drive.google.com/drive/folders/1Jjw84t_CziQp35xlHsMAfsZftIMXYyVk?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
85
iii
Pengaduan Masyarakat
1,501,50100,00%
86
12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
A1
Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. Implementasi kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, masukan, maupun laporan terkait pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan pengadilan. Pelaksanaan kebijakan pengaduan masyarakat dilakukan melalui penyediaan berbagai sarana dan media pengaduan yang mudah diakses, baik secara langsung maupun melalui media elektronik (penyediaan meja pengaduan, kotak pengaduan, sosialisasi SIWAS, dan inovasi Lapor Ketua). Selain itu, pengaduan yang diterima ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku guna memastikan setiap laporan memperoleh penanganan yang tepat. Pengadilan Negeri Baubau juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh aparatur pengadilan mengenai pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari pengawasan dan perbaikan pelayanan publik. Dengan implementasi kebijakan pengaduan masyarakat tersebut, diharapkan tercipta pelayanan peradilan yang lebih responsif, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; https://drive.google.com/drive/folders/10OMiuqudBxNp5WEgLSrlJappdBDulkwf?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : belum terdapat penjelasan inovasi yang lengkap
87
12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti
YA1
Pengaduan masyarakat yang diterima di Pengadilan Negeri Baubau telah ditindaklanjuti secara profesional, responsif, dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut terhadap setiap pengaduan dilakukan sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Setiap pengaduan yang masuk terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan penelaahan guna memastikan substansi laporan, kemudian diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pengadilan juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap laporan memperoleh penanganan yang tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut, Pengadilan Negeri Baubau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. https://drive.google.com/drive/folders/1EgNBVwiO-YMntwGW-QFwewk9FR_JaZN5?usp=sharing
Evidence
catatan badilum : belum ada Tangkap layar aplikasi SIWAS (dashboard user Pimpinan dan user meja pengaduan)
88
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
A1
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pengawasan internal di lingkungan pengadilan. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan secara berkala untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara efektif, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui penelaahan terhadap proses penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, hingga penyelesaian pengaduan masyarakat. Selain itu, dilakukan identifikasi terhadap kendala maupun hambatan dalam penanganan pengaduan guna menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan ke depan. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Pengadilan Negeri Baubau berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, responsif, dan berintegritas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. https://drive.google.com/drive/folders/1m5K5vt18plFhV4C2YG0rar3Dh-OuxUdx?usp=sharing
Evidence
bisa ditambahkan eviden untuk dokumentasi
89
12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
A1
Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan pengaduan di lingkungan pengadilan. Tindak lanjut tersebut dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap proses penanganan pengaduan guna memastikan adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tindak lanjut dilaksanakan melalui perbaikan mekanisme penanganan pengaduan, peningkatan koordinasi antar unit kerja, penguatan pengawasan internal, serta pemberian arahan dan pembinaan kepada aparatur pengadilan agar lebih responsif dan profesional dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima. Selain itu, dilakukan upaya peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) guna menciptakan proses penanganan pengaduan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan ditindaklanjutinya hasil evaluasi tersebut, Pengadilan Negeri Baubau terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas, berintegritas, dan mampu memberikan kepuasan serta kepercayaan kepada masyarakat pencari keadilan. https://drive.google.com/drive/folders/11G9Sy9ngw1V_DXwtTnNcdt3mu7GyChYR?usp=sharing
Evidence
catatan badilum : eviden sesuai tetapi bisa ditambahkan undangan rapat, daftar hadir, notula dan foto kegiatan.
90
iv
Whistle-Blowing System
1,501,50100,00%
91
12a. Whistle Blowing System telah diterapkan
A1
Pengadilan Negeri Baubau menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Baubau menetapkan SK Pedoman Penanganan pengaduan (Whistle Blowing System), SK Tim Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System), SK Penunjukkan Petugas Meja Pengaduan dan Operator Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS). Selain itu unit kerja juga telah melaksanakan sosialisasi Perma 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Selain itu Pengadilan Negeri Baubau menciptakan inovasi LAPOR KETUA untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Pada Pengadilan Negeri Baubau. https://drive.google.com/drive/folders/13MCP81oZBxV_AoXzcJ2OL84qUuQuCxyK?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : belum terdapat penjelasan mengenai inovasi yang diterapkan
92
12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
A1
Pengadilan Negeri Baubau senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System secara berkala. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanan setiap bulan. https://drive.google.com/drive/folders/1rGpI9ts09X-QEACL_VI7ByKm0_RtwgDj?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : Tangkap layar aplikasi SIWAS (dashboard user Pimpinan dan user meja pengaduan)
93
12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti
A1
Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System pada Pengadilan Negeri Baubau telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas sistem pengawasan internal dan pengelolaan pelaporan pelanggaran di lingkungan pengadilan. Tindak lanjut tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan WBS dapat berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tindak lanjut dilaksanakan melalui penyempurnaan mekanisme pengelolaan laporan, peningkatan koordinasi antar unit terkait, penguatan pengawasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan, serta peningkatan pemahaman aparatur mengenai tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran melalui Whistle Blowing System. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap sarana dan media pelaporan guna memastikan kemudahan akses dan perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor. Dengan ditindaklanjutinya hasil evaluasi tersebut, Pengadilan Negeri Baubau terus berupaya memperkuat budaya integritas, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan. Seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja. https://drive.google.com/drive/folders/1ZEMMcA4EIpQEtYhsHZlakFG_qB2BgJch?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
94
v
Penanganan Benturan Kepentingan
1,501,50100,00%
95
12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
A1
Telah terdapat identifikasi dan pemetaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utama di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan peradilan. Identifikasi dan pemetaan tersebut dilakukan untuk mengenali potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalitas aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Proses identifikasi dan pemetaan dilaksanakan melalui penelaahan terhadap tugas dan fungsi pada setiap unit kerja, khususnya pada area yang memiliki potensi risiko terjadinya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pelayanan publik. Selain itu, dilakukan penyusunan langkah mitigasi dan pengendalian guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat memengaruhi kualitas dan integritas pelayanan peradilan. Dengan adanya identifikasi dan pemetaan benturan kepentingan tersebut, Pengadilan Negeri Baubau berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kode etik serta peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan kerja yang profesional, independen, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Identifikasi/pemetaan dilakukan dengan membentuk tim penanganan benturan kepentingan dan membuat petunjuk penanganan benturan kepentingan untuk tahun 2026. Melalui tim dan petunjuk penanganan benturan kepentingan yang telah dibentuk, Pengadilan Negeri Baubau berkomitmen dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat dan pegawai di lingkungan Pengadilan negeri baubau. Telah disusun pula identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama untuk menjadi rujukan bagi aparatur Pengadilan Negeri Baubau dalam mencegah terjadinya benturan ke[entingan.; https://drive.google.com/drive/folders/1cZ4FblUb1Z0KqSGpI3uZhfxSrObRtFbu?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
96
12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi
A1
Dalam memberikan pemahaman dan menginformasikan pencegahan benturan kepentingan, Pengadilan Negeri Baubau telah mengadakan sosialisasi benturan kepentingan bagi aparatur di Pengadilan negeri baubau sebagaimana terlampir dalam dokumen; https://drive.google.com/drive/folders/13gwGOHd-Jx377l8Z0yxY-lu81ZMz6rS3?usp=sharing
Evidence
eviden sesuai/memadai
97
12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
A1
Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas aparatur pengadilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan peradilan. Implementasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kondisi yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan penanganan benturan kepentingan dilakukan melalui penerapan kebijakan dan prosedur yang mengatur pencegahan, pelaporan, serta penanganan potensi benturan kepentingan di lingkungan kerja. Selain itu, seluruh aparatur pengadilan diberikan pemahaman dan pembinaan mengenai pentingnya menjaga netralitas, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas. Pengadilan Negeri Baubau juga secara konsisten melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan benturan kepentingan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan implementasi tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Implementasi penanganan benturan kepentingan dilakukan dengan pembentukan tim dan petunjuk penanganan benturan kepentingan serta dijalankannya tim penanganan benturan kepentingan sesuai dengan tugasnya. Untuk mendukung implementasi penanganan benturan kepentingan, telah diadakan pula penandatanganan pakta integritas, perjanjian komitmen kerja, perjanjian kinerja, dan perjanjian PPNPN yang memuat kewajiban pegawai menjaga integritas dan profesionalitas dari aparatur Pengadilan negeri baubau; https://drive.google.com/drive/folders/184ZUw4PsnAmh6LGCDnk-yu0aLODWEvVY?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : belum ada Dokumen laporan implementasi penanganan benturan kepentingan pada periode pembangunan zona integritas
98
12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
A1
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan di Pengadilan Negeri Baubau sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan internal dan peningkatan efektivitas penerapan prinsip integritas di lingkungan pengadilan. Evaluasi tersebut dilaksanakan secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan dan mekanisme penanganan benturan kepentingan telah berjalan sesuai ketentuan serta mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui penelaahan terhadap penerapan kebijakan, kepatuhan aparatur terhadap prosedur yang berlaku, serta efektivitas langkah pencegahan dan penanganan potensi benturan kepentingan di setiap unit kerja. Selain itu, dilakukan identifikasi terhadap kendala maupun area yang masih memerlukan perbaikan guna mendukung optimalisasi penerapan penanganan benturan kepentingan. Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Pengadilan Negeri Baubau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat budaya integritas, serta memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Untuk memastikan penanganan dan pencegahan benturan kepentingan telah berjalan efektif di Pengadilan negeri baubau, telah diadakan monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan setiap triwulan mulai dari Triwulan I 2025 sampai Triwulan I 2026. Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi sarana dalam mengidentifikasi potensi dan peristiwa benturan kepentingan apabila terjadi di lingkungan pengadilan negeri baubau. Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan ke dalam laporan sebagaimana terlampir dalam dokumen; https://drive.google.com/drive/folders/14LzyjMQqG1P62UX3bR5iBD0jqmzHKNNF?usp=sharing
Evidence
Catatan badilum : dokumen belum lengkap tidak ada daftar hadir dan foto kegiatan
99
12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti
A1
Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti pada Pengadilan Negeri Baubau sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat penerapan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan pengadilan. Tindak lanjut tersebut dilakukan guna memastikan bahwa setiap potensi benturan kepentingan dapat dicegah dan ditangani secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tindak lanjut dilaksanakan melalui penyempurnaan mekanisme pengendalian dan pengawasan, peningkatan pemahaman aparatur mengenai penanganan benturan kepentingan, serta penguatan kepatuhan terhadap kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Selain itu, dilakukan pembinaan dan monitoring secara berkala untuk memastikan implementasi penanganan benturan kepentingan berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Dengan ditindaklanjutinya hasil evaluasi tersebut, Pengadilan Negeri Baubau terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional, independen, dan bebas dari praktik yang dapat mempengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan peradilan dapat terlaksana secara adil, transparan, dan berintegritas. atas hasil monitoring dan evaluasi, telah dilakukan pula tindak lanjut atas hasil monitoring dan evauasi Triwulan I 2025 sampai Triwulan I 2026. Tindak lanjut ini menjadi sarana dalam memperbaiki kelemahan atas penanganan benturan kepentingan yang telah dilakukan. Tindak lanjut penanganan benturan kepentingan juga menjadi sarana dalam mencegah terjadinya benturan kepentingan di masa mendatang; https://drive.google.com/drive/folders/1Vsy40GbXNMgSt28rJmG_FaPvxQNzwKJK?usp=sharing
Evidence
catatan badilum : Catatan badilum : dokumen belum lengkap tidak ada daftar hadir dan foto kegiatan
100
6Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik5,05,00100,00%