| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Judul Kegiatan | Kompilasi Produk Administrasi Data Kependudukan Kabupaten Bangli | ||||||||||||||||||||||||
2 | Tahun | 2025 | ||||||||||||||||||||||||
3 | Jenis Statistik | Statistik Sektoral | ||||||||||||||||||||||||
4 | Cara Pengumpulan Data | Kompilasi Produk Administrasi | ||||||||||||||||||||||||
5 | Sektor Kegiatan | Demografi Dan Kependudukan | ||||||||||||||||||||||||
6 | Apakah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS? | Ya | ||||||||||||||||||||||||
7 | Identitas Rekomendasi: | K-25.5106.006 | ||||||||||||||||||||||||
8 | I. Penyelenggara | |||||||||||||||||||||||||
9 | 1.1 | Instansi Penyelenggara | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli | |||||||||||||||||||||||
10 | 1.2 | Alamat | Kantor Bersama Loca Carana 01, Merdeka No 1 Kawan Bangli | |||||||||||||||||||||||
11 | 1.3 | Telepon | 36691620 | |||||||||||||||||||||||
12 | 1.4 | Faksimile | 36691620 | |||||||||||||||||||||||
13 | 1.5 | Bangli.dukcapil20@gmail.com | ||||||||||||||||||||||||
14 | II. Penanggung Jawab | |||||||||||||||||||||||||
15 | 2.1 | Unit Eselon Penanggung Jawab | ||||||||||||||||||||||||
16 | Eselon 1 | - | ||||||||||||||||||||||||
17 | Eselon 2 | Dra. Anak Agung Bintang Ari Sutari, M.si | ||||||||||||||||||||||||
18 | 2.2 | Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) | ||||||||||||||||||||||||
19 | Nama | Anak Agung Sutantrawan, Se | ||||||||||||||||||||||||
20 | Jabatan | Kepala Bidang Piak Dan Pemanfaatan Data | ||||||||||||||||||||||||
21 | Alamat | Kantor Bersama Loca Carana, Jalan Merdeka No. 1 Kawan Bangli | ||||||||||||||||||||||||
22 | Telepon | 81337203067 | ||||||||||||||||||||||||
23 | Faksimile | Dukcapilbangli2024@gmail.com | ||||||||||||||||||||||||
24 | - | |||||||||||||||||||||||||
25 | III. Perencanaan dan Persiapan | |||||||||||||||||||||||||
26 | 3.1 | Latar Belakang | Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2026 Tentang Administrasi Kependudukan, Data Kependudukan Merupakan Data Perseorangan Dan/atau Data Agregat Yang Terstruktur Sebagai Hasil Dari Kegiatan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dalam Pemanfaatannya Data Kependudukan Merupakan Data Dasar Yang Dapat Digunakan Dalam Perumusan Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Perencanaan Pembangunan, Demokrasi, Penegakan Hukum Dan Pencegahan Kriminal Sesuai Dengan Kepentingan Penggunaan Data. Data Agregat Meliputi Himpunan Data Perorangan Yang Berupa Data Kuantitatif Dan Data Kualitatif. Data Agregat Adalah Kumpulan Data Tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, Jenis Kelamin, Kelompok Usia, Agama, Pendidikan Dan Pekerjaan. Penyajian Data Statistik Kependudukan Dilaksanakan Dengan Penyusunan Buku Agregat Dan Pengolahan Data Agregat Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Dari Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Data Agregat Disajikan Dalam Bentuk Buku Yang Diterbitkan Per Semester Yang Merupakan Data Pada Tingkat Kabupaten. | |||||||||||||||||||||||
27 | 3.2 | Tujuan Kegiatan | Tujuan Dari Kegiatan Ini Adalah Untuk Menyajikan Data Dan Informasi Perkembangan Kependudukan Yang Up To Date Dan Akurat Yang Bersumber Dari Data Konsolidasi Bersih Sebagai Bahan Untuk Merumuskan Kebijakan Kependudukan Serta Untuk Mendukung Perencanaan Pelayanan Publik Dan Pembangunan. | |||||||||||||||||||||||
28 | 3.3 | Rencana Jadwal Kegiatan | ||||||||||||||||||||||||
29 | A. Perencanaan | |||||||||||||||||||||||||
30 | 1 | Perencanaan Kegiatan | 01 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025 | |||||||||||||||||||||||
31 | 2 | Desain | 01 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025 | |||||||||||||||||||||||
32 | B. Pengumpulan | |||||||||||||||||||||||||
33 | 3 | Pengumpulan Data | 01 Agustus 2025 s/d 11 Agustus 2025 | |||||||||||||||||||||||
34 | C. Pemeriksaan | |||||||||||||||||||||||||
35 | 4 | Pengolahan Data | 11 Agustus 2025 s/d 20 Agustus 2025 | |||||||||||||||||||||||
36 | D. Penyebarluasan | |||||||||||||||||||||||||
37 | 5 | Analisis Data | 20 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025 | |||||||||||||||||||||||
38 | 6 | Diseminasi Hasil | 01 September 2025 s/d 30 September 2025 | |||||||||||||||||||||||
39 | 7 | Evaluasi | 01 Oktober 2025 s/d 08 Oktober 2025 | |||||||||||||||||||||||
40 | 3.4 | Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan: | ||||||||||||||||||||||||
41 | No | Nama Variabel (Karakteristik) | Konsep | Definisi | Referensi Waktu (Periode Enumerasi) | |||||||||||||||||||||
42 | 1 | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
43 | 2 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
44 | 3 | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
45 | 4 | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
46 | 5 | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
47 | 6 | Golongan Darah | Jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O) | Jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O) | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
48 | 7 | Jenis Pekerjaan | Jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah | Jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
49 | 8 | Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan | Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
50 | 9 | Status Hubungan dalam Keluarga | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
51 | 10 | Kepemilikan Akta Perkawinan | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
52 | 11 | Kepemilikan Akta Perceraian | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita telah bercerai secara sah | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita telah bercerai secara sah | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
53 | 12 | Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 6/1/2025 | |||||||||||||||||||||
54 | IV. Desain Kegiatan | |||||||||||||||||||||||||
55 | 4.1 | Kegiatan ini dilakukan | Berulang | |||||||||||||||||||||||
56 | 4.2 | Frekuensi Penyelenggaraan | Semesteran | |||||||||||||||||||||||
57 | 4.3 | Tipe Pengumpulan Data | Longitudinal Cross Sectional | |||||||||||||||||||||||
58 | 4.4 | Cakupan Wilayah Pengumpulan Data | Sebagian Wilayah Indonesia | |||||||||||||||||||||||
59 | 4.5 | Wilayah Kegiatan | ||||||||||||||||||||||||
60 | 1 | BALI | BANGLI | |||||||||||||||||||||||
61 | 4.6 | Metode Pengumpulan Data | PengamatanPengumpulan Data Sekunder | |||||||||||||||||||||||
62 | 4.7 | Sarana Pengumpulan Data | Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI) | |||||||||||||||||||||||
63 | 4.8 | Unit Pengumpulan Data | Individu | |||||||||||||||||||||||
64 | VI. Pengumpulan Data | |||||||||||||||||||||||||
65 | 6.1 | Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? | Tidak | |||||||||||||||||||||||
66 | 6.2 | Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data | SupervisiLainnya: Validasi data | |||||||||||||||||||||||
67 | 6.3 | Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? | Tidak | |||||||||||||||||||||||
68 | 6.4 | Petugas Pengumpulan Data | Staf Instansi Penyelenggara | |||||||||||||||||||||||
69 | 6.5 | Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data | Sma Atau Smk | |||||||||||||||||||||||
70 | 6.6 | Jumlah Petugas | ||||||||||||||||||||||||
71 | Supervisor/penyelia/pengawas | 3 | ||||||||||||||||||||||||
72 | Pengumpul data/enumerator | 10 | ||||||||||||||||||||||||
73 | 6.7 | Apakah Melakukan Pelatihan Petugas? | Ya | |||||||||||||||||||||||
74 | VII. Pengolahan dan Analisis | |||||||||||||||||||||||||
75 | 7.1 | Tahapan Pengolahan Data | ||||||||||||||||||||||||
76 | Penyuntingan(Editing) | Ya | ||||||||||||||||||||||||
77 | Penyandian(Coding) | Ya | ||||||||||||||||||||||||
78 | (Data Entry) | Ya | ||||||||||||||||||||||||
79 | Penyahihan(Validasi) | Ya | ||||||||||||||||||||||||
80 | 7.2 | Metode Analisis | Deskriptif | |||||||||||||||||||||||
81 | 7.3 | Unit Analisis | IndividuLainnya: Keluarga | |||||||||||||||||||||||
82 | 7.4 | Tingkat Penyajian Hasil Analisis | Kabupaten/KotaKecamatanLainnya: Desa/Kelurahan | |||||||||||||||||||||||
83 | VIII. Diseminasi Hasil | |||||||||||||||||||||||||
84 | 8.1 | Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum | ||||||||||||||||||||||||
85 | Tercetak(Hardcopy) | Ya | ||||||||||||||||||||||||
86 | Digital(Softcopy) | Ya | ||||||||||||||||||||||||
87 | Data Mikro | Tidak | ||||||||||||||||||||||||
88 | 8.2 | Rencana Rilis Produk Kegiatan | ||||||||||||||||||||||||
89 | Tercetak(Hardcopy) | 31 Oktober 2025 | ||||||||||||||||||||||||
90 | Digital(Softcopy) | 31 Oktober 2025 | ||||||||||||||||||||||||
91 | Datamikro | |||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||