ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
MATRIK KONDISI SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN KETIGA
2
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
3
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
4
5
NOSEBELUM PERUBAHANSESUDAH PERUBAHAN
6
BAB I. KETENTUAN UMUMTetap
7
1Pasal 1Tetap
8
BAB II. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Berubah
9
2Pasal 2Berubah
10
a.
Sekretariat Daerah Tipe A
a.Tetap
11
b.
Sekretariat DPRD Tipe A
b.Tetap
12
c.
Inspektorat Tipe A
c.Tetap
13
d.
Dinas Daerah, terdiri dari :
d.Dinas Daerah terdiri dari:
14
1Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga.1Tetap
15
2Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan2Tetap
16
3Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang3Tetap
17
4Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban, dan sub urusan kebakaran4Tetap
18
5Dinas sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.5Tetap
19
6Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;6Tetap
20
7Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian;7Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian.
21
8Dinas Petemak:an, Kesehatan Hewan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian (sub urusan peternakan) dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;8Tetap
22
9Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak9Tetap
23
10Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil10Tetap
24
11Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa11Tetap
25
12Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sahl Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;12Tetap
26
13Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian.13Tetap
27
14Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi.14Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi.
28
15Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;15Tetap
29
16Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan16Tetap
30
17Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup17Tetap
31
18Dinas Arsip dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;18Tetap
32
19Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan19Tetap
33
20Dinas Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan
34
e
Badan Daerah, terdiri dari :
eBadan Daerah, terdiri dari :
35
1Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah;1Tetap
36
2Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;2Tetap
37
3Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;3Tetap
38
4Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;4Tetap
39
5Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.5Tetap
40
6Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.6Tetap
41
f
Kecamatan terdiri atas:
Tetap
42
3Pasal 3Tetap
43
4Pasal 4Tetap
44
5Pasal 5Tetap
45
BAB III.PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Tetap
46
6Pasal 6Tetap
47
7Pasal 7Tetap
48
8Pasal 8Tetap
49
9Pasal 9Tetap
50
10Pasal 10Tetap
51
11
Pasal 10 A
Tetap
52
12
Pasal 10 B
Tetap
53
13
Pasal 10 C
Tetap
54
14
Pasal 10 D
Tetap
55
15Pasal 11 Tetap
56
BAB IV. STAF AHLI
57
16Pasal 12Tetap
58
BAB V. JABATAN PERANGKAT DAERAH
59
17Pasal 13
Tetap
60
BAB VI. KEPEGAWAIAN
61
18Pasal 14Tetap
62
BAB VII. TATA KERJA
63
19Pasal 15Tetap
64
BAB VIII. PEMBIAYAAN
65
20Pasal 16Tetap
66
BAB IX. KETENTUAN PERALIHAN
67
21Pasal 17 Tetap
68
22Pasal 17 ATetap
69
23Pasal 18Tetap
70
24Pasal 19 (Dihapus)Tetap
71
BAB X. PENUTUP
72
25Pasal 20Tetap
73
26Pasal 20 ATetap
74
27Pasal 21Tetap
75
28Pasal 22Tetap
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100