ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
Ekspektasi MasayarakatMandatIsu Strategis
3
Pelayanan yang mudah, cepat dan tepatBerdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah "Membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif“Terbatasnya pengetahuan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo terkait dengan proses pelayanan administratif kepada masyarakat
4
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikKurangnya optimalisasi penerapan standar pelayanan
5
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan “Bahwa Kecamatan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang ada di Kecamatan"
6
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik
7
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo
14
Rumusan OutcomesMeningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kecamatan Kedopok
15
IndikatorNilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
16
17
18
19
hh
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101
102
103
104
105
106