| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 3. Pedoman Penilaian Upaya Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024 | |||||||||||||||||||||||||
2 | NO | TITIK RAWAN KORUPSI | UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI | MCP | PIHAK TERKAIT / PENANGGUNG JAWAB | DOKUMEN KELENGKAPAN | PENILAIAN | |||||||||||||||||||
3 | INDIKATOR | SUBINDIKATOR | ||||||||||||||||||||||||
4 | 1 | Pemda tidak memiliki regulasi yang memadai dalam mendukung tata kelola pajak daerah. Pajak daerah yang tidak dikelola dengan baik berdampak adanya potensi kerugian keuangan daerah | Pemda membangun regulasi yang memadai dalam mendukung tata kelola pajak daerah | Regulasi, Database, dan Kemudahan | Regulasi Pajak Daerah | 1. Sekda 2. Inspektur 3. Karo Hukum 4. Kabag Hukum 5. Ka. Bapenda | Regulasi Pajak Daerah 1. Perda ditetapkan tepat waktu Keterangan: Sesuai UU HKPD Th 2022, Psl 187 Huruf B, paling lambat 2 tahun (5 Januari 2024) 2. Perkada Turunan terkait dengan Pajak Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku (minimal sudah mengatur pedoman pemungutan, NJOP untuk PBBP2, penetapan tahun pengenaan PBBP2, Sanksi, minimal perkada terkait juknis/ juklak mata pajak daerah yang ada di masing- masing daerah) 3. SOP terkait pajak daerah yang ditetapkan Kepala Daerah | Regulasi Pajak Daerah 1. Jika Perda sudah ditetapkan: - Tidak tepat waktu (Nilai 10) - Tepat waktu (Nilai 20) 2. Jika Perkada Turunannya terkait dengan Pajak Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku (minimal sudah mengatur pedoman pemungutan, NJOP untuk PBB (Nilai 60) 3. SOP terkait pajak daerah yang ditetapkan Kepala Daerah (Nilai 20) | ||||||||||||||||||
5 | 2 | Database pajak daerah tidak diupdate secara berkala sehingga tidak memetakan potensi pajak sesuai kondisi yang sebenarnya. Hal ini berpotensi/ mengakibatkan terjadinya potensi | Pemda melakukan langkah-langkah update atau pemutakhiran database pajak daerah. Pemda menggunakan | Database Pajak Daerah Terintegrasi | 1. Sekda 2. Inspektur 3. Ka. Bapenda 4. Kadis Kominfo | Database Pajak Daerah 1. Tersedianya database pajak daerah yang sudah lengkap dan akurat meliputi identitas WP, data objek pajak, besaran nilai/kewajiban pajak dan mutasinya serta reputasi kepatuhan pajak secara: | Database Pajak Daerah 1. Jika sudah mempunyai database pajak yang lengkap dan akurat - Manual (Nilai 10) - Berbasis elektronik (Nilai 25) | |||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||
7 | kerugian keuangan daerah | database pajak daerah dalam penetapan kebijakan penganggaran dan mengintegrasikan dengan perizinan dan keuangan daerah | - Manual - Berbasis elektronik 2. Pemutakhiran database pajak daerah secara periodik 3. Pemanfaatan database digunakan untuk penetapan kebijakan penganggaran (KUA PPAS, APBD, Perubahan APBD) 4. Database pajak terintegrasi dengan perijinan dan keuangan daerah. | 2. Jika database pajak daerah selalu dimutakhirkan secara periodik (Nilai 25) 3. Jika database pajak daerah sudah digunakan dan dimanfaatkan untuk penetapan kebijakan penganggaran (KUA PPAS, APBD, Perubahan APBD) (Nilai 25) 4. Jika database pajak daerah sudah terintegrasi dengan perijinan dan keuangan daerah (Nilai 25) | ||||||||||||||||||||||
8 | 3, | Pemda belum menyediakan media pembayaran pajak daerah yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membayar pajak daerah dan menurunkan risiko terjadinya pungli/ biaya tambahan yang tidak resmi dalam pembayaran pajak | Pemda menyediakan media pembayaran pajak daerah secara online yang memudahkan masyarakat dan menurunkan risiko terjadinya pungli/ biaya tambahan yang tidak resmi dalam pembayaran pajak | Pembayaran Online | 1. Sekda 2. Inspektur 3. Ka Bapenda 4. Ka BPKAD | Pembayaran Online Pajak Daerah 1. Rekap jenis pajak daerah yang sudah tersedia fasilitas kemudahan pembayaran online. 2. SOP pembayaran pajak secara online dengan lembaga perbankan. 3. Capaian pembayaran pajak secara online dibandingkan dengan capaian pembayaran pajak secara keseluruhan (online dan offline). | % Capaian pembayaran pajak secara online dibandingkan dengan capaian pembayaran pajak secara keseluruhan (online dan offline). Nilai total 100. | |||||||||||||||||||
9 | 3 | Pemda tidak melakukan upaya dan inovasi untuk peningkatan pajak daerah sehingga tidak ada upaya atas penghindaran pajak daerah oleh Wajib Pajak. Hal ini menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan daerah | Pemda melakukan upaya dan mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan pajak daerah | Peningkatan Pajak Daerah | Implementasi Inovasi Pajak Daerah | 1. Sekda 2. Inspektur 3. Ka. Bapenda | Laporan inovasi pajak daerah yang ditandatangi oleh Kepala OPD ditujukan kepada Kepala Daerah yang memuat: 1. Latar belakang dan permasalahan 2. Tujuan inovasi 3. Waktu pelaksanaan inovasi 4. Manfaat dari inovasi terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah baik secara kuantatif maupun kualitatif 5. Dokumentasi pelaksanaan inovasi atau bukti dukung lainnya/ perubahan yang terjadi dengan adanya inovasi | 1. Laporan inovasi (Nilai 40) 2. Peningkatan Pajak Setelah Inovasi (Nilai 60) Jika pajak yang diintervensi telah berhasil meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar di atas 30% setelah inovasi maka diberikan nilai 60. Jika pajak yang diintervensi telah berhasil meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar 20 – 30% setelah inovasi maka diberikan nilai 50 Jika pajak yang diintervensi telah berhasil meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar 10 – 20% setelah inovasi maka | ||||||||||||||||||
10 | diberikan nilai 40 Jika pajak yang diintervensi telah berhasil meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar 1 – 10% setelah inovasi maka diberikan nilai 30. Jika tidak ada peningkatan pajak tidak diberikan nilai. | |||||||||||||||||||||||||
11 | 4 | Pemda tidak melakukan upaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan pajak daerah sehingga tidak optimal meningkatkan penerimaan PAD. Pemda tidak melakukan penagihan piutang pajak daerah karena ada konflik kepentingan. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. | Pemda melakukan upaya sungguh- sungguh dalam peningkatan pajak daerah. Pemda melakukan upaya sungguh- sungguh dalam penagihan piutang pajak daerah. | Capaian Kinerja Pajak Daerah | 1. Sekda 2. Inspektur 3. Ka. BPKAD 4. Ka. Bapenda | Capaian Kinerja Pajak Daerah 1. Target Pajak APBD Tahun berjalan. 2. Realisasi Pajak Daerah Tahun Berjalan. Capaian Penagihan Piutang Pajak daerah 1. Laporan upaya penagihan piutang pajak daerah Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet yang memuat : a. Penyampaian tagihan b. Pemberian waktu pembayaran c. Pemberian surat Pemberitahuan d. Pemeriksaan lapangan e. Pemberian sanksi | Capaian Kinerja Pajak Daerah (Nilai 60) Jika Realisasi dibanding target 1. < 80% tidak diberi nilai 0 2. 81% - 90% maka nilainya 30 3. 91% - 100% maka nilainya 40 4. >100% maka nilainya 60 Capaian Penagihan Piutang Pajak Daerah (Nilai 40) 1. Laporan upaya penagihan pajak daerah, nilai 20. 2. Capaian Hasil | |||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | ||||||||||||||||||||||||||
14 | f. Proses hukum (MoU & SKK dengan Datun Kejaksaan) g. Rekonsiliasi dan Pelaporan 2. Capaian realisasi hasil penagihan pajak Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet Keterangan: (Piutang Macet berdasarkan data laporan Audit BPK Th Anggaran 2023, jika laporan Audit BPK terlambat pakai laporan Unaudited/ LHR APIP) Buku I Laporan BPK | Penagihan Piutang Pajak daerah Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet Dihitung dengan capaian penagihan piutang pajak Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet dibagi dengan nilai total Tidak Lancar, Diragukan dan Macet dikalikan 100%. Nilai diberikan secara proporsional : Jika capaian 0 – 5%, nilai 10. Jika capaian 5,01% - 10% nilai 20 Jika capaian >10% nilai 30. | ||||||||||||||||||||||||
15 | 6 | Pemda tidak melakukan pengawasan pajak daerah. Pembiaran Wajib Pajak yang tidak patuh pada kewajiban terhadap pajak daerah berpotensi kerugian keuangan daerah | Pemda memperkuat regulasi dan melakukan pengawasan pajak daerah | Pengendalian dan Pengawasan | Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah | 1. Sekda 2. Inspektur 3. Karo Hukum 4. Kabag Hukum 5. Ka. Bapenda | 1. SOP pengawasan Pajak Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah 2. Laporan pelaksanaan dan hasil pengendalian dan pengawasan pajak daerah, antara lain mencakup (tidak terbatas) pada: a. Data Wajib Pajak yang perlu ditertibkan b. Pemberian sanksi administrasi atau pidana. c. Upaya pengawasan antara lain melalui | Pengawasan Pajak Daerah (Nilai 30) SOP Pengawasan Pajak Daerah (Nilai 10). Laporan pelaksanaan hasil Pengendalian dan pengawasan pajak daerah (Nilai 20). | ||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | sidak/kunjungan lapangan, pemeriksaan WP, dst d. Pemberian sanksi administrasi atau pidana kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan e. Kendala, hambatan, evaluasi | Efektivitas pengendalian dan pengawasan pajak daerah (Nilai 70) Efektivitas dinilai berdasarkan: - Jumlah Surat Tagihan Pajak (STP) Kategori TL, Diragukan & Macet yang diterbitkan dibanding dengan seharusnya (Nilai 25) - Jumlah WP yang diberikan sanksi dibanding dengan seharusnya (Nilai 25) - Jumlah WP yang menindaklanjuti STP dibandingkan dengan yang seharusnya. (Nilai 20). | ||||||||||||||||||||||||
18 | 7 | Diperlukan upaya APIP dalam rangka penajaman upaya optimalisasi pajak daerah. Reviu inspektorat idak ditindaklanjuti oleh BPAKD/ Bapenda. Beberapa | APIP melakukan reviu terhadap optimalisasi pajak daerah. Bapenda/ BPKAD melakukan tindak lanjut atas hasil reviu APIP. | Reviu Pajak Daerah | 1. Sekda 2. Inspektur 3. Ka. Bapenda | Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun 2023 atau 2024, sekurang-kurangnya mencakup: a. Kebijakan/ regulasi yang mendorong optimalisasi pajak daerah. | Laporan Reviu Optimalisasi Pajak Daerah (50) % Tindak Lanjut reviu optimalisasi pajak daerah (Nilai 50). | |||||||||||||||||||
19 | hasil reviu berpotensi kerugian keuangan negara. | b. Penguatan database pajak daerah. c. Inovasi dan peningkatan pajak daerah. d. Upaya penagihan pajak daerah. e. Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak. Tindak Lanjut Reviu a. Laporan Tindak Lanjut Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun 2023 atau 2024. b. Capaian % TL Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun 2023 atau 2024. | ||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||