ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
3. Pedoman Penilaian Upaya Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024
2
NOTITIK RAWAN KORUPSIUPAYA
PENCEGAHAN KORUPSI
MCPPIHAK TERKAIT
/ PENANGGUNG JAWAB
DOKUMEN KELENGKAPANPENILAIAN
3
INDIKATORSUBINDIKATOR
4
1 Pemda tidak memiliki regulasi yang
memadai dalam
mendukung tata kelola pajak daerah.
Pajak daerah yang tidak dikelola dengan baik berdampak adanya potensi kerugian keuangan daerah
Pemda membangun regulasi yang
memadai dalam
mendukung tata kelola pajak daerah
Regulasi, Database, dan KemudahanRegulasi Pajak Daerah1. Sekda
2. Inspektur
3. Karo Hukum
4. Kabag Hukum
5. Ka. Bapenda
Regulasi Pajak Daerah
1. Perda ditetapkan tepat waktu
Keterangan:
Sesuai UU HKPD Th 2022, Psl 187 Huruf B, paling lambat 2 tahun (5 Januari
2024)
2. Perkada Turunan terkait dengan Pajak Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku (minimal sudah mengatur pedoman pemungutan, NJOP untuk PBBP2, penetapan tahun pengenaan PBBP2, Sanksi, minimal perkada terkait juknis/ juklak mata pajak daerah yang ada di masing- masing daerah)
3. SOP terkait pajak daerah yang ditetapkan Kepala Daerah
Regulasi Pajak Daerah
1. Jika Perda sudah ditetapkan:
- Tidak tepat waktu (Nilai 10)
- Tepat waktu (Nilai 20)
2. Jika Perkada Turunannya terkait dengan Pajak Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku (minimal
sudah mengatur pedoman pemungutan, NJOP untuk PBB (Nilai 60)
3. SOP terkait pajak daerah yang ditetapkan Kepala Daerah (Nilai 20)
5
2Database pajak daerah tidak diupdate secara berkala sehingga tidak memetakan potensi pajak sesuai kondisi yang sebenarnya. Hal ini berpotensi/ mengakibatkan
terjadinya potensi
Pemda melakukan langkah-langkah update atau pemutakhiran database pajak daerah.
Pemda
menggunakan
Database Pajak Daerah Terintegrasi1. Sekda
2. Inspektur
3. Ka. Bapenda
4. Kadis Kominfo
Database Pajak Daerah
1. Tersedianya database pajak daerah yang sudah lengkap dan akurat meliputi identitas WP, data objek pajak, besaran nilai/kewajiban pajak dan mutasinya serta reputasi kepatuhan pajak
secara:
Database Pajak Daerah
1. Jika sudah mempunyai database pajak yang lengkap dan akurat
- Manual (Nilai 10)
- Berbasis elektronik (Nilai
25)
6
7
kerugian keuangan daerahdatabase pajak daerah dalam penetapan kebijakan penganggaran dan mengintegrasikan dengan perizinan dan keuangan daerah- Manual
- Berbasis elektronik
2. Pemutakhiran database pajak daerah secara periodik
3. Pemanfaatan database digunakan untuk penetapan kebijakan penganggaran (KUA PPAS, APBD, Perubahan APBD)
4. Database pajak terintegrasi dengan perijinan dan keuangan daerah.
2. Jika database pajak daerah selalu dimutakhirkan secara periodik (Nilai 25)
3. Jika database pajak daerah sudah
digunakan dan dimanfaatkan untuk penetapan kebijakan penganggaran (KUA PPAS, APBD,
Perubahan APBD) (Nilai 25)
4. Jika database pajak daerah sudah terintegrasi dengan perijinan dan
keuangan daerah (Nilai 25)
8
3,Pemda belum menyediakan media pembayaran pajak
daerah yang
memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membayar pajak daerah dan menurunkan risiko terjadinya pungli/ biaya tambahan yang tidak resmi dalam
pembayaran pajak
Pemda menyediakan media pembayaran pajak daerah secara online yang
memudahkan masyarakat dan
menurunkan risiko
terjadinya pungli/ biaya tambahan yang tidak resmi dalam pembayaran pajak
Pembayaran Online1. Sekda
2. Inspektur
3. Ka Bapenda
4. Ka BPKAD
Pembayaran Online Pajak Daerah
1. Rekap jenis pajak daerah yang sudah tersedia fasilitas kemudahan pembayaran online.
2. SOP pembayaran pajak secara online dengan lembaga perbankan.
3. Capaian pembayaran pajak secara online dibandingkan dengan capaian pembayaran pajak secara keseluruhan (online dan
offline).
% Capaian pembayaran pajak secara online dibandingkan dengan capaian pembayaran pajak secara keseluruhan (online dan offline).
Nilai total 100.
9
3Pemda tidak melakukan upaya dan inovasi untuk peningkatan pajak daerah sehingga tidak ada upaya atas penghindaran pajak daerah oleh Wajib Pajak. Hal ini menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan daerahPemda melakukan upaya dan
mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan pajak daerah
Peningkatan Pajak DaerahImplementasi Inovasi Pajak Daerah1. Sekda
2. Inspektur
3. Ka. Bapenda
Laporan inovasi pajak daerah yang ditandatangi oleh Kepala OPD ditujukan kepada Kepala Daerah yang memuat:
1. Latar belakang dan permasalahan
2. Tujuan inovasi
3. Waktu pelaksanaan inovasi
4. Manfaat dari inovasi terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah baik secara kuantatif maupun kualitatif
5. Dokumentasi pelaksanaan inovasi atau bukti dukung lainnya/ perubahan yang terjadi dengan adanya inovasi
1. Laporan inovasi (Nilai 40)
2. Peningkatan Pajak Setelah Inovasi (Nilai 60)
Jika pajak yang diintervensi telah berhasil meningkat dibandingkan tahun 2023
sebesar di atas 30% setelah
inovasi maka diberikan nilai 60.
Jika pajak yang diintervensi telah berhasil meningkat dibandingkan tahun 2023
sebesar 20 –
30% setelah
inovasi maka diberikan nilai 50
Jika pajak yang diintervensi telah berhasil meningkat dibandingkan tahun 2023
sebesar 10 –
20% setelah
inovasi maka
10
diberikan nilai 40
Jika pajak yang diintervensi telah berhasil meningkat dibandingkan tahun 2023
sebesar 1 – 10% setelah inovasi maka diberikan nilai 30.
Jika tidak ada peningkatan pajak tidak
diberikan nilai.
11
4     Pemda               tidak melakukan       upaya sungguh-sungguh dalam  meningkatkan pajak              daerah
sehingga tidak optimal meningkatkan penerimaan PAD.
Pemda tidak melakukan penagihan piutang pajak daerah karena ada konflik kepentingan. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Pemda melakukan upaya sungguh- sungguh dalam peningkatan pajak daerah.
Pemda melakukan upaya sungguh- sungguh dalam penagihan piutang pajak daerah.
Capaian Kinerja Pajak Daerah1. Sekda
2. Inspektur
3. Ka. BPKAD
4. Ka. Bapenda
Capaian Kinerja Pajak Daerah
1. Target Pajak APBD Tahun berjalan.
2. Realisasi Pajak Daerah Tahun Berjalan.
Capaian Penagihan Piutang Pajak daerah
1. Laporan upaya penagihan piutang pajak daerah Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet yang memuat :
a. Penyampaian tagihan
b. Pemberian waktu pembayaran
c. Pemberian surat Pemberitahuan
d. Pemeriksaan lapangan
e. Pemberian sanksi
Capaian Kinerja Pajak Daerah (Nilai 60)
Jika Realisasi dibanding target
1. < 80% tidak diberi nilai 0
2. 81% - 90% maka
nilainya 30
3. 91% - 100% maka
nilainya 40
4. >100% maka nilainya 60
Capaian Penagihan Piutang Pajak Daerah (Nilai 40)
1. Laporan upaya
penagihan pajak daerah, nilai 20.
2. Capaian Hasil
12
13
14
f. Proses hukum (MoU & SKK dengan Datun Kejaksaan)
g. Rekonsiliasi dan Pelaporan
2. Capaian realisasi hasil penagihan pajak Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet
Keterangan:
(Piutang Macet berdasarkan data laporan Audit BPK Th Anggaran 2023, jika laporan Audit BPK terlambat pakai laporan Unaudited/ LHR APIP)
Buku I Laporan BPK
Penagihan Piutang Pajak daerah Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet
Dihitung dengan
capaian penagihan piutang pajak Kategori Tidak Lancar, Diragukan dan Macet dibagi dengan nilai total Tidak Lancar, Diragukan dan Macet dikalikan 100%.
Nilai diberikan secara proporsional :
Jika capaian 0 – 5%, nilai 10.
Jika capaian 5,01% - 10% nilai 20
Jika capaian >10% nilai 30.
15
6Pemda tidak melakukan pengawasan pajak daerah. Pembiaran Wajib Pajak yang tidak patuh pada kewajiban terhadap pajak daerah berpotensi kerugian keuangan daerahPemda memperkuat regulasi dan melakukan pengawasan pajak daerahPengendalian dan PengawasanPengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah1. Sekda
2. Inspektur
3. Karo Hukum
4. Kabag Hukum
5. Ka. Bapenda
1. SOP pengawasan Pajak Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
2. Laporan pelaksanaan dan hasil pengendalian dan pengawasan pajak daerah, antara lain mencakup (tidak terbatas) pada:
a. Data Wajib Pajak yang perlu ditertibkan
b. Pemberian sanksi administrasi atau pidana.
c. Upaya pengawasan
antara lain melalui
Pengawasan Pajak Daerah (Nilai 30)
SOP Pengawasan Pajak Daerah (Nilai 10).
Laporan pelaksanaan hasil Pengendalian dan pengawasan pajak daerah (Nilai 20).
16
17
sidak/kunjungan lapangan, pemeriksaan WP, dst
d. Pemberian sanksi administrasi atau pidana kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan
e. Kendala, hambatan, evaluasi
Efektivitas pengendalian dan
pengawasan pajak daerah (Nilai 70)
Efektivitas dinilai berdasarkan:
- Jumlah Surat
Tagihan Pajak (STP) Kategori TL, Diragukan & Macet yang diterbitkan dibanding dengan seharusnya (Nilai 25)
- Jumlah WP yang diberikan sanksi dibanding dengan seharusnya (Nilai 25)
- Jumlah WP yang menindaklanjuti STP dibandingkan dengan yang seharusnya. (Nilai 20).
18
7 Diperlukan upaya APIP dalam rangka penajaman upaya optimalisasi pajak daerah.
Reviu inspektorat idak ditindaklanjuti oleh BPAKD/
Bapenda. Beberapa
APIP melakukan reviu terhadap optimalisasi pajak daerah.
Bapenda/ BPKAD melakukan tindak lanjut atas hasil reviu APIP.
Reviu Pajak Daerah1. Sekda
2. Inspektur
3. Ka. Bapenda
Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun 2023 atau 2024, sekurang-kurangnya mencakup:
a. Kebijakan/ regulasi yang mendorong optimalisasi pajak daerah.
Laporan Reviu
Optimalisasi Pajak Daerah (50)
% Tindak Lanjut reviu optimalisasi pajak daerah (Nilai 50).
19
hasil reviu
berpotensi kerugian keuangan negara.
b. Penguatan database pajak daerah.
c. Inovasi dan peningkatan pajak daerah.
d. Upaya penagihan pajak daerah.
e. Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak.
Tindak Lanjut Reviu
a. Laporan Tindak Lanjut Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun 2023 atau 2024.
b. Capaian % TL Reviu Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan tahun
2023 atau 2024.
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100