| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Timestamp | Score | NAMA | KELAS | Jelaskan Perbedaan Pengertian Hak dan Kewajiban Warna Negara ! | Sebutkan contohnya | ||||||
2 | 7/27/2020 11:56:39 | Siti nur Azizah | Xll BDP 2 | Hak adalah hak yang diberikan oleh suatu negara kepada rakyatnya dan kewajiban warga negara adalah Segala hal yang harus dilakukan warga dalam suatu negara. | Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan serta dalam upaya bela negara. | |||||||
3 | 7/27/2020 13:31:44 | SITI NUR ANJARWATI | XII BDP 2 | HAK::~seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukanya sebagai anggota dari sebuah negara. KEWAJIBAN WARGA NEGARA::~tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. | HAK:: (A).di indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara indonesia atau bukan. (B).hak konstitusional (C).hak hukum (D).hak dalam nilai dasar sila-sila pancasila (E).hak dalam nilai instrumental sila-sila pancasila. (F).hak dalam nilai praksis sila-sila pancasila. KEWAJIBAN WARGA NEGARA:: (A).kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara indonesia saja,sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut. (B).kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang dang tidak terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. (C).kewajiban negara dalam nilai dasar sila-sila pancasila. (D).kewajiban negara dalam nilai instrumental sila-sila pancasila. (E).kewajiban warga negara dalam nilai praksis sila-sila pancasila. | |||||||
4 | 7/27/2020 15:56:15 | MITA RAHAYU | XII-BDP | -Hak adalah hak yang diberikan oleh suatu negara kepada rakyatnya. -kewajiban adalah segala hal yang harus dilakukan warga dalam suatu negara. | -Hak Contoh: Setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum dan peradilan -kewajiban Contoh: Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan ikut serta dalam upaya bela negara | |||||||
5 | 7/28/2020 7:58:13 | RIYA TRI WAHYUNI | XII BDP 2 | Menampilkan hasil untuk Jelaskan Perbedaan Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara ! Atau telusuri Jelaskan Perbedaan Pengertian Hak dan Kewajiban Warna Negara ! Hasil Telusur Cuplikan pilihan dari web Hak ialah prinsip kebebasan hukum, sosial atau etika yang berhak dimiliki oleh setiap warga negara, sedangkan kewajiban ialah tanggung jawab seseorang, yang mesti dilakukan oleh individu tersebut. ... Seseorang memiliki 'hak' terhadap sesuatu ialah ketika seseorang ketika ia telah melaksanakan kewajibannya. | 1.membayar pajak. ... 2.Menaati Hukum Lalu Lintas. ... 3.Perlindungan Hukum. ... 4.Pelanggaran Terhadap Kewajiban 5.Pendidikan Dasar. ... 6.Hak Asasi Manusia. ... 7. Tidak Jujur dan Korupsi. ... 8. Fasilitas Umum dan Membuang Sampah | |||||||
6 | 7/28/2020 10:58:10 | Nadia febriani | 12 tn 2 | hak=sesuatu yg wajib diterima oleh semua orang untuk melakukan kewajiban=segala yg wajib dilaksanakan agar mendapatkan hak. | Membayar Pajak... Menaati Hukum Lalu Lintas. ... Perlindungan Hukum. ... | |||||||
7 | 7/28/2020 13:14:31 | MAYA SABELA | XII BDP 2 | Hak adalah hak yang diberikan oleh suatu negara kepada rakyatnya sedangkan kewajiban warga negara adalah segala hal yang harus dilakukan warga negara dalam suatu negara | Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan ikut serta dalam upaya bela negara | |||||||
8 | 7/28/2020 15:23:28 | Umi solekah | XII BDP 2 | Hak ialah prinsip kebebasan hukum, sosial atau etika yang berhak dimiliki oleh setiap warga negara, sedangkan kewajiban ialah tanggung jawab seseorang, yang mesti dilakukan oleh individu tersebut. ... Seseorang memiliki 'hak' terhadap sesuatu ialah ketika seseorang ketika ia telah melaksanakan kewajibannya | 1.membayar pajak 2.menaati hukum lalu lintas 3.pelindungan hukum 4.pelanggaran terhadap kewajiban pendidikan dasar 5.hak asasi manusia | |||||||
9 | 7/28/2020 15:36:05 | Norma Isnaini | XII BDP2 | HAK ADALAH hal yang melekat pada diri setiap pribadi manusia KEWAJIBAN ADALAH sesuatu yang harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab | Hak konstitusional dan hak hukum | |||||||
10 | 7/30/2020 10:37:37 | Siska Nur Cahyanti | XII BDP 2 | •Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan penggunaannya tergantung pribadi masing-masing. •Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab. | √Contoh hak: 1. Hak dalam menyampaikan pendapat. 2. Hak berbicara dengan keluarga. 3. Hak mendapat perlindungan untuk anak-anak. √Contoh kewajiban: 1. Membayar uang sekolah. 2. Berkewajiban membayar pajak. 3. Kewajiban menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. | |||||||
11 | 7/31/2020 14:43:56 | Regina Putri Andryana | XII BDP 2 | Hak adalah hak yang di berikan oleh suatu negara kepada rakyatnya Kewajiban adalah segala hal yang harus dilakukan warga dalam suatu negara | Hak : setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan peradilan Kewajiban : setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan ikut serta dalam upaya bela negara | |||||||
12 | 7/31/2020 22:32:02 | Wulandari | XII BDP 2 | Hak adalah merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. | Contoh hak warga negara Setiap warga negara Mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan peradilan. Contoh kewajiban warga negara Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan ikut serta dalam upaya bela negara. | |||||||
13 | 8/3/2020 19:07:37 | Siti khoriatul latifah | XII BDP 2 | Hak: hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Kewajiban:secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. | –hak warga negara dibatasi oleh status warga kewarganegaraannya. –kewajiban warga negara diindonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut. | |||||||
14 | 8/9/2020 21:29:15 | Nias putri aprilia | XII BDP 2 | Pengertian hak adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. | - saling menghormati antarsesama umat beragama. - rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. | |||||||
15 | 12/1/2020 6:03:18 | Yunita putri cahyani | Xll BDP 2 | hak warga negara adalah hak yang diberikan oleh suatu negara kepada rakyatnya. ... Sedangkan kewajiban warga negara adalah segala hal yang harus dilakukan warga dalam suatu negara. | Hak : 1. mendapatkan penghidupan yg layak 2. mendapatkan keadilan 3. merdeka dan bebas dari penjajahan kewajiban: 1. membayar pajak 2.menjunjung tinggi hukum 3.kewajiban dalam upaya pembelaan Negara | |||||||
16 | ||||||||||||
17 | ||||||||||||
18 | ||||||||||||
19 | ||||||||||||
20 | ||||||||||||
21 | ||||||||||||
22 | ||||||||||||
23 | ||||||||||||
24 | ||||||||||||
25 | ||||||||||||
26 | ||||||||||||
27 | ||||||||||||
28 | ||||||||||||
29 | ||||||||||||
30 | ||||||||||||
31 | ||||||||||||
32 | ||||||||||||
33 | ||||||||||||
34 | ||||||||||||
35 | ||||||||||||
36 | ||||||||||||
37 | ||||||||||||
38 | ||||||||||||
39 | ||||||||||||
40 | ||||||||||||
41 | ||||||||||||
42 | ||||||||||||
43 | ||||||||||||
44 | ||||||||||||
45 | ||||||||||||
46 | ||||||||||||
47 | ||||||||||||
48 | ||||||||||||
49 | ||||||||||||
50 | ||||||||||||
51 | ||||||||||||
52 | ||||||||||||
53 | ||||||||||||
54 | ||||||||||||
55 | ||||||||||||
56 | ||||||||||||
57 | ||||||||||||
58 | ||||||||||||
59 | ||||||||||||
60 | ||||||||||||
61 | ||||||||||||
62 | ||||||||||||
63 | ||||||||||||
64 | ||||||||||||
65 | ||||||||||||
66 | ||||||||||||
67 | ||||||||||||
68 | ||||||||||||
69 | ||||||||||||
70 | ||||||||||||
71 | ||||||||||||
72 | ||||||||||||
73 | ||||||||||||
74 | ||||||||||||
75 | ||||||||||||
76 | ||||||||||||
77 | ||||||||||||
78 | ||||||||||||
79 | ||||||||||||
80 | ||||||||||||
81 | ||||||||||||
82 | ||||||||||||
83 | ||||||||||||
84 | ||||||||||||
85 | ||||||||||||
86 | ||||||||||||
87 | ||||||||||||
88 | ||||||||||||
89 | ||||||||||||
90 | ||||||||||||
91 | ||||||||||||
92 | ||||||||||||
93 | ||||||||||||
94 | ||||||||||||
95 | ||||||||||||
96 | ||||||||||||
97 | ||||||||||||
98 | ||||||||||||
99 | ||||||||||||
100 |