ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
BKPSDM KOTA SURAKARTA
2
Laporan Detil Aduan TRIWULAN 4 TAHUN 2024
3
4
Filter: Dari 01 Oktober 2024
5
s.d 31 Desember 2024
6
Jumlah : 8 aduan
7
8
NoTanggalPeristiwaOlehJudulIsiMediaKategoriJenis KelaminDomisiliKelurahanStatus
9
118 Desember 2024,
09:31
MasukTenaga Honorer (email@gmaiI.com, 0000)Mohon Pertimbangan dan KebijaksanaanSaya Mohon Untuk Panitia Seleksi PPPK BKPSDM di Kota Surakarta agar mempertimbangkan & memberi kebijaksanaan bagi Tenaga Honorer Database BKN yg dinyatakan ditolak atas sanggah pendaftaran seleksi administrasi yg dinyatakan TMS agar diberi alasan keterangan ditolaknya sanggah..serta mempertimbangkan bagaimana nasib tenaga honorer yg TMS pdhl sdh mengabdi berkerja lama & terdaftar didatabase BKN serta secra administrasi semua legalitas data asli,lengkap sama sprti yg lolos atau Memenuhi syarat.WebKepegawaian dan AparaturLaki LakiDalam SoloKampung BaruResponded
10
18 Desember 2024,
09:31
DelegasiAuto-Delegasi Sistem mendelegasikan aduan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
11
18 Desember 2024,
16:36
Tanggapankepegawaian memberikan responTerima kasih atas informasi / pendapat yang diberikan saudara, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan penataan Tenaga Non ASN
Salam sehat selalu
12
214 Desember 2024,
10:26
MasukSAPUTRI (sapoetri74@gmail.com, 085938936713)pegawai pemkot suami isterihalo bapak/ibu yg terhormat.saya hanya ingin meminta keadilan. kenapa untuk pegawai pemkot apalagi sudah menjadi PNS dan PPPK bisa bekerja dalam 1 lingkup kantor. mohon di usut di wilayah pkm nusukan.WebKepegawaian dan AparaturPerempuanDalam Solo-Responded
13
14 Desember 2024,
10:26
DelegasiAuto-Delegasi Sistem mendelegasikan aduan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
14
17 Desember 2024,
14:13
Tanggapankepegawaian memberikan responTerima kasih atas informasi yang diberikan, aduan ini akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian, dan akan kami tinjau ke OPD terkait.
Salam sehat selalu.
15
329 November 2024,
09:32
MasukAnggota KORPRI Pemkot Surakarta (layanglayang1026@gmail.com, 081171144117)Anggota Korpri bertanyadi HUT KORPRI yang ke 53 ini ijinkan lah kami untuk mempertanyakan mengenai keterbukaan pengelolaan uang iuran KORPRI karena sudah lebih dari 15 tahun mengabdi kami belum pernah merasakan kehadiran KORPRI.. gonta ganti seragam korpri ya tuku dhewe, lambang korpri ya tuku dhewe, pensiunan juga tidak dapat cenderamata, HUT Korpri juga tidak pernah diberikan bancakan.. malah diminta lagi iuran telur, jadi iuran 7000 itu untuk apa????WebKepegawaian dan AparaturPerempuanDalam SoloKampung BaruResponded
16
29 November 2024,
09:32
DelegasiAuto-Delegasi Sistem mendelegasikan aduan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
17
01 Desember 2024,
18:14
Tanggapankepegawaian memberikan respon.
18
02 Desember 2024,
16:27
Tanggapankepegawaian memberikan responSalam sehat,Terkait pertanyaan saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut :Rangkaian Kegiatan HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024 di Kota Surakarta dilaksanakan berpedoman pada SE Dewan Pengurus KORPRI Nasional tentang HUT ke-53 KORPRI, diantaranya mengadakan Bhakti sosial. Untuk Bhakti sosial di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dilaksanakan dalam wujud ASN peduli stunting dengan berbagi telur kepada warga masyarakat di wilayah Kota Surakarta dan juga melakukan kunjungan ke perwakilan ASN (anggota Kopri) yang sedang sakit.
Berkaitan dengan iuran, sejak Surat Edaran Nomor 51/SE/DP-KORPRI-SKA/V/20212 tanggal 23 Mei 2012 dikeluarkan, hingga saat ini iuran KORPRI dari setiap ASN yang disetor ke kas KORPRI Kota Surakarta masih sebesar Rp. 1.500,-, Adapun terhadap sisa dana iuran KORPRI yang tidak disetor dikumpulkan sebagai Kas masing-masing KORPRI unit (Perangkat Daerah masing-masing) yang dikelola untuk dana pendukung kegiatan KORPRI Unit.KORPRI Kota Surakarta terus berupaya untuk melakukan kegaitan yang bermanfaat bagi anggota maupun warga Kota Surakarta.
Demikian dapat kami sampaikan, mohon maaf apabila masih ada hal yang kurang berkenan.Terima kasih
19
430 Oktober 2024,
20:29
Masuk000 (abcd@yaho.com)SELEKSI PPPKATAS DASAR TERBUKA DAN ADIL.

jika yang TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) seleksi administrasi karena kesalahan upload dokumen, ya tolong jangan di loloskan setelah sanggah

tolong hargai yang sudah sangat teliti dalam upload dokumen agar supaya MEMENUHI SYARAT lolos seleksi administrasi.

PADA SURAT PENGUMUMAN SEKRETARIAT DAERAH NOMER 3 poin D sudah dijelaskan apa yang tidak termasuk dalam masa SANGGAH

kalau yang salah upload masih di loloskan setelah sanggah.
trs apa fungsi seleksi administrasi

atas dasar terbuka dan adil, tolong hargai yang lain
WebKepegawaian dan AparaturPerempuanDalam Solopasar kliwonResponded
20
30 Oktober 2024,
20:29
DelegasiAuto-Delegasi Sistem mendelegasikan aduan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
21
01 November 2024,
11:32
Tanggapankepegawaian memberikan responTerima kasih atas pendapat yang diberikan saudara, terkait pertanyaan saudara mohon izin akan kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa kebijakan Seleksi PPPK dari Tenaga Honorer (NON ASN) adalah upaya untuk menyelesaikan status NON ASN dimana hal tersebut diatur dalam UU ASN sebagai upaya penyelesaian masalah.Status NON ASN diharapkan kesempatan seleksi PPPK dapat diikuti oleh sebanyak-banyaknya tenaga NON ASN, untuk itu perlu kebijakan khusus bagi yang dinyatakan TMS dan juga yang sudah dinyatakan MS akan tetapi tidak lolos Ujian Seleksi Kompetensi nantinya.Karena yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi pun apabila tidak lolos Ujian Seleksi Kompetensi perlu kebijakan khusus agar dapat diselesaikan sebagaimana amanat UU ASN.
Demikian dapat kami sampaikan. mohon maaf apabila jawaban kami kurang berkenan. Terima  kasih, salam sehat selalu
22
529 Oktober 2024,
07:53
MasukRiana Rosi Anggraeni (penaritenar@app.com, 6281548480981)TES SKD CPNSLapor Pak Wali: Riana Rosi Anggraeni. Assalamualaikum Bapak Gibran ?. Bapak mohon bertanya soal tes SKD CPNS 2024. Apakah bisa izin untuk shollat dhuhur?
Sedangkan saya terjadwal di sesi ke 3
MobileKepegawaian dan AparaturPerempuanDalam SoloBarepanResponded
23
29 Oktober 2024,
07:53
DelegasiAuto-Delegasi Sistem mendelegasikan aduan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
24
29 Oktober 2024,
08:43
Tanggapankepegawaian memberikan responSalam kepegawaian,Terkait oertanyaan saudara dapai kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Registrasi Sesi 3 dimulai pukul 11.30 WIB, kami menyarankan untuk sholat dhuhur terlebih dahulu di Mushola yang telah disediakan Panitia BKN pada titik lokasi untuk selanjutnya segera mengikuti proses Registrasi. Kami menghimbau agar dapat menyesuaikan waktu yang telah ditentukan Panitia BKN, agar tetap dapat mengikuti proses registrasi dan selanjutnya mengikuti CAT. Karena ketentuan dari Panitia BKN, ketika sudah di dalam ruangan tidak diperkenankan untuk keluar. Apabila keluar ruang ujian maka dianggap telah selesai melaksanakan CAT.Untuk informasi teknisnya dapat menghubungi Panitia di Titik Lokasi terjadwal pada hari sebelum tes.
Terima kasih, salam sehat selalu - bkpsdm
25
623 Oktober 2024,
16:52
Masuksawiji (sawijionetu23@gma.com, 085226419494)pegawai asn melakukan penipuanselamat pagi bapak dan ibu pimpinan di balaikota kota surakarta dan dinas perhubungan kota surakarta mohon dengan sangat pegawai asn nya atas nama WIDOYO,SH telah melakukan penipuan dengan melakukan pengadaan sk parkir palsu dan menyebar luaskan dan telah menipu saya dengan nominal yang cukup banyak. kenapa tidak ada tindakan sama sekali mohon ditertibkan itu pegawainya bapak widoyo,sh yang terhormat dan istrinya atas nama novita. mohon dengan sangat atas nama tersebut bisa di panggil,MobileKepegawaian dan AparaturPerempuanDalam SoloClosed
26
23 Oktober 2024,
16:52
DelegasiAuto-Delegasi Sistem mendelegasikan aduan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
27
24 Oktober 2024,
07:20
Tanggapankepegawaian memberikan responTerima kasih untuk aduan/informasi yang diberikan, laporan ulas ini akan kami jadikan bahan untuk tindak lanjut ke OPD terkait.
Terima kasih, salam sehat selalu- bkpsdm
28
24 Oktober 2024,
08:30
Tanggapankepegawaian memberikan responSelamat pagiterkait aduan saudara mohon dapat disertakan bukti atas penipuan yang dilakukan dan melaporkan / berkonsultasi secara langsung ke kantor BKPSDM KOTA SURAKARTA di komplek Balaikota.
Terima kasih, salam sehat selalu
29
24 Oktober 2024,
08:30
Tanggapankepegawaian memberikan responSelamat pagiterkait aduan saudara mohon dapat disertakan bukti atas penipuan yang dilakukan dan melaporkan / berkonsultasi secara langsung ke kantor BKPSDM KOTA SURAKARTA di komplek Balaikota.
Terima kasih, salam sehat selalu
30
24 Oktober 2024,
08:57
DitutupJUFANS ANURWAN menutup aduan ini
31
710 Oktober 2024,
14:37
Masukwawan batagor (wawan.batagor@gmail.com, 0881022777943)Pegawai non ASN tidak netralBapak Walikota atau Bapak PJ yang saya hormati,  kemarin saya sudah membuat laporan terhadap pegawai non asn yang bekerja di pemkot yang saya anngap tidak netral. tapi jawaban dari kepegawaian (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM) adalah laporan pegawai Non ASN dapat ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing untuk dapat dilakukan pembinaan. Lha mau bikin aduan kok ribet sekali malah suruh bikin aduan ke masing-masinmg kepala perngakat daerah. lha kalo misalnya  ada ratusan pegwai non asn  yang tidak netral, apa harus bikin aduan satu-satu.....ah sudahlah.
saya mau melapor terkait seragam pegawai yang non asn yang mengunakan seragam sama seperti ASN yaitu Batik KORPRI dan PDL KEKI, paling tidak selama masa kampanye agar kami bisa melaporkan kalo memang ada pegawai kecamatan atau kelurahan bahkan dinas yang tidak netralterimakasih
WebKepegawaian dan AparaturLaki LakiLuar Solokampung baruResponded
32
10 Oktober 2024,
14:37
DelegasiAuto-Delegasi Sistem mendelegasikan aduan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
33
11 Oktober 2024,
09:19
Tanggapankepegawaian memberikan responSalam sehat, terkait aduan saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Rekomendasi untuk melapor kepada OPD terkair didasarkan aturan ketentuan bahwa kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penjatuhan hukuman bagi pegawai NON ASN adalah Kepala OPD yang bersangkutan. termasuk kewenangannya melakukan perikatan dan pemutusan hubungan kerja, dan sebagai bahan dasar / pedoman kepada Perangkat Daerah akan diterbitkan SE Wali Kota tentang Netralitas Pegawai Non ASN dalam pemilihan serempak Kepala Daerah setempat Tahun 2024. yang ditujukan kepada Perangkat Daerah.
Terima kasih.
34
807 Oktober 2024,
11:40
Masukwawan batagor (batagoruhui@gmail.com, 0881022777943)Pegawai Non ASNBapak Walikota atau Bapak PJ yang saya hormati, mohon penjelasan terkait  netralitras pegawai non ASN yaitu pegawai TKPK maupun honorer yang bekerja di Pemkot.
Kalo ASN jelas harus netral bahkan pose foto tertentu dilarang selama masa kampanye.Tetapi setelah saya amati,  para TKPK yang bekerja di pemkot (seperti kelurahan, dinas, setwan) terang-terangan tidak netral bahkan ikut berpolitik di jam kerja atau membuat postingan atau story di  Hp maupun sosmed.walupun memang bukan ASN mereka mengunakan seragam yang sama seperti  batik korpi dan PDH /keki dan juga digaji menggunakan APBD, trus bagaimana kita bisa membedakan ??Bukankah juga sudah ada perda no 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja dimana di pasal 2 netralitas adalah salah satu asas dari pengadaan TKPK.Untuk itu saya mohon penjelasan, apakah pegawai non ASN seperti  TKPK bolehkah berkampanye atau tetap harus netral ?Dan kalo memang harus netral , kemana saya harus melaporkan ?jujur saja saya kasihan dengan saudara saya seorang pegawai diminta buat KTA partai tertentu  kalo masih mau  diperpanjang kontraknya.
WebKepegawaian dan AparaturLaki LakiDalam Solokampung baruResponded
35
07 Oktober 2024,
11:40
DelegasiAuto-Delegasi Sistem mendelegasikan aduan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
36
09 Oktober 2024,
07:34
Tanggapankepegawaian memberikan responTerima kasih atas aduan / informasi yang diberikan, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan. salam sehat selalu
37
09 Oktober 2024,
07:46
Tanggapankepegawaian memberikan responTerima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan,
Berdasarkan SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (disebut selanjutnya PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa setiap PPNPN dalam hal ini dipersamakan dengan Pegawai Non ASN (TKPK) di Pemerintah Kota Surakarta, wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja bahwa pengelolaan jasa TKDPK berasaskan Netralitas. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap TKDPK tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.
Selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Daerah tersebut, bahwa Perjanjian Kerja TKDPK merupakan perjanjian yang disepakati antara Kepala Perangkat Daerah dengan TKDPK, dan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan evaluasi kinerja TKDPK. Selain itu, dalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, bahwa pelaksanaan pemberian sanksi bagi TKPK yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah
sehingga terkait laporan pegawai Non ASN dapat ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing untuk dapat dilakukan pembinaan
Terima kasih, salam sehat selalu
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100