ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Lampiran 2 Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Sarjana Kedokteran Hewan dan Profesi Dokter Hewan
2
Matriks Penilaian Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Profesi Dokter Hewan Program Profesi pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Akademik
3
4
NomorKriteriaElemenSub-ElemenSub-Sub-ElemenProgram Profesi Dokter HewanSkor
5
PenilaianIndikator43210
6
11. Kurikulum1.1 Keunggulan Program Studi.DimintaKeunggulan kurikulum program studi yang diusulkan mencakup aspek (1) pengembangan keprofesian dalam 10 tahun yang mencakup aspek (a) perkembangan keprofesian yang terkini dan termaju, (b) standar kompetensi di tingkat nasional dan internasional, dan (c) kasus-kasus yang berkembang, (2) kajian capaian pembelajaran dan kurikulum program studi berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi kedokteran hewan pada tingkat nasional atau internasional dan (3) kebutuhan pelayanan kesehatan hewan di wilayah PT pengusulmencakup aspek (1) pengembangan keprofesian dalam 10 tahun yang mencakup aspek (a) perkembangan keprofesian yang terkini dan termaju, (b) standar kompetensi di tingkat nasional dan internasional, dan (c) kasus-kasus yang berkembang, (2) kajian capaian pembelajaran dan kurikulum program studi berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi kedokteran hewan pada tingkat internasional dan (3) kebutuhan pelayanan kesehatan hewan di wilayah PT pengusul mencakup aspek (1) pengembangan keprofesian dalam 10 tahun yang mencakup aspek (a) perkembangan keprofesian yang terkini dan termaju, (b) standar kompetensi di tingkat nasional dan internasional, dan (c) kasus-kasus yang berkembang, (2) kajian capaian pembelajaran dan kurikulum program studi berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi kedokteran hewan pada tingkat nasional atau internasional dan (3) kebutuhan pelayanan kesehatan hewan di wilayah PT pengusulmencakup aspek (1) pengembangan keprofesian dalam 10 tahun yang mencakup aspek (a) perkembangan keprofesian yang terkini dan termaju, (b) standar kompetensi di tingkat nasional dan internasional, dan (c) kasus-kasus yang berkembang, (2) kajian capaian pembelajaran dan kurikulum program studi berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi kedokteran hewan pada tingkat nasional dan (3) kebutuhan pelayanan kesehatan hewan di wilayah PT pengusul keunggulan program studi disusun berdasarkan kurang dari tiga aspek dan sub-aspektidak mendeskripsikan/ menguraikan keunikan atau keunggulan program studi
7
21.2 Profil Lulusan Program Studi.DimintaProfil lulusan (profesi, jenis pekerjaan, bentuk kerja) program studi yang diusulkan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi setiap profil yang sesuai dengan pendidikan profesi dokter hewan, dan keterkaitan profil dengan keunggulan program studiPengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas setiap profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan relevan dengan keunggulan program studi yang diusulkanPengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas setiap profil namun hanya sebagian yang relevan dengan keunggulan program studi yang diusulkanPengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas setiap profil yang sesuai dengan program pendidikannya namun tidak dikaitkan relevansinya dengan keunggulan program studi yang diusulkanPenjelasan mengenai profil tidak relevanTidak menguraikan profil lulusan
8
31.3 Capaian PembelajaranDimintaCapaian pembelajaran dari program studi yang diusulkan merujuk (1) deskripsi capaian pembelajaran SN Dikti (Permenristekdikti No 3 Tahun 2020), (2) level 7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres Nomor 8 Tahun 2012), (3) aspek pengetahuan dan keterampilan khusus mengacu kepada keputusan bersama PB PDHI dan AFKHI (Kompetensi Dokter Hewan Indonesia), dan (4) relevansinya dengan keunggulan program studi Rumusan capaian pembelajaran program studi mencakup 4 (empat) aspekRumusan capaian pembelajaran program studi mencakup 3 (tiga) aspek pertamaRumusan capaian pembelajaran program studi mencakup aspek 1, 2 dan satu aspek lainnyaRumusan capaian pembelajaran program studi mencakup kurang dari 3 (tiga) aspek Tidak ada rumusan capaian pembelajaran atau penjelasannya tidak sesuai
9
41.4 Struktur Kurikulum1.4.1 Susunan mata kuliah per semester pada tahap akademik/sarjanaDimintaSusunan mata kuliah per semester pada tahap akademik/sarjana memenuhi aspek: 1. Keberadaan 4 mata kuliah wajib, 2. Kesesuaian mata kuliah dengan rumusan capaian pembelajaran, 3. Urutan mata kuliah, dan 4. Beban sks per semester wajar Susunan mata kuliah memenuhi empat aspekSusunan mata kuliah memenuhi aspek 1), 2), dan satu aspek lainnya Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1) dan 2)Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1) atau 2)Tidak ada susunan mata kuliah
10
51.4.2 Susunan mata kuliah per semester pada tahap profesiDimintaSusunan mata kuliah per semester pada tahap profesi memenuhi aspek: 1. Memiliki sedikitnya mata kuliah/koas yang terdiri atas: Klinik penyakit dalam, klinik bedah, kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan reproduksi, farmasi veteriner, diagnosa laboratorik (mikrobologi, parasitologi, patologi, patologi klinik), 2. Beban belajar paling sedikit 36 sks dengan masa belajar 3 (tiga) semester, 3. keunggulan program studi dalam penanganan kesehatan hewan berdasarkan kearifan dan potensi lokal dituangkan dalam bentuk mata kuliahSusunan mata kuliah profesi memenuhi tiga aspekSusunan mata kuliah memenuhi aspek 1), dan 2)Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1)Tidak ada nilai 1Tidak ada susunan mata kuliah
11
61.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS)DimintaMutu RPS (Rencana Pembelajaran Semester) dari 5 (lima) mata kuliah penciri program sarjana dan 5 (lima) mata kuliah pada tahap profesi yang dilampirkan memenuhi 9 komponen
1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai
5. Metode pembelajaran;
6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
9. Daftar referensi yang digunakan.
Lima (5) mata kuliah penciri program studi pada tahap akademik dan 5 (lima) mata kuliah penciri program studi pada tahap profesi dilengkapi RPS yang bermutu (format lengkap mencakup 9 butir) dengan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhirLima (5) mata kuliah penciri program studi pada tahap akademik dan 5 (lima) mata kuliah penciri program studi pada tahap profesi dilengkapi RPS yang bermutu (format lengkap mencakup 9 butir) dengan menggunakan referensi yang relevanLima (5) mata kuliah penciri program studi pada tahap akademik dan 5 (lima) mata kuliah penciri program studi pada tahap profesi dilengkapi RPS yang bermutu (format lengkap mencakup 9 butir)Hanya sebagian mata kuliah penciri profram studi pada tahap akademik dan profesi yang dilengkapi dengan RPSTidak ada RPS
12
72. Sumber Daya Manusia2.1 Profil Calon Dosen Tetap 2.1.1 Profil Calon Dosen Tetap pada tahap akademik/sarjanaDimintaJumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tetap) tahap akademik/sarjanaJumlah calon dosen tetap 5 (lima) orang atau lebih dan semuanya berkualifikasi akademik lulusan doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan Program Studi Kedokteran Hewan Jumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang atau lebih dan berkualifikasi akademik lulusan doktor/doktor terapan dan magister/magister terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan Program Studi Kedokteran HewanLima orang calon dosen berkualifikasi pendidikan Magister/Magister Terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan Program Studi Kedokteran Hewan, atau setara dengan level 8 (delapan) KKNITidak ada nilai < 2
13
82.1.1 Profil Calon Dosen Tetap pada tahap profesiDimintaJumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tetap) tahap profesiJumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang atau lebih, semuanya berkualifikasi akademik lulusan magister veteriner atau doktor kedokteran hewan/veteriner, atau setara dengan level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNIJumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang atau lebih berprofesi dokter hewan dengan kualifikasi akademik lulusan magister veteriner, atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI, dengan pengalaman praktik sedikitnya selama 2 (dua) tahun. Jumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang atau lebih berkualifikasi akademik lulusan program profesi Dokter Hewan dengan pengalaman praktik dokter hewan sedikitnya selama 2 (dua) tahun Tidak ada nilai < 2
14
92.2 Dosen Pembimbing Praktik ProfesiDimintaKualifikasi dosen pembimbing praktik profesi pada saat pengusulan Program Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Profesi Dokter Hewan Program ProfesiDosen pembimbing praktik profesi bergelar dokter hewan spesialis atau dokter hewan dengan gelar doktor veteriner berpengalaman minimum 3 (tiga) tahun dan semua dosen pembimbing praktik profesi memiliki surat tugas dari pemimpin instansi/lembaga tempat bekerja dan surat tugas dari pemimpin PT pengusul sebagai dosen pembimbing praktik profesiDosen pembimbing praktik profesi bergelar dokter hewan dan magister veteriner dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun dan semua dosen pembimbing praktik profesi memiliki surat tugas dari pemimpin instansi/lembaga tempat bekerja dan surat tugas dari pemimpin PT pengusul sebagai dosen pembimbing praktik profesiDosen pembimbing praktik profesi bergelar dokter hewan dengan pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun dan semua dosen pembimbing praktik profesi memiliki surat tugas dari pemimpin instansi/lembaga tempat bekerja dan surat tugas dari pemimpin PT pengusul sebagai dosen pembimbing praktik profesiDosen pembimbing praktik profesi bergelar dokter hewan dengan pengalaman kerja kurang dari 3 (tiga) tahunTidak memiliki dosen pembimbing praktik profesi atau calon pembimbing praktik profesi tidak memenuhi persyaratan
15
102.3 Pendidikan dan rekam jejak calon koordinator program studi2.3.1 Tingkat pendidikan DimintaKualifikasi pendidikan calon KoordinatorProgram Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Profesi Dokter Hewan Program ProfesiTingkat pendidikan setara KKNI jenjang 9 dan memiliki sertifikat kompetensi dokter hewan spesialisTingkat pendidikan setara KKNI jenjang 9 dan memiliki sertifikat kompetensi dokter hewanTingkat pendidikan setara KKNI jenjang 8 sesuai program studi dan memiliki sertifikat kompetensi dokter hewanTidak ada nilai 1Tidak ada penjelasan
16
112.3.2 Pengalaman pertemuan organisasi atau forum profesi DimintaPengalaman pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional/ internasional dari calon Ketua Program Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Profesi Dokter Hewan Program ProfesiKetua Prodi pernah mengikuti pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional minimal 5 kali dan internasional 2 kali dalam waktu 5 tahun terakhirKetua Prodi pernah mengikuti pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional minimal 5 kali dan internasional 1 kali dalam waktu 5 tahun terakhirKetua Prodi pernah mengikuti pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional minimal 5 kali dalam waktu 5 tahun terakhirKetua Prodi pernah mengikuti pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional kurang dari 5 kali dalam waktu 5 tahun terakhirTidak ada penjelasan
17
122.4 Rencana pengembangan dosen2.4.1 Rencana pengembangan dosen pada tahap akademik/ sarjanaDimintaRasio dosen tetap terhadap mahasiswa pada periode 4 (empat) tahun pertama tahap akademik/sarjanaRasio dosen mahasiswa mencapai 1 : 1560 x rasio dosen mahasiswaTidak ada nilai 1Rasio dosen mahasiswa mencapai 1 : > 30
18
132.4.2 Rencana pengembangan dosen pada tahap profesiDimintaRasio dosen tetap dan dosen pembimbing praktik profesi terhadap mahasiswa pada periode 2 (dua) tahun pertama tahap profesiRasio dosen mahasiswa mencapai 1 : 832 x rasio dosen mahasiswaTidak ada nilai 1Rasio dosen mahasiswa mencapai 1 : > 16
19
142.5 Tenaga KependidikanDimintaJumlah minimal tenaga kependidikan terdiri atas 5 (lima) orang tenaga kependidikan, masing-masing dengan seorang tenaga administrasi, 2 (dua) paramedis, seorang ahli madya farmasi dan seorang untuk melayani perpustakaan. Kualifikasi tenaga kependidikan minimal berijazah D3, berusia maksimum 56 tahun, dan bekerja penuh waktu 37.5 jam/mingguTenaga kependidikan berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisTenaga kependidikan berjumlah lebih dari 2 (dua) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisTenaga kependidikan berjumlah 2 (dua) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisTidak ada nilai 1Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan
20
153. Unit Pengelola Program Studi3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. 3.1.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi (UPPS)DimintaKeterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek:
a. 5 unsur unit pengelola program studi:
1) unsur penyusun kebijakan;
2) unsur pelaksana akademik;
3) unsur pengawas dan penjaminan mutu;
4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan
5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan
b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan
Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSStruktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dilengkapi dengan tata kerja UPPS dan kedudukan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSStruktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dilengkapi dengan tata kerja UPPS dan organisasi UPPSStruktur organisasi memenuhi kurang dari 5 (lima) aspek dan tidak dilengkapi dengan unit organisasi yang ada pada UPPSTidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS
21
163.1.2 Perwujudan Good Governance dengan Melalui Lima Pilar Tata PamongDimintaPerwujudan good governance melalui lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) AdilUPPS menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong yang memenuhi 5 (lima) aspekUPPS menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong yang memenuhi 4 (empat) aspekUPPS menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong yang memenuhi 3 (tiga) aspekUPPS menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong yang memenuhi 1 - 2 aspekUPPS tidak menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong
22
173.2 Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu InternalDimintaKeterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen SPMI: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada).UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi.UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI.
23
183.3.1 Ruang Kuliah, Ruang Dosen, Ruang Kantor & Administrasi, dan Ruang Diskusi3.3.1.1 Ruang KuliahLuas ruang kuliah per mahasiswa dan status SD = milik sendiri atau SW/KS = sewa atau kontrak atau kerjasamaLuas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus SD Luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus SW/KSLuas ruang kuliah = 1 m2 Luas ruang kuliah antara 0 - 1 m2 Tidak ada datanya
24
193.3.1.2 Ruang DosenLuas ruang kerja dosen per dosen dan statusLuas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus SDLuas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus SW/KSLuas ruang dosen = 4 m2 Luas ruang dosen antara 0 - 4 m2 Tidak ada datanya
25
203.3.1.3 Ruang Kantor & AdministrasiLuas dan status ruang kantor per pegawaiLuas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus SDLuas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus SW/KSLuas ruang kantor = 4 m2 Luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 Tidak ada datanya
26
213.3.1.4 Ruang DiskusiLuas ruang diskusi per mahasiswa dan statusLuas ruang kuliah > 1,5 m2 dan berstatus SD Luas ruang kuliah > 1,5 m2 dan berstatus SW/KSLuas ruang kuliah = 1,5 m2 Luas ruang kuliah antara 0 - 1,5 m2 Tidak ada datanya
27
223.3.2 Ruang tetap mahasiswa profesiDimintaKepemilikan ruang tetap mahasiswa profesi ditinjau dari luasan per mahasiswa, status kepemilikan, dan kelengkapanMemiliki ruang tetap mahasiswa profesi minimal 1,5 x 2 m2/mahasiswa dilengkapi perabot kantor dan internetMemiliki ruang tetap mahasiswa profesi minimal 1 x 2 m2 per mahasiswa dilengkapi perabot kantor dan internetMemiliki ruang tetap mahasiswa profesi minimal 1 x 1,5 m2 per mahasiswa dilengkapi perabot kantor dan internetTidak memiliki ruang tetap mahasiswa profesi Tidak ada nilai < 1
28
233.3.3 Ruang akademik khusus dan peralatanDimintaKetersediaan ruang akademik khusus berupa laboratorium diagnostik (yang mencakup bidang keahlian mikrobiologi, parasitologi, patologi klinik, nekropsi, farmasi veteriner, ruang bedah, ruang penyakit dalam, kesmavet dan reproduksi), lahan praktik atau tempat praktik lainnya harus disediakan dengan luas ruang yang memenuhi syarat gerak dan spesifikasi aktivitas praktikum, dan didasarkan pada efektivitas keberlangsungan proses pembelajaran untuk ketercapaian capaian pembelajaran praktikTersedia minimum 9 (sembilan) ruang akademik khusus dengan perlengkapannya untuk 9 bidang keahlian disertai fasilitas lainnyaTersedia minimum 9 (sembilan) ruang akademik khusus dengan perlengkapannya untuk 9 bidang keahlian Tersedia minimum 7 (tujuh) ruang akademik khusus dengan perlengkapannya untuk 9 bidang keahlian Tersedia kurang 7 (tujuh) ruang akademik khusus untuk 9 bidang keahlianTidak ada datanya
29
243.3.4 Rumah Sakit Hewan atau Klinik HewanDimintaKetersediaan rumah Sakit Hewan dan Klinik Hewan untuk fasilitas praktik langsung mahasiswa menangani kasus klinik guna pencapaian kompetensi klinikMemiliki Rumah Sakit Hewan (RSH) dan Klinik Hewan sendiri dengan perlekapan yang lengkap sesuai standar dan direkomendasi oleh Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI)Tidak memiliki Rumah Sakit Hewan sendiri tetapi bekerjasama dengan RSH pihak lain berdasarkan MoA, RSH dengan perlengkapan yang lengkap sesuai standar dan direkomendasi oleh Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI)Tidak memiliki Rumah Sakit Hewan tetapi bekerjasama dengan Klinik Hewan pihak lain berdasarkan MoA, Klinik Hewan dengan perlengkapan yang lengkap sesuai standar sebuah Klinik Hewan dan direkomendasi oleh Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI)Tidak ada nilai 1Tidak memiliki Rumah Sakit Hewan dan tidak bekerjasama dengan Klinik Hewan pihak lain. Klinik Hewan dengan perlengkapan yang lengkap sesuai standar sebuah Klinik Hewan dan direkomendasi oleh Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI)
30
253.3.5 Ketersediaan Wahana PraktikDimintaKetersediaan wahana praktik yang digunakan pada pembelajaran program sarjana dan program profesiMemiliki 3 (tiga) wahana dan MOA untuk wahana praktik lainnyaMemiliki 2 (dua) wahana dan MOA untuk wahana praktik lainnyaMemiliki 1 (satu) wahana dan MOA untuk wahana praktik lainnyaTidak ada nilai 1Memiliki 1 (satu) wahana dan tidak ada MOA untuk wahana praktik lainnya, atau tidak memiliki wahana dan tidak ada MOA untuk wahana praktik
31
Catatan *
32
Persyaratan administratif, selain aspek legalitas badan penyelenggara, yang diperiksa keberadaannya adalah (1) Rekomendasi LLDikti, (2) Surat Persetujuan Tertulis Badan Penyelenggara, (3) Surat Rekomendasi Tertulis Senat PT, dan (4) Pakta Integritas.
33
Nilai SPMI tidak boleh kurang dari 2
34
35
36
37
Program studi dinyatakan terakreditasi aspek administratif terpenuhi semua, skor total >= 200, dan SPMI memiliki skor >= 2
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100