| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Lampiran 2 Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Sarjana Kedokteran Hewan dan Profesi Dokter Hewan | |||||||||||||||||||||||||
2 | Matriks Penilaian Pemenuhan Persyaratan Minimum Akreditasi Program Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Profesi Dokter Hewan Program Profesi pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Akademik | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Sub-Sub-Elemen | Program Profesi Dokter Hewan | Skor | |||||||||||||||||||
5 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||
6 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunggulan Program Studi. | Diminta | Keunggulan kurikulum program studi yang diusulkan mencakup aspek (1) pengembangan keprofesian dalam 10 tahun yang mencakup aspek (a) perkembangan keprofesian yang terkini dan termaju, (b) standar kompetensi di tingkat nasional dan internasional, dan (c) kasus-kasus yang berkembang, (2) kajian capaian pembelajaran dan kurikulum program studi berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi kedokteran hewan pada tingkat nasional atau internasional dan (3) kebutuhan pelayanan kesehatan hewan di wilayah PT pengusul | mencakup aspek (1) pengembangan keprofesian dalam 10 tahun yang mencakup aspek (a) perkembangan keprofesian yang terkini dan termaju, (b) standar kompetensi di tingkat nasional dan internasional, dan (c) kasus-kasus yang berkembang, (2) kajian capaian pembelajaran dan kurikulum program studi berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi kedokteran hewan pada tingkat internasional dan (3) kebutuhan pelayanan kesehatan hewan di wilayah PT pengusul | mencakup aspek (1) pengembangan keprofesian dalam 10 tahun yang mencakup aspek (a) perkembangan keprofesian yang terkini dan termaju, (b) standar kompetensi di tingkat nasional dan internasional, dan (c) kasus-kasus yang berkembang, (2) kajian capaian pembelajaran dan kurikulum program studi berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi kedokteran hewan pada tingkat nasional atau internasional dan (3) kebutuhan pelayanan kesehatan hewan di wilayah PT pengusul | mencakup aspek (1) pengembangan keprofesian dalam 10 tahun yang mencakup aspek (a) perkembangan keprofesian yang terkini dan termaju, (b) standar kompetensi di tingkat nasional dan internasional, dan (c) kasus-kasus yang berkembang, (2) kajian capaian pembelajaran dan kurikulum program studi berdasarkan perbandingan 3 (tiga) program studi kedokteran hewan pada tingkat nasional dan (3) kebutuhan pelayanan kesehatan hewan di wilayah PT pengusul | keunggulan program studi disusun berdasarkan kurang dari tiga aspek dan sub-aspek | tidak mendeskripsikan/ menguraikan keunikan atau keunggulan program studi | ||||||||||||||||
7 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi. | Diminta | Profil lulusan (profesi, jenis pekerjaan, bentuk kerja) program studi yang diusulkan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi setiap profil yang sesuai dengan pendidikan profesi dokter hewan, dan keterkaitan profil dengan keunggulan program studi | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas setiap profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan relevan dengan keunggulan program studi yang diusulkan | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas setiap profil namun hanya sebagian yang relevan dengan keunggulan program studi yang diusulkan | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan uraian ringkas setiap profil yang sesuai dengan program pendidikannya namun tidak dikaitkan relevansinya dengan keunggulan program studi yang diusulkan | Penjelasan mengenai profil tidak relevan | Tidak menguraikan profil lulusan | |||||||||||||||||
8 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Capaian pembelajaran dari program studi yang diusulkan merujuk (1) deskripsi capaian pembelajaran SN Dikti (Permenristekdikti No 3 Tahun 2020), (2) level 7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres Nomor 8 Tahun 2012), (3) aspek pengetahuan dan keterampilan khusus mengacu kepada keputusan bersama PB PDHI dan AFKHI (Kompetensi Dokter Hewan Indonesia), dan (4) relevansinya dengan keunggulan program studi | Rumusan capaian pembelajaran program studi mencakup 4 (empat) aspek | Rumusan capaian pembelajaran program studi mencakup 3 (tiga) aspek pertama | Rumusan capaian pembelajaran program studi mencakup aspek 1, 2 dan satu aspek lainnya | Rumusan capaian pembelajaran program studi mencakup kurang dari 3 (tiga) aspek | Tidak ada rumusan capaian pembelajaran atau penjelasannya tidak sesuai | |||||||||||||||||
9 | 4 | 1.4 Struktur Kurikulum | 1.4.1 Susunan mata kuliah per semester pada tahap akademik/sarjana | Diminta | Susunan mata kuliah per semester pada tahap akademik/sarjana memenuhi aspek: 1. Keberadaan 4 mata kuliah wajib, 2. Kesesuaian mata kuliah dengan rumusan capaian pembelajaran, 3. Urutan mata kuliah, dan 4. Beban sks per semester wajar | Susunan mata kuliah memenuhi empat aspek | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1), 2), dan satu aspek lainnya | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1) dan 2) | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1) atau 2) | Tidak ada susunan mata kuliah | ||||||||||||||||
10 | 5 | 1.4.2 Susunan mata kuliah per semester pada tahap profesi | Diminta | Susunan mata kuliah per semester pada tahap profesi memenuhi aspek: 1. Memiliki sedikitnya mata kuliah/koas yang terdiri atas: Klinik penyakit dalam, klinik bedah, kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan reproduksi, farmasi veteriner, diagnosa laboratorik (mikrobologi, parasitologi, patologi, patologi klinik), 2. Beban belajar paling sedikit 36 sks dengan masa belajar 3 (tiga) semester, 3. keunggulan program studi dalam penanganan kesehatan hewan berdasarkan kearifan dan potensi lokal dituangkan dalam bentuk mata kuliah | Susunan mata kuliah profesi memenuhi tiga aspek | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1), dan 2) | Susunan mata kuliah memenuhi aspek 1) | Tidak ada nilai 1 | Tidak ada susunan mata kuliah | |||||||||||||||||
11 | 6 | 1.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Mutu RPS (Rencana Pembelajaran Semester) dari 5 (lima) mata kuliah penciri program sarjana dan 5 (lima) mata kuliah pada tahap profesi yang dilampirkan memenuhi 9 komponen 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | Lima (5) mata kuliah penciri program studi pada tahap akademik dan 5 (lima) mata kuliah penciri program studi pada tahap profesi dilengkapi RPS yang bermutu (format lengkap mencakup 9 butir) dengan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir | Lima (5) mata kuliah penciri program studi pada tahap akademik dan 5 (lima) mata kuliah penciri program studi pada tahap profesi dilengkapi RPS yang bermutu (format lengkap mencakup 9 butir) dengan menggunakan referensi yang relevan | Lima (5) mata kuliah penciri program studi pada tahap akademik dan 5 (lima) mata kuliah penciri program studi pada tahap profesi dilengkapi RPS yang bermutu (format lengkap mencakup 9 butir) | Hanya sebagian mata kuliah penciri profram studi pada tahap akademik dan profesi yang dilengkapi dengan RPS | Tidak ada RPS | |||||||||||||||||
12 | 7 | 2. Sumber Daya Manusia | 2.1 Profil Calon Dosen Tetap | 2.1.1 Profil Calon Dosen Tetap pada tahap akademik/sarjana | Diminta | Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tetap) tahap akademik/sarjana | Jumlah calon dosen tetap 5 (lima) orang atau lebih dan semuanya berkualifikasi akademik lulusan doktor/doktor terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan Program Studi Kedokteran Hewan | Jumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang atau lebih dan berkualifikasi akademik lulusan doktor/doktor terapan dan magister/magister terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan Program Studi Kedokteran Hewan | Lima orang calon dosen berkualifikasi pendidikan Magister/Magister Terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan Program Studi Kedokteran Hewan, atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI | Tidak ada nilai < 2 | ||||||||||||||||
13 | 8 | 2.1.1 Profil Calon Dosen Tetap pada tahap profesi | Diminta | Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen tetap) tahap profesi | Jumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang atau lebih, semuanya berkualifikasi akademik lulusan magister veteriner atau doktor kedokteran hewan/veteriner, atau setara dengan level 8 (delapan) atau 9 (sembilan) KKNI | Jumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang atau lebih berprofesi dokter hewan dengan kualifikasi akademik lulusan magister veteriner, atau setara dengan level 8 (delapan) KKNI, dengan pengalaman praktik sedikitnya selama 2 (dua) tahun. | Jumlah calon dosen tetap sebanyak 5 (lima) orang atau lebih berkualifikasi akademik lulusan program profesi Dokter Hewan dengan pengalaman praktik dokter hewan sedikitnya selama 2 (dua) tahun | Tidak ada nilai < 2 | ||||||||||||||||||
14 | 9 | 2.2 Dosen Pembimbing Praktik Profesi | Diminta | Kualifikasi dosen pembimbing praktik profesi pada saat pengusulan Program Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Profesi Dokter Hewan Program Profesi | Dosen pembimbing praktik profesi bergelar dokter hewan spesialis atau dokter hewan dengan gelar doktor veteriner berpengalaman minimum 3 (tiga) tahun dan semua dosen pembimbing praktik profesi memiliki surat tugas dari pemimpin instansi/lembaga tempat bekerja dan surat tugas dari pemimpin PT pengusul sebagai dosen pembimbing praktik profesi | Dosen pembimbing praktik profesi bergelar dokter hewan dan magister veteriner dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun dan semua dosen pembimbing praktik profesi memiliki surat tugas dari pemimpin instansi/lembaga tempat bekerja dan surat tugas dari pemimpin PT pengusul sebagai dosen pembimbing praktik profesi | Dosen pembimbing praktik profesi bergelar dokter hewan dengan pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun dan semua dosen pembimbing praktik profesi memiliki surat tugas dari pemimpin instansi/lembaga tempat bekerja dan surat tugas dari pemimpin PT pengusul sebagai dosen pembimbing praktik profesi | Dosen pembimbing praktik profesi bergelar dokter hewan dengan pengalaman kerja kurang dari 3 (tiga) tahun | Tidak memiliki dosen pembimbing praktik profesi atau calon pembimbing praktik profesi tidak memenuhi persyaratan | |||||||||||||||||
15 | 10 | 2.3 Pendidikan dan rekam jejak calon koordinator program studi | 2.3.1 Tingkat pendidikan | Diminta | Kualifikasi pendidikan calon KoordinatorProgram Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Profesi Dokter Hewan Program Profesi | Tingkat pendidikan setara KKNI jenjang 9 dan memiliki sertifikat kompetensi dokter hewan spesialis | Tingkat pendidikan setara KKNI jenjang 9 dan memiliki sertifikat kompetensi dokter hewan | Tingkat pendidikan setara KKNI jenjang 8 sesuai program studi dan memiliki sertifikat kompetensi dokter hewan | Tidak ada nilai 1 | Tidak ada penjelasan | ||||||||||||||||
16 | 11 | 2.3.2 Pengalaman pertemuan organisasi atau forum profesi | Diminta | Pengalaman pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional/ internasional dari calon Ketua Program Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Profesi Dokter Hewan Program Profesi | Ketua Prodi pernah mengikuti pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional minimal 5 kali dan internasional 2 kali dalam waktu 5 tahun terakhir | Ketua Prodi pernah mengikuti pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional minimal 5 kali dan internasional 1 kali dalam waktu 5 tahun terakhir | Ketua Prodi pernah mengikuti pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional minimal 5 kali dalam waktu 5 tahun terakhir | Ketua Prodi pernah mengikuti pertemuan organisasi atau forum profesi tingkat nasional kurang dari 5 kali dalam waktu 5 tahun terakhir | Tidak ada penjelasan | |||||||||||||||||
17 | 12 | 2.4 Rencana pengembangan dosen | 2.4.1 Rencana pengembangan dosen pada tahap akademik/ sarjana | Diminta | Rasio dosen tetap terhadap mahasiswa pada periode 4 (empat) tahun pertama tahap akademik/sarjana | Rasio dosen mahasiswa mencapai 1 : 15 | 60 x rasio dosen mahasiswa | Tidak ada nilai 1 | Rasio dosen mahasiswa mencapai 1 : > 30 | |||||||||||||||||
18 | 13 | 2.4.2 Rencana pengembangan dosen pada tahap profesi | Diminta | Rasio dosen tetap dan dosen pembimbing praktik profesi terhadap mahasiswa pada periode 2 (dua) tahun pertama tahap profesi | Rasio dosen mahasiswa mencapai 1 : 8 | 32 x rasio dosen mahasiswa | Tidak ada nilai 1 | Rasio dosen mahasiswa mencapai 1 : > 16 | ||||||||||||||||||
19 | 14 | 2.5 Tenaga Kependidikan | Diminta | Jumlah minimal tenaga kependidikan terdiri atas 5 (lima) orang tenaga kependidikan, masing-masing dengan seorang tenaga administrasi, 2 (dua) paramedis, seorang ahli madya farmasi dan seorang untuk melayani perpustakaan. Kualifikasi tenaga kependidikan minimal berijazah D3, berusia maksimum 56 tahun, dan bekerja penuh waktu 37.5 jam/minggu | Tenaga kependidikan berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Tenaga kependidikan berjumlah lebih dari 2 (dua) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Tenaga kependidikan berjumlah 2 (dua) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Tidak ada nilai 1 | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan | |||||||||||||||||
20 | 15 | 3. Unit Pengelola Program Studi | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi (UPPS) | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dilengkapi dengan tata kerja UPPS dan kedudukan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dilengkapi dengan tata kerja UPPS dan organisasi UPPS | Struktur organisasi memenuhi kurang dari 5 (lima) aspek dan tidak dilengkapi dengan unit organisasi yang ada pada UPPS | Tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | |||||||||||||||
21 | 16 | 3.1.2 Perwujudan Good Governance dengan Melalui Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance melalui lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | UPPS menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong yang memenuhi 5 (lima) aspek | UPPS menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong yang memenuhi 4 (empat) aspek | UPPS menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong yang memenuhi 3 (tiga) aspek | UPPS menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong yang memenuhi 1 - 2 aspek | UPPS tidak menunjukkan praktek baik penerapan tata pamong | |||||||||||||||||
22 | 17 | 3.2 Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen SPMI: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | |||||||||||||||||
23 | 18 | 3.3.1 Ruang Kuliah, Ruang Dosen, Ruang Kantor & Administrasi, dan Ruang Diskusi | 3.3.1.1 Ruang Kuliah | Luas ruang kuliah per mahasiswa dan status SD = milik sendiri atau SW/KS = sewa atau kontrak atau kerjasama | Luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus SD | Luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus SW/KS | Luas ruang kuliah = 1 m2 | Luas ruang kuliah antara 0 - 1 m2 | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||
24 | 19 | 3.3.1.2 Ruang Dosen | Luas ruang kerja dosen per dosen dan status | Luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus SD | Luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus SW/KS | Luas ruang dosen = 4 m2 | Luas ruang dosen antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||
25 | 20 | 3.3.1.3 Ruang Kantor & Administrasi | Luas dan status ruang kantor per pegawai | Luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus SD | Luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus SW/KS | Luas ruang kantor = 4 m2 | Luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||
26 | 21 | 3.3.1.4 Ruang Diskusi | Luas ruang diskusi per mahasiswa dan status | Luas ruang kuliah > 1,5 m2 dan berstatus SD | Luas ruang kuliah > 1,5 m2 dan berstatus SW/KS | Luas ruang kuliah = 1,5 m2 | Luas ruang kuliah antara 0 - 1,5 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||
27 | 22 | 3.3.2 Ruang tetap mahasiswa profesi | Diminta | Kepemilikan ruang tetap mahasiswa profesi ditinjau dari luasan per mahasiswa, status kepemilikan, dan kelengkapan | Memiliki ruang tetap mahasiswa profesi minimal 1,5 x 2 m2/mahasiswa dilengkapi perabot kantor dan internet | Memiliki ruang tetap mahasiswa profesi minimal 1 x 2 m2 per mahasiswa dilengkapi perabot kantor dan internet | Memiliki ruang tetap mahasiswa profesi minimal 1 x 1,5 m2 per mahasiswa dilengkapi perabot kantor dan internet | Tidak memiliki ruang tetap mahasiswa profesi | Tidak ada nilai < 1 | |||||||||||||||||
28 | 23 | 3.3.3 Ruang akademik khusus dan peralatan | Diminta | Ketersediaan ruang akademik khusus berupa laboratorium diagnostik (yang mencakup bidang keahlian mikrobiologi, parasitologi, patologi klinik, nekropsi, farmasi veteriner, ruang bedah, ruang penyakit dalam, kesmavet dan reproduksi), lahan praktik atau tempat praktik lainnya harus disediakan dengan luas ruang yang memenuhi syarat gerak dan spesifikasi aktivitas praktikum, dan didasarkan pada efektivitas keberlangsungan proses pembelajaran untuk ketercapaian capaian pembelajaran praktik | Tersedia minimum 9 (sembilan) ruang akademik khusus dengan perlengkapannya untuk 9 bidang keahlian disertai fasilitas lainnya | Tersedia minimum 9 (sembilan) ruang akademik khusus dengan perlengkapannya untuk 9 bidang keahlian | Tersedia minimum 7 (tujuh) ruang akademik khusus dengan perlengkapannya untuk 9 bidang keahlian | Tersedia kurang 7 (tujuh) ruang akademik khusus untuk 9 bidang keahlian | Tidak ada datanya | |||||||||||||||||
29 | 24 | 3.3.4 Rumah Sakit Hewan atau Klinik Hewan | Diminta | Ketersediaan rumah Sakit Hewan dan Klinik Hewan untuk fasilitas praktik langsung mahasiswa menangani kasus klinik guna pencapaian kompetensi klinik | Memiliki Rumah Sakit Hewan (RSH) dan Klinik Hewan sendiri dengan perlekapan yang lengkap sesuai standar dan direkomendasi oleh Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI) | Tidak memiliki Rumah Sakit Hewan sendiri tetapi bekerjasama dengan RSH pihak lain berdasarkan MoA, RSH dengan perlengkapan yang lengkap sesuai standar dan direkomendasi oleh Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI) | Tidak memiliki Rumah Sakit Hewan tetapi bekerjasama dengan Klinik Hewan pihak lain berdasarkan MoA, Klinik Hewan dengan perlengkapan yang lengkap sesuai standar sebuah Klinik Hewan dan direkomendasi oleh Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI) | Tidak ada nilai 1 | Tidak memiliki Rumah Sakit Hewan dan tidak bekerjasama dengan Klinik Hewan pihak lain. Klinik Hewan dengan perlengkapan yang lengkap sesuai standar sebuah Klinik Hewan dan direkomendasi oleh Asosiasi Rumah Sakit Hewan Indonesia (ARSHI) | |||||||||||||||||
30 | 25 | 3.3.5 Ketersediaan Wahana Praktik | Diminta | Ketersediaan wahana praktik yang digunakan pada pembelajaran program sarjana dan program profesi | Memiliki 3 (tiga) wahana dan MOA untuk wahana praktik lainnya | Memiliki 2 (dua) wahana dan MOA untuk wahana praktik lainnya | Memiliki 1 (satu) wahana dan MOA untuk wahana praktik lainnya | Tidak ada nilai 1 | Memiliki 1 (satu) wahana dan tidak ada MOA untuk wahana praktik lainnya, atau tidak memiliki wahana dan tidak ada MOA untuk wahana praktik | |||||||||||||||||
31 | Catatan * | |||||||||||||||||||||||||
32 | Persyaratan administratif, selain aspek legalitas badan penyelenggara, yang diperiksa keberadaannya adalah (1) Rekomendasi LLDikti, (2) Surat Persetujuan Tertulis Badan Penyelenggara, (3) Surat Rekomendasi Tertulis Senat PT, dan (4) Pakta Integritas. | |||||||||||||||||||||||||
33 | Nilai SPMI tidak boleh kurang dari 2 | |||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | Program studi dinyatakan terakreditasi aspek administratif terpenuhi semua, skor total >= 200, dan SPMI memiliki skor >= 2 | |||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||