B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN KELAS IB | |||||||||||||||||||||||||
2 | Penilaian | Bobot | Penjelasan | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Catatan/Keterangan/Penjelasan | Link Evidence | |||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | A. | PENGUNGKIT | 60,00 | 51,22 | 85,37% | |||||||||||||||||||||
36 | 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5,00 | 4,75 | 95,05% | |||||||||||||||||||||
37 | i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
38 | a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing- masing jabatan. Bukti : 1. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (ANJAB ABK) 2. Perjanjian Kinerja 3. Peta Jabatan 4. Laporan Data Personalia 5. Surat SEKMA tentang Permintaan dan Pedoman Analisa Jabatan 6. SK Tim Analisa Jabatan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
39 | b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1,00 | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Bukti : 1. Rekap Perhitungan Kebutuhan Jabatan 2021 2. Rekap Analisis Beban Kerja 3. Peta Jabatan 4. Inventarisasi Pemangku Jabatan 5. SK Tim Analisa Jabatan 6. SK CPNS beserta dengan Uraian Tugas Penempatan 7. SPMT Panitera Pengganti | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
40 | c. | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, telah dilakukan dengan monitoring dan evaluasi berkala terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi sehingga memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Bukti : 1. PKP dan SKP Pegawai 2. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai 3. Berita Acara Baperjakat 4. Notulen Rapat Terbatas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
41 | ii. | Pola Mutasi Internal | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
42 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karir pegawai Bukti : 1. Berita Acara Baperjakat 2. SK Tim Baperjakat 3. SK Mutasi Internal Pegawai 4. Surat Perintah Mutasi Internal | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
43 | b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini. Bukti : 1. Berita Acara Baperjakat 2. SK Mutasi pegawai internal 3. SK Tim Baperjakat 4. Rekap Analisis Beban Kerja 5. Rekap Analisis Kebutuhan Pegawai | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
44 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Bukti : 1. Berita Acara Baperjakat 2. SK Mutasi pegawai internal 3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai 4. PKP dan SKP Pegawai yang telah dirolling 5. Notulen Rapat Terbatas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
45 | iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
46 | a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Ya, sudah dilakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi Bukti : 1. Training Need Analysis Pegawai Usul Peserta Diklat/ Screenshot sikep 2. Grafik Pelatihan dan Pendidikan 3. Inventarisasi Pemangku Jabatan 4. ABK Pegawai | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
47 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1,00 | Semua perencanaan pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai Bukti : 1. Analisa Jabatan 2. Inventarisasi Pemangku Jabatan 3. Training Need Analysis 4. Screenshot Pengisian dan Informasi Badan Diklat 5. Usulan Izin Belajar 6. Usulan Mengikuti Seleksi Beasiswa | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
48 | c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75% d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | A/B/C/D | A | 1,00 | Presentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan <25% Kompetensi pegawai yang menjabat telah sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Bukti : 1. Peta Jabatan 2. Inventarisasi Pemangku Jabatan 3. Laporan Data Personalia 4. Laporan Kesenjangan Jabatan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
49 | d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1,00 | Seluruh pegawai di Unit Kerja memperoleh kesempatan/ hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Bukti : 1. Usul peserta Diklat 2. Undangan/ Pengumuman Diklat 3. Surat Tugas 4. Sertifikat Diklat 5. Usulan Izin Belajar 6. Usulan Mengikuti Seleksi Beasiswa | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
50 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | A/B/C/D | A | 1,00 | Unit Kerja melakukan upaya dalam pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai. Bukti : 1. Undangan Pelatihan intern 2. Notulen 3. Daftar hadir 4. Foto kegiatan 5. Dokumentasi keikutsertaan Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Pelayanan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
51 | f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan | A/B/C | A | 1,00 | Monitoring dan Evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilaksanakan, Bukti : 1. Dokumentasi Pelatihan Internal 2. SK Pengawas PTSP 3. Laporan Pengawas PTSP 4. Buku Notulen Briefing PTSP 5. Notulen Rapat Terbatas | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
52 | iv. | Penetapan Kinerja Individu | 2,00 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
53 | a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1,00 | Hasil Penilaian kinerja individu tekah dijadikan dasar pemberian reward Bukti : 1. PKP dan SKP individu 2. Usulan penerimaan penghargaan Satya Lencana 3. Piagam Satya Lencana 4. Dokumentasi Penerimaan Reward 5. Notulen Rapat Bulanan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
54 | b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1,00 | Seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Bukti : 1. PKP individu 2. SKP tahunan individu 3. LLK Hakim dan Pegawai yang telah dilakukan verifikasi | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
55 | c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan | A/B/C/D/E | A | 1,00 | Pengukuran kinerja individu telah dilakukan secara bulanan Bukti : 1. PKP individu 2. SKP tahunan individu 3. LLK Hakim dan Pegawai | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
56 | d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | Hasil Penilaian kinerja individu tekah dijadikan dasar pemberian reward Bukti : 1. PKP individu 2. Usulan penerimaan penghargaan Satya Lencana 3. Piagam Satya Lencana 4. Screenshot aplikasi MIS 5. Dokumentasi pemberian hadiah bagi pegawai/ hakim dengan peringkat kinerja terbaik | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
57 | v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,50 | 67,00% | |||||||||||||||||||||
58 | a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | A/B/C/D | B | 0,67 | Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Bukti : 1. SK Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2. PERMA No. 7, 8, dan 9 tahun 2016 3. Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 4. SK Petugas Presensi Harian 5. SK Tim Pengelola Meja Pengaduan (Whistle Blowing System) 6. SK Penetapan Pedoman Pola Pikir, Budaya Kerja, Etika dan Aturan Prilaku 7. Laporan Data Personalia 8. Notulen Rapat Terbatas Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan 9. Laporan Disiplin Pegawai 10. Laporan Disiplin Hakim | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
59 | vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
60 | a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan | A/B/C | A | 1,00 | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan Bukti : 1. SK KMA No. 50/KMA/SK/III/2019 2. SK administrator SIKEP 3. Screenshot SIKEP | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
125 | II. | REFORM | 30,00 | 24,77 | 82,58% | |||||||||||||||||||||
148 | 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5,00 | 4,25 | 85,00% | |||||||||||||||||||||
149 | i. | Kinerja Individu | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
150 | a | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | a. Seluruh ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya b. Sebagian ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya c. Tidak ada ukuran kinerja individu yang berorientasi hasil (outcome) | A/B/C | A | 1,00 | Sasaran Kinerja Pegawai | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
151 | ii. | Assessment Pegawai | 1,50 | 0,75 | 50,00% | |||||||||||||||||||||
152 | a | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | a. Seluruh hasil assessment dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai b. Hasil assessment belum seluruhnya dijadikan mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai c. Hasil assessment belum dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai | A/B/C | B | 0,50 | 1. Berita Acara Baperjakat; 2. Surat Perintah Mutasi Internal; 3. SK Tim Baperjakat; 4. Rekap Analisis Beban Kerja; 5. Rekap Perhitungan Kebutuhan Jabatan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
153 | iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2,00 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
154 | a | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | Persentase pernurunan pelanggaran disiplin pegawai diperoleh dari Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya dikurangi Jumlah pelanggaran tahun ini kemudian dibagi dengan Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya | % | 100,00% | 1,00 | 1. Laporan Disiplin Hakim; 2. Laporan Disiplin Pegawai; 3. Surat Keterangan Catatan Hukuman Disiplin Berat; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
155 | - Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya | Jumlah | 0 | |||||||||||||||||||||||
156 | - Jumlah pelanggaran tahun ini | Jumlah | 0 | |||||||||||||||||||||||
157 | - Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman | Jumlah | 0 | |||||||||||||||||||||||
199 | ||||||||||||||||||||||||||
200 | B. | HASIL | 40,00 | 37,48 | 93,70% | |||||||||||||||||||||
201 | I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | 22,50 | 20,11 | 89,39% | |||||||||||||||||||||
202 | a | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17,50 | Diisi dengan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi / IPAK) | Nilai (0-4) | 3,74 | 16,36 | Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi TW IV | Link Evidence | |||||||||||||||||
203 | b | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5,00 | a. Target kinerja utama tercapai lebih dari 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya serta lebih baik dari capaian kinerja nasional/rata-rata capaian kinerja unit yang sejenis; b.Target kinerja utama tercapai 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; c.Target kinerja utama tercapai 100% atau lebih, namun tidak lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; d. Kinerja utama sudah orientasi hasil akan tetapi masih terdapat target kinerja utama yang tidak tercapai; e. Kinerja utama tidak berorientasi hasil | A/B/C/D/E | B | 3,75 | 1. LKJiP TA 2020; 2. LKJiP TA 2021; | Link Evidence | |||||||||||||||||
204 | II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | 17,50 | 17,37 | 99,25% | |||||||||||||||||||||
205 | a | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17,50 | Diisi dengan Nilai Hasil Survei Eksternal Kualitas Pelayanan (Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik / IPKP) | Nilai (0-4) | 3,97 | 17,37 | Laporan Survei IKM TW IV | Link Evidence | |||||||||||||||||
206 | TOTAL HASIL | 37,48 | ||||||||||||||||||||||||
207 | ||||||||||||||||||||||||||
208 | NILAI EVALUASI ZONA INTEGRITAS | 88,71 | ||||||||||||||||||||||||
209 | ||||||||||||||||||||||||||
210 | ||||||||||||||||||||||||||
211 | ||||||||||||||||||||||||||
212 | ||||||||||||||||||||||||||
213 | MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||||||||||||||||
214 | ||||||||||||||||||||||||||
215 | ||||||||||||||||||||||||||
216 | ||||||||||||||||||||||||||
217 | ||||||||||||||||||||||||||
218 | ||||||||||||||||||||||||||
219 | ttd | |||||||||||||||||||||||||
220 | ||||||||||||||||||||||||||
221 | ||||||||||||||||||||||||||
222 | TJAHJO KUMOLO | |||||||||||||||||||||||||
223 | ||||||||||||||||||||||||||
224 | ||||||||||||||||||||||||||
225 | ||||||||||||||||||||||||||
226 | ||||||||||||||||||||||||||
227 | ||||||||||||||||||||||||||
228 | ||||||||||||||||||||||||||
229 | ||||||||||||||||||||||||||
230 | ||||||||||||||||||||||||||
231 | ||||||||||||||||||||||||||
232 | ||||||||||||||||||||||||||
233 | ||||||||||||||||||||||||||
234 | ||||||||||||||||||||||||||
235 | ||||||||||||||||||||||||||
236 | ||||||||||||||||||||||||||
237 | ||||||||||||||||||||||||||
238 | ||||||||||||||||||||||||||
239 | ||||||||||||||||||||||||||
240 | ||||||||||||||||||||||||||
241 | ||||||||||||||||||||||||||
242 | ||||||||||||||||||||||||||
243 | ||||||||||||||||||||||||||
244 | ||||||||||||||||||||||||||
245 | ||||||||||||||||||||||||||
246 | ||||||||||||||||||||||||||
247 | ||||||||||||||||||||||||||
248 | ||||||||||||||||||||||||||
249 | ||||||||||||||||||||||||||
250 | ||||||||||||||||||||||||||
251 | ||||||||||||||||||||||||||
252 | ||||||||||||||||||||||||||
253 | ||||||||||||||||||||||||||
254 | ||||||||||||||||||||||||||
255 | ||||||||||||||||||||||||||
256 | ||||||||||||||||||||||||||
257 | ||||||||||||||||||||||||||
258 |