ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
MONITORING DOKUMEN SPIP 2022-2023
Dokumen tambahan 2023
2
3
Keberadaan DokumenKemungkinan NilaiUpload/Belum (x)
4
KodeUraian Sub UnsurUraian ParameterUraian DokumenKK31KK32KK33KK34KK31KK32KK33KK34KK31KK32KK33KK34
5
1.1Penegakan Integritas dan Nilai Etika1K/L/D menegakkan integritas dan nilai etika dalam pelaksanaan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku1Laporan Sosialisasi Disiplin PegawaivvvvBBBBvvvvvvvv
6
2CKP Juli-Desember 2022 dan Januari-Juni 2023vvvvBBBBvvvvvvvv
7
3Kertas Kerja Penilaian Employee of The Month
(Penambahan penilaian dari Ketua Tim)
vvvvBBBBvvvvvvvv
8
1Dokumen Pendukung, Observasi, dan Wawancara.vvvvCCCCvvvvvvvv
9
2SK dan Sertifikat Employee of the month dan employee of the yearvvvvCCCCvvvvvvvv
10
3Bukti Hukuman Disiplin juli-desember 2022 dan Januari-Juni 2023. Jika tidak ada, maka dibuatkan pernyataan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin dalam kurun waktu tersebut.vvvvCCCCvvvvvvvv
11
4Rekap kehadiran Juli-Desember 2022 dan Januari-Juni 2023vvvvCCCCvvvvvvvv
12
1Arahan kepala BPS Provinsi Bali dan BPS RI mengenai pemberian reward dan punishmentvvvvDDDDvvvvvvvv
13
2Paparan PP nomor 94 Tahun 2021vvvvvvDvvvvvv
14
Sosialisasi hukuman disiplin melalui youtube yaitu Ngobrol bareng seputar SDM Season 22vvvvDDDDvvvvvvvv
15
Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN melalui youtube yaitu Ngobrol bareng seputar SDM Season 26vvvvDDDDvvvvvvvv
16
Sosialisasi Sistem Merit PNS melalui berita pada community BPS tanggal 1 Juli 2022vvvvDDDDvvvvvvvv
17
3PAPARAN WAJIB LAPOR PERKAWINANvvvvDDDDvvvvvvvv
18
1Perka No 33 Tahun 2015 Visi Misi Kode EtikvvvvEEEEvvvvvvvv
19
2Perka BPS No 7 Tahun 2013 kode etik pegawaivvvvEEEEvvvvvvvv
20
3Perka BPS No 16 Tahun 2018 Pengangkatan Pejabat AdministratorvvvvEEEEvvvvvvvv
21
4Perka BPS No 55 Tahun 2012 Pejabat Berwenang Hukuman DisiplinvvvvEEEEvvvvvvvv
22
5Perka BPS No 159 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK WBBMvvvvEEEEvvvvvvvv
23
6Perka BPS No 178 Tahun 2014 Tentang Pengendalian GratifikasivvvvEEEEvvvvvvvv
24
7Perka BPS No. 51 Tahun 2017 Pemberian TKvvvvEEEEvvvvvvvv
25
8PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNSvvvvEEEEvvvvvvvv
26
Kepka BPS No. 318 Tahun 2014vvvvEEEEvvvvvvvv
27
Kepka BPS No. 74 Tahun 2022vvvvEEEEvvvvvvvv
28
Perka BPS No. 26 Tahun 2011vvvvEEEEvvvvvvvv
29
Perka BPS No. 47 Tahun 2018vvvvEEEEvvvvvvvv
30
8Perka BPS No. 6 Tahun 2015vvvvEEEEvvvvvvvv
31
2Kebijakan eksplisit atas pengendalian korupsi yang mencakup pernyataan kebijakan, penetapan struktur pengelola risiko korupsi, serta standar perilaku antikorupsi 1Pengumuman Harta Kekayaan LHKPN Ka BPS 2022---v---B---vv
32
2Perka BPS No 159 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK WBBM---v---B---vv
33
3Perka BPS No 178 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi---v---Bvv
34
4Perka no 6 Tahun 2015 Benturan Kepentingan---v---Bvv
35
5SK BENTURAN KEPENTINGAN---v---Bvv
36
6SK Unit pengendalian gratifikasi---v---Bvv
37
7SK WHISTLE BLOWING---v---Bvv
38
8Banner Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi---v---Bvv
39
9Komitmen tolak gratifikasi saat perjadin---v---Bvv
40
10Observasi SPIP KK3.4_1.1.2---v---Bvv
41
11Kepka No 318 Tahun 2014 Tentang UPG---v---Bvv
42
3Organisasi menetapkan dan melaksanakan SOP antikorupsi yang mencakup tiga proses prinsip dalam pengelolaan risiko korupsi, yakni cegah, deteksi, dan respons1SOP Whistle Blowing System---v---C---vv
43
2SOP Benturan Kepentingan---v---C---vv
44
3Laporan BK---v---C---vv
45
4Laporan Gratifikasi---v---C---vv
46
5Laporan Pengelolaan WBS---v---C---vv
47
6Laporan Pembukaan Kotak Pengaduan---v---C---vv
48
4Tentang proses unit kerja sebagai lingkungan belajar dikelola untuk memungkinkan pegawai di semua level berpartisipasi dalam program antikorupsi dengan menghindari perilaku koruptif dan menunjukkan sikap lugas ketika berhadapan dengan situasi yang memicu perilaku korupsi. Proses belajar juga harus menjangkau stakeholders (penyedia dan pengguna layanan) untuk mendapatkan komitmen kerjasama untuk berjalannya program antikorupsi.1Wawancara dan Observasi---v---C---vv
49
5Integritas adalah keutamaan-keutamaan (virtues) seperti kejujuran, hal dapat dipercaya (trustworthiness), komitmen terhadap standar etis, atau keteguhan sikap & perilaku sesuai prinsip moral/etika. Berintegritas berarti apa yang diucapkan utuh, lengkap, takbercacat, taklebih dan takkurang. Pada konteks organisasi, integritas berarti apa yang dinyatakan dalam kebijakan, SOP, peraturan, atau standar, itu pula yang dilaksanakan: utuh, tidak kurang dan tidak lebih. Transparansi dan akuntabilitas, itulah wujud nilai integritas organisasional. Integritas organisasional adalah tingkat kesesuaian kegiatan dengan peraturan/kebijakan secara keseluruhan, yang berarti bukan sekadar kesesuaian secara formal, tetapi juga kesesuaian dengan nilai prinsip yang melandasi terbitnya peraturan/ kebijakan.1Wawancara dan Observasi---v---A---vv
50
6Terdapat persepsi bersama oleh semua pegawai secara umum bahwa yang dijadikan acuan utama sebagai perilaku etis adalah peraturan, SOP, hukum, atau standar profesional1Wawancara dan Observasi---v---A---vv
51
7Mencakup semua langkah tindak lanjut atas indikasi korupsi yang terdeteksi, mulai dari sebatas klarifikasi hingga audit investigatif. 1Wawancara dan Observasi---v---A---vv
52
8Semua langkah yang diambil dalam rangka memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di dalam organisasi berupa pemastian perilaku dihentikan melalui pengenaan sanksi dan perbaikan melalui pemulihan kerugian dan peningkatan pengendalian.1Wawancara dan Observasi---v---A---vv
53
1.2Komitmen terhadap Kompetensi1Tugas dan jabatan dalam organisasi dilaksanakan dan diisi oleh SDM yang kompeten (KK31)

Tugas dan jabatan dalam struktur pengelolaan keuangan dilaksanakan dan diisi oleh SDM yang kompeten (KK32)

Tugas dan jabatan dalam struktur pengelolaan aset dilaksanakan dan diisi oleh SDM yang kompeten (KK33)

Tugas dan jabatan dalam organisasi dilaksanakan dan diisi oleh SDM yang kompeten (KK34)

1Laporan ABK dan kompetensivvvvCCCCvvvvvvvv
54
2Usulan pegawai untuk mengikuti diklatvvvvCCCCvvvvvvvv
55
3Monev Hasil pengembangan KompetensivvvvCCCCvvvvvvvv
56
4Arahan pimpinan mengenai kompetensi dan tusi pegawai.vvvvDDDDvvvvvvvv
57
Perka BPS No 68 Tahun 2014vvvvDDDDvvvvvvvv
58
5Perka no 67 tahun 2014 tentang standar kompetensi manajerialvvvvEEEEvvvvvvvv
59
6PERMENPAN NOMOR 3 TAHUN 2014vvvvEEEEvvvvvvvv
60
Perka BPS No 68 Tahun 2014vvvvEEEEvvvvvvvv
61
7PERMENPANRB NO 38 Tahun 2017vvvvEEEEvvvvvvvv
62
8PMK 50 TAHUN 2018 PP-v--Evv
63
Kepka BPS 290 Tahun 2004 Standar Kompetensi PrakomvvvvEEEEvvvvvvvv
64
9Perka No 65 Tahun 2014 ABKvvvvEEEEvvvvvvvv
65
RANCANGAN Perka SKJ struktural 2023 (1)vvvvEEEEvvvvvvvv
66
Permenpan No 23 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana BarangvvvvEEEEvvvvvvvv
67
PMK 55 tahun 2019 Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana BarangvvvvEEEEvvvvvvvv
68
10Kepka No 281 Tahun 2021 ABKvvvvEEEEvvvvvvvv
69
1.3Kepemimpinan yang Kondusif1Pimpinan K/L/D menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk pencapaian tujuan organisasi (KK31)

Pimpinan K/L/D menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dalam pengelolaan keuangan (KK32)

Pimpinan K/L/D menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dalam pengelolaan aset (KK33)

Pimpinan K/L/D menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk mendukung ketaatan terhadap peraturan yang berlaku (KK34)
1Presensi Pimpinan dan Pegawai Juli-Desember 2022 dan Januari-Juni 2023vvvvCCCCvvvvvvvv
70
2CKP Pegawai Juli-Desember 2022 dan Januari-Juni 2023vvvvCCCCvvvvvvvv
71
3Surat Undangan, Daftar Hadir, dan Notulen Rapat (Perencanaan, FRA, dan Kebijakan lain yang dilakukan)vvvvDDDDvvvvvvvv
72
4Arahan Pimpinan dalam apel maupun rapatvvvvDDDDvvvvvvvv
73
5Surat Undangan, Daftar Hadir, dan Notulen Rapat (Perencanaan, FRA, dan Kebijakan lain yang dilakukan)vvvvEEEEvvvvvvvv
74
2Pimpinan K/L/D mengalokasikan sumber daya untuk penerapan manajemen risiko1Dokumen Identifikasi RisikovvvvCCCCvvvvvvvv
75
2Anggaran untuk rapatvvvvCCCCvvvvvvvv
76
3Dokumen rapat (Undangan, Daftar Hadir. Dan Notulen) SAKIP, FRA, Revisi Anggaran, PK, Pelaksanaan SP, Rakortekda LF SPvvvvCCCCvvvvvvvv
77
4Dokumen Revisi AnggaranvvvvCCCCvvvvvvvv
78
5Pedoman Analisis RisikovvvvCCCCvvvvvvvv
79
6Laporan Manajemen Risiko S1 dan S2 2023vvvvCCCCvvvvvvvv
80
3Pimpinan K/L/D menggunakan informasi terkait risiko dalam pengambilan keputusan1Dokumen Analisis Risiko Unit Kerja (Bagian dan Fungsi)vvvvCCCCvvvvvvvv
81
2Surat Kepala BPS Provinsi Bali mengenai Evaluasi Kegiatan pada unit kerja (Kab/Kot/Bidang/Fungsi)vvvvCCCCvvvvvvvv
82
3Laporan Manajemen Risiko S1 dan S2 2023vvvvCCCCvvvvvvvv
83
4Pimpinan K/L/D mendorong penerapan manajemen risiko, melalui penggunaan kinerja penerapan manajemen risiko sebagai indikator penilaian kinerja1Dokumen Analisis Risiko Unit KerjavvvvCCCCvvvvvvvv
84
2RenstravvvvCCCCvvvvvvvv
85
3Notulen Apel dan Arahan Pimpinan.vvvvCCCCvvvvvvvv
86
4Laporan Manajemen Risiko S1 dan S2 2023vvvvCCCCvvvvvvvv
87
5Program antikorupsi didukung dengan penyediaan alokasi sumberdaya secara eksplisit dan memadai, baik anggaran, personil, dan sarana prasarana1Laporan WBS dan BK---v---B---vv
88
2Analisis SKD 2022---v---B---vv
89
6Faktor kekuasaan dan wewenang yang melekat pada pimpinan unit kerja dipakai untuk tujuan mengelola risiko korupsi secara efektif (tidak membiarkan/ mengabaikan)1Banner WBK dan WBBM---v---A---vv
90
2Wawancara dan Observasi---v---A---vv
91
3SERTIFIKAT WBK- BPS PROVINSI BALI---vAvv
92
4SERTIFIKAT PELOPOR WBK - BPS PROVINSI BALI---vAvv
93
7Pemimpin adalah penerap kaidah perilaku etis sekaligus menerapkannya dalam manajemen, artinya menjadikan nilai-nilai etis sebagai norma yang harus dipatuhi bawahan. Pimpinan mendorong bawahan untuk mengikutinya melalui atensi yang diberikan di berbagai kesempatan, keterbukaan dan transparansi, reinforcement, perlakuan adil, dan pengambilan keputusan yang menyertakan pertimbangan etis.1Observasi SPIP KK3.4_1.3.7---v---B---vv
Sudh uploud
94
1.4Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan1Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi (KK31)

Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian keandalan laporan keuangan (KK32)

Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian pengamanan aset (KK33)

Dalam struktur organisasi terdapat unit yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal (KK34)
1SOP seluruh Bagian/FungsivvvvCCCCvvvvvvvv
95
2Monitoring SOPvvvvCCCCvvvvvvvv
96
3Laporan ABK dan KompetensivvvvCCCCvvvvvvvv
97
4SK Pembentukan Tim Kerja (PMO, RB, Tim Kerja, Pojok Statistik, Desa Cantik. Dll)vvvvDDDDvvvvvvvv
98
5Kepka No 281 Tahun 2021 ABKvvvvDDDDvvvvvvvv
99
6Perka No 87 Tahun 2017vvvvDDDDvvvvvvvv
100
7Perka No 33 Tahun 2015vvvvDDDDvvvvvvvv