ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
NoKode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025
2
12.22.000112Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkanObjek- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan110
3
22.22.000113Objek Cagar Budaya yang dikembangkanObjek- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan110
4
32.22.000114Objek Cagar Budaya yang dilindungiObjek- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan361 objek110
5
42.22.000115Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkanObjek- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan110
6
52.22.000117Objek Cagar Budaya yang ditetapkanObjek- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan98 objek110
7
62.22.000118Objek Cagar Budaya yang mendapatkan perizinan Ke Luar Daerah ProvinsiObjek- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan34 objek0
8
72.22.000119Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkanObjek- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan361 objek273
9
82.22.000124Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan PemanfaatanObjek- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.335 unit346
10
92.22.000125Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan PengembanganObjek- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.208 unit268
11
102.22.000126Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan PelindunganObjek- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.335 unit346
12
112.22.000128Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan PemanfaatanObjek- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.3
13
122.22.000129Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan PelindunganObjek- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.0
14
132.22.000130Objek Pemajuan Lembaga Adat yang telah dilakukan PengembanganObjek- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.0
15
142.22.000134objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan PengembanganObjek- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.0
16
152.22.000135objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,Objek- Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.0
17
162.22.000136objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan PemanfaatanObjek- Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.0
18
172.22.000138Objek Wana Wisata Budaya Mataram yang dikembangkanObjekWisata budaya adalah kegiatan rekreasi untuk mengenal kebudayaan suatu komunitas atau daerah lebih baik0
19
182.22.000139Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk NominasiObjekWarisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang0
20
192.22.000141Orang mengikuti kegiatan Kependidikan KepramukaanOrang- Kepramukaan : Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.0
21
202.22.000142Orang Mengikuti Pembinaan Jagawarga yang dibinaOrang- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Jagawarga : Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.0
22
212.22.000145Orang/lembaga yang diberi penghargaan untuk mereka yang berjasa dalam pemajuan kebudayaanSertifikat- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.0
23
222.22.000146Pakaian dan Perlengkapan AdatUnitpakaian adat adalah kostum yang mengekspresikan identitas, yang biasanya dikaitkan dengan wilayah geografis atau periode waktu dalam sejarah. Pakaian adat juga dapat menunjukkan status sosial, perkawinan, atau agama6
24
232.22.000147Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap MuseumUnit- Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa. - Akses : Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.0
25
242.22.000148Pelayanan Kesehatan TradisionalUnit- Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa. - Kesehatan : Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.0
26
252.22.000149Pemeliharaan Sarana dan Prasarana MuseumUnit- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.0
27
262.22.000150Pemuda Pelopor Adat yang dibinaOrang- Pemuda : Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.0
28
272.22.000152Pengadaan Buku-Buku Tentang Adat AcehBuku- Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.00
29
282.22.000153Penghayat Kepercayaan, Adat dan Tradisi yang dibinaOrang- Penghayat Kepercayaan : Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.0
30
292.22.000155Perempuan yang dikembangkan perekonomiannyaOrangPerekonomian adalah serangkaian besar kegiatan produksi dan konsumsi yang saling terkait yang membantu dalam menentukan bagaimana sumber daya yang langka dialokasikan.0
31
302.22.000156Permuseuman yang dibina dan dikelolaUnitMuseum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan0
32
312.22.000159Peserta Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan AdatOrang- Pelatihan : Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Ker1a, prodr.:ktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu. - Lembaga Adat : Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum dan hak atas harta kekayaan didalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang unutk mengatur, mengurus an menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat berlaku.180
33
322.22.000160Peserta Pelatihan Peradilan AdatOrang- Pelatihan : Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Ker1a, prodr.:ktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.0
34
332.22.000161Peserta Pembinaan MAA Kabupaten/Kota dan PerwakilanOrang- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan - MAA : Majelis Adat Aceh Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut MAA Kabupaten/Kota adalah majelis pembina kehidupan Adat yang bersendikan agama Islam yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota.0
35
342.22.000163Peserta Sosialisasi Adat IstiadatOrang- Adat Istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.160
36
352.22.000165Peserta Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga AdatOrang- Lembaga Adat : Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat.0
37
362.22.000178Sarana dan Prasarana BudayaUnit- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.0
38
372.22.000179Sarana dan Prasarana Lembaga Adat yang disediakanUnit- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Lembaga Adat : Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum dan hak atas harta kekayaan didalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang unutk mengatur, mengurus an menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat berlaku.96
39
382.22.000180Sarana dan Prasarana Lembaga BudayaUnit- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.0
40
392.22.000182Sarana dan Prasarana Museum yang direvitalisasiUnit- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. - Revitalisasi : Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.0
41
402.22.000184Sarana dan Prasarana Museum yang tersedia dan trpeliharaUnit- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.0
42
412.22.000185Sarana dan Prasarana Pembinaan SejarahUnit- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Sejarah : sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.0
43
422.22.000186Sarana dan Prasarana Pendidikan Urusan KeistimewaanUnit&- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.0
44
432.22.000188Sarana Publikasi dan Penanda KeistimewaanUnit- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum0
45
442.22.000190Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaanOrang- Budayawan : budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan. - Penghargaan : penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.0
46
452.22.000192Sumber Daya Manusia KebudayaanOrang- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.110
47
462.22.000196Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya)OrangSDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. - Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.53
48
472.22.000197Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasiSertifikat&- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.0
49
482.22.000199Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan KapasitasnyaOrang- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.0
50
492.22.000200Sumber Daya Manusia Sejarah Lokal Provinsi yang diberdayakanOrang- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Sejarah Lokal : Sejarah Lokal adalah sejarah dari suatu tempat yang batasannya ditentukan oleh perjanjian penulis sejarah. Batasan geografis pengkajian sejarah lokal mencakup tempat tinggal suku bangsa yang mungkin terdiri dari dua atau tiga daerah administratif atau bahkan lingkup pengkajiannya hanya pada sebuah kota bahkan desa.0
51
502.22.000201Sumber Daya Manusia, Adat yang dibinaOrang- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.140
52
512.22.000203Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkanObjek- Taman Budaya : Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.00
53
522.22.000209Insan Perfilman DaerahOrangJumlah Insan Perfilman Daerah00
54
532.22.000211Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang di kelolaObjekPengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. pengelolaan warisan budaya dunia yang merupakan tempat-tempat di Bumi yang memiliki nilai universal luar biasa bagi umat manusia. Warisan budaya dunia dilindungi secara hukum oleh konvensi internasional dan dikelola oleh UNESCO, dan dimiliki atau dkuasai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Pengelolaan Warisan Budaya Dunia yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat dilakukan melalui kegiatan, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, berupa - pengembangan pelindungan hukum dan kebijakan yang melindungi warisan dunia dari kerusakan, perusakan atau eksploitasi ini termasuk zonasi, regulasi pembangunan dan pelindungan lingkungan, - Pengembangan Rencana Pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup pelestarian fisik situs, pemeliharaan nilai sejarah dan budaya serta strategii mitigasi resiko seperti bencana alam dan perubahan iklim - Konservasi dan Pemeliharaan - Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya warisan dunia melalui program pendidikan, sosialisasi dan partisipasi komunitas - Pengelolaan Pengunjung dan Pariwisata Berkelanjutan dengan mengembangkan strategi untuk mengelola jumlah pengunjung dan dampaknya terhadap situs warisan budaya, baik dengan penetapan batas pengunjung, pengembangan infrastruktur ramah lingkungan dan promosi wisata berkelanjutan - Kolaborasi dan Kemitraan - Pemantauan dan evaluasi rutin - Pendanaan yang berkelanjutan00
55
542.22.000212Sarana dan Prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman yang tersediaUnitSarana dan prasarana kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan, antara lain museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.0
56
552.22.000216Pembuatan Film tentang Warisan Budaya Bangsa di Daerah Kabupaten/Kota yang terlaksanaDokumenWarisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati dari suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Penentuan objek warisan budaya nasional dan dunia ditentukan dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.00
57
562.22.000220Terlaksananya Bantuan Pembiayaan Apresiasi Film di Kabupaten/KotaKegiatanBantuan pembiayaan yang diberikan dalam rangka apresiasi film. Apresiasi film adalah upaya memahami, menikmati, dan menghargai upaya pembuat film, pemeran, dan karya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan.00
58
572.22.000221Terlaksananya Pemberian Keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu untuk Perfilman di Kabupaten/Kota di PapuaLembagaPajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.000
59
582.22.000222Terlaksananya Pembinaan Insan Perfilman Daerah di Kabupaten/KotaOrangInsan Perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan Film. Pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.00
60
592.22.000234Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)DokumenPokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Penyusunan PPKD Provinsi harus berdasarkan dokumen PPKD Kab/Kota. Penyusunan PPKD Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan PPKD Kab/kota dalam Provinsi tersebut atau pemangku kepentingan, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. PPKD disusun dengan tahapan: 1. perencanaan 2. konsolidasi data 3. pengolahan data 4. analisis atas hasil pengolahan data 5. penyusunan naskah 6. penetapan PPKD00
61
602.22.000241Pengusulan Warisan Budaya Tak BendaObjekWarisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali Penetapan WBTb adalah pemberian status Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Penetapan WBTb: 1. Pengusulan OPK yang ingin ditetapkan menjadi WBTb 2. Pengumpulan dokumen pendukung untuk penetapan WBTb 3. Pembahasan usulan oleh tim ahli WBTb 4. Sidang penetapan 5. Rekomendasi penetapan WBTb22
62
612.22.000244Pengelolaan Koleksi MuseumUnitPengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi00
63
622.22.000245Terlibatnya Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kegiatan Publik di Taman BudayaOrangPelibatan masyarakat dalam kegiatan publik pada Taman Budaya adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Taman Budaya dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam berbagai kegiatan publik Taman Budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Berbagai upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pelibatan masyarakat pada kegiatan publik di taman budaya , yaitu penyelenggaraan : 1. Workshop di Bidang Seni Musik, Seni Rupa, Pertunjukan/Teater, Tari, Bahasa-Sastra, dan Seni Media. 2. Pergelaran/Pementasan Karya Seni. 3. Pameran Karya Budaya 4. Festival Seni Budaya/ Lomba di berbagai Bidang 5. Penguatan Program Pekan Kebudayaan Daerah dalam rangka pendukungan Pekan Kebudayaan Nasional. 6. Promosi dan Publikasi Taman Budaya00
64
632.22.000247Revitalisasi Sarana dan Prasarana Taman BudayaUnitRevitalisasi merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana Taman Budaya, agar mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada pengunjung Taman Budaya, seperti contoh melakukan rehab fisik Gedung Taman Budaya. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Upaya untuk meningkatkan pelayanan museum dalam rangka untuk memberikan layanan taman budaya bagi masyarakat /pengunjung, seperti : 1. Revitalisasi bangunan 2. Revitalisasi Pengelolaan Kegiatan 3. dan lain lain00
65
642.22.000249Pengelolaan Operasional Taman BudayaLayananPengelolaan operasional Taman Budaya dimaksud adalah proses sistematis yang dilakukan secara terpadu agar aktifitas-aktifitas didalam Taman Budaya dapat terus menerus berkesinambungan dan berkelanjutan, untuk mempertahankan kuantitas dan kualitas layanan yang ada. Pengelolaan yang dimaksud adalah kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan selaama 1 tahun untuk operasional pelaksanaan kegiatan opersional kantor. Misal : biaya Internet, biaya air, biaya listrik, telpon, dll Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Pengelokaan operasional Taman Budaya antara lain : 1. Pemeliharaan taman 2. langganan daya dan 3. 4. Layanan perencanaan. 5. Layanan 6. dan lain-lain00
66
652.22.000251Pengelolaan Koleksi MuseumUnitPengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi00
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100