| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | FORMAT J | ||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Indikator Kinerja Kunci (IKK) Urusan Tenaga Kerja, Koperasi, UKM, dan Transmigrasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN UKM KAB BANYUMAS | ||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | KETENAGAKERJAAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | LPPD INDIKATOR KELUARAN | LPPD INDIKATOR HASIL | |||||||||||||||||||||||||||||||
7 | NO | IKK Keluaran ( Indikator Kinerja Kunci Keluaran ) | RUMUS | CAPAIAN KINERJA | BIDANG PENGAMPU | PROSES SETOR DATA DUKUNG FISIK ( Sudah / Belum ) | Permasalahan | Solusi / Tindaklanjut | NO | IKK Hasil ( Indikator Kinerja Kunci Hasil ) | RUMUS | ELEMEN DATA | CAPAIAN KINERJA | BIDANG PENGAMPU | Permasalahan | Solusi / Tindaklanjut | |||||||||||||||||
8 | 1 | Dokumen perencanaan tenaga kerja kabupaten/kota | Mengidentifikasi/membandingkan kesesuaian dokumen RTK yang telah tersusun dengan peraturan perundangan yang berlaku | 1 | Buah | Perencanaan | Sudah / Belum | 1 | Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja | Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan yang mengacu ke RTKD dibagi Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan di kabupaten/kota dikali 100 persen | Persentase | = 6 / 6 X 100 % = 100 % | |||||||||||||||||||||
9 | 2 | Persentase akurasi proyeksi indikator dalam rencana tenaga kerja. | Realisasi indikator dikurangi target indikator dibagi realisasi dikali 100 persen | = 6 / 6 X 100 % = 100 | % | Perencanaan | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
10 | 3 | Jumlah perusahaan yang menyusun rencana tenaga kerja di kabupaten/kota. | Jumlah seluruh perusahaan yang melaporkan penyusunan RTK pada tahun pelaporan | 111 | buah | Perencanaan | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
11 | 4 | Persentase penerapan Program PBK dengan kualifikasi klaster | Jumlah penerapan program PBK kualifikasi KKN1 atau okupasi pada tahun n dibagi Keseluruhan program pelatihan baik kualifikasi kompetensi maupun klaster pada tahun n dikali 100 persen | = 7 / 7 X 100 % = 100 | % | P3K2T | Sudah / Belum | OK . DATA DUKUNG KASI LATAS | 2 | Persentase Tenaga Kerja Bersitifikat Kompetensi | Jumlah persentase tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi dibagi jumlah tenaga kerja keseluruhan dikali 100 persen | Persentase | = 595 / (DATA HI=50.976+ BKSDM =11.641) X 100 % = 0,95 % | P3K2T | |||||||||||||||||||
12 | 5 | Persentase jumlah instruktur bersertifikat kompetensi | Jumlah instruktur bersertifikat kompetensi pada tahun n dibagi Jumlah instruktur seluruhnya pada tahun n dikali 100 persen | = 5 / 5 X 100 % = 100 | % | P3K2T | Sudah / Belum | OK . DATA DUKUNG BLK | |||||||||||||||||||||||||
13 | 6 | Rasio jumlah instruktur terhadap peserta pelatihan | Jumlah instruktur pada tahun n dibagi jumlah peserta pelatihan pada tahun n | = 12 / 147 X 100 % = 8,16 | % | P3K2T | Sudah / Belum | OK . DATA DUKUNG KASI LATAS | |||||||||||||||||||||||||
14 | 7 | Persentase LPK yang terakreditasi | Jumlah LPK yang terakreditasi sampai dengan tahun n dibagi Jumlah seluruh LPK pada tahun n dikali 100 persen | = 9 / 47 X 100 % = 19,15 % | % | P3K2T | Sudah / Belum | Kegiatan Akreditasi Lembaga (LPKS) diselenggarakan oleh Disnakertran prov Jateng dengan Kuota peserta Akreditasi terbatas | Mengusulkan Anggaran untuk akreditasi ke Kemnaker RI dan Disnakerprov Jateng, 2. mengusulkan calon Peserta Akreditasi Lembaga (LPKS) ke Dinsnakertrans Prov. Jateng setiap tahun | ||||||||||||||||||||||||
15 | 8 | Persentase LPK yang memiliki perizinan | Jumlah LPK yang mendapatkan Perijinan pada tahun n/ jumlah LPK yang mendapatkan rekomendasi ijin pada tahun n x 100% | = 7 / 7 X 100 % = 100 | % | P3K2T | Sudah / Belum | OK . DATA DUKUNG KASI LATAS | |||||||||||||||||||||||||
16 | 9 | Jumlah penganggur yang dilatih | Sudah cukup jelas | 147 | orang | P3K2T | Sudah / Belum | OK . DATA DUKUNG KASI LATAS | |||||||||||||||||||||||||
17 | 10 | Persentase lulusan bersertifikat pelatihan | Jumlah lulusan pelatihan bersertifikat pelatihan pada tahun n dibagi Jumlah orang yang dilatih pada tahun n dikali 100 persen | =147 / 147X 100 % = 100 | % | P3K2T | Sudah / Belum | OK . DATA DUKUNG KASI LATAS | |||||||||||||||||||||||||
18 | 11 | Persentase penyerapan lulusan | Jumlah lulusan yang bekerja pada tahun n dibagi Jumlah lulusan pada tahun n dikali 100 persen | = 17/147 X 100 % = 11,56 | % | P3K2T | Sudah / Belum | OK . DATA DUKUNG KASI LATAS / HANA | |||||||||||||||||||||||||
19 | 12 | Persentase Lulusan bersertifikat kompetensi | Jumlah lulusan pelatihan bersertifikat kompetensi pada tahun n dibagi Jumlah lulusan bersertifikat pelatihan pada tahun n dikali 100 persen | = 147 / 147 X 100 % = 100 | orang | P3K2T | Sudah / Belum | OK . DATA DUKUNG KASI LATAS / HANA | |||||||||||||||||||||||||
20 | 13 | Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang diberikan pelatihan ( persentase ) | Jumlah CPMI dilatih dibagi Jumlah CPMI terdaftar dikali 100 persen | = 719 / 840 x 100 = 85,59 % | persen | P3K2T | Sudah / Belum | sdh updt 27jan | 3 | Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja | PDRB tahun berjalan (atas dasar harga konstan dibagi jumlah tenaga kerja dikali 100 persen | Persentase | BPS | P3K2T | |||||||||||||||||||
21 | 14 | Jumlah pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Calon Tenaga Kerja | Sudah cukup jelas | 7 | pelatihan | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
22 | 15 | Persentase perusahaan yang menerapkan program peningkatan produktivitas | Jumlah perusahan yang menerapkan program peningkatan produktivitas pada tahun n dibagi jumlah perusahaan pada tahun n dikali seratus persen | BPS | P3K2T | Sudah / Belum | MASIH MENYUSUN | ||||||||||||||||||||||||||
23 | 16 | Data tingkat produktivitas total. | Pertumbuhan ekonomi dikurangi (pertumbuhan modal+pertumbuhan tenaga kerja). | BPS | P3K2T | Sudah / Belum | MASIH MENYUSUN | ||||||||||||||||||||||||||
24 | 17 | Persentase perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) | Jumlah perusahaan yang telah memiliki PP pada tahun n dibagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih dikali seratus persen | 251 /1196X 100 % = 20.98 | % | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | 4 | Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketengakerjaan | Jumlah Perusahaan yang menerapkan tat kelola kerja yang layak dibagi jumlah perusahaan dikali 100 persen | Persentase | 261 /1196 X 100 % = 21.82 | HUBUNGAN INDUSTRIAL | ||||||||||||||||||||
25 | 18 | Persentase perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/ jumlah perusahaan yang memiliki serikat kerja | Jumlah perusahaan yang telah memiliki PKB pada tahun n dibagi Jumlah perusahaan yang memiliki SP / SB dikali seratus persen | 10 / 38 X 100 % = 26.31 | % | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Kurang 18 atas | ||||||||||||||||||||||||||
26 | 19 | Rekapitulasi tahunan jumlah konfederasi SP/SB yang tercatat, federasi SP/SB yang tercatat, SP/SB di perusahaan yang tercatat, SP/SB di luar perusahaan yang tercatat dan anggota SP/SB di perusahaan | Sudah cukup jelas | 135 | buah | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
27 | 20 | Jumlah perusahaan yang sudah menyusun struktur skala upah. | Jumlah perusahaan yang sudah menyusun struktur dan skala upah dibagi jumlah perusahaan yang telah mengatur syarat kerja (yang diatur dalam PP atau PKB) dikali seratus persen | 161/1196 X 100 % =13.46 | % | HUBUNGAN INDUSTRIAL | belum ada semua | ||||||||||||||||||||||||||
28 | 21 | Persentase perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. | Jumlah perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dibgi jumlah perusahaan berdasarkan perusahaan wajib lapor dikali seratus persen | 1114/ 1196 X 100 % = 93 | % | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | Masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan | |||||||||||||||||||||||||
29 | 22 | Persentase jumlah perusahaan yang berselisih | Jumlah perusahaan yang berselisih dibagi Jumlah perusahaan pada tahun n dikali seratus persen | 7/1196X 100 % =0.58 | % | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
30 | 23 | Jumlah mogok kerja | Sudah cukup jelas | 0 | kali | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | sampai dengan tahun 2021 tidak ada pelaporan tentang mogok kerja | selalu diberikan pembinaan untuk perusahaan | ||||||||||||||||||||||||
31 | 24 | Jumlah penutupan perusahaan | sda | 35 | buah | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
32 | 25 | Jumlah perselisihan kepentingan | sda | 0 | kali | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | di tahun 2021 tidak terdapat perselisihan kepentingan | diberikan pembinaan untuk perusahaan | ||||||||||||||||||||||||
33 | 26 | Jumlah perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam 1 (satu) perusahaan | sda | 0 | kali | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | tidak terdapat perselisihan serikat pekerja di perusahaan | diberikan pembinaan untuk serikat pekerja | ||||||||||||||||||||||||
34 | 27 | Jumlah perselisihan PHK | sda | 6 | kali | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
35 | 28 | Jumlah pekerja/buruh yang ter-PHK | 13 | orang | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | |||||||||||||||||||||||||||
36 | 29 | Jumlah perselisihan yang diselesaikan melalui perundingan bipartite | sda | 0 | kali | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
37 | 30 | Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit kabupaten/kota yang diberdayakan | Ada/tidak | 1 | buah | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
38 | 31 | Persentase perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama oleh Mediator Hubungan Industrial | Jumlah perjanjian bersama dibagi Jumlah kasus perselisihan dikali seratus persen | 3 / 7 X 100 % =42.85 | % | HUBUNGAN INDUSTRIAL | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
39 | 32 | Jumlah lowongan kerja yang tersedia di wilayah kabupaten/kota | Sudah cukup jelas | 7501 | orang | P3K2T | Sudah / Belum | 5 | Persentase Tenaga Kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah Kabupaten/kota | Jumlah pencaker (pencari kerja) yang ditempatkan dibagi jumlah pencakar yang terdaftar dikali 100 persen | Persentase | 6.940 / 12.823 X 100 % = 54,12 % | P3K2T | ||||||||||||||||||||
40 | 33 | Jumlah pencari kerja yang terdaftar di kab/kota | Sda | 12823 | orang | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
41 | 34 | Jumlah Bursa Kerja Khusus (BKK) wilayah kab/kota | Sda | 86 | orang | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
42 | 35 | Jumlah Tenaga Kerja Khusus terdaftar dalam satu kabupaten/kota | Sda | 17 | orang | Hubungan Industrial | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
43 | 36 | Jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja | Sda | 2 | orang | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
44 | 37 | Jumlah Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) antar kerja lokal dalam satu wilayah kab/kota | Sda | 0 | buah | P3K2T | Sudah / Belum | Tidak ada LPTKS yang mendaftar di Kabupaten Banyumas | |||||||||||||||||||||||||
45 | 38 | Jumlah perjanjian kerja yang disahkan oleh dinas bidang ketenagakerjaan Kab/Kota | Sda | 24 | buah | Hubungan Industrial | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
46 | 39 | Jumlah penempatan tenaga kerja melalui Informasi Pasar Kerja (IPK) Online (SISNAKER) | Sda | 55 | orang | P3K2T | Sudah / Belum | 1). Yang sudah masuk di aplikasi Sisnaker total 12 pencaker, sisanya seharusnya terinput pada sisnaker. Namun, perusahaan belum memproses penempatan di aplikasi 2). Dikarenakan masih pandemi banyak pencaker yang sudah melamar pada saat pemanggilan tidak hadir | 1). Diperlukan pemahaman dan penekanan kembali terhadap penggunaan aplikasi sisnaker ( khususnya pada proses penempatan) untuk dapat diproses sampai dengan proses penempatan. 2). Diperlukan adanya seminat baik virtual maupun langsung bagi calon penvcari kerja sebelum terjun ke dunia kerja | ||||||||||||||||||||||||
47 | 40 | Persentase Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mendapatkan sosialisasi | Jumlah CPMI atau CTKI yang mendapatkan sosialisasi dibagi Jumlah CPMI atau CTKI dikali seratus persen | 719 / 840 x 100 = 85,59 % | orang | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
48 | 41 | Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Calon Tenaga Kerja Indonesia ( CTKI ) yang terdata | Sudah cukup jelas | 840 | orang | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
49 | 42 | Persentase Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan fasilitasi kepulangan | Jumlah fasilitasi PMI yang dipulangkan dibagi Jumlah PMI yang pulang dikali seratus persen | 19 / 668 x 100 = 2.84 % | Persen | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
50 | 43 | Persentase Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja | Jumlah PMI atau TKI yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja dibagi Jumlah PMI atau TKI dikali seratus persen | 840 / 840 x 100 = 100% | orang | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
51 | 44 | Data pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) purna dan keluarga Persentase | Jumlah PMI atau TKI purna dan keluarganya yang diberdayakan dibagi Jumlah PMI atau TKI purna dan keluarganya dikali seratus persen | 94 / 11577 X 100 = 0.81 % | persen | P3K2T | Sudah / Belum | Belum adanya kegiatan untuk pemberdayaan PMI Purna | |||||||||||||||||||||||||
52 | 45 | Persentase Jumlah Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang dibentukan | Jumlah LTSA yang terbentuk dibagi jumlah daerah kantong PMI atau TKI dikali seratus persen | 1 / 1 x 100 = 100 % | buah | P3K2T | Sudah / Belum | ||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||||||||