| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Lampiran 10 Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Lima Program Studi Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Indikator penilaian untuk pembukaan prodi pendidikan profesi Dokter Gigi | Skor/Nilai | ||||||||||||||||||||
4 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||
5 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunggulan Program Studi. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) lebih dari 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional atau 1 (satu) program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspek | keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) 1 (satu) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Tidak melakukan studi banding (benchmarking) dalam menetapkan keunggulan program studi | Tidak mendeskripsikan/ menguraikan keunggulan program studi | ||||||||||||||||
6 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi. | Diminta | Profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan profesi, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas seluruh profil, yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunikan atau keunggulan prodi | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas pada sebagian profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunikan atau keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dan keterkaitan profil dengan keunggulan atau keunikan program studi | Hanya mengidentifikasi profil lulusan atau penjelasan mengenai profil lulusan tidak relevan | Tidak mengidentifikasi profil lulusan | |||||||||||||||||
7 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 7 (tujuh) KKNI dan relevansinya dengan keunggulan atau keunikan program studi. | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 7 (tujuh) KKNI, (3) relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukan | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 7 (tujuh) KKNI, dan (3) relevan dg keunggulan atau keunikan prodi | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai level 7 (tujuh) KKNI disertai jabaran capaian pembelajaran sesuai SN-Dikti, namun (c) tidak atau kurang relevan dengan keunikan atau keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI | Tidak mencantumkan/ mendeskripsikan capaian Pembelajaran atau rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI | |||||||||||||||||
8 | 4 | 1.4 Struktur Kurikulum | 1.4.1 Susunan mata kuliah | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah/blok/modul yang mencakup aspek : (1) kesesuaian susunan mata kuliah/blok/modul praktik untuk mencapai capaian pembelajaran, (2) urutan mata kuliah/blok/modul praktik, dan (3) beban sks per semester wajar | Susunan mata kuliah/blok/modul memenuhi aspek 1, 2 dan 3. | Susunan mata kuliah/blok/modul memenuhi aspek 1 dan 2 | Susunan mata kuliah/blok/modul memenuhi aspek 1 | Susunan mata kuliah/blok/modul tidak memenuhi salah satu aspek | Tidak ada daftar/susunan mata kuliah/blok/modul | ||||||||||||||||
9 | 5 | 1.4.2 Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum/praktik | Diminta | Proporsi jumlah jam pembelajaran praktikum/praktik/ praktik bengkel/praktik studio/praktik lapang atau magang terhadap total jam pembelajaran selama masa pendidikan | Jika PJP ≥ 50% | Jika PJP < 50% maka skore = 8 x PJP | ||||||||||||||||||||
10 | JP = Jam pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan, magang (termasuk KKN dan Tugas Akhir), JB = Jam pembelajaran total selama masa pendidikan. PJP = (JP / JB) x 100% | |||||||||||||||||||||||||
11 | 6 | 1.5 Substansi Praktikum/Praktik | Diminta | Substansi praktikum/praktik/praktik lapangan dll yang merupakan bagian dari mata kuliah/blok/modul tertentu yang diselenggarakan program studi | Substansi praktik sesuai dengan nama praktikum/praktik/praktik lapangan dll, durasi, 40% dari durasi praktik dilaksanakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | Substansi praktik sesuai dengan nama praktikum/praktik/praktik lapangan dll, durasi, 30% dari durasi praktik dilaksanakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | Substansi praktik sesuai dengan nama praktikum/praktik/praktik lapangan dll, durasi, 20% dari durasi praktik dilaksanakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | Substansi praktik sesuai dengan nama praktikum/praktik/praktik lapangan dll, durasi, 10% dari durasi praktik dilaksanakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | Tidak ada yang diselenggarakan di mitra kerjasama atau teaching industry-nya | |||||||||||||||||
12 | 7 | 1.6 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Ketersediaan RPS untuk 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi sarjana 5 (lima) mata kuliah penciri program studi pendidikan profesi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | RPS 100% dari jumlah mata kuliah tahun pertama, yang formatnya terdiri atas 9 (sembilan) butir dan menggunakan referensi yang mutakhir kurang dari 5 (lima) tahun. | RPS lebih tinggi dari 75% dan kurang dari 100% dari jumlah mata kuliah tahun pertama yang formatnya terdiri atas 9 (sembilan) butir dan menggunakan referensi yang mutakhir lebih dari 5 (lima) tahun. | RPS antara 50% sampai 70% dari jumlah mata kuliah tahun pertama yang formatnya terdiri atas 9 (sembilan) butir dan menggunakan referensi yang mutakhir lebih dari 5 (lima) tahun. | RPS kurang dari 50% dari jumlah mata kuliah tahun pertama yang formatnya terdiri atas < 9 (sembilan) butir dan tidak menggunakan referensi yang mutakhir lebih dari 5 (lima) tahun. | Tidak ada RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | |||||||||||||||||
13 | 8 | 2. Sumber Daya Manusia (Dosen tetap, Pembimbing/Tutor/Preseptor, dan Tenaga kependidikan) | 2.1 Dosen tetap pada program studi yang diusulkan | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik dosen tetap | >11 (sebelas) orang terdiri dari : >8 (delapan) orang bidang spesialis dari Bedah Mulut, Konservasi Gigi, Penyakit Mulut, Ortodonsia, Ilmu Kedokteran Gigi Anak, Periodonsia, Prostodonsia, dan Radiologi Kedokteran Gigi >3 (tiga) orang magister dari bidang biologi oral, material kedokteran gigi, dan ilmu kesehatan gigi masyarakat dan pencegahan. | 11 (sebelas) orang terdiri dari : 8 (delapan) orang bidang spesialis dari Bedah Mulut, Konservasi Gigi, Penyakit Mulut, Ortodonsia, Ilmu Kedokteran Gigi Anak, Periodonsia, Prostodonsia, dan Radiologi Kedokteran Gigi 3 (tiga) orang magister dari bidang biologi oral, material kedokteran gigi, dan ilmu kesehatan gigi masyarakat dan pencegahan. | 11 (sebelas) orang terdiri dari : 8 (delapan) orang bidang spesialis tetapi 2 atau lebih pada bidang yang sama 3 (tiga) orang magister dari bidang biologi oral, material kedokteran gigi, dan ilmu kesehatan gigi masyarakat dan pencegahan. | Tidak ada nilai < 2 | |||||||||||||||||
14 | 9 | 2.2 Dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain | 2.2.1 Kualifikasi dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain | Diminta | Kualifikasi akademik dosen pembimbing klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain KATP = Persentase dosen pembimbing klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain yang berkualifikasi minimal Spesialis yang keahliannya sesuai dengan program studi. | Jika KATP ≥ 30%, maka skor = 4. | Jika KATP < 30%, maka skor = 2 + (5 x KATP). | Tidak ada nilai < 2 | ||||||||||||||||||
15 | 10 | 2.2.2 Rasio dosen pendidik klinik/tenaga pembimbing klinik/preseptor atau sebutan lain dengan rencana mahasiswa | Diminta | Rasio dosen pembimbing klinik atau sebutan lain yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang PS (RMD) . dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa setiap semester Catatan: -Standar KKI (2006) untuk fase profesi 1:5 - Untuk fase profesi faktor perhitungan adalah dosen klinik total dan mahasiswa tahap profesi -Setiap cabang ilmu minimal 1 (satu) dosen tetap meliputi 8 bidang ilmu: penyakit mulut, bedah mulut dan maxilofasial, konservasi gigi, prostodonti, ortodonti, periodonti, kedokteran gigi anak, radiologi kedokteran gigi. | Rasio dosen pembimbing klinik yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang PS dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa 1 : ≤ 5 | Rasio dosen pembimbing klinik yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang PS dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa 1 : 6 - 10 | Rasio dosen pembimbing klinik yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang PS dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa 1 : 11 - 15 | Rasio dosen pembimbing klinik yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang PS dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa 1 : > 15 | Tidak ada skor 0 | |||||||||||||||||
16 | 11 | 2.3 Tenaga kependidikan | Diminta | Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan pada UPPS berdasarkan jenis pekerjaannya (tenaga administrasi pendidikan, administrasi keuangan, teknologi informasi, perpustakaan, laboratorium dental, laboratorium biomedik, simulator denta, tenaga penunjang lain sesuai keperluan.administrasi, pustakawan, teknisi, dll.) dengan syarat : 1) kualifikasi minimum berpendidikan tenaga kependidikan diploma. 2) kecukupan jumlah laboran untuk mendukung proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan program studi. Penilaian kecukupan tidak hanya mempertimbangkan jumlah tenaga kependidikan namun keberadaan teknologi informasi dan komputer dalam proses administrasi dapat menjadi pertimbangan terhadap efektifitas pekerjaan dan kebutuhan akan tenaga kependidikan. | Unit pengelola memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dalam pelaksanaan akademik dan fungsi unit pengelola dengan sangat baik | Unit pengelola memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dalam pelaksanaan akademik dan fungsi unit pengelola dengan baik | Unit pengelola memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dalam pelaksanaan akademik dan fungsi unit pengelola dengan cukup. | Unit pengelola memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dalam pelaksanaan akademik dan fungsi unit pengelola dengan kurang baik. | Unit pengelola memiliki tenaga kependidikan yang tidak memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi | |||||||||||||||||
17 | 12 | 3. Unit Pengelola Program Studi dan Ketersedian Sarana Prasarana serta Wahana Praktik | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | |||||||||||||||
18 | 13 | 3.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dengan Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance dengan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Memenuhi 5 (lima) aspek | Memenuhi 4 (empat) aspek | Memenuhi 3 (tiga) aspek | Memenuhi 1 - 2 aspek | Tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance | |||||||||||||||||
19 | 14 | 3.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal | 3.2.1 Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | ||||||||||||||||
20 | 15 | 3.3 Sarana, Prasarana, dan Wahana Praktik | 3.3.1 Ruang kuliah, ruang kerja dosen, kantor dan perpustakaan | Diminta | Rataan Luas ruangan per mahasiswa atau dosen atau karyawan, dan luas minimum perpustakaan | skor = nilai rerata | ||||||||||||||||||||
21 | a. Luas ruang kuliah per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau SW = sewa atau kontrak atau kerjasama | Luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus milik sendiri | Luas ruang kuliah > 1 m2 dan berstatus SW | Luas ruang kuliah = 1 m2 | Luas ruang kuliah antara 0 - 1 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
22 | b. Luas ruang diskusi per mahasiswa | Luas ruang diskusi > 12 m2 dan berstatus milik sendiri | Luas ruang diskusi > 12 m2 dan berstatus KS atau SW | Luas ruang diskusi <12 m2 | Luas ruang diskusi antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
23 | c. Luas ruang dosen per dosen | Luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus SW | Luas ruang dosen = 4 m2 | Luas ruang dosen antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
24 | d. Luas ruang kantor per pegawai | Luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus SW | Luas ruang kantor = 4 m2 | Luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
25 | e. Luas perpustakaan | Luas perpustakaan > 300 m2 | Luas perpustakaan antara 200 - 300 m2 maka nilai -0,5+0,015xluas ruang perpustakaan) | Luas perpustakaan = 200 m2 | Luas perpustakaan < 200 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
26 | 16 | 3.3.2 Ruang pembelajaran khusus | Diminta | Tersedia ruang berupa laboratorium yang harus disediakan dengan luas ruang yang memenuhi syarat gerak dan spesifikasi aktivitas praktikum dan didasarkan pada efektivitas keberlangsungan proses pembelajaran untuk capaian pembelajaran praktikum. Ruang laboratorium Preklinik dan Praklinik meliputi : (1)Laboratorium Biologi Oral: (2)Laboratorium ITMKG : (3) Laboratorium RKG: (4) Ruang Tutorial: (5) Ruang Skill Lab serta Ruang komputer (CBT Center) dan Ruang Ujian OSCE untuk mahasiswa berpraktik atau melakukan uji kompetensi pada Program Studi. Catatan : Definisi cukup adalah sarana dan prasarana dapat mengakomodasi paling sedikit 1/3 dari jumlah mahasiswa per angkatan (terbanyak). | Tersedia 100% ada dari jumlah laboratorium dan sesuai spesifikasi yang terawat dengan sangat baik, dan program studi memiliki akses yang sangat baik (memiliki fleksibilitas dalam menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal) | Tersedia 75-99% ada dari jumlah laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, dan program studi memiliki akses yang baik (masih memungkinkan menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal, walau terbatas) | Tersedia 50-74% ada dari jumlah laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, namun tidak mungkin digunakan di luar kegiatan praktikum terjadwal | Tersedia 25-49% ada dari jumlah laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, sehingga kegiatan praktikum dilaksanakan kurang dari batas minimal | Tidak ada skor nol | |||||||||||||||||
27 | 17 | 3.3.3 Peralatan praktikum/praktik atau yang sejenisnya | Diminta | Tersedia peralatan laboratorium yang didasarkan pada efektivitas keberlangsungan proses pembelajaran untuk capaian pembelajaran praktikum. Peralatan Laboratorium meliputi alat untuk: 1. Ilmu Kedokteran Dasar (Biomedik,Oral Biologi) 2. lmu Material Kedokteran Gigi (IMKG) 3. Ilmu Kedokteran Gigi Klinik (Skills Lab) 4. Ilmu Radiologi Ked Gigi (RKG) 5. Laboratorium Komputer/CBT dan Skill Lab/OSCE | Tersedia 100% ada dari jumlah peralatan laboratorium dan sesuai spesifikasi yang terawat dengan sangat baik, milik sendiri, dan program studi memiliki akses yang sangat baik (memiliki fleksibilitas dalam menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal) | Tersedia 75-99% ada dari jumlah peralatan laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, sebagian milik sendiri, dan program studi memiliki akses yang baik (masih memungkinkan menggunakannya di luar kegiatan praktikum terjadwal, walau terbatas) | Tersedia 50-74% ada dari jumlah peralatan laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, sebagian milik sendiri, namun tidak mungkin digunakan di luar kegiatan praktikum terjadwal | Tersedia 25-49% ada dari jumlah peralatan laboratorium sesuai spesifikasi dalam kondisi baik, bukan milik sendiri, sehingga kegiatan praktikum dilaksanakan kurang dari batas minimal | Tidak ada skor nol | |||||||||||||||||
28 | 18 | 3.3.4 Ketersediaan Rumah Sakit Gigi dan Mulut sebagai wahana pembelajaran klinik | Diminta | Ketersediaan RSGM yang sesuai dengan persyaratan teaching hospital dengan indikator: 1.Kualifikasi RSGM minimal tipe B 2. Mempunyai jumlah dental unit yg memadai untuk mahasiswa (1:2) 3. Ada pembimbing klinik maksimal rasio mahasiswa 1 : 5 4. Pembimbing klinik dengan kualifikasi spesialis kedokteran gigi sesuai bidangnya | RSGM sebagai teaching hospital tempat praktik milik sendiri yang memenuhi empat indikator. | RSGM sebagai teaching hospital tempat praktik milik sendiri yang memenuhi empat indikator, namun pembimbing klinik masih berkualifikasi Dokter Gigi (belum spesialis). | RSGM sebagai teaching hospital tempat praktik masih berbentuk kerja sama dengan rumah sakit yang memenuhi empat indikator, namun pembimbing klinik masih berkualifikasi Dokter Gigi (belum spesialis) serta rasio pembimbing klinik dan mahasiswa 1 : >5. | RSGM sebagai teaching hospital tempat praktik masih berbentuk kerja sama dengan rumah sakit yang memenuhi empat indikator, namun pembimbing klinik masih berkualifikasi Dokter Gigi (belum spesialis), rasio pembimbing klinik dan mahasiswa 1 : >5, serta dental unit tidak memadai. | Tidak ada skor nol | |||||||||||||||||
29 | 19 | 3.3.5 Ketersediaan Wahana Pendidikan Primer | Diminta | Ketersediaan puskesmas dan/atau klinik pratama sebagai tempat pendidikan sesuai dengan kurikulum program pendidikan profesi dokter gigi | Terdapat > 5 puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk pendidikan. | Terdapat 2 - 5 puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk pendidikan. | Terdapat 1 puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk pendidikan. | Tidak terdapat puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk pendidikan. | Tidak ada skor nol | |||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||