| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Lampiran 9 Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Lima Program Studi Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Indikator untuk Spesialis KKLP | Skor/Nilai | ||||||||||||||||||||
4 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||
5 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunggulan Program Studi. | Diminta | Level dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) lebih dari 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional atau 1 (satu) program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspek | keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) 1 (satu) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Tidak melakukan studi banding (benchmarking) dalam menetapkan keunggulan program studi | Tidak mendeskripsikan/ menguraikan keunggulan program studi | ||||||||||||||||
6 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi. | Diminta | Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan spesialis KKLP, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas seluruh profil, yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan prodi | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas pada sebagian profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan program studi. | Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dan keterkaitan profil dengan keunggulan program studi | Hanya mengidentifikasi profil lulusan atau penjelasan mengenai profil lulusan tidak relevan | Tidak mengidentifikasi profil lulusan | |||||||||||||||||
7 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 8 (delapan) untuk spesialis KKNI serta relevansinya dengan keunggulan program studi. | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) KKNI, (3) relevan dengan keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukan | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) KKNI, dan (3) relevan dgn keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai level 8 (delapan) KKNI disertai jabaran capaian pembelajaran sesuai SN-Dikti, tetapi (c) tidak atau kurang relevan dengan keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 8 (delapan) KKNI | Tidak mencantumkan/ mendeskripsikan capaian Pembelajaran atau rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 8 (delapan) KKNI | |||||||||||||||||
8 | 4 | 1.4 Struktur Kurikulum (Daftar Mata Kuliah Praktik) | 1.4.1 Susunan mata kuliah/blok/modul | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah/blok/modul praktik yang mencakup aspek : (1) kesesuaian susunan mata kuliah/blok/modul praktik untuk mencapai capaian pembelajaran, (2) urutan mata kuliah/blok/modul praktik, dan (3) beban sks per semester wajar | Susunan mata kuliah/blok/modul praktik memenuhi aspek 1, 2 dan 3. | Susunan mata kuliah/blok/modul praktik memenuhi aspek 1 dan 2 | Susunan mata kuliah/blok/modul praktik memenuhi aspek 1 | Susunan mata kuliah/blok/modul praktik tidak memenuhi salah satu aspek | Tidak ada daftar/susunan mata kuliah/blok/modul praktik | ||||||||||||||||
9 | 5 | 1.4.2 Substansi praktik | Diminta | Substansi praktik meliputi aspek: 1. Jumlah panduan praktik sesuai dengan jumlah mata kuliah praktik 2. Substansi panduan praktik sesuai dengan capaian pembelajaran 3. Praktik didukung peralatan mutakhir | Memenuhi tiga aspek | Memenuhi dua aspek | Memenuhi aspek 1 atau 2 | Jumlah panduan praktikum < jumlah mata kuliah berpraktikum | Tidak ada panduan praktikum | |||||||||||||||||
10 | 6 | 1.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Ketersediaan RPS untuk 5 (lima) mata kuliah praktik keunggulan program studi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | 5 (lima) mata kuliah praktik dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir kurang dari 5 (lima) tahun | 5 (lima) mata kuliah praktik dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan lebih dari 5 (lima) tahun. | 5 (lima) mata kuliah praktik dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | Tidak ada nilai 1 | Jumlah RPS mata kuliah praktik yang memenuhi 9 (sembilan) (sembilan) komponen jumlahnya kurang dari 5 (lima) | |||||||||||||||||
11 | 7 | 2. Sumber Daya Manusia (Dosen tetap dan Tenaga kependidikan) | 2.1 Calon dosen tetap pada program studi yang diusulkan | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap Jumlah paling sedikit 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang Dokter, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis dan/atau lulusan Sub-Spesialis atau yang setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI, dengan rincian komposisi: • Minimum 2 (dua) orang dokter yang telah diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan • Minimum 3 (tiga) orang Sub Spesialis/Konsultan Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Dokter Sub Spesialis/Konsultan Klinik yang relevan dengan program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Jumlah paling sedikit 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang Dokter, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis dan/atau lulusan Sub-Spesialis atau yang setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI, dengan rincian komposisi: • Minimum 2 (dua) orang dokter yang telah diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. • Minimum 3 (tiga) orang Sub Spesialis/Konsultan Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Dokter Sub Spesialis/Konsultan Klinik yang relevan dengan program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. • Diantara 5 (lima) dosen tetap tersebut, terdapat 2 (dua) orang berkualifikasi akademik Doktor yang relevan dengan program studi. | Jumlah paling sedikit 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang Dokter, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis dan/atau lulusan Sub-Spesialis atau yang setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI, dengan rincian komposisi: • Minimum 2 (dua) orang dokter yang telah diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. • Minimum 3 (tiga) orang Sub Spesialis/Konsultan Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Dokter Sub Spesialis/Konsultan Klinik yang relevan dengan program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. • Diantara 5 (lima) dosen tetap tersebut, terdapat 1 (satu) orang berkualifikasi akademik Doktor yang relevan dengan program studi. | Jumlah paling sedikit 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang Dokter, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis dan/atau lulusan Sub-Spesialis atau yang setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI, dengan rincian komposisi: • Minimum 2 (dua) orang dokter yang telah diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. • Minimum 3 (tiga) orang Sub Spesialis/Konsultan Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Dokter Sub Spesialis/Konsultan Klinik yang relevan dengan program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Bila jumlah dan kualifikasi minimal dosen tidak memenuhi, maka skor = 0 | |||||||||||||||||
12 | 8 | 2.2 Kualifikasi tenaga pembimbing klinik/preseptor | 2.2.2 Rasio Tenaga Pembimbing Klinik dengan rencana mahasiswa | Diminta | Rasio Tenaga Pembimbing Klinik pada seluruh wahana praktik dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa setiap semester | Rasio tenaga pembimbing klinik banding mahasiswa (1 : 3) | Rasio tenaga pembimbing klinik banding mahasiswa (1 : 4) | Rasio tenaga pembimbing klinik banding mahasiswa (1 : 5) | Rasio tenaga pembimbing klinik banding mahasiswa (1 : > 5) | Rasio tenaga pembimbing klinik/Preseptor banding mahasiswa (1 : > 10) | ||||||||||||||||
13 | 9 | 2.2 Tenaga Kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 2 (dua) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Jumlah tenaga kependidikan 2 (dua) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenis | Tidak ada nilai 1 | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan | |||||||||||||||||
14 | 10 | 3. Unit Pengelola Program Studi dan Ketersedian Sarana Prasarana serta Wahana Praktik, Tenaga Kependidikan | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi. | 3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | |||||||||||||||
15 | 11 | 3.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dengan Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance dengan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Memenuhi 5 (lima) aspek | Memenuhi 4 (empat) aspek | Memenuhi 3 (tiga) aspek | Memenuhi 1 - 2 aspek | Tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance | |||||||||||||||||
16 | 12 | 3.2 Sistem Penjaminan Mutu | 3.2 Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | ||||||||||||||||
17 | 13 | 3.3 Sarana dan Prasarana | 3.3.1 Ruang diskusi, ruang residen (mahasiswa), kantor dan perpustakaan | Diminta | Rataan Ruang diskusi, ruang residen (mahasiswa), kantor dan perpustakaan | skor = nilai rerata | ||||||||||||||||||||
18 | a. Luas ruang diskusi per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau KS = Kerja sama atau SW = sewa atau kontrak | Luas ruang diskusi > 1 m2 dan berstatus milik sendiri | Luas ruang diskusi > 1 m2 dan berstatus KS/SW | Luas ruang diskusi = 1 m2 | Luas ruang diskusi antara 0 - 1 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
19 | b. Luas ruang residen (mahasiswa) | Luas ruang residen (mahasiswa) > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Luas residen (mahasiswa) > 4 m2 dan berstatus KS/SW | Luas residen (mahasiswa) = 4 m2 | Luas ruang residen (mahasiswa) antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
20 | c. Luas ruang kantor per pegawai | Luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Luas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus KS/SW | Luas ruang kantor = 4 m2 | Luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
21 | d. Luas perpustakaan | Luas perpustakaan > 300 m2 | Luas perpustakaan antara 200 - 300 m2 maka nilai -0,5+0,015xluas ruang perpustakaan) | Luas perpustakaan = 200 m2 | Luas perpustakaan < 200 m2 | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
22 | 14 | 3.3.2 Wahana praktik | Diminta | Tipe RSP Utama | RSP utama tipe A (kapasitas bed minimal 400) | RSP utama tipe B (kapasistas bed minimal 300 sampai < 400) | RSP utama tipe B (kapasitas bed 250-300) | RSP utama tipe C (Kapasitas bed 200 sampai < 250) | Tidak ada nilai 0 | |||||||||||||||||
23 | Diminta | Status Akreditasi Rumah Sakit dan status RSP Utama | Rumah Sakit Terakreditasi A dan Sertifikat sebagai Rumah Sakit Pendidikan dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu > 70% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraan | Rumah Sakit Terakreditasi B dan Sertifikat sebagai rumah sakit pendidikan dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu 60%-70% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraan | Rumah Sakit Terakreditasi B tetapi belum mempunyai sertifikat RSP dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu 50% - < 60% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraan | Rumah Sakit Terakreditasi C dan belum mempunyai sertifikat RSP dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu < 50% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraan | Tidak ada nilai 0 | |||||||||||||||||||
24 | Diminta | Status Akreditasi Untuk RS Jejaring | Terakreditasi B dan sebagai rumah sakit pendidikan | Terakreditasi B | Terakreditasi C | Tidak Terakreditasi | Tidak ada nilai 0 | |||||||||||||||||||
25 | 15 | 3.3.3 Wahana Pendidikan Primer | Diminta | Ketersediaan puskesmas dan atau klinik pratama sebagai tempat Pendidikan sesuai dengan kurikulum kedokteran layanan primer | Terdapat puskesmas dan klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana lengkap, sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswa | Terdapat puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana lengkap, sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswa | Terdapat puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana tidak lengkap, dan tidak sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswa | Puskesmas atau klinik pratama kurang memadai untuk menunjang proses Pendidikan kedokteran layanan primer | Tidak ada nilai 0 | |||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||