ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Lampiran 9 Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Lima Program Studi Kesehatan
2
3
NomorKriteriaElemenSub-ElemenIndikator untuk Spesialis KKLPSkor/Nilai
4
PenilaianIndikator43210
5
11. Kurikulum1.1 Keunggulan Program Studi.DimintaLevel dan jumlah sasaran benchmarking dan mencakup aspek: (1) pengembangan keilmuan, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis.keunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) lebih dari 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional atau 1 (satu) program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspekkeunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) 3 (tiga) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspekKeunggulan program studi disusun berdasarkan studi banding (benchmarking) 1 (satu) program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspekTidak melakukan studi banding (benchmarking) dalam menetapkan keunggulan program studiTidak mendeskripsikan/ menguraikan keunggulan program studi
6
21.2 Profil Lulusan Program Studi.DimintaProfil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan spesialis KKLP, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan program studi.Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas seluruh profil, yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan prodiPengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dilengkapi dengan (1) uraian ringkas pada sebagian profil yang sesuai dengan program pendidikannya dan (2) keterkaitan profil dengan keunggulan program studi.Pengusul menguraikan profil lulusan program studi yang berupa jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya dan keterkaitan profil dengan keunggulan program studiHanya mengidentifikasi profil lulusan atau penjelasan mengenai profil lulusan tidak relevan Tidak mengidentifikasi profil lulusan
7
31.3 Capaian PembelajaranDimintaRumusan capaian pembelajaran program studi mengacu pada profil lulusan, merujuk pada deskripsi capaian pembelajaran SN-Dikti dan level 8 (delapan) untuk spesialis KKNI serta relevansinya dengan keunggulan program studi.Rumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) KKNI, (3) relevan dengan keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan paling sedikit SN Dikti sebagai rujukanRumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) domain capaian pembelajaran dan sesuai level 8 (delapan) KKNI, dan (3) relevan dgn keunggulan prodiRumusan capaian pembelajaran: (a) sesuai dengan profil lulusan, (b) deskripsi kompetensinya sesuai level 8 (delapan) KKNI disertai jabaran capaian pembelajaran sesuai SN-Dikti, tetapi (c) tidak atau kurang relevan dengan keunggulan prodiRumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 8 (delapan) KKNITidak mencantumkan/ mendeskripsikan capaian Pembelajaran atau rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 8 (delapan) KKNI
8
41.4 Struktur Kurikulum (Daftar Mata Kuliah Praktik)1.4.1 Susunan mata kuliah/blok/modulDimintaKesesuaian susunan mata kuliah/blok/modul praktik yang mencakup aspek : (1) kesesuaian susunan mata kuliah/blok/modul praktik untuk mencapai capaian pembelajaran, (2) urutan mata kuliah/blok/modul praktik, dan (3) beban sks per semester wajarSusunan mata kuliah/blok/modul praktik memenuhi aspek 1, 2 dan 3.Susunan mata kuliah/blok/modul praktik memenuhi aspek 1 dan 2Susunan mata kuliah/blok/modul praktik memenuhi aspek 1Susunan mata kuliah/blok/modul praktik tidak memenuhi salah satu aspekTidak ada daftar/susunan mata kuliah/blok/modul praktik
9
51.4.2 Substansi praktikDimintaSubstansi praktik meliputi aspek:
1. Jumlah panduan praktik sesuai dengan jumlah mata kuliah praktik
2. Substansi panduan praktik sesuai dengan capaian pembelajaran
3. Praktik didukung peralatan mutakhir
Memenuhi tiga aspek Memenuhi dua aspek Memenuhi aspek 1 atau 2Jumlah panduan praktikum < jumlah mata kuliah berpraktikumTidak ada panduan praktikum
10
61.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS)DimintaKetersediaan RPS untuk 5 (lima) mata kuliah praktik keunggulan program studi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen
1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai
5. Metode pembelajaran;
6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
9. Daftar referensi yang digunakan.
5 (lima) mata kuliah praktik dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir kurang dari 5 (lima) tahun5 (lima) mata kuliah praktik dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan lebih dari 5 (lima) tahun. 5 (lima) mata kuliah praktik dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponenTidak ada nilai 1Jumlah RPS mata kuliah praktik yang memenuhi 9 (sembilan) (sembilan) komponen jumlahnya kurang dari 5 (lima)
11
72. Sumber Daya Manusia (Dosen tetap dan Tenaga kependidikan)2.1 Calon dosen tetap pada program studi yang diusulkanDimintaStatus, jumlah dan kualifikasi akademik calon dosen tetap

Jumlah paling sedikit 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang Dokter, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis dan/atau lulusan Sub-Spesialis atau yang setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI, dengan rincian komposisi:
• Minimum 2 (dua) orang dokter yang telah diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
• Minimum 3 (tiga) orang Sub Spesialis/Konsultan Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Dokter Sub Spesialis/Konsultan Klinik yang relevan dengan program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah paling sedikit 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang Dokter, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis dan/atau lulusan Sub-Spesialis atau yang setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI, dengan rincian komposisi:
• Minimum 2 (dua) orang dokter yang telah diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
• Minimum 3 (tiga) orang Sub Spesialis/Konsultan Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Dokter Sub Spesialis/Konsultan Klinik yang relevan dengan program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Diantara 5 (lima) dosen tetap tersebut, terdapat 2 (dua) orang berkualifikasi akademik Doktor yang relevan dengan program studi.
Jumlah paling sedikit 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang Dokter, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis dan/atau lulusan Sub-Spesialis atau yang setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI, dengan rincian komposisi:
• Minimum 2 (dua) orang dokter yang telah diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
• Minimum 3 (tiga) orang Sub Spesialis/Konsultan Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Dokter Sub Spesialis/Konsultan Klinik yang relevan dengan program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Diantara 5 (lima) dosen tetap tersebut, terdapat 1 (satu) orang berkualifikasi akademik Doktor yang relevan dengan program studi.
Jumlah paling sedikit 5 (lima) orang dosen dengan latar belakang Dokter, berkualifikasi pendidikan terakhir minimal lulusan program Spesialis dan/atau lulusan Sub-Spesialis atau yang setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI, dengan rincian komposisi:
• Minimum 2 (dua) orang dokter yang telah diakui sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
• Minimum 3 (tiga) orang Sub Spesialis/Konsultan Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Dokter Sub Spesialis/Konsultan Klinik yang relevan dengan program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila jumlah dan kualifikasi minimal dosen tidak memenuhi, maka skor = 0
12
82.2 Kualifikasi tenaga pembimbing klinik/preseptor2.2.2 Rasio Tenaga Pembimbing Klinik dengan rencana mahasiswaDimintaRasio Tenaga Pembimbing Klinik pada seluruh wahana praktik dengan rencana jumlah penerimaan mahasiswa setiap semesterRasio tenaga pembimbing klinik banding mahasiswa (1 : 3)Rasio tenaga pembimbing klinik banding mahasiswa (1 : 4)Rasio tenaga pembimbing klinik banding mahasiswa (1 : 5)Rasio tenaga pembimbing klinik banding mahasiswa (1 : > 5)Rasio tenaga pembimbing klinik/Preseptor banding mahasiswa (1 : > 10)
13
92.2 Tenaga KependidikanDimintaJumlah dan kualifikasi tenaga kependidikanJumlah tenaga kependidikan lebih dari 3 (tiga) orang dan salah satu diantaranya berkualifikasi magister dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisJumlah tenaga kependidikan lebih dari 2 (dua) orang atau berkualifikasi sarjana atau sarjana terapan dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisJumlah tenaga kependidikan 2 (dua) orang atau lebih dengan kualifikasi Diploma Tiga dan 1 (satu) orang pustakawan ditingkat perguruan tinggi dengan kualifikasi Diploma Tiga perpustakaan atau yang sejenisTidak ada nilai 1Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan
14
103. Unit Pengelola Program Studi dan Ketersedian Sarana Prasarana serta Wahana Praktik, Tenaga Kependidikan3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi.3.1.1 Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program StudiDimintaKeterpenuhan unsur struktur organisasi UPPS; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek:
a. 5 unsur unit pengelola program studi:
1) unsur penyusun kebijakan;
2) unsur pelaksana akademik;
3) unsur pengawas dan penjaminan mutu;
4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan
5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan
b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan
Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSStruktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSStruktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSStruktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPSTidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS
15
113.1.2 Rencana Perwujudan Good Governance dengan Lima Pilar Tata PamongDimintaPerwujudan good governance dengan lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) AdilMemenuhi 5 (lima) aspekMemenuhi 4 (empat) aspekMemenuhi 3 (tiga) aspekMemenuhi 1 - 2 aspekTidak menjelaskan rencana perwujudan good governance
16
123.2 Sistem Penjaminan Mutu3.2 Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu InternalDimintaKeterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (akademik dan nonakademik) berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada).UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3.UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi.UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI.
17
133.3 Sarana dan Prasarana3.3.1 Ruang diskusi, ruang residen (mahasiswa), kantor dan perpustakaanDimintaRataan Ruang diskusi, ruang residen (mahasiswa), kantor dan perpustakaanskor = nilai rerata
18
a. Luas ruang diskusi per mahasiswa dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau KS = Kerja sama atau SW = sewa atau kontrakLuas ruang diskusi > 1 m2 dan berstatus milik sendiriLuas ruang diskusi > 1 m2 dan berstatus KS/SWLuas ruang diskusi = 1 m2 Luas ruang diskusi antara 0 - 1 m2 Tidak ada datanya
19
b. Luas ruang residen (mahasiswa)Luas ruang residen (mahasiswa) > 4 m2 dan berstatus milik sendiriLuas residen (mahasiswa) > 4 m2 dan berstatus KS/SWLuas residen (mahasiswa) = 4 m2 Luas ruang residen (mahasiswa) antara 0 - 4 m2 Tidak ada datanya
20
c. Luas ruang kantor per pegawaiLuas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus milik sendiriLuas ruang kantor > 4 m2 dan berstatus KS/SWLuas ruang kantor = 4 m2 Luas ruang kantor antara 0 - 4 m2 Tidak ada datanya
21
d. Luas perpustakaanLuas perpustakaan > 300 m2Luas perpustakaan antara 200 - 300 m2 maka nilai -0,5+0,015xluas ruang perpustakaan)Luas perpustakaan = 200 m2Luas perpustakaan < 200 m2Tidak ada datanya
22
143.3.2 Wahana praktikDimintaTipe RSP UtamaRSP utama tipe A
(kapasitas bed minimal 400)
RSP utama tipe B
(kapasistas bed minimal 300 sampai < 400)
RSP utama tipe B
(kapasitas bed 250-300)
RSP utama tipe C
(Kapasitas bed 200 sampai < 250)
Tidak ada nilai 0
23
DimintaStatus Akreditasi Rumah Sakit dan status RSP UtamaRumah Sakit Terakreditasi A dan Sertifikat sebagai Rumah Sakit Pendidikan dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu > 70% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraanRumah Sakit Terakreditasi B dan Sertifikat sebagai rumah sakit pendidikan dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu 60%-70% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraanRumah Sakit Terakreditasi B tetapi belum mempunyai sertifikat RSP dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu 50% - < 60% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraanRumah Sakit Terakreditasi C dan belum mempunyai sertifikat RSP dan berada dalam 1 kota dengan kampus atau dapat dicapai dalam waktu kurang dari 3 jam dengan daya tampung mahasiswa /minggu < 50% dari total mahasiswa yang akan menjalankan kepaniteraanTidak ada nilai 0
24
DimintaStatus Akreditasi Untuk RS JejaringTerakreditasi B dan sebagai rumah sakit pendidikanTerakreditasi BTerakreditasi CTidak TerakreditasiTidak ada nilai 0
25
153.3.3 Wahana Pendidikan PrimerDimintaKetersediaan puskesmas dan atau klinik pratama sebagai tempat Pendidikan sesuai dengan kurikulum kedokteran layanan primerTerdapat puskesmas dan klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana lengkap, sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswaTerdapat puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana lengkap, sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswaTerdapat puskesmas atau klinik pratama yang digunakan untuk Pendidikan dengan jumlah kasus dan sarana prasarana tidak lengkap, dan tidak sesuai dengan kecukupan jumlah mahasiswaPuskesmas atau klinik pratama kurang memadai untuk menunjang proses Pendidikan kedokteran layanan primerTidak ada nilai 0
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100