| D | E | F | M | BI | BJ | BK | BL | BM | BN | BO | FD | FE | FF | FG | FH | FI | FJ | FK | FL | FM | FN | FO | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MATRIKS CAPAIAN RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA | |||||||||||||||||||||||
2 | BALAI BESAR/BALAI POM | |||||||||||||||||||||||
3 | TAHUN 2024 | Juni | ||||||||||||||||||||||
4 | 10 | Indikator | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | |||||||||||||||||||
5 | Indikator | Target 2024 | Target | Realisasi s.d bulan | Rekomendasi | Tindak Lanjut | Kendala | Kondisi Sebelum Rencana Aksi | Kondisi Setelah Rencana Aksi | |||||||||||||||
6 | JUNI | JUNI | Selesai * | Belum ** | ||||||||||||||||||||
7 | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | Kriteria Capaian terhadap Taget Bulan Juni | %Capaian thd Target tahun n | Kriteria Capaian terhadap Taget Tahun 2024 | Rencana Aksi | Time line | |||||||||||||||
8 | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | 98,2 | 98,2 | 347 | 385 | 90,13 | 91,78 | CUKUP | 91,78 | Akan Tercapai | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang memenuhi syarat karena: 1. Terdapat 3 sampel Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi syarat Kadar Vitamin C dan 1 sampel TMS Kadar Kofein 2. Terdapat sampel yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir menjadi TMS | 1. Rapat monev bulanan yang membahas capaian dan RTL; 2. Koordinasi antara fungsi pengujian dan inspeksi dalam menyusun dan melaksanakan RTL | Peningkatan kompetensi penguji terkait pengujian unggul yang menggunakan instrumen Spektrofluorometer dan LCMSMS | 1. Bimtek internal OT pengujian dengan LCMSMS; 2. Bimtek pendampingan pengujian obat dengan spektrofluorometer | Juli – Desember 2024 | ||||||
9 | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | 93,3 | 93,3 | 210 | 239 | 87,87 | 94,18 | CUKUP | 94,18 | Akan Tercapai | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | Tidak tercapainya target Persentase Makanan yang memenuhi syarat karena: 1. Sebagian besar sampel yang masuk pada bulan Juni belum dapat diselesaikan, karena mendahulukan sampel2 bulan sebelumnya yang mempunyai timeline pada bulan Juni. 2. Akumulasi banyaknya sampel TMK dari bulan sebelumnya 3. Terdapat 1 pegawai baru yang masih tahap kepenyeliaan sehingga mempengaruhi lamanya waktu uji | 1. Pelaksanaan Pengujian sampel dilakukan dengan maksimal, akan tetapi dengan jumlah sampel yang hampir 3x lipat pada bulan Mei, maka sampel pada bulan Juni tidak terselesaikan, namun belum melewati timeline penguian 30 HK | Percepatan pengujian sampel, dan pemanfaatan instrument sehingga tidak ada instrument yang idle | 1. Kepenyeliaan dilakukan secara intensif karena terdapat banyak Metode Analisa yang harus di kuasai penguji. 2. Optimalisasi penggunaan alat | Optimalisasi penggunaan alat | Juli – Desember 2024 | Jumlah sampel total overload pada bulan Mei berimbas pada tertundanya pengujian sampel Juni. | 1. Pegawai baru memiliki kompetensi teknis laboratorium yang terbatas 2. Alat KCKT bisa digunakan namun belum optimal | 1. Pegawai baru mulai bisa menguji sampel dengan parameter uji secara mandiri, dengan arahan dari katim, penyelia atau penguji senior 2. Alat KCKT bisa digunakan,optimal | ||
10 | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 92,8 | 92,8 | 106 | 118 | 89,83 | 96,80 | CUKUP | 96,80 | Akan Tercapai | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Tidak tercapainya target Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan karena : 1. adanya sampel yang TMK penandaan sehingga berpengaruh pada kesimpulan akhir TMS 2. Adanya sampel kadaluarsa yang tidak dilakukan pengujian namun menambah jumlah TMS | 1. Rapat monev bulanan yang membahas capaian dan RTL; 2. Koordinasi antara fungsi pengujian dan inspeksi dalam menyusun dan melaksanakan RTL | Peningkatan kompetensi penguji terkait pengujian unggul yang menggunakan instrumen Spektrofluorometer dan LCMSMS | 1. Bimtek internal OT pengujian dengan LCMSMS; 2. Bimtek pendampingan pengujian obat dengan spektrofluorometer | Juli – Desember 2024 | ||||||
11 | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 95,5 | 95,5 | 98 | 103 | 95,15 | 99,63 | CUKUP | 99,63 | Akan Tercapai | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | Tidak tercapainya target karena: 1. Sebagian besar sampel yang masuk pada bulan Juni belum dapat diselesaikan, karena mendahulukan sampel2 bulan sebelumnya yang mempunyai timeline pada bulan Juni. 2. Terdapat 1 pegawai baru yang masih tahap kepenyeliaan sehingga mempengaruhi lamanya waktu uji | Pelaksanaan Pengujian sampel dilakukan dengan maksimal, akan tetapi dengan jumlah sampel yang hampir 3x lipat pada bulan Mei, maka sampel pada bulan Juni tidak terselesaikan, namun belum melewati timeline penguian 30 HK | Percepatan pengujian sampel, dan pemanfaatan instrument sehingga tidak ada instrument yang idle | 1. Kepenyeliaan dilakukan secara intensif karena terdapat banyak Metode Analisa yang harus di kuasai penguji. 2. Optimalisasi penggunaan alat | Optimalisasi penggunaan alat | Juli – Desember 2024 | Jumlah sampel total overload pada bulan Mei berimbas pada tertundanya pengujian sampel Juni. | 1. Pegawai baru memiliki kompetensi teknis laboratorium yang terbatas 2. Alat KCKT bisa digunakan namun belum optimal | 1. Pegawai baru mulai bisa menguji sampel dengan parameter uji secara mandiri, dengan arahan dari katim, penyelia atau penguji senior 2. Alat KCKT bisa digunakan,optimal | ||
12 | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | 87 | 87 | 26 | 45 | 57,78 | 66,41 | Kurang | 66,41 | Perlu Upaya Keras | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | Tidak ada Target Pengujian sampel Fortifikasi pada TW2 Akumulasi dari TW sebelumnya | Akumulasi dari TW sebelumnhya | Bimtek Fortifikan untuk para pelaku usaha produsen garam KIE tentang pentingnya fortifikasi Iodium untuk kesehatan Bimtek penandaan/label | - | Bimtek Fortifikan untuk para pelaku usaha produsen garam KIE tentang pentingnya fortifikasi Iodium untuk kesehatan Bimtek penandaan/label | Juli – Desember 2024 | Jumlah Fortifikan yang Tidak Memenuhi Syarat | Jumlah MS 57.78 % | Tidak ada perubahan karena belum ada pengujian sampel fortifikasi | ||
13 | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | 85 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | |||||||||||||
14 | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | 97,7 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | |||||||||||||
15 | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 80 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | |||||||||||||
16 | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 95,5 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | |||||||||||||
17 | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | 95 | 95 | - | - | 100,00 | 105,26 | SANGAT BAIK | 105,26 | Tercapai / Melampaui | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | |||||||||||
18 | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | 75 | 75 | - | - | 95,65 | 127,54 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 127,54 | Tercapai / Melampaui | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | |||||||||||
19 | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | 98 | 98 | 218 | 293 | 74,40 | 75,92 | CUKUP | 75,92 | Akan Tercapai | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | |||||||||||
20 | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 71,2 | 71,2 | 66 | 94 | 70,21 | 98,61 | CUKUP | 98,61 | Akan Tercapai | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | |||||||||||
21 | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 80 | 80 | 394 | 496 | 79,44 | 99,29 | CUKUP | 99,29 | Akan Tercapai | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | |||||||||||
22 | 15 | Indeks Pelayanan Publik | 4,7 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 15 | Indeks Pelayanan Publik | |||||||||||||
23 | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | 100 | 40 | - | - | 71,67 | 179,17 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 71,67 | Perlu Upaya Keras | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | |||||||||||
24 | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 95,7 | 95,7 | - | - | 96,54 | 100,88 | SANGAT BAIK | 100,88 | Tercapai / Melampaui | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | |||||||||||
25 | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | 124 | 52 | - | - | 55,00 | 105,78 | SANGAT BAIK | 55,00 | Perlu Upaya Keras | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | |||||||||||
26 | 19 | Jumlah desa pangan aman | 31 | 40 | - | - | 40,00 | 100,01 | SANGAT BAIK | 40,00 | Perlu Upaya Keras | 19 | Jumlah desa pangan aman | |||||||||||
27 | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | 22 | 70 | - | - | 81,00 | 115,72 | SANGAT BAIK | 81,00 | Perlu Upaya Keras | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | |||||||||||
28 | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100 | 40 | - | - | 48,70 | 121,76 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 48,70 | Perlu Upaya Keras | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampel Obat yang selesai diperiksa dan diuji sesuai standar melebihi target bulan Mei karena adanya sejumlah sampel UPT lain yang diuji di BBPOM di Makassar melebihi target awal | 1. Penyusunan renlak sampling dan pengujian yang melibatkan UPT anggota Region Makassar, sehingga koordinasi berjalan lancar 2. Komunikasi dan proaktif untuk menyelesaikan permasalahan terkait sampling dan pengujian | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | - | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | |||||
29 | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100 | 40 | - | - | 65,21 | 163,02 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 65,21 | Perlu Upaya Keras | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | Sampel makanan yang selesai diperiksa dan diuji sesuai standar melebihi target bulan Mei karena adanya sejumlah sampel UPT lain yang diuji di BBPOM di Makassar melebihi target awal | 1. Penyusunan renlak sampling dan pengujian yang melibatkan UPT anggota Region Makassar, sehingga koordinasi berjalan lancar 2. Komunikasi dan proaktif untuk menyelesaikan permasalahan terkait sampling dan pengujian | 1. Pengadaan instrumen laboratorium untuk menunjang kegiatan pengujian 2. Peningkatan kompetensi penguji dan petugas sampling supaya hasil pemerikssaan dan pengujian sampel sesuai standar | - | Menunggu relaksasi Automatic Adjusment anggaran di semester 2 dengan telah menentukan item instrumen yang akan dibeli supaya dapat segera dieksekusi | Juli - Desember 2024 | |||||
30 | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | 97 | 45 | - | - | 46,80 | 104,00 | SANGAT BAIK | 48,25 | Perlu Upaya Keras | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | Jumlah perkara tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024: - Perkara Carry Over sebanyak 8 perkara di Bulan April yaitu 4 perkara berada di Posisi Tahap 2 dan 4 Perkara berada di Posisi P21. sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan terhadap target perkara tahun 2024 dan perkara carry over sebesar 46.80% tercapai dari pada yang ditargetkkan pada Bulan Juni 2024 Sebesar 45 %, hal ini disebabkan karena 4 perkara carry Over telah berada pada Proses Tahap 2. dan 3 Perkara Tahun 2024 berada di posisi P21 dan Tahap 1 | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Subtansi Penindakan harus melakukan : - Penajaman trand terhadap kerawanan kejahatan dan meningkatkan investigasi pada pelaksanaan intelijen pada seluruh komoditi obat dan makanan yang berpotensi terjadi di wilayah pengawasan BBPOM di Makassar - Lebih giat untuk melaksanakan peningkatan kegiatan pengawasan dan pengamatan (wasmat) yang dilanjutkan dengan operasi intelijen di lapangan agar hasil dapat ditindak lanjuti dengan operasi Penindakan untuk mendapatkan perkara sehingga ditetapkan sebagai target Pro justicia (10 Target) | Untuk memenuhi pencapaian persentase keberhasilan penindakan kejahatan di Bidang Obat dan Makanan maka Program / kegiatan yang berupaya dilakukan Pada Bulan Juni antara lain : 1. lebih giat untuk melaksanaan Operasi Intelijen Bidang Obat dan Makanan (operasi Intel sebaiknya dilaksanakan sebanyak 4 kali kegiatan di Bulan Juli) 2. Rapat Pembahasan Rencana Penyidikan dan skenario Penindakan 3. Operasi Penindakan (untuk perkara yang telah berada pada posisi A1) 4. Gelar Kasus dan Pelaporan. | Rekomendasi hasil evaluasi kedepan untuk mencapai Pemenuhan Persentase Keberhasilan Penindakan adalah : - Pemutakhiran data terhadap beberapa kegiatan yang dapat mendukung pencapaian Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan - Melaksanakan pemberkasan hingga sampai pada Tahap II | Tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi kedepan agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Subtansi Penindakan akan melakukan : - Monev terhadap rencana aksi Data/informasi/survey terkait analisis/tren/potensi/ pemetaan kejahatan Obat dan Makanan - Pemenuhan target sebanyak 6 perkara hingga TW 3 | Diharapkan 8 perkara carry over dapat selesai Tahap II pada Bulan Desember 2024 dan pemenuhan target di bulan Juni 2024 sebanyak 6 perkara dapat terealisasi. | 1. untuk lebih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam mensosialisasikan dan menerapkan perubahan peraturan Perundang-undangan mengenai Undang - Undang Tentang Kesehatan No 36 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang terbaru dalam proses pemberkasan. 2. Lebih giat untuk melaksanakan peningkatan kegiatan pengawasan dan pengamatan (wasmat) yang dilanjutkan dengan operasi intelijen di lapangan agar hasil dapat ditindak lanjuti dengan operasi Penindakan untuk mendapatkan perkara sehingga ditetapkan sebagai target Pro justicia (10 Target) | 4 perkara carry over berada di posisi tahap P21, dan 4 Perkara Carry Over berada di posisi Tahap 2, sehingga pencapaian keberhasilan penindakan dapat tercapai sebesar 40 % dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 35 % pada bulan Mey 2024. | 4 perkara carry over berada di posisi tahap P21, dan 4 Perkara Carry Over berada di posisi Tahap 2, untuk Perkara di Tahun 2024, 2 perkara di posisi tahap 1 dan 1 perkara di posisi Tahap 1, karena perkara Pj belum tercapai sehingga pencapaian keberhasilan penindakan yang tercapai sebesar 46.80 % dapat mencapai target yang ditetapkan sebesar 45 % pada bulan Juni 2024. | ||
31 | 24 | Indeks RB UPT | 91,51 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 24 | Indeks RB UPT | Telah terpantaunya capaian bulan Apr Mei Juni (Tw2) Pembobotan yang wajib terpenuhi untuk Penguatan sistem manajemen SDM adalah Komponen Pengungkit 10,00 terdiri dari aspek pemenuhan dan aspek reform, dan bobot komponen hasil 5,00 untuk capaian kinerja lebih baik. Dan dari hasil penilaian Auditor Internal sebelum desk TPN, Memenuhi Syarat | Jumlah tim yang terbentuk sejumlah 17 orang dianggap efektif dalam penyelesaian data dukung LKE | Informasi berkala dengan tim SDM sehingga target yang ingin dicapai dapat terealisasi | Perbaikan penyampaian hasil evaluasi zi oleh TPI 20 Juni | Pertemuan berkala dengan menyiapkan dakung UANG (Undangan Absen Notulen dan Gambar/Foto) | Juni 2024 | Belum ada | Juni 2024 | Apr-Mei Juni terealisasi | ||||
32 | 25 | Nilai AKIP UPT | 82,45 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 25 | Nilai AKIP UPT | Pada pedoman/panduan dalam rangka pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja internal antara lain melalui aplikasi perencanaan dan pengukuran kinerja melalui e-performace (e-planning dan SIMETRIS), aplikasi perencanaan dan pengukuran kinerja individu melalui SIMAKIN, BBPOM Makassar untuk Tahun 2023 dimana pengisian dilakukan hingga tgl 20 Januari 2024 telah berupaya untuk menyampaikan data yang memadai dan konsisten, pengisian data pada aplikasi yang dibangun di BPOM lengkap, berkala, maupun isian data telah selaras antar laporan. 2. Pemanfaatan aplikasi SIMETRIS (e-planning dan e-performance) dalam menginput data kinerja balai setiap bulan sehingga dapat terlihat capaian indikator kinerja sasaran kegiatan Balai Besar POM di Makassar serta dapat dilakukan langkah perbaikan terhadap capaian yang tidak memenuhi target kinerja; 3. Telah menyajikan informasi kinerja dan telah dilakukan monitoring pencapaiannya per triwulan pada Laporan Kinerja interim yang disusun setiap triwulan; 4. Melakukan evaluasi internal setiap triwulan yang membahas realisasi capaian kinerja dan anggaran. Hasil evaluasi kegiatan telah memberikan rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja. 5. Komitmen pimpinan dan staf Balai Besar POM di Makassar. untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan dari berbagai aspek. 6. telah dilakukan upaya penyusunan SKP berdasarkan permenpan 8 tahun 2020 melalui aplikasi simakin yaitu cascading kinerja dari eselon 2 Pada SKP sudah terdapat indikator individu yang selaras dengan indikator kinerja ketua tim. dengan menyempurnakan pemetaan cascading indikator kinerja sampai level individu. 7. Semua rekomendasi APIP terhadap pelaksanaan SAKIP tahun 2021 telah ditindaklanjuti. Perencanaan Kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan dan telah memiliki inovasi Dasikuka (Pengendalian Sistem Keuangan atas Kinerja Akuntabilitas) dengan mengakses Manajemen File BBPOM di Makassar (berupa Dokumen Perencanaan, Dokumen Anggaran, Standar Operasional Prosedur, capaian kinerja dan monitoring evaluasi kinerja) yang digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan. Pengukuran kinerja telah dijadikan dasar dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien serta sebagai dasar pemberian Reward dan Punishment dengan judul program/inovasi ”K-4 ( Kinerjaku, Kinerjamu, Kinerja Kita)”. 8. Pelaporan kinerja telah memberikan dampak dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya. Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal telah dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja, serta mendukung efektifitas dan efisiensi kinerja. Telah diterapkan mekanisme reward dan punishment kepada individu di BBPOM di Makassar, berupa penurunan ataupun kenaikan nilai SKP yang kemudian berpengaruh kepada besaran tunjangan kinerja yang diterima. | Beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk pencapaian target Nilai AKIP : Pengukuran Kinerja o Mendokumentasikan dengan baik keterlibatan dan peran aktif pimpinan terkait kendala pengukuran dan/atau capaian kinerja pada rapat monitoring dan evaluasi; o Menyempurnakan SOP pengumpulan data kinerja dengan menambahkan mekanisme yang memadai dalam menangani perubahan/perbedaan data realisasi kinerja; o Mendokumentasikan dan memastikan sumber data capaian kinerja dapat tertelusur dengan baik dan dapat diandalkan sehingga adanya keselarasan data pada Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan (RHPK), Laporan Evaluasi Internal, Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Pelaporan Kinerja Menyusun Laporan Kinerja dengan menyajikan informasi terkait: o Efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja per sasaran strategis; o Upaya efisiensi yang telah dilakukan maupun penyebab inefisiensi penggunaan sumber daya; o Pemanfaatan informasi kinerja dalam rangka memberikan dampak signifikan terkait penyesuaian strategi/kebijakan pencapaian kinerja berikutnya, misal adanya perubahan indikator, definisi operasional, target, dan perubahan kegiatan. 4. Evaluasi Kinerja Internal a. Menyusun laporan evaluasi internal dengan menyajikan informasi: o Upaya dan/atau kendala dalam pencapaian indikator kinerja secara memadai; o Data monitoring tindak lanjut atas rekomendasi/rencana aksi pada periode sebelumnya; o Kertas kerja/data pendukung perhitungan capaian kinerja. b. Berita Acara evaluasi internal agar ditandatangani oleh ketua tim evaluasi internal. Capaian Kinerja Memanfaatkan secara optimal evaluasi internal sebagai early warning system dalam rangka pencapaian kinerja sehingga target tahun berjalan tercapai dan capaian lebih baik dari tahun sebelumnya | - BBPOM Makassar telah mengimplementasikan sistem maupun pedoman/panduan dengan memadai dan konsisten namun pengisian data pada aplikasi yang dibangun di BPOM masih belum sepenuhnya dilengkapi dan masih terdapat isian data tidak selaras antar laporan. '- Berupaya untuk meningkatkan capaian kinerja agar lebih baik dari Tahun sebelumnya. | - Telah dilaksanaan rapat monitoring dan evaluasi secara rutin atas capaian kinerja triwulanan dengan analisa yang komprehensif terhadap hambatan dan RATL dan monitoring tindak lanjut pada periode sebelumnya - Melakukan pengawalan dengan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Indikator Kinerja Utama disertai tindak lanjut rekomendasi untuk seluruh IKU Pada point 4 di LHE SAKIP 4. Evaluasi Kinerja Internal a. Menyusun laporan evaluasi internal dengan menyajikan informasi: o menyajikan Upaya dan/atau kendala dalam pencapaian indikator kinerja secara memadai; o Data monitoring tindak lanjut atas rekomendasi/rencana aksi pada periode sebelumnya; o terdapat Kertas kerja/data pendukung perhitungan capaian kinerja. b. Berita Acara evaluasi internal agar ditandatangani oleh ketua tim evaluasi internal. | - Mengaktifkan secara optimal Tim Monev BBPOM di Makassar serta setiap bulanan dan Triwulan setiap Ketua Tim menyusn Laporan Kinerja Triwulanan dilengkapi data dukung yang memadai dan valid serta Rencana Tindak Lanjut Dengan analisa yang komprehensif terhadap hambatan, RATL dan monitoring tindak lanjut pada periode sebelumnya | Time line '- RTL dibuat Bualanan serta Pemenuhan pengisian LKE Tahun 2024 dalam tautan Dasikuka - Menindaklanjuti seluruh rekomendasi/rencana aksi hasil evaluasi kinerja internal dan melakukan monitoring secara memadaipada periode selanjutnya '- RTL dibuat Bualanan serta Pemenuhan pengisian LKE Tahun 2024 dalam tautan Dasikuka - Menindaklanjuti seluruh rekomendasi/rencana aksi hasil evaluasi kinerja internal dan melakukan monitoring secara memadaipada periode selanjutnya '- RTL dibuat Bualanan serta Pemenuhan pengisian LKE Tahun 2024 dalam tautan Dasikuka - Menindaklanjuti seluruh rekomendasi/rencana aksi hasil evaluasi kinerja internal dan melakukan monitoring secara memadaipada periode selanjutnya | o Mengupayakan keselarasan dokumen perencanaan dan memastikan penyajian informasi perencanaan kinerja secara memadai khususnya terkait perubahan target kinerja; o Menyusun kertas kerja penetapan/perubahan target indikator kinerja berdasarkan basis data yang memadai, perhitungan data/justifikasi yang komprehensif dan mempertimbangkan realisasi kinerja tahun sebelumnya. 2. Pengukuran Kinerja o Mendokumentasikan dengan baik keterlibatan dan peran aktif pimpinan terkait kendala pengukuran dan/atau capaian kinerja pada rapat monitoring dan evaluasi; o Menyempurnakan SOP pengumpulan data kinerja dengan menambahkan mekanisme yang memadai dalam menangani perubahan/perbedaan data realisasi kinerja; o Mendokumentasikan dan memastikan sumber data capaian kinerja dapat tertelusur dengan baik dan dapat diandalkan sehingga adanya keselarasan data pada Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan (RHPK), Laporan Evaluasi Internal, Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. 3. Pelaporan Kinerja Menyusun Laporan Kinerja dengan menyajikan informasi terkait: o Efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja per sasaran strategis; o Upaya efisiensi yang telah dilakukan maupun penyebab inefisiensi penggunaan sumber daya; o Pemanfaatan informasi kinerja dalam rangka memberikan dampak signifikan terkait penyesuaian strategi/kebijakan pencapaian kinerja berikutnya, misal adanya perubahan indikator, definisi operasional, target, dan perubahan kegiatan. 4. Evaluasi Kinerja Internal a. Menyusun laporan evaluasi internal dengan menyajikan informasi: o Upaya dan/atau kendala dalam pencapaian indikator kinerja secara memadai; o Data monitoring tindak lanjut atas rekomendasi/rencana aksi pada periode sebelumnya; o Kertas kerja/data pendukung perhitungan capaian kinerja. b. Berita Acara evaluasi internal agar ditandatangani oleh ketua tim evaluasi internal. 5. Capaian Kinerja Memanfaatkan secara optimal evaluasi internal sebagai early warning system dalam rangka pencapaian kinerja sehingga target tahun berjalan tercapai dan capaian lebih baik dari tahun sebelumnya | Konsisten melaksnakan TL sesuai rekomendasi LHE SAKIP tahun 2023 | Konsisten melaksnakan TL sesuai rekomendasi LHE SAKIP tahun 2023 | ||||
33 | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 86,85 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | Penilaian Kemajuan Capaian SKP Siklus pendek pegawai Th 2024 per tgl 30 Juni 2024 | Penyelesaian siklus pendek tw2 setiap individu di aplikasi SIMAKIN | Menyelesaikan rekomendasi perbaikan bahasa hasil output, indikatir sesuai ukuran keberhasilan, aspek yang bersesuaian, dan realisasi terhadap target, skp Th 2024 | Jadwal Juli 2024 | Melaksanakan perbaikan yang dibutuhkan terhadap MPH BBPOM di Mks | Jadwal Mei-Juni 2024 | Sulit menyatukan persepsi 108 pegawai | Proses usulan perbaikan MPH 2024 dan penyelesaian skp siklus pendek tw2 | Belum Terpantau | ||||
34 | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | 85,44 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | - Penambahan Ruang Lingkup lab Pangan telah berhasil dilaksanakan dan diverifikasi (4 metode) sehingga diperoleh peningkatan pemenuhan SRL Pangan dari 68,67% menjadi 68,89%) - Peningkatan kompetensi pengetahuan dan keterampilan personil lab Obat (8 kompetensi), OT (5 kompetensi), Kosmetik (10 kompetensi) dengan capaian keseluruhan 23 kompetensi, peningkatan pemenuhan dari 87,74% menjadi 88,23%) - Pemenuhan peralatan (1 item - peningkatan pemenuhan 84,34% menjadi 84,72%) - Beberapa penyebab tidak tercapainya pemenuhan RL laboratorium Obat, OT-SK, Kosmetik dan Mikrobiologi yaitu sampel yang sulit diperoleh, ketiadaan peralatan (GC-MS) dan reagensia - Peningkatan kompetensi khususnya keterampilan masih terkendala pada peralatan yang belum terpenuhi (GC-MS) - Pemenuhan peralatan terkendala pada anggaran dan rekomendasi pengadaan peralatan | - Kegiatan pengembangan kompetensi disesuaikan, direncanakan dan dipantau agar dapat memenuhi capaian pengetahuan dan keterampilan - Pengadaan peralatan utama dan penunjang yang dapat meningkatkan pemenuhan peralatan, kompetensi dan ruang lingkup pengujian masih belum dapat terlaksana karena anggaran yang terblokir - Penambahan SRL yang teidak terkendala peralatan, dilakukan permintaan reagen dan koordinasi dengan fungsi inspeksi agar sampel dapat tersedia | Untuk menungkatkan capaian SKL maka perencanaan dan kegiatan yang dibutuhkan yaitu : 1. Identifikasi pemenuhan SKL (kompetensi, peralatan dan ruang lingkup pengujian) 2. Menyusun usulan rekomendasi pengadaan peralatan 3. Pengadaan peralatan seperti GC MS 4. Kegiatan pengembangan kompetensi melalui magang, pelatihan terpadu dan pelatihan internal 5. Menyusun dan koordinasi dengan tim inspeksi dan pengadaan untuk penyiapan sampel dan reagen jika sulit tersedia | 1. Identifikasi pemenuhan SKL (kompetensi, peralatan dan ruang lingkup pengujian) 2. Menyusun usulan rekomendasi pengadaan peralatan 3. Pengembangan kompetensi melalui magang (4 orang), pelatihan terpadu (4 orang), pelatihan internal (lab pangan) 4. Koordinasi dengan tim inspeksi untuk penyiapan sampel | 1. Pengadaan peralatan seperti GC MS 2. Kegiatan pengembangan kompetensi melalui magang, pelatihan terpadu dan pelatihan internal 3. Penyiapan sampel untuk pemenuhan SRL dengan koordinasi lintas fungsi | TW 4 2024 | 1. Anggaran pengadaan peralatan masih terblokir (GC MS dan DUSA) 2. Pengembangan kompetensi terpadu sehingga menunggu jadwal dari P3OMN dan balai/balai besar lain) 3. Pelatihan internal tidak dapat dilaksanakan terkendala peralatan GC MS dan DUSA 4. Pemenuhan kompetensi keterampilan terkendala pada metode yang tidak digunakan lagi dalam pengujian sehingga sulit terpenuhi | Nilai pemenuhan 84,44 % | Nilai pemenuhan 87,59 | ||||
35 | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 3 | 3 | - | - | 2,48 | 82,67 | CUKUP | 82,67 | Akan Tercapai | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | |||||||||||
36 | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | 90,03 | 64 | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | Faktor penyebab tidak tercapainya indicator Nilai Kinerja Anggaran BBPOM di Makassar disebabkan oleh : o belum ada nilai EKA pada aplikasi smart Kemenkeu, namun secara manual Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) BBPOM di Makassar bulan Maret Tahun 2024 sebesar 36,60 ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 4 indikator yaitu Penyerapan = 1,54 Konsistensi RPD = 16,84 Capaian Realisasi Output = 3,79 Nilai Efisiensi = 14,44 Terhadap 4 indikator pada penilaian Nilai Kinerja Anggaran dengan total nilai 39,60 serta dari 4 variabel pembentuk Nilai Kinerja Anggaran variabel CRO yang memiliki bobot paling tinggi yaitu 43,5 % serta Nilai Efisiensi dengan bobot 28,60 o Nilai IKPA dengan total nilai 97,63 terhadap 8 indikator terdapat 3 indikator capaian yang masih kurang optimal yaitu : Deviasi Halaman III DIPA = 88,93 ; Pengelolaan UP dan TUP = 90,35 serta Belanja Kontraktual = 97,00 Total Nilai Kinerja Anggaran 67,15 yang diperoleh dari Nilai EKA bobot 50 % = 18,30 dan Nilai IKPA bobot 50 % = 48,81, dimana target IKU ini pada bulan Maret adalah 58,00, target tercapai dengan persentase capaian 115,72 Berada pada kategori (Sangat Baik) o Penyerapan anggaran BBPOM di Makassar pada bulan Maret Tahun 2024 sebesar Rp 7.944.141.619- (15,86%) terhadap pagu anggaran sebesar Rp. 50.086.656.000,- | Kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pencapaian indikator di triwulan I tahun 2024 yaitu kegiatan : - Penyusunan Laporan Keuangan dan - Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Keuangan bagi Bendahara - Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah - telah dilakukan revisi halaman III DIPA tepat waktu - pengisian capaian output pada aplikasi SAKTI triwulan I yang dilakukan pada awal April sampai dengan tanggal 30 April 2024. - pengembalian dana UP/TUP seminimal mungkin atau habis Namun demikian tetap dilakukan kegiatan lain antara lain melaksanakan rapat evaluasi secara rutin setiap bulan yang membahas: realisasi output; realisasi anggaran; dan capaian IKU serta kendala dan solusi untuk mengatasi semua permasalahan, Serta dibahas berbagai cara konkrit untuk menaikkan realisasi RO (rincian output) agar bisa melebihi target dalam rangka meningkatkan nilai efisiensi. | - Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana. - Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan Satker. | - Terdapat realisasi Fisik dan Realisasi anggaran pada RO CAB dan RAB sehingga Capaian Output dapat sesuai dengan bobot maksimal yaitu nilai 25 - Mengoptimlkan agar Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja dengan komposisi (TW 1 Belanja Pegawai 20 %; Belanja Barang 15 % dan Belanja Modal 10%) dapat terpenuhi | - Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen) | Jan-Des 2024 | - Pengelolaan UP dan TUP perlu di cermati agar pemenuhan pada bobot ini dapat maksimal dimana varibel ini berdasarkan pada ketepatan waktu; % GUP disebulankan dan persentase setoran TUP - terdapat deviasi lebih dari 5 % untuk belanja Modal, sehingga indikator deviasi halaman III DIPA pada Nilai IKPA tidak memnuhi bobot nilai 10 | Capaian Output pada IKPA 20,83 dari bobot maksimal 25 | Capaian Output pada IKPA 25,00 dari bobot maksimal 25 | |||
37 | 30 | Persentase Keterlibatan UPT dalam program sediaan Farmasi Makanan Minuman serta Program pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota | 95 | 50 | Nilai Belum Keluar | 30 | Persentase Keterlibatan UPT dalam program sediaan Farmasi Makanan Minuman serta Program pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan di Provinsi/Kabupaten/Kota | |||||||||||||||||
38 | 31 | Nilai Pengelolaan Kearsipan | 89,47 | Nilai Belum Keluar | 31 | Nilai Pengelolaan Kearsipan | Perapihan dan proses pembenahan berkelanjutan untuk arsip dinamis sesuai standar pengelolaan arsip (audit 6-8 mei 2024) | Pertemuan tim UK dan UP untuk menyamakan persepsi standar pengelolaan arsip di UP dan UK | Pertemuan tim UK dan UP untuk menyamakan persepsi standar pengelolaan arsip di UP dan UK | Beberapa saran auditor internal di ruang Record center, ruang arsip aktif, update dokumen arsip aktif yang perlu disiapkan secara berkelanjutan | Update pembenahan arsip dan persiapan peralatan record center, CENTRAL ARSIP | Tw4 Tahun 2024 | Kendala dalam pengelolaan kearsipan sarana dan prasarana | Sebelum pengawasan arsip kondisi arsip UK dan UP : Arsip belum tertata lebih tertib pemberkasan Arsip Aktif, belum tertata Arsip Inaktif | Terpantau | |||||||||
39 | 32 | Nilai Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa | 81,56 | Nilai Belum Keluar | 32 | Nilai Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa | Sedang proses kegiatan pengadaan | Kegiatan yang menunjang keberhasilan : Telah dilakukan penginputan untuk semua paket yang dilakukan baik dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung maupun E Purchasing di LPSE | Konsistensi untuk melakukan penginputan pada LPSE untuk setiap paket yang statusnya telah selesai dilaksanakan. | Melakukan pemantauan penginputan pada LPSE untuk setiap paket yang statusnya telah selesai dilaksanakan. | - Memaksimalkan kinerja anggota tim untuk memastikan penginputan pada LPSE dan SIRUP sudah sesuai - Koordinasi dengan penyedia untuk proaktif melengkapi paket | - Maksimal 30 HK untuk setiap paket yang telah selesai dilaksanakan | Beberapa penyedia belum melakukan penginputan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga paket belum seluruhnya dapat diselesaikan (Status Paket Selesai) | - Terdapat > 10 % Penyedia belum melakukan penginputan surat jalan yang merupakan salah satu tahapan untuk menyelesaikan penginputan pada LPSE | Terdapat < 5 % Penyedia belum melakukan penginputan surat jalan yang merupakan salah satu tahapan untuk menyelesaikan penginputan pada LPSE | |||||||||
40 | 33 | Nilai Pengelolaan Barang Milik Negara | 49 | Nilai Belum Keluar | 33 | Nilai Pengelolaan Barang Milik Negara | Sedang proses kegiatan pengelolaan BMN (persiapan desk LK satker dan wilayah dan persiapan desk pemutakhiran BMN) | Kegiatan yang menunjang : 1. Penyampaian Laporan BMN yang berkualitas dan tepat waktu. 2. Penetapan status penggunan dilaksanakan dengan akurat dan tepat waktu 3. Penghapusan BMN yang akurat sesuai jumlah barang rusak berat, 4.Pemusnahan persediaan yang akurat sesuai dengan jumlah persediaan usang. | Konsistensi serta peningkatan pengelolaan BMN dengan baik, akurat dan tepat waktu | Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pengelolaan BMN . | - Memaksimalkan kinerja anggota tim dalam pengelolaan BMN -Mencukupi kekurangan SDM di bagian pengelolaan BMN | Desember 2024 | SDM Pengelola BMN yang masih kurang ditambah lagi dengan penugasan sebagai korwil | Capaian realisasi cukup | capai realisasi sangat baik | |||||||||
41 | 34 | Persentase Realisasi Penggunaan Produk dalam negeri | 60 | Nilai Belum Keluar | 34 | Persentase Realisasi Penggunaan Produk dalam negeri | Sedang proses Pengadaan berbasisi PDN | Kesulitan pengadaan barang dan mesin PDN, karena spesifikasi yang kurang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan di fungsi-fungsi | Tim di fungsi-fungsi mengupdate kebutuhan barang dan mesin sesuai katalog PDN, jika tidak ada baru mengajukan pengadaan selain PDN | BulanApril 2024 | Tim TI bersurat ke Sestama untuk ijin pengadaan alat diluar PDN | Desember 2024 | SDM Pengelola BMN yang masih kurang ditambah lagi dengan penugasan sebagai korwil | Belum dapat diukur | Belum dapat diukur | |||||||||
42 | Makassar, 05 Juli 2024 Kepala Balai Besar POM di Makassar Dra. Hariani, Apt | |||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||
101 | ||||||||||||||||||||||||
102 | ||||||||||||||||||||||||
103 | ||||||||||||||||||||||||
104 | ||||||||||||||||||||||||
105 | ||||||||||||||||||||||||
106 | ||||||||||||||||||||||||
107 | ||||||||||||||||||||||||
108 | ||||||||||||||||||||||||
109 | ||||||||||||||||||||||||
110 | ||||||||||||||||||||||||
111 | ||||||||||||||||||||||||
112 | ||||||||||||||||||||||||
113 | ||||||||||||||||||||||||
114 | ||||||||||||||||||||||||
115 | ||||||||||||||||||||||||
116 | ||||||||||||||||||||||||
117 | ||||||||||||||||||||||||
118 | ||||||||||||||||||||||||
119 | ||||||||||||||||||||||||
120 | ||||||||||||||||||||||||
121 | ||||||||||||||||||||||||
122 | ||||||||||||||||||||||||
123 | ||||||||||||||||||||||||
124 | ||||||||||||||||||||||||
125 | ||||||||||||||||||||||||
126 | ||||||||||||||||||||||||
127 | ||||||||||||||||||||||||
128 | ||||||||||||||||||||||||
129 | ||||||||||||||||||||||||
130 | ||||||||||||||||||||||||
131 | ||||||||||||||||||||||||
132 | ||||||||||||||||||||||||
133 | ||||||||||||||||||||||||
134 | ||||||||||||||||||||||||
135 | ||||||||||||||||||||||||
136 | ||||||||||||||||||||||||
137 | ||||||||||||||||||||||||
138 | ||||||||||||||||||||||||
139 | ||||||||||||||||||||||||
140 | ||||||||||||||||||||||||
141 | ||||||||||||||||||||||||
142 | ||||||||||||||||||||||||
143 | ||||||||||||||||||||||||
144 | ||||||||||||||||||||||||