Komunitas Jawara Muamalah adalah gabungan para wirausahawan, pedagang, produsen, dan penyedia jasa, baik perorangan maupun corporate, yang menggunakan Dinar emas dan Dirham perak yang diotorisasi oleh World Islamic Mint sebagai alat pertukaran dalam kegiatan niaga sehari-hari.
JAWARA merupakan jaringan terbuka bagi semua pihak tanpa membeda-bedakan jenis usaha dan jasa sektor riil, ras, suku, maupun wilayah kegiatannya. Inisiatif JAWARA melengkapi pemakaian dinar emas dan dirham perak yang selama ini masih terbatas sebagai tabungan, dan alat pembayar zakat mal, di dalam dunia komersial dan bisnis.
Jika Anda memiliki usaha produksi/perdagangan/jasa yang menerima pembayaran dengan Dirham dan Dinar, silahkan lengkapi formulir pendaftaran ini dengan lengkap. Kirimkan file logo usaha dan foto-foto pendukung ke
info@jawaradinar.comSyarat-syarat menjadi Anggota JAWARA:
1. Terbuka untuk Muslim dan Non-Muslim
2. Berkegiatan dalam usaha dan jasa sektor riil, bukan pada sektor finansial ribawi.
3. Menerima penggunaan dinar emas dan dirham perak, sebagai alat tukar yang sifatnya suka rela, baik saat menjual maupun membeli suatu barang atau jasa.
4. Dinar emas dan dirham perak yang digunakan dalam kegiatan JAWARA adalah dinar emas dan dirham perak yang mengikuti standar WIM (World Islamic Mint), dicetak di Indonesia di bawah otorisasai Amirat Indonesia, dan diedarkan melalui jaringan Wakala yang berada dalam koordinasi WIN (
www.wakalanusantara.com).
5. Memelihara adab dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Komunitas JAWARA berafiliasi dengan Tumasik Trading Network - Singapore dan Muamalah Madinah (Dinihari Dinar) - Kuala Lumpur.