1 of 16

2 of 16

Ketentuan Penyaluran BOSP 2025

3 of 16

4 of 16

5 of 16

Mekanisme Pengadaan barang dan Jasa serta Aset Dalam BOSP

  • Pengadaan Barang habis pakai dan Aset Wajib Melalui Platform Siplah
  • Pengecualian pembelanjaan yang boleh tidak memakai siplah
  • Sekolah tidak memiliki akses internet untuk mengakses siplah
  • Pembelanjaan barang habis pakai maksimal diatas 500.000
  • Barang/Jasa tidak memenuhi kriteria siplah
  • Di siplah setiap barang itu di kenai pajak PPN 11% dan PPh 1,5% dan pergeseran maksimal 3x dalam 1 tahun secara bersyarat

6 of 16

Mekanisme Penganggaran Narasumber

  • Dalam pelaporan SPJ Narasumber ada beberapa hal yang dilampirkan di antaranya
  • Surat permohon sebagai Narasumber dari Sekolah ke Instansi atau Lembaga yang di tuju
  • Terdapat surat perintah tugas untuk narasumber dari Instansi/Lembaga yang dibawa ke sekolah
  • Melampirkan SK atau Sertifikat Keahlian milik Narasumber
  • KTP, NPWP, dan PIAGAM, CV atau SK Narasumber
  • Dikenai Pajak 5%

7 of 16

8 of 16

Pelaporan SPJ pada SPPD

  • Laporan perjalanan dinas di tulis dan di lengkapi
  • Menyertakan bukti foto kegiatan
  • Terdapat Stempel dan TTD dari Instansi/Lembaga yang dituju
  • Jika perjalanan dinas atas nama dan tanggal yang sama namun di tempat yang berbeda maka perhitungan transport perdin hanya 1 sppd yang berlaku.
  • Diharapkan SPPd segera di dikumpulkan ke TU atau Tim Keuangan setelah kegiatan telah di laksanakan agar segera di input di BPROP
  • Perjalanan dinas yang sudah dibiayai oleh pemerintah/pihak lain sebagai penyelenggara, tidak diperkenankan dibiayai oleh BOS/BPOPP

9 of 16

Mekanisme Pembina Ekstrakurikuler

  • Melaporkan kegiatan ekstrakurikuler berupa jurnal kegiatan
  • Melampirkan foto kegiatan
  • Melampirkan daftar hadir peserta didik yang mengikuti ekstrakurikuler setiap kegiatan dilaksanakan
  • Menyertakan SK Penugasan sebagai Pembina ekstrakurikuler
  • jika mendatangkan pelatih ekstrakurikuler dari luar sekolah, maka di harapkan pelatih mempunyai sertifikat keahlian yang dapat di sertakan.

10 of 16

11 of 16

PENCAIRAN BPOPP BERDASARKAN TAHUN ANGGARAN 2024

ANGGARAN

WAKTU PENCAIRAN

12 BULAN

TIDAK DICAIRKAN SEPENUHNYA

6 BULAN

MARET – SEPTEMBER

3 BULAN

OKTOBER - DESEMBER

  1. Pencairan dilakukan tiap bulan (akhir bulan)
  2. Pencairan dilakukan dengan terlebih dulu mengirim rincian rencana pencairan ke Cabdin
  3. Jika ada dana lebih harus dikembalikan ke rekening Cabdin

12 of 16

Komponen Pembiayaan pada SMA, SMK dan Sekolah Khusus

  1. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler; \
  2. Pengembangan sumberdaya siswa, pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran;
  4. Penyediaan alat/bahan/media pembelajaran;
  5. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  6. Jasa Tenaga Pendidikan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada sekolah negeri/swasta sesuai aturan yang berlaku dan terdata pada Dapodik;
  7. Tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang mendapat tugas tambahan yang ditetapkan kepala sekolah sesuai aturan yang berlaku;
  8. Membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan inklusif dan bagi Sekolah Khusus membiayai program kebutuhan khusus, keterampilan pilihan, dan terapi bagi peserta didik Penyandang Disabilitas;
  9. Kegiatan literasi sekolah;
  10. Pembelian, penambahan / sewa alat multi media pembelajaran (alat bantu / teknologi asistif bagi peserta didik penyandang Disabilitas);
  11. Penguatan Pendidikan Karakter;
  12. Membiayai kegiatan yang belum didanai oleh BOS regular (peningkatan layanan pendidikan).

13 of 16

Larangan Penggunaan Dana BPOPP

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  4. Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  5. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  6. Digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  7. Membangun gedung atau ruangan baru;
  8. Membeli lembar kerja siswa (LKS);
  9. Membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

14 of 16

Mekanisme SPJ Konsumsi

  • Nama kegiatan dilarang menggunakan PERINGATAN PHBN / PHBI
  • Contoh nama kegiatan yang diperbolehkan

“SEMINAR PENGUATAN KARAKTER PESERTA DIDIK MELALUI TELADAN SIFAT RASULULLAH SAW”

  • Tidak dapat diberikan untuk siswa yang tidak tercantum di SK Kepanitiaan
  • Daftar Hadir sejumlah SPJ konsumsi
  • Foto orang sejumlah SPJ konsumsi
  • Foto konsumsi sejumlah SPJ konsumsi
  • SK Kepanitiaan
  • Dipotong PPN (11%, dan PPh 23 2%)
  • koordinator kegiatan wajib memberikan laporan berupa SPJ kegiatan (koordinasi dengan tim keuangan mengenai teknis lebih lanjut)

15 of 16

Mekanisme SPJ Aset BPOPP

  • Direncanakan dan diajukan maksimal 1 bulan sebelum pencairan
  • Dilakukan pembelian melalui web e-purchasing
  • Proses pengajuan
  • Nota Pencairan Dana ke Cabdin
  • Pengajuan permohonan upload produk di e-catalog kpd penyedia
  • Menyediakan 2 link pembanding harga dari penyedia lain
  • Mengajukan rekapitulasi usulan e-purchasing
  • Mengajukan nota dinas pembelian e-purchasing (per barang kurang lebih 10 lembar)
  • Mengajukan surat justifikasi teknis bila tidak ada TKDN.
  • Menunggu Acc Cabdin
  • Berita Acara Serat Terima Setelah di acc (kurang lebih 15 halaman/barang)
  • Jika barang sudah datang, lanjut proses SPJ lengkap
  • Barang yang sudah dibeli terlebih dahulu dilakukan verifikasi di Cabdin, baru dibawa ke sekolah.
  • Dikenakan PPN 11% dan PPh 22 1,5%

16 of 16

  • Kegiatan/pembelanjaan mendadak tidak dapat direalisasikan secara paksa
  • Kegiatan/pembelanjaan di luar yang diusulkan di RKAS tidak dapat direalisasikan secara paksa
  • RKAS berlaku 1 tahun. Pada umumnya perubahan hanya bisa dilakukan 1x pada Bulan Oktober.