CETAK BIRU MA :
PERADILAN AGUNG ADALAH MANIFESTASI DARI :
PERADILAN UNGGUL : �(JUARA DALAM KOMPETISI �DAN KONTESTASI)
PERADILAN ANGGUN : �(BERADAB, BERMARTABAT,� BERORIENTASI AKHIRAT)
Menjadilan masyarakat familier dengan peradilan,
tidak menimbulkan kesan angker :
PERADILAN MODERN : �(BERMODE TERKINI)
kepada digital
pengadilan terbaru (updating, validasi, verifikasi)
PERADILAN BERKELAS DUNIA :
internasional dan global :
PERADILAN INKLUSI (F) :
pencari keadilan (justiabelen) : justice for all :
Kaya dan miskin,normal dan berkebutuhan khusus
(difabel, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara,
tuna grahita, tuna daksa), dekat dan jauh, laki-laki dan perempuan. kaum migran dan rentan, perempuan (istri) dan anak.
8 PRINSIP KERJA �PROFESIONAL
KERJA
TUNTAS
KERJA
SINERGITAS
KERJA
LEKAS
KERJA
PANTAS
KERJA TANGKAS
KERJA CERDAS
KERJA
IKHLAS
KEERJA
KERAS
PENUTUP
SEKIAN DAN
TERIMA KASIH