1 of 45

SOSIALISASI REGULASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026 DAN NOMOR 1 TAHUN 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

CERDASBERKARAKTER.DIKDASMEN.GO.ID

CERDASBERKARAKTER.KEMDIKDASMEN

CERDASBERKARAKTER

Dr. Kosasih Ali Abu Bakar., S.Kom., MMSI

Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Penguatan Karakter

Penanggung Jawab Kajian Penguatan Karakter

2 of 45

Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Penciptaan Pembelajaran Berkualitas dan Komprehensif serta Ekosistem Pendukung di Lingkungan Satuan Pendidikan

Permendikdasmen No 1/2026

Memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian Proses Pembelajaran

Pendidik/Guru, Murid

Permendikdasmen N0 6/2026

Menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Kementerian. Pemda, Warga Sekolah, dan Catur Pusat Pendidikan

Mutu Pembelajaran

Kebiasaan, Budaya dan Lingkungan Belajar

3 of 45

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026

TENTANG BUDAYA SEKOLAH YANG AMAN DAN NYAMAN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

CERDASBERKARAKTER.DIKDASMEN.GO.ID

CERDASBERKARAKTER.KEMDIKDASMEN

CERDASBERKARAKTER

4 of 45

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah

Asta Cita

Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Struktur Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Misi Presiden Republik Indonesia

Visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Penerjemahan atas Visi dan Misi Presiden dan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

4

Pusat Penguatan Karakter

5 of 45

Arah Perubahan melalui Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

1. Memperkuat Promotif Preventif

Tidak hanya membahas kekerasan, tetapi lebih komprehensif membangun ekosistem budaya sekolah Aman dan Nyaman tanpa menafikkan perlunya kuratif dan rehabilitatif.

4. Empat Aspek Aman dan Nyaman

2. Perluasan Pelindungan

5. Penanganan Kolaboratif

3. Partisipasi Semesta

6. Pendekatan Litigasi ke Non-Litigasi

Pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.

Tidak hanya fokus di lingkungan sekolah dan pembelajaran di luar sekolah, tetapi juga ruang digital.

Penanganan pelanggaran didorong untuk menggunakan mekanisme rujukan dalam ekosistem perlindungan anak yang didukung oleh Pokja daerah.

Partisipasi warga sekolah, orang tua/wali murid, masyarakat, dan media.

Mengedepankan pendekatan penanganan pelanggaran rehabilitatif dan komprehensif.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

5

Pusat Penguatan Karakter

6 of 45

Urgensi Penerbitan Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Partisipasi dan Peran Serta Warga Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Dinamika Acuan Dasar Hukum Peraturan Perundang-undangan

1

2

3

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan gotong royong melalui pelibatan aktif Murid, Guru, Kepala Sekolah Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali, Masyarakat, dan Media.

Diperlukan peraturan menteri baru yang secara aktif mengacu dan selaras dengan berbagai regulasi seperti: UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Tunas dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Sebagai wujud dari pendidikan bermutu untuk semua perlu ada penyesuaian paradigma pencegahan dan penanganan kejadian pelanggaran keamanan dan kenyamanan yang terjadi di sekolah ke arah pendekatan promotif preventif kolaboratif dengan menjunjung tinggi hak anak dan hak asasi manusia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

6

Pusat Penguatan Karakter

Pergeseran Paradigma Kebijakan dari Reaktif Kuratif menjadi Promotif Preventif Kolaboratif

7 of 45

Struktur Rancangan Peraturan Mendikdasmen Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Ketentuan Umum

I

Tujuan dan Sasaran

II

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

III

Pendanaan

V

Ketentuan Peralihan

VI

Ketentuan Penutup

VII

Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

IV

Pasal 1 - Pasal 2

Pasal 3 - Pasal 9

Pasal 10 - Pasal 39

Pasal 40 - Pasal 41

Pasal 42

Pasal 43 - Pasal 44

Pasal 45 - Pasal 46

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

7

Pusat Penguatan Karakter

8 of 45

Meliputi:

  1. Pemenuhan kebutuhan spiritual
  2. Pelindungan fisik
  3. Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural
  4. Keadaban dan keamanan digital

Intisari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Tujuan utama:

Menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah

Sasaran: Warga Sekolah

  1. Murid
  2. Kepala Sekolah
  3. Guru
  4. Tenaga Kependidikan selain Pendidik

Asas Penyelenggaraan:

  1. Humanis
  2. Komprehensif
  3. Partisipatif
  4. Kepentingan terbaik bagi anak
  5. Nondiskriminatif

Penyelenggaraan meliputi:

  1. Penguatan Tata Kelola
  2. Edukasi Warga Sekolah
  3. Penguatan Peran Warga Sekolah
  4. Respons dan Penanganan Pelanggaran
  5. Tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah.
  6. Peran Pemangku Kepentingan
  1. Inklusif
  2. Keadilan dan kesetaraan gender
  3. Harmonis
  4. Berkelanjutan

Pasal 1

Pasal 2

Pasal 3-7

Pasal 10-39

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

8

Pusat Penguatan Karakter

Pasal 8

9 of 45

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Tujuan

Menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah

Keadaban dan keamanan digital

Pelindungan fisik

Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural

Sekolah menjadi ruang yang menghormati keyakinan, memberi kebebasan beribadah, dan menumbuhkan sikap saling menghargai antarumat beragama. Tanpa nilai spiritual, pendidikan kehilangan arah moralnya.

Lingkungan sekolah harus aman, sarana prasarana yang layak, aksesibel, dan ramah bagi semua, termasuk anak-anak penyandang disabilitas. Sekolah tidak boleh menjadi tempat yang berisiko bagi keselamatan.

Sekolah menjadi tempat di mana anak merasa diterima, didengar, dan dihargai apapun latar belakangnya. Tidak ada diskriminasi. Tidak ada perundungan. Tidak ada perlakuan yang merendahkan martabat siapa pun.

Ruang belajar anak tidak hanya di kelas, tetapi juga di ruang digital. Karena itu, sekolah harus membangun adab dalam bermedia, memperkuat literasi digital, dan melindungi data pribadi warga sekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

9

Pusat Penguatan Karakter

Pemenuhan kebutuhan spiritual

10 of 45

Pelibatan Murid

  • Berpartisipasi dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik
  • Mengembangkan komunikasi dan forum antar-murid
  • Berperan sebagai pendidik sebaya atau tutor sebaya
  • Menjadi agen budaya positif di sekolah dan ruang digital

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Humanis

Relasi saling menghormati, berkeadaban, dan menjaga kebersamaan

Gerakan Rukun Sama Teman

melalui Program Sahabat Hebat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

10

Pusat Penguatan Karakter

Komprehensif

Pendekatan menyeluruh: fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital

Partisipatif

Keterlibatan berkesadaran dan bermakna dari Catur Pusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, Masyarakat, Media)

11 of 45

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah dan Daerah

Koordinatif dan Konsultatif

Pokja BSAN

Sekolah

Skala Daerah

Membangun dan mengelola ekosistem BSAN, termasuk respons dan penanganan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme rujukan

Skala Sekolah

Mengorganisasikan BSAN di tingkat Sekolah, serta respons dan penanganan pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik (non pidana) melalui manajemen kasus kolaboratif

Supra dan Inter-Sekolah

  • Lintas Perangkat Daerah
  • Aparat Penegak Hukum
  • Tokoh dan/atau Organisasi Non Pemerintah

Intra-Sekolah

  • Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab
  • Dibantu Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Dapat melibatkan masyarakat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

11

Pusat Penguatan Karakter

12 of 45

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah dan Daerah

Ruang Lingkup

Respon dan Penanganan Pelanggaran

Edukasi Warga Sekolah

Penguatan Peran Warga Sekolah

(a) deteksi dini; (b)penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standard

(a) penguatan kapasitas; dan (b) pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran.

(a) pembagian peran Warga Sekolah; (b) manajemen kelas; (c) keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan (d) penerapan budaya positif.

(a) tata tertib dan/atau kode etik; dan (b) ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan Tata Kelola

Tanggung Jawab Kementerian dan Pemda

Peran Pemangku Kepentingan

(a) Kementerian: penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program; edukasi; pembinaan; supervisi dan pemantauan; dan koordinasi lintas sector; serta penghargaan; (b) Pemda: bertanggung jawab dalam penyelenggaraan BSAN; dan membentuk Pokja;

(a) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan; (b) Orang Tua atau Wali: Komite Sekolah; Masyarakat; dan Media.

Pasal 10-39

13 of 45

kepala sekolah:

Menetapkan kebijakan, memimpin implementasi, membangun kolaborasi, dan keteladanan.

guru kelas, guru wali, guru BK, guru mapel, dan Tendik:

Menciptakan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan.

Murid:

Berpartisipasi aktif, saling menghormati, dan menjadi penggerak budaya positif di sekolah dan ruang digital.

Orang Tua sebagai role model dan Mitra Aktif Sekolah

  • Menyelaraskan nilai dan pola pengasuhan dengan sekolah.
  • Berkomunikasi aktif dengan pihak sekolah.
  • Mendampingi dan memantau perkembangan murid, termasuk di ruang digital.
  • Menjaga lingkungan sekitar sekolah tetap aman dan kondusif.
  • Mendukung dan bekerja sama dengan sekolah.
  • Berperan dalam deteksi dini dan pelaporan yang bertanggung jawab.
  • Menyebarluaskan informasi dan praktik baik budaya sekolah aman dan nyaman.
  • Menyajikan konten edukatif yang berpihak pada pelindungan dan kesehatan mental murid.
  • Menerapkan etika jurnalistik dengan mengutamakan pelindungan identitas murid.

SEKOLAH

BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Partisipasi Catur Pusat Pendidikan

ORANG TUA / WALI

MEDIA

MASYARAKAT

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

13

Pusat Penguatan Karakter

14 of 45

Edukasi Warga Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

14

Pusat Penguatan Karakter

Penguatan Kapasitas

Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik

  1. pengembangan kompetensi;
  2. kompetensi kemampuan deteksi dini;
  3. penanganan pelanggaran; sesuai standar pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan
  4. keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah.

Murid

  1. dukungan psikologis awal;
  2. komunikasi efektif;
  3. kesehatan mental; dan
  4. pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.

Pengintegrasian dalam pembelajaran

  1. intrakurikuler;
  2. kokurikuler; dan
  3. ekstrakurikuler.

1

2

15 of 45

Tenaga Kependidikan

Mendukung pelaksanaan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan

Kepala Sekolah

Menetapkan kebijakan, memimpin implementasi, dan membangun kolaborasi

Peran Warga Sekolah dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Guru

Menciptakan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan

Murid

Berpartisipasi aktif, saling menghormati, dan membangun budaya positif

  • partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah;
  • pengembangan forum komunikasi antar-Murid; dan
  • penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Keteladanan Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan ditunjukkan dengan:

  1. Bersikap ramah, terbuka, dan menghargai perbedaan
  2. Berkomunikasi secara santun dan beretika
  3. Menjunjung integritas, disiplin, dan tanggung jawab
  4. Mematuhi tata tertib dan kode etik
  5. Menjadi contoh perilaku aman, adil, dan beradab di sekolah maupun ruang digital

program Sahabat Hebat sebagai pendekatan pelibatan Murid dalam mengembangkan budaya sekolah yang aman dan nyaman

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

15

Pusat Penguatan Karakter

16 of 45

Penguatan Peran Warga Sekolah: Pembagian Peran Warga Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

16

Pusat Penguatan Karakter

Warga Sekolah

Peran

Kepala Sekolah

  1. Penetapan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar;
  2. Perencanaan kegiatan dan anggaran Sekolah untuk implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
  3. Supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
  4. Edukasi kepada Warga Sekolah; deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
  5. Kemitraan dengan Orang Tua/Wali dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dan menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik (secara umum)

  1. Guru kelas berperan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas,
  2. Guru yang mengampu muatan pendidikan agama dan budi pekerti berperan dalam penguatan nilai spiritual, moral, dan etika Murid sebagai landasan budaya Sekolah;
  3. Guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan berperan dalam menjaga keamanan fisik
  4. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

17 of 45

Penguatan Peran Warga Sekolah: Pembagian Peran Warga Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

17

Pusat Penguatan Karakter

Warga Sekolah

Peran

Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik (jenjang SMP, SMA/SMK)

  1. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan berperan membantu Kepala Sekolah dalam mengoordinasikan deteksi dini, respons dan penanganan pelanggaran;
  2. Wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana berperan membantu Kepala Sekolah untuk memastikan keamanan fisik;
  3. Guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial, yang meliputi asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, layanan konseling individu maupun kelompok, serta fasilitasi respons dan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif;
  4. Guru wali berperan dalam mendampingi Murid untuk melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter; mencapai perkembangan akademik, pengembangan kompetensi, bakat, minat, dan keterampilan sesuai dengan tumbuh kembang Murid; dan memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.
  5. Wali kelas berperan sebagai manajer pengelolaan kelas yang meliputi pemantauan kehadiran dan perkembangan perilaku, menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua/wali, dan memfasilitasi penyusunan kesepakatan kelas;
  6. Guru mata pelajaran berperan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dan melakukan integrasi muatan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar; dan
  7. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan dalam menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, dan keamanan data pribadi Murid sesuai tugas dan tanggung jawab.

18 of 45

Penguatan Peran Warga Sekolah: Pembagian Peran Warga Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

18

Pusat Penguatan Karakter

Warga Sekolah

Peran

Murid

  1. Partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah;
  2. pengembangan forum komunikasi antar-Murid; dan
  3. Penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

19 of 45

Penguatan Peran Warga Sekolah: Manajemen Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

19

Pusat Penguatan Karakter

  1. Manajemen kelas untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku dan kebiasaan Murid yang disepakati bersama yang diterapkan oleh Guru.
  2. Dalam menerapkan manajemen kelas sebagaimana dimaksud: Guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan Murid.
  3. Kesepakatan kelas memuat: nilai kebajikan; interaksi yang saling menghargai; dan tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama.
  4. Pelaksanaan kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan.

20 of 45

Penguatan Peran Warga Sekolah: Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

20

Pusat Penguatan Karakter

Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:

  1. bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat;
  2. berkomunikasi dengan baik dan santun;
  3. berintegritas dan disiplin; dan berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.

21 of 45

Penguatan Peran Warga Sekolah: Penerapan Budaya Positif

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

21

Pusat Penguatan Karakter

  1. Penerapan budaya positif dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan di lingkungan Sekolah.
  2. Nilai karakter meliputi nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
  3. Perbuatan mulia merupakan implementasi nilai karakter yang membentuk keadaban sosial.

22 of 45

Respon dan Penanganan Pelanggaran

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

22

Pusat Penguatan Karakter

Tata tertib dan/atau kode etik

Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.

  1. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran
  2. penanganan dugaan pelanggaran; dan
  3. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
  1. memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan;
  2. memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; dan
  3. Memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.

23 of 45

Respon dan Penanganan Pelanggaran

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

23

Pusat Penguatan Karakter

Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Mekanisme Rujukan

  1. Identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
  2. Pelaporan dugaan pelanggaran kepada Pokja; dan
  3. Koordinasi dengan Orang Tua atau Wali Murid dalam hal dugaan pelanggaran melibatkan Murid.
  1. Proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan Murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan Murid.
  2. Dalam hal kesimpulan proses penanganan dugaan pelanggaran bila dinyatakan tidak terbukti, yang bersangkutan berhak memperoleh pemulihan, meliputi pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.

24 of 45

Tanggung Jawab Kementerian dan Pemda

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

24

Pusat Penguatan Karakter

Kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan BSAN di tingkat nasional.

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program;
  2. edukasi;
  3. pembinaan;
  4. supervisi dan pemantauan; dan
  5. koordinasi lintas sector, serta
  6. penghargaan kepada Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Pemangku Kepentingan yang berperan dan mendukung penyelenggaraan BSAN.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan BSAN di daerah.

  1. Gubernur membentuk Pokja untuk penyelenggaraan BSAN yang menjadi kewenangan provinsi.
  2. Bupati/wali kota membentuk Pokja untuk penyelenggaraan BSAN yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

25 of 45

  • PAUD
  • SD
  • SMP

atau sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Bupati/Wali Kota

Kabupaten/Kota

Gubernur

Provinsi

  • SMA
  • SMK
  • SLB

atau sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kedudukan

Pembentuk dan Penanggung Jawab

Lingkup Kewenangan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Ketua: Sekretaris Daerah

Wakil Ketua: Kepala Bappeda

Koordinator: Kepala Dinas Pendidikan

Susunan Pokja

4 tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.

Masa Tugas Pokja

Anggota:

  • Bidang Pendidikan
  • Bidang PPPA
  • Bidang Sosial
  • Bidang Kesehatan
  • Bidang Dukbangga
  • Bidang Kominfo

Dapat dilibatkan:

  • Kepolisian
  • Tokoh masyarakat/agama, akademisi, atau orprof terkait.
  • OMS dan mitra lainnya.

Pembentukan dan Kedudukan Kelompok Kerja (Pokja)

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

25

Pusat Penguatan Karakter

Pasal 28-34

26 of 45

Tugas dan Fungsi Pokja

Pokja BSAN

sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat

edukasi kepada Warga Sekolah dan Pemangku Kepentingan

peningkatan kapasitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

penyediaan sarana prasarana

menerima laporan dugaan pelanggaran

verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima

mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan

fasilitasi proses rujukan kepada instansi yang berwenang

pemantauan penanganan pelanggaran yang telah dirujuk

pemantauan berkala dan pemberian rekomendasi ke kepala daerah

1

2

3

4

5

6

9

10

8

7

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

26

Pusat Penguatan Karakter

27 of 45

Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

27

Pusat Penguatan Karakter

Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 40-41

Kepala Sekolah

Pokja

Gubernur/Bupati/Walikota

Menteri

Catatan:

  1. Kepala sekolah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Pokja sesuai dengan kewenangan.
  2. Pokja melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
  3. Gubernur dan bupati/wali kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Menteri.

Pendanaan

Pasal 42

Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan badan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menganggarkan pendanaan untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28 of 45

Penutup/Ketentuan Peralihan

Pasal 43-45

  1. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan berakhir masa tugasnya.
  2. Dalam hal masih terdapat proses penanganan laporan dugaan kekerasan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas sebagaimana dimaksud tetap melanjutkan proses penanganan laporan dugaan kekerasan sampai dengan Pokja dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  3. Pokja sebagaimana dimaksud dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

29 of 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disclaimer

30 of 45

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

CERDASBERKARAKTER.DIKDASMEN.GO.ID

CERDASBERKARAKTER.KEMDIKDASMEN

CERDASBERKARAKTER

31 of 45

  1. Kebijakan ini menandai pergeseran dari pendekatan, tidak hanya mengurangi orientasi pada administrasi dan kelengkapan dokumen akan tetapi juga menuju pendekatan pembelajaran mendalam yang menekankan kualitas pengalaman belajar murid, refleksi praktik mengajar guru, serta perbaikan pembelajaran secara berkelanjutan.
  2. Tidak hanya murid sebagai pusat pembelajaran akan tetapi juga membangun siswa yang berkesadaran dan reflektif untuk mengembangkan dirinya sendiri.
  3. Pembelajaran tidak hanya sekedar normatif-teknokratis akan tetapi lebih dalam lagi menjadi pedagogis-filosofis.

Arah Perubahan melalui Permendikdasmen Standar Proses

32 of 45

Struktur Rancangan Peraturan Mendikdasmen Standar Proses Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Ketentuan Umum

I

Perencanaan Pembelajaran

II

Pelaksanaan Pembelajaran

III

Penutup

V

Penilaian Proses Pembelajaran

IV

Pasal 1 - Pasal 3

Pasal 4 - Pasal 8

Pasal 9 - Pasal 14

Pasal 15 - Pasal 19

Pasal 20 – Pasal 21

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

32

Pusat Penguatan Karakter

33 of 45

Meliputi:

  1. Tujuan pembelajaran
  2. Langkah Pembelajaran
  3. Penillaian dan assessmen pembelajaran

Intisari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Proses pada Jenjang PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Tujuan utama:

Digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal

Meliputi:

  1. Suasana belajar
  2. Peran Pendidik
  3. Pengalaman belajar murid
  4. Praktik pedagogis
  5. Kemitraan, Lingkungan Belajar, Pemanfaatan Teknologi,

Meliputi:

  1. Aktor yang menilai
  2. Waktu penilaian
  3. Mekanisme penilaian
  4. Bentuk asemen

Meliputi:

  1. Tidak berlakuknya aturan sebelumnya

Pasal 1

Pasal 15-19

Pasal 4-8

Pasal 20-21

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

33

Pusat Penguatan Karakter

Pasal 9-14

34 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

34

Pusat Penguatan Karakter

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran yang harus dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan

Pengertian

Latar belakang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 yang perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022

Latar Belakang

Ketentuan Umum

35 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

35

Pusat Penguatan Karakter

Tujuan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah untuk memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah

Tujuan

Standar Proses

  • Perencanaan Pembelajaran
  • Pelaksanaan Pembelajaran
  • Penilaian Proses Pembelajaran

Proses Pembelajaran

  • Berkesadaran
  • Bermakna
  • Menggembirakan

Ketentuan Umum

36 of 45

Perencanaan Pembelajaran

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

36

Pusat Penguatan Karakter

Cara untuk mencapai tujuan belajar

Cara menilai ketercapaian tujuan belajar

Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran

Merumuskan

37 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

37

Pusat Penguatan Karakter

Dokumen Perencanaan Memuat :

Tujuan Pembelajaran : Kompetensi dan materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid, yang disusun dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, serta disesuaikan dengan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

Langkah Pembelajaran : Tahapan pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar kepada Murid guna mencapai tujuan pembelajaran, dan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran yang berpusat pada Murid sesuai ketentuan Standar Proses.

Penilaian Asesmen : Dilakukan oleh pendidik dengan beragam teknik dan instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, serta dilaksanakan dengan mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pembelajaran

38 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

38

Pusat Penguatan Karakter

Interaktif

Inspiratif

Menyenangkan

Menantang

Memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif

memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.

1

2

3

4

5

6

Pelaksanaan Pembelajaran

Suasana Pembelajaran

39 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

39

Pusat Penguatan Karakter

Pelaksanaan pembelajaran

Peran Pendidik

Pengalaman Belajar Murid

Memahami

Mengaplikasikan

Merefleksi

Keteladanan

Pendampingan

Fasilitasi

Kekhususan pelaksanaan pembelajaran:

  1. Pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata pengalaman nyata melalui praktek kerja lapangan
  2. pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
  3. Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran.
  4. Dalam pelaksanaan pembelajaran pada program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.

Pelaksanaan Pembelajaran

Kerangka Pembelajaran

Praktik Pedagogis

Kemitraan Pembelajaran

Lingkungan Pembelajaran

Pemanfaatan Teknologi

40 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

40

Pusat Penguatan Karakter

Sistem Penilaian Komprehensif

Penilaian Proses Pembelajaran

  1. Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
  2. Asesmen dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang dilakukan oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional
  3. Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan; dan/atau Murid.
  4. Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik, bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. Asesmen dapat dilakukan dengan berdiskusi mengenai perencanaan pelaksanaan pembelajaran, mengamati pelaksanaan pembelajaran, dan dan/atau merefleksikan hasil diskusi dan/atau pengamatan.

Landasan pasal: Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19)

41 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

41

Pusat Penguatan Karakter

Sistem Penilaian Komprehensif

Penilaian Proses Pembelajaran

5. Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif. Asesmen dapat dilakukan dengan supervisi akademik, analisis hasil belajar Murid; dan/atau pemberian balik umpan kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilakukan.

6. Penilaian oleh Murid merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Asesmen oleh Murid sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui survei refleksi proses pembelajaran, catatan refleksi proses pembelajaran, dan/atau diskusi refleksi proses pembelajaran.

Landasan pasal: Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19)

42 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

42

Pusat Penguatan Karakter

Penilaian Proses Pembelajaran

Makna Strategis

Dengan adanya mekanisme penilaian ini, pembelajaran tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan refleksi. Guru tidak hanya dituntut mengajar, tetapi juga mengevaluasi dan memperbaiki praktik mengajarnya secara sistematis, bahkan murid aktif dalam melakukan refleksi diri.

Regulasi ini menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajar, di mana kualitas pembelajaran terus dikaji, dibahas, dan ditingkatkan berdasarkan data, refleksi, dan umpan balik dari berbagai pihak.

Landasan pasal: Pasal 15 sampai Pasal 19

43 of 45

Ketentuan Penutup dan Dampak Kebijakan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

43

Pusat Penguatan Karakter

Regulasi ini menetapkan bahwa dua standar proses sebelumnya, yaitu Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendidikan Kesetaraan dan Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menjadi satu-satunya rujukan nasional dalam penyelenggaraan standar proses pembelajaran.

Landasan pasal: Pasal 20 dan Pasal 21

Penutup

Disclaimer

44 of 45

Tindak Lanjut bagi bagi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

#SehatCerdasBerkarakter

44

Pusat Penguatan Karakter

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

Melakukan sosialisasi dan diseminasi Permendikdasemen Nomor 1 Tahun 2026.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

  1. Melakukan sosialisasi dan diseminasi Perrmendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
  2. Membantu pendekatan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
  3. Membantu melakukan edukasi terkait dengan Permendikdasemen Nomor 6 Tahun 2026.

45 of 45

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia

©2026

Partisipasi Semesta untuk Memastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui Penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman