SOSIALISASI REGULASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 6 TAHUN 2026 DAN NOMOR 1 TAHUN 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
CERDASBERKARAKTER.DIKDASMEN.GO.ID
CERDASBERKARAKTER.KEMDIKDASMEN
CERDASBERKARAKTER
Dr. Kosasih Ali Abu Bakar., S.Kom., MMSI
Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Penguatan Karakter
Penanggung Jawab Kajian Penguatan Karakter
Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Penciptaan Pembelajaran Berkualitas dan Komprehensif serta Ekosistem Pendukung di Lingkungan Satuan Pendidikan
Permendikdasmen No 1/2026
Memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian Proses Pembelajaran
Pendidik/Guru, Murid
Permendikdasmen N0 6/2026
Menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Kementerian. Pemda, Warga Sekolah, dan Catur Pusat Pendidikan
Mutu Pembelajaran
Kebiasaan, Budaya dan Lingkungan Belajar
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG BUDAYA SEKOLAH YANG AMAN DAN NYAMAN
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
CERDASBERKARAKTER.DIKDASMEN.GO.ID
CERDASBERKARAKTER.KEMDIKDASMEN
CERDASBERKARAKTER
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah
Asta Cita
Pendidikan Bermutu Untuk Semua
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Struktur Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Misi Presiden Republik Indonesia
Visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Penerjemahan atas Visi dan Misi Presiden dan Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
4
Pusat Penguatan Karakter
Arah Perubahan melalui Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
1. Memperkuat Promotif Preventif
Tidak hanya membahas kekerasan, tetapi lebih komprehensif membangun ekosistem budaya sekolah Aman dan Nyaman tanpa menafikkan perlunya kuratif dan rehabilitatif.
4. Empat Aspek Aman dan Nyaman
2. Perluasan Pelindungan
5. Penanganan Kolaboratif
3. Partisipasi Semesta
6. Pendekatan Litigasi ke Non-Litigasi
Pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Tidak hanya fokus di lingkungan sekolah dan pembelajaran di luar sekolah, tetapi juga ruang digital.
Penanganan pelanggaran didorong untuk menggunakan mekanisme rujukan dalam ekosistem perlindungan anak yang didukung oleh Pokja daerah.
Partisipasi warga sekolah, orang tua/wali murid, masyarakat, dan media.
Mengedepankan pendekatan penanganan pelanggaran rehabilitatif dan komprehensif.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
5
Pusat Penguatan Karakter
Urgensi Penerbitan Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Partisipasi dan Peran Serta Warga Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Dinamika Acuan Dasar Hukum Peraturan Perundang-undangan
1
2
3
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan gotong royong melalui pelibatan aktif Murid, Guru, Kepala Sekolah Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali, Masyarakat, dan Media.
Diperlukan peraturan menteri baru yang secara aktif mengacu dan selaras dengan berbagai regulasi seperti: UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Tunas dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Sebagai wujud dari pendidikan bermutu untuk semua perlu ada penyesuaian paradigma pencegahan dan penanganan kejadian pelanggaran keamanan dan kenyamanan yang terjadi di sekolah ke arah pendekatan promotif preventif kolaboratif dengan menjunjung tinggi hak anak dan hak asasi manusia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
6
Pusat Penguatan Karakter
Pergeseran Paradigma Kebijakan dari Reaktif Kuratif menjadi Promotif Preventif Kolaboratif
Struktur Rancangan Peraturan Mendikdasmen Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketentuan Umum
I
Tujuan dan Sasaran
II
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
III
Pendanaan
V
Ketentuan Peralihan
VI
Ketentuan Penutup
VII
Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
IV
Pasal 1 - Pasal 2
Pasal 3 - Pasal 9
Pasal 10 - Pasal 39
Pasal 40 - Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43 - Pasal 44
Pasal 45 - Pasal 46
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
7
Pusat Penguatan Karakter
Meliputi:
Intisari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Tujuan utama:
Menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah
Sasaran: Warga Sekolah
Asas Penyelenggaraan:
Penyelenggaraan meliputi:
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3-7
Pasal 10-39
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
8
Pusat Penguatan Karakter
Pasal 8
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Tujuan
Menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah
Keadaban dan keamanan digital
Pelindungan fisik
Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural
Sekolah menjadi ruang yang menghormati keyakinan, memberi kebebasan beribadah, dan menumbuhkan sikap saling menghargai antarumat beragama. Tanpa nilai spiritual, pendidikan kehilangan arah moralnya.
Lingkungan sekolah harus aman, sarana prasarana yang layak, aksesibel, dan ramah bagi semua, termasuk anak-anak penyandang disabilitas. Sekolah tidak boleh menjadi tempat yang berisiko bagi keselamatan.
Sekolah menjadi tempat di mana anak merasa diterima, didengar, dan dihargai apapun latar belakangnya. Tidak ada diskriminasi. Tidak ada perundungan. Tidak ada perlakuan yang merendahkan martabat siapa pun.
Ruang belajar anak tidak hanya di kelas, tetapi juga di ruang digital. Karena itu, sekolah harus membangun adab dalam bermedia, memperkuat literasi digital, dan melindungi data pribadi warga sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
9
Pusat Penguatan Karakter
Pemenuhan kebutuhan spiritual
Pelibatan Murid
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Humanis
Relasi saling menghormati, berkeadaban, dan menjaga kebersamaan
Gerakan Rukun Sama Teman
melalui Program Sahabat Hebat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
10
Pusat Penguatan Karakter
Komprehensif
Pendekatan menyeluruh: fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital
Partisipatif
Keterlibatan berkesadaran dan bermakna dari Catur Pusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, Masyarakat, Media)
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah dan Daerah
Koordinatif dan Konsultatif
Pokja BSAN
Sekolah
Skala Daerah
Membangun dan mengelola ekosistem BSAN, termasuk respons dan penanganan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme rujukan
Skala Sekolah
Mengorganisasikan BSAN di tingkat Sekolah, serta respons dan penanganan pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik (non pidana) melalui manajemen kasus kolaboratif
Supra dan Inter-Sekolah
Intra-Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
11
Pusat Penguatan Karakter
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah dan Daerah
Ruang Lingkup
Respon dan Penanganan Pelanggaran
Edukasi Warga Sekolah
Penguatan Peran Warga Sekolah
(a) deteksi dini; (b)penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standard
(a) penguatan kapasitas; dan (b) pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran.
(a) pembagian peran Warga Sekolah; (b) manajemen kelas; (c) keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan (d) penerapan budaya positif.
(a) tata tertib dan/atau kode etik; dan (b) ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan Tata Kelola
Tanggung Jawab Kementerian dan Pemda
Peran Pemangku Kepentingan
(a) Kementerian: penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program; edukasi; pembinaan; supervisi dan pemantauan; dan koordinasi lintas sector; serta penghargaan; (b) Pemda: bertanggung jawab dalam penyelenggaraan BSAN; dan membentuk Pokja;
(a) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan; (b) Orang Tua atau Wali: Komite Sekolah; Masyarakat; dan Media.
Pasal 10-39
kepala sekolah:
Menetapkan kebijakan, memimpin implementasi, membangun kolaborasi, dan keteladanan.
guru kelas, guru wali, guru BK, guru mapel, dan Tendik:
Menciptakan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan.
Murid:
Berpartisipasi aktif, saling menghormati, dan menjadi penggerak budaya positif di sekolah dan ruang digital.
Orang Tua sebagai role model dan Mitra Aktif Sekolah
SEKOLAH
BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Partisipasi Catur Pusat Pendidikan
ORANG TUA / WALI
MEDIA
MASYARAKAT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
13
Pusat Penguatan Karakter
Edukasi Warga Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
14
Pusat Penguatan Karakter
Penguatan Kapasitas
Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik
Murid
Pengintegrasian dalam pembelajaran
1
2
Tenaga Kependidikan
Mendukung pelaksanaan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan
Kepala Sekolah
Menetapkan kebijakan, memimpin implementasi, dan membangun kolaborasi
Peran Warga Sekolah dalam mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Guru
Menciptakan pembelajaran aman dan nyaman, deteksi dini, pembinaan, dan keteladanan
Murid
Berpartisipasi aktif, saling menghormati, dan membangun budaya positif
Keteladanan Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan ditunjukkan dengan:
program Sahabat Hebat sebagai pendekatan pelibatan Murid dalam mengembangkan budaya sekolah yang aman dan nyaman
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
15
Pusat Penguatan Karakter
Penguatan Peran Warga Sekolah: Pembagian Peran Warga Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
16
Pusat Penguatan Karakter
Warga Sekolah | Peran |
Kepala Sekolah |
|
Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik (secara umum) |
|
Penguatan Peran Warga Sekolah: Pembagian Peran Warga Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
17
Pusat Penguatan Karakter
Warga Sekolah | Peran |
Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik (jenjang SMP, SMA/SMK) |
|
Penguatan Peran Warga Sekolah: Pembagian Peran Warga Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
18
Pusat Penguatan Karakter
Warga Sekolah | Peran |
Murid |
|
Penguatan Peran Warga Sekolah: Manajemen Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
19
Pusat Penguatan Karakter
Penguatan Peran Warga Sekolah: Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
20
Pusat Penguatan Karakter
Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:
Penguatan Peran Warga Sekolah: Penerapan Budaya Positif
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
21
Pusat Penguatan Karakter
Respon dan Penanganan Pelanggaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
22
Pusat Penguatan Karakter
Tata tertib dan/atau kode etik
Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.
Respon dan Penanganan Pelanggaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
23
Pusat Penguatan Karakter
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Mekanisme Rujukan
Tanggung Jawab Kementerian dan Pemda
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
24
Pusat Penguatan Karakter
Kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan BSAN di tingkat nasional.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan BSAN di daerah.
atau sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Bupati/Wali Kota
Kabupaten/Kota
Gubernur
Provinsi
atau sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Kedudukan
Pembentuk dan Penanggung Jawab
Lingkup Kewenangan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Ketua: Sekretaris Daerah
Wakil Ketua: Kepala Bappeda
Koordinator: Kepala Dinas Pendidikan
Susunan Pokja
4 tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.
Masa Tugas Pokja
Anggota:
Dapat dilibatkan:
Pembentukan dan Kedudukan Kelompok Kerja (Pokja)
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
25
Pusat Penguatan Karakter
Pasal 28-34
Tugas dan Fungsi Pokja
Pokja BSAN
sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat
edukasi kepada Warga Sekolah dan Pemangku Kepentingan
peningkatan kapasitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
penyediaan sarana prasarana
menerima laporan dugaan pelanggaran
verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima
mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan
fasilitasi proses rujukan kepada instansi yang berwenang
pemantauan penanganan pelanggaran yang telah dirujuk
pemantauan berkala dan pemberian rekomendasi ke kepala daerah
1
2
3
4
5
6
9
10
8
7
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
26
Pusat Penguatan Karakter
Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
27
Pusat Penguatan Karakter
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40-41
Kepala Sekolah
Pokja
Gubernur/Bupati/Walikota
Menteri
Catatan:
Pendanaan
Pasal 42
Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan badan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menganggarkan pendanaan untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Penutup/Ketentuan Peralihan
Pasal 43-45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disclaimer
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
CERDASBERKARAKTER.DIKDASMEN.GO.ID
CERDASBERKARAKTER.KEMDIKDASMEN
CERDASBERKARAKTER
Arah Perubahan melalui Permendikdasmen Standar Proses
Struktur Rancangan Peraturan Mendikdasmen Standar Proses Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Ketentuan Umum
I
Perencanaan Pembelajaran
II
Pelaksanaan Pembelajaran
III
Penutup
V
Penilaian Proses Pembelajaran
IV
Pasal 1 - Pasal 3
Pasal 4 - Pasal 8
Pasal 9 - Pasal 14
Pasal 15 - Pasal 19
Pasal 20 – Pasal 21
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
32
Pusat Penguatan Karakter
Meliputi:
Intisari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Proses pada Jenjang PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Tujuan utama:
Digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal
Meliputi:
Meliputi:
Meliputi:
Pasal 1
Pasal 15-19
Pasal 4-8
Pasal 20-21
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
33
Pusat Penguatan Karakter
Pasal 9-14
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
34
Pusat Penguatan Karakter
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran yang harus dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan
Pengertian
Latar belakang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 yang perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
Latar Belakang
Ketentuan Umum
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
35
Pusat Penguatan Karakter
Tujuan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah untuk memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah
Tujuan
Standar Proses
Proses Pembelajaran
Ketentuan Umum
Perencanaan Pembelajaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
36
Pusat Penguatan Karakter
Cara untuk mencapai tujuan belajar
Cara menilai ketercapaian tujuan belajar
Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran
Merumuskan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
37
Pusat Penguatan Karakter
Dokumen Perencanaan Memuat :
Tujuan Pembelajaran : Kompetensi dan materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid, yang disusun dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, serta disesuaikan dengan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.
Langkah Pembelajaran : Tahapan pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar kepada Murid guna mencapai tujuan pembelajaran, dan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran yang berpusat pada Murid sesuai ketentuan Standar Proses.
Penilaian Asesmen : Dilakukan oleh pendidik dengan beragam teknik dan instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, serta dilaksanakan dengan mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Pembelajaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
38
Pusat Penguatan Karakter
Interaktif
Inspiratif
Menyenangkan
Menantang
Memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.
1
2
3
4
5
6
Pelaksanaan Pembelajaran
Suasana Pembelajaran
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
39
Pusat Penguatan Karakter
Pelaksanaan pembelajaran
Peran Pendidik
Pengalaman Belajar Murid
Memahami
Mengaplikasikan
Merefleksi
Keteladanan
Pendampingan
Fasilitasi
Kekhususan pelaksanaan pembelajaran:
Pelaksanaan Pembelajaran
Kerangka Pembelajaran
Praktik Pedagogis
Kemitraan Pembelajaran
Lingkungan Pembelajaran
Pemanfaatan Teknologi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
40
Pusat Penguatan Karakter
Sistem Penilaian Komprehensif
Penilaian Proses Pembelajaran
Landasan pasal: Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
41
Pusat Penguatan Karakter
Sistem Penilaian Komprehensif
Penilaian Proses Pembelajaran
5. Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif. Asesmen dapat dilakukan dengan supervisi akademik, analisis hasil belajar Murid; dan/atau pemberian balik umpan kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilakukan.
6. Penilaian oleh Murid merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Asesmen oleh Murid sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui survei refleksi proses pembelajaran, catatan refleksi proses pembelajaran, dan/atau diskusi refleksi proses pembelajaran.
Landasan pasal: Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
42
Pusat Penguatan Karakter
Penilaian Proses Pembelajaran
Makna Strategis
Dengan adanya mekanisme penilaian ini, pembelajaran tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan refleksi. Guru tidak hanya dituntut mengajar, tetapi juga mengevaluasi dan memperbaiki praktik mengajarnya secara sistematis, bahkan murid aktif dalam melakukan refleksi diri.
Regulasi ini menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajar, di mana kualitas pembelajaran terus dikaji, dibahas, dan ditingkatkan berdasarkan data, refleksi, dan umpan balik dari berbagai pihak.
Landasan pasal: Pasal 15 sampai Pasal 19
Ketentuan Penutup dan Dampak Kebijakan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
43
Pusat Penguatan Karakter
Regulasi ini menetapkan bahwa dua standar proses sebelumnya, yaitu Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendidikan Kesetaraan dan Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menjadi satu-satunya rujukan nasional dalam penyelenggaraan standar proses pembelajaran.
Landasan pasal: Pasal 20 dan Pasal 21
Penutup
Disclaimer
Tindak Lanjut bagi bagi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
#SehatCerdasBerkarakter
44
Pusat Penguatan Karakter
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Melakukan sosialisasi dan diseminasi Permendikdasemen Nomor 1 Tahun 2026.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia
©2026
Partisipasi Semesta untuk Memastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui Penguatan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman