1 of 19

AKAD MUSYAROKAH�DAN APLIKASINYA PADA LKS�( Seri 08 Fiqih Muamalat dan Aplikasi di LKS)

Hatta Syamsuddin

2 of 19

STATISTIKA PEMBIAYAAN MUSYAROKAH

36%

60,5%

3,5%

3 of 19

PENGERTIAN AKAD SYIRKAH

عبارة عن عقد بين المتشاركين

في رأس المال والربح

Abu Hanifah : Syirkah adalah suatu ungkapan tentang akad (perjanjian) antara dua orang yang berserikat di dalam modal dan keuntungan

Fatwa DSN MUI no 114 : Akad syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional

4 of 19

DALIL UMUM MUSYAROKAH

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih (QS.Shad : 24)

أنا ثا لث الشاركين ما لم يخن أحدهما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه أبو داود)

“Hadits Qudsi : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : “Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya” (HR. Abu Dawud)

5 of 19

BENTUK KLASIK AKAD SYIRKAH

Kerjasama dg setiap pihak berkontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja, dan sepakat berbagi untung dan rugi, Dimana porsi masing2 pihak (baik dalam dana,kerja atau bagi hasil) tidak harus sama.

Kerja sama dalam menerima dan mengerjakan proyek Bersama, dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut.

Kerja sama dimana masing2 pihak memberikan kontribusi yang sama tentang dana, partisipasi kerja dan berbagi keuntungan/kerugian dalam jumlah yang sama.

Kerja sama pihak yang memiliki reputasi dan kepercayaan. Kemudian dipercaya untuk mengembangkan bisnis tanpa modal, dan berbagi keuntungan yang diperoleh

MUFAWADHOH

WUJUH

AMAL

INAN

6 of 19

POINT

MUSYAROKAH

MUDHOROBAH

Prinsip Dasar

Adanya keterlibatan Bersama (Joint Financing)

Kepercayaan sepenuhnya (Trust Financing)

Permodalan

Modal Bersama sesuai porsi

100% Shohibul Mal (investor)

Manajemen

Dapat terlibat Bersama sesuai kesepakatan

Hanya pengelola (pengusaha) saja.

Jenis Modal

Uang, Barang, Pekerjaan, Lisensi dll

Pada awalnya wajib UANG saja, kemudian boleh bentuk Barang

Penanggung Kerugian

Ditanggung Bersama sesuai porsi modal

100% ditanggung Shohibul Maal

Perbedaan MUDHOROBAH & MUSYAROKAH

7 of 19

KETENTUAN AKAD SYIRKAH FATWA 114

SHIGOT AKAD : bisa secara lisan, tertulis, isyarat dan elektronik sesuai aturan.

MODAL USAHA : bisa diserahterimakan, jelas proporsinya, tidak berbentuk piutang. Jika berupa barang maka ditaksir telebih dahulu.

SYARIK : bisa perseorangan atau badan hukum, cakap secara hukum dan Syariah, memiliki harta atau ketrampilan sbg modal..

JENIS USAHA : harus sesuai Syariah dan dibolehkan peraturan berlaku.

8 of 19

PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DALAM FATWA 114

  • Ketentuan cara PENGHITUNGAN KEUNTUNGAN harus jelas di akad.
  • Pembagian keuntungan BOLEH berdasarkan proporsional modal dan boleh berdasar kesepakatan,
  • Nisbah dihitung berdasarkan Prosentase dari keuntungan, bukan modal. Dan tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang mendapatkan.
  • Dimungkinkan tambahan klausul jika keuntungan melebihi jumlah sekian, maka kelebihan akan diberikan ke salah satu pihak

9 of 19

Perhitungan KEUNTUNGAN

Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:

  • Penjualan Rp 1.000.000
  • Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
  • Laba Kotor Rp 300.000
  • Biaya-biaya Rp 100.000
  • Laba bersih Rp 200.000

Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa baik dengan a. Profit sharing, maupun b. Revenue sharing

a. Profit sharing

Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000

Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000

b. Revenue sharing

Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000

Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000

10 of 19

BAGI PENDAPATAN ATAU BAGI HASIL ? FATWA 15

  1. Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
  2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).
  3. Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.

FATWA 08

Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.

11 of 19

JAMINAN DALAM MUSYAROKAH

Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. (Fatwa 08)

Syarik (mitra) dalam melakukan usaha syirkah, tidak boleh

melakukan perbuatan yang termasuk at-ta'addi, at-taqshir,

Dan atau mukhalafat asy-syuruth. (Fatwa 114)

KORELASINYA

12 of 19

POTENSI SEBAB KERUGIAN FAKTOR SYARIK

  1. TA’ADDI adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan.
  2. TAQSIR adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya diiakukan.
  3. MUKHOLAFAT SYURUT adalah menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad.

Adapun beban kerugian berdasarkan PROPORSI modal masing-masing (Fatwa 114)

KLARIFIKASI

13 of 19

KERUGIAN DALAM KONTEKS KOPERASI

Kerugian Koperasi Syariah yang disebabkan oleh perbuatan Pengurus yang termasuk melampaui batas (al-ta‘addi), lalai (al-taqshir) dan/atau menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggungjawab Pengurus secara bersama-sama (tanggung renteng);

Fatwa DSN MUI no 141 :

14 of 19

JAMINAN PENGEMBALIAN SEPIHAK (Fatwa 105)

  • Pemilik Modal tidak boleh meminta Pengelola untuk menjamin pengembalian modal.
  • Pengelola BOLEH menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari Pemilik Modal.
  • Pemilik Modal boleh meminta pihak ketiga untuk menjamin pengembalian modal.

15 of 19

DANA CADANGAN (Fatwa 87)

  • LKS boleh membentuk Dana Cadangan (PER) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya realisasi bagi hasil untuk Nasabah penyimpan dana di bawah tingkat imbalan yang diproyeksikan;
  • Dana Cadangan (PER) secara prinsip boleh dibentuk melalui penyisihan keuntungan sebelum dibagihasilkan dengan syarat:

a. bagi hasil aktual melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan, dan

b. dengan izin Nasabah DPK;

16 of 19

DANA CADANGAN (Fatwa 87)

  • Dana Cadangan (PER) tidak boleh dibentuk dengan mengurangi bagi hasil yang merupakan hak nasabah DPK apabila bagi hasil aktual lebih kecil dari tingkat imbalan yang diproyeksikan;
  • Dalam penggunaan Metode Perataan Penghasilan Tanpa Cadangan yang dilakukan dalam hasil usaha yang dibagihasilkan lebih rendah dari proyeksi, LKS boleh melepaskan haknya (isqath al-haqq / at-tanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi nasabah DPK agar kompetitif dan dapat diberitahukan kepada nasabah.

17 of 19

18 of 19

19 of 19

www.indonesiaoptimis.com

SMS / WA : 081329078646

sirohcenter@gmail.com

FB : Hatta Syamsuddin

Twitter : @hattasyamsuddin

Instagram : hattasy

Terima Kasih