AKAD MUSYAROKAH�DAN APLIKASINYA PADA LKS�( Seri 08 Fiqih Muamalat dan Aplikasi di LKS)
Hatta Syamsuddin
STATISTIKA PEMBIAYAAN MUSYAROKAH
36%
60,5%
3,5%
PENGERTIAN AKAD SYIRKAH
عبارة عن عقد بين المتشاركين
في رأس المال والربح
Abu Hanifah : Syirkah adalah suatu ungkapan tentang akad (perjanjian) antara dua orang yang berserikat di dalam modal dan keuntungan
Fatwa DSN MUI no 114 : Akad syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional
DALIL UMUM MUSYAROKAH
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih (QS.Shad : 24)
أنا ثا لث الشاركين ما لم يخن أحدهما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه أبو داود)
“Hadits Qudsi : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : “Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya” (HR. Abu Dawud)
BENTUK KLASIK AKAD SYIRKAH
Kerjasama dg setiap pihak berkontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja, dan sepakat berbagi untung dan rugi, Dimana porsi masing2 pihak (baik dalam dana,kerja atau bagi hasil) tidak harus sama.
Kerja sama dalam menerima dan mengerjakan proyek Bersama, dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Kerja sama dimana masing2 pihak memberikan kontribusi yang sama tentang dana, partisipasi kerja dan berbagi keuntungan/kerugian dalam jumlah yang sama.
Kerja sama pihak yang memiliki reputasi dan kepercayaan. Kemudian dipercaya untuk mengembangkan bisnis tanpa modal, dan berbagi keuntungan yang diperoleh
MUFAWADHOH
WUJUH
AMAL
INAN
POINT | MUSYAROKAH | MUDHOROBAH |
Prinsip Dasar | Adanya keterlibatan Bersama (Joint Financing) | Kepercayaan sepenuhnya (Trust Financing) |
Permodalan | Modal Bersama sesuai porsi | 100% Shohibul Mal (investor) |
Manajemen | Dapat terlibat Bersama sesuai kesepakatan | Hanya pengelola (pengusaha) saja. |
Jenis Modal | Uang, Barang, Pekerjaan, Lisensi dll | Pada awalnya wajib UANG saja, kemudian boleh bentuk Barang |
Penanggung Kerugian | Ditanggung Bersama sesuai porsi modal | 100% ditanggung Shohibul Maal |
Perbedaan MUDHOROBAH & MUSYAROKAH
KETENTUAN AKAD SYIRKAH FATWA 114
SHIGOT AKAD : bisa secara lisan, tertulis, isyarat dan elektronik sesuai aturan.
MODAL USAHA : bisa diserahterimakan, jelas proporsinya, tidak berbentuk piutang. Jika berupa barang maka ditaksir telebih dahulu.
SYARIK : bisa perseorangan atau badan hukum, cakap secara hukum dan Syariah, memiliki harta atau ketrampilan sbg modal..
JENIS USAHA : harus sesuai Syariah dan dibolehkan peraturan berlaku.
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DALAM FATWA 114
Perhitungan KEUNTUNGAN
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa baik dengan a. Profit sharing, maupun b. Revenue sharing
a. Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
BAGI PENDAPATAN ATAU BAGI HASIL ? FATWA 15
FATWA 08
Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
JAMINAN DALAM MUSYAROKAH
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. (Fatwa 08)
Syarik (mitra) dalam melakukan usaha syirkah, tidak boleh
melakukan perbuatan yang termasuk at-ta'addi, at-taqshir,
Dan atau mukhalafat asy-syuruth. (Fatwa 114)
KORELASINYA
POTENSI SEBAB KERUGIAN FAKTOR SYARIK
Adapun beban kerugian berdasarkan PROPORSI modal masing-masing (Fatwa 114)
KLARIFIKASI
KERUGIAN DALAM KONTEKS KOPERASI
Kerugian Koperasi Syariah yang disebabkan oleh perbuatan Pengurus yang termasuk melampaui batas (al-ta‘addi), lalai (al-taqshir) dan/atau menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggungjawab Pengurus secara bersama-sama (tanggung renteng);
Fatwa DSN MUI no 141 :
JAMINAN PENGEMBALIAN SEPIHAK (Fatwa 105)
DANA CADANGAN (Fatwa 87)
a. bagi hasil aktual melebihi tingkat imbalan yang diproyeksikan, dan
b. dengan izin Nasabah DPK;
DANA CADANGAN (Fatwa 87)
SMS / WA : 081329078646
FB : Hatta Syamsuddin
Twitter : @hattasyamsuddin
Instagram : hattasy
Terima Kasih