BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Tentang
Bantuan Hukum
DEFINISI
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok
orang miskin
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan
TUJUAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
ASAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
KEADILAN
01
PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM
02
KETERBUKAAN
03
EFISIEN
04
EFEKTIVITAS
05
06
AKUNTABILITAS
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM
HAK
KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI BANTUAN HUKUM
HAK
KEWAJIBAN
PENDANAAN BANTUAN HUKUM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
01
02
HIBAH / SUMBANGAN
03
SUMBER PENDANAAN LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT
PASAL 16 ayat (1) dan (2)
THANK YOU