1 of 8

BANTUAN HUKUM

SOSIALISASI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016

Tentang

Bantuan Hukum

2 of 8

DEFINISI

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok

orang miskin

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang

3 of 8

menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan

TUJUAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia

mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan

4 of 8

ASAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

KEADILAN

01

PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM

02

KETERBUKAAN

03

EFISIEN

04

EFEKTIVITAS

05

06

AKUNTABILITAS

    • menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib
    • setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum
    • memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional
    • memaksimalkan pemberian Bantuan Hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada
    • menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat
    • bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

5 of 8

HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM

    • mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa

HAK

    • mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat
    • mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEWAJIBAN

    • menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum
    • membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum

6 of 8

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI BANTUAN HUKUM

    • melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum

HAK

    • melakukan pelayanan Bantuan Hukum
    • menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum

KEWAJIBAN

    • melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum
    • melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
    • menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
    • mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara
    • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut
    • menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
    • memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum

7 of 8

PENDANAAN BANTUAN HUKUM

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

01

02

HIBAH / SUMBANGAN

03

SUMBER PENDANAAN LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT

PASAL 16 ayat (1) dan (2)

    • dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    • Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

8 of 8

THANK YOU