PEMERINTAHAN DAERAH
MUHAMMAD ERITON S.H., M.H
Pasal 1 ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945
Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945
NKRI
OTONOMI DAERAH
Pemerintah
Pusat
Pemerintah
Daerah
PERATURAN PER-UU-AN PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2O14
NKRI
Daerah Provinsi
Daerah Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan dan/atau
Desa
Daerah Kota
Kecamatan
Kelurahan dan/atau
Desa
Pasal 2 ayat (1) dan (2)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Provinsi
Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintahan nonkementrian
Pemerintah Kab/Kota
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
URUSAN PEMERINTAHAN
Absolut
Kongkruen
Umum
Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional)
Kewenangan Presiden
URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT
politik luar negeri
pertahanan
keamanan
yustisi
moneter dan fiskal nasional
agama
Kongkruen Daerah
Wajib
Pelayanan Dasar
(pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial
Non Pelayanan Dasar
(tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, dll
Pilihan
(kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energy dan sdm, perdagangan, dll)
URUSAN PEMERINTAHAN KONGKRUEN (DAERAH)
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Dibantu oleh Perangkat Daerah
DPRD
Kepala Daerah
ASAS PENYELENGRAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Kepala daerah
Guberur
Bupati
Walikota
Masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hhanya untuk satu kali masa jabatan
Kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah
(Pasal 63 ayat (1)
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Kepala Daerah:
7 tugas dan 5 kewenangan
(Pasal 65)
Wakil Kepala Daerah:
7 tugas utama dan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(Pasal 66)
7 Kewajiban utama
(Pasal 67)
LARANGAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH (PASAL 76)
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL
Meninggal dunia
Permintaan sendiri
diberhentikan
ALASAN DIBERHENTIKAN
TERIMAKASIH
MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H