1 of 19

PEMERINTAHAN DAERAH

MUHAMMAD ERITON S.H., M.H

2 of 19

Pasal 1 ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945

Pasal 18 UUD NRI TAHUN 1945

NKRI

OTONOMI DAERAH

Pemerintah

Pusat

Pemerintah

Daerah

3 of 19

  • Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
  • Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah
  • Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

4 of 19

PERATURAN PER-UU-AN PEMERINTAHAN DAERAH

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan mengenai Kedudukan Komisi nasional Daerah
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang penetapan aturan-aturan pokok mengenai Pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (UU Pemerintahan Daerah),
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

5 of 19

UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2O14

NKRI

Daerah Provinsi

Daerah Kabupaten

Kecamatan

Kelurahan dan/atau

Desa

Daerah Kota

Kecamatan

Kelurahan dan/atau

Desa

Pasal 2 ayat (1) dan (2)

6 of 19

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pemerintah Provinsi

Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintahan nonkementrian

Pemerintah Kab/Kota

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

7 of 19

URUSAN PEMERINTAHAN

Absolut

Kongkruen

Umum

Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat dan Daerah

(Didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional)

Kewenangan Presiden

8 of 19

URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT

politik luar negeri

pertahanan

keamanan

yustisi

moneter dan fiskal nasional

agama

9 of 19

Kongkruen Daerah

Wajib

Pelayanan Dasar

(pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial

Non Pelayanan Dasar

(tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, dll

Pilihan

(kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energy dan sdm, perdagangan, dll)

URUSAN PEMERINTAHAN KONGKRUEN (DAERAH)

10 of 19

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

  • Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional
  • Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasionalpenanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila
  • Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal

11 of 19

PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

Dibantu oleh Perangkat Daerah

DPRD

Kepala Daerah

12 of 19

ASAS PENYELENGRAAN PEMERINTAHAN DAERAH

  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggara negara;
  3. kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efisiensi;
  9. efektivitas; dan
  10. keadilan.

13 of 19

KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Kepala daerah

Guberur

Bupati

Walikota

Masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hhanya untuk satu kali masa jabatan

Kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah

(Pasal 63 ayat (1)

14 of 19

TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Kepala Daerah:

7 tugas dan 5 kewenangan

(Pasal 65)

Wakil Kepala Daerah:

7 tugas utama dan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(Pasal 66)

7 Kewajiban utama

(Pasal 67)

15 of 19

LARANGAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH (PASAL 76)

  1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
  4. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
  5. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

16 of 19

  1. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
  2. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
  3. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri;
  5. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

17 of 19

PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL

Meninggal dunia

Permintaan sendiri

diberhentikan

18 of 19

ALASAN DIBERHENTIKAN

  • berakhir masa jabatannya;
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
  • dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
  • tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  • melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  • mendapatkan sanksi pemberhentian

19 of 19

TERIMAKASIH

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H