Media Pembelajaran
Pendidikan Pancasila
untuk SMP/MTs Kelas VIII
PENDIDIKAN PANCASILA
PENDIDIKAN PANCASILA
Bentuk dan Kedaulatan Negara
Peserta didik diharapkan mampu:
Bab 2
Tujuan Pembelajaran
PENDIDIKAN PANCASILA
Pada Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Selanjutnya, pada Ayat (2) dikatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Lantas, pada Ayat (3) dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia
Negara Kesatuan
sebagai
PENDIDIKAN PANCASILA
01
Pengertian Negara Kesatuan
Menurut John M. Cohen dan Stephen B. Peterson, di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tertinggi negara. Agar tidak sewenang-wenang, aktivitas pemerintah pusat diawasi dan dibatasi oleh undang-undang. Abu Daud Busroh berpendapat bahwa negara kesatuan tidak tersusun dari beberapa negara dan bersifat tunggal. Di dalam negara kesatuan, hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
PENDIDIKAN PANCASILA
02
Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan pilihan para pendiri bangsa Indonesia dalam sidang BPUPK. Pada tahun 1945, para pendiri negara mendiskusikan bentuk negara yang sesuai dengan kondisi wilayah Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau.
Dari berbagai usulan tentang bentuk negara, mayoritas suara berpendapat bahwa bentuk negara yang dipercaya dapat menjamin persatuan yang kuat adalah bentuk kesatuan. Bentuk negara seperti inilah yang merupakan semangat atau roh Sumpah Pemuda.
PENDIDIKAN PANCASILA
02
Bentuk Negara Kesatuan
Menurut Astim Riyanto, negara kesatuan dapat dibedakan menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Indonesia termasuk jenis negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Negara Indonesia melaksanakan otonomi daerah berdasarkan amanat Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia
Negara Republik
sebagai
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia sebagai Negara Republik
Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kata ‘kesatuan’ mengacu pada bentuk negara. Sementara itu, ‘republik’ mengacu pada bentuk pemerintahan.
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan mempunyai makna yang sangat berbeda. Bentuk negara menggambarakan sususnan negara secara keseluruhan dan struktur negara yang mencakup segenap unsur- unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Bentuk pemerintahan secara khusus hanya menggambarkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan tanpa menyinggung struktur daerah ataupun bangsanya.
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia sebagai Negara Republik
Membahas Indonesia sebagai negara republik artinya membahas Indonesia dari sudut pandang bentuk pemerintahannya. Ada tiga makna dalam istilah republik.
Bentuk republik merupakan bentuk pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat melalui mekanisme pemilihan umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden. Bentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah republik konstitusional. Dalam pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak, tetapi dibatasi oleh konstitusi.
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia
Negara Hukum
sebagai
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia sebagai Negara Hukum
Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Asas negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan bahwa semua warga negara harus tunduk di bawah kendali hukum.
Kondisi ini sesuai dengan konsep equality before the law. Pada Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia sebagai Negara Hukum
Konsep negara hukum yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah konsep negara hukum yang berdasarkan Pancasila atau “negara hukum Pancasila”. Konsep negara hukum Pancasila merupakan kristalisasi pandangan dan falsafah hidup yang sarat dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan tersirat di dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Philipus M. Hadjon, elemen negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut.
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia
Negara yang Berkedaulatan Rakyat
sebagai
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat
Ada berbagai teori tentang kedaulatan, di antaranya adalah teori kedaulatan rakyat. Menurut teori ini, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ketika menjalankan tugasnya, pemerintah harus berpegang pada kehendak rakyat. Hal ini lazim disebut dengan demokrasi.
Sebelum dilakukan amendemen, Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Pasal ini diamendemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
PENDIDIKAN PANCASILA
Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Kedaulatan berada di tangan rakyat serta dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, serta MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945).
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945).
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945).
01
02
03
04
05
06