1 of 71

UP PMPTSP

KELURAHAN PULOGADUNG

S T A N D A R

P E L A Y A N A N

2 of 71

DAFTAR ISI

Pendahuluan

Jenis Perizinan dan Non Perizinan

Standar Pelayanan Prosedur

1

2

3

3 of 71

PENDAHULUAN

​

Pemerintah adalah pelayan bagi masyarakat. Dimana berusaha untuk memberikan pelayanan Publik terbaik bagi masyarakatnya . Didalam menjalankan roda pemerintahannya pemerintah wajib meningkatkan kualitas pelayanan serta menyebarluaskan seluruh informasi terkait pelayanan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Dalam menyelenggarakan praktik pelayanan publik diperlukan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, hal tersebut diperlukan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan Pulo Gadung mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu.

 

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Pulo Gadung Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan pada UP PMPTSP Kelurahan Rawa Barat Tahun 2022, terdapat 6 Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. 6 jenis Pelayanan tersebut adalah Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Sosial, Tenaga Kerja dan Pertanian.

 

Pembuatan buku ini, bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya warga di Kelurahan Rawa Barat terkait Jenis Pelayanan dan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada UP PMPTSP Kelurahan Pulo Gadung. Dengan harapan dapat mempermudah akses informasi masyarakat untuk mengetahui jenis dan prosedur pelayanan yang ada di Kelurahan Pulo Gadung.

 

UP PMPTSP Kelurahan Rawa Barat berlokasi di Jl. Kayu Putih IV RT 06 RW 05 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Alamat e-mail ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com, Telp 0214715115 dan website https://jakevo.jakarta.go.id/

 

�

4 of 71

Administrasi

(Non-Perizinan)

Pertanian

Kesehatan

JENIS PERIZINAN

DAN NON PERIZINAN

​

Perumahan Rakyat dan

Kawasan Permukiman

Tenaga Kerja

Pendidikan

Soial

Pekerjaan Umum &

Penataan Ruang

5 of 71

PENDIDIKAN

Surat Izin Pendirian Taman Anak-Anak

Surat Izin Pendirian Sekolah SD

Surat Izin Pendirian Satuan PAUD

1

2

3

6 of 71

KESEHATAN

 

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

Surat Izin Praktik Dokter Umum/ Gigi (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Bidan (si Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Ahli Kecantikan

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/ Fasilitas Pelayanan)

Surat Izin Tukang Gigi

Surat Izin Pedagang Eceran Obat

Izin Panti Sehat (Pengobatan Tradisional/ Pijat Tuna Netra)

Izin Penyelenggaraan Griya Sehat

Surat Izin Praktik Dokter (Pencabutan)

Surat Izin Praktik Audiologis (Perseorangan)

Surat IIzin Praktik Audiologis (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Epidemiolog Kesehatan (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (di Fasilitas Kesehatan)

KESEHATAN

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

(Praktik Perorangan/ Fasilitas Pelayanan)

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

Surat Izin Praktik Dokter Umum/ Gigi

(di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Bidan (si Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Ahli Kecantikan

1

2

3

4

5

6

7

Surat IIzin Praktik Audiologis

(di Fasilitas Kesehatan)

7 of 71

KESEHATAN

 

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

Surat Izin Praktik Dokter Umum/ Gigi (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Bidan (si Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Ahli Kecantikan

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/ Fasilitas Pelayanan)

Surat Izin Tukang Gigi

Surat Izin Pedagang Eceran Obat

Izin Panti Sehat (Pengobatan Tradisional/ Pijat Tuna Netra)

Izin Penyelenggaraan Griya Sehat

Surat Izin Praktik Dokter (Pencabutan)

Surat Izin Praktik Audiologis (Perseorangan)

Surat IIzin Praktik Audiologis (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Epidemiolog Kesehatan (di Fasilitas Kesehatan)

Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (di Fasilitas Kesehatan)

KESEHATAN

Surat Izin Praktik Audiologis (Perseorangan)

Surat Izin Tukang Gigi

Izin Panti Sehat (Pengobatan Tradisional/ Pijat Tuna Netra)

Surat Izin Pedagang Eceran Obat

Izin Penyelenggaraan Griya Sehat

Surat Izin Praktik Dokter (Pencabutan)

8

9

10

11

12

13

Surat Izin Praktik Epidemiolog Kesehatan (di Fasilitas Kesehatan)

14

Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (di Fasilitas Kesehatan)

15

8 of 71

​

PERUMAHAN RAKYAT & KAWASAN PERMUKIMAN

1. Surat Izin Rumah Kost

​

TENAGA KERJA

1. Kartu Pencari Kerja

​

PERTANIAN

1. Surat Izin Praktik Dokter Hewan (di Fasilitas Kesehatan)

9 of 71

�

    • Surat Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan dan Kegiatan Lain.
    • Surat Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Perkemahan
    • Surat Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya
    • Surat Izin Pemakaian Lokasi Taman Taman Pemakaman untuk Shooting Film
    • Surat Izin Penebangan Pohon Pelindung
    • Surat Izin Penggunaan Banguanan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau
    • Surat Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas Kehutanan
    • Surat Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta
    • Surat Izin Tahan Jenazah
    • Surat Izin Penggabungan Jenazah/kerangka
    • Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/ Perpanjangan/ Tumpangan)
    • Surat Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/Kerangka Jenazah
    • Surat Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah <100m2, kondisi tanah kosong atau diatasnya terdapat bangunan tua yang akan di bongkar, dan jumlah lantai s.d 2 lantai
    • Sertifikat layak Fungsi: Bangunan Rumah Tinggal luas tanah < 100m2 dan jumlah lantai s.d 2 lantai

Jenis Perizinan dan Non Perizinan

PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG

10 of 71

�

      • Surat Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial
      • Surat Tanda Daftar Yayasan
      • Surat Izin Kegiatan Yayasan
      • Surat Izin Pendirian Panti Sosial
      • Surat Izin Pendirian Non Panti Sosial
      • Surat Izin Pendirian Pusat Santunan dalam Keluarga

Jenis Perizinan dan Non Perizinan

SOSIAL

Jenis Perizinan dan Non Perizinan

OSS

Pelayanan Sistem Perizinan melalui Website Online Single Submission

11 of 71

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Surat Pengantar Pembuatan Surat
  3. Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – Baru
  4. Surat Pengantar Kredit Perumahan Rakyat (KPR)

�

Jenis Perizinan dan Non Perizinan

ADMINISTRASI PTSP

12 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

B I D A N G

P E N D I D I K A N

13 of 71

1. STANDAR PELAYANAN BIDANG PENDIDIKAN

A. Standar Pelayanan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak

secara elektronik melalui pelayanan.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Susunan pengurus dan rincian tugas
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Tanda Daftar Yayasan
  5. Program Kerja Taman Kanak-kanak;
  6. Program Kerja Yayasan untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
  8. Memiliki luas lahan atau luas bangunan gedung minimal 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan sertifikat dan sesuai peruntukan;
  9. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, sarana olah raga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
  10. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik;
  11. Surat Pernyataan Tidak menempati atau menggunakan lahan yang bermasalah/sengketa;
  12. Memiliki rasio kelas 1 : 15;
  13. Struktur Organisasi Yayasan yang disahkan oleh ketua yayasan;
  14. Susunan Pengurus Yayasan
  15. Struktur Organisasi Sekolah;
  16. Denah Gedung Sekolah;
  17. Surat Keputusan Yayasan mengenai pengangkatan Kepala Sekolah;
  18. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
  19. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotokopi);
  20. Daftar nama personalia sekolah dan uraian tugasnya;
  21. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 (lima belas orang);
  22. Daftar peserta didik yang terbaru;
  23. Daftar inventaris sekolah;
  24. Tata tertib sekolah;
  25. Jadwal mata pelajaran;
  26. Instrumen evaluasi atau monitoring;
  27. Surat pernyataan kepala sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai dengan jadwal;
  28. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan;
  29. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang
  30. Proposal teknis yang terdiri dari :

a. Dokumen penilaian kelayakan :

Dokumen hak milik,sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri; Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,perkumpulan atau badan lain sejenis dari Kementerian Bidang Hukum atas nama

14 of 71

 

 

 

pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;

data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP)TK yang terdiri dari :

  • visi dan misi
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  • Sasaran Usia Peserta didik
  • Pendidik dan tenaga kependidikan
  • Sarana dan Prasarana
  • Struktur Organisasi
  • Pembiayaan
  • Pengelolaan
  • Peran Serta Masyarakat, dan
  • Rencana Pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

c. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Taman Kanak- Kanak

3.

Jangka waktu

30 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SK Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

15 of 71

2. Standar Pelayanan Izin Pendirian Sekolah (SD)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)

secara elektronik melalui pelayanan.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Badan Hukum Yayasan

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)

SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham

NPWP Badan Hukum (Fotokopi)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
  3. Proposal teknis yang terdiri dari :
    1. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik;
    2. Memiliki rasio kelas 1 : 28 (satu berbanding dua puluh delapan);
    3. Memiliki satu orang Kepala Sekolah, 1 (satu) orang guru untuk setiap kelas, 1 (satu) orang guru pendidikan agama dan 1 (satu) orang guru pendidikan jasmani, dengan pendidikan minimal berijazah D.IV atau S1 bidang pendidikan;
    4. Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan penjaga sekolah;
    5. Memiliki program kerja sekolah tahunan dan 4 (empat) tahunan;
    6. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 6 (enam) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olah raga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan;
    8. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari Yayasan/Badan Hukum;
    9. Program Kerja Sekolah;
    10. Program Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
    11. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
    12. Surat Keterangan kepemilikan gedung disertai dengan fotokopi sertifikat tanah;
    13. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah;
    14. Denah Gedung Sekolah;
    15. Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah;
    16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
    17. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotokopi);
    18. Daftar nama personalia sekolah dan uraian tugasnya;
    19. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 (limabelas orang);
    20. Daftar peserta didik yang terbaru;
    21. Daftar inventaris sekolah;
    22. Tata tertib sekolah;
    23. Jadwal mata pelajaran;
    24. Fotocopy akta pendirian Yayasan;
    25. Surat Keterangan domisili Yayasan;
    26. Susunan Pengurus Yayasan;

aa) Instrumen evaluasi atau monitoring.

16 of 71

 

 

8.

9.

 

10.

 

11.

12.

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah;

Surat pernyataan kepala sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30;

Analisa Dampak Lalu lintas apabila berada di jalan Arteri primer maupun Sekunder;

Tanda Daftar Yayasan

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)

​

3.

​

Jangka waktu

​

15 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

17 of 71

3. Standar Pelayanan Izin Pendirian Satuan PAUD

No.

Komponen

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Izin Pendirian Satuan PAUD secara

elektronik melalui pelayanan.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Jika Perorangan

NPWP Perorangan (Fotokopi)

  1. Jika Badan Hukum Yayasan

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)

SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham

NPWP Badan Hukum (Fotokopi)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
  3. Proposal teknis yang terdiri dari :
    1. Struktur organisasi yayasan yang disahkan ketua yayasan;
    2. Struktur organisasi sekolah;
    3. Ijazah guru [Fotokopi yang dilegalisasi];
    4. Memiliki daftar peserta didik (peserta didik minimal 10 (sepuluh) orang siswa);
    5. Tata tertib sekolah;
    6. Jadwal mata pelajaran;
    7. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 1 kelas;
    8. Memiliki program kerja sekolah tahunan;
    9. Memiliki penanggung jawab, guru sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat;
  4. Bukti Kepemilikan Tanah: Jika Milik Pribadi

Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung . Jika

tanah atau bangunan disewa:

Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan

Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)

  1. Surat Keputusan dari Lurah mengenai kegiatan Satuan PAUD Sejenis (SPS), apabila merupakan binaan Lurah
  2. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai Fotokopi KTP) , bila kegiatan diizinkan bersyarat

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output IzinPendirian Satuan PAUD

3.

Jangka waktu

15 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SK Izin Pendirian Satuan PAUD

6.

Penanganan pengaduan,

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

 

saran dan masukan

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

18 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

B I D A N G

K E S E H A T A N

19 of 71

B. STANDAR PELAYANAN BIDANG KESEHATAN� �1. Standar Pelayanan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan

Tradisional secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau Sertifikat Uji Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk oleh asosiasi pengobat tradisional yang ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan [Fotokopi yang dilegalisasi]
  5. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  6. Sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional minimal D3 [Fotokopi]
  7. Biodata pengobat tradisional
  8. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan.
  9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

20 of 71

2. Standar Pelayanan Izin Praktik Dokter Umum/ Gigi (di Fasilitas Kesehatan)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Praktik Dokter Umum/Gigi (di

Fasilitas Kesehatan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]
  4. Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu
  5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi
  6. Rekomendasi asli dari Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik
  7. Fotokopi Ijazah
  8. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
  9. Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
  10. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  11. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  12. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Izin Praktik Dokter Umum/Gigi (di Fasilitas Kesehatan)

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Praktik Dokter Umum/Gigi (di Fasilitas Kesehatan)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

21 of 71

3. Standar Pelayanan Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Izin Praktik Perawat (di Fasilitas

Kesehatan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku
  6. Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
  7. Ijazah [Fotokopi]
  8. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah [Fotokopi]
  9. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  10. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  11. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  12. Rekomendasi Organisasi Profesi

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Izin Praktik Dokter Umum/Gigi (di Fasilitas Kesehatan)

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-7222409

2. Nomor Fax 021- 7222409

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 85210977797

  1. Media Sosial @ptsprawabarat
  2. Email ptsprawabarat@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

22 of 71

4. Standar Pelayanan Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan)

secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
  5. Ijazah [Fotokopi]
  6. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah [Fotokopi]
  7. Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemohon yang menyatakan: Akan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat

Tidak melakukan tindakan aborsi

Akan melakukan penapisan pada ibu bersalin

Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi

  1. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan)

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

23 of 71

5. Standar Pelayanan Izin Ahli Kecantikan�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kesehatan (Izin

Ahli Kecantikan) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)

WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)dan Kartu Keluarga (KK)

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Izin sarana yang masih berlaku
  3. Scan Asli Biodata ahli kecantikan
  4. Scan Asli Sertifikat Keahlian
  5. Ijazah formal atau non formal
  6. Surat pernyataan dari pemohon di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesediaan tunduk kepada peraturan yang berlaku
  7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  8. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Ahli Kecantikan

​

3.

​

Jangka waktu

​

18 Hari Kerja setelah hasil Tim teknis bersama

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Ahli Kecantikan

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

24 of 71

6. Standar Pelayanan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/Fasilitas Pelayanan Kesehatan)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

(Praktik Perorangan/Fasilitas Pelayanan Kesehatan) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)

WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  2. Proposal teknis mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  3. Pas foto terbaru ukuran 4x6
  4. Surat rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional sejenis (diakui pemerintah)
  5. Izin Sarana (Apabila di Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
  6. Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan dan belakang) disertai KTP (untuk Praktik Perorangan)

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/Fasilitas Pelayanan Kesehatan

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

SK Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan/Fasilitas Pelayanan Kesehatan

6.

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-7222409

2. Nomor Fax 021- 7222409

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 85210977797

  1. Media Sosial @ptsprawabarat
  2. Email ptsprawabarat@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

25 of 71

7. Standar Pelayanan Izin Tukang Gigi

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kesehatan (Izin

Tukang Gigi) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id

  1. Identitas Pemohon/ Penangung Jawab

WNI : Scan Asli KartuTandaPenduduk(KTP-el)

WNA : Scan Asli KartuTandaPenduduk (KTP-el)/ Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberikuasa
  2. Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi profesi
  3. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: Denah lokasi dengan situasi sekitarnya Denah ruangan praktik

Daftar ketenagaan

Daftar kelengkapan bahan dan alat praktik yang digunakan Daftar tarif dan jenis pelayanan

Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Bukti Kepemilikan Tanah
  2. Jika Milik Pribadi

Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung

Jika tanah atau bangunan disewa: (Scan Asli) Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan

Surat pernyataan diatas kertas bermaterai seusai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  1. Biodata Tukang Gigi
  2. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Sebagai Tukang Gigi
  3. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Tukang Gigi

​

3.

​

Jangka waktu

​

5 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Tukang Gigi

​

6.

​

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-7222409

2. Nomor Fax 021- 7222409

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 85210977797

  1. Media Sosial @ptsprawabarat
  2. Email ptsprawabarat@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

26 of 71

8. Standar Pelayanan Izin Pedagang Eceran Obat�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Pedagang Eceran Obat

secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Jika Usaha Perorangan : NPWP Perorangan (Scan Asli)
  4. Jika Badan Hukum

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)

SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham

NPWP Badan Hukum (Fotokopi)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang disertai KTP)
  3. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) Atau Izin Lingkungan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
  4. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) [Fotokopi]
  5. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlakudari pemohon yang menyatakan tidak akan menjual obat keras (daftar G) dan narkoba
  6. Surat Penunjukan Penanggung Jawab Dari Pemilik
  7. Ijazah asisten apoteker
  8. Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi

Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung

Jika tanah atau bangunan disewa:

Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan

Surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Pedagang Eceran Obat

3.

Jangka waktu

7 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SK Izin Pedagang Eceran Obat

6.

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

27 of 71

9. Standar Pelayanan Izin Panti Sehat (Pengobatan Tradisional Pijat/ Tuna Netra )�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Panti Sehat (Pengobatan

Tradisional Pijat/ Tuna Netra) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Jika Usaha Perorangan : NPWP Perorangan (Scan Asli)
  4. Jika Badan Hukum

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham

NPWP Badan Usaha

  1. STPT masing-masing Penyehat Tradisional;
  2. Profil Panti Sehat yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan.
  3. Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan jika tanah atau bangunan disewa
  4. Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang)+KTP tetangga(kiri,kanan,depan,belakang)

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Panti Sehat Pengobatan Tradisional Pijat/ Tuna Netra

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Panti Sehat Pengobatan Tradisional Pijat/ Tuna Netra

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

28 of 71

10. Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Griya Sehat�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Penyelenggaraan Griya

Sehat secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/ PASPOR

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Pemerintah Non BLU/BLUD

SK Pembentukan Griya atau Panti dari Instansi (Fotokopi) NPWP Instansi (Fotokopi)

  1. Surat Penetapan Penanggung Jawab Pelayanan dan Penanggung jawab tata usaha dari Pimpinan Griya Sehat
  2. Dokumen Self Assestment (Berdasarkan PMK 14/2021)
  3. Dokumen Profil Sarana Kesehatan Tradisional yang dilengkapi dengan : (Scan Asli)

Nama Sarana Alamat Sarana Denah Rumah Struktur Organisasi

Data Ketenagaan (Nama, Ijazah, STRTKT Dan SIPTKT) Data Sarana, Prasarana dan Peralatan

Metode Pelayanan

Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm

  1. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi

Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung

Jika tanah atau bangunan disewa:

Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan

  1. Scan Asli Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Tradisional terdahulu (Perpanjangan/ Perubahan)

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Griya Sehat

​

3.

​

Jangka waktu

​

10 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Penyelenggaraan Griya Sehat

 

6.

 

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

29 of 71

11. Standar Pelayanan Pencabutan Surat Izin Praktik�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Surat Permohonan Pencabutan Izin Praktik di atas kertas bermaterai Rp. 10.000
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  3. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. SIP asli akan dicabut
  5. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dari Pemohon yang menyatakan tidak berpraktik lagi di alamat tersebut
  6. Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat praktik

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada UP PMPTSP Kelurahan.
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Pencabutan Izin;
  4. Tim Teknis mencetak output Pencabutan Surat Izin Praktik.

​

3.

​

Jangka waktu

​

7 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Pencabutan Surat Izin Praktik

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

​

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

30 of 71

12. Standar Pelayanan Izin Praktik Audiologis (Perorangan)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Praktik Audiologis secara

elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin Sarana :

Izin Operasional / Sertifikat Standar yang telah terverifikasi untuk sarana Kesehatan perpanjangan

NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk sarana Kesehatan baru

  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Scan yang dilegalisasi), jika e-STR (lampiran Scan Asli)
  2. Surat Pernyataan akan menataati peraturan yang berlaku dan melaksankan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
  3. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan Kesehatan bermaterai sesuai peraturan yang berlaku (Apabila bangunan milik sendiri)
  4. Jika tanah atau bangunan disewa:

Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan (gedung) SuratPernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunana digunakan

  1. Ijazah (Scan Asli)
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki
  3. Surat Izin Praktik (SIP)
  4. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm
  5. Surat Keterangan dari pimpinan saranan pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  6. Rekomendasidari organisasi profesi

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Surat Izin Praktik Audiologis

​

3.

Jangka waktu

7 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SK Izin Praktik Audiologis (Perseorangan)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

31 of 71

13. Standar Pelayanan Izin Praktik Audiologis (di Fasilitas Kesehatan)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Praktik Audiologis secara

elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
    • WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin Sarana

Izin Operasional / Sertifikat Standar yang telah terverifikasi untuk sarana Kesehatan perpanjangan

NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk sarana Kesehatan baru

  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Scan yang dilegalisasi), jika e-STR (lampiran Scan Asli)
  2. Surat Pernyataan akan menataati peraturan yang berlaku dan melaksankan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
  3. Ijazah (Scan Asli)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
  5. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm
  6. Surat Keterangan dari pimpinan saranan pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  7. Rekomendasidari organisasi profesi

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Surat Izin Praktik
  5. Audiologis

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SK Izin Praktik Audiologis (Fasyankes)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

32 of 71

14. Standar Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Epidemiolog Kesehatan (di Fasilitas Pelayanan Kesehatan)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Praktik (SIP) Epidemiolog

secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin Sarana

Izin Operasional / Sertifikat Standar yang telah terverifikasi untuk sarana Kesehatan perpanjangan

NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk sarana Kesehatan baru

  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Scan yang dilegalisasi), jika e-STR (lampiran Scan Asli)
  2. Surat Pernyataan akan menataati peraturan yang berlaku dan melaksankan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
  3. Ijazah (Scan Asli)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
  5. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm
  6. Surat Keterangan dari pimpinan saranan pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  7. Rekomendasidari organisasi profesi

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Surat Izin Surat Izin Praktik (SIP) Epidemiolog

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

​

SK Izin Praktik Surat Izin Praktik (SIP) Epidemiolog

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

33 of 71

15. Standar Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga promodi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP) (di Fasilitas Kesehatan)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga

promodi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  3. Izin Sarana

Izin Operasional / Sertifikat Standar yang telah terverifikasi untuk sarana Kesehatan perpanjangan

NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk sarana Kesehatan baru

  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Scan yang dilegalisasi), jika e-STR (lampiran Scan Asli)
  2. Surat Pernyataan akan menataati peraturan yang berlaku dan melaksankan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku)
  3. Ijazah (Scan Asli)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
  5. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm
  6. Surat Keterangan dari pimpinan saranan pelayanan Kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  7. Rekomendasidari organisasi profesi

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin;
  3. Pemohon mencetak output Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga promodi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP)

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

SK Izin Praktik (SIP) Tenaga promodi Kesehatan dan Ilmu

Perilaku (PKIP)

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

34 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

B I D A N G

P E K E R J A A N U M U M

D A N P E N A T A A N R U A N G

35 of 71

C. STANDAR PELAYANAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

  1. Standar Pelayanan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau

Untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan dan Kegiatan Lain

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum

(Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, dan Kegiatan Lain) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) : NPWP Perorangan
  3. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  4. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  5. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  6. Pemohon mencetak output Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, dan Kegiatan Lain

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Sesuai Perda No.1 Tahun 2015 (E. Tarif Retribusi Pelayanan

Pertamanan dan Pemakaman)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk

Shooting Film, Bazar, Perlombaan dan Kegiatan Lain

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

36 of 71

2. Standar Pelayanan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Perkemahan�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum

(Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Perkemahan) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) : NPWP Perorangan
  3. Jika Badan Usaha (Scan Asli) :

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham NPWP Badan Usaha

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  4. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  5. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  6. Pemohon mencetak output Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Perkemahan

​

3.

​

Jangka waktu

​

1 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Sesuai Perda No.1 Tahun 2015 (E. Tarif Retribusi Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk

Perkemahan

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-7222409

2. Nomor Fax 021- 7222409

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 85210977797

  1. Media Sosial @ptsprawabarat
  2. Email ptsprawabarat@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

37 of 71

3. Standar Pelayanan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum

(Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) : NPWP Perorangan
  3. Jika Badan Usaha (Scan Asli) :

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai
  2. peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan
  3. memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke
  4. kondisi semula apabila terjadi kerusakan

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  4. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  5. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  6. Pemohon mencetak output Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya

3.

Jangka waktu

3 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Sesuai Perda No.1 Tahun 2015 (E. Tarif Retribusi Pelayanan

Pertamanan dan Pemakaman)

5.

Produk pelayanan

SK Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk

Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya

6.

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

38 of 71

4. Standar Pelayanan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film�

No.

Komponen

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Shooting Film) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) : NPWP Perorangan
  3. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  4. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  5. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  6. Pemohon mencetak output Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Shooting Film

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

Sesuai Perda No.1 Tahun 2015 (E. Tarif Retribusi Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman)

​

5.

​

Produk pelayanan

SK Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk

Shooting Film

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

39 of 71

5. Standar Pelayanan Izin Penebangan Pohon Pelindung�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penebangan Pohon Pelindung) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab
  3. Jika Perorangan

Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) NPWP Perorangan

Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akte pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK Pengesahan pendirian dan perubahan NPWP Badan Usaha

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan
  3. menindaklanjuti rekomendasi teknis dari dinas teknis
  4. Detail pohon yang akan ditebang, dilengkapi dengan: Foto pohon

Nama pohon

Jenis pohon (contoh jenis: Pohon berbuah, pohon

pelindung, pohon pengarah, dll)

Ukuran pohon (diameter dan tinggi) Jumlah pohon

Lokasi pohon (wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama

jalan, peta lokasi yang menggambarkan titik pohon) Gambar/denah lokasi pohon

Foto lokasi kondisi eksisting/awal pohon

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis dan Membuat Permohonan Rekomendasi Teknis kepada OPD Teknis
  2. OPD Teknis melakukan peninjauan lapangan dan memberikan rekomendasi yang dikirimkan kembali kepada DPMPTSP
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Rekomendasi Teknis;
  4. Pemohon mencetak output Izin Penebangan Pohon Pelindung

3.

​

Jangka waktu

​

18 Hari Kerja setelah hasil Tim teknis bersama

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Penebangan Pohon Pelindung

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

40 of 71

6. Standar Pelayanan Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) : NPWP Perorangan
  3. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  4. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  5. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  6. Pemohon mencetak output Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

Sesuai Perda 3 Tahun 2012 dan Perda No.1 Tahun 2015

​

5.

​

Produk pelayanan

SK Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

41 of 71

7. Standar Pelayanan Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas kehutanan�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum

(Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas kehutanan) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) : NPWP Perorangan
  3. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kanto Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  4. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  5. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  6. Pemohon mencetak output Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Sesuai Perda No.1 Tahun 2015

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas kehutanan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

42 of 71

8. Standar Pelayanan Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go,id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah
  3. Scan Asli Surat Keterangan Kematian, jika yang diangkut adalah jenazah
  4. Scan Asli Surat keterangan dari Duta Besar atau Kepala Perwakilan Negara asal orang yang meninggal
  5. Scan Asli Surat keterangan dan Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk
  6. Scan Asli Kelengkapan dokumen Keimigrasian
  7. Scan Asli Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

​

3.

​

Jangka waktu

​

1 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

SK Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

43 of 71

9. Standar Pelayanan Izin Tahan Jenazah�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum

(Izin Tahan Jenazah) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit
  3. Scan Asli Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan
  4. Scan Asli Surat Keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit
  5. Scan Asli Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) jika jenazah ditahan di rumah

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu

mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Izin Tahan Jenazah

​

3.

​

Jangka waktu

​

1 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Tahan Jenazah

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

44 of 71

10. Standar Pelayanan Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum

(Izin Pengabuan Jenazah / Kerangka) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari kelurahan setempat, jika yang diperabukan adalah jenazah
  3. Surat Pernyataan persetujuan dari Ahli Waris bahwa Jenazah tidak dalam kasus hukum ,meninggal dalam keadaan waja dan para ahli waris menyetujui untuk dikremasi di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku
  4. Scan Asli Surat keterangan pemeriksaan jenazah dar puskesmas atau rumah sakit
  5. Scan Asli Izin Pengabuan Jenazah / Kerangka
  6. Surat keterangan Rekomendasi Tahan / Angkut Jenazah dar Puskesmas & Tidak menular

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu

mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Izin Tahan Jenazah

​

3.

​

Jangka waktu

​

1 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Pengabuan Jenazah / Kerangka

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial IG @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

45 of 71

11. Standar Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/Perpanjangan/Tumpangan)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum

(Izin Penggunaan Tanah Makam) secara elektronik melalui

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) jenazah
  3. Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit
  4. Scan Asli Surat keterangan laporan kematian dari Kelurahan setempat
  5. Surat Pengantar dari TPU (Asli)
  6. Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), (Scan Asli, Jika Tumpang)

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis dan membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  2. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Penggunaan Tanah Makam

​

3.

​

Jangka waktu

​

1 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Blok AA I = Rp.100.000

Blok AA II = Rp.80.000 Blok A I = Rp.60.000 Blok A II = Rp.40.000 Blok A III = Rp. 0,-

Perpanjangan pertama 50%

Tumpangan 25%

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Penggunaan Tanah Makam

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-7222409

2. Nomor Fax 021- 7222409

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 85210977797

  1. Media Sosial @ptsprawabarat
  2. Email ptsprawabarat@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

46 of 71

12. Standar Pelayanan Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/ Kerangka Jenazah�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum

(Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah / Kerangka Jenazah) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)

WNA : Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Surat pengantar yang dikeluarkan oleh TPU Asal dan yang akan dituju (lokasi pemindahan ke area yang sama atau ke TPU lain di wilayah DKI)
  3. Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah / Kerangka Jenazah (Asli dan Masih Berlaku)

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah / Kerangka Jenazah

​

3.

​

Jangka waktu

​

1 Hari Kerja

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

​

Produk pelayanan

SK Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah / Kerangka Jenazah

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

47 of 71

13. Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal�Luas Tanah < 100 m2, kondisi tanah kosong atau diatasanya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar, dan jumlah lantai s.d. 2 lantai�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan

kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas materai Rp. 10.000

  1. Pernyataan keabsahan Kepemilikan bangunan di atas materai Rp. 10.000 dengan informasi lama terbangun min.

> 5 Tahun (jika menetapkan)

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
  2. Jika Usaha Perorangan Kartu tanda Penduduk (KTP) NPWP
  3. Jika Badan Usaha

NIB (Nomor Induk Berusaha)

  1. Surat kuasa permohonan IMB
  2. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli) dengan ketentuan : Girik -> IMB Sementara (IRK titik)

Sertifikat yang NIBnya sudah ada di aplikasi sentuh tanahku -> IMB Definitif/Sementara

  1. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  2. Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan)
  3. Perizinan Yang Dimiliki

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan
  4. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar
  5. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  6. Pemohon mencetak output Izin Mendirikan Bangunan

​

3.

​

Jangka waktu

​

14 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Perda 1 Tahun 2015

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Mendirikan Bangunan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

48 of 71

14. Surat Sertifikat Layak fungsi Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah�<100m dan jumlah lantai s.d 2 lantai�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir permohonan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Rumah tinggal luas tanah < 100 m² dan jumlah lantai s.d 2 lantai secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli)

WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  2. Jika Badan Hukum / Badan Usaha (Scan Asli)
    1. Scan Asli Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
    2. Scan Asli SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan, Kementrian, jika Koperasi, Pengadilan Negeri, jika CV Scan Asli NPWP Badan Hukum
  3. Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD (Scan Asli)

Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD

SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian

  1. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli)
    1. Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai /Sertifikat Hak Pengelolaan/Girik (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id)
    2. Akta Jual Beli (AJB) dilampirkan apabila nama tertera di Girik/Sertipikat tanah belum atas nama pemohon (Scan Asli)
  3. Perizinan lain yang berkaitan(Scan Asli)
    • Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset) dari Dinas Perindustrian dan Energi
    • Perizinan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

-Pengesahan Pemakaian Proteksi Kebakaran

-Rekomendasi Keselamatan kebakaran

    • Perizinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

-Pengesahan Pemakaian Pesawat Tenaga Produksi

-Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan

-Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir

-Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (Lift, Eskalator, Gondola)

-Pengesahan Pemakaian Instalasi Listrik

-Pengesahan Pemakaian Pesawat Uap

-Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Keamanan Alat

  1. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
    1. Scan Asli Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku yang menyatakan telah membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
    2. Foto SRAH dan foto tampak bangunan minimal 2 (dua) sisi, disesuaikan dengan keadaan lapangan
  2. Dokumen Proyek : (Scan Asli)

49 of 71

 

 

​

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi dengan gambar

lampiran arsitektur (Scan Asli)

  1. As built drawing bangunan gedung yang telah disahkan [dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan bentuk soft copy dalam format CAD]
  2. Surat keterangan selesai membangun
  3. Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
  4. Sertifikat Keselamatan Kebakaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  5. Sertifikat Layak Fungsi Kelas D (SLF Kelas D) terdahulu (Scan Asli)

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

​

3.

​

Jangka waktu

​

20 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Perda 1 Tahun 2015

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

50 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

 

B I D A N G

P E R U M A H A N R A K Y A T D A N K A W A S A N

P E R M U K I M A N

51 of 71

D. STANDAR PELAYANAN BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN�1. Standar Pelayanan Izin Rumah Kost�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir permohonan Izin Rumah Kost secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  3. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Izin Rumah Kost terdahulu
  5. Scan Asli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  6. Bukti pembayaran Pajak Hotel untuk Rumah Kos yang memiliki 10 kamar atau lebih
  7. Surat pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan
  8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: (Scan Asli) Jumlah kamar yang akan disewakan

Penjelasan tentang jasa yang akan ditawarkan Kisaran harga sewa kamar kost

Denah bangunan dengan rincian rencana penggunaan setiap ruangan

Daftar fasilitas

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Rumah Kost

​

3.

​

Jangka waktu

​

17 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Rumah Kost

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

52 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

B I D A N G S O S I A L

53 of 71

E. STANDAR PELAYANAN BIDANG SOSIAL� 1. Standar Pelayanan Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Organisasi/ Perkumpulan

Sosial secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) NPWP Perorangan
  2. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
  3. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

Profil organisasi sosial Visi misi organisasi sosial Rencana kerja

Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel organisasi atau perkumpulan Susunan pengurus organisasi atau perkumpulan

Pasfoto ketua organisasi atau perkumpulan sosial ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah

Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir Daftar anggota organisasi sosial

Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pengurus

Foto lokasi organisasi ukuran 4R berwarna Denah lokasi atau ruangan

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial

​

3.

​

Jangka waktu

​

5 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

54 of 71

2. Standar Pelayanan Tanda Daftar Yayasan�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Yayasan secara

elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) NPWP Perorangan
  2. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang + KTP- el tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  3. Scan Asli Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART)
  4. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

Profil yayasan

Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan

Susunan pengurus dan uraian tugas

Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial

Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm Daftar pekerja sosial

Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pengurus

  1. Jika menyewa tanah atau bangunan:

Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanahatau bangunannya digunakan

Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pemilik tanah atau bangunan

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

Kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Tanda Daftar Yayasan

3.

Jangka waktu

5 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SK Tanda Daftar Yayasan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

55 of 71

3. Standar Pelayanan Izin Kegiatan Yayasan�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Izin Kegiatan Yayasan secara

elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) NPWP Perorangan

Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  3. Khusus untuk Yayasan Nasional:

Tanda Daftar Yayasan Nasional dari Dinas Sosial setempat Tanda Daftar Yayasan Nasional dari Kementerian Sosial Scan Asli Akta Notaris Yayasan Nasional Tingkat Cabang Rekomendasi dari Instansi Sosial asal Yayasan Sosial

  1. Scan Asli Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART)
  2. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  3. Susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) DKI Jakarta

KTP-el pengurus inti Program kerja yayasan

Jenis unit pelayanan sosial dan jumlah warga binaan sosial Daftar inventaris yayasan

Sumber dana yayasan Daftar pekerja sosial

Pasfoto ketua yayasan ukuran 4x6 cm dengan berlatar belakang warna merah

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan

Prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Kegiatan Yayasan

3.

Jangka waktu

5 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SK Izin Kegiatan Yayasan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

56 of 71

4. Standar Pelayanan Izin Pendirian Panti Sosial�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Izin Pendirian Panti Sosial secara

elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) NPWP Perorangan
  2. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Scan Asli Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  4. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik panti yang menyatakan kepemilikan panti yang bebas dari sengketa hukum
  5. Laporan kegiatan yayasan yang ditandatangani pengurus inti dan distempel yang dilengkapi dengan:

Susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta

Pasfoto pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm Program kerja non panti sosial

Usulan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir Foto dokumentasi kegiatan

Data dan foto warga binaan sosial Daftar inventaris sarana dan prasarana

  1. Jika menyewa tanah atau bangunan (Scan Asli) : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pemilik tanah atau bangunan

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Panti Sosial

3.

Jangka waktu

3 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SK Izin Pendirian Panti Sosial

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

  1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

57 of 71

5. Standar Pelayanan Izin Pendirian Non Panti Sosial�

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Izin Pendirian Non Panti Sosial secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) NPWP Perorangan
  2. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) disertai KTP-el
  4. Scan Asli Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  5. Surat Pendaftaran Badan Sosial dari Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) DKI Jakarta
  6. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik panti yang menyatakan kepemilikan panti yang bebas dari sengketa hukum
  7. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik panti yang menyatakan kepemilikan panti yang bebas dari sengketa hukum
  8. Scan Asli Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (minimal 10 orang dan KTP masing-masing
  9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan (ditandatangani pengurus inti dan dibubuhi stempel) :

Susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki KTP-el DKI Jakarta Pasfoto pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm

Program kerja non panti sosial

Usulan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir Foto dokumentasi kegiatan

Data dan foto warga binaan sosial Daftar inventaris sarana dan prasarana

  1. Jika menyewa tanah atau bangunan (Scan Asli) : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan

Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pemilik tanah atau bangunan

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Non Panti Sosial

3.

Jangka waktu

5 Hari Kerja setelah hasil Tim teknis bersama

4.

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

58 of 71

5.

Produk pelayanan

SK Izin Pendirian Non Panti Sosial

​

6.

​

Penanganan pengaduan,

saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

6. Standar Pelayanan Izin Pendirian Pusat Santunan Dalam Keluarga

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Izin Pendirian Pusat Santunan Dalam Keluarga secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) NPWP Perorangan
  2. Jika Badan Usaha (Scan Asli)

Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)

SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham

NPWP Badan Usaha

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP-el tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  3. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Scan Asli Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  5. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik panti yang menyatakan kepemilikan panti yang bebas dari sengketa hukum
  6. Laporan kegiatan yayasan yang ditandatangani pengurus inti dan distempel yang dilengkapi dengan:

Susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki KTP-el DKI Jakarta

Pasfoto pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm Program kerja non panti sosial

Usulan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir Foto dokumentasi kegiatan

Data dan foto warga binaan sosial Daftar inventaris sarana dan prasarana

  1. Jika menyewa tanah atau bangunan (Scan Asli) : Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan

Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pemilik tanah atau bangunan

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu

mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;

59 of 71

 

 

​

5. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Non Panti

Sosial

​

3.

​

Jangka waktu

​

5 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Pendirian Non Panti Sosial

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

60 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

B I D A N G

T E N A G A

K E R J A

61 of 71

F. STANDAR PELAYANAN BIDANG TENAGA KERJA�1. Standar Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK 1)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Kartu Pencari Kerja (AK1) secara

elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Ijazah terakhir
  3. Sertifikat keterampilan, jika ada
  4. Daftar riwayat hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman bekerja, jika ada)
  5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output Izin Kartu Pencari Kerja (AK 1)

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Kartu Pencari Kerja (AK 1)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

62 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

 

B I D A N G

P E R T A N I A N

63 of 71

G. STANDAR PELAYANAN BIDANG PERTANIAN�1. Standar Pelayanan Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan)�

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

  1. Jika dikuasakan : Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Scan Asli Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
  3. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  4. Scan Asli Ijazah dokter hewan
  5. Pasfoto 4x6 cm
  6. Scan Asli Surat keterangan orientasi praktik dokter hewan
  7. Rekomendasi dari PDHI Cabang DKI Jakarta
  8. Laporan vaksinasi rabies
  9. Scan Asli yang sudah dilegalisasi Surat Tanda Registrasi Veterinier (STR-V)
  10. Scan Asli Izin Operasional atau Izin Usaha tempat pemohon akan bekerja
  11. Izin Praktik Dokter Hewan (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  3. Pemohon mencetak output Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan)

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

SK Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

64 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

P E L A K S A N A A N

P E L A Y A N A N

P E R I Z I N A N

O N E S I N G L E

S U B M I S S I O N

65 of 71

H. STANDAR PELAYANAN PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN MELALUI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)� �1. Standar Pelayanan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan

Pelayanan

​

  1. Persyaratan kelengkapan berkas
  2. Catatan dari OPD Teknis lain rnengenai berkas permohonan yang diajukan pernohon

​

2.

​

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Sistem aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) memberikan notifikasi kepada DPMPTSP untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap persetujuan

/ penolakan permohonan setelah diverifikasi OPD Teknis, yang diajukan oleh pemohon dalam mengajukan perizinan berusaha yang memiliki resiko (menengah tinggi dan tinggi);

  1. Kepala Bidang (Dinas) menerima dan meneliti kembali berkas beserta kelengkapannya lalu melanjutkan dengan proses persetujuan;
    1. Apabila berkas dan kelengkapannya sudah sesuai / disetujui secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan , maka Kepala Bidang memilih tombol “Disetujui” setelah itu meneruskan kepada Kepala Dinas PMPTSP di Sistem Aplikasi OSS
    2. Apabila berkas dan kelengkapannya Tidak sesuai dan harus dilakukan Penolakan, secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan , maka Kepala Bidang memilih tombol “Penolakan” setelah itu meneruskan prosesnya kembali kepada Sistem Aplikasi OSS
    3. Apabila berkas dan kelengkapannya harus dilakukan Perbaikan, secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan , maka Kepala Bidang memilih tombol “Perbaikan / Penolakan” setelah itu meneruskan prosesnya kembali kepada Sistem Aplikasi OSS untuk di perbaiki oleh pemohon.
  2. Kepala DPMPTSP menerima dan meneliti kembali berkas beserta kelengkapannya :
    • Apabila berkas dan kelengkapannya sudah sesuai / disetujui secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan , maka Kepala DPMPTSP memilih tombol “Disetujui” setelah itu meneruskan kepada Kepala Dinas PMPTSP di Sistem Aplikasi OSS
    • Apabila berkas dan kelengkapannya harus

dilakukan Perbaikan atau Penolakan, secara teknis maupun administratif dengan persyaratan yang ditetapkan , maka Kepala Bidang memilih tombol “Perbaikan / Penolakan oleh DPMPTSP” setelah itu meneruskan prosesnya kembali kepada Sistem Aplikasi OSS.

66 of 71

 

 

 

4. Sistem aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) memberikan notifikasi bahwa Proses di DPMPTSP sudah selesai, maka sistem akan memasukkan informasi atas verifikasi berkas yang diberikan oleh DPMPTSP. Selanjutnya Proses akan dilanjutkan oleh Sistem Aplikasi Perizinan OSS.

​

3.

​

Jangka waktu

​

3 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

Notifikasi bahwa proses di DPMPTSP sudah selesai dan

informasi sudah masuk kedalam sistem OSS

67 of 71

S T A N D A R P E L A Y A N A N

​

B I D A N G

A D M I N I S T R A S I P T S P ( N O N

P E R I Z I N A N )

68 of 71

I. STANDAR PELAYANAN BIDANG ADMINISTRASI PTSP (NON-PERIZINAN)� �1. Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

​

  1. Menginput Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

​

  • Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai Rp. 10.000 dari Pemohon
  3. Surat Pengantar dari RTRW atau surat pengganti pengantar RTRW

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Surat Keterangan;
  3. Pemohon mencetak output Surat Keterangan Tidak Mampu.

​

3.

​

Jangka waktu

​

1 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

Surat Keterangan Tidak Mampu

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

69 of 71

2. Standar Pelayanan Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – Baru�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

​

  1. Menginput Formulir Surat Pengantar Pembuatan Surat

Ketarangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id

  1. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP

WNA : Karti izin Tinggal Terbatas (KITAS) , Visa/ Paspor

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Surat Pengantar dari RTRW atau Surat Pernyataan Pengganti RTRW

​

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

​

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload

kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;

  1. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  2. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Surat Pengantar;
  3. Pemohon mencetak output Surat Pengantar KPR

​

3.

​

Jangka waktu

​

1 Hari Kerja

​

4.

​

Biaya/tarif

​

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

​

5.

​

Produk pelayanan

​

Surat Pengantar Pembuatan SKCK (Baru)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

​

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

70 of 71

3. Standar Pelayanan Pengantar Kredit Perumahan Rakyat (KPR)�

​

No.

​

Komponen

​

Uraian

​

1.

​

Persyaratan pelayanan

  1. Menginput Formulir Surat Pengantar Kredit Perumahan Rakyat (KPR)secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pertanyaan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp. 10.000
  3. Identitas Pemohon/Penangung Jawab

WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP

WNA : Karti izin Tinggal Terbatas (KITAS) , Visa/ Paspor

  1. Jika dikuasakan : Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  2. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Usaha:

Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:

    • Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
    • Kementerian, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV

Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemnkumham, jika Akta Pendirian mengalami Perubahan

NPWP Badan Hukum

  1. Surat Pernyataan Belum Mempunyai Rumah bermaterai Rp.

10.000 dari Pemohon

7. Surat Pengantar dari RTRW atau Surat Pernyataan Pengganti Pengantar RTRW

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Surat Pengantar;
  4. Pemohon mencetak output Surat Keterangan Pengantar KPR

3.

Jangka waktu

1 Hari Kerja

4.

Biaya/tarif

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Pengantar Kredit Perumahan Rakyat (KPR)

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1. Nomor Telepon Kantor 021-4715115

2. Nomor Fax 021-

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 4. Whatsapp - +62 8

  1. Media Sosial @ptsppulogadung
  2. Email ptsp.kelurahan.pulogadung@gmail.com
  3. Kotak saran dan pengaduan Wajib ada

KEPALA UNIT PENGELOLA PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KELURAHAN PULO GADUNG

RATNO BUDI SANTOSO

NIP 197707042010011018

71 of 71

DAFTAR ISI

​

  • Pendahuluan
  • Jenis Perizinan dan Non Perizinan
  • Standar Pelayanan Prosedur

�