1 of 27

Sosialisasi

PENGISIAN PAMONG kalurahan

DUKUH KUNDEN

DUKUH DADAPAN

DUKUH KRAGILAN

PEMERINTAH KALURAHAN SIDOLUHUR

Disusun oleh:

Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Sidoluhur Tahun 2025

2 of 27

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  2. Keputusan Lurah Sidoluhur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Pamong Kalurahan Sidoluhur Tahun 2025.
  3. Keputusan Panitia Pengangkatan Pamong Kalurahan Sidoluhur Nomor 01 / KEP. Pan-PPK / 2025 tentang Tata Tertib dan Tahapan Pelaksanaan Pengisian Pamong Kalurahan Sidoluhur Kapanewon Godean Kabupaten Sleman Tahun 2025

3 of 27

Jabatan Pamong

yang akan Diisi

DUKUH KUNDEN

01

03

DUKUH KRAGILAN

DUKUH DADAPAN

02

4 of 27

PERSYARATAN

    • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
    • berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ( usia ≥ 20 ≤ 42 tahun) ; 24 April 2005 belum bisa daftar (tanggal lahir tanggal 8 Mei 1983 – 25 April 2005) (lahir 7 Mei 1983 X, lahir 26 April 2005 X)

5 of 27

PERSYARATAN

    • sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
    • sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
    • bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

6 of 27

PERSYARATAN

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

7 of 27

PERSYARATAN

9. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

10. bagi Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    • bagi anggota TNI, POLRI harus memperoleh surat pengunduran diri dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • bagi anggota BPKal yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Panewu;

8 of 27

PERSYARATAN

13. bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Lurah;

14. bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat apabila telah ditetapkan menjadi dukuh;

    • mendapatkan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh (dapat diberikan kepada lebih dari 1 (satu) bakal calon)
    • menguasai paling sedikit program komputer Microsoft Office dan penggunaan surat elektronik.

9 of 27

10 of 27

WAKTU PENDAFTARAN

Hari Senin-Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00

Hari Jumat : Pukul 08.00 s.d. 11.00

Penyampaian kekurangan berkas persyaratan setelah batas akhir pendaftaran pada hari Kamis, 8 Mei 2025 tidak akan diterima oleh panitia

11 of 27

Pengumuman Balon hasil pendaftaran tanggal Rabu, 14 Mei 2025

Jika Balon kurang dari 2 orang pendaftaran diperpanjang mulai Kamis, 15 Mei 2025 – Rabu, 21 Mei 2025

Jika pendaftaran kembali tetap tidak terpenuhi paling sedikit 2 balon maka dihentikan sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian oleh panitia setelah mendapatkan persetujuan Lurah.

12 of 27

BERKAS ADMINISTRASI

    • Surat Permohonan/Lamaran tulis tangan tinta hitam dengan materai 10.000
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh Pemerintah Kalurahan dan Pemerintah Kapanewon dan fotokopi Kartu Keluarga yang sudah berbarcode, kecuali untuk Kartu Keluarga dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir;
    • Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp. 10.000
    • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai Rp. 10.000

13 of 27

BERKAS ADMINISTRASI

5. Menandatangani Pakta Integritas untuk tidak melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

    • surat pernyataan Kesanggupan untuk tidak Mengundurkan diri dari proses Seleksi Penjaringan dan Penyaringan
    • FC ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
    • FC Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, kecuali yang sudah bertanda tangan elektronil tidak memerlukan legalisir;

14 of 27

BERKAS ADMINISTRASI

9. surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah;

    • surat keterangan yang menyatakan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah;
    • surat keterangan yang menyatakan bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah;
    • surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri
    • surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri

15 of 27

BERKAS ADMINISTRASI

14. daftar riwayat hidup

    • surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil;
    • surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;
    • surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    • surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan;
    • Pas foto berwarna terbaru dengan background warna merah ukuran 4X6 sebanyak 6 (enam) lembar

16 of 27

BERKAS ADMINISTRASI

20. surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000

    • surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat setelah ditetapkan sebagai dukuh bagi Calon Dukuh Kunden, Dukuh Dadapan, dan Dukuh Kragilan, bermaterai Rp. 10.000
    • surat pernyataan dukungan ditandatangani atau cap jempol warga padukuhan setempat bagi Calon Dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat
    • Surat Keputusan atau surat keterangan dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja sebagai pengurus di lembaga kalurahan.

17 of 27

BERKAS ADMINISTRASI

Persyaratan disampaikan kepada:

    • Ketua Panitia Pengangkatan sebanyak 1 (satu) bendel asli; dan
    • Lurah sebanyak 1 (satu) bendel

masing-masing dimasukkan dalam map warna :

    • Merah untuk bakal calon Dukuh Kunden;
    • Kuning untuk bakal calon Dukuh Dadapan;
    • Hijau untuk bakal calon Dukuh Kragilan.

18 of 27

JUMLAH PENDUDUK WAJIB KTP

19 of 27

UJIAN

Rabu, 28 Mei 2025

Pengarahan Ujian dari Universitas

Sabtu, 31 Mei 2025

Pelaksanaan Ujian

Tes Wawancara

Tes Psikologi

  1. Tes Potensi Akademik
  2. Tes Kemampuan Bidang (Pancasila, UU, Pemerintahan, Umum, Bahasa, Muatan Lokal)

Ujian Tertulis

  1. Komputer
  2. Pidato,presentasi, memimpin rapat

Ujian Keterampilan

20 of 27

NILAI UJIAN

  1. Nilai Lokalitas
  2. Nilai Pengalaman bekerja di Lembaga tingkat Kalurahan

Nilai Tambahan

Akumulasi Nilai Ujian

Paling banyak 25

Tes Psikologi

Paling banyak 40

Ujian Tulis

Paling banyak 10

Tes Wawancara

Paling banyak 25

Ujian Keterampilan

Pengumuman Calon Pamong Kalurahan dengan nilai tertinggi

Sabtu, 31 Mei 2025

21 of 27

NILAI LOKALITAS

Pasal 23 ayat (2) Perda Sleman Nomor 10 Tahun 2019.

Calon dukuh yang berasal dari penduduk padukuhan setempat dengan nilai lokalitas 10 (sepuluh).

Pasal 23 ayat (3) Perda Sleman Nomor 10 Tahun 2019.

Penduduk padukuhan setempat paling sedikit 1 (satu) tahun.

22 of 27

Nilai Pengalaman bekerja di Lembaga tingkat Kalurahan

Pasal 22 ayat (1) Perda Sleman Nomor 10 Tahun 2019.

Pengalaman bekerja di Lembaga Desa / Kalurahan :

  1. Jangka waktu 1-2 tahun, tambahan nilai 1
  2. Jangka waktu 3-4 tahun, tambahan nilai 2
  3. Jangka waktu 5-6 tahun, tambahan nilai 3
  4. Jangka waktu 7-8 tahun, tambahan nilai 4
  5. Jangka waktu 9-10 tahun, tambahan nilai 5
  6. Jangka waktu 11.12 tahun, tambahan nilai 6
  7. Jangka waktu 13-14 tahun, tambahan nilai 7
  8. Jangka waktu 15-16 tahun, tambahan nilai 8
  9. Jangka waktu 17-18 tahun, tambahan nilai 9
  10. Jangka waktu 19 tahun, dan selanjutnya tambahan nilai 10.

23 of 27

SIMULASI PENGHITUNGAN NILAI :

A adalah Calon Dukuh Tebon. A memiliki KTP dengan alamat di Tebon. A di Karang Taruna Kalurahan Sidoluhur menjadi Bendahara, mulai tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 28 April 2022. Di samping itu A juga menjadi pengurus RT mulai tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan saat ini.

Pada saat ujian nilai A adalah :

  1. Ujian Tertulis (Tes Potensi Akademik dan Tes Kemampuan Bidang : Pancasila, UUD 1945, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bahasa Indonesia, Pengetahuan tentang Pemerintah Daerah, Pengetahuan tentang Pemerintahan Desa, Pengetahuan Umum, Pengetahuan tentang Dukuh dan Muatan Lokal) mendapat nilai 75.
  2. Ujian Keterampilan (Komputer, Praktek Pidato, Presentasi, Memimpin Rapat) mendapat nilai 60.
  3. Psikologi mendapat nilai 80.
  4. Wawancara mendapat nilai 80.

Pertanyaannya :

Berapa nilai akhir yang diperoleh oleh A ?

24 of 27

PENGHITUNGAN NILAI AKHIR :

  1. A memiliki KTP dengan alamat di Tebon, maka nilainya 10.
  2. A menjadi pengurus Karang Taruna Kalurahan Sidoluhur menjadi Bendahara, mulai tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 28 April 2022 (selama 2 tahun). A juga menjadi pengurus RT mulai tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan saat ini (selama 7 tahun). Maka yang dimasukkan adalah yang terlama yaitu menjadi Pengurus RT selama 7 (tujuh) tahun, maka nilainya 4.

Berdasarkan data tersebut, maka A sudah memiliki nilai Lokalitas ditambah nilai pengabdian di Lembaga Kalurahan = 10 + 4 = 14.

A sudah memiliki nilai awal = 14.

25 of 27

LANJUTAN PENGHITUNGAN NILAI :

Pada saat ujian nilai A adalah :

  1. Ujian Tertulis (Tes Potensi Akademik dan Tes Kemampuan Bidang : Pancasila, UUD 1945, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bahasa Indonesia, Pengetahuan tentang Pemerintah Daerah, Pengetahuan tentang Pemerintahan Desa, Pengetahuan Umum, Pengetahuan tentang Dukuh dan Muatan Lokal) mendapat nilai 75. Ujian tertulis ini memiliki bobot 40 %, maka perhitungan nilainya adalah : 75 / 100 x 40 % = 30.
  2. Ujian Keterampilan (Komputer, Praktek Pidato, Presentasi, Memimpin Rapat) mendapat nilai 60. Ujian Keterampilan ini memiliki bobot 25 %, maka perhitungan nilainya adalah : 60 / 100 x 25 % = 15.
  3. Psikologi mendapat nilai 80. Psikologi ini memiliki bobot 25 %, maka perhitungan nilainya adalah : 80 / 100 x 25 % = 20.
  4. Wawancara mendapat nilai 80. Wawancara ini memiliki bobot 10 %, maka perhitungan nilainya adalah : 80 / 100 x 10 % = 8

Dengan demikian nilai akhir A adalah : Nilai Modal Awal (Lokalitas dan Pengabdian) + Nilai Ujian.

= 14 + (30 + 15 + 20 + 8)

= 14 + 73

= 87 (Delapan Puluh Tujuh)

NILAI AKHIR YANG DIPEROLEH A ADALAH = 87

26 of 27

SELASA, 24 JUNI 2025

PELANTIKAN

27 of 27

TERIMA KASIH