Sosialisasi
PENGISIAN PAMONG kalurahan
DUKUH KUNDEN
DUKUH DADAPAN
DUKUH KRAGILAN
PEMERINTAH KALURAHAN SIDOLUHUR
Disusun oleh:
Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Sidoluhur Tahun 2025
DASAR HUKUM
Jabatan Pamong
yang akan Diisi
DUKUH KUNDEN
01
03
DUKUH KRAGILAN
DUKUH DADAPAN
02
PERSYARATAN
PERSYARATAN
PERSYARATAN
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
PERSYARATAN
9. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
10. bagi Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
PERSYARATAN
13. bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Lurah;
14. bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat apabila telah ditetapkan menjadi dukuh;
WAKTU PENDAFTARAN
Hari Senin-Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00
Hari Jumat : Pukul 08.00 s.d. 11.00
Penyampaian kekurangan berkas persyaratan setelah batas akhir pendaftaran pada hari Kamis, 8 Mei 2025 tidak akan diterima oleh panitia
Pengumuman Balon hasil pendaftaran tanggal Rabu, 14 Mei 2025
Jika Balon kurang dari 2 orang pendaftaran diperpanjang mulai Kamis, 15 Mei 2025 – Rabu, 21 Mei 2025
Jika pendaftaran kembali tetap tidak terpenuhi paling sedikit 2 balon maka dihentikan sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian oleh panitia setelah mendapatkan persetujuan Lurah.
BERKAS ADMINISTRASI
BERKAS ADMINISTRASI
5. Menandatangani Pakta Integritas untuk tidak melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
BERKAS ADMINISTRASI
9. surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah;
BERKAS ADMINISTRASI
14. daftar riwayat hidup
BERKAS ADMINISTRASI
20. surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai Rp. 10.000
BERKAS ADMINISTRASI
Persyaratan disampaikan kepada:
masing-masing dimasukkan dalam map warna :
JUMLAH PENDUDUK WAJIB KTP
UJIAN
Rabu, 28 Mei 2025
Pengarahan Ujian dari Universitas
Sabtu, 31 Mei 2025
Pelaksanaan Ujian
Tes Wawancara
Tes Psikologi
Ujian Tertulis
Ujian Keterampilan
NILAI UJIAN
Nilai Tambahan
Akumulasi Nilai Ujian
Paling banyak 25
Tes Psikologi
Paling banyak 40
Ujian Tulis
Paling banyak 10
Tes Wawancara
Paling banyak 25
Ujian Keterampilan
Pengumuman Calon Pamong Kalurahan dengan nilai tertinggi
Sabtu, 31 Mei 2025
NILAI LOKALITAS
Pasal 23 ayat (2) Perda Sleman Nomor 10 Tahun 2019.
Calon dukuh yang berasal dari penduduk padukuhan setempat dengan nilai lokalitas 10 (sepuluh).
Pasal 23 ayat (3) Perda Sleman Nomor 10 Tahun 2019.
Penduduk padukuhan setempat paling sedikit 1 (satu) tahun.
Nilai Pengalaman bekerja di Lembaga tingkat Kalurahan
Pasal 22 ayat (1) Perda Sleman Nomor 10 Tahun 2019.
Pengalaman bekerja di Lembaga Desa / Kalurahan :
SIMULASI PENGHITUNGAN NILAI :
A adalah Calon Dukuh Tebon. A memiliki KTP dengan alamat di Tebon. A di Karang Taruna Kalurahan Sidoluhur menjadi Bendahara, mulai tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 28 April 2022. Di samping itu A juga menjadi pengurus RT mulai tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan saat ini.
Pada saat ujian nilai A adalah :
Pertanyaannya :
Berapa nilai akhir yang diperoleh oleh A ?
PENGHITUNGAN NILAI AKHIR :
Berdasarkan data tersebut, maka A sudah memiliki nilai Lokalitas ditambah nilai pengabdian di Lembaga Kalurahan = 10 + 4 = 14.
A sudah memiliki nilai awal = 14.
LANJUTAN PENGHITUNGAN NILAI :
Pada saat ujian nilai A adalah :
Dengan demikian nilai akhir A adalah : Nilai Modal Awal (Lokalitas dan Pengabdian) + Nilai Ujian.
= 14 + (30 + 15 + 20 + 8)
= 14 + 73
= 87 (Delapan Puluh Tujuh)
NILAI AKHIR YANG DIPEROLEH A ADALAH = 87
SELASA, 24 JUNI 2025
PELANTIKAN
TERIMA KASIH