Ardoz Tanesab,SP
Ketua Tim Desa Cantik 2025
Tambolaka, 29 April 2025
PENJELASAN PROGRAM DESA CINTA STATISTIK (DESA CANTIK) 2025
Disampaikan pada Pencanangan Desa Cantik 2025 Kabupaten Sumba Barat Daya
URGENSI
2
Desa Sebagai Subjek dan Ujung Tombak Pembangunan Indonesia
Desa Masih Menjadi Objek Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Data
Terbatasnya Kapabilitas Statistik Desa
Kemampuan (skill) SDM di desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data masih membutuhkan peningkatan
Jumlah SDM desa terbatas dan sudah dibebani dengan tugas pelayanan masyarakat
Sumber: Bappenas dari Hasil Temuan Pendampingan SDI Desa 2020
Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Asta Cita: 8 Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran
No.6
2
DATA UNTUK PEMBANGUNAN DESA
3
Data digunakan sebagai dasar informasi dalam proses pembangunan
PERENCANAAN
PELAKSANAAN
EVALUASI
Sebagai informasi untuk menentukan target dan strategi pembangunan desa
Sebagai Indikator yang digunakan dalam memantau perkembangan pembangunan desa
Sebagai indikator yang digunakan dalam mengukur efektivitas dan dampak pembangunan desa dan bagaimana keberlanjutannya
Pembangunan tanpa data yang berkualitas
Perencanaan pembangunan menjadi tidak tepat sasaran
Pelaksanaan pembangunan tidak dapat dikontrol kualitas dan ketercapaiannya
Tidak memiliki landasan yang kuat dalam perbaikan dan penyempurnaan pembangunan ke depan
3
DAMPAK PEMBINAAN DESA CANTIK
4
Program Desa Cantik berperan menghadapi tantangan pengelolaan dan integrasi data yang belum optimal.
Program Desa Cantik selaras dengan salah satu intervensi arah kebijakan pemerintah melalui penguatan tata kelola dan pendampingan desa adaptif dalam upaya pencapaian sasaran prioritas nasional 6.
Berkontribusi terhadap pemenuhan Asta-Cita ke 6
PEMBINAAN
Desa Cinta Statistik
Kapabilitas statistik
desa meningkat
Data statistik yang dikelola desa
semakin berkualitas
Pengambilan keputusan berdasar data:
data statistik sebagai informasi utama dalam pembangunan desa
Pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran
Kerangka Paparan
5
1
Penjelasan Umum
2
Desa Cantik 2025
3
Jadwal Kegiatan dan Pelatihan
4
Organisasi Desa Cantik
5
Rencana Tindak Lanjut
Penjelasan Umum
01
Latar Belakang (1)
7
BPS menjadi leading sector dalam pembinaan statistik
sebagai bentuk pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN) dan mendukung pembangunan
UU No. 16 Tahun 1997
Tentang Statistik
BPS sebagai pembina data statistik
Mempunyai tugas dalam pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Perpres No.39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia
BPS mendesain quick win mandiri dalam rangka percepatan implementasi pembinaan statistik
Implementasi Desa Cantik sebagai sarana dalam penguatan kelembagaan BPS
Permenpan RB No.25 Tahun 2020
Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024
Perlunya pemanfaatan data melalui sistem informasi desa dalam proses pembangunan desa yang lebih baik
UU No.6 Tahun 2014
Tentang Desa
4
Latar Belakang (2)
8
4
Desa tidak lagi dianggap sebagai obyek pembangunan, melainkan ditempatkan sebagai subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
Saat ini di desa terdapat berbagai sistem aplikasi pendataan (Prodeskel, SDGs Desa, SIK-NG, dst), tetapi kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintah desa dalam hal pengelolaan dan literasi data masih relatif rendah dan membutuhkan peningkatan kapabilitas
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam pembinaan untuk meningkatkan literasi data di tingkat desa sehingga terjadi penguatan pengelolaan dan pemanfaatan data untuk pembangunan desa.
01
02
03
Tujuan Program Desa Cantik
9
Program Desa Cantik tahun 2025 dirancang secara umum bertujuan untuk:
Meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik;
Standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik
Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran
01
Membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan
02
03
04
Output Pembinaan Desa Cantik
10
Dampak Pembinaan Desa Cantik
11
PEMBINAAN
Desa Cinta Statistik
Kapabilitas statistik desa meningkat
Data statistik yang dikelola desa semakin berkualitas
Pengambilan keputusan berdasar data:
data statistik sebagai informasi utama dalam pembangunan desa
Pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran
Berkontribusi terhadap pemenuhan Asta-Cita ke 6
“Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan kemiskinan”, khususnya dalam menghadapi tantangan pengelolaan dan integrasi data yang belum optimal.
Program Desa Cantik selaras dengan salah satu intervensi arah kebijakan pemerintah melalui penguatan tata kelola dan pendampingan desa adaptif dalam upaya pencapaian sasaran prioritas nasional 6.
Peran BPS dalam Penguatan Data Desa
12
BPS bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan statistik sektoral
Amanat UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik
PEMBINAAN DESA/KELURAHAN CINTA STATISTIK (CANTIK)
Membangun engagement pemerintah desa/kelurahan dalam penyediaan Data Desa/Kelurahan
Upaya Pembinaan Desa/Kelurahan, perbaikan data Bottom Up
Pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran
SATU DATA DESA INDONESIA
Pembinaan Standar Data dan Meta Data secara top down untuk sinergi kebijakan pusat dan daerah
Membangun Interoperabilitas Data Desa/kelurahan secara Top Down
Tugas
Tujuan
XXX
XXX
12
DESA CANTIK 2025
02
Cakupan Wilayah (1)
14
Kriteria Desa/Kelurahan
Desa/Kelurahan Binaan
1.932* desa/kel
2021 - 2024
* Jumlah tersebut belum termasuk Desa Cantik tambahan yang sedang dilengkapi bukti dukungnya
2025
497** desa/kel
** Jumlah Desa Cantik 2025 akan di update pada akhir penilaian, saat usulan data Desa Cantik tambahan masuk di dashboard
Cakupan Wilayah (2)
15
Desa/kelurahan tambahan tersebut juga menjadi nominasi dalam penganugerahan Desa Cantik Terbaik.
Desa/kelurahan yang diusulkan oleh BPS Provinsi ditetapkan menjadi Desa Cantik melalui Keputusan Kepala (Kepka) BPS tahun 2025 tentang Desa Cinta Statistik.
Desa/kelurahan yang ditetapkan tersebut menjadi nominasi dalam Penganugerahan Desa Cantik Terbaik.
Penyelenggaraan Desa Cantik
16
Desa mampu mengelola dan memanfaatkan data statistik dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik
PEMBINAAN DESA/KELURAHAN CANTIK
BPS
Melakukan pembinaan:
Sesuai dengan kebutuhan Desa/Kelurahan
Agen/Komunitas Statistik
Kepala Desa/Lurah
Peran Kepala Desa/Kelurahan, Aparat Desa/Kelurahan, Agen/Komunitas Statistik sangat besar bagi keberlangsungan statistik di Desa/Kelurahan
Keberlanjutan Program Desa Cantik
17
Tim Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan terhadap seluruh Desa Cantik di wilayahnya, baik secara langsung ataupun online melalui koordinasi dengan agen statistik maupun pemantauan output di desa/kelurahan.
Jadwal Kegiatan dan Pelatihan Pembina Desa Cantik
04
19
Jadwal Kegiatan
No | Kegiatan | Jadwal |
(1) | (2) | (3) |
A. | Pelatihan Pembina Desa Cantik |
|
1 | Pelatihan Pembina Desa Cantik Provinsi | 13-19 Maret 2025 |
2 | Pelatihan Pembina Desa Cantik Kabupaten/Kota | M2 April - M3 April 2025 |
B. | Pembinaan dan Pendampingan Desa Cantik |
|
1 | Sosialisasi dan Pembinaan Statistik ke Aparat Desa/Kelurahan | M3 April – M4 April 2025 |
2 | Pendampingan Statistik Desa Cantik oleh Pembina Desa | M1 Mei – M4 Juli 2025 |
C. | Monitoring dan Penilaian |
|
1 | Monitoring Program Desa Cantik 2025 | M1 Mei – M4 Juli 2025 |
2 | Penilaian Desa Cantik 2025 | M1 Agustus – M2 September 2025 |
| Penilaian Mandiri | M1 Agustus – M2 Agustus 2025 |
| Verifikasi di Provinsi | M3 Agustus 2025 |
| Desk Evaluation | M4 Agustus 2025 |
| Field/Online Evaluation | M1 September – M2 September 2025 |
| Pleno Akhir Penilaian Desa Cantik | M2 September 2025 |
D. | Penganugerahan Desa Cantik Terbaik 2025 | 26 September 2025 |
E. | Penyusunan Laporan Desa Cantik 2025 | Oktober – November 2025 |
Cakupan Wilayah (3)
20
No | Provinsi | Jumlah Desa Cantik |
1 | Aceh | 23 |
2 | Sumatera Utara | 33 |
3 | Sumatera Barat | 19 |
4 | Riau | 12 |
5 | Jambi | 11 |
6 | Sumatera Selatan | 17 |
7 | Bengkulu | 10 |
8 | Lampung | 14 |
9 | Kep. Bangka Belitung | 7 |
10 | Kepulauan Riau | 7 |
11 | DKI Jakarta | 6 |
12 | Jawa Barat | 27 |
13 | Jawa Tengah | 35 |
14 | DI Yogyakarta | 5 |
15 | Jawa Timur | 38 |
16 | Banten | 8 |
17 | Bali | 9 |
18 | Nusa Tenggara Barat | 12 |
19 | Nusa Tenggara timur | 22 |
20 | Kalimantan Barat | 14 |
No | Provinsi | Jumlah Desa Cantik |
21 | Kalimantan Tengah | 14 |
22 | Kalimantan Selatan | 13 |
23 | Kalimantan Timur | 10 |
24 | Kalimantan Utara | 5 |
25 | Sulawesi Utara | 13 |
26 | Sulawesi Tengah | 13 |
27 | Sulawesi Selatan | 24 |
28 | Sulawesi Tenggara | 14 |
29 | Gorontalo | 6 |
30 | Sulawesi Barat | 6 |
31 | Maluku | 11 |
32 | Maluku Utara | 9 |
33 | Papua Barat | 5 |
34 | Papua Barat Daya | 5 |
35 | Papua | 8 |
36 | Papua Selatan | 3 |
37 | Papua Tengah | 5 |
38 | Papua Pegunungan | 4 |
Jumlah | 497 | |
Jumlah Desa Cantik Menurut Provinsi Tahun 2025
Penetapan Predikat Desa Cantik
21
Organisasi Kegiatan Desa Cantik,
Tugas & Tanggung Jawab
05
23
[JUDUL SLIDE SATU BARIS]
Organisasi Desa Cantik
Tim dan Pembina Desa Cantik BPS Provinsi
Tim dan Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota
Agen Statistik
Kepala BPS Provinsi
Kepala BPS Kabupaten/Kota
Kepala BPS RI
Deputi Bidang Statistik Sosial
Direktur Statistik Ketahanan Sosial
Deputi Bidang Metedologi dan Informasi Statistik
Direktur Sistem Informasi Statistik
Direktur Diseminasi Statistik
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
Direktur Analisis Pengembangan Statistik
Sekretaris Utama BPS
Kepala Biro Perencanaan
Kepala Pusdiklat BPS
Kepala Biro Humas dan Hukum
Tugas & Tanggung Jawab Pembina Desa Cantik di BPS Kabupaten/Kota
24
Pembina Desa Cantik di BPS Kabupaten/Kota
memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut
Agen Statistik di Desa/Kelurahan
25
Agen Statistik di Desa/Kelurahan
Kriteria Agen Statistik di Desa/Kelurahan
Rencana Tindak Lanjut
06
27
Rencana Tindak Lanjut
4
Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota bersama-bersama Agen Desa Cantik diharapkan:
28
Terima Kasih!
www.bps.go.id