1 of 28

Ardoz Tanesab,SP

Ketua Tim Desa Cantik 2025

Tambolaka, 29 April 2025

PENJELASAN PROGRAM DESA CINTA STATISTIK (DESA CANTIK) 2025

Disampaikan pada Pencanangan Desa Cantik 2025 Kabupaten Sumba Barat Daya

2 of 28

URGENSI

2

Desa Sebagai Subjek dan Ujung Tombak Pembangunan Indonesia

Desa Masih Menjadi Objek Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Data

Terbatasnya Kapabilitas Statistik Desa

  • Kualitas data menjadi tidak optimal
  • Data kurang dimanfaatkan secara optimal

Kemampuan (skill) SDM di desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data masih membutuhkan peningkatan

Jumlah SDM desa terbatas dan sudah dibebani dengan tugas pelayanan masyarakat

Sumber: Bappenas dari Hasil Temuan Pendampingan SDI Desa 2020

Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Asta Cita: 8 Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran

No.6

2

3 of 28

DATA UNTUK PEMBANGUNAN DESA

3

Data digunakan sebagai dasar informasi dalam proses pembangunan

PERENCANAAN

PELAKSANAAN

EVALUASI

Sebagai informasi untuk menentukan target dan strategi pembangunan desa

Sebagai Indikator yang digunakan dalam memantau perkembangan pembangunan desa

Sebagai indikator yang digunakan dalam mengukur efektivitas dan dampak pembangunan desa dan bagaimana keberlanjutannya

Pembangunan tanpa data yang berkualitas

Perencanaan pembangunan menjadi tidak tepat sasaran

Pelaksanaan pembangunan tidak dapat dikontrol kualitas dan ketercapaiannya

Tidak memiliki landasan yang kuat dalam perbaikan dan penyempurnaan pembangunan ke depan

3

4 of 28

DAMPAK PEMBINAAN DESA CANTIK

4

Program Desa Cantik berperan menghadapi tantangan pengelolaan dan integrasi data yang belum optimal.

Program Desa Cantik selaras dengan salah satu intervensi arah kebijakan pemerintah melalui penguatan tata kelola dan pendampingan desa adaptif dalam upaya pencapaian sasaran prioritas nasional 6.

Berkontribusi terhadap pemenuhan Asta-Cita ke 6

PEMBINAAN

Desa Cinta Statistik

Kapabilitas statistik

desa meningkat

Data statistik yang dikelola desa

semakin berkualitas

Pengambilan keputusan berdasar data:

data statistik sebagai informasi utama dalam pembangunan desa

Pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran

5 of 28

Kerangka Paparan

5

1

Penjelasan Umum

2

Desa Cantik 2025

3

Jadwal Kegiatan dan Pelatihan

4

Organisasi Desa Cantik

5

Rencana Tindak Lanjut

6 of 28

Penjelasan Umum

01

7 of 28

Latar Belakang (1)

7

BPS menjadi leading sector dalam pembinaan statistik

sebagai bentuk pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN) dan mendukung pembangunan

UU No. 16 Tahun 1997

Tentang Statistik

BPS sebagai pembina data statistik

Mempunyai tugas dalam pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Perpres No.39 Tahun 2019

Tentang Satu Data Indonesia

BPS mendesain quick win mandiri dalam rangka percepatan implementasi pembinaan statistik

Implementasi Desa Cantik sebagai sarana dalam penguatan kelembagaan BPS

Permenpan RB No.25 Tahun 2020

Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024

Perlunya pemanfaatan data melalui sistem informasi desa dalam proses pembangunan desa yang lebih baik

UU No.6 Tahun 2014

Tentang Desa

4

8 of 28

Latar Belakang (2)

8

4

Desa tidak lagi dianggap sebagai obyek pembangunan, melainkan ditempatkan sebagai subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat

Saat ini di desa terdapat berbagai sistem aplikasi pendataan (Prodeskel, SDGs Desa, SIK-NG, dst), tetapi kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintah desa dalam hal pengelolaan dan literasi data masih relatif rendah dan membutuhkan peningkatan kapabilitas

Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam pembinaan untuk meningkatkan literasi data di tingkat desa sehingga terjadi penguatan pengelolaan dan pemanfaatan data untuk pembangunan desa.

01

02

03

9 of 28

Tujuan Program Desa Cantik

9

Program Desa Cantik tahun 2025 dirancang secara umum bertujuan untuk:

Meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik;

Standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik

Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran

01

Membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan

02

03

04

10 of 28

Output Pembinaan Desa Cantik

10

  1. Terlaksananya kegiatan pengelolaan statistik di desa/kelurahan (Laporan akhir kegiatan Desa Cantik)
  2. Terbentuknya Agen Statistik di desa/kelurahan yang sudah mendapatkan pembinaan statistik.
  3. Piagam penghargaan dalam penyelenggaraan statistik di desa/kelurahan
  4. Desa/Kelurahan berpredikat Desa Cantik dengan kriteria:
  5. Telah mendapatkan pembinaan statistik oleh Pembina Desa Cantik
  6. Menghasilkan output berupa:
  7. Monografi/Profil
  8. Publikasi Statistik
  9. Website dengan Data/Statistik
  10. Terpilihnya Desa Cantik Terbaik

11 of 28

Dampak Pembinaan Desa Cantik

11

PEMBINAAN

Desa Cinta Statistik

Kapabilitas statistik desa meningkat

Data statistik yang dikelola desa semakin berkualitas

Pengambilan keputusan berdasar data:

data statistik sebagai informasi utama dalam pembangunan desa

Pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran

Berkontribusi terhadap pemenuhan Asta-Cita ke 6

“Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan kemiskinan”, khususnya dalam menghadapi tantangan pengelolaan dan integrasi data yang belum optimal.

Program Desa Cantik selaras dengan salah satu intervensi arah kebijakan pemerintah melalui penguatan tata kelola dan pendampingan desa adaptif dalam upaya pencapaian sasaran prioritas nasional 6.

12 of 28

Peran BPS dalam Penguatan Data Desa

12

BPS bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan statistik sektoral

Amanat UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik

PEMBINAAN DESA/KELURAHAN CINTA STATISTIK (CANTIK)

Membangun engagement pemerintah desa/kelurahan dalam penyediaan Data Desa/Kelurahan

Upaya Pembinaan Desa/Kelurahan, perbaikan data Bottom Up

Pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran

SATU DATA DESA INDONESIA

Pembinaan Standar Data dan Meta Data secara top down untuk sinergi kebijakan pusat dan daerah

Membangun Interoperabilitas Data Desa/kelurahan secara Top Down

Tugas

Tujuan

XXX

XXX

12

13 of 28

DESA CANTIK 2025

02

14 of 28

Cakupan Wilayah (1)

14

Kriteria Desa/Kelurahan

  1. Desa/kelurahan yang diusulkan adalah desa/kelurahan yang belum pernah diajukan menjadi Desa Cantik utama maupun tambahan.
  2. Lokasi Desa dekat dengan kantor BPS Kabupaten/Kota
  3. Tersedia fasilitas internet di kantor desa/kelurahan yang berkualitas sangat baik untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pendampingan kegiatan Desa Cantik;
  4. Tersedia Komputer/PC/Laptop yang dapat dimanfaatkan khusus untuk pengelolaan data di kantor desa/kelurahan;
  5. Keberadaan aparat desa/kelurahan yang mampu mengoperasikan komputer/PC/laptop

Desa/Kelurahan Binaan

1.932* desa/kel

2021 - 2024

* Jumlah tersebut belum termasuk Desa Cantik tambahan yang sedang dilengkapi bukti dukungnya

2025

497** desa/kel

** Jumlah Desa Cantik 2025 akan di update pada akhir penilaian, saat usulan data Desa Cantik tambahan masuk di dashboard

15 of 28

Cakupan Wilayah (2)

15

Desa/kelurahan tambahan tersebut juga menjadi nominasi dalam penganugerahan Desa Cantik Terbaik.

Desa/kelurahan yang diusulkan oleh BPS Provinsi ditetapkan menjadi Desa Cantik melalui Keputusan Kepala (Kepka) BPS tahun 2025 tentang Desa Cinta Statistik.

Desa/kelurahan yang ditetapkan tersebut menjadi nominasi dalam Penganugerahan Desa Cantik Terbaik.

  • BPS kabupaten kota melakukan pembinaan selain kepada desa cantik utama. Desa-desa lainnya yang mendapatkan pembinaan dapat diusulkan ke BPS Pusat melalui dashboard monitoring Desa Cantik pada saat periode penilaian mandiri.
  • Selain mengusulkan nama-nama desa, dilaksanakan juga pelaporan output hasil pembinaan pada dashboard monitoring Desa Cantik oleh Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota.
  • Desa-desa tambahan yang diusulkan melalui dashboard monitoring Desa Cantik akan ditetapkan pada Kepka BPS tahun 2025 (revisi).

16 of 28

Penyelenggaraan Desa Cantik

16

Desa mampu mengelola dan memanfaatkan data statistik dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik

PEMBINAAN DESA/KELURAHAN CANTIK

BPS

Melakukan pembinaan:

  • Identifikasi dan Persiapan Kegiatan Statistik
  • Pengumpulan Data
  • Pengolahan dan Analisis Data
  • Pemanfaatan Data untuk Pembangunan
  • Manajemen Kualitas Data
  • Implementasi Prinsip Satu Data Indonesia

Sesuai dengan kebutuhan Desa/Kelurahan

Agen/Komunitas Statistik

  • Ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah
  • Mendapatkan pembinaan statistik
  • Melaksanakan pengelolaan data sesuai kaidah statistik
  • Transfer Knowledge hasil pembinaan statistik

Kepala Desa/Lurah

  • Mendukung kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan CANTIK
  • Menunjuk/membentuk Agen/Komunitas Statistik

Peran Kepala Desa/Kelurahan, Aparat Desa/Kelurahan, Agen/Komunitas Statistik sangat besar bagi keberlangsungan statistik di Desa/Kelurahan

17 of 28

Keberlanjutan Program Desa Cantik

17

  • Pendampingan ke desa/kelurahan terkait kegiatan statistik diharapkan berkelanjutan agar peningkatan kapasitas aparat desa/kelurahan terkait kegiatan statistik dapat terealisasi.
  • Keberlanjutan Program Desa Cantik diharapkan terus dilakukan oleh Desa/Kelurahan yang sudah berpredikat Desa Cantik.

Tim Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan terhadap seluruh Desa Cantik di wilayahnya, baik secara langsung ataupun online melalui koordinasi dengan agen statistik maupun pemantauan output di desa/kelurahan.

  • Output kegiatan statistik di desa/kelurahan tetap dikirim oleh desa/kelurahan ke BPS Kabupaten/Kota dan diteruskan ke BPS Provinsi hingga BPS Pusat.
  • Peningkatan kapasitas aparat desa/kelurahan dalam menyediakan statistik desa/kelurahan yang lebih berkualitas dapat memberikan manfaat bagi berbagai stakeholder terkait (Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi) maupun BPS saat melakukan pengumpulan data untuk menyediakan data sampai level desa/kelurahan.

18 of 28

Jadwal Kegiatan dan Pelatihan Pembina Desa Cantik

04

19 of 28

19

Jadwal Kegiatan

No

Kegiatan

Jadwal

(1)

(2)

(3)

A.

Pelatihan Pembina Desa Cantik

1

Pelatihan Pembina Desa Cantik Provinsi

13-19 Maret 2025

2

Pelatihan Pembina Desa Cantik Kabupaten/Kota

M2 April - M3 April 2025

B.

Pembinaan dan Pendampingan Desa Cantik

1

Sosialisasi dan Pembinaan Statistik ke Aparat Desa/Kelurahan

M3 April – M4 April 2025

2

Pendampingan Statistik Desa Cantik oleh Pembina Desa

M1 Mei – M4 Juli 2025

C.

Monitoring dan Penilaian

1

Monitoring Program Desa Cantik 2025

M1 Mei – M4 Juli 2025

2

Penilaian Desa Cantik 2025

M1 Agustus – M2 September 2025

Penilaian Mandiri

M1 Agustus – M2 Agustus 2025

Verifikasi di Provinsi

M3 Agustus 2025

Desk Evaluation

M4 Agustus 2025

Field/Online Evaluation

M1 September – M2 September 2025

Pleno Akhir Penilaian Desa Cantik

M2 September 2025

D.

Penganugerahan Desa Cantik Terbaik 2025

26 September 2025

E.

Penyusunan Laporan Desa Cantik 2025

Oktober – November 2025

20 of 28

Cakupan Wilayah (3)

20

No

Provinsi

Jumlah Desa Cantik

1

Aceh

23

2

Sumatera Utara

33

3

Sumatera Barat

19

4

Riau

12

5

Jambi

11

6

Sumatera Selatan

17

7

Bengkulu

10

8

Lampung

14

9

Kep. Bangka Belitung

7

10

Kepulauan Riau

7

11

DKI Jakarta

6

12

Jawa Barat

27

13

Jawa Tengah

35

14

DI Yogyakarta

5

15

Jawa Timur

38

16

Banten

8

17

Bali

9

18

Nusa Tenggara Barat

12

19

Nusa Tenggara timur

22

20

Kalimantan Barat

14

No

Provinsi

Jumlah Desa Cantik

21

Kalimantan Tengah

14

22

Kalimantan Selatan

13

23

Kalimantan Timur

10

24

Kalimantan Utara

5

25

Sulawesi Utara

13

26

Sulawesi Tengah

13

27

Sulawesi Selatan

24

28

Sulawesi Tenggara

14

29

Gorontalo

6

30

Sulawesi Barat

6

31

Maluku

11

32

Maluku Utara

9

33

Papua Barat

5

34

Papua Barat Daya

5

35

Papua

8

36

Papua Selatan

3

37

Papua Tengah

5

38

Papua Pegunungan

4

Jumlah

497

Jumlah Desa Cantik Menurut Provinsi Tahun 2025

21 of 28

Penetapan Predikat Desa Cantik

21

  • Desa/Kelurahan berpredikat Desa Cantik ditetapkan dengan kriteria sbb.:
  • Telah mendapatkan pembinaan statistik oleh Pembina Desa Cantik dan menunjuk Agen Statistik di Desa/Kelurahan
  • Menghasilkan output berupa:
  • Monografi/Profil Desa/Kelurahan
  • Publikasi Statistik Desa/Kelurahan
  • Website dengan Data/Statistik Desa/Kelurahan

  • Predikat Desa Cantik ditetapkan dengan Keputusan Kepala (Kepka) BPS tahun 2025 tentang Desa Cinta Statistik.
  • Sedangkan desa-desa cantik (tambahan) periode 2021-2024 akan ditetapkan melalui revisi Kepka BPS RI pada tahun yang bersangkutan.

22 of 28

Organisasi Kegiatan Desa Cantik,

Tugas & Tanggung Jawab

05

23 of 28

23

[JUDUL SLIDE SATU BARIS]

Organisasi Desa Cantik

Tim dan Pembina Desa Cantik BPS Provinsi

Tim dan Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota

Agen Statistik

Kepala BPS Provinsi

Kepala BPS Kabupaten/Kota

Kepala BPS RI

Deputi Bidang Statistik Sosial

Direktur Statistik Ketahanan Sosial

Deputi Bidang Metedologi dan Informasi Statistik

Direktur Sistem Informasi Statistik

Direktur Diseminasi Statistik

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik

Direktur Analisis Pengembangan Statistik

Sekretaris Utama BPS

Kepala Biro Perencanaan

Kepala Pusdiklat BPS

Kepala Biro Humas dan Hukum

24 of 28

Tugas & Tanggung Jawab Pembina Desa Cantik di BPS Kabupaten/Kota

24

    • Mengikuti kegiatan Pelatihan Pembina Desa Cantik;
    • Menggali kebutuhan data dari pihak desa/kelurahan sekaligus mengamati kondisi/keadaan desa/kelurahan sebagai dasar untuk menyusun masukan bagi pihak desa/kelurahan dalam kegiatan Desa Cantik;
    • Melakukan pembinaan statistik dan pendampingan pelaksanaan kegiatan statistik di desa/kelurahan serta secara aktif membangun kesadaran terhadap pentingnya data dalam melakukan perencanaan pembangunan selama proses pendampingan;
    • Melakukan sosialisasi kesadaran cinta statistik pada masyarakat desa/kelurahan;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dan melaporkannya kepada BPS Kabupaten/Kota; dan
    • Melakukan penilaian mandiri kabupaten/kota dan dan melakukan pendampingan penilaian mandiri desa/kelurahan.

Pembina Desa Cantik di BPS Kabupaten/Kota

memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut

25 of 28

Agen Statistik di Desa/Kelurahan

25

Agen Statistik di Desa/Kelurahan

    • Agen statistik mempunyai peran yang sangat penting karena merupakan aktor utama dalam pelaksanaan Program Desa Cantik.
    • Jumlah agen statistik di tiap desa/kelurahan diserahkan sepenuhnya atas kebijakan desa/kelurahan dengan ketentuan jumlah agen statistik yang tercantum di dalam SK Kepala Desa lebih dari satu orang dan minimal satu agen statistik merupakan aparat desa/kelurahan (kaur/kasi/staf).
    • Pengetahuan statistik di desa seharusnya diimplementasikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu desa/kelurahan juga dapat membentuk suatu kelompok kerja (pokja) ataupun unit statistik desa/kelurahan untuk memastikan adanya transfer ilmu (knowledge transfer) dari agen statistik di desa/kelurahan ke pihak desa/kelurahan

Kriteria Agen Statistik di Desa/Kelurahan

      • merupakan aparat desa/kelurahan atau mitra statistik yang ditugaskan;
      • memiliki kemauan dalam mengikuti pembinaan statistik level desa/kelurahan;
      • diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan sensus/survei, dan kegiatan pendataan lainnya; dan
      • diutamakan memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi (TI).

26 of 28

Rencana Tindak Lanjut

06

27 of 28

27

Rencana Tindak Lanjut

4

Pembina Desa Cantik BPS Kabupaten/Kota bersama-bersama Agen Desa Cantik diharapkan:

  • Memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
  • Menyusun timeline dan rancangan kegiatan pembinaan dan pendampingan desa/ kelurahan, yang terdiri dari:
  • Sosialisasi/Pencanangan Desa Cantik,
  • Pelaksanaan Pembinaan,
  • Melakukan Pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian data.
  • Melakukan dokumentasi pada setiap tahapan kegiatan pembinaan dan pendampingan Desa Cantik

28 of 28

28

Terima Kasih!

www.bps.go.id