Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
National Accreditation Agency for Higher Education (NAAHE)
MEKANISME AKREDITASI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI PERGURUAN TINGGI
Disampaikan oleh:
Slamet Wahyudi swahyudi@banpt.or.id
Anggota Dewan Eksekutif BAN PT
Bidang Pengembangan instrumen dan Asesor
Palu, 31 Maret 2022
Universitas Tadulako
Tujuan Akreditasi
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan PS dan PT atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti
SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat mutu PS dan PT
2
UU 12 2012 Pasal 55 ayat (2)
Permenristekdikti 62 2016 Pasal 1
UU 12 2012 Pasal 55 ayat (1)
Perwujudan akuntabilitas Publik
PELAKSANA AKREDITASI
Lembaga
Akreditasi
Mandiri, yang selanjutnya
disingkat LAM adalah lembaga
yang dibentuk oleh
Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
UU 12 2012
3
UU 12 tahun 2012
4
5
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI
Kepuasan Pemangku Kepentingan dan Rekognisi Masyarakat
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Luaran dan Capaian:
Hasil Pendidikan, Hasil Penelitian,Hasil PkM
Penelitian
Pengabdian kepada Masyarakat
Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Mahasiswa
1
3
2
4
Sumber Daya Manusia
5
7
6
Pendidikan
8
9
6
Peringkat Akreditasi
Permendikbud 5 2020
7
Tingkat Pelampauan SN Dikti
Perguruan tinggi atau Program studi telah menetapkan
dan memenuhi standar yang jauh melampaui SN Dikti
Perguruan tinggi atau Program studi telah menetapkan dan memenuhi standar yang sangat jauh melampaui SN Dikti
Melampaui SN Dikti mengandung arti melampaui secara kuantitatif dan kualitatif atau dengan istilah lain vertikal dan horizontal
2 SN-Dikti
0
PerBAN-PT 2 2017
4
B
e t
8
t e r
BOBOT APS DAN APT
9
Input
Proses
Output/ Outcome
Tertinggi
Terendah
Per-BAN-PT Nomor 4 2017
BAN-PT
10
Masa Berlaku Peringkat Akreditasi
Permendikbud 5 2020
Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM.
Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.
LAM
11
APS untuk PS yang tidak tercantum dalam Kepmen ini
Dicabut Diganti Kepmendikbudristek no 128 P 2022
31 Des. 2021 – 30 Maret 2022
31 Maret 2022 – 30 Juni 2022
1 Juli 2022 - Dst
BANPT tetap memproses PEPA hingga terbit keputusan.
Perpanjangan akreditasi tanpa pengajuan / PEPA
31 Des. 2021 – 30 Maret 2022
31 Maret 2022 – 30 Juni 2022
1 Juli 2022 - Dst
Pengajuan
APS
31 Des. 2021 – 30 Maret 2022
31 Maret 2022 – 30 Juni 2022
1 Juli 2022 - Dst
Konversi peringkat akreditasi / ISK
31 Des. 2021 – 30 Maret 2022
31 Maret 2022 – 30 Juni 2022
1 Juli 2022 - Dst
Pengakuan
Akreditasi Internasional
Peraturan BAN PT Nomor 1 tahun 2022-
tentang-Mekanisme-Akreditasi
TAHAPAN AKREDITASI PASAL 3
Indikator Pantau PS melalui PD Dikti
Indikator Pantau PT melalui PD Dikti
AKREDITASI ULANG SEBELUM JANGKA WAKTU PERINGKAT AKREDITASI BERAKHIR
Pasal 5
KEBERATAN ATAS HASIL AKREDITASI
Pasal 6
PEMENUHAN PERSYARATAN MINIMUM AKREDITASI
Pasal 7
PENGAKUAN AKREDITASI INTERNASIONAL
Pasal 8
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Status Peringkat Akreditasi PS dan PT di LLDIKTI 08
Data BAN PT
Jumlah PS : 611
Unggul : 1
A : 29
B : 274
C : 138
Baik Sekali : 23
Baik : 127
Tidak Memenuhi Status Peringkat : 19
Jumlah PT : 76
Unggul : 0
A : 0
Baik Sekali : 3
B : 20
Baik : 19
C : 31
TMSP : 3
Saran
Mekanisme Akreditasi BAN PT
Hasil akreditasi perguruan tinggi dinyatakan dengan status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Perguruan tinggi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat,
Penilaian Kriteria APT
Hasil akreditasi program studi dinyatakan dengan status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3 berikut ini.
38
39