1 of 39

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

National Accreditation Agency for Higher Education (NAAHE)

MEKANISME AKREDITASI

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

Disampaikan oleh:

Slamet Wahyudi swahyudi@banpt.or.id

Anggota Dewan Eksekutif BAN PT

Bidang Pengembangan instrumen dan Asesor

Palu, 31 Maret 2022

Universitas Tadulako

2 of 39

Tujuan Akreditasi

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan PS dan PT atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti

SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat mutu PS dan PT

2

UU 12 2012 Pasal 55 ayat (2)

Permenristekdikti 62 2016 Pasal 1

UU 12 2012 Pasal 55 ayat (1)

Perwujudan akuntabilitas Publik

3 of 39

PELAKSANA AKREDITASI

Lembaga

Akreditasi

Mandiri, yang selanjutnya

disingkat LAM adalah lembaga

yang dibentuk oleh

Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.

UU 12 2012

3

UU 12 tahun 2012

4 of 39

  • LAM-PTKes (telah beroperasi sejak 2015)

  • Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM Teknik)

  • Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM Kependidikan)

  • Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Informatika dan Komputer (LAM Infokom)

  • Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA)

  • Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA)

4

5 of 39

5

6 of 39

VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI

Kepuasan Pemangku Kepentingan dan Rekognisi Masyarakat

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Luaran dan Capaian:

Hasil Pendidikan, Hasil Penelitian,Hasil PkM

Penelitian

Pengabdian kepada Masyarakat

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Keuangan, Sarana, dan Prasarana

Mahasiswa

1

3

2

4

Sumber Daya Manusia

5

7

6

Pendidikan

8

9

6

7 of 39

Peringkat Akreditasi

  • Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:
    1. Baik;
    2. Baik Sekali; dan
    3. Unggul.

Permendikbud 5 2020

7

8 of 39

Tingkat Pelampauan SN Dikti

  • Peringkat Baik Sekali:

Perguruan tinggi atau Program studi telah menetapkan

dan memenuhi standar yang jauh melampaui SN Dikti

  • Peringkat Unggul:

Perguruan tinggi atau Program studi telah menetapkan dan memenuhi standar yang sangat jauh melampaui SN Dikti

Melampaui SN Dikti mengandung arti melampaui secara kuantitatif dan kualitatif atau dengan istilah lain vertikal dan horizontal

2 SN-Dikti

0

PerBAN-PT 2 2017

4

B

e t

8

t e r

9 of 39

BOBOT APS DAN APT

9

Input

Proses

Output/ Outcome

Tertinggi

Terendah

Per-BAN-PT Nomor 4 2017

10 of 39

BAN-PT

10

Masa Berlaku Peringkat Akreditasi

  • Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun.
  • Dalam hal jangka waktu Akreditasi berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi setiap 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi.

Permendikbud 5 2020

Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM.

Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.

LAM

11 of 39

11

APS untuk PS yang tidak tercantum dalam Kepmen ini

Dicabut Diganti Kepmendikbudristek no 128 P 2022

12 of 39

31 Des. 2021 – 30 Maret 2022

31 Maret 2022 – 30 Juni 2022

1 Juli 2022 - Dst

BANPT tetap memproses PEPA hingga terbit keputusan.

  • BANPT tidak memproses PEPA
  • PS yang sedang dalam tahap PEPA maka prosesnya akan dihentikan.
  • BANPT tidak memproses PEPA
  • PS yang sedang dalam tahap PEPA maka prosesnya akan dihentikan.

Perpanjangan akreditasi tanpa pengajuan / PEPA

13 of 39

31 Des. 2021 – 30 Maret 2022

31 Maret 2022 – 30 Juni 2022

1 Juli 2022 - Dst

  • Permohonan APS bisa diajukan ke BANPT paling lambat tanggal 30 Maret 2022.
  • Pengajuan akreditasi ke BANPT hanya dimungkinkan untuk naik peringkat (Pasal 7 Permendikbud No. 5/2020).
  • Artinya, hanya APS dengan peringkat ‘C’, ‘B’, ‘Baik’, dan ‘Baik Sekali’ yang boleh mengajukan akreditasi.
  • Pengajuan APS akan diproses BANPT hingga terbit keputusan, termasuk jika proses akreditasi masuk tahap banding.
  • Permohonan APS bisa diajukan ke BANPT paling lambat tanggal 30 Maret 2022.
  • Pengajuan akreditasi ke BANPT hanya dimungkinkan untuk naik peringkat (Pasal 7 Permendikbud No. 5/2020).
  • Artinya, hanya APS dengan peringkat ‘C’, ‘B’, ‘Baik’, dan ‘Baik Sekali’ yang boleh mengajukan akreditasi.
  • Pengajuan APS akan diproses BANPT hingga terbit keputusan, termasuk jika proses akreditasi masuk tahap banding.
  • Permohonan APS tidak diterima BANPT.
  • Perpanjangan masa berlaku APS dilakukan melalui LAM dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan di masing-masing LAM.

Pengajuan

APS

14 of 39

31 Des. 2021 – 30 Maret 2022

31 Maret 2022 – 30 Juni 2022

1 Juli 2022 - Dst

  • BANPT tetap menerima dan memproses pengajuan ISK hingga terbit keputusan.
  • Permohonan ISK disampaikan paling lambat tanggal 30 Maret 2022.
  • BANPT tetap menerima dan memproses pengajuan ISK hingga terbit keputusan.
  • Permohonan ISK disampaikan paling lambat tanggal 30 Maret 2022.
  • BANPT tetap menerima dan memproses pengajuan ISK hingga terbit keputusan.
  • Permohonan ISK disampaikan paling lambat tanggal 30 Maret 2022.

Konversi peringkat akreditasi / ISK

15 of 39

31 Des. 2021 – 30 Maret 2022

31 Maret 2022 – 30 Juni 2022

1 Juli 2022 - Dst

  • BANPT tetap menerima dan memproses permohonan pengakuan akreditasi internasional hingga terbit keputusan.
  • Permohonan pengakuan diajukan paling lambat tanggal 30 Maret 2022.
  • BANPT tetap menerima dan memproses permohonan pengakuan akreditasi internasional hingga terbit keputusan.
  • Permohonan pengakuan diajukan paling lambat tanggal 30 Maret 2022.
  • BANPT tetap menerima dan memproses permohonan pengakuan akreditasi internasional hingga terbit keputusan.
  • Permohonan pengakuan diajukan paling lambat tanggal 30 Maret 2022.

Pengakuan

Akreditasi Internasional

16 of 39

17 of 39

  1. Pemantauan atas pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh DE atas semua Program Studi dan Perguruan Tinggi yang memiliki Peringkat Akreditasi.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi berakhir.
  3. Mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh DE dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pemantauan dilakukan berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI;
    2. apabila hasil pemantauan mengindikasikan bahwa data dan informasi pada PDDIKTI tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan Peringkat Akreditasi yang sama, maka Perguruan Tinggi akan diminta oleh DE untuk memperbaiki data dan informasi pada PDDIKTI dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan);
    3. dalam hal Perguruan Tinggi diminta untuk melakukan perbaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, DE melakukan pemantauan kembali berdasarkan data dan informasi pada PDDIKTI setelah waktu 6 (enam) bulan berakhir; dan
    4. dalam keadaan atau situasi yang tidak berada dalam kendali wajar (force majeure), DE dapat memperpanjang masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c tersebut setelah mendapatkan persetujuan tertulis MA;

Peraturan BAN PT Nomor 1 tahun 2022-

tentang-Mekanisme-Akreditasi

TAHAPAN AKREDITASI PASAL 3

18 of 39

  1. Instrumen untuk mendukung mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun oleh DE dan ditetapkan oleh MA.
  2. Hasil proses pemantauan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa:
    1. syarat Peringkat Akreditasi masih terpenuhi untuk selanjutnya akan dijadikan dasar perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya; atau
    2. syarat Peringkat Akreditasi tidak lagi dipenuhi, sehingga BAN-PT mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah dengan sistem peringkat yang sama dengan sistem peringkat sebelumnya.
  3. Apabila pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum selesai atau belum dilakukan dan jangka waktu keputusan Peringkat Akreditasi telah berakhir, BAN-PT menetapkan perpanjangan sementara Akreditasi sesuai dengan peringkat terakhir yang dimiliki untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
  4. Keputusan proses pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh BAN-PT ke Perguruan Tinggi dan dalam hal terjadi keputusan baru maka keputusan tersebut diumumkan kepada publik melalui laman web BAN-PT.
  5. Dalam hal Program Studi atau Perguruan Tinggi yang berdasarkan penetapan Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi syarat Peringkat Akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengajukan Akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0 untuk program studi dan IAPT 3.0 untuk Perguruan Tinggi setelah mendapatkan pembinaan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang dari Kementerian Agama untuk Perguruan Tinggi Keagamaan dan Kementerian untuk Perguruan Tinggi lainnya

19 of 39

Indikator Pantau PS melalui PD Dikti

  1. Jumlah mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir
  2. Dosen Tetap Penghitung Rasio
  3. Dosen Tidak Tetap
  4. Rasio Mahasiswa terhadap Dosen Penghitung Rasio (DPR)
  5. Jumlah Lulusan dalam 5 tahun terakhir
  6. Kualifikasi akademik DPR
  7. Kualifikasi Jabatan Akademik DPR
  8. Kelulusan Tepat Waktu (KTW)
  9. Keberhasilan Studi

Indikator Pantau PT melalui PD Dikti

  1. Jumlah mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir
  2. Perbandingan Dosen Tetap PT (NIDN) terhadap jumlah PS
  3. Dosen Tidak Tetap
  4. Rasio Mahasiswa terhadap Dosen Tetap PT
  5. Jumlah Lulusan dalam 5 tahun terakhir
  6. Kualifikasi akademik Dosen tetap
  7. Kualifikasi Jabatan Akademik Dosen tetap
  8. Kelulusan Tepat Waktu (KTW)
  9. Keberhasilan Studi (PBS)
  10. Skor Peringkat akreditasi PS

20 of 39

AKREDITASI ULANG SEBELUM JANGKA WAKTU PERINGKAT AKREDITASI BERAKHIR

Pasal 5

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi yang bermaksud menaikkan Peringkat Akreditasi Program Studi atau Perguruan Tinggi dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) huruf b berakhir.
  2. Dalam hal hasil Akreditasi ulang oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program Studi atau Perguruan Tinggi tetap mendapatkan Peringkat Akreditasi yang sama, pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengusulkan APS atau APT kembali ke BAN-PT paling cepat 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan Peringkat Akreditasi ulang

21 of 39

KEBERATAN ATAS HASIL AKREDITASI

Pasal 6

  1. Terhadap Keputusan Peringkat APS dan APT sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (4), Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengajukan keberatan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Keputusan Peringkat Akreditasi ditetapkan.
  2. Jika jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati dan Perguruan Tinggi tidak mengajukan keberatan, Perguruan Tinggi dianggap menerima Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah ditetapkan.
  3. Terhadap Keputusan Peringkat APS dan APT yang merupakan hasil proses pemantauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (9) huruf b, Pemimpin Perguruan Tinggi tidak dapat mengajukan keberatan dan dapat mengajukan Akreditasi ulang dengan menggunakan IAPS 4.0 atau IAPT 3.0 dengan mengikuti ketentuan pada Pasal 5.

22 of 39

PEMENUHAN PERSYARATAN MINIMUM AKREDITASI

Pasal 7

  1. Pembukaan Program Studi dan pendirian Perguruan Tinggi dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi.
  2. Persyaratan minimum Akreditasi dan pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi ditetapkan oleh BAN-PT.
  3. Program Studi yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mendapatkan akreditasi dengan peringkat Baik dari BAN-PT pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri.
  4. Peringkat Akreditasi Baik bagi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperpanjang melalui proses pemantauan pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi.

23 of 39

PENGAKUAN AKREDITASI INTERNASIONAL

Pasal 8

  1. Program Studi yang telah mendapatkan Peringkat Akreditasi dari BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Menteri.
  2. Hasil Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih berlaku diakui setara dengan Peringkat Akreditasi Unggul.
  3. Hasil Akreditasi yang dapat diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah full accreditation, bukan provisional accreditation, dan bukan conditional accreditation.
  4. Untuk mendapatkan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin Perguruan Tinggi harus mengajukan permohonan pengakuan kepada BAN-PT dengan melampirkan bukti bahwa Program Studi yang dimohonkan pengakuannya mempunyai Akreditasi yang diperoleh dari Lembaga Akreditasi Internasional dan masih berlaku sekurangnya 1 (satu) tahun pada saat permohonan pengakuan diajukan.
  5. Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan segera setelah Program Studi memperoleh Akreditasi Internasional. (6) Bagi permohonan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam waktu selambatnya 1 (satu) bulan BAN-PT akan menerbitkan pengakuan Peringkat Akreditasi Unggul bagi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa berlaku terhitung sejak ditetapkan oleh BAN-PT hingga berakhirnya masa berlaku hasil Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional, atau selama-lamanya 5 (lima) tahun apabila masa berlaku hasil Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional lebih dari 5 (lima) tahun.

24 of 39

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

  1. Peringkat Terakreditasi C yang masih berlaku yang dimiliki Program Studi atau Perguruan Tinggi yang berstatus aktif di PDDIKTI dan pada saat Peraturan BAN-PT ini ditetapkan, khusus untuk Program Studi, masih berada dalam lingkup akreditasi BAN-PT akan dikonversi menjadi Peringkat Akreditasi Baik tanpa melalui pengajuan konversi Peringkat Akreditasi.
  2. Peringkat Akreditasi Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hingga berakhirnya Peringkat Terakreditasi C sebelum dikonversi.

25 of 39

Status Peringkat Akreditasi PS dan PT di LLDIKTI 08

Data BAN PT

Jumlah PS : 611

Unggul : 1

A : 29

B : 274

C : 138

Baik Sekali : 23

Baik : 127

Tidak Memenuhi Status Peringkat : 19

Jumlah PT : 76

Unggul : 0

A : 0

Baik Sekali : 3

B : 20

Baik : 19

C : 31

TMSP : 3

Saran

  • Ajukan ISK
  • Reakreditasi bagi TMSP

26 of 39

Mekanisme Akreditasi BAN PT

27 of 39

 

28 of 39

Hasil akreditasi perguruan tinggi dinyatakan dengan status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Perguruan tinggi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat,

Penilaian Kriteria APT

29 of 39

 

30 of 39

 

31 of 39

 

32 of 39

 

33 of 39

Hasil akreditasi program studi dinyatakan dengan status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3 berikut ini.

34 of 39

 

35 of 39

36 of 39

 

37 of 39

 

38 of 39

38

39 of 39

39