Seri Panduan Platform Merdeka Mengajar
Panduan Teknis Fitur
Pengelolaan Kinerja KS
Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi
Desember, 2023 | Versi 1.0 | Umum
Disampaikan:
Tukirin, S.Pd.SD.
Pengawas Madya
Dinas Pendidikan Kab.Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan
HP. 085357733899
Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja
Guru ASN
Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024
Kepala Sekolah (sebagai pegawai)
Guru non ASN (Dianjurkan)
Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM
Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Berbasis Rapor Pendidikan Wajib Bagi Semua GURU
Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
Kepala Sekolah (sebagai atasan)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
01
PERSETUJUAN RENCANA GURU
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja
1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda akan menemukan daftar guru yang sudah mengajukan perencanaan kinerjanya.
2
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berikut adalah hasil perencanaan kerja utamanya.
4
4
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
5
6
7
8
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
9
10
11
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
12
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
13
14
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berikut adalah halaman persetujuan, dimana Anda sebagai atasan akan menyetujui rencana kinerja dari guru dengan penyesuaian yang sudah Anda lakukan.
15
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Perencanaan kinerja guru yang sudah disetujui akan diberi tanda Disetujui dan Anda dapat melihat rinciannya dengan klik Selengkapnya.
Lanjutkan kembali proses tersebut kepada guru-guru lain yang ada di satuan pendidikan Anda.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
02
PENILAIAN ATASAN
Halaman Beranda Penilaian Kinerja
1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2
Halaman Penilaian Kinerja Atasan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Halaman Penilaian Kinerja Atasan
Lihat status observasi dari setiap guru di satdik Anda. Anda dapat memantau progres penilaian Anda pada tiap guru melalui laman ini.
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2A
Penilaian Observasi Kelas
Halaman Progres Penilaian Kinerja
Anda akan masuk ke halaman penilaian kinerja tiap guru.
4
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Observasi Kelas
5
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rubrik Observasi Kelas
Pada Rubrik Observasi Kelas, Anda dapat menilai hasil kinerja guru. Anda beberapa fokus perilaku guru yang perlu Anda nilai.
6
7
8
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
9
10
11
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2B
Penilaian Dokumen
Tindak Lanjut
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja
1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja
2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3
4
5
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja
6
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7
8
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2C
Periksa Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan Dokumen
Anda dapat memeriksa kelengkapan dokumen yang sudah dilampirkan guru pada proses pelaksanaannya.
1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
4
5
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2D
Periksa Dokumen
Perilaku Kerja
Kelengkapan Dokumen
Anda dapat melihat hasil dokumen Perilaku Kerja yang sudah disepakati.
1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berikut adalah rincian Perilaku Kerja guru yang sudah disepakati oleh Anda. Anda dapat membacanya kembali.
2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
03
PENGUMPULAN DOKUMEN
Anda sebagai atas perlu mengumpulkan dokumen Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP) dan kehadiran kelas.
1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
4
5
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Apabila dokumen sudah terunggah semua, akan ditandai dengan indikator pengumpulan dokumen sudah komplit.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
FAQ
Q : Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK berbeda?
A: Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
Q : Apa yang harus dilakukan jika jadwal Observasi yang sudah dijadwalkan berbeda dengan waktu observasi yang dilakukan oleh Anda sebagai Kepala Sekolah ?
A: Anda tidak perlu khawatir, Anda sebagai Kepala Sekolah tetap bisa melakukan Observasi Kelas di luar dari jadwal yang sudah disepakati.
Q : Bagaimana jika Kepala Sekolah mengalami hambatan di luar kendalinya, seperti alasan kedukaan atau kendala teknis akses fitur, yang mencegahnya untuk menyetujui dan memberikan umpan balik atas dokumen Pengelolaan Kinerja Guru, sementara tenggat pengisian semakin dekat?
A: Kepala Sekolah dapat mendelegasikan Pengelolaan Kinerja Guru kepada Pelaksana Tugas (PLT) yang telah ditugaskan melalui Surat Keputusan (SK) atau kepada guru lain. Perlu diingat, meskipun demikian, Kepala Sekolah tetap akan bertanggung jawab untuk melakukan pengisian melalui fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mulai akses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang!
Pahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di:
Pelajari lebih lanjut