Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja
Guru & Kepala Sekolah
Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi
Desember, 2023 | Versi 1.0 | Umum
Seri Panduan Platform Merdeka Mengajar
Cakupan Informasi Pada Dokumen Ini
PE
PENTING!
Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah��Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja?
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:
Transformasi Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah
Angka kredit diperoleh dari pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
Bagaimana Angka Kredit �sebelumnya diperhitungkan?
Butir Kegiatan | Angka Kredit Per Butir Keg. | Terlaksana | Total �Angka Kredit |
| 12.5 | 1 | 12.5 |
| 8 | 1 | 8 |
| 7 | 1 | 7 |
| 2 | 2 | 4 |
| 0.5 | 8 | 4 |
Total | | | 35.5 |
Angka kredit didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi.
�Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan Koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja.
Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan
Contoh simulasi:�Predikat Kinerja : Sangat Baik
Jenjang : Ahli Muda
Angka Kredit = 25 x 150% = 37,5
Bagaimana Angka Kredit sekarang diperhitungkan?
Predikat Kinerja | % Faktor�Pengali |
Sangat Baik | 150% |
Baik | 100% |
Cukup | 75% |
Kurang | 50% |
Sangat Kurang | 25% |
Jenjang | Koefisien Angka Kredit Tahunan |
Ahli Pertama | 12,5 |
Ahli Muda | 25 |
Ahli Madya | 37,5 |
Ahli Utama | 50 |
Penilaian
Kinerja Pegawai
Penetapan Predikat Kinerja
Konversi ke Angka Kredit
Bagi Pegawai
Alat dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan
Bagi Pimpinan
Alat dalam mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi
Transformasi
Pembelajaran
Semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik
Mengapa Perlu Transformasi Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Bagi Pemerintah Daerah
Alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah
Perspektif KemenpanRB
Perspektif Kemendikbudristek
Merdeka Memilih Indikator yang Relevan
Sebelum
Sesudah
Merdeka dari Beban Administrasi
Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak
Apa Ciri Transformasi Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Perdirjen GTK �No. 7607/B.B1/HK.03/2023
tentang �Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
(Masukan gambar screenshot halaman depan Perdirjen)
TELAH TERBIT
Regulasi teknis berupa Perdirjen untuk mendukung penerapan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM
Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah��Apa dan Bagaimana Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah?
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Apa Manfaat Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.�
Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. �
Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.
Berdasarkan Rapor Pendidikan
Guru: Indikator D1, Praktik Pembelajaran�
KS: Indikator D3, Kepemimpinan Pembelajaran
1. Praktik Kinerja
Apa Variabel Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Kategori Kegiatan
2. Pengembangan Kompetensi
Terdapat empat variabel yang dalam penilaian kinerja seorang pegawai:
Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas pegawai (guru dan kepala sekolah) dalam melakukan kinerja sesuai tugasnya
Tidak dinilai tapi dikumpulkan.
��
4. Dokumen Akuntabilitas
Wajib dikumpulkan
�
Variabel pertimbangan
Variabel penilaian
Keempat variabel di atas akan menjadi acuan Penilai dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai��Kemudian Predikat Kinerja akan menentukan Angka Kredit yang diperoleh Pegawai
Penetapan Predikat Kinerja
Konversi ke Angka Kredit
1. Praktik Kinerja
3. Perilaku Kerja
2. Pengembangan Kompetensi (pertimbangan)
4. Dokumen Akuntabilitas
(dikumpulkan)
Penilaian Kinerja Pegawai
BERAKHLAK�
3. Perilaku Kerja
Variabel penilaian
Kategori | Guru | Kepala Sekolah | Penilaian |
Prioritas | Praktik kinerja yang dilakukan guru dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasar observasi kinerja. | Praktik kinerja yang dilakukan Kepala Sekolah dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasar observasi kinerja. | Dinilai |
Pengembangan Kompetensi: Pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai di masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan satuan pendidikan. | Dipertimbangkan | ||
Perilaku Kerja: Perilaku yang diharapkan dari setiap ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dikontekstualisasikan dalam bidang pendidikan. | Dinilai | ||
Akuntabilitas | Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas guru dalam melakukan kinerja yang terdiri dari
| Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas kepala sekolah dalam melakukan kinerja yang terdiri dari:
| Dikumpulkan |
Apa Variabel Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP)
Siklus Peningkatan Kinerja Pegawai
Penilaian Kinerja
Guru dan KS memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan
Guru dan KS akan dinilai berdasar 3 aspek dari Indikator D2 Rapor Pendidikan:
Berdasarkan nilai tersebut dan mempertimbangkan Pengembangan Kompetensi, ditetapkan Predikat Kinerja Pegawai
SKP
Jan
Mei
Okt
Feb
Des
Mar
Apr
Sep
Nov
Jun
Jul
Agu
A
B dan C
E, F & G
A
SKP
D
D
E, F & G
D
D
Bagaimana Pengelolaan Praktik Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
B dan C
Praktik Kinerja
1
2
3
A
Diskusi Persiapan
B
Observasi �Kinerja
C
Diskusi Tindak Lanjut
E
Refleksi Tindak Lanjut
D
Upaya
Tindak Lanjut
Seperti apa Siklus Pengelolaan Praktik Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Pengelolaan praktik kinerja adalah upaya mendukung pegawai melakukan peningkatan kinerja pada 1 indikator kinerja pilihan melalui Siklus Peningkatan Kinerja yang terdiri dari
Praktik Kinerja
Bagaimana linimasa Pengelolaan Praktik Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
A
Diskusi Persiapan
B
Observasi Kinerja
C
Diskusi Tindak Lanjut
E
Refleksi Tindak Lanjut
D
Upaya Tindak Lanjut
Siklus Peningkatan
Kinerja Pegawai
Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan sebanyak 2 siklus dalam setahun.
SKP
Jan
Mei
Feb
Mar
Apr
Jun
A: Diskusi Persiapan
B: Observasi Kinerja
C: Diskusi Tindak Lanjut
E: Refleksi Tindak Lanjut
F & G: Penilaian
D: Upaya Tindak Lanjut
SKP
Jul
Nov
Agu
Sep
Okt
Des
A: Diskusi Persiapan
B: Observasi Kinerja
C: Diskusi Tindak Lanjut
E: Refleksi Tindak Lanjut
F & G: Penilaian
D: Upaya Tindak Lanjut
8 Pilihan Indikator Praktik Kinerja
Guru
8 sub indikator turunan dari Indikator D1 Kualitas Pembelajaran pada Rapor Pendidikan
Guru memilih 1 sub indikator untuk ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja
8 pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional
1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Keteraturan �Suasana Kelas
Penerapan
Disiplin Positif
Umpan Balik Konstruktif
Perhatian dan Kepedulian
Ekspektasi pada
Peserta Didik
Aktivitas
Interaktif
Instruksi
yang Adaptif
Instruksi Pembelajaran
8 Pilihan Indikator Praktik Kinerja
Kepala Sekolah
8 sub indikator turunan dari Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan
Kepala Sekolah memilih 1 sub indikator untuk ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja
8 pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional
1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Memandu perencanaan pembelajaran
Komunikasi visi-misi
satuan pendidikan
Presentasi
program sekolah
Refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan
Aktivasi kegiatan
komunitas belajar
Siklus peningkatan kualitas praktik pembelajaran
Menceritakan
praktik baik
kepemimpinan
Refleksi program pengembangan
kompetensi guru
Bagaimana Penilaian Praktik Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Upaya Refleksi ��
Pejabat Penilai menilai bagaimana upaya pegawai melakukan refleksi untuk menyadari kesulitannya dalam peningkatan pembelajaran
Dengan mempertimbangkan:
Upaya Mempelajari
Pejabat Penilai melihat bagaimana upaya pegawai mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi kelas dan hasil refleksi
Dengan mempertimbangkan:
Perubahan Praktik
Pejabat Penilai melihat bagaimana perubahan kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang mempengaruhi kualitas pembelajaran di kelas atau satuan pendidikan
Dengan mempertimbangkan:
Mengacu pada Siklus Peningkatan Kinerja Pegawai di samping, dijabarkan bagaimana Pejabat Penilai (KS/PS) menilai Praktik Kinerja Pegawai (guru dan kepala sekolah) di setiap tahapan Siklus Peningkatan Kinerja Pegawai
Siklus Peningkatan
Kinerja Pegawai
Praktik Kinerja
Upaya Refleksi
Upaya Mempelajari
Perubahan Praktik
A
Diskusi Persiapan
B
Observasi Kinerja
C
Diskusi Tindak Lanjut
E
Refleksi Tindak Lanjut
D
Upaya Tindak Lanjut
Apa Aspek Penilaian terhadap Praktik Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Upaya pegawai dalam melakukan peningkatan pada 1 indikator kinerja pilihan melalui Siklus Peningkatan Kinerja akan dinilai berdasarkan 3 aspek yang diturunkan dari Indikator D2 Rapor Pendidikan:
Praktik Kinerja
Upaya Refleksi
Upaya Mempelajari
Bagaimana perubahan praktik kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas atau satuan pendidikan dibandingkan batas dasar kinerja yang terlihat pada saat observasi kinerja?
Perubahan Praktik
��2. Perilaku Kerja
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pejabat penilai (KS/PS) melakukan diskusi penilaian bersama pegawai (guru dan KS) menggunakan rating perilaku: di atas, sesuai atau di bawah ekspektasi.
Pegawai (guru dan KS) memilih 7 fokus perilaku kerja yang akan ditingkatkan
Pejabat penilai (KS/PS) menetapkan 7 fokus perilaku kerja yang akan ditingkatkan
Bagaimana Pengelolaan Perilaku Kerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Pelaksanaan kinerja dengan menunjukkan
7 fokus perilaku kerja
NO. | ASPEK | INDIKATOR | FOKUS PERILAKU | RATING | ||
1 | Berorientasi Pelayanan | Memahami kebutuhan peserta didik dan berusaha memenuhinya | Mengidentifikasi kebutuhan peserta didik secara proaktif | Sesuai Ekspektasi | ||
2 | Kolaboratif | Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan | Mengoptimalkan sumber daya satuan pendidikan untuk mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan | Di Atas Ekspektasi | ||
Perilaku Kerja
Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP)
Pelaksanaan Kinerja
Penilaian Kinerja
1
2
3
Apa Saja Aspek Perilaku Kerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Perilaku Kerja
��3. Pengembangan Kompetensi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Apa Cakupan Pengembangan Kompetensi
Guru dan Kepala Sekolah?
Program Prioritas
Pendidikan Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Pendidikan Profesi Guru, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data
Program
Non Prioritas
Kontributor
Penggerak, Asesor, Narasumber, Pengajar Praktik, Fasilitator, Guru Pamong, Coach/Mentor, Penelaah, Pembuat Konten dll
Peserta
Komunitas Belajar
Skala Prioritas
Kategori Peran
Kategori Kegiatan
Pembuatan Sumber Belajar
Pendidikan
Pengembangan Kompetensi
Selain Pelatihan
Pelatihan
Catatan:
Pengembangan Kompetensi
Apa Cakupan Pengembangan Kompetensi
Guru dan Kepala Sekolah?
Pengembangan Kompetensi
8
poin
Per pelatihan mandiri
128
poin
per semester
12
poin
per kegiatan
berdurasi 2-3 jam
Bagaimana Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah?
Pegawai (guru dan kepala sekolah) mengusulkan jenis kegiatan pengembangan kompetensi minimal 32 poin
Pejabat penilai (KS/PS) menetapkan jenis kegiatan pengembangan kompetensi
Poin penyelesaian kegiatan pengembangan kompetensi digunakan untuk pertimbangan penetapan Predikat Kinerja Pegawai
Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi
Mengunggah bukti penyelesaian kegiatan pengembangan kompetensi
Keterlibatan sebagai Pelatih Pamong di 6 tahap kegiatan PPG | 24 poin | Sertifikat Kepersertaan |
Penyelesaian satu Pelatihan Mandiri di PMM sampai aksi nyata | 8 poin | PMM |
Total | 32 poin | |
Pengembangan Kompetensi
Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP)
Pelaksanaan Kinerja
Penilaian Kinerja
1
2
3
Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi
Mengunggah bukti penyelesaian kegiatan pengembangan kompetensi
��4. Dokumen Akuntabilitas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Apa Contoh Dokumen Akuntabilitas pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
Catatan:
Dokumen akuntabilitas adalah dokumen yang secara sehari-hari memang dikerjakan dan dihasilkan oleh pegawai dalam menjalankan kinerja. Bukan tambahan dokumen baru.
Dokumen
Akuntabilitas
Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah��Bagaimana Proses Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja?
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bagaimana Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
��Ilustrasi: Seorang Guru Muda mendapat Predikat Kinerja Sangat Baik maka akan mendapatkan Angka Kredit sebesar: 25 x 150% = 37,5
Predikat Kinerja | % Faktor�Pengali |
Sangat Baik | 150% |
Baik | 100% |
Cukup | 75% |
Kurang | 50% |
Sangat Kurang | 25% |
Jenjang | Koefisien Angka Kredit Tahunan |
Ahli Pertama | 12,5 |
Ahli Muda | 25 |
Ahli Madya | 37,5 |
Ahli Utama | 50 |
Bagaimana Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Rating
Praktik Kinerja
Di Atas Ekspektasi Pimpinan
Poin Pengembangan Kompetensi
36 Poin
Rating
Perilaku Kerja
Sesuai Ekspektasi Pimpinan
Penetapan Predikat Kerja
Angka Kredit
Ibu Sri Hariyati (35 tahun)�ASN Guru Ahli Madya
Baik
Pak Hendrawan (29 tahun)�ASN Guru Ahli Muda
100% x 37,5 = 37,5
Bagaimana Ilustrasi Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Pak Anwar (29 tahun)�ASN Guru Ahli Muda penugasan kepala sekolah
Di Atas Ekspektasi Pimpinan
64 Poin
Di Atas Ekspektasi Pimpinan
Sangat Baik
150% x 25 = 37,5
FAQ
Q : Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?
A: Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Q : Bagaimana sistem Konversi Angka Predikat menjadi Angka Kredit di Pengelolaan Kinerja PMM?
A: Predikat Kinerja sebagaimana bagi Guru dan Kepala Sekolah berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Q : Satuan pendidikan saya adalah TK & PAUD dan saya tidak familiar dengan Rapor Pendidikan. Apa sub indikator Praktik Kinerja paling tepat yang harus saya pilih?
A: Guru TK & PAUD yang belum familiar dengan indikator Rapor Pendidikan,silakan dapat berdiskusi dengan atasan atau Kepala Sekolah Anda untuk memilih Praktik Pembelajaran dengan Indikator yang paling relevan untuk mendukung peningkatan kinerja Guru dan Satuan Pendidikan yang dinaungi.
Mulai akses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang!
Pahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di:
Pelajari lebih lanjut
Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah��Bagaimana Proses Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja?
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU MELALUI PMM