1 of 39

Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja

Guru & Kepala Sekolah

Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi

Desember, 2023 | Versi 1.0 | Umum

Seri Panduan Platform Merdeka Mengajar

2 of 39

Cakupan Informasi Pada Dokumen Ini

  1. Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja?
  2. Tentang Angka Kredit
  3. Mengapa perlu transformasi pengelolaan kinerja?
  4. Ciri-ciri transformasi pengelolaan kinerja

  1. Apa dan Bagaimana Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
  2. Manfaat Pengelolaan Kinerja
  3. Variabel Pengelolaan Kinerja
  4. Praktik Kinerja
  5. Perilaku Kerja
  6. Pengembangan Kompetensi
  7. Dokumentasi Akuntabilitas

  1. Bagaimana Proses Penilaian Dalam Pengelolaan Kinerja?
  2. Ilustrasi Penilaian Dalam Pengelolaan Kinerja

PE

PENTING!

  1. Baca dan pelajari dokumen ini sebelum mulai mengisi form Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar
  2. Dokumen ini juga bisa Anda gunakan sebagai materi paparan sosialisasi untuk rekan Guru & Kepala Sekolah
  3. Selain dokumen ini terdapat bahan bacaan lain yang dapat Anda pelajari untuk mendukung pemahaman terkait Pengelolaan Kinerja, antara lain :
  4. Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru
  5. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023
  6. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

3 of 39

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah��Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja?

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

4 of 39

Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:

  • PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara�
  • PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Transformasi Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah

5 of 39

Angka kredit diperoleh dari pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).

  • Semakin banyak butir kegiatan yang dilaksanakan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.�
  • Setiap butir kegiatan memiliki bobot angka kredit yang berbeda. Semakin besar bobot butir kegiatan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.

Bagaimana Angka Kredit �sebelumnya diperhitungkan?

Butir Kegiatan

Angka Kredit Per Butir Keg.

Terlaksana

Total �Angka Kredit

12.5

1

12.5

8

1

8

7

1

7

2

2

4

0.5

8

4

Total

35.5

6 of 39

Angka kredit didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi.

�Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan Koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja.

Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan

Contoh simulasi:�Predikat Kinerja : Sangat Baik

Jenjang : Ahli Muda

Angka Kredit = 25 x 150% = 37,5

Bagaimana Angka Kredit sekarang diperhitungkan?

Predikat Kinerja

% Faktor�Pengali

Sangat Baik

150%

Baik

100%

Cukup

75%

Kurang

50%

Sangat Kurang

25%

Jenjang

Koefisien Angka Kredit Tahunan

Ahli Pertama

12,5

Ahli Muda

25

Ahli Madya

37,5

Ahli Utama

50

Penilaian

Kinerja Pegawai

Penetapan Predikat Kinerja

Konversi ke Angka Kredit

7 of 39

Bagi Pegawai

Alat dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan

Bagi Pimpinan

Alat dalam mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi

Transformasi

Pembelajaran

Semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik

Mengapa Perlu Transformasi Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Bagi Pemerintah Daerah

Alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah

Perspektif KemenpanRB

Perspektif Kemendikbudristek

8 of 39

  • Penyelarasan dan percepatan proses melalui teknologi dan terintegrasi pengelolaan kinerja daerah
  • Lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan direviu oleh atasan dan Pemda
  • Pegawai melakukan peningkatan kinerja berbasis observasi kinerja
  • Atasan dan Pemda fokus mendukung peningkatan kinerja yang berdampak nyata pada pembelajaran peserta didik

Merdeka Memilih Indikator yang Relevan

  • Pegawai memilih satu indikator kinerja yang paling relevan untuk ditingkatkan
  • Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah.
  • Tekanan untuk mencapai kinerja sempurna hanya melahirkan perubahan di atas kertas
  • Pegawai tersita waktunya untuk urusan administrasi
  • Atasan dan Pemda mengevaluasi dokumen secara manual
  • Pegawai diukur dengan banyak indikator
  • Pemetaan kebutuhan peningkatan kinerja sulit dilakukan, karena indikator terlalu banyak

Sebelum

Sesudah

Merdeka dari Beban Administrasi

Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak

Apa Ciri Transformasi Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

9 of 39

Perdirjen GTK �No. 7607/B.B1/HK.03/2023

tentang �Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

(Masukan gambar screenshot halaman depan Perdirjen)

TELAH TERBIT

Regulasi teknis berupa Perdirjen untuk mendukung penerapan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM

10 of 39

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah��Apa dan Bagaimana Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah?

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

11 of 39

Apa Manfaat Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.�

Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. �

Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.

12 of 39

Berdasarkan Rapor Pendidikan

Guru: Indikator D1, Praktik Pembelajaran�

KS: Indikator D3, Kepemimpinan Pembelajaran

1. Praktik Kinerja

Apa Variabel Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Kategori Kegiatan

  1. Pendidikan
  2. Pelatihan
  3. Non-pelatihan
  4. Kontribusi Komunitas
  5. Kontribusi Sumber Belajar

2. Pengembangan Kompetensi

Terdapat empat variabel yang dalam penilaian kinerja seorang pegawai:

Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas pegawai (guru dan kepala sekolah) dalam melakukan kinerja sesuai tugasnya

Tidak dinilai tapi dikumpulkan.

��

4. Dokumen Akuntabilitas

Wajib dikumpulkan

Variabel pertimbangan

Variabel penilaian

Keempat variabel di atas akan menjadi acuan Penilai dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai��Kemudian Predikat Kinerja akan menentukan Angka Kredit yang diperoleh Pegawai

Penetapan Predikat Kinerja

Konversi ke Angka Kredit

1. Praktik Kinerja

3. Perilaku Kerja

2. Pengembangan Kompetensi (pertimbangan)

4. Dokumen Akuntabilitas

(dikumpulkan)

Penilaian Kinerja Pegawai

BERAKHLAK�

  1. Berorientasi Pelayanan
  2. Akuntabel
  3. Kompeten
  4. Harmonis
  5. Loyal
  6. Adaptif
  7. Kolaboratif.

3. Perilaku Kerja

Variabel penilaian

13 of 39

Kategori

Guru

Kepala Sekolah

Penilaian

Prioritas

Praktik kinerja yang dilakukan guru dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasar observasi kinerja.

Praktik kinerja yang dilakukan Kepala Sekolah dan menjadi prioritas peningkatan kinerja berdasar observasi kinerja.

Dinilai

Pengembangan Kompetensi: Pilihan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi karier pegawai di masa depan serta kesesuaian dengan kebutuhan dan tujuan satuan pendidikan.

Dipertimbangkan

Perilaku Kerja: Perilaku yang diharapkan dari setiap ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dikontekstualisasikan dalam bidang pendidikan.

Dinilai

Akuntabilitas

Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas guru dalam melakukan kinerja yang terdiri dari

  1. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (K3)
  2. SK Tugas Tambahan (K4)
  3. Kehadiran di Kelas (K5)

Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas kepala sekolah dalam melakukan kinerja yang terdiri dari:

  1. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (K3)
  2. Perencanaan Program Sekolah (K4)
  3. Pelaporan Program Sekolah [K5]
  4. Kehadiran di Sekolah (K6)

Dikumpulkan

Apa Variabel Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

14 of 39

  1. Praktik Kinerja

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

15 of 39

Sasaran Kinerja

Pegawai (SKP)

Siklus Peningkatan Kinerja Pegawai

Penilaian Kinerja

Guru dan KS memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan

  • Guru: Indikator D1, 8 Sub Indikator Praktik Pembelajaran

  • KS: Indikator D3, 8 Sub Indikator Kepemimpinan Pembelajaran

Guru dan KS akan dinilai berdasar 3 aspek dari Indikator D2 Rapor Pendidikan:

  1. Upaya Refleksi
  2. Upaya Belajar
  3. Perubahan Praktik

Berdasarkan nilai tersebut dan mempertimbangkan Pengembangan Kompetensi, ditetapkan Predikat Kinerja Pegawai

SKP

Jan

Mei

Okt

Feb

Des

Mar

Apr

Sep

Nov

Jun

Jul

Agu

A

B dan C

E, F & G

A

SKP

D

D

E, F & G

D

D

Bagaimana Pengelolaan Praktik Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

B dan C

Praktik Kinerja

1

2

3

A

Diskusi Persiapan

B

Observasi �Kinerja

C

Diskusi Tindak Lanjut

E

Refleksi Tindak Lanjut

D

Upaya

Tindak Lanjut

16 of 39

Seperti apa Siklus Pengelolaan Praktik Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Pengelolaan praktik kinerja adalah upaya mendukung pegawai melakukan peningkatan kinerja pada 1 indikator kinerja pilihan melalui Siklus Peningkatan Kinerja yang terdiri dari

  1. Diskusi Persiapan: Upaya merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari dan jadwal observasi kinerja.
  2. Observasi Kinerja: Observasi yang bertujuan menentukan batas dasar kinerja (baseline) sebelum melakukan upaya peningkatan kinerja. Observasi kinerja bukan untuk melakukan penilaian.
  3. Diskusi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan hasil observasi kinerja, upaya tindak lanjut yang akan dilakukan dan kebutuhan dukungan untuk peningkatan kinerja.
  4. Upaya Tindak Lanjut: Upaya melakukan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja.
  5. Refleksi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan tindak lanjut termasuk identifikasi capaian, tantangan dan rencana perbaikan.

Praktik Kinerja

17 of 39

Bagaimana linimasa Pengelolaan Praktik Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

A

Diskusi Persiapan

B

Observasi Kinerja

C

Diskusi Tindak Lanjut

E

Refleksi Tindak Lanjut

D

Upaya Tindak Lanjut

Siklus Peningkatan

Kinerja Pegawai

Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan sebanyak 2 siklus dalam setahun.

SKP

Jan

Mei

Feb

Mar

Apr

Jun

A: Diskusi Persiapan

B: Observasi Kinerja

C: Diskusi Tindak Lanjut

E: Refleksi Tindak Lanjut

F & G: Penilaian

D: Upaya Tindak Lanjut

SKP

Jul

Nov

Agu

Sep

Okt

Des

A: Diskusi Persiapan

B: Observasi Kinerja

C: Diskusi Tindak Lanjut

E: Refleksi Tindak Lanjut

F & G: Penilaian

D: Upaya Tindak Lanjut

18 of 39

8 Pilihan Indikator Praktik Kinerja

Guru

8 sub indikator turunan dari Indikator D1 Kualitas Pembelajaran pada Rapor Pendidikan

Guru memilih 1 sub indikator untuk ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja

8 pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional

1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Keteraturan �Suasana Kelas

Penerapan

Disiplin Positif

Umpan Balik Konstruktif

Perhatian dan Kepedulian

Ekspektasi pada

Peserta Didik

Aktivitas

Interaktif

Instruksi

yang Adaptif

Instruksi Pembelajaran

19 of 39

8 Pilihan Indikator Praktik Kinerja

Kepala Sekolah

8 sub indikator turunan dari Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan

Kepala Sekolah memilih 1 sub indikator untuk ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja

8 pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional

1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Memandu perencanaan pembelajaran

Komunikasi visi-misi

satuan pendidikan

Presentasi

program sekolah

Refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan

Aktivasi kegiatan

komunitas belajar

Siklus peningkatan kualitas praktik pembelajaran

Menceritakan

praktik baik

kepemimpinan

Refleksi program pengembangan

kompetensi guru

20 of 39

Bagaimana Penilaian Praktik Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Upaya Refleksi �

Pejabat Penilai menilai bagaimana upaya pegawai melakukan refleksi untuk menyadari kesulitannya dalam peningkatan pembelajaran

Dengan mempertimbangkan:

  • Kualitas refleksi pada C - Diskusi Tindak Lanjut
  • Kualitas refleksi pada E - Refleksi Tindak Lanjut Observasi Kelas

Upaya Mempelajari

Pejabat Penilai melihat bagaimana upaya pegawai mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi kelas dan hasil refleksi

Dengan mempertimbangkan:

  • Kualitas refleksi terhadap penyelesaian Upaya Tindak Lanjut pada E - Refleksi Tindak Lanjut

Perubahan Praktik

Pejabat Penilai melihat bagaimana perubahan kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang mempengaruhi kualitas pembelajaran di kelas atau satuan pendidikan

Dengan mempertimbangkan:

  • Perubahan praktik dari waktu ke waktu pada E - Refleksi Tindak Lanjut

Mengacu pada Siklus Peningkatan Kinerja Pegawai di samping, dijabarkan bagaimana Pejabat Penilai (KS/PS) menilai Praktik Kinerja Pegawai (guru dan kepala sekolah) di setiap tahapan Siklus Peningkatan Kinerja Pegawai

Siklus Peningkatan

Kinerja Pegawai

Praktik Kinerja

Upaya Refleksi

Upaya Mempelajari

Perubahan Praktik

A

Diskusi Persiapan

B

Observasi Kinerja

C

Diskusi Tindak Lanjut

E

Refleksi Tindak Lanjut

D

Upaya Tindak Lanjut

21 of 39

Apa Aspek Penilaian terhadap Praktik Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Upaya pegawai dalam melakukan peningkatan pada 1 indikator kinerja pilihan melalui Siklus Peningkatan Kinerja akan dinilai berdasarkan 3 aspek yang diturunkan dari Indikator D2 Rapor Pendidikan:

Praktik Kinerja

  1. Bagaimana upaya pegawai melakukan refleksi untuk menyadari tantangan dalam peningkatan kinerjanya?
  2. Apakah pegawai menjelaskan tantangan yang dihadapi?
  3. Apakah pegawai mengakui kelemahan diri yang perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan tersebut atau justru menyalahkan keadaan?

Upaya Refleksi

  1. Bagaimana upaya pegawai mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi kinerja dan refleksi diri?

  1. Apakah pegawai menyelesaikan upaya tindak lanjut yang telah disepakati atau bahkan menerapkan hasil upaya tindak lanjutnya?

Upaya Mempelajari

Bagaimana perubahan praktik kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas atau satuan pendidikan dibandingkan batas dasar kinerja yang terlihat pada saat observasi kinerja?

Perubahan Praktik

22 of 39

�2. Perilaku Kerja

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

23 of 39

Pejabat penilai (KS/PS) melakukan diskusi penilaian bersama pegawai (guru dan KS) menggunakan rating perilaku: di atas, sesuai atau di bawah ekspektasi.

Pegawai (guru dan KS) memilih 7 fokus perilaku kerja yang akan ditingkatkan

Pejabat penilai (KS/PS) menetapkan 7 fokus perilaku kerja yang akan ditingkatkan

Bagaimana Pengelolaan Perilaku Kerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Pelaksanaan kinerja dengan menunjukkan

7 fokus perilaku kerja

NO.

ASPEK

INDIKATOR

FOKUS PERILAKU

RATING

1

Berorientasi Pelayanan

Memahami kebutuhan peserta didik dan berusaha memenuhinya

Mengidentifikasi kebutuhan peserta didik secara proaktif

Sesuai Ekspektasi

2

Kolaboratif

Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan

Mengoptimalkan sumber daya satuan pendidikan untuk mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan

Di Atas Ekspektasi

Perilaku Kerja

Sasaran Kinerja

Pegawai (SKP)

Pelaksanaan Kinerja

Penilaian Kinerja

1

2

3

24 of 39

Apa Saja Aspek Perilaku Kerja

Guru dan Kepala Sekolah?

  1. Berorientasi pada Pelayanan: Bagaimana pegawai memahami dan memenuhi kebutuhan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat? Apakah pegawai ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan? Apakah pegawai terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan pelayanannya?
  2. Akuntabel: Apakah pegawai melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi? Apakah pegawai menggunakan sumber daya yang ada secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien? Apakah pegawai melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan?
  3. Kompeten: Apakah pegawai berupaya meningkatkan kompetensinya? Apakah pegawai membantu peserta didik dan rekan sejawat untuk belajar? Apakah pegawai melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik?
  4. Harmonis: Apakah pegawai menghargai setiap orang? Apakah pegawai suka menolong orang lain? Apakah pegawai membangun lingkungan kerja yang kondusif?
  5. Loyal: Apakah pegawai mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku? Apakah pegawai memberikan layanan terbaik untuk meningkatkan kinerja satuan pendidikan? Apakah pegawai menjaga nama baik satuan pendidikan?
  6. Adaptif: Apakah pegawai cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan? Apakah pegawai terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas? Apakah pegawai bertindak secara proaktif?
  7. Kolaboratif: Apakah pegawai memberi kesempatan kepada peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat untuk berkontribusi? Apakah pegawai terbuka dalam bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran? Apakah pegawai mampu dan mau memanfaatkan sumberdaya untuk tujuan satuan pendidikan?

Perilaku Kerja

25 of 39

�3. Pengembangan Kompetensi

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

26 of 39

Apa Cakupan Pengembangan Kompetensi

Guru dan Kepala Sekolah?

Program Prioritas

Pendidikan Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Pendidikan Profesi Guru, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data

Program

Non Prioritas

Kontributor

Penggerak, Asesor, Narasumber, Pengajar Praktik, Fasilitator, Guru Pamong, Coach/Mentor, Penelaah, Pembuat Konten dll

Peserta

Komunitas Belajar

Skala Prioritas

Kategori Peran

Kategori Kegiatan

Pembuatan Sumber Belajar

Pendidikan

Pengembangan Kompetensi

Selain Pelatihan

Pelatihan

Catatan:

  1. Setiap kegiatan pengembangan kompetensi dibobot dengan poin. Besaran poin ditentukan berdasarkan skala prioritas, kategori peran dan kategori kegiatan.
  2. Pengembangan Kompetensi bertujuan untuk membantu guru mengembangkan kapasitasnya dalam meraih aspirasi karier di masa depan.
  3. Semakin besar poin yang didapatkan seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) mengindikasikan dua hal: semakin besar upayanya dalam meraih aspirasi kariernya dan semakin besar kontribusinya terhadap transformasi pembelajaran.
  4. Seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) wajib menyelesaikan kegiatan pengembangan kompetensi sejumlah 32 poin. Besaran poin yang didapatkan akan menjadi pertimbangan dalam Penilaian Praktik Kinerja.

Pengembangan Kompetensi

27 of 39

Apa Cakupan Pengembangan Kompetensi

Guru dan Kepala Sekolah?

Pengembangan Kompetensi

  • Guru/Kepala Sekolah melaksanakan pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah
  • Guru menyelesaikan program pelatihan mandiri hingga penyampaian aksi nyata tentang “Diferensiasi Pembelajaran PAUD” di PMM

8

poin

Per pelatihan mandiri

  • Guru/Kepala Sekolah melakukan program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan
  • Guru menuntaskan Program Guru Penggerak

128

poin

per semester

  • Guru/Kepala Sekolah melaksanakan peran sebagai coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru
  • Guru terlibat menjadi Guru Pamong di Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan di LPTK

12

poin

per kegiatan

berdurasi 2-3 jam

28 of 39

Bagaimana Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah?

Pegawai (guru dan kepala sekolah) mengusulkan jenis kegiatan pengembangan kompetensi minimal 32 poin

Pejabat penilai (KS/PS) menetapkan jenis kegiatan pengembangan kompetensi

Poin penyelesaian kegiatan pengembangan kompetensi digunakan untuk pertimbangan penetapan Predikat Kinerja Pegawai

Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi

Mengunggah bukti penyelesaian kegiatan pengembangan kompetensi

Keterlibatan sebagai Pelatih Pamong di 6 tahap kegiatan PPG

24 poin

Sertifikat Kepersertaan

Penyelesaian satu Pelatihan Mandiri di PMM sampai aksi nyata

8 poin

PMM

Total

32 poin

Pengembangan Kompetensi

Sasaran Kinerja

Pegawai (SKP)

Pelaksanaan Kinerja

Penilaian Kinerja

1

2

3

Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi

Mengunggah bukti penyelesaian kegiatan pengembangan kompetensi

29 of 39

�4. Dokumen Akuntabilitas

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

30 of 39

Apa Contoh Dokumen Akuntabilitas pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?

Catatan:

Dokumen akuntabilitas adalah dokumen yang secara sehari-hari memang dikerjakan dan dihasilkan oleh pegawai dalam menjalankan kinerja. Bukan tambahan dokumen baru.

Dokumen

Akuntabilitas

31 of 39

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah��Bagaimana Proses Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja?

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

32 of 39

Bagaimana Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

  1. Penilaian dalam pengelolaan kinerja terhadap seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) adalah kewenangan penuh pejabat penilai (KS/PS) sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.�
  2. Angka kredit diperoleh seorang pegawai melalui konversi predikat kinerja menjadi angka kredit berdasarkan koefisien angka kredit dengan faktor pengali. ��

��Ilustrasi: Seorang Guru Muda mendapat Predikat Kinerja Sangat Baik maka akan mendapatkan Angka Kredit sebesar: 25 x 150% = 37,5

Predikat Kinerja

% Faktor�Pengali

Sangat Baik

150%

Baik

100%

Cukup

75%

Kurang

50%

Sangat Kurang

25%

Jenjang

Koefisien Angka Kredit Tahunan

Ahli Pertama

12,5

Ahli Muda

25

Ahli Madya

37,5

Ahli Utama

50

33 of 39

Bagaimana Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

  1. Penetapan Predikat Kinerja didasarkan pada hasil penilaian kinerja yang dilakukan Pejabat Penilai (KS/PS) mengacu pada 4 variabel:
    1. Praktik kinerja: Dinilai
    2. Pengembangan kompetensi: Dipertimbangkan
    3. Perilaku kinerja: Dinilai
    4. Dokumen Akuntabilitas. Dikumpulkan
  2. Penilaian Praktik kinerja: Pejabat penilai menilai upaya peningkatan 1 indikator kinerja oleh pegawai (guru dan kepala sekolah) yang dilakukan sepanjang pelaksanaan Siklus Peningkatan Kinerja. Aspek penilaian yang digunakan adalah: Upaya Refleksi, Upaya Mempelajari dan Perubahan Praktik.
  3. Pada aspek Pengembangan Kompetensi, seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) wajib menyelesaikan kegiatan pengembangan kompetensi sejumlah 32 poin. Banyaknya poin yang didapatkan tidak dinilai tapi dipertimbangkan oleh pejabat penilai (KS/PS) dalam Penilaian Praktik Kinerja.
  4. Penilaian Perilaku kerja. Pejabat menilai upaya peningkatan 7 perilaku kerja oleh pegawai (guru dan kepala sekolah) pada akhir masa pengelolaan kinerja. Tujuh aspek perilaku kerja yang dinilai adalah: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
  5. Pada aspek Dokumen Akuntabilitas, seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) wajib mengumpulkan dokumen terkait sebagai bentuk akuntabilitas. Dokumen akuntabilitas tidak dinilai tapi bila tidak dikumpulkan maka Predikat Kinerja yang diperoleh seorang pegawai tidak bisa ditampilkan.

34 of 39

Rating

Praktik Kinerja

Di Atas Ekspektasi Pimpinan

Poin Pengembangan Kompetensi

36 Poin

Rating

Perilaku Kerja

Sesuai Ekspektasi Pimpinan

Penetapan Predikat Kerja

Angka Kredit

Ibu Sri Hariyati (35 tahun)�ASN Guru Ahli Madya

Baik

Pak Hendrawan (29 tahun)�ASN Guru Ahli Muda

100% x 37,5 = 37,5

Bagaimana Ilustrasi Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Pak Anwar (29 tahun)�ASN Guru Ahli Muda penugasan kepala sekolah

Di Atas Ekspektasi Pimpinan

64 Poin

Di Atas Ekspektasi Pimpinan

Sangat Baik

150% x 25 = 37,5

35 of 39

FAQ

Q : Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?

A: Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  1. Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
  2. Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
  3. Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit

Q : Bagaimana sistem Konversi Angka Predikat menjadi Angka Kredit di Pengelolaan Kinerja PMM?

A: Predikat Kinerja sebagaimana bagi Guru dan Kepala Sekolah berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Q : Satuan pendidikan saya adalah TK & PAUD dan saya tidak familiar dengan Rapor Pendidikan. Apa sub indikator Praktik Kinerja paling tepat yang harus saya pilih?

A: Guru TK & PAUD yang belum familiar dengan indikator Rapor Pendidikan,silakan dapat berdiskusi dengan atasan atau Kepala Sekolah Anda untuk memilih Praktik Pembelajaran dengan Indikator yang paling relevan untuk mendukung peningkatan kinerja Guru dan Satuan Pendidikan yang dinaungi.

36 of 39

Mulai akses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang!

Pahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di:

Pelajari lebih lanjut

37 of 39

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah��Bagaimana Proses Penilaian dalam Pengelolaan Kinerja?

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

38 of 39

  1. Rekomendasi Belajar: https://docs.google.com/presentation/d/1X_Mj233p02fhZDDUSZThdFZ4E1FiRfw8V7sMx-7zM88/edit#slide=id.g2614c95dab7_0_0
  2. Video Tutorial Rekomendasi Belajar berdasarkan Refleksi Kompetensi dan Rapor Pendidikan https://www.youtube.com/watch?v=fbTH9swbk5A

PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU MELALUI PMM

39 of 39