1 of 50

REVIEW STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Forum Konsultasi Publik

BALAI POM di BANYUMAS

Rabu, 11 Maret 2026

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

2 of 50

Standar Pelayanan

adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

— Permenpan RB No. 15 Tahun 2014

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

3 of 50

Standar Pelayanan

​

Standar pelayanan merupakan pedoman utama untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Oleh karena fokusnya adalah kepada masyarakat sebagai customer, maka standar pelayanan harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

4 of 50

Alur Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP)

Penyusunan Draft Standar Pelayanan

Forum Konsultasi Publik (FKP

Tindak Lanjut FKP dan Penetapan Standar Pelayanan

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

5 of 50

Alur Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP)

Standar Pelayanan Balai POM Banyumas 2024

1. PBPOM 28 tahun 2023 tentang SP di Lingkungan BPOM

2.Pengaduan Masyarakat tahun 2025

3. Hasil SKM tahun 2025

4. Masukan dan Saran pada FKP 2025

Surat Keputusan Kepala Balai POM di Kab. Banyumas no HK.02.02.24B.06.25.45 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Banyumas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

6 of 50

Standar Pelayanan

(UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)

melalui Forum Konsultasi Publik (FKP)

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

7 of 50

Standar Pelayanan

Permenpan RB No. 15 Tahun 2014

Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis layanan

​

​

Apa saja jenis layanan Balai POM di Kab. Banyumas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

8 of 50

Jenis Layanan

Balai POM di Kab.Banyumas

  1. Sertifikasi dan Pengajuan Izin Edar
    1. Rekomendasi Sertifikat CDOB
    2. Rekomendasi Sertifikat CPOTB Bertahap
    3. Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) Secara Bertahap Golongan A
    4. Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) Secara Bertahap Golongan B
    5. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
    6. Rekomendasi Sarana Distribusi Pemohon Notifikasi Kosmetik
  2. Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

9 of 50

JADWAL LAYANAN

​

Tatap Muka,Whatsapp, Telepon, Email, Media Sosial

  • Senin-Kamis : 07.30-16.00 WIB
  • Jumat : 07.30-16.30 WIB

​

Tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama

08112602001

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

10 of 50

Balai POM Banyumas hadir melayani di�MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)

MPP Kab.

Banyumas

Senin & Jumat: 08.00-15.15 WIB

MPP Kab.

Purbalingga

Kamis: 08.00-15.00 WIB

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

11 of 50

Balai POM Banyumas hadir melayani di�MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)

MPP

Kab. Cilacap

Rabu: 08.30-15:00 WIB

MPP

Kab. Banjarnegara

Selasa: 08.30-15:00 WIB

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

12 of 50

JUMLAH PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK

Front Office

​

Layanan Pengaduan dan Informasi

PFM Fungsi KIE/Penyuluhan dengan sistem piket di Kantor Balai POM dan 4 MPP

PFM: Pengawas Farmasi dan Makanan

1

6

4

Layanan

Sertifikasi

PFM Fungsi Sertifikasi

Security dengan sistem piket di Kantor Balai POM

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

13 of 50

SARANA dan PRASARANA

Ruang Layanan

Ruang tunggu

Area Parkir

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

14 of 50

SARANA dan PRASARANA

Ruang Laktasi

Kursi Prioritas

Area Parkir Disabilitas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

15 of 50

SARANA dan PRASARANA

Guiding Block dan Guiding Rail untuk disabilitas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

16 of 50

DRAFT STANDAR PELAYANAN Balai POM DI Banyumas

Dokumen dapat diakses dengan memindai QR code berikut, atau melalui link di bawah ini

Dokumen SP 2025 akan diperbaharui berdasarkan masukan di dalam FKP 2026

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

17 of 50

PEMBAHASAN PRODUK LAYANAN

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

18 of 50

LAYANAN SERTIFIKASI

  1. Sertifikasi CPOTB Bertahap
  2. Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap Golongan A
  3. Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B
  4. Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
  5. Sertifikasi CDOB
  6. Izin Penerapan CPPOB

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

19 of 50

LAYANAN REKOMENDASI SERTIFIKASI CPOTB BERTAHAP

Balai POM di Banyumas

Persyaratan

  1. Terdaftar sebagai pemohon atau memiliki akun e-sertifikasi
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan komitmen
  4. Dokumen mutu
  5. Dokumen denah tata ruang bangunan sesuai persyaratan CPOTB

Biaya/Tarif

​

Tidak dipungut biaya/gratis

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

20 of 50

LAYANAN REKOMENDASI SERTIFIKASI CPOTB BERTAHAP

Balai POM di Banyumas

Produk Pelayanan

​

Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap. Sedangkan Sertifikat CPOTB Bertahap diterbitkan oleh BPOM

Jangka Waktu

​

Penerbitan surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap, termasuk proses pemeriksaan sarana dan evaluasi dokumen tindakan perbaikan dan Tindakan pencegahan (TPTP) adalah 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak evaluasi dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

*PBPOM 14 2021 Sertifikasi CPOTB

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

21 of 50

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

22 of 50

LAYANAN SERTIFIKASI SPA CPKB GOLONGAN A DAN B

Balai POM di Banyumas

Persyaratan

  1. Surat permohonan
  2. Denah bangunan industri kosmetiK
  3. Dokumen penerapan sistem mutu CPKB
  4. Surat persetujuan penggunaan fasber (untuk sarana produksi fasber kosmetik dengan obat atau obat tradisional)
  5. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai ketentuan

​

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

23 of 50

LAYANAN SERTIFIKASI SPA CPKB GOLONGAN A DAN B

Balai POM di Banyumas

Evaluasi dilaksanakan paling lama 20 hari kerja

time to respond

Pelaku usaha menyampaikan perbaikan paling lama 20 Hari Kerja sejak Evaluasi

Jangka Waktu Pelayanan

Produk Pelayanan

​

  • Rekomendasi SPA CPKB Secara Bertahap

Golongan A

  • Rekomendasi SPA CPKB Golongan B

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

24 of 50

LAYANAN SERTIFIKASI SPA CPKB GOLONGAN A DAN B

Balai POM di Banyumas

Jangka Waktu Pelayanan

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

25 of 50

LAYANAN REKOMENDASI SEBAGAI PEMOHON NOTIFKOS�Balai POM di Banyumas

Persyaratan

Dokumen administrasi

  1. NIB dan PBUMKU
  2. KTP Direktur dan/atau Pimpinan Perusahaan
  3. NPWP
  4. Pernyataan direksi atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik
  5. Status kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa dengan perjanjian minimal 1 tahun sewa)

Dokumen teknis

  1. Formulir data teknis
  2. Surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan direktur
  3. KTP penanggung jawab teknis.
  4. Kualifikasi penanggung jawab teknis ditunjukkan dengan ijazah
  5. Panduan mutu (SOP)

​

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

26 of 50

LAYANAN REKOMENDASI SEBAGAI PEMOHON NOTIFKOS

Balai POM di Banyumas

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Pemeriksaan sarana paling lama 7 hari kerja sejak permohonan
  2. Penerbitan hasil pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan.
  3. Pemohon harus menyampaikan CAPA paling lama 20 hari kerja sejak tanggal surat hasil pemeriksaan

Tidak dipungut biaya/gratis

Biaya/Tarif

Rekomendasi sebagai Pemohon Notifkos

Produk Pelayanan

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

27 of 50

LAYANAN REKOMENDASI SEBAGAI PEMOHON NOTIFKOS

Balai POM di Banyumas

Biaya/Tarif

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

28 of 50

LAYANAN SERTIFIKASI CDOB

Balai POM di Banyumas

  1. Surat pernyataan: pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat
  2. Sertifikat Distribusi Farmasi/Sertifikat Distribusi

Cabang Farmasi/Izin Usaha PBF/PBF Cabang

  1. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
  2. Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat
  3. Daftar kategori produk yang didistribusikan
  4. Struktur organisasi dan manajemen pengelolaan obat
  5. Daftar peralatan/perlengkapan terkualifikasi/terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan
  6. Kebijakan mutu dan daftar SOP
  7. Izin khusus penyaluran narkotika apabila mengajukan CDOB produk narkotika

Persyaratan

Biaya/Tarif

Produk Pelayanan

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

29 of 50

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

30 of 50

LAYANAN IZIN PENERAPAN CPPOB

Balai POM di Banyumas

  1. NIB dan lampirannya, PBUMKU, NPWP
  2. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB (untuk Pangan Risiko Rendah)
  3. Surat Pemenuhan Standar dan Hasil Form Penilaian Mandiri Penerapan CPPOB (untuk Pangan Risiko Sedang)
  4. Peta sarana produksi
  5. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  6. Panduan mutu
  7. Deskripsi pangan olahan
  8. Alur proses produksi
  9. Dokumen penunjang lainnya (jika ada)

Jangka Waktu Pelayanan

Biaya/Tarif

Produk Pelayanan

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

31 of 50

LAYANAN IZIN PENERAPAN CPPOB

Balai POM di Banyumas

Jangka Waktu Pelayanan

Biaya/Tarif

Produk Pelayanan

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

32 of 50

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

DAN INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

​

Persyaratan

​

  1. Identitas pemohon (nama, jenis kelamin, nomor

telepon/whatsapp/email, alamat, pekerjaan)

  1. Identitas produk yang diadukan (untuk pengaduan masyarakat)
  2. Jenis informasi yang dibutuhkan (untuk permohonan informasi obat dan makanan)

Biaya/Tarif

​

Tidak dipungut biaya/gratis

Balai POM di Banyumas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

33 of 50

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

DAN INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

Balai POM DI Kab. Banyumas

​

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Tindak Lanjut Layanan Informasi: 1 Hari Kerja
  2. Tindak Lanjut Layanan Pengaduan:
    • 5 hari kerja: permintaan informasi normatif
    • 14 hari kerja: pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan
    • 60 hari kerja: pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan tindak lanjut lapangan

​

Produk Pelayanan

(a) Informasi; (b) Tindak lanjut pengaduan

Balai POM di Banyumas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

34 of 50

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

DAN INFORMASI OBAT DAN MAKANAN

Balai POM di Banyumas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

35 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

No.

Identifikasi Masalah

Usulan Rekomendasi

Perbaikan

Jangka Waktu

Penyelesaian

Status Penyelesaian

1.

  1. Branding BPOM atau UPT BPOM di tingkat mahasiswa
  2. Fasilitas praktik mahasiswa di bidang industri
  3. Peningkatan kerjasama dengan civitas akademika dalam pembuatan media untuk Komunikasi Informasi dan Edukasi

​

  1. KIE kepada Mahasiswa UMP dengan rencana pelaksanaan 11 Juni 2025
  2. Komunikasi akan dilaksanakan pada kegiatan Pentahelix 18-19 Juni 2025
  3. Media Infografis terkait obat dan makanan dalam proses penyampaian kepada stakeholder (Universitas dan Sekolah Tinggi yang bekerjasama), untuk dimasukkan dalam kanal media sosial masing-masing sebagai media KIE.

​

Akhir Tahun 2025

​

  1. KIE kepada mahasiswa telah dilaksanakan
  2. Komunikasi dilaksanakan pada kegiatan pentahelix 18-19 Juni 2025
  3. Media infografis telah diberikan kepada stakeholder

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

36 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

KIE Kuliah Umum di Fakultas Farmasi UMP, 11 Juni 2025

Penyampaian aspirasi di acara pentahelix, 25 Juni 2025

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

37 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

No.

Identifikasi Masalah

Usulan Rekomendasi

Perbaikan

Jangka Waktu

Penyelesaian

Status Penyelesaian

2.

Pendampingan bagi pelaku usaha obat dan makanan dalam rangka

sertifikasi dan registrasi

Pendampingan yang intens atau desk kepada pelaku usaha oleh tim sertifikasi

Akhir Tahun 2025

Telah dilaksanakan Sosialisasi pendaftaran PO oleh sertifikasi pada

TW I 2025

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

38 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan, 20 November 2025

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

39 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

No.

Identifikasi Masalah

Usulan Rekomendasi

Perbaikan

Jangka Waktu

Penyelesaian

Status Penyelesaian

3.

Permohonan fasilitasi pengembangan produk (hilirisasi) asil penelitian dosen yang disesuaikan dengan kebutuhan industri

Menjembatani/ mengkomunikasikan dengan industri untuk dapat memfasilitasi hilirisasi hasil penelitian

Akhir Tahun 2025

Telah disampaikan kepada universitas /sekolah tinggi yang bekerjasama dengan Balai POM di Banyumas, dan juga akan didiskusikan pada acara pentahelix 18-19 Juni 2025

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

40 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

Permohonan adanya hilirisasi riset sudah disampaikan pada acara pentahelix 25 Juni 2025

Permohonan adanya hilirisasi riset sudah disampaikan pada stakeholder UNIMUGO, 16 Mei 2025, saat acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

41 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

No.

Identifikasi Masalah

Usulan Rekomendasi

Perbaikan

Jangka Waktu

Penyelesaian

Status Penyelesaian

4.

Pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi lebih banyak dan diperluas

Pembuatan dan pemanfaatan berbagai media untuk komunikasi seperti kanal WhatsApp Channel, Instagram, dan lain-lain.

Akhir Tahun 2025

Pemanfaatan media informasi melalui channel whatsapp Balai POM di Banyumas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

42 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

Whatsapp channel Balai POM di Banyumas

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

43 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

No.

Identifikasi Masalah

Usulan Rekomendasi

Perbaikan

Jangka Waktu

Penyelesaian

Status Penyelesaian

5.

Penyediaan produk informasi yang lebih detail terkait syarat dan alur pelayanan

Ketersediaan produk informasi yang lebih lengkap dan detail

Akhir Tahun 2025

Penyediaan media cetak (leaflet, brosur) yang sudah disediakan di meja pelayanan dan loket Mal Pelayanan Publik

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

44 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

Meja Pelayanan dan Loket Pelayanan (MPP) dipastikan lengkap dengan leaflet/brosur untuk pengunjung/pelaku usaha

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

45 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

No.

Identifikasi Masalah

Usulan Rekomendasi

Perbaikan

Jangka Waktu

Penyelesaian

Status Penyelesaian

6.

  1. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, evaluasi produk kategori menengah rendah menjadi kewenangan UPT
  2. Adanya gap antara perusahaan dengan petugas terkait evaluasi berkas pengajuan izin edar
  1. Menyampaikan aspirasi dari pelaku usaha ke Direktorat terkait Fasilitasi diskusi/pertemuan secara daring antara pelaku usaha dengan Direktorat Terkait

Akhir Tahun 2025

Aspirasi Telah disampaikan pada acara pentahelix 18-19 Juni 2025

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

46 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

No.

Identifikasi Masalah

Usulan Rekomendasi

Perbaikan

Jangka Waktu

Penyelesaian

Status Penyelesaian

7.

Loka POM Banyumas dapat terlibat dalam kegiatan MPP keliling

Mengirimkan perwakilan petugas pelayanan publik untuk permintaan kegiatan

MPP Keliling

Akhir Tahun 2025

MPP Keliling telah dilaksanakan pada 4 Juni 2025

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

47 of 50

TINDAK LANJUT FORUM KONSULTASI PUBLIK TAHUN 2025

MPP keliling bekerjasama dengan DPMPTSP Kab. Banyumas dilaksanakan dengan frekuensi 1 bulan sekali

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

48 of 50

CREDITS: This presentation template was created by

Slidesgo, including icons by Flaticon, infographics &

images by Freepik

Melalui Kebijakan Nomor: PI.06.02.24B.02.26.01, Balai POM di Banyumas menegaskan Larangan Pemberian Gratifikasi, Penyuapan, dan Benturan Kepentingan di lingkungan kerja pada Tahun 2026.

Kami mengimbau kepada seluruh instansi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai Balai POM di Banyumas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui:

📞0811-2602001

🔗https://linktr.ee/bpombanyumas

💻 https://sangintegritas.pom.go.id

Mari bersama mewujudkan Balai POM di Banyumas yang bersih, berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

49 of 50

TERIMA KASIH

​

​

Balai POM di Banyumas

​

Jl A. Yani No.24 Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas

Website: banyumas.pom.go.id

Email: Balaipombms@gmail.com

Whatsapp 08112602001

CREDITS: This presentation template was created by

Slidesgo, including icons by Flaticon, infographics &

images by Freepik

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130

50 of 50

MOHON DAPAT MENGISI

DAFTAR HADIR DAN

SURVEY KEGIATAN

DENGAN MENGISI LINK BERIKUT:

3 76 140

2 115 104

114 114 114

239 243 150

116 226 145

89 180 195

3 166 74

162 0 0

0 66 130