Pembaharuan ushul fiqh perspektif ‘ulama Indonesia : Hasbi As-Siddiqi�
Tugas Mata Kuliah Tajdid Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Tutik Hamidah M.Ag.
Penyaji : Nur Muhammad Huri
NIM : 250201310001
Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam
Pada Pascasarja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Lay out Pembahasan
Biografi singkat
Karir
Atas karya-karya dan prestasi yang telah didapatkan oleh Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dan atas jasa-jasanya terhadap perkembangan Perguruan Tinggi Islam dan perkembangan Ilmu Pengetahuan Keislaman di Indonesia sehingga beliau memperoleh dua gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkannya dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada tanggal 22 Maret 1975 dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 29 Oktober 1975.
Rektor IAIN Sunan Kalijaga, Prof. RHA. Sunaryo selaku promotor atas penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.c.) kepada T.M Hasbi ashShiddieqy, menyebutkan ada lima jasa yang menjadi Alasan penganugerahan gelar tersebut, yaitu:
(1) Pembinaan IAIN; (2) perkembangan ilmu agama Islam; (3) jasa-jasa beliau kepada masyarakat; (4) pokok-pokok pemikirannya tentang cita-cita Hukum Islam; (5) pendapat-pendapatnya Tentang beberapa masalah hukum.
Selain mengajar di PTAIN, Teungku Hasbi juga mengajar diberbagai tempat seperti di Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA) yang kemudian berubah nama menjadi Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) dan mengajar di Mu’allimin Muhammadiyah serta di Sekolah Menengah Islam Tinggi.
Karya-karyanya
Karya di bidang Fiqh
18. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
19. Hukum Antar Golongan Dalam Fiqh Islam
20. Perbedaan Mathla’ Tidak Mengharuskan Kita Berlainan Pada
Memulai Puasa
21. Ushul Fiqh Sekitar Ijtihad Birr A’Ji Dan Djalan-Djalannya
22. Ilmu Kenegaraan Dalam Fiqh Islam
23. Beberapa Problematika Hukum Islam
24. Kumpulan Soal Jawab
25. Pidana Mati Dalam Sjari’at Islam
26. Pengantar Fiqh Mu’amalah
27. Fakta-Fakta Keagungan Syari’at Idlam
28. Falsafah Hukum Islam
29. Fiqh Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat dan Tuntas
30. Pengantar Ilmu Perbandingan Madzhab
31. Ruang Lingkup Ijtihad Para Ulama Dalam Membina Hokum
Islam
32. Dinamika Dan Elastis Hokum Islam
33. Pedoman Haji
Latar belakang pemikirannya
Pokok-pokok pemikirannya tentang pembaharuan ushul fiqh
Menurut Hasbi untuk mem-Fiqh-kan Indonesia bukan sesuatu yang melanggar norma agama Islam. Indonesia harus menyusun suatu fiqh berkepribadian masyarakat Indonesia sebagaimana sarjana-sarjana Mesir yang juga me-Mesir-kan fiqhnya. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus menetapkan fiqh sesuai dengan kepribadian Indonesia yang sesuai dengan budaya, sosial, dan watak Indonesia. Hasbi mengharapkan masyarakat Indonesia dapat maju dengan gagasan ini karena akan lebih mampu beradaptasi daripada terus menerus mengikuti fiqh orang-orang Arab.
Fikih Indonesia harus memperhatikan situasi kontekstual keindonesiaan, sehingga jawaban-jawaban permasalahan hukumnya bukan menjadi produk asing bagi masyarakat. Gagasan fikih Indonesia pada persoalan yang belum ada jawaban hukumnya, harus diputusan dalam model ijtihad kolektif yang nantinya akan memberikan jawaban atas permasalahan yang ada dengan lebih komprehensif dari segala sudut pandang permasalahan.
Hasbi mendukung ijtihad dan menolak taqlid dan budaya para orang sufi. Ijtihad sangat penting dalam menghadapi permasalahan di masyarakat yang terus berkembang. Hasbi mengupayakan harus adanya ijtihad baru oleh ulama lokal Indonesia terkait persoalan-persoalan keagamaan baru yang dihadapai oleh masyarakat Indonesia. Salah satu ide Hasbi yang menarik adalah diperlukan ijtihad kolektif yang melibatkan banyak orang dalam masalah tertentu. Yaitu dengan melibatkan beberapa pakar dari berbagai ilmu. Menurut hasbi hal ini lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan (solutif) dibandingkan dengan ijtihad yang dilakukan individu (personal).
5 prinsip tersebut adalah : a. Prinsip ijma’, b. Prinsip qiyas, c. Maslahah al-mursalah, d. Pemeliharaan ‘urf, e. kaidah berubahnya hukum menyesuaikan dengan berubahnya masa.
Tantangan yang dihadapi
Terimakasih atas perhatian�dan�Mohon maaf atas segala kekurangan