1 of 12

Pembaharuan ushul fiqh perspektif ‘ulama Indonesia : Hasbi As-Siddiqi�

Tugas Mata Kuliah Tajdid Ushul Fiqih

Dosen Pengampu : Prof. Dr. Tutik Hamidah M.Ag.

​

Penyaji : Nur Muhammad Huri

NIM : 250201310001

Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam

Pada Pascasarja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

​

2 of 12

Lay out Pembahasan

  1. Biografi singkat
  2. Karir
  3. Karya-karyanya
  4. Latar belakang pemikirannya
  5. Pokok-pokok pemikirannya tentang pembaharuan ushul fiqh
  6. Tantangan yang dihadapi

3 of 12

Biografi singkat

  • Nama dan gelar : Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy
  • Lahir : di Lhokseumawe, Aceh Utara pada tanggal 10 maret 1904.
  • Wafat : 19 Desember 1975 (di usia 71 tahun).
  • Ia merupakan keturunan ke-36 dari Khulafa al-Rashidin Abu Bakar As-Siddiq dari pihak ayahnya bernama Teuku Qadhi Chik Sri Mangkubumi Husen ibn Muhammad Su’ud.

4 of 12

Karir

  1. Menjadi Dekan Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga selama 12 tahun dari tahun 1960-1972.
  2. Pernah merangkap sebagai Dewan Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam ar Raniry (IAIN) di Aceh sejak September 1960 hingga Desember 1962.
  3. Pada tahun 1963, melepas jabatannya di IAIN ar-Raniry dan merangkap menjadi Rektor III di IAIN Yogyakarta.
  4. Sebagai Rektor di Universitas al-Irsyad Surakarta pada tahun 1961- 1971.
  5. Sebagai Rektor Universitas Cokroaminoto pada tahun yang sama saat menjabat sebagi rektor di Universitas al-Irsyad.
  6. Pernah menjabat di Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA) di Semarang.
  7. Tahun 1964 mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
  8. Pernah menjadi pengajar di beberapa perguruan Tinggi Islam lainnya seperti Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Ujung Pandang.
  9. Pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Fatwa IAIN Sunan Kalijaga
  10. Sebagai Anggota Majelis Ifta’ wat Tarjih DPP Al-Irsyad.

​

5 of 12

Atas karya-karya dan prestasi yang telah didapatkan oleh Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dan atas jasa-jasanya terhadap perkembangan Perguruan Tinggi Islam dan perkembangan Ilmu Pengetahuan Keislaman di Indonesia sehingga beliau memperoleh dua gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkannya dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada tanggal 22 Maret 1975 dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 29 Oktober 1975.

​

Rektor IAIN Sunan Kalijaga, Prof. RHA. Sunaryo selaku promotor atas penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.c.) kepada T.M Hasbi ashShiddieqy, menyebutkan ada lima jasa yang menjadi Alasan penganugerahan gelar tersebut, yaitu:

(1) Pembinaan IAIN; (2) perkembangan ilmu agama Islam; (3) jasa-jasa beliau kepada masyarakat; (4) pokok-pokok pemikirannya tentang cita-cita Hukum Islam; (5) pendapat-pendapatnya Tentang beberapa masalah hukum.

​

Selain mengajar di PTAIN, Teungku Hasbi juga mengajar diberbagai tempat seperti di Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA) yang kemudian berubah nama menjadi Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) dan mengajar di Mu’allimin Muhammadiyah serta di Sekolah Menengah Islam Tinggi.

​

​

6 of 12

Karya-karyanya

  • Hasbi Ash-Shiddieqy adalah seorang ulama dan penulis yang produktif yang melahirkan lebih dari seratus karya yang berkualitas. Karya tulis yang telah dihasilkannya berjumlah 73 judul buku, terdiri dari 142 jilid, dan 50 artikel. Karyanya di bidang lainnya seperti Hadis berjumlah 8 judul, fiqih 36 judul, buku tauhid/kalam 5 judul, tafsir 6 judul. Sebagian besar karyana adalah buku-buku Fiqh yang berjumlah 36 judul dan selebihnya adalah tema-tema yang bersifat umum mengenai Islam.

​

7 of 12

Karya di bidang Fiqh

  1. Sedjarah Peradilan Islam
  2. Tuntunan Qurban
  3. Pedoman Shalat
  4. Hukum-Hukum Islam
  5. Pedoman Zakat
  6. Al-Ahkam (Pedoman Muslimin)
  7. Pedoman Puasa
  8. Kuliah Ibadah
  9. Pemindahan Darah (Blood Transfusion) Dipandang Dari Sudut Hokum Agama Islam.
  10. Ichtisar Tuntunan Zakat & Fitrah
  11. Sjari’ah Islam Menjawab Tantangan Zaman
  12. Peradilan dan Hukum Acara Islam
  13. Poligami Menurut Sjari’at Islam
  14. Pengantar Ilmu Fiqh
  15. Baitul Mal Sumber-Sumber dan Penggunaan Keuangan Negara Menurut Ajaran Islam
  16. Zakat Sebagai Salah Satu Unsur Pembina Masyarakat Sejahtera
  17. Asas-Asas Hukum Tatanegara Menurut Sjari’at Islam

​

18. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam

19. Hukum Antar Golongan Dalam Fiqh Islam

20. Perbedaan Mathla’ Tidak Mengharuskan Kita Berlainan Pada

Memulai Puasa

21. Ushul Fiqh Sekitar Ijtihad Birr A’Ji Dan Djalan-Djalannya

22. Ilmu Kenegaraan Dalam Fiqh Islam

23. Beberapa Problematika Hukum Islam

24. Kumpulan Soal Jawab

25. Pidana Mati Dalam Sjari’at Islam

26. Pengantar Fiqh Mu’amalah

27. Fakta-Fakta Keagungan Syari’at Idlam

28. Falsafah Hukum Islam

29. Fiqh Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat dan Tuntas

30. Pengantar Ilmu Perbandingan Madzhab

31. Ruang Lingkup Ijtihad Para Ulama Dalam Membina Hokum

Islam

32. Dinamika Dan Elastis Hokum Islam

33. Pedoman Haji

​

8 of 12

Latar belakang pemikirannya

  • Pemikiran T.M. Hasbi tentang sumber hukum Islam tidaklah orisinil dari pemikirannya an sich, melainkan merupakan kesinambungan dari pemikiran intelektual klasik dari berbagai aliran.
  • Pemikiran Hasbi banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran yang berkembang dalam diskursus usul al-fiqh seperti aliran mutakallimun, Hanafiyah, dan konvergensi (gabungan).
  • Selain itu juga, pemikirannya dipengaruhi oleh tokoh-tokoh yang selama ini dianggap progresif dalam diskursus usul al-fiqh, seperti al-Amidi, al-Tufi, al-Salabi, dan al-Syatibi. Kemudian Hasbi meramu pemikiran tersebut dan mengaplikasikan secara elastis sesuai dengan realitas sosial yang ia hadapi waktu itu.
  • Gagasan Hasbi soal fikih Indonesia berangkat dari kritikan Soekarno yang dimuat di dalam panji islam, dimana Soekarno mempertanyakan cara pandang para ulama yang dianggapnya konsevatif, usang dan tidak sesuai karakter bangsa Indonesia.
  • Hasbi adalah orang pertama di Indonesia yang menghimbau perlunya disusun fiqh yang berkepribadian Indonesia. Kemudian Ia konsisten sebagai perintis tradisi Kaum pembaharu Indonesia di bidang fiqih. Ia sangat menekuni ilmu fiqh, sehingga banyak tulisan-tulisannya pada umumnya membahas bidang fiqh.
  • Hasbi menginginkan pembentukan Fiqih Indonesia dengan cara menggunakan semua mazhab hukum yang ada. Hukum adat masyarakat Islam Indonesia harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses pembangunan hukum Islam di Indonesia.

​

9 of 12

Pokok-pokok pemikirannya tentang pembaharuan ushul fiqh

  • Menggagas Fiqh Indonesia

Menurut Hasbi untuk mem-Fiqh-kan Indonesia bukan sesuatu yang melanggar norma agama Islam. Indonesia harus menyusun suatu fiqh berkepribadian masyarakat Indonesia sebagaimana sarjana-sarjana Mesir yang juga me-Mesir-kan fiqhnya. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus menetapkan fiqh sesuai dengan kepribadian Indonesia yang sesuai dengan budaya, sosial, dan watak Indonesia. Hasbi mengharapkan masyarakat Indonesia dapat maju dengan gagasan ini karena akan lebih mampu beradaptasi daripada terus menerus mengikuti fiqh orang-orang Arab.

Fikih Indonesia harus memperhatikan situasi kontekstual keindonesiaan, sehingga jawaban-jawaban permasalahan hukumnya bukan menjadi produk asing bagi masyarakat. Gagasan fikih Indonesia pada persoalan yang belum ada jawaban hukumnya, harus diputusan dalam model ijtihad kolektif yang nantinya akan memberikan jawaban atas permasalahan yang ada dengan lebih komprehensif dari segala sudut pandang permasalahan.

  • Ijtihad Kolektif

Hasbi mendukung ijtihad dan menolak taqlid dan budaya para orang sufi. Ijtihad sangat penting dalam menghadapi permasalahan di masyarakat yang terus berkembang. Hasbi mengupayakan harus adanya ijtihad baru oleh ulama lokal Indonesia terkait persoalan-persoalan keagamaan baru yang dihadapai oleh masyarakat Indonesia. Salah satu ide Hasbi yang menarik adalah diperlukan ijtihad kolektif yang melibatkan banyak orang dalam masalah tertentu. Yaitu dengan melibatkan beberapa pakar dari berbagai ilmu. Menurut hasbi hal ini lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan (solutif) dibandingkan dengan ijtihad yang dilakukan individu (personal).

  • 5 lima prinsip hukum Islam dalam mengikuti perkembangan zaman,

5 prinsip tersebut adalah : a. Prinsip ijma’, b. Prinsip qiyas, c. Maslahah al-mursalah, d. Pemeliharaan ‘urf, e. kaidah berubahnya hukum menyesuaikan dengan berubahnya masa.

10 of 12

  • Dalam orasi ilmiahnya yang bertema “Syari’at Islam Menjawab Tantangan Zaman”. Ia menawarkan bahwa Kerangka kerja fikih Indonesia bukanlah sebuah gagasan berpikir yang meninggalkan tradisi berpikir ulama klasik, namun kerangka dasarnya tetap mengacu pada sumber hukum Islam yang utama yaitu al-Quran, Hadis, Ijma, Qiyas, Ra’yu, dan Urf.
  • ‘Urf atau kebiasaan setempat merupakan hal yang sangat penting yang harus diperhatikan dalam perumusan hukum Islam yang baru. Fiqh di Indonesia harus memperhatikan ‘urf di Indonesia karena ‘urf di Arab berbeda dengan ‘urf yang ada di Indonesia.
  • Para ulama dan para intelektual Indonesia harus mampu untuk menghasilkan sebuah produk fiqh yang sesuai dengan masyarakat karena menurut Hasbi, fiqh yang berkembang di Indonesia saat ini adalah fiqh bercorak Mesir dan Hijaz yang dipaksakan untuk berlaku di Indonesia. Fikih-fikih tersebut dipraktekan di Indonesia dengan dasar taklid.
  • Dasar-dasar hukum Islam seperti yang terdapat dalam ijma’, Qiyas, maslahah mursalah dan ‘urf pada dasarnya mengandung prinsip terjadinya perubahan hukum karena perubahan masa dan tempat. Maka dari itulah Hasbi berpikir jika tidak dilakukan proses ijtihad baru maka telah mengangkangi semangat dasar dari teori dasar hukum Islam tersebut.
  • Hasbi mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang menghambat kemajuan dalam perkembangan hukum Islam adalah sikap fanatik (ta’ashub) ataupun fanatisme madzhab.

11 of 12

Tantangan yang dihadapi

  • Untuk mewujudkan fiqh yang berbasis Indonesia, tentu tidak semudah yang dibayangkan. Ia mendapat berbagai cercaan, fitnah dan tantangan berat yang dihadapinya dengan semangat, optimis dan konsisten.
  • Hasbi ash-Shidieqy dan tokoh lainnya yaitu Hazairin merupakan tokoh Islam indonesia yang memberikan banyak kontribusi dan sumbangsih terhadap kemajuan hukum Islam indonesia. Pemikiran kedua tokoh tersebut menjadi bahan referensi bagi setiap akademisi atau seorang yang akan mempelajari hukum Islam. Pemikiran kedua tokoh tersebut telah membuktikan kekuatan Islam dan fleksibilitas hukum Islam dalam merespon segala peristiwa dan tidak kaku akan kemajuan zaman. Kedua tokoh tersebut memiliki satu pemikiran yang sama, yaitu: ingin membentuk hukum Islam yang sesuai dengan masyarakat indonesia agar penerapannya sesuai dengan masyarakat indonesia.
  • Pembaharuan system hukum di Indonesia bercorak konstitusional, sehingga tantangan politik menjadi factor dominan yang harus dipertimbangkan (didekati, dipengaruhi atau dikuasai) untuk dapat mewujudkan cita-cita agar dapat mengimplementasikan pembaharuan hukum Islam di Indonesia di masa yang akan datang.

12 of 12

Terimakasih atas perhatian�dan�Mohon maaf atas segala kekurangan