1 of 29

“AZAS-AZAS HUKUM PERBURUHAN”

Oleh

Prof.Dr.ALOYSIUS UWIYONO,SH,MH.

2 of 29

DEFINISI HUKUM PERBURUHAN

  • A.N. MOLENAAR:
    • Hukum yang mengatur hubungan antara buruh dengan buruh, buruh dengan pengusaha, pengusaha dengan penguasa, penguasa dengan buruh.
  • MG. LEVENBACH & S. MOOK:
    • Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan dilakukan dibawah suatu pimpinan orang lain, dan dengan keadaan kehidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.

3 of 29

  • NEH. VAN ESVELD:
    • Hukum yang meliputi hubungan kerja baik didalam hubungan kerja (pekerjaan itu dibawah pimpinan orang lain), maupun diluar hubungan kerja (melakukan pekerjaan atas tanggung jawab sendiri)
  • IMAN SOEPOMO:
    • Hukum tertulis/tidak tertulis yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

4 of 29

TEORI “GEBIEDSLEER”

  • JHA LOGEMANN:
    • Lingkup laku berlakunya hukum adalah suatu keadaan atau bidang di mana Kaedah Hukum itu berlaku.
    • Lingkup laku Hukum Perburuhan berkaitan dengan empat hal, yaitu:
      • Lingkup Laku Pribadi (Personengebied).
      • Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied).
      • Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied).
      • Lingkup Laku Menurut Hal Ihwal (Zaaksgebied).

5 of 29

LINGKUP LAKU MENURUT PRIBADI

  • Siapa (Pribadi Kodrati) atau apa (peran Pribadi Hukum yang dibatasi oleh Kaedah Hukum.
  • Siapa atau apa yang dibatasi Kaedah Hukum:
    • Buruh (Pekerja), mantan buruh, serikat buruh.
    • Pengusaha, Organisasi Pengusaha.
    • Negara, Penguasa, Pemerintah.
  • Buruh 🡺 Subyek Hukum, karena Pribadi Kodrati.
  • Pengusaha 🡺 Subyek Hukum, karena Pribadi Hukum.
  • Pemerintah 🡺 Subek Hukum, karena “Jabatan”.

6 of 29

LINGKUP LAKU MENURUT WAKTU

  • Ada tiga dimensi waktu dalam Hukum Perburuhan, yaitu:
    • Sebelum Hubungan Kerja terjadi, misalnya: pengerahan tenaga kerja, tes ujian saringan, tes kesehatan, dan lain-lain.
    • Pada Saat Hubungan Kerja terjadi, misalnya: melakukan pekerjaan, membayar upah, waktu kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, dll.
    • Sesudah Hubungan Kerja terjadi, misalnya: ???

7 of 29

LINGKUP LAKU MENURUT WILAYAH

  • Batas-batas wilayah berlakunya hukum Perburuhan adalah:
    1. Regional meliputi:
      1. Non Sektoral Regional dan
      2. Sektoral regional.
    2. Nasional:
      • Non Sektoral Nasional.
      • Sektoral Nasional.
    3. Internasional

8 of 29

LINGKUP LAKU MENURUT HAL IHWAL

  • Hal Ihwal Hukum Perburuhan disini meliputi:
    1. Pengerahan Pendayagunaan Tenaga Kerja.
    2. Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial.
    3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    4. Jaminan Sosial dan Pengupahan.
    5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja.

9 of 29

HUKUM PERBURUHAN PERDATA

  • Perjanjian Kerja dimana Penerima Kerja mengikatkan diri untuk bekerja dibawah pimpinan Pemberi Kerja, dan Pemberi Kerja mengikatkan diri untuk mempekerjakan Penerima Kerja dengan kewajiban membayar upah.
  • Perjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian yang dibuat antara Serikat Buruh/Pekerja dengan Pengusaha yng berisi syarat-syarat kerja dan jaminan sosial yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja (Ps.1601 n BW).
  • Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha, tentang syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan yang harus dikonsultasikan kepada buruh sebelum diberlakukan.

10 of 29

  • Perjanjian Kerja yang dibuat secara diam-diam oleh anak belum dewasa, apabila tidak ada gugatan dari Walinya, maka dalam jangka waktu 6 (enam) minggu dianggap telah menerima kuasa lesan dari walinya (Ps.1601h).
  • Perjanjian Kerja yang dibuat berdasarkan hukum asing, yang pelaksanaanya sebagian di negara asing dan sebagian di Indonesia, apabila terjadi sengketa di Indonesia maka Hukum yang dijadikan dasar penyelesaian adalah Hukum Indonesia oleh Hakim Indonesia. Para pihak dapat menyimpang asalkan dibuat perjanjian tertulis untuk itu sesudah terjadinya sengketa (Ps. 2 RO Stb.1847 No.23). Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie.

11 of 29

  • Perjanjian Kerja dibuat antara Suami dengan Istrinya adalah batal demi hukum (Ps.1601i BW).
  • Perjanjian Kerja yang dibuat oleh anak yang belum dewasa adalah sah jika dibuat atas kuasa walinya/orang tuanya (Ps. 1601g BW).

12 of 29

HUKUM PERBURUHAN PUBLIK

  • Menciptakan Ketentuan Abstrak dan Berlaku Umum (Regelling):
    • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
    • Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • Menciptakan Ketentuan Konkrit untuk Subyek tertentu:
    • Bestuur (Pemerintahan): Perijinan, Pembebanan, penentuan status/kedudukan, pembuktian.
    • Politie (Pengawasan): pencegahan dan penindakan.
    • Rechtspraak (Peradilan): Mediasi dan Pengadilan.

13 of 29

HUKUM PERBURUHAN PIDANA

  • Tindak Pidana Pelanggaran:
    • Ps. 186 (1) : “Barang siapa melanggar ketentuan sebagamana dimaksud Ps. 35 (2) dan (3), Pasal 92 (2), dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda ............
    • Ps. 186 (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
  • Tindak Pidana Kejahatan:
    • Ps. 183 (1): “Barang siapa melanggar ketentuan..Ps.74 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda........
    • Ps. 183 (2): Tindak pidana............merupaka tindak pidana kejahatan.

14 of 29

HUKUM PERBURUHAN HUKUM PERBURUHAN

PERDATA PUBLIK

---------------------------------------------------------------------------

HUKUM PERBURUHAN PIDANA

15 of 29

ALOYSIUS UWIYONO:

Hukum yang mengatur Hak & Kewajiban:

    • Pekerja/Buruh, yang bekerja dibawah pimpinan Pengusaha, yang menerima hasil pekerjaan dari Pekerja/Buruh,
    • Sebaliknya Pengusaha mempekerjakan Pekerja/Buruh yang berhak atas upah dari Pengusaha, serta
    • Pemerintah yang mengawasi dan mengatur hak/kewajiban Pekerja/Buruh dan Pengusaha, yang berlaku secara sektoral, regional, nasional, maupun internasional, baik yang terjadi sebelum, pada saat, atau sesudah hubungan kerja, yang bersifat perdata, publik, dan pidana.

16 of 29

PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN

Sudut pandang topik permasalahan dalam Hukum Perburuhan, yaitu:

    • Ilmu Kaedah, terdiri dari:
      1. Kaedah Otonoom.
      2. Kaedah Heteronoom.
    • Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, terdiri dari:
      • Masyarakat Hukum.
      • Hak dan Kewajiban Hukum.
      • Hubungan Hukum.
      • Peristiwa Hukum.
      • Obyek Hukum.

17 of 29

3. Filsafat Hukum, meliputi:

      • Kebendaan dan Keahlakan, misalnya: Bonus, THR, gain sharing, dll.
      • Kebebasan dan Ketertiban, misalnya: mogolk, lock-out, dll.
      • Kemampuan dan Kesempatan, misalnya: Jenjang karir. Job discription, dll.
      • Kelestarian dan Kebaruan, misalnya: Pembatan jangka waktu Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dll.
      • Kekinian dan Ke-masadepan-an, misalnya: Batas maximum atau minimum pembayaran pesangon , hukuman pidana atau denda.

18 of 29

HUBUNGAN KERJA

  • Hukum Ketenagakerjaan selalu dimulai dengan Perjanjian Kerja yang menimbulkan Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dengan Penerima Kerja, yang mempunyai ciri-ciri:
    • Adanya Pekerjaan,
    • Adanya Perintah,
    • Adanya Upah.
  • Hubungan Kerja disini bersifat “Sub-ordinatif” atau “Vertical”, bukan “Koordinatif” atau “Horizontal”.
  • Dikaitkan dengan Tanggung Jawab, merupakan “Vicarious Liability”, bukan “Strict Liability”.

19 of 29

  • MG. Levenbach: Hubungan Kerja hanya terdapat dalam Struktur Organisasi Perusahaan / Pembagian Kerja. Seseorang yang bekerja diluar pembagian kerja perusahaan, tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja karena disana tidak ada hubungan kerja.
  • Van der Ven: Hubungan Kerja hanya terjadi dalam suatu Hubungan Fungsional dan Kontraktual, sebaliknya jika tidak terjadi Hubungan Fungsional dan Kontraktual, maka disana tidak ada Hubungan Kerja. Misalnya:
    • Hubungan Pekerja dengan Sub Contractor.
    • Hubungan Pekerja dengan Perusahaan Pengguna (USER).

20 of 29

  • Schnor von Caroltelfd: Suatu kewajiban kerja yang didasarkan pada Hukum lain (di luar Hukum Perburuhan), maka disana tidak ada Hubungan Kerja. Sebaliknya jika kewajiban itu didasarkan pada Hukum Perburuhan maka disana terdapat Hubungan Kerja. Misalnya:
    • Hubungan Hukum antara Petani Penggarap/Buruh Tani dengan Pemilik Sawah.
    • Hubungan Hukum antara Nelayan dengan Pemilik Kapal Penangkap Ikan.
    • Hubungan Hukum antara Supir Ojek dengan Pemilik Motor

21 of 29

MATERI HUKUM PERBURUHAN

  • Memberikan Perlindungan Sosial:
    • Perlindungan yang bertujuan agar pekerja dapat menikmati dan mengembangkan perikehidupannya sebagai manusia pada umumnya dan khususnya sebagai anggota keluarga, misalnya: seorang perempuan yang berkedudukan sebagai ibu atau calon ibu, seorang anak yang harus mengembangkan jasmani maupun rohaninya. Dengan kata lain pekerja tidak hanya dipandang sebagai faktor produksi belaka, melainkan juga harus dihargai harkat dan martabatnya sebagai manusia pada umumnya.
    • Ketentuan Sosial : tentang anak, remaja, perempuan, tempat kerja, perumahan pekerja, waktu kerja, istirahat, dan cuti, kesempatan ibadah, dan lain-lain.

22 of 29

  • Memberikan Perlindungan Ekonomis:
    • Perlindungan yang bertujuan agar pekerja dapat menikmati penghasilan secara layak yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik bagi diri sendiri maupun bagi anggota keluarganya secara layak.
    • Ketentuan Ekonomis: Upah dan Jaminan Sosial, Jaminan Hari Tua, Pensiun, Pesangon, dan lain-lain.

23 of 29

  • Memberikan Perlindungan Teknis:
    • Perlindungan yang bertujuan agar pekerja terhindar dari resiko bahaya yang mungkin timbul di tempat kerja baik disebabkan oleh alat-alat atau bahan-bahan yang dikerjakan.
    • Ketentuan Perlindungan Teknis: Pencegahan timbulnya penyakit jabatan, keracunan, kebakaran, peledakan, penyebar luasan debu, kotoran, asap, gas beracun, suhu udara yang terlalu panas, kewajiban menggunakan alat-alat keselamatan kerja.

24 of 29

SUMBER HUKUM

  1. KAEDAH OTONOM: Ketentuan Hukum yang dibuat oleh para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja.

Bentuk Kaedah Otonom:

      • Perjanjian Kerja
      • Peraturan Perusahaan
      • Perjanjian Perburuhan
      • Kebiasaan.

25 of 29

2. KAEDAH HETERONOM: Ketentuan Hukum yang dibuat oleh Pihak Ketiga di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja. Pihak Ketiga disini yang paling dominan adalah Pemerintah.

Bentuk Kaedah Heteronom:

    • Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
    • Perjanjian Internasional: Perjanjian Bilateral / Multilateral
    • Konvensi Inti (Core Convention ILO): Conv. 87, 98, 29, 105, 100, 111, 138, 182.

26 of 29

LANDASAN TEORITIS �KAEDAH OTONOM

  • Pasal 1338 BW:
    • “Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”.
  • Pasal 1320 BW:
    • “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
      • Sepakat
      • Cakap membuat suatu perikatan
      • Suatu hal tertentu
      • Suatu sebab yang halal.

27 of 29

LANDASAN TEORITIS �KAEDAH HETERONOM

  • Campur tangan Pemerintah dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha melalui penetapan Sandard Minimum, sepanjang menyangkut Hak Pekerja dan Standard Maximum, sepanjang menyangkut Kewajiban Pekerja, untuk menciptakan Industrial Peace di tempat kerja.
  • Bersifat Memaksa dengan ancaman sanksi Administratif dan Pidana.

🡺 “Hukum Publik

🡺 “Hukum Pidana

28 of 29

PERKEMBANGAN HUKUM PERBURUHAN

  • Campur tangan Negara dalam hubungan kerja mempengaruhi perkembangan Hukum Ketenagakerjaan itu sendiri. Semakin dominan Negara campur tangan dalam hubungan kerja, maka Hukum Ketenagakerjaan semakin bersifat Publik.
  • Sebaliknya jika campur tangan Negara semakin rendah, maka Hukum Ketenagakerjaan semakin bersifat perdata.

29 of 29

“TERIMAKASIH”