1 of 29

2 of 29

RAPI DAERAH JAWA BARAT

ORGANISASI RAPI

FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI

SEJARAH RAPI

PENGERTIAN ORGANISASI

LANDASAN HUKUM

3 of 29

SEJARAH RAPI

RAPI DAERAH JAWA BARAT

4 of 29

RAPI DAERAH JAWA BARAT

FCC

FEDERAL COMUNICATION COMMISION

TRANSPORTER

FISHERMAN

FAMILY

CB

CITIZEN BAND

5 of 29

KOMUNIKASI RADIO CB MASUK INDONESIA SEKITAR TAHUN 1977

RAPI DAERAH JAWA BARAT

CB

KRAP

KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

6 of 29

PEMBENTUKAN TEAM FORMATEUR

SK DIRJEN POSTEL

No.6365 / 0T.DITFREK / 80

MENYUSUN AD / ART ORGANISASI PENGGUNA KRAP

MEMBENTUK KEPENGURUSAN PUSAT ORGANISASI PENGGUNA KRAP

SK MENTERI PERHUBUNGAN

No. S.I. 11/HK.501/PHB 80

RAPI DAERAH JAWA BARAT

7 of 29

SK DIRJEN POSTEL No. 125 / DIRJEN / 1980

TGL. 10 NOVEMBER 1980

HARI JADI RAPI

KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT

RAPI DAERAH JAWA BARAT

8 of 29

RAPI DAERAH JAWA BARAT

ALOKASI FREKWENSI RAPI

1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.965 � 27.405 Mhz

� 2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.00 � 143.600 Mhz

� 3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 � 477.415 Mhz

SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994

9 of 29

ALOKASI FREKWENSI RAPI

11 Meter band 26.965 Mhz - 27.405 Mhz

2 Meter band 142.00 Mhz -143.600 Mhz

62 Cm Band 476.410 Mhz - 477.415 Mhz

10 of 29

PENGERTIAN ORGANISASI

RAPI DAERAH JAWA BARAT

11 of 29

  • PENGERTIAN ORGANISASI :- Secara umum, organisasi adalah tempat atau wadah bagi orang-orang untuk berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.��- Organisasi terbentuk salah satunya dikarenakan adanya penyatuan visi dan misi serta sebuah tujuan yang sama oleh sebuah kelompok orang. Orang orang yang terdapat dalam sebuah organiasi mempunyai keterkaitan yang terus menerus, namun keterkaitan ini bukan berarti keanggotaan seumur hidup dalam oganisasi tersebut.

RAPI DAERAH JAWA BARAT

12 of 29

���MISI :�  1. Meningkatkan Validitas Organisasi Secara struktural��  2. Meningkatkan peran organisasi bagi pemerintah dan masyarakat�� 3. Penguatan instrument hukum dan perluasan jaringan komunikasi melalui pengembangan inovasi produk hukum serta teknologi komunikasi dan informatika terkini�

RAPI DAERAH JAWA BARAT

MOTTORukun di udara, akrab di darat, iman di hati

VISI :�” MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASET NASIONAL ”

13 of 29

Struktur ORGANISASI rapi daerah jawa barat

RAPI DAERAH JAWA BARAT

14 of 29

STRUKTUR ORGANISASI RAPIDA JABAR

KETUA

JZ10DYS

WAKA 1

JZ10GGG

BIRO ORGANISASIDAN SUMBERDAYA MANUSIA

JZ10TNV/JZ10BAI

WAKA 2

JZ10BOM

BIRO PENGABDIAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

JZ10YGA/JZ10AJA

WAKA 3

JZ10BDT

BIRO HUKUM, INOVASIORGANISASI, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

JZ10KNP-BSD/JZ10AG

SEKERTARIS

JZ10BJY

WAKIL SEKERTARIS

JZ10VMT

BENDAHARA

JZ10VABS

WAKIL BENDAHARA

JZ10HIH

DPPOD

JZ10AX

15 of 29

LANDASAN HUKUM RAPI

RAPI DAERAH JAWA BARAT

16 of 29

 �1. Undang Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881)� �2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5430)��3. Undangiundang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, Tentang Informasi dan transaksi Elektronik� �4. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara  Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota� �5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Radio Antar Penduduk� �

RAPI DAERAH JAWA BARAT

17 of 29

Sasaran penertiban oleh Balai monitoring Frekwensi (balmon) adalah penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak terstandardisasi sesuai ketentuan yang berlaku, unsur-unsurnya di antaranya sebagai berikut :��1. Penggunaan alat dan perangkat tidak bersertifikat (Misal: penggunaan perangkat pemancar tanpa sertifikat, dan atau penggunaan alat booster atau penguat power yang tidak bersertifikat).��2. Penggunaan frekuensi radio tidak ada izin (Misal: Izin Stasiun Radio (ISR) atau Izin Amatir Radio (IAR) atau Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan/atau izin kadaluarsa).��3. Tidak sesuai persyaratan teknis yang berlaku (Misal: penggunaan frekuensi pancar tidak sesuai dengan yang diizinkan, penggunaan perangkat tambahan booster untuk menambah power pancaran).� �

RAPI DAERAH JAWA BARAT

18 of 29

Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap pelanggaran UU Telekomunikasi khususnya ��Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi��Pasal 47�yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). � Pasal 55�Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

RAPI DAERAH JAWA BARAT

19 of 29

Pasal 11

  1. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :

a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

20 of 29

Pasal 38

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan

elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 38

Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa :

a. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi

sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan

sebagaimana mestinya;

c. penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;

d. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak

sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap

penyelenggaraan telekomunikasi lainnya; atau

e. penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga

menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu penyelenggaraan telekomunikasi.

21 of 29

Fungsi dan peran ORGANISASI

RAPI DAERAH JAWA BARAT

22 of 29

Fungsi dan Peran organisasi :��1. Memberi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah terkait dengan telekomunikasi dan organisasi masyarakat��2. Memberi pedoman dan tata cara berkomunikasi radio dengan menggunakan kanal frekwensi peruntukannya bagi anggota serta menggunakan teknologi komunikasi tepat guna��3. Menggunakan tata cara berkomunikasi dengan baik dan sopan, serta membuat kegiatan yang bermanfaat bagi komunitas dan bangsanya��4. Memberi ketrampilan teknis untuk meningkatkan kompetensinya��5. Membantu Pemerintah serta masyarakat dalam komunikasi dan informasi bencana di lingkungannya.��6. Melaksanakan sistem dan metode penyampaian informasi bencana dan gawat-darurat kepada instansi yang berwenang dan masyarakat.���

RAPI DAERAH JAWA BARAT

23 of 29

Permen komunikasi dan informatika no 17 2018�pita frekuensi radio :��1. hf 26,96 Mhz sd 27,410 mhz (40 kanal) daya pancar maksimum 12 watt��2.vhf 142.000 mhz sd 143.600 mhz stasiun tetap maksimum 25 watt �rpu 50 watt , perangkat genggam 5 watt��CONTOH : JZ10AbcPREFIK : JZ ===> INDONESIA�KODE DAERAH : 10 ===> JAWA BARAT� SUFFIK : Abc ===> KAB/KOTA��Papan 10-28 ukuran 50 X 30 warna dasar hijau Tulisan hitam

RAPI DAERAH JAWA BARAT

24 of 29

RAPI DAERAH JAWA BARAT

PROVINSI/DAERAH

SUFFIK

PROVINSI/DAERAH

SUFFIK

PROVINSI/DAERAH

SUFFIK

NAD

1

 

DI YOGYAKARTA

12

SULAWESI SELATAN

24

SUMATERA UTARA

2

 

JAWA TIMUR

13

SULAWESI TENGGARA

25

SUMATERA SELATAN

3

 

BALI

14

MALUKU

26

RIAU

4

 

NTB

15

PAPUA

27

JAMBI

5

 

NTT

16

MALUKU UTARA

28

SUMATERA SELATAN

6

 

KALIMANTAN TIMUR

18

PAPUA BARAT

29

BENGKULU

7

 

KALIMANTAN SELATAN

19

BANTEN

30

LAMPUNG

8

 

KALIMANTAN TENGAH

20

BANGKA BELITUNG

31

DKI JAKARTA

9

 

KALIMANTAN BARAT

21

GORONTALO

32

JAWA BARAT

10

 

KALUMANTAN UTARA

22

KEP RIAU

33

JAWA TENGAH

11

 

SULAWESI TENGAH

23

SULAWESI BARAT

34

25 of 29

TATA CARA BERKOMUNIKASI

RAPI DAERAH JAWA BARAT

26 of 29

Etika & Tata Cara Berkomunikasi

1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan/regulasi (Internasional, nasional atau organisasi)

2. Memiliki pengetahuan tentang Alokasi Frekuensi RAPI

3. Mengerti Kode-kode Komunikasi Umum 10-code

4. Memahami frekuensi radio untuk panggilan darurat dan menguasai tata cara panggilannya.

5. Menguasai Reporting dan Dokumentasi (penyelenggaraan komunikasi, distribusi berita, pelaporan dan pengarsipan)

6. Memahami prioritas dalam komunikasi yang perlu didahulukan

7. Mengerti daya pancar pesawat yang diijinkan :

Pancar Ulang=50 Watt, Pesawat Rig=25 watt dan HT/Perangkat Jinjing=5 watt

8. Terbiasa mengutamakan berita-berita penting/darurat

9. Terbiasa menggunakan bahasa Indonesia Yang baik & benar

27 of 29

Cara Bergabung Disalahsatu Kanal Freqwensi

  • Monitor dulu sebelum bergabung dalam salah satu kanal freqkwensi yang dikehendaki

  • Ucapkan Break atau Contect & sebutkan 10-28 nya

  • Setiap berkomunikasi wajib menyebutkan 10 -28 sesuai IKRAP yang dimiliki dan menyebutkan 10 -20 atau 10 -85 nya

  • Dalam akhir percakapan, 10-28 lawan bicara disebutkan terlebih dahulu, selanjutnya menyebutkan 10 -28 sendiri dan diakhiri kata ganti

28 of 29

Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Anggota RAPI

  • Hal-Hal Yang Bersifat Komersil atau Dagang
  • Menyinggung SARA
  • Menyebabkan Gangguan Kamtibmas
  • Hal yg bersifat pornografi
  • Melakukan pidato/ceramah/ Kampanye Politik
  • Merelay/ Menyambungkan dengan alat komunikasi yang lain
  • Berkomunikasi dengan stasiun yang tdk memiliki ijin
  • Menyebarkan informasi yang tidak benar

29 of 29

SEKIAN

RAPI DAERAH JAWA BARAT