RAPI DAERAH JAWA BARAT
ORGANISASI RAPI
FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
SEJARAH RAPI
PENGERTIAN ORGANISASI
LANDASAN HUKUM
SEJARAH RAPI
RAPI DAERAH JAWA BARAT
RAPI DAERAH JAWA BARAT
FCC
FEDERAL COMUNICATION COMMISION
TRANSPORTER
FISHERMAN
FAMILY
CB
CITIZEN BAND
KOMUNIKASI RADIO CB MASUK INDONESIA SEKITAR TAHUN 1977
RAPI DAERAH JAWA BARAT
CB
KRAP
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
PEMBENTUKAN TEAM FORMATEUR
SK DIRJEN POSTEL
No.6365 / 0T.DITFREK / 80
MENYUSUN AD / ART ORGANISASI PENGGUNA KRAP
MEMBENTUK KEPENGURUSAN PUSAT ORGANISASI PENGGUNA KRAP
SK MENTERI PERHUBUNGAN
No. S.I. 11/HK.501/PHB 80
RAPI DAERAH JAWA BARAT
SK DIRJEN POSTEL �No. 125 / DIRJEN / 1980
TGL. 10 NOVEMBER 1980
HARI JADI RAPI
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT
RAPI DAERAH JAWA BARAT
RAPI DAERAH JAWA BARAT
ALOKASI FREKWENSI RAPI
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.965 � 27.405 Mhz
� 2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.00 � 143.600 Mhz
� 3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 � 477.415 Mhz
SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994
ALOKASI FREKWENSI RAPI�
11 Meter band 26.965 Mhz - 27.405 Mhz
2 Meter band 142.00 Mhz -143.600 Mhz
62 Cm Band 476.410 Mhz - 477.415 Mhz
PENGERTIAN ORGANISASI
RAPI DAERAH JAWA BARAT
RAPI DAERAH JAWA BARAT
���MISI :�� 1. Meningkatkan Validitas Organisasi Secara struktural�� 2. Meningkatkan peran organisasi bagi pemerintah dan masyarakat�� 3. Penguatan instrument hukum dan perluasan jaringan komunikasi melalui pengembangan inovasi produk hukum serta teknologi komunikasi dan informatika terkini��
RAPI DAERAH JAWA BARAT
MOTTO�Rukun di udara, akrab di darat, iman di hati
VISI :�” MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASET NASIONAL ”�
Struktur ORGANISASI rapi daerah jawa barat
RAPI DAERAH JAWA BARAT
STRUKTUR ORGANISASI RAPIDA JABAR�
KETUA
JZ10DYS
WAKA 1
JZ10GGG
BIRO ORGANISASIDAN SUMBERDAYA MANUSIA
JZ10TNV/JZ10BAI
WAKA 2
JZ10BOM
BIRO PENGABDIAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
JZ10YGA/JZ10AJA
WAKA 3
JZ10BDT
BIRO HUKUM, INOVASIORGANISASI, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
JZ10KNP-BSD/JZ10AG
SEKERTARIS
JZ10BJY
WAKIL SEKERTARIS
JZ10VMT
BENDAHARA
JZ10VABS
WAKIL BENDAHARA
JZ10HIH
DPPOD
JZ10AX
LANDASAN HUKUM RAPI
RAPI DAERAH JAWA BARAT
�1. Undang Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881)� �2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5430)��3. Undangiundang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, Tentang Informasi dan transaksi Elektronik� �4. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota� �5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Radio Antar Penduduk� ��
RAPI DAERAH JAWA BARAT
Sasaran penertiban oleh Balai monitoring Frekwensi (balmon) adalah penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak terstandardisasi sesuai ketentuan yang berlaku, unsur-unsurnya di antaranya sebagai berikut :��1. Penggunaan alat dan perangkat tidak bersertifikat (Misal: penggunaan perangkat pemancar tanpa sertifikat, dan atau penggunaan alat booster atau penguat power yang tidak bersertifikat).��2. Penggunaan frekuensi radio tidak ada izin (Misal: Izin Stasiun Radio (ISR) atau Izin Amatir Radio (IAR) atau Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan/atau izin kadaluarsa).��3. Tidak sesuai persyaratan teknis yang berlaku (Misal: penggunaan frekuensi pancar tidak sesuai dengan yang diizinkan, penggunaan perangkat tambahan booster untuk menambah power pancaran).� �
RAPI DAERAH JAWA BARAT
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap pelanggaran UU Telekomunikasi khususnya ��Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi��Pasal 47�yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). �� Pasal 55�Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).�
RAPI DAERAH JAWA BARAT
Pasal 11
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa :
a. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi
sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan
sebagaimana mestinya;
c. penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
d. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak
sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi lainnya; atau
e. penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga
menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki suatu penyelenggaraan telekomunikasi.
Fungsi dan peran ORGANISASI
RAPI DAERAH JAWA BARAT
Fungsi dan Peran organisasi :��1. Memberi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah terkait dengan telekomunikasi dan organisasi masyarakat��2. Memberi pedoman dan tata cara berkomunikasi radio dengan menggunakan kanal frekwensi peruntukannya bagi anggota serta menggunakan teknologi komunikasi tepat guna��3. Menggunakan tata cara berkomunikasi dengan baik dan sopan, serta membuat kegiatan yang bermanfaat bagi komunitas dan bangsanya��4. Memberi ketrampilan teknis untuk meningkatkan kompetensinya��5. Membantu Pemerintah serta masyarakat dalam komunikasi dan informasi bencana di lingkungannya.��6. Melaksanakan sistem dan metode penyampaian informasi bencana dan gawat-darurat kepada instansi yang berwenang dan masyarakat.���
RAPI DAERAH JAWA BARAT
Permen komunikasi dan informatika no 17 2018�pita frekuensi radio :��1. hf 26,96 Mhz sd 27,410 mhz (40 kanal) daya pancar maksimum 12 watt��2.vhf 142.000 mhz sd 143.600 mhz stasiun tetap maksimum 25 watt �rpu 50 watt , perangkat genggam 5 watt��CONTOH : JZ10Abc�PREFIK : JZ ===> INDONESIA�KODE DAERAH : 10 ===> JAWA BARAT� SUFFIK : Abc ===> KAB/KOTA��Papan 10-28 ukuran 50 X 30 warna dasar hijau Tulisan hitam�
RAPI DAERAH JAWA BARAT
RAPI DAERAH JAWA BARAT
PROVINSI/DAERAH | SUFFIK | | PROVINSI/DAERAH | SUFFIK | | PROVINSI/DAERAH | SUFFIK |
NAD | 1 |
| DI YOGYAKARTA | 12 | | SULAWESI SELATAN | 24 |
SUMATERA UTARA | 2 |
| JAWA TIMUR | 13 | | SULAWESI TENGGARA | 25 |
SUMATERA SELATAN | 3 |
| BALI | 14 | | MALUKU | 26 |
RIAU | 4 |
| NTB | 15 | | PAPUA | 27 |
JAMBI | 5 |
| NTT | 16 | | MALUKU UTARA | 28 |
SUMATERA SELATAN | 6 |
| KALIMANTAN TIMUR | 18 | | PAPUA BARAT | 29 |
BENGKULU | 7 |
| KALIMANTAN SELATAN | 19 | | BANTEN | 30 |
LAMPUNG | 8 |
| KALIMANTAN TENGAH | 20 | | BANGKA BELITUNG | 31 |
DKI JAKARTA | 9 |
| KALIMANTAN BARAT | 21 | | GORONTALO | 32 |
JAWA BARAT | 10 |
| KALUMANTAN UTARA | 22 | | KEP RIAU | 33 |
JAWA TENGAH | 11 |
| SULAWESI TENGAH | 23 | | SULAWESI BARAT | 34 |
TATA CARA BERKOMUNIKASI
RAPI DAERAH JAWA BARAT
Etika & Tata Cara Berkomunikasi
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan/regulasi (Internasional, nasional atau organisasi)
2. Memiliki pengetahuan tentang Alokasi Frekuensi RAPI
3. Mengerti Kode-kode Komunikasi Umum 10-code
4. Memahami frekuensi radio untuk panggilan darurat dan menguasai tata cara panggilannya.
5. Menguasai Reporting dan Dokumentasi (penyelenggaraan komunikasi, distribusi berita, pelaporan dan pengarsipan)
6. Memahami prioritas dalam komunikasi yang perlu didahulukan
7. Mengerti daya pancar pesawat yang diijinkan :
Pancar Ulang=50 Watt, Pesawat Rig=25 watt dan HT/Perangkat Jinjing=5 watt
8. Terbiasa mengutamakan berita-berita penting/darurat
9. Terbiasa menggunakan bahasa Indonesia Yang baik & benar
Cara Bergabung Disalahsatu Kanal Freqwensi
Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Anggota RAPI
SEKIAN
RAPI DAERAH JAWA BARAT