�Hukum Perbankan �Semester Genap 2020 ��
Bank-Customer’s relationship and Consumer Protection’s in Banking sector.
Hubungan Hukum Bank - Nasabah & Perlindungan Nasabah Perbankan
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Fungsi & Kegiatan Bank | Financial Intermediary, Manajer Investasi, Investor,Jasa Keuangan & Sosial | Financial Intermediary &�Jasa Keuangan |
Mekanisme & Obyek Usaha | Bagi Hasil (Profit Sharing); anti MAGRIB (Maysir, Gharar, Riba & Batil) | Bunga, Pro MAGRIB |
Hubungan dengan Nasabah | Kemitraan | Pinjam Meminjam |
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Nasabah | Mitra, Investor, Debitur | Debitur, Kreditur |
Struktur | Dewan Pengawas Syariah | Tidak ada DPS |
Resiko | rate of return, investment + 7 resiko lainnya | 8 jenis resiko: kredit, likuiditas, operational, reputational, market, legal, strategic & compliant |
Perbankan Syariah di Indonesia
Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
Ruang lingkup usaha | Leasing (Ijarah, IMBT), Jual beli (Murabahah) Bagi hasil (Mudharabah) | via subsidiary company (anak perusahaan bank) |
Money Market | PUAS (Pasar Uang Syariah), SWBI (Sertifikat Wadiah BI) | SBI, PUAB (Pasar Uang antar Bank) |
Pembiayaan | Pembiayaan (Financing), tdk ada Overdraft tetapi via Qard (Bridging Finance) | Kredit, Overdraft |
�Hubungan Hukum Bank - Nasabah & Perlindungan Nasabah Perbankan �
Beberapa Asas Hukum Yang Mendasari :
1.Pacta Sunt Servanda = Perjanjian mengikat kedua belah pihak sebagai UU (Pasal 1338 KUHPerdata)
2.Asas Kebebasan Berkontrak = Sepakat mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata)
3.Syarat sahnya Perjanjian memenuhi asas keseimbangan berkontrak
�Hubungan Hukum Bank - Nasabah & Perlindungan Nasabah Perbankan �
Hubungan Hukum Bank dengan Nasabah :
Syarat Umum Pembukaan Rekening
Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada :
Aplikasi
syarat-syarat umum pembukaan rekening
Produk yang digunakan nasabah
Peraturan yang berlaku
Aspek hukum para pihak :
Orang
Badan
�Hubungan Hukum Bank - Nasabah & Perlindungan Nasabah Perbankan �
HUBUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI PERBANKAN (vide Pasal 6 UUP) a.l sbb:
Perlindungan (Dana) Nasabah Perbankan
Direct / Explicit Protection Scheme :
Indirect / Implicit (impliedly) Protection Scheme :
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
Indirect / Implicit (impliedly) Protection Scheme :
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
TRANSPARANSI PRODUK BANK
1. Kewajiban Bank untuk melakukan transparansi informasi Produk Bank mencakup kewajiban menyediakan dan menyampaikan informasi baik mengenai produk yang diterbitkan Bank maupun produk lembaga keuangan lain yang dipasarkan melalui Bank.
2. Informasi yang disediakan Bank harus mengungkapkan karakteristik Produk Bank secara memadai, terutama mengenai manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank tersebut.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
3. Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada Bank dan melindungi kepentingan Nasabah, penggunaan data pribadi Nasabah untuk tujuan komersial harus dilakukan secara transparan dan dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Nasabah.
4. Penggunaan data pribadi Nasabah untuk tujuan komersial perlu dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Nasabah untuk mengurangi potensi tuntutan hukum kepada Bank dalam hal Nasabah merasa hak-hak pribadinya tidak dilindungi oleh Bank
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
TRANSPARANSI PRODUK BANK
Dalam hal perubahan, penambahan, dan atau pengurangan terkait dengan karakteristik Produk Bank yang frekuensi perubahan, penambahan dan atau pengurangannya relatif rendah maka Bank memberitahukan perubahan, penambahan, dan atau pengurangan karakteristik Produk Bank tersebut kepada setiap Nasabah secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan karakteristik tersebut berlaku.
Sebagai contoh, perubahan suku bunga kredit, nisbah bagi hasil, dan atau perubahan limit kartu kredit harus diberitahukan secara tertulis kepada setiap Nasabah debitur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan tersebut mulai berlaku.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
Mendapatkan persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain di luar badan hukum Bank untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menjelaskan secara tertulis dan atau lisan kepada Nasabah mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian persetujuan terhadap permintaan tertulis pemberian dan atau penyebarluasan data pribadi Nasabah.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
Pemberian Data Pribadi Nasabah oleh Bank kepada pihak lain dalam rangka pengalihan dan atau penjualan aktiva Bank tidak termasuk dalam pemberian dan atau penyebarluasan data pribadi Nasabah yangmemerlukan persetujuan Nasabah terlebih dahulu.
Sebagai contoh, transaksi anjak piutang dan atau sekuritisasi aset yang menyebabkan pemberian data pribadi Nasabah kepada pihak lain tidak termasuk dalam pemberian dan atau penyebarluasan data pribadi yangmemerlukan persetujuan tertulis dari Nasabah yang bersangkutan.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
Dalam hal Bank akan menggunakan data pribadi seseorang dan atau sekelompok orang yang diperoleh dari pihak lain untuk tujuan pemasaran Produk Bank maka penggunaan data pribadi tersebut harus didukung dengan pernyataan tertulis dari pihak lain tersebut yang sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa seseorang dan atau sekelompok orang yang data pribadinya diberikan kepada Bank tidak berkeberatan atas penyebarluasan data pribadinya untuk tujuan komersial.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Kewajiban Bank untuk menyelesaikan Pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan Pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
Setiap Nasabah, termasuk walk-in customer, memiliki hak untuk mengajukan Pengaduan.
Pengajuan Pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Setiap Kantor Bank membentuk unit dan atau fungsi yang dibentuk secara khusus untuk menangani dan menyelesaikan Pengaduan.
Pemilihan bentuk unit dan atau fungsi khusus penanganan dan penyelesaian Pengaduan didasarkan pada skala usaha Bank dan kompleksitas kegiatan usaha Bank.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Dalam pembentukan unit dan atau fungsi khusus penanganan dan penyelesaian Pengaduan dimungkinkan adanya kombinasi pembentukan unit khusus pada kantor tertentu dan fungsi khusus pada Kantor Bank lainnya.
Dalam hal dibentuk unit khusus penanganan dan penyelesaian Pengaduan di Kantor Bank, maka unit khusus tersebut diperlakukan sebagai unit kerja yang terpisah dari unit kerja lain dan dicantumkan dalam struktur organisasi Bank.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Menerima setiap Pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan Transaksi Keuangan yang dilakukan oleh Nasabah tanpa memperhatikan Kantor Bank tempatNasabah membuka rekening dan atau Kantor Bank tempat Nasabahmelakukan Transaksi Keuangan;
Meminta surat kuasa khusus dari Perwakilan Nasabah yangmenyatakan Nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, dan atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama Nasabah dalam hal Pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah;
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Mencatat setiap Pengaduan dalam register penerimaan Pengaduan;
Menjelaskan kebijakan dan prosedur penyelesaian Pengaduan kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah pada saat yang bersangkut- an mengajukan Pengaduan.
Perlindungan Dana Nasabah Perbankan
Pelajari lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia :
Transparansi Produk Bank & Penggunaan Data Pribadi Nasabah (PBI 7/6/2005)
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
(NO: 7/7/PBI/2005)
MEDIASI PERBANKAN (NO: 8/5/PBI/2006)
POJK MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN
TERIMA KASIH