1 of 23

�Hukum Perbankan �Semester Genap 2020 ��

2 of 23

Bank-Customer’s relationship and Consumer Protection’s in Banking sector.

Hubungan Hukum Bank - Nasabah & Perlindungan Nasabah Perbankan

3 of 23

Perbankan Syariah di Indonesia

Perbedaan

Bank Syariah

Bank Konvensional

Fungsi &

Kegiatan Bank

Financial Intermediary, Manajer Investasi,

Investor,Jasa Keuangan & Sosial

Financial Intermediary &�Jasa Keuangan

Mekanisme & Obyek Usaha

Bagi Hasil (Profit Sharing); anti MAGRIB (Maysir, Gharar, Riba & Batil)

Bunga, Pro MAGRIB

Hubungan dengan Nasabah

Kemitraan

Pinjam Meminjam

4 of 23

Perbankan Syariah di Indonesia

Perbedaan

Bank Syariah

Bank Konvensional

Nasabah

Mitra, Investor, Debitur

Debitur, Kreditur

Struktur

Dewan Pengawas Syariah

Tidak ada DPS

Resiko

rate of return, investment + 7 resiko lainnya

8 jenis resiko: kredit, likuiditas, operational, reputational, market, legal, strategic & compliant

5 of 23

Perbankan Syariah di Indonesia

Perbedaan

Bank Syariah

Bank Konvensional

Ruang lingkup usaha

Leasing (Ijarah, IMBT),

Jual beli (Murabahah)

Bagi hasil (Mudharabah)

via subsidiary company (anak perusahaan bank)

Money Market

PUAS (Pasar Uang Syariah), SWBI (Sertifikat Wadiah BI)

SBI, PUAB (Pasar Uang antar Bank)

Pembiayaan

Pembiayaan (Financing), tdk ada Overdraft tetapi via Qard (Bridging Finance)

Kredit, Overdraft

6 of 23

�Hubungan Hukum Bank - Nasabah & Perlindungan Nasabah Perbankan �

Beberapa Asas Hukum Yang Mendasari :

1.Pacta Sunt Servanda = Perjanjian mengikat kedua belah pihak sebagai UU (Pasal 1338 KUHPerdata)

2.Asas Kebebasan Berkontrak = Sepakat mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata)

3.Syarat sahnya Perjanjian memenuhi asas keseimbangan berkontrak

7 of 23

�Hubungan Hukum Bank - Nasabah & Perlindungan Nasabah Perbankan �

Hubungan Hukum Bank dengan Nasabah :

Syarat Umum Pembukaan Rekening

Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada :

Aplikasi

syarat-syarat umum pembukaan rekening

Produk yang digunakan nasabah

Peraturan yang berlaku

Aspek hukum para pihak :

Orang

Badan

8 of 23

�Hubungan Hukum Bank - Nasabah & Perlindungan Nasabah Perbankan �

HUBUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI PERBANKAN (vide Pasal 6 UUP) a.l sbb:

  1. Debitur – Kreditur
  2. Kreditur – Debitur
  3. Penjual – Pembeli
  4. Penjamin
  5. Sewa – Menyewa
  6. Pemberian Kuasa
  7. Prinsipal – Agent
  8. Kerahasiaan
  9. Kepercayaan etc.

9 of 23

Perlindungan (Dana) Nasabah Perbankan

Direct / Explicit Protection Scheme :

  • Pasal 37 B UUPerbankan
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • POJK mengenai Perlindungan Konsumen

Indirect / Implicit (impliedly) Protection Scheme :

  • Pembinaan & Pengawasan BI (Ps.29-37 UUP)
  • PBI Transparansi Produk Bank & Penggunaan Data Pribadi Nasabah (PBI 7/6/2005)
  • PBI Laporan Pengaduan Nasabah
  • PBI Laporan Mediasi Perbankan
  • UU Perlindungan Konsumen UU No. 8/1999
  • KUHPerdata Ps.1365,1367 & Wanprestasi

10 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

Indirect / Implicit (impliedly) Protection Scheme :

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang , Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Ps. 19 jo 22, Ps. 26, 41 jo 66-67 ;
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Ps 28 - 31;

11 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

TRANSPARANSI PRODUK BANK

1. Kewajiban Bank untuk melakukan transparansi informasi Produk Bank mencakup kewajiban menyediakan dan menyampaikan informasi baik mengenai produk yang diterbitkan Bank maupun produk lembaga keuangan lain yang dipasarkan melalui Bank.

2. Informasi yang disediakan Bank harus mengungkapkan karakteristik Produk Bank secara memadai, terutama mengenai manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank tersebut.

12 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH

3. Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada Bank dan melindungi kepentingan Nasabah, penggunaan data pribadi Nasabah untuk tujuan komersial harus dilakukan secara transparan dan dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Nasabah.

4. Penggunaan data pribadi Nasabah untuk tujuan komersial perlu dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Nasabah untuk mengurangi potensi tuntutan hukum kepada Bank dalam hal Nasabah merasa hak-hak pribadinya tidak dilindungi oleh Bank

13 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

TRANSPARANSI PRODUK BANK

Dalam hal perubahan, penambahan, dan atau pengurangan terkait dengan karakteristik Produk Bank yang frekuensi perubahan, penambahan dan atau pengurangannya relatif rendah maka Bank memberitahukan perubahan, penambahan, dan atau pengurangan karakteristik Produk Bank tersebut kepada setiap Nasabah secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan karakteristik tersebut berlaku.

Sebagai contoh, perubahan suku bunga kredit, nisbah bagi hasil, dan atau perubahan limit kartu kredit harus diberitahukan secara tertulis kepada setiap Nasabah debitur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan tersebut mulai berlaku.

14 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH

Mendapatkan persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain di luar badan hukum Bank untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Menjelaskan secara tertulis dan atau lisan kepada Nasabah mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian persetujuan terhadap permintaan tertulis pemberian dan atau penyebarluasan data pribadi Nasabah.

15 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH

Pemberian Data Pribadi Nasabah oleh Bank kepada pihak lain dalam rangka pengalihan dan atau penjualan aktiva Bank tidak termasuk dalam pemberian dan atau penyebarluasan data pribadi Nasabah yangmemerlukan persetujuan Nasabah terlebih dahulu.

Sebagai contoh, transaksi anjak piutang dan atau sekuritisasi aset yang menyebabkan pemberian data pribadi Nasabah kepada pihak lain tidak termasuk dalam pemberian dan atau penyebarluasan data pribadi yangmemerlukan persetujuan tertulis dari Nasabah yang bersangkutan.

16 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH

Dalam hal Bank akan menggunakan data pribadi seseorang dan atau sekelompok orang yang diperoleh dari pihak lain untuk tujuan pemasaran Produk Bank maka penggunaan data pribadi tersebut harus didukung dengan pernyataan tertulis dari pihak lain tersebut yang sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa seseorang dan atau sekelompok orang yang data pribadinya diberikan kepada Bank tidak berkeberatan atas penyebarluasan data pribadinya untuk tujuan komersial.

17 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Kewajiban Bank untuk menyelesaikan Pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan Pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

Setiap Nasabah, termasuk walk-in customer, memiliki hak untuk mengajukan Pengaduan.

Pengajuan Pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.

18 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Setiap Kantor Bank membentuk unit dan atau fungsi yang dibentuk secara khusus untuk menangani dan menyelesaikan Pengaduan.

Pemilihan bentuk unit dan atau fungsi khusus penanganan dan penyelesaian Pengaduan didasarkan pada skala usaha Bank dan kompleksitas kegiatan usaha Bank.

19 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Dalam pembentukan unit dan atau fungsi khusus penanganan dan penyelesaian Pengaduan dimungkinkan adanya kombinasi pembentukan unit khusus pada kantor tertentu dan fungsi khusus pada Kantor Bank lainnya.

Dalam hal dibentuk unit khusus penanganan dan penyelesaian Pengaduan di Kantor Bank, maka unit khusus tersebut diperlakukan sebagai unit kerja yang terpisah dari unit kerja lain dan dicantumkan dalam struktur organisasi Bank.

20 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Menerima setiap Pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan Transaksi Keuangan yang dilakukan oleh Nasabah tanpa memperhatikan Kantor Bank tempatNasabah membuka rekening dan atau Kantor Bank tempat Nasabahmelakukan Transaksi Keuangan;

Meminta surat kuasa khusus dari Perwakilan Nasabah yangmenyatakan Nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, dan atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama Nasabah dalam hal Pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah;

21 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

Mencatat setiap Pengaduan dalam register penerimaan Pengaduan;

Menjelaskan kebijakan dan prosedur penyelesaian Pengaduan kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah pada saat yang bersangkut- an mengajukan Pengaduan.

22 of 23

Perlindungan Dana Nasabah Perbankan

Pelajari lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia :

Transparansi Produk Bank & Penggunaan Data Pribadi Nasabah (PBI 7/6/2005)

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

(NO: 7/7/PBI/2005)

MEDIASI PERBANKAN (NO: 8/5/PBI/2006)

POJK MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN

23 of 23

TERIMA KASIH