BAB 4
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN DESA
a. Penatausahaan keuangan pemerintah desa
sesuai dengan ketentuan pasal 35 permendagri 113 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh bendahara desa.Bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib
1. Pencatatan transaksi pendapatan
Terdapat berbagai jenis pendapatan dari keuangan pemerintah desa.Adapun tatacara pencatatan transaksi kelompok pendapatan dilakukan sesuai dengan jenis kelompok pendapatan masing-masing
B. Tujuan laporan keuangan desa
Salah satu tujuan Laporan keuangan Desa disusun yaitu dalam rangka menyajikan informasi realisasi anggaran dan posisi keuangan pemerintah desa yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi kebijakan/keputusan lalu dan merencanakan kebijakan di masa yang akan datang.
C. Komponen laporan keuangan desa
Komponen Laporan Keuangan desa antara lain
D. Bagian pemeriksa laporan keuangan desa
BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimanatkan Undang-Undang, akan senantiasa memastikan agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengawasi penggunaan dana Desa antara lain masyarakat Desa, camat, BPD, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, BPK, KPK dan beberapa kementrian terkait antara lain Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Desa PDTT.