1 of 12

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Dr. Imam Mawardi, SHI., MEI

Prodi Ekonomi Syariah

Universitas Sunan Giri Surabaya

2 of 12

Definisi Kaidah Fiqhiyah

  • العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ berarti adat/kebiasaan dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
  • Digunakan dalam wilayah muamalah dan perkara yang tidak ada nash rinci.
  • Menunjukkan fleksibilitas hukum Islam.

3 of 12

Dalil Al-Qur’an

  • QS Al-A’raf: 199 — خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ
  • Perintah mengikuti ‘urf (kebiasaan baik).
  • Menjadi dasar legitimasi adat dalam hukum.

4 of 12

Dalil Hadis

  • “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka baik di sisi Allah.” (HR Ahmad).
  • Menunjukkan otoritas praktik sosial selama tidak melanggar syariah.

5 of 12

Kutipan Kitab Ushul Fiqh

  • Al‑Asybah wa an‑Nazhair — Imam As‑Suyuthi: العادة محكمة.
  • Al‑Qawa’id al‑Fiqhiyyah — Ibn Nujaim: الثابت بالعرف كالثابت بالنص.
  • Menegaskan kekuatan hukum ‘urf.

6 of 12

Syarat ‘Urf yang Sah

  • Tidak bertentangan dengan nash.
  • Berlaku umum dan konsisten.
  • Ada saat akad terjadi.
  • Tidak menimbulkan kezhaliman.

7 of 12

Analisis Ekonomi Syariah

  • ‘Urf mempengaruhi desain akad kontemporer.
  • Digunakan dalam penentuan fee, standar kontrak, dan praktik bisnis.
  • Mendukung inovasi keuangan syariah.

8 of 12

Studi Kasus Indonesia — Perbankan Syariah

  • Biaya administrasi mengikuti praktik industri.
  • Penentuan margin murabahah mempertimbangkan kebiasaan pasar.
  • Transparansi menjaga kepatuhan syariah.

9 of 12

Studi Kasus — Pegadaian Syariah

  • Praktik biaya pemeliharaan marhun mengikuti standar umum.
  • Selama tidak mengandung riba, ‘urf diterima.

10 of 12

Analisis HKI dalam Perspektif Kaidah

  • Pengakuan royalti sebagai ‘urf industri.
  • Lisensi dan kontrak kreatif mengikuti praktik umum.
  • Selaras dengan prinsip keadilan.

11 of 12

Implikasi Kontemporer

  • Mendorong adaptasi hukum terhadap ekonomi digital.
  • Relevan dalam fintech syariah dan ekonomi kreatif.

12 of 12

Kesimpulan Akademik

  • Kaidah ini menjadi instrumen penting harmonisasi syariah dan realitas sosial.
  • Memastikan hukum tetap relevan dan aplikatif.