PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB 3
Dirumuskan oleh Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang (Panitia Sembilan) bentukan BPUPKI yang terdiri dari :
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67).
Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Perumusan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 : 413).
Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan keputusan sebagai berikut.
Pengesahan UUD 1945
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut sebagai berikut.
Uji Kompetensi 1
Uji Kompetensi 2