1 of 6

PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

BAB 3

2 of 6

Dirumuskan oleh Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang (Panitia Sembilan) bentukan BPUPKI yang terdiri dari :

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67).

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Perumusan UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945

3 of 6

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 : 413).

Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan keputusan sebagai berikut.

  1. Mengesahkan UUD 1945.
  2. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Pengesahan UUD 1945

4 of 6

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut sebagai berikut.

  1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”
  3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
  4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

5 of 6

  1. Apa saja tiga Panitia Kecil yang dibentuk dalam sidang kedua BPUPKI?
  2. Bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD?
  3. Apa hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?
  4. Apakah isi materi pembahasan sidang kedua BPUPKI sesuai dengan tanggal sidang?

Uji Kompetensi 1

6 of 6

  1. Apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?
  2. Bagaimana sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan?
  3. Apa hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945?
  4. Bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Uji Kompetensi 2