PSAK 38�RESTRUKTURISASI �ENTITAS SEPENGENDALI
1
Agenda
2
Latar Belakang
1.
Pengakuan dan Pengukuran
2.
Pengungkapan
3.
Ilustrasi
4.
Diskusi
5.
Pendahuluan
3
PSAK yang disusun tanpa rujukan langsung IFRS
PSAK 38 :
Pengaturan untuk restrukrisasi entitas sepengendali perlu diatur khusus karena tidak dapat mengikuti aturan dalam PSAK 22; PSAK 38 melengkapi PSAK 22
Dasar Penyusunan
4
Pokok Perubahan dalam PSAK 38 R 2013
5
Tujuan dan Ruang Lingkup
6
Definisi
7
Entitas anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk).
Entitas induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
Entitas sepengendali adalah entitas yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
Kelompok usaha adalah suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya.
Kepentingan nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan pengendaliannya tidak bersifat sementara.
Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Kriteria Pengendalian
8
Sifat Transaksi Restukturisasi Entitas Sepengendali
9
Transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama,
bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi,
sehingga transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi.
Sifat Transaksi Restukturisasi Entitas Sepengendali
10
Transaksi tidak sepengendali
11
Transaksi pembelian saham atau aset neto milik pemegang saham nonpengendali (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham pengendali) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham nonpengendali ke pemegang saham pengendali,
bukan transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali
Metode Penyatuan Kepentingan
12
Berhubung transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan,
transaksi tersebut diakui pada jumlah tercatat berdasarkan metode penyatuan kepemilikan.
Dasar Pertimbangan (DK)
13
Metode penyatuan kepemilikan dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk mencerminkan sifat transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali yang pada dasarnya tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi yang signifikan.
Metode ini juga masih digunakan dalam FASB ASC Topic 805 – Business Combination dan praktik di negara lain seperti Inggris, Hongkong, dan Singapura.
Metode penyatuan kepemilikan dianggap tidak bertentangan dengan IFRS yang berlaku saat ini karena tidak diatur secara spesifik dalam IFRS.
Saat ini IASB sedang dalam proses memformulasikan metode akuntansi untuk transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, sehingga IFRS 3 Business Combinations mengeluarkan hal ini dari ruang lingkupnya.
Selisih Imbalan yang Dialihkan
14
Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali
Diakui di ekuitas
Disajikan dalam pos tambahan modal disetor.
Penerapan Metode Penyatuan Kepentingan
15
Unsur-unsur laporan keuangan, untuk periode terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali dan periode komparatif sajian, disajikan seolah-olah penggabungan tersebut telah terjadi sejak awal periode
Jumlah tercatat dari unsur-unsur laporan keuangan tersebut merupakan jumlah tercatat dari entitas yang bergabung dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali.
Laporan keuangan entitas tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun entitas tersebut adalah salah satu pihak yang terlibat jika penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah akhir periode pelaporan.
Kebijakan Akuntansi
16
Kebijakan akuntansi yang seragam diterapkan pada entitas yang berkombinasi.
Entitas hasil kombinasi mengakui aset dan liabilitas masing-masing entitas yang berkombinasi berdasarkan pada jumlah tercatat.
Penyesuaian jumlah tercatat hanya dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi entitas yang berkombinasi dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh entitas hasil kombinasi serta menerapkannya pada semua periode sajian.
Pengaruh yang timbul sebagai akibat transaksi intra-entitas yang berkombinasi, yang timbul sejak awal terjadinya sepengendalian, dieliminasi dalam menyusun laporan keuangan entitas hasil kombinasi.
Pengeluaran terkait Kombinasi Bisnis
17
Pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan kombinasi bisnis diakui sebagai beban pada periode terjadinya.
Selisih Imbalan dan Jumlah Tercatat
18
Entitas yang melepas bisnis, dalam pelepasan bisnis entitas sepengendali, mengakui selisih antara imbalan yang diterima dan jumlah tercatat bisnis yang dilepas
DI
ekuitas dan disajikan dalam pos tambahan modal disetor.
Laba per Saham
19
Untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali yang melibatkan pertukaran dalam bentuk saham biasa, jumlah saham biasa yang digunakan sebagai dasar penghitungan laba per saham
adalah
jumlah agregat rata-rata tertimbang dari saham yang beredar setelah terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali tersebut.
Pengungkapan
20
Pengungkapan
21
Tanggal Efektif & Penarikan
22
TANGGAL EFEKTIF
KETENTUAN TRANSISI
PENARIKAN
Ilustrasi
23
Uraian | A | A | B |
| 2013 | 2014 | 2013 |
Modal saham | 35.000 | 35.000 | 40.700 |
Tambahan Modal Disetor | 30.000 | 30.000 | 2.500 |
Saldo Laba | 15.000 | 30.000 | 22.500 |
Jumlah | 80.000 | 95.000 | 65.700 |
Entitas A dan B merupakan entitas sepengendali.
Entitas A mengakuisisi Entitas B pada 1 Januari 2014 senilai Rp87.000.
Ilustrasi
24
Uraian | A | A | B | AB | AB |
| 2013 | 2014 | 2013 | 2013 | 2014 |
Modal saham | 35.000 | 35.000 | 40.700 | 35.000 | 35.000 |
Tambahan Modal Disetor | 30.000 | 30.000 | 2.500 | 73.200 | 8.700 |
Saldo Laba | 15.000 | 30.000 | 22.500 | 37.500 | 30.000 |
Jumlah | 80.000 | 95.000 | 65.700 | 145.700 | 73.700 |
Alternatif 1
Untuk tahun 2013, aset neto Entitas B digabungkan dengan Entitas A. Dalam alternatif ini, modal saham dan tambahan modal disetor Entitas B digabungkan ke dalam tambahan modal disetor Entitas A. Kemudian, saldo laba Entitas B digabungkan ke saldo laba Entitas A.
Untuk tahun 2014, aset neto Entitas B (Rp65.700) digunakan sebagai pengurang jumlah yang dibayarkan dalam kombinasi bisnis (Rp87.000). Selisih antara kas yang dibayarkan dan jumlah tercatat aset neto Entitas B diakui sebagai pengurang tambahan modal disetor entitas AB (Rp87.000 – Rp65.700 = Rp21.300) sehingga saldo tambahan modal disetor entitas AB menjadi Rp8.700.
Ilustrasi
25
Uraian | A | A | B | AB | AB |
| 2013 | 2014 | 2013 | | |
Modal saham | 35.000 | 35.000 | 40.700 | 35.000 | 35.000 |
Tambahan Modal Disetor | 30.000 | 30.000 | 2.500 | 30.000 | 8.700 |
Saldo Laba | 15.000 | 30.000 | 22.500 | 15.000 | 30.000 |
Entitas merging entities | | | | 65.700 | |
Jumlah | 80.000 | 95.000 | 65.700 | 145.700 | 73.700 |
Alternatif 2
Untuk tahun 2013, aset neto Entitas B digabungkan dengan Entitas A. Dalam alternatif ini, modal saham, tambahan modal disetor, dan saldo laba Entitas B disajikan sebagai ekuitas “merging entities”.
Untuk tahun 2014, aset neto Entitas B (Rp65.700) digunakan sebagai pengurang jumlah yang dibayarkan dalam kombinasi bisnis (Rp87.000). Selisih antara kas yang dibayarkan dan jumlah tercatat aset neto Entitas B diakui sebagai pengurang tambahan modal disetor entitas AB (Rp87.000 – Rp65.700 = Rp21.300) sehingga saldo tambahan modal disetor entitas AB menjadi Rp8.700.
Terima Kasih