1 of 26

PERTEMUAN 10�Maqashid Syari’ah dan IjtihadMata Kuliah:USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH��

FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA

PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015

2 of 26

Outline

  • Identifikasi Mashlahah
  • Maqashid syariah dan Ijtihad
  • Menafsirkan nash dengan maslahat
  • Berdalil dengan maslahat
  • Ijtihad di Era Kontemporer (Ushul Based Approach dan Maqashid Based Approach)

3 of 26

Identifikasi Mashlahah (con’t)

  • Maslahah memiliki arti “manfaat”. Persamaan maslahah adalah istislah. Al-Ghazali menyatakan bahwa maslahah mengandung beberapa pertimbangan dimana melindungi manfaat atau mengurangi bahaya namun secara simultan harmonis dengan tujuan (maqashid) syariah. Tujuannya adalah untuk melindungi lima nilai yang esensial yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Berbagai ukuran yang dapat menjaga nilai ini jatuh kepada ruang lingkup maslahah dan apapun yang melanggarnya adalah mafsadah dan mencegah kepada pelanggaran disebut dengan maslahah.

4 of 26

Identifikasi Mashlahah

  • Maslahah mursalah didefinisikan sebagai pertimbangan yang menyesuaikan dan mengharmoniskan dengan tujuan dari Pemberi Hukum, dimana melindungi manfaat atau mencegah bahaya. Contohnya adalah sahabat Rasulullah memilih untuk menerbitkan mata uang, membangun penjara dan mengenakan pajak kepada tanah pertanian yang berada dalam teritorinya dan hal ini tidak terdapat dalam hukum tekstual.

5 of 26

Identifikasi Mashlahah (con’t)

  • Ketika mujtahid mengidentifikasi maslahah dan tidak menemukan aturan secara eksplisit dalam nash, ia harus mengambil langkah penting untuk menjaganya. Tujuan Allah mewahyukan syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan mengurangi korupsi di bumi.

6 of 26

Identifikasi Mashlahah (con’t)

  • Maslahahah diartikan sebagai sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal yang sehat. Diterima akal, mengandung arti bahwa akal itu dapat mengetahui dengan jelas kenapa begitu. Setiap perintah Allah dapat dipahami oleh akal, alasan Allah memerintahkannya yaitu karena mengandung kemaslahatan untuk manusia baik dijelaskan sendiri alasannya oleh Allah atau tidak.

7 of 26

Identifikasi Mashlahah (con’t)

  • Maslahahah itu ada dua bentuk:
    • Mewujudkan manfaat, kebaikan dan kesenangan untuk manusia yang disebut membawa manfaat. Baik kesenangan dan kebaikan tersebut dirasakan langsung maupun tidak langsung.
    • Menghindari umat manusia dari kerusakan dan keburukan yang disebut menolak kerusakan. Baik kerusakan dan keburukan tersebut dirasakan langsung maupun tidak langsung.

8 of 26

Jenis-jenis Mashlahah (secara umum)

Daruriyyat (Essential)

    • Sesuatu yang menjadi ketergantungan orang-orang yang apabila tidak adanya dia akan mengakibatkan kerusakan. Ia termasuk lima hal esensial (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta).

Hajiyyat (Complementary)

    • Sesuatu yang menjadi pelengkap dari lima nilai esensial yang apabila diabaikan dapat menyebabkan kesulitan namun tidak sampai mengakibatkan kerusakan. Contohnya keringanan puasa dan shalat untuk orang yang sedang bersafar.

Tahsiniyyat (Embellishment)

    • Sesuatu yang realisasinya dapat meningkatkan dan mencapai apa yang diinginkan.

9 of 26

Identifikasi Mashlahah (con’t)

  • Apabila terjadi perbenturan tuntutan yang bersifat dharuri dengan hajiyat maka didahulukan adalah tingkat dharuri. Contoh ada seorang dokter laki-laki menghadapi pasien perempuan yang terancam nyawanya dan membutuhkan operasi untuk penyelamatan. Memelihara jiwa si sakit dituntut dalam tingkat dharuri. Tetapi untuk melaksanakan tuntutan ini dia harus melihat aurat yang hukumnya terlarang dalam tingkat hajiyat. Ulama membenarkan si dokter melihat aurat pasien tersebut pada saat dioperasi.

10 of 26

Identifikasi Mashlahah (con’t)

  • Bila terjadi perbenturan dua tuntutan yang sama-sama berada dalam tingkat dharuri namun berbeda dalam urut kepentingan maka didahulukan urutan yang lebih tinggi:
    • Memelihara agama didahulukan dari memelihara jiwa
    • Memelihara jiwa didahulukan dari memelihara akal
    • Memelihara akal didahulukan dari memelihara kehormatan
    • Memelihara kehormatan didahulukan dari memelihara harta

11 of 26

Identifikasi Mashlahah (con’t)

  • Bila terjadi perbenturan antara sesama yang berada dalam kepentingan tingkat hajiyat, didahulukan satu diantaranya yaitu yang paling enteng risikonya. Seandainya sama risikonya maka didahulukan kepentingan berdasarkan urut sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena kepentingan hajiyat berkaitan dengan salah satu lima unsur dharuri.

12 of 26

Jenis-jenis Mashlahah�(berdasarkan otoritas tekstual)

Al-Maslahah Al-Mu’tabarah

    • Maslahah yang tegas ditegakkan dan diberlakukan hukum untuk realisasinya. Contohnya adalah qisas untuk melindungi kehidupan, membela kepemilikan barang dengan menghukum pencuri.

Maslahah Mursalah

    • Maslahah yang berlaku setelah wahyu Allah diturunkan. Contohnya diperlukan adanya dokumen untuk pembuktian atas kepemilikan barang (misalnya rumah)

Maslahah Mulgha

    • Maslahah yang dibatalkan secara eksplisit atau indikasinya dapat ditemukan dalam Syariah. Contohnya adalah pembagian waris kepada anak laki-laki dan anak perempuan yang sama nilainya telah dibatalkan oleh QS An-Nisa ayat 11.

13 of 26

Kondisi dari Mashlahah Mursalah (con’t)

  • Sikap ulama mengenai penggunaan mashlahah mursalah dalam berijtihad terbagi menjadi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang menolak penggunaan mashlahah mursalah yang oleh al Amidi digolongkan kepada jumhur ulama. Kedua, kelompok yang menerima kemungkinan melakukan ijtihad dengan menggunakan mashlahah mursalah.

14 of 26

Kondisi dari Mashlahah Mursalah (con’t)

Maslahah harus asli (haqiqi)

    • Maslahah bertujuan untuk melindungi lima hal yang esensial yang telah dijelaskan sebelumnya.

Maslahah harus umum (kulliyah)

    • Yang akan melindungi manfaat atau melindungi bahaya. Bukan sebuah maslahah apabila hanya melindungi sedikit individu.

Maslahah tidak boleh bertentangan dengan nash atau ijma

15 of 26

Maqashid al-Syari’ah

Perlindungan terhadap Agama

Perlindungan terhadap Jiwa

Perlindungan terhadap Keturunan

Perlindungan terhadap Harta

Perlindungan terhadap Akal

16 of 26

Maqashid al-Syari’ah�1. Perlindungan Terhadap Agama

  • Untuk menegakkan agama, manusia diperintahkan untuk beriman kepada Allah, Rasul dan kitab suci, malaikat, hari akhir, dan mengucapkan dua kalimat syahadat serta melakukan ibadah yang pokok lainnya.
  • Untuk menjaga agama, Allah memerintahkan manusia untuk berjihad di jalan Allah sebagaimana banyak ditegaskan dalam Quran.

17 of 26

Maqashid al-Syari’ah�2. Perlindungan Terhadap Jiwa

  • Untuk memelihara keberadaan jiwa, manusia harus melakukan banyak hal seperti makan, minum, menutup badan dan mencegah penyakit. Manusia juga perlu berupaya dengan melakukan segala sesuatu yang memungkinkan untuk meningkatkan kualitas hidup. Sebaliknya, segala sesuatu yang dapat menghilangkan atau merusak jiwa adalah perbuatan buruk yang dilarang oleh Allah.

18 of 26

Maqashid al-Syari’ah�3. Perlindungan Terhadap Keturunan

  • Perlindungan Islam terhadap keturunan adalah dengan mensyariatkannya pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan pencampuran antara dua manusia yang belainan jenis itu tidak dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina.
  • Sebagaimana firman Allah ta’ala:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa: 3-4)

19 of 26

Maqashid al-Syari’ah�4. Perlindungan Terhadap Harta

  • Manusia memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (membeli makanan, pakaian dst). Segala usaha yang mengarah bagi pencarian harta yang halal dan baik adalah perbuatan baik yang diperintahkan oleh syara’. Banyak firman Allah dalam Al-Quran yang memerintahkan manusia mencari rezeki. Segala usaha yang mengarah pada peniadaan atau pengrusakan harta adalah perbuatan buruk yang dilarang. Misalnya mencuri harta orang lain.

20 of 26

Maqashid al-Syari’ah�5. Perlindungan Terhadap Akal

  • Untuk memelihara akal, manusia harus menjaga keberadaannya dan meningkatkan kualitasnya dengan cara menuntut ilmu. Segala usaha untuk itu adalah perbuatan baik yang diperintahkan oleh Allah. Dalam hal ini, manusia diperintahkan menuntut ilmu tanpa batas usia dan tidak memperhitungkan jarak atau tempat. Sebaliknya, manusia dilarang melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan akal.

21 of 26

Maqashid al-Syari’ah dan Ijtihad

  • Ulama yang menggunakan mashlahah mursalah itu menetapkan batas wilayah penggunaannya, yaitu hanya untuk masalah di luar wilayah ibadah, seperti muamalat dan adat. Dalam masalah ibadah (dalam arti khusus) sama sekali mashlahah tidak dapat digunakan secara keseluruhan. Alasannya karena mashlahah itu didasarkan pada pertimbangan akal tentang baik buruk suatu masalah, sedangkan akal tidak dapat melakukan hal itu untuk masalah ibadah.

22 of 26

Menafsirkan nash dengan maslahat

  • Allah dalam setiap syariatnya bermaksud untuk memnuhi hajat manusia dan menghindari mafsadah dari mereka. Oleh karena itu, nash-nash AL-Qur’an dan Al-Hadist harus ditafsirkan berdasarkan maqashidnya sebagaimana ditegaskan oleh seluruh madrasah pemikiran dalam melakukan istinbathnya.
  • Di antara contoh penafsiran nash berbasis maslahat Imam Ghazali menjelaskan firman Allah :

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).” (AL-Baqarah:282)

  • Imam Ghazali menjelaskan, andaikan syar’i tidak mewajibkan atau tidak mensyaratkan seorang saksi itu harus adil, maka kami tetap akan mensyaratkannya karena tujuan syar’i memberlakukan syahadat ialah itsbatu al-huquq (menetapkan hak seseorang), dan huquq tidak bisa ditetapkan oleh seorang yang fasiq.

23 of 26

Berdalil dengan maslahat

  • Maslahat berfungsi sebagai dalil dalam masalah tertentu ketika tidak ada nash yang menjadi sandaran hukum. Di antara contoh penerapannya adalah sebagai berikut :
    • Pertama, kaidah maslahah mursalah

Maslahah mursalah adalah penerapan maqashid syariah dalam hukum. Di antaranya, Rasulullah SAW melarang praktik jual beli yang terdapat unsur jahalah dan spekulasi karena merugikan pihak-pihak akad.

Oleh karena itu, setiap transaksi akad harus jelas baik dalam harga ataupun barang. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut itu memiliki ‘illat. Tetapi ada beberapa kondisi dalam transaksi bisnis yang tidak mungkin diterapkan syarat-syarat di atas, sehingga menuntut toleransi dan kelonggaran. Di antaranya larangan terhadap jual beli bai’ al hadir lil badi yang bertujuan melindungi hajat pelaku pasar, larangan talaqqi rukban yang bertujuan untuk melindungi kepentingan penduduk lokal, larangan monopoli untuk melindungi kepentingan masyarakat umum sehingga mereka bisa mendapatkan bahan makanan pokok.

hal ini menunjukkan bahwa hukum-hukum tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

24 of 26

Berdalil dengan maslahat (con’t)

    • Kedua, kaidah sad dzara’i

Kaidah sad dzara’i sesungguhnya berdiri di atas maqashid dan maslahah. Jika ketentuan dalam syariat ini digunakan untuk melanggar ketentuan Allah dengan menggunakannya di luar tujuan yang sudah ditetapkan, maka syara’ menganggap ini tidak sah karena akan mengakibatkan maqashidnya tidak tercapai.

di antara contoh sad dzara’i :

      • Hibah agar tidak wajib zakat

Hibab itu akad yang legal dan dianjurkan dalam Islam, tetapi jika si pemberi hibah berniat menghibahkan sesuatu kepada orang lain agar tidak menjadi wajib zakat dengan cara setelah masa haul, ia tarik kembali pemberiannya.

Akad seperti ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan disyariatkannya hibah yaitu ta’awun dan simpati kepada orang lain, juga karena mafsadah yang diakibatkan dari transaksi ini yaitu meninggalkan kewajiban zakat.

25 of 26

Berdalil dengan maslahat (con’t)

      • Shani’ menjamin

Imam Malik berpendapat bahwa shani’ (penerima pesanan pembuatan barang) dalam akad istishna’ itu menjamin (dhamin) dan bertanggung jawab terhadap barang yang dipesan.

Tadhmin ini harus berdasarkan dalil karena jika tidak, maka telah membebankan pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab (bari’) menjadi bertanggung jawab.

Tetapi dalam kasus ini dibolehkan dengan alasan sad dzariah karena jika shani’ tidak bertanggung jawab, maka berakibat pada barang-barang yang dipesan menjadi tidak aman dan kemungkinan hilang atau rusak.

      • Akad jual beli

akad jual beli dibolehkan dalam Islam karena untuk memenuhi hajat pembeli untuk memiliki barang dan jasa, juga memenuhi hajat penjual mendapatkan keuntungan. Tetapi jika penjual menjual barangnya secara tidak tunai pada waktu tertentu, kemudian sebelum jatuh tempo penjual membeli kembali secara tunai, maka transaksi ini tidak diperbolehkan karena ma’alat (pertimbangan jangka panjang) akad ini adalah pinjaman berbunga.

26 of 26

REFERENCE

  • Kamali, Mohammad Hashim. 2003. Principles of Islamic Jurisprudence. United Kingdom: The Islamic Texts Society.
  • Sahroni, Oni dan Karim, Adiwarman. 2015. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih dan Ekonomi, Jakarta: Grafindo Persada
  • Syarifudin, Amir. 1999. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.