PERTEMUAN 10�Maqashid Syari’ah dan Ijtihad�Mata Kuliah:�USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH��
FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA
PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015
Outline
Identifikasi Mashlahah (con’t)
Identifikasi Mashlahah
Identifikasi Mashlahah (con’t)
Identifikasi Mashlahah (con’t)
Identifikasi Mashlahah (con’t)
Jenis-jenis Mashlahah (secara umum)
Daruriyyat (Essential)
Hajiyyat (Complementary)
Tahsiniyyat (Embellishment)
Identifikasi Mashlahah (con’t)
Identifikasi Mashlahah (con’t)
Identifikasi Mashlahah (con’t)
Jenis-jenis Mashlahah�(berdasarkan otoritas tekstual)
Al-Maslahah Al-Mu’tabarah
Maslahah Mursalah
Maslahah Mulgha
Kondisi dari Mashlahah Mursalah (con’t)
Kondisi dari Mashlahah Mursalah (con’t)
Maslahah harus asli (haqiqi)
Maslahah harus umum (kulliyah)
Maslahah tidak boleh bertentangan dengan nash atau ijma
Maqashid al-Syari’ah
Perlindungan terhadap Agama
Perlindungan terhadap Jiwa
Perlindungan terhadap Keturunan
Perlindungan terhadap Harta
Perlindungan terhadap Akal
Maqashid al-Syari’ah�1. Perlindungan Terhadap Agama
Maqashid al-Syari’ah�2. Perlindungan Terhadap Jiwa
Maqashid al-Syari’ah�3. Perlindungan Terhadap Keturunan
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa: 3-4)
Maqashid al-Syari’ah�4. Perlindungan Terhadap Harta
Maqashid al-Syari’ah�5. Perlindungan Terhadap Akal
Maqashid al-Syari’ah dan Ijtihad
Menafsirkan nash dengan maslahat
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).” (AL-Baqarah:282)
Berdalil dengan maslahat
Maslahah mursalah adalah penerapan maqashid syariah dalam hukum. Di antaranya, Rasulullah SAW melarang praktik jual beli yang terdapat unsur jahalah dan spekulasi karena merugikan pihak-pihak akad.
Oleh karena itu, setiap transaksi akad harus jelas baik dalam harga ataupun barang. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut itu memiliki ‘illat. Tetapi ada beberapa kondisi dalam transaksi bisnis yang tidak mungkin diterapkan syarat-syarat di atas, sehingga menuntut toleransi dan kelonggaran. Di antaranya larangan terhadap jual beli bai’ al hadir lil badi yang bertujuan melindungi hajat pelaku pasar, larangan talaqqi rukban yang bertujuan untuk melindungi kepentingan penduduk lokal, larangan monopoli untuk melindungi kepentingan masyarakat umum sehingga mereka bisa mendapatkan bahan makanan pokok.
hal ini menunjukkan bahwa hukum-hukum tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Berdalil dengan maslahat (con’t)
Kaidah sad dzara’i sesungguhnya berdiri di atas maqashid dan maslahah. Jika ketentuan dalam syariat ini digunakan untuk melanggar ketentuan Allah dengan menggunakannya di luar tujuan yang sudah ditetapkan, maka syara’ menganggap ini tidak sah karena akan mengakibatkan maqashidnya tidak tercapai.
di antara contoh sad dzara’i :
Hibab itu akad yang legal dan dianjurkan dalam Islam, tetapi jika si pemberi hibah berniat menghibahkan sesuatu kepada orang lain agar tidak menjadi wajib zakat dengan cara setelah masa haul, ia tarik kembali pemberiannya.
Akad seperti ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan disyariatkannya hibah yaitu ta’awun dan simpati kepada orang lain, juga karena mafsadah yang diakibatkan dari transaksi ini yaitu meninggalkan kewajiban zakat.
Berdalil dengan maslahat (con’t)
Imam Malik berpendapat bahwa shani’ (penerima pesanan pembuatan barang) dalam akad istishna’ itu menjamin (dhamin) dan bertanggung jawab terhadap barang yang dipesan.
Tadhmin ini harus berdasarkan dalil karena jika tidak, maka telah membebankan pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab (bari’) menjadi bertanggung jawab.
Tetapi dalam kasus ini dibolehkan dengan alasan sad dzariah karena jika shani’ tidak bertanggung jawab, maka berakibat pada barang-barang yang dipesan menjadi tidak aman dan kemungkinan hilang atau rusak.
akad jual beli dibolehkan dalam Islam karena untuk memenuhi hajat pembeli untuk memiliki barang dan jasa, juga memenuhi hajat penjual mendapatkan keuntungan. Tetapi jika penjual menjual barangnya secara tidak tunai pada waktu tertentu, kemudian sebelum jatuh tempo penjual membeli kembali secara tunai, maka transaksi ini tidak diperbolehkan karena ma’alat (pertimbangan jangka panjang) akad ini adalah pinjaman berbunga.
REFERENCE