Regulasi Implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan
KEMENKEU MELAYANI LEBIH BAIK
Direktorat Sistem Perbendaharaan
OUTLINE
© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum/Peraturan
© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
3
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PAKET PERATURAN AWAL JF PERBENDAHARAAN
PAKET PERATURAN TERBARU JF NASIONAL
REFORMASI KEBIJAKAN JF
(Pengelolaan Kinerja JF berlaku
sampai 30 Juni 2023)
(Sudah tidak berlaku)
(Pengelolaan Kinerja JF berlaku
sampai 30 Juni 2023)
4
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
5
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Jabatan Fungsional Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Jenjang | BUP | Kelas Jabatan | |
Terampil | II/c – II/d | 58 th | 7 |
Mahir | III/a – III/b | 58 th | 8 |
Penyelia | III/c – III/d | 58 th | 9 |
Jenjang | BUP | Kelas Jabatan | |
Ahli Pertama | III/a – III/b | 58 th | 8 |
Ahli Muda | III/c – III/d | 58 th | 10 |
Ahli Madya | IV/a-IV/c | 60 th | 12 |
PRANATA KEUANGAN APBN
ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN
KATEGORI : KETERAMPILAN
PENDIDIKAN MINIMAL : D-3
RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN
KATEGORI : KEAHLIAN
PENDIDIKAN MINIMAL : S-1/D-4
Perikatan dan Penyelesaian Tagihan
Pelaksanaan Perintah Pembayaran
Kebendaharaan
SUB UNSUR
Tugas sebagai
PPK
PPSPM
Bendahara
Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi
Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
Penyusun LK
PPABP
Perikatan dan Penyelesaian Tagihan
Pelaksanaan Perintah Pembayaran
Analisis Laporan Keuangan Instansi
SUB UNSUR
Tugas sebagai
PPK
PPSPM
Penyusun LK
6
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
MEKANISME PENGANGKATAN
1
2
3
4
Pengangkatan
Pertama
Perpindahan dari Jabatan Lain
Penyesuaian
Promosi
TATA CARA PENGANGKATAN
Pengangkatan JF :
Ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian K/L
Pengangkatan JF :
Ditetapkan oleh Presiden
8
Pengangkatan Pertama
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengangkatan Pertama merupakan mekanisme pengisian kebutuhan JF dari Calon PNS.
Lowongan untuk Pengangkatan Pertama :
Pada SK CPNS harus sudah tercantum nomenklatur JF-nya, dan diberikan kelas jabatan sesuai jenjang jabatannya.
Persyaratan Pengangkatan Pertama :
9
Perpindahan dari Jabatan Lain
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Perpindahan dari Jabatan Lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi”
Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain (PJL) merupakan mekanisme perpindahan Horizontal, meliputi:
Persyaratan Perpindahan dari Jabatan Lain:
Ketentuan Umum
10
Perpindahan dari Jabatan Lain
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Perpindahan dari Jabatan Lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi”
(1) Perpindahan antar Kelompok JF
(2) Perpindahan antar Jabatan
11
Penyesuaian
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Ketentuan Umum
Pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan untuk :
“Pengangkatan dalam JF melalui Penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB”
Persyaratan Penyesuaian :
12
Penyesuaian
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Penataan Birokrasi
Penyetaraan Jabatan, meliputi :
“Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri”
Persyaratan Penyetaraan Jabatan :
Diberikan AK sesuai PermenPANRB 1/2023 dan diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian
13
Promosi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Promosi
Promosi ke dalam atau dari JF
Kenaikan Jenjang
Dari JA ke JF | Dari JF ke JA |
Administrator/JPT Pratama ke JF Ahli Utama | JF Ahli Utama ke JPT Madya/JPT Utama |
Pengawas ke JF Ahli Madya | JF Ahli Madya ke JPT Pratama |
Pelaksana ke JF Ahli Muda | JF Ahli Muda ke Administrator |
| JF Penyelia dan JF Ahli Pertama ke Pengawas |
Persyaratan Promosi :
Promosi ke dalam atau dari JF merupakan perpindahan Diagonal.
14
Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional
© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
15
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kebijakan Penilaian Angka Kredit
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Juli 2022
Agustus 2022
PER-BKN 11 Tahun 2022 ditetapkan
Januari 2023
Juli 2023 – saat ini
Penilaian AK Konversi 🡪 Konversi Predikat Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung JF)
16
Sasaran Kinerja Pegawai
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun”
Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi, yang berisi:
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP.
17
Sasaran Kinerja Pegawai JF APK APBN dan JF PK APBN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Perencanaan kinerja terdiri atas:
SKP JF APK/PK APBN terdiri atas:
Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun standar kualitas hasil kerja.
Dalam rangka menjaga kualitas kinerja pegawai sesuai dengan ruang lingkup JF APK APBN dan JF PK APBN serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan APBN yang efektif dan efisien, Instansi Pembina telah menyusun daftar IKI Mandatory tahun 2025 bagi JF APK APBN dan JF PK APBN sesuai dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor S-16/PB.7/2025.
IKI Mandatory tersebut dapat diakses pada : https://jafungperbendaharaan.info/link/iki_2025
Untuk periode berikutnya, Instansi Pembina akan menyampaikan IKI Mandatory bagi JF APK APBN dan JF PK APBN kepada K/L selaku Instansi Pengguna paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berjalan.
18
Penetapan SKP JF PK/APK APBN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 14 PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022:
Penetapan SKP dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berjalan.
Dalam rangka pelaksanaan tugas Instansi Pembina:
JF APK APBN dan JF PK APBN wajib melakukan penginputan data SKP yang telah ditetapkan oleh Atasan Langsung pada aplikasi e-Jafung.
19
Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI PPK)”
Pemilik IKI | No. | Uraian IKI | Tujuan IKI |
PK APBN Mahir, PK APBN Penyelia, APK APBN Ahli Pertama, APK APBN Ahli Muda, APK APBN Ahli Madya (Ditugaskan sebagai PPK) | 1 | Indeks kualitas kinerja halaman III DIPA | Mewujudkan kualitas perencanaan anggaran�K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA. |
2 | Indeks kualitas kinerja belanja kontraktual | Mewujudkan akselerasi belanja kontraktual dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran | |
3 | Indeks kualitas kinerja capaian output | Mewujudkan ketepatan waktu pelaporan dan ketercapaian output dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran | |
4 | Indeks Penyerapan Anggaran | Meningkatkan kualitas perencanaan�dan eksekusi kegiatan secara�relevan dan terjadwal, serta tidak�menumpuk pencairan anggaran�pada akhir tahun | |
5 | Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional | Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN |
20
Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI PPSPM)”
Pemilik IKI | No. | Uraian IKI | Tujuan IKI |
PK APBN Mahir, PK APBN Penyelia, APK APBN Ahli Pertama, APK APBN Ahli Muda, APK APBN Ahli Madya (Ditugaskan sebagai PPSPM) | 1 | Indeks ketepatan waktu pengujian SPP-LS dan penerbitan SPM-LS | Mewujudkan penyelesaian tagihan negara sesuai norma waktu yang telah ditetapkan dalam rangka mendorong percepatan penyerapan anggaran |
2 | Indeks akurasi penerbitan SPM | Mewujudkan akurasi penerbitan SPM dalam rangka mendorong percepatan penyerapan anggaran dan menjaga kualitas data laporan keuangan | |
3 | Indeks Kepatuhan Penyelesaian Tagihan | Mewujudkan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban kepada pihak penerima pembayaran APBN | |
4 | Indeks ketepatan pembebanan tagihan pada Surat Perintah Membayar | Mewujudkan ketepatan pembebanan tagihan pada Surat Perintah Membayar | |
5 | Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional | Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN |
21
Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI Bendahara Pengeluaran)”
Pemilik IKI | No. | Uraian IKI | Tujuan IKI |
PK APBN Terampil, PK APBN Mahir, PK APBN Penyelia (Ditugaskan sebagai BP) | 1 | Indeks kualitas penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran ke KPPN | Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara dalam rangka akuntabilitas pengelolaan uang/surat berharga negara |
2 | Indeks kualitas kinerja pengelolaan UP dan TUP | Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dalam rangka mengurangi idle cash | |
3 | Indeks Digitalisasi Pengelolaan Keuangan | Mewujudkan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan yang berkualitas | |
4 | Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional | Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN |
22
Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI Bendahara Pengeluaran Pembantu)”
Pemilik IKI | No. | Uraian IKI | Tujuan IKI |
PK APBN Terampil, PK APBN Mahir, PK APBN Penyelia (Ditugaskan sebagai BPP) | 1 | Indeks kualitas penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu ke Bendahara Pengeluaran | Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara dalam rangka akuntabilitas pengelolaan uang/surat berharga negara |
2 | Indeks kualitas kinerja pengelolaan UP dan TUP | Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dalam rangka mengurangi idle cash | |
3 | Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional | Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN |
23
Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI Bendahara Penerimaan)”
Pemilik IKI | No. | Uraian IKI | Tujuan IKI |
PK APBN Terampil, PK APBN Mahir, PK APBN Penyelia (Ditugaskan sebagai Bendahara Penerimaan) | 1 | Indeks kualitas penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan ke KPPN | Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara dalam rangka akuntabilitas pengelolaan uang/surat berharga negara |
2 | Indeks penggunaan penyetoran/ pembayaran non tunai dalam penyetoran PNBP | Mewujudkan penyetoran PNBP yang akurat melalui non tunai/non teller | |
3 | Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional | Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN |
24
Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI PPABP)”
Pemilik IKI | No. | Uraian IKI | Tujuan IKI |
PK APBN Terampil, PK APBN Mahir, PK APBN Penyelia (Ditugaskan sebagai PPABP) | 1 | Indeks akurasi dan ketepatan waktu penyusunan daftar perhitungan gaji induk pegawai | Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu penerbitan SPP-LS Gaji Induk oleh PPK |
2 | Indeks akurasi dan ketepatan waktu penyusunan daftar perhitungan uang makan | Mewujudkan pembayaran uang makan kepada aparatur negara dilakukan setiap bulan | |
3 | Indeks akurasi rekonsiliasi gaji pegawai | Mewujudkan pelaksanaan rekonsiliasi gaji secara tepat waktu dan akurat | |
4 | Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional | Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN |
25
Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI Penyusun Laporan Keuangan)”
Pemilik IKI | No. | Uraian IKI | Tujuan IKI |
PK APBN Terampil, PK APBN Mahir, PK APBN Penyelia, APK APBN Ahli Pertama, APK APBN Ahli Muda, APK APBN Ahli Madya (Ditugaskan sebagai Penyusun LK) | 1 | Indeks penyelesaian transaksi dalam konfirmasi (TDK) dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi SPAN-SAKTI | Menjamin validitas dan akurasi penyajian data transaksi dalam Laporan keuangan |
2 | Indeks ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan yang berkualitas | Menjamin kualitas Laporan Keuangan yang disampaikan tepat waktu sesuai dengan norma waktu yang telah ditetapkan | |
3 | Indeks kualitas penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) | Mewujudkan penyusunan Laporan Keuangan telah dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai | |
4 | Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional | Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN |
DAFTAR IKI DAPAT DIAKSES PADA https://baru.jafungperbendaharaan.info/link/iki_2025
26
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengelolaan Kinerja
Perencanaan kinerja
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
Pendokumentasian, Umpan Balik, pengembangan kinerja
Penilaian kinerja
Evaluasi kinerja
Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja
Penghargaan dan sanksi
Peraturan Menteri PAN-RB nomor 6 tahun 2022:
“Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai”
SKP
HEK DEK
27
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Apa yang dimaksud dengan Pengelolaan Kinerja JF?”
Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional merupakan pengelolaan kinerja pejabat fungsional yang terdiri atas:
28
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Apa orientasi Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional?”
Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional berorientasi pada:
29
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Apa yang dimaksud dengan Evaluasi Kinerja?”
Evaluasi kinerja merupakan proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.
“Kapan evaluasi kinerja pejabat fungsional dilaksanakan?”
Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, dan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
“Apa yang dimaksud dengan Evaluasi Kinerja Periodik?”
Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
30
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Apa yang dimaksud dengan Evaluasi Kinerja Tahunan?”
Evaluasi kinerja tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
“Bagaimana menghitung evaluasi kinerja periodik pejabat fungsional?”
Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang memenuhi Ekspektasi. Sebagai contoh evaluasi kinerja periodik dapat dilaksanakan secara triwulanan atau semester, atau berdasarkan bulan dilaksanakan evaluasi kinerja periodik.
31
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Apa yang dimaksud dengan predikat kinerja?”
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
“Apa saja predikat kinerja pejabat fungsional?”
Predikat Kinerja terdiri atas:
“Siapa yang menetapkan predikat kinerja JF?”
Penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja.
“Apakah DUPAK masih ada?”
DUPAK sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka kredit, sehingga pejabat fungsional tidak perlu lagi menyusun DUPAK dalam penilaian angka kredit, karena angka kredit ditetapkan berdasarkan predikat kinerja.
32
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Bagaimana cara menghitung angka kredit?”
Penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF
KONVERSI PREDIKAT KINERJA TAHUNAN MENJADI ANGKA KREDIT TAHUNAN
SIMULASI PER TAHUN | KOEFISIEN PER TAHUN | SANGAT BAIK 150% | BAIK 100% | CUKUP/BUTUH PERBAIKAN 75% | KURANG 50% | SANGAT KURANG 25% |
| AHLI PERTAMA 12.5 | 18.75 | 12.5 | 9.38 | 6.25 | 3.13 |
AHLI MUDA 25 | 37.50 | 25 | 18.75 | 12.50 | 6.25 | |
AHLI MADYA 37.5 | 56.25 | 37.5 | 28.13 | 18.75 | 9.375 | |
AHLI UTAMA 50 | 75 | 50 | 37.50 | 25 | 12.5 | |
| PEMULA 3.75 | 5.63 | 3.75 | 2.81 | 1.88 | 0.94 |
TERAMPIL 5 | 7.50 | 5 | 3.75 | 2.50 | 1.25 | |
MAHIR 12.5 | 18.75 | 12.5 | 9.38 | 6.25 | 3.13 | |
PENYELIA 25 | 37.50 | 25 | 18.75 | 12.5 | 6.25 |
KEAHLIAN
KETERAMPILAN
33
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“BERAPA ANGKA KREDIT YANG DIBUTUHKAN UNTUK NAIK PANGKAT/JENJANG?”
ANGKA KREDIT JF PK APBN DAN APK APBN
KATEGORI | JENJANG | PANGKAT | KOEFISIEN ANGKA KREDIT TAHUNAN | ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL KENAIKAN | |
PANGKAT | JENJANG | ||||
| AHLI MADYA | IV / a – IV / b – IV / c | 37.5 | 150 | - |
AHLI MUDA | III / c – III / d | 25 | 100 | 200 | |
AHLI PERTAMA | III / a – III / b | 12.5 | 50 | 100 | |
| PENYELIA | III / c – III / d | 25 | 100 | - |
MAHIR | III / a – III / b | 12.5 | 50 | 100 | |
TERAMPIL | II/c – II/d | 5 | 20 | 40 | |
KEAHLIAN
KETERAMPILAN
34
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“Siapa yang melakukan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit dan penetapannya?”
Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
“Bagaimana jika pejabat fungsional mendapatkan ijazah/gelar Pendidikan formal yang lebih tinggi? Apakah mendapat angka kredit?”
Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah Pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian dan hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah Baik.
35
Pengelolaan Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN dilakukan oleh Atasan Langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja terhadap:
Hasil Kerja SKP
Perilaku Kerja JF
Penetapan SKP
Atasan Langsung
JF PK/APK APBN
CapaianSKP
Hasil Kerja SKP
Perilaku Kerja JF
Hasil Evaluasi Kinerja
Dokumen Evaluasi Kinerja
Ditetapkan Pejabat Penilai Kinerja (Atasan Langsung)
Predikat Kinerja
Angka Kredit
Konversi
Alur Penilaian AK
36
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Alur Modul Pelaporan JF APK APBN dan JF PK APBN
1. Rekam Pelaporan (PAK dari Aplikasi K/L)
2. Kirim Pelaporan
3. Verifikasi
Angka Kredit
Setuju
Perbaikan
Targeted Peserta Ukom Kenaikan Jenjang
Jafung
Atasan Langsung
37
Karier Jabatan Fungsional
© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
38
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
POLA KARIR
(PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG POLA KARIER PNS)
DIAGONAL
Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi.
Cth : promosi dalam JF, JA, JPT
Cth: Kenaikan jenjang dlm JF
Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF.
Cth: JA -> JF, JF -> JA, JA&JF -> JPT
HORIZONTAL
VERTICAL
JPT : JPT -> JPT, JPT -> JF
JF : JF -> JF, JF -> JA, JF -> JPT
JA : JA -> JA, JA -> JF
Jenis Jabatan dalam Pola Karier :
Bentuk Pola Karier PNS:
39
Kenaikan Jenjang Jabatan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
Kenaikan jenjang jabatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (SK dari Sekjen atau pejabat yang diberi kewenangan).
Syarat
Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan antara lain:
Jika JF memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
Penetapan
Ketidaktersediaan Lowongan
Kelebihan AK
Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang dituju, JF yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang* dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, dan dapat melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.
*telah memenuhi syarat huruf c, d, dan e.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2023, ketentuan mengenai Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, dan unsur pengembangan profesi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Catatan:
40
Kenaikan Pangkat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Contoh: dari Terampil II/d ke Terampil III/a.
Syarat
Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional harus memperhatikan:
Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Berbeda
Penetapan dan Persetujuan Teknis
Merupakan kenaikan pangkat JF yang telah memenuhi syarat dalam satu jenjang. Contoh:
Jika JF memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.
Kelebihan AK
Kenaikan Pangkat Istimewa
*)sesuai Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2022.
41
Pemberhentian dari JF
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Huruf b – e :
Huruf a: Pengunduran Diri
Huruf a dan f :
Huruf f: Tidak memenuhi syarat Jabatan
Sesuai PermenPAN-RB 1 Tahun 2023
Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
Terhadap huruf a dan f :
Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
42
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-1/PB/2024
© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
43
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pendahuluan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
1. Penyesuaian dengan peraturan terbaru.
Permen PAN & RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS dicabut dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan teknis Permen PAN & RB tersebut diatur dalam peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
2. Amanat dari peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 39 ayat (3) PMK Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis JF APK APBN Pasal 38 ayat (3) PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis JF PK APBN bahwa bagi DirjenPerbendaharaan menerbitkan pengaturan terkait penyelenggaraan uji kompetensi.
3. Tahun 2023 telah dilakukan penilaian kinerja sesuai dengan Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023
Telah dilakukan penialian kinerja menggunakan SK P sesuai dengan Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 dan uji kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang periode I dan II serta perpindahan dari jabatan lainya pada bulan November 2023.
tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Mekanisme Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Latar Belakang
PERDIRJEN 14/PB/2021
tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsionalanalis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Pengaturan:
PERDIRJEN 4/PB/2022
Pengaturan:
Peraturan sebelumnya
44
Latar Belakang: Perubahan Tata Kelola JF
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PERMENPANRB 1/2023
PERMENPANRB 13/2019
Perpindahan dilakukan dalam satu rumpun
Tugas JF berbasis penyelarasan butir kegiatan dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Penetapan target angka kredit awal tahun berbasis penyelarasan butir kegiatan dalam SKP
Berbasis penilaian angka kredit per butir kegiatan dan DUPAK
Kenaikan Pangkat Luar Biasa hanya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA)
Instansi Pembina memiliki 19 tugas antara lain: diklat, kurikulum diklat, formasi, Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), ukom, organisasi profesi, kode etik dan perilaku JF, juklak, juknis dll
Tugas JF berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja
Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
Target angka kredit Tahunan ditetapkan sbg koefisien untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun
Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja (evaluasi dilakukan oleh atasan langsung)
Ada ketentuan kenaikan pangkat istimewa bagi JF dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas JF
Instansi Pembina melakukan pengembangan kompetensi meliputi menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.
Instansi Pembina memiliki 19 tugas yang masih sama
45
Perencanaan dan Penilaian Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Perencanaan Kinerja
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Penilaian Kinerja
Konversi Nilai SKP
Penetapan Angka kredit
Ijazah Pendidikan yang lebih tinggi diberikan tambahan angka kredit sebesar 25%
Predikat Kinerja JF dikonversikan menjadi angka kredit yang dapat ditetapkan secara tahunan maupun periodik
rencana hasil kerja
perilaku kerja yang diharapkan
nilai dasar aparatur sipil negara
SKP disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan
Perencanaan kinerja terdiri atas:
Angka kredit ditetapkan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh PPK
46
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
tugas utama
2. Perilaku Kerja yang Diharapkan.
1. Rencana Hasil Kerja
tugas utama tugas tambahan
Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun standar kualitas hasil kerja.
Dalam rangka menjaga kualitas kinerja pegawai sesuai dengan ruang lingkup JF APK APBN dan JF PK APBN serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan APBN yang efektif dan efisien, Instansi Pembina telah menyusun daftar IKI Mandatory tahun 2025 bagi JF APK APBN dan JF PK APBN sesuai dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor S-16/PB.7/2025.
IKI Mandatory tersebut dapat diakses pada :
https://baru.jafungperbendaharaan.info/link/iki_2025
Indikator Kinerja Individu Mandatory
SKP
ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh APK APBN dan PK APBN setiap tahun.
47
Penilaian Kinerja dan Konversi Predikat Kinerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Predikat Kinerja JF dikonversikan menjadi angka kredit yang dapat ditetapkan secara tahunan maupun periodik
Persentase
Predikat Kinerja
150%
Sangat Baik
100%
Baik
75%
Cukup
50%
Kurang
25%
Sangat Kurang
Jenjang | Koefisien |
Terampil | 5 |
Mahir | 12,5 |
Penyelia | 25 |
Ahli Pertama | 12,5 |
Ahli Muda | 25 |
Ahli Madya | 37,5 |
Pejabat Penilai Kinerja:
Penilaian Kinerja
Predikat Kinerja
Hasil Evaluasi Kinerja
Konversi Predikat Kinerja
Apabila penilaian kinerja dan penetapan Angka Kredit dilaksanakan secara periodik, konversi Angka Kredit diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan pelaksanaan tugas.
48
Angka Kredit Pendidikan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
JF APK APBN atau JF PK APBN yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 kali penilaian.
Tambahan Angka Kredit
Penyesuaian Ijazah
49
Penetapan Angka Kredit Pendidikan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dokumen hasil konversi predikat kinerja ke angka kredit dan dokumen akumulasi angka kredit ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Angka kredit hasil konversi predikat kinerja dan angka kredit yang diperoleh dari ijazah pendidikan formal ditetapkan dalam dokumen hasil konversi predikat kinerja ke angka kredit.
Angka kredit hasil konversi predikat kinerja dan perolehan ijazah pendidikan diakumulasikan untuk kebutuhan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang dituangkan dalam dokumen akumulasi angka kredit.
Dalam hal akumulasi angka kredit sudah mencapai angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Penetapan Angka Kredit
50
Uji Kompetensi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
JENIS UJI KOMPETENSI
Definisi
51
Tim Uji Kompetensi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
DJPb
BPPK
Kementerian Negara/Lembaga
52
Syarat Peserta Uji Kompetensi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Syarat Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan
53
Syarat Peserta Uji Kompetensi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Syarat Peserta Uji Kompetensi Promosi
Syarat Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang
54
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Materi, Metode, dan Periode Uji Kompetensi
Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan sesuai jenjang jabatan yang disusun oleh Tim Uji Kompetensi
Kompetensi Teknis
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Sosial Kultural
Tes Tertulis (melalui CAT)
Assessment Center*
Portofolio
Dalam hal peserta Ukom sudah memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai penugasan, materi Ukom hanya meliputi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
KOMPETENSI JF APK APBN & JF PK APBN
METODE UJI KOMPETENSI
*) wajib bagi peserta uji kompetensi kenaikan jenjang Ahli Muda ke Ahli Madya
55
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dokumen Persyaratan Utama Uji Kompetensi
56
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dokumen Persyaratan Tambahan Uji Kompetensi
Catatan: Bagi calon peserta dari Kemenkeu mengikuti ketentuan yang ditetapkan Menkeu.
57
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Prosedur Uji Kompetensi
1
2
3
4
5
6
Pengumuman Uji Kompetensi
Verifikasi Calon Peserta
* Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pengusulan Calon Peserta
Penetapan dan Pengumuman Peserta
Penetapan Hasil Uji Kompetensi
PENGUMUMAN UJI KOMPETENSI
Paling sedikit memuat persyaratan dan waktu/jadwal uji kompetensi.
Disampaikan kepada K/L, Kanwil DJPb dan KPPN melalui surat, laman web, atau email.
58
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Unit Kompetensi | Level Kompetensi Per jenjang | |||||
Terampil | Mahir | Penyelia | Pertama | Muda | Madya | |
Integritas | 2 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Kerjasama | 2 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Komunikasi | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Orientasi pada hasil | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Pelayanan Publik | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Pengembangan diri dan orang lain | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Mengelola Perubahan | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Pengambilan Keputusan | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
1. Kompetensi Manajerial
Unit Kompetensi | Level Kompetensi Per jenjang | |||||
Terampil | Mahir | Penyelia | Pertama | Muda | Madya | |
Perekat Bangsa | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
2. Kompetensi Sosial Kultural
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
59
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Unit Kompetensi | Level Kompetensi Per jenjang | ||||
Mahir | Penyelia | Pertama | Muda | Madya | |
Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN | 2 | 3 | 2 | 3 | 3 |
Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran | 2 | 3 | 3 | 4 | 4 |
Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah | 3 | 4 | 3 | 4 | 4 |
Mengelola PBJ Pemerintah secara Swakelola | 2 | 3 | 2 | 3 | 3 |
3. Kompetensi Teknis
a. Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan (PPK)
Unit Kompetensi | Level Kompetensi Per jenjang | ||||
Mahir | Penyelia | Pertama | Muda | Madya | |
Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN | 3 | 4 | 3 | 4 | 4 |
Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran | 2 | 3 | 2 | 3 | 3 |
Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara | 2 | 3 | 3 | 4 | 4 |
Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah | 2 | 3 | 2 | 3 | 3 |
b. Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran (PPSPM)
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
60
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c. Unsur Kebendaharaan (BP, BPEN, BPP)
e. Unsur Analisis Laporan Keuangan Instansi (Penyusun LK)
Unit Kompetensi | Level Kompetensi Per jenjang | ||
Terampil | Mahir | Penyelia | |
Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara | 1 | 2 | 3 |
Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN | 2 | 3 | 4 |
Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran | 2 | 2 | 3 |
Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara | 2 | 2 | 3 |
Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga | 2 | 2 | 3 |
Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah | 1 | 2 | 3 |
d. Unsur PPABP
Unit Kompetensi | Level Kompetensi Per jenjang | ||
Terampil | Mahir | Penyelia | |
Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara | 1 | 2 | 3 |
Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN | 2 | 3 | 4 |
Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran | 2 | 2 | 3 |
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran | 2 | 2 | 3 |
Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara | 2 | 2 | 3 |
Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga | 1 | 2 | 3 |
Unit Kompetensi | Level Kompetensi Per jenjang | |||||
Terampil | Mahir | Penyelia | Pertama | Muda | Madya | |
Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN | 1 | 2 | 3 | 2 | 3 | 3 |
Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran | 2 | 2 | 3 | 2 | 3 | 4 |
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran | 2 | 2 | 3 | 2 | 3 | 3 |
Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara | 2 | 2 | 3 | 3 | 4 | 4 |
Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga | 2 | 3 | 4 | 3 | 4 | 4 |
STANDAR KOMPETENSI JABATAN
61
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Unit Kompetensi | Rujukan Regulasi |
Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN |
|
Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran |
|
Perencanaan Pelaksanaan Anggaran |
|
Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara |
|
Rujukan Regulasi Untuk Menyusun Soal Ukom Teknis
62
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Unit Kompetensi | Rujukan Regulasi |
Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga |
|
Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola | |
Advokasi Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara |
|
Rujukan Regulasi Untuk Menyusun Soal Ukom Teknis
63
Sertifikat Kompetensi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Peserta Uji Kompetensi sedang melaksanakan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu, dilengkapi dengan:
Sertifikat Kompetensi meliputi:
64
Hasil Uji Kompetensi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
65
Ringkasan :
Perubahan Pengaturan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Topik | PER-14/PB/2021 | PER-1/PB/2024 |
Penilaian Kinerja | Usulan menggunakan DUPAK | Penilaian AK berbasis SKP |
AK diperoleh dari Sidang Pleno berdasarkan penilaian Butir Kegiatan yang diajukan | Penilaian AK berdasarkan Predikat Kinerja | |
Tidak memperhitungkan Penilaian Perilaku | Predikat Kinerja sudah termasuk Nilai Perilaku | |
Diusulkan secara berjenjang Pejabat Yang Menetapkan AK = Dirjen PB dan Direktur SP | Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja (PPK)/Atasan Langsung Pejabat Yang Menetapkan AK = PPK/Atasan Langsung | |
Tugas JF terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang | Mengatur mengenai tugas utama dan tugas tambahan. Tugas utama terdiri dari tugas utama mandatory dan tugas utama lainnya | |
Uji Kompetensi | Ukom dilakukan dalam rangka kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi dan Ukom perpindahan dari jabatan lain | Ukom dilakukan dalam rangka Ukom perpindahan dari jabatan lain dan Ukom promosi. Ukom promosi meliputi Ukom promosi ke JF APK APBN dan JF PK APBN dan Ukom kenaikan jenjang |
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi kenaikan jenjang tidak mengatur daftar calon peserta | Pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi kenaikan jenjang memuat daftar calon peserta yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang. | |
Uji Kompetensi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) tahun untuk setiap jenis uji kompetensi | Uji Kompetensi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) tahun. | |
Tidak diatur kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing kementerian negara/Lembaga untuk menyampaikan Surat pernyataan hasil verifikasi kepada Unit Penyelenggara | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing kementerian negara/Lembaga menyampaikan Surat pernyataan hasil verifikasi kepada Unit Penyelenggara |
66
Ringkasan :
Perubahan Pengaturan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Topik | PER-14/PB/2021 | PER-1/PB/2024 |
Verifikasi | Unit Penyelenggara melakukan verifikasi seluruh dokumen persyaratan | Verifikasi calon peserta oleh Tim Uji Kompetensi dilaksanakan pada persyaratan:
|
Ketentuan Lain-Lain, Keadaan Kahar, Ketentuan Penutup | Lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi belum diatur. | Lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi:
|
Kewajiban membuat data profil dan mengunggah SK Pengangkatan ke dalam JF APK APBN/JF PK APBN tidak diatur | JF APK APBN/ JF PK APBN wajib membuat data profil dan mengunggah SK Pengangkatan ke dalam JF APK APBN/JF PK APBN pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang | |
Kewajiban memutakhirkan data APK APBN/PK APBN yang tidak aktif/diberhentikan tidak diatur | Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memutakhirkan data APK APBN/PK APBN yang tidak aktif/diberhentikan pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | |
Keadaan kahar (force majeure) tidak diatur | Diatur mengenai keadaan kahar (force majeure) | |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berdaya laku surut sejak Januari 2023. |
67
KEMENKEU MELAYANI LEBIH BAIK
TERIMA KASIH