1 of 68

Regulasi Implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan

KEMENKEU MELAYANI LEBIH BAIK

Direktorat Sistem Perbendaharaan

2 of 68

OUTLINE

  1. Dasar Hukum/Peraturan
  2. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  4. Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional
  5. Karier Jabatan Fungsional
  6. Progress Implementasi
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2024

© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

2

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

3 of 68

Dasar Hukum/Peraturan

© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

3

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

4 of 68

Dasar Hukum

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  • Peraturan Menteri PAN-RB 53/2018
  • Peraturan Menteri PAN-RB 54/2018
  • Peraturan BKN 18/2019
  • Peraturan BKN 19/2019
  • PMK 162/PMK.05/2022
  • PMK 163/PMK.05/2022

PAKET PERATURAN AWAL JF PERBENDAHARAAN

PAKET PERATURAN TERBARU JF NASIONAL

  • Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023

REFORMASI KEBIJAKAN JF

  • Penyederhanaan Birokrasi
  • Perubahan Penilaian Kinerja JF
  • Simplifikasi Pengelolaan JF
  • Peraturan BKN 3/2023

(Pengelolaan Kinerja JF berlaku

sampai 30 Juni 2023)

(Sudah tidak berlaku)

(Pengelolaan Kinerja JF berlaku

sampai 30 Juni 2023)

4

5 of 68

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

5

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

6 of 68

Jabatan Fungsional Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Jenjang

BUP

Kelas

Jabatan

Terampil

II/c – II/d

58 th

7

Mahir

III/a – III/b

58 th

8

Penyelia

III/c – III/d

58 th

9

Jenjang

BUP

Kelas

Jabatan

Ahli Pertama

III/a – III/b

58 th

8

Ahli Muda

III/c – III/d

58 th

10

Ahli Madya

IV/a-IV/c

60 th

12

PRANATA KEUANGAN APBN

ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN

KATEGORI : KETERAMPILAN

PENDIDIKAN MINIMAL : D-3

RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN

KATEGORI : KEAHLIAN

PENDIDIKAN MINIMAL : S-1/D-4

Perikatan dan Penyelesaian Tagihan

Pelaksanaan Perintah Pembayaran

Kebendaharaan

SUB UNSUR

Tugas sebagai

PPK

PPSPM

Bendahara

Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi

Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai

Penyusun LK

PPABP

Perikatan dan Penyelesaian Tagihan

Pelaksanaan Perintah Pembayaran

Analisis Laporan Keuangan Instansi

SUB UNSUR

Tugas sebagai

PPK

PPSPM

Penyusun LK

6

7 of 68

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

7

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

8 of 68

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

MEKANISME PENGANGKATAN

1

2

3

4

Pengangkatan

Pertama

Perpindahan dari Jabatan Lain

Penyesuaian

Promosi

TATA CARA PENGANGKATAN

Pengangkatan JF :

  • Ahli Madya
  • Ahli Muda
  • Ahli Pertama
  • Penyelia
  • Mahir
  • Terampil
  • Pemula

Ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian K/L

Pengangkatan JF :

  • Ahli Utama

Ditetapkan oleh Presiden

8

9 of 68

Pengangkatan Pertama

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pengangkatan Pertama merupakan mekanisme pengisian kebutuhan JF dari Calon PNS.

Lowongan untuk Pengangkatan Pertama :

  1. JF Ahli Pertama;
  2. JF Ahli Muda;
  3. JF Pemula; atau
  4. JF Terampil

Pada SK CPNS harus sudah tercantum nomenklatur JF-nya, dan diberikan kelas jabatan sesuai jenjang jabatannya.

Persyaratan Pengangkatan Pertama :

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki Integritas dan moralitas yang baik:
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah;
    1. S-1/D-4 untuk JF Keahlian;
    2. D-3 untuk JF Keterampilan;
  5. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  6. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

9

10 of 68

Perpindahan dari Jabatan Lain

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Perpindahan dari Jabatan Lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi”

Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain (PJL) merupakan mekanisme perpindahan Horizontal, meliputi:

  • Perpindahan antar kelompok JF; atau
  • Perpindahan antar Jabatan

Persyaratan Perpindahan dari Jabatan Lain:

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki Integritas dan moralitas yang baik:
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah;
    1. S-1/D-4 untuk JF Keahlian;
    2. D-3 untuk JF Keterampilan;
  5. Mengikuti dan lulus UKOM sesuai standar Kompetensi yang telah disusun oleh IP;
  6. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; 🡪 kecuali dalam rangka penataan birokrasi, pengalaman minimal 1 (satu) tahun;
  7. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Berusia paling tinggi:
    • 53 tahun untuk JF Keterampilan, JF Ahli Pertama dan JF Ahli Muda;
    • 55 tahun untuk JF Ahli Madya
  9. Syarat Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri

Ketentuan Umum

  • Pengangkatan dalam JF dapat mempertimbangkan hasil evaluasi Kerja periodik minimal 6 bulan terakhir;
  • Apabila memiliki predikat baik/sangat baik, perpindahan dari Jabatan lain dapat mempertimbangkan aspirasi JF bersangkutan;
  • Predikat Kinerja sebelum diangkat pada JF, digunakan pada JF yang akan diduduki.
  • Pangkat dalam JF sama dengan Pangkat yang dimiliki.

10

11 of 68

Perpindahan dari Jabatan Lain

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Perpindahan dari Jabatan Lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi”

(1) Perpindahan antar Kelompok JF

(2) Perpindahan antar Jabatan

  • Perpindahan antar Kelompok JF, dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan;
  • Perpindahan antar Kelompok JF, dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan;
  • Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai AK JF yang akan diduduki.
  • Perpindahan antar Jabatan, dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT, meliputi:
    • JPT Utama, JPT Madya, JPT Pratama ke JF Ahli Utama;
    • Administrator ke JF Ahli Madya;
    • Pengawas ke JF Ahli Muda;
    • Pelaksana ke JF Ahli Pertama dan JF Keterampilan;
    • JF Ahli Utama ke JPT Pratama; atau
    • JF Keterampilan dan Keahlian kecuali Ahli Utama ke JA.

11

12 of 68

Penyesuaian

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Ketentuan Umum

Pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan untuk :

    • Penetapan JF Baru;
    • Perubahan Ruang Lingkup Tugas JF; dan/atau
    • Kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.

“Pengangkatan dalam JF melalui Penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB”

Persyaratan Penyesuaian :

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki Integritas dan moralitas yang baik:
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah;
    1. S-1/D-4 untuk JF Keahlian;
    2. D-3 untuk JF Keterampilan;
  5. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; 🡪 kecuali dalam rangka penataan birokrasi, pengalaman minimal 1 (satu) tahun;
  6. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Syarat Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
  • Pengangkatan dalam JF melalui penyesauaian mempertimbangkan lowongan.
  • Diberikan AK sesuai PermenpanRB 1/2023 dan diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian

12

13 of 68

Penyesuaian

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Penataan Birokrasi

Penyetaraan Jabatan, meliputi :

    • Administrator ke JF Ahli Madya;
    • Pengawas ke JF Ahli Muda; dan
    • Pelaksana Eselon V ke JF Ahli Pertama.

“Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri”

Persyaratan Penyetaraan Jabatan :

  1. PNS masih menduduki Jabatan Eselon III, Eselon IV, atau Eselon V;
  2. Berijazah paling rendah S-1;
  3. Memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF

Diberikan AK sesuai PermenPANRB 1/2023 dan diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian

13

14 of 68

Promosi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Promosi

Promosi ke dalam atau dari JF

Kenaikan Jenjang

Dari JA ke JF

Dari JF ke JA

Administrator/JPT Pratama ke JF Ahli Utama

JF Ahli Utama ke JPT Madya/JPT Utama

Pengawas ke JF Ahli Madya

JF Ahli Madya ke JPT Pratama

Pelaksana ke JF Ahli Muda

JF Ahli Muda ke Administrator

JF Penyelia dan JF Ahli Pertama ke Pengawas

Persyaratan Promosi :

  1. Mengikuti dan lulus UKOM sesuai standar yang telah disusun oleh IP;
  2. Memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Memiliki rekam jejak yang baik;
  4. Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
  5. Tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  6. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Promosi ke dalam atau dari JF merupakan perpindahan Diagonal.

14

15 of 68

Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional

© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

15

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

16 of 68

Kebijakan Penilaian Angka Kredit

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Juli 2022

  • PAK Periode I 2022 AK Konvensional
  • Masa peralihan Permenpan 13 Tahun 2019 berakhir

Agustus 2022

PER-BKN 11 Tahun 2022 ditetapkan

Januari 2023

  • Penyesuaian AK Konvensional 🡪 AK Integrasi
  • PAK Periode II 2022 AK Integrasi
  • Penerapan batasan max 150%
  • Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 ditetapkan
  • Penyampaian IKI Mandatory (S-39/PB.7/2023)

Juli 2023 – saat ini

Penilaian AK Konversi 🡪 Konversi Predikat Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung JF)

  • PER-BKN 3 Tahun 2023 ditetapkan
  • Pengembangan aplikasi eJafung menyesuaikan regulasi terbaru

16

17 of 68

Sasaran Kinerja Pegawai

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun”

Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi, yang berisi:

  1. rencana kinerja yang terdiri atas:
    1. rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target; dan
    2. perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
  1. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
  2. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
  3. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP.

17

18 of 68

Sasaran Kinerja Pegawai JF APK APBN dan JF PK APBN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Perencanaan kinerja terdiri atas:

  • Penyusunan SKP
  • Penetapan SKP

SKP JF APK/PK APBN terdiri atas:

  • Tugas Utama di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN:
  • IKI Mandatory dari Instansi Pembina; dan/atau
  • IKI Lainnya dari atasan langsung.
  • Tugas Tambahan

Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun standar kualitas hasil kerja.

Dalam rangka menjaga kualitas kinerja pegawai sesuai dengan ruang lingkup JF APK APBN dan JF PK APBN serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan APBN yang efektif dan efisien, Instansi Pembina telah menyusun daftar IKI Mandatory tahun 2025 bagi JF APK APBN dan JF PK APBN sesuai dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor S-16/PB.7/2025.

IKI Mandatory tersebut dapat diakses pada : https://jafungperbendaharaan.info/link/iki_2025

Untuk periode berikutnya, Instansi Pembina akan menyampaikan IKI Mandatory bagi JF APK APBN dan JF PK APBN kepada K/L selaku Instansi Pengguna paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berjalan.

18

19 of 68

Penetapan SKP JF PK/APK APBN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 14 PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022:

Penetapan SKP dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berjalan.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Instansi Pembina:

  • menyusun standar kualitas hasil kerja JF, DJPb menetapkan IKI Mandatory;
  • untuk melakukan pengembangan sistem informasi, DJPb telah mengembangkan aplikasi e-Jafung.

JF APK APBN dan JF PK APBN wajib melakukan penginputan data SKP yang telah ditetapkan oleh Atasan Langsung pada aplikasi e-Jafung.

19

20 of 68

Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI PPK)”

Pemilik IKI

No.

Uraian IKI

Tujuan IKI

PK APBN Mahir,

PK APBN Penyelia,

APK APBN Ahli Pertama,

APK APBN Ahli Muda,

APK APBN Ahli Madya

(Ditugaskan sebagai PPK)

1

Indeks kualitas kinerja halaman III DIPA

Mewujudkan kualitas perencanaan anggaran�K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA.

2

Indeks kualitas kinerja belanja kontraktual

Mewujudkan akselerasi belanja kontraktual dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran

3

Indeks kualitas kinerja capaian output

Mewujudkan ketepatan waktu pelaporan dan ketercapaian output dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan anggaran

4

Indeks Penyerapan Anggaran

Meningkatkan kualitas perencanaan�dan eksekusi kegiatan secara�relevan dan terjadwal, serta tidak�menumpuk pencairan anggaran�pada akhir tahun

5

Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional

Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN

20

21 of 68

Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI PPSPM)”

Pemilik IKI

No.

Uraian IKI

Tujuan IKI

PK APBN Mahir,

PK APBN Penyelia,

APK APBN Ahli Pertama,

APK APBN Ahli Muda,

APK APBN Ahli Madya

(Ditugaskan sebagai PPSPM)

1

Indeks ketepatan waktu pengujian SPP-LS dan penerbitan SPM-LS

Mewujudkan penyelesaian tagihan negara sesuai norma waktu yang telah ditetapkan dalam rangka mendorong percepatan penyerapan anggaran

2

Indeks akurasi penerbitan SPM

Mewujudkan akurasi penerbitan SPM dalam rangka mendorong percepatan penyerapan anggaran dan menjaga kualitas data laporan keuangan

3

Indeks Kepatuhan Penyelesaian Tagihan

Mewujudkan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban kepada pihak penerima pembayaran APBN

4

Indeks ketepatan pembebanan tagihan pada Surat Perintah Membayar

Mewujudkan ketepatan pembebanan tagihan pada Surat Perintah Membayar

5

Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional

Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN

21

22 of 68

Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI Bendahara Pengeluaran)”

Pemilik IKI

No.

Uraian IKI

Tujuan IKI

PK APBN Terampil,

PK APBN Mahir,

PK APBN Penyelia

(Ditugaskan sebagai BP)

1

Indeks kualitas penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran ke KPPN

Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara dalam rangka akuntabilitas pengelolaan uang/surat berharga negara

2

Indeks kualitas kinerja pengelolaan UP dan TUP

Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dalam rangka mengurangi idle cash

3

Indeks Digitalisasi Pengelolaan Keuangan

Mewujudkan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan yang berkualitas

4

Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional

Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN

22

23 of 68

Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI Bendahara Pengeluaran Pembantu)”

Pemilik IKI

No.

Uraian IKI

Tujuan IKI

PK APBN Terampil,

PK APBN Mahir,

PK APBN Penyelia

(Ditugaskan sebagai BPP)

1

Indeks kualitas penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu ke Bendahara Pengeluaran

Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara dalam rangka akuntabilitas pengelolaan uang/surat berharga negara

2

Indeks kualitas kinerja pengelolaan UP dan TUP

Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dalam rangka mengurangi idle cash

3

Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional

Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN

23

24 of 68

Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI Bendahara Penerimaan)”

Pemilik IKI

No.

Uraian IKI

Tujuan IKI

PK APBN Terampil,

PK APBN Mahir,

PK APBN Penyelia

(Ditugaskan sebagai Bendahara Penerimaan)

1

Indeks kualitas penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan ke KPPN

Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara dalam rangka akuntabilitas pengelolaan uang/surat berharga negara

2

Indeks penggunaan penyetoran/ pembayaran non tunai dalam penyetoran PNBP

Mewujudkan penyetoran PNBP yang akurat melalui non tunai/non teller

3

Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional

Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN

24

25 of 68

Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI PPABP)”

Pemilik IKI

No.

Uraian IKI

Tujuan IKI

PK APBN Terampil,

PK APBN Mahir,

PK APBN Penyelia

(Ditugaskan sebagai PPABP)

1

Indeks akurasi dan ketepatan waktu penyusunan daftar perhitungan gaji induk pegawai

Mewujudkan akurasi dan ketepatan waktu penerbitan SPP-LS Gaji Induk oleh PPK

2

Indeks akurasi dan ketepatan waktu penyusunan daftar perhitungan uang makan

Mewujudkan pembayaran uang makan kepada aparatur negara dilakukan setiap bulan

3

Indeks akurasi rekonsiliasi gaji pegawai

Mewujudkan pelaksanaan rekonsiliasi gaji secara tepat waktu dan akurat

4

Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional

Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN

25

26 of 68

Indikator Kinerja Individu/IKI Mandatory

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“DAFTAR IKU/IKI MANDATORY TAHUN 2025 BAGI JF PK APBN DAN JF APK APBN (DITUGASKAN SEBAGAI Penyusun Laporan Keuangan)”

Pemilik IKI

No.

Uraian IKI

Tujuan IKI

PK APBN Terampil,

PK APBN Mahir,

PK APBN Penyelia,

APK APBN Ahli Pertama,

APK APBN Ahli Muda,

APK APBN Ahli Madya

(Ditugaskan sebagai Penyusun LK)

1

Indeks penyelesaian transaksi dalam konfirmasi (TDK) dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi SPAN-SAKTI

Menjamin validitas dan akurasi penyajian data transaksi dalam Laporan keuangan

2

Indeks ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan yang berkualitas

Menjamin kualitas Laporan Keuangan yang disampaikan tepat waktu sesuai dengan norma waktu yang telah ditetapkan

3

Indeks kualitas penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

Mewujudkan penyusunan Laporan Keuangan telah dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai

4

Indeks pemenuhan pengembangan kompetensi pejabat fungsional

Mewujudkan pejabat fungsional yang berkompeten dan profesional dalam pengelolaan keuangan APBN

DAFTAR IKI DAPAT DIAKSES PADA https://baru.jafungperbendaharaan.info/link/iki_2025

26

27 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pengelolaan Kinerja

Perencanaan kinerja

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi

Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja

Pendokumentasian, Umpan Balik, pengembangan kinerja

Penilaian kinerja

Evaluasi kinerja

Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja

Penghargaan dan sanksi

Peraturan Menteri PAN-RB nomor 6 tahun 2022:

“Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai”

SKP

HEK DEK

27

28 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Apa yang dimaksud dengan Pengelolaan Kinerja JF?”

Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional merupakan pengelolaan kinerja pejabat fungsional yang terdiri atas:

  1. Perencanaan Kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  3. Penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional; dan
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

28

29 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Apa orientasi Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional?”

Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional berorientasi pada:

  1. Pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
  2. Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional;
  4. Pencapaian kinerja organisasi; dan
  5. Hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.

29

30 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Apa yang dimaksud dengan Evaluasi Kinerja?”

Evaluasi kinerja merupakan proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional.

“Kapan evaluasi kinerja pejabat fungsional dilaksanakan?”

Evaluasi kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, dan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

“Apa yang dimaksud dengan Evaluasi Kinerja Periodik?”

Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.

30

31 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Apa yang dimaksud dengan Evaluasi Kinerja Tahunan?”

Evaluasi kinerja tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.

“Bagaimana menghitung evaluasi kinerja periodik pejabat fungsional?”

Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang memenuhi Ekspektasi. Sebagai contoh evaluasi kinerja periodik dapat dilaksanakan secara triwulanan atau semester, atau berdasarkan bulan dilaksanakan evaluasi kinerja periodik.

31

32 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Apa yang dimaksud dengan predikat kinerja?”

Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.

“Apa saja predikat kinerja pejabat fungsional?”

Predikat Kinerja terdiri atas:

  1. Sangat baik;
  2. Baik;
  3. Cukup/butuh perbaikan;
  4. Kurang; atau
  5. Sangat kurang

“Siapa yang menetapkan predikat kinerja JF?”

Penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja.

“Apakah DUPAK masih ada?”

DUPAK sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka kredit, sehingga pejabat fungsional tidak perlu lagi menyusun DUPAK dalam penilaian angka kredit, karena angka kredit ditetapkan berdasarkan predikat kinerja.

32

33 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Bagaimana cara menghitung angka kredit?”

Penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF

KONVERSI PREDIKAT KINERJA TAHUNAN MENJADI ANGKA KREDIT TAHUNAN

SIMULASI PER TAHUN

KOEFISIEN PER TAHUN

SANGAT BAIK

150%

BAIK

100%

CUKUP/BUTUH PERBAIKAN

75%

KURANG

50%

SANGAT KURANG

25%

AHLI PERTAMA

12.5

18.75

12.5

9.38

6.25

3.13

AHLI MUDA

25

37.50

25

18.75

12.50

6.25

AHLI MADYA

37.5

56.25

37.5

28.13

18.75

9.375

AHLI UTAMA

50

75

50

37.50

25

12.5

PEMULA

3.75

5.63

3.75

2.81

1.88

0.94

TERAMPIL

5

7.50

5

3.75

2.50

1.25

MAHIR

12.5

18.75

12.5

9.38

6.25

3.13

PENYELIA

25

37.50

25

18.75

12.5

6.25

KEAHLIAN

KETERAMPILAN

33

34 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“BERAPA ANGKA KREDIT YANG DIBUTUHKAN UNTUK NAIK PANGKAT/JENJANG?”

ANGKA KREDIT JF PK APBN DAN APK APBN

KATEGORI

JENJANG

PANGKAT

KOEFISIEN ANGKA KREDIT TAHUNAN

ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL KENAIKAN

PANGKAT

JENJANG

AHLI MADYA

IV / a – IV / b – IV / c

37.5

150

-

AHLI MUDA

III / c – III / d

25

100

200

AHLI PERTAMA

III / a – III / b

12.5

50

100

PENYELIA

III / c – III / d

25

100

-

MAHIR

III / a – III / b

12.5

50

100

TERAMPIL

II/c – II/d

5

20

40

KEAHLIAN

KETERAMPILAN

34

35 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

“Siapa yang melakukan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit dan penetapannya?”

Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

“Bagaimana jika pejabat fungsional mendapatkan ijazah/gelar Pendidikan formal yang lebih tinggi? Apakah mendapat angka kredit?”

Dalam hal Pejabat Fungsional memperoleh ijazah Pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian dan hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah Baik.

35

36 of 68

Pengelolaan Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Penilaian kinerja Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN dilakukan oleh Atasan Langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja terhadap:

Hasil Kerja SKP

Perilaku Kerja JF

Penetapan SKP

Atasan Langsung

JF PK/APK APBN

CapaianSKP

Hasil Kerja SKP

Perilaku Kerja JF

Hasil Evaluasi Kinerja

Dokumen Evaluasi Kinerja

Ditetapkan Pejabat Penilai Kinerja (Atasan Langsung)

Predikat Kinerja

Angka Kredit

Konversi

Alur Penilaian AK

36

37 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Alur Modul Pelaporan JF APK APBN dan JF PK APBN

1. Rekam Pelaporan (PAK dari Aplikasi K/L)

2. Kirim Pelaporan

3. Verifikasi

Angka Kredit

Setuju

Perbaikan

Targeted Peserta Ukom Kenaikan Jenjang

Jafung

Atasan Langsung

37

38 of 68

Karier Jabatan Fungsional

© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

38

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

39 of 68

POLA KARIR

(PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG POLA KARIER PNS)

DIAGONAL

Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi.

Cth : promosi dalam JF, JA, JPT

Cth: Kenaikan jenjang dlm JF

Perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF.

Cth: JA -> JF, JF -> JA, JA&JF -> JPT

HORIZONTAL

VERTICAL

JPT : JPT -> JPT, JPT -> JF

JF : JF -> JF, JF -> JA, JF -> JPT

JA : JA -> JA, JA -> JF

Jenis Jabatan dalam Pola Karier :

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT),
  • Jabatan Administrasi (JA),
  • Jabatan Fungsional (JF)

Bentuk Pola Karier PNS:

  • Horizontal
  • Vertikal
  • DIagonal

39

40 of 68

Kenaikan Jenjang Jabatan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.

Kenaikan jenjang jabatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (SK dari Sekjen atau pejabat yang diberi kewenangan).

Syarat

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan antara lain:

  1. tersedia lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki;
  2. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  3. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
  4. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
  5. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  6. Persyaratan lain yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pada JF tersebut.

Jika JF memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.

Penetapan

Ketidaktersediaan Lowongan

Kelebihan AK

  • Kenaikan jenjang JF yang telah memenuhi syarat satu tingkat lebih tinggi, contoh: dari Terampil ke Mahir, dari Ahli Muda ke Ahli Madya, termasuk Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme Promosi.

Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang dituju, JF yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang* dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, dan dapat melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.

*telah memenuhi syarat huruf c, d, dan e.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2023, ketentuan mengenai Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, dan unsur pengembangan profesi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Catatan:

40

41 of 68

Kenaikan Pangkat

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  • Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat yang bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
  • Jika formasi pada jenjang yang dituju belum tersedia, JF yang telah memenuhi AKK dapat diberikan KP satu tingkat lebih tinggi.

Contoh: dari Terampil II/d ke Terampil III/a.

Syarat

Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional harus memperhatikan:

  1. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  4. Rekomendasi PAK
  • Kenaikan pangkat JF ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN

Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Berbeda

Penetapan dan Persetujuan Teknis

Merupakan kenaikan pangkat JF yang telah memenuhi syarat dalam satu jenjang. Contoh:

  • dari Terampil II/c ke Terampil II/d
  • dari Ahli Pertama III/a ke Ahli Pertama III/b

Jika JF memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.

Kelebihan AK

Kenaikan Pangkat Istimewa

  • JF yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat istimewa.
  • JF yang memperoleh Kenaikan Pangkat istimewa yang mengakibatkan kenaikan jenjang jabatan, diberikan Kenaikan Pangkat istimewa tanpa diberikan kenaikan jenjang jabatan.
  • Dalam hal JF mendapatkan Kenaikan Pangkat istimewa yang mengakibatkan kenaikan jenjang jabatan, dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • JF yang diberikan Kenaikan Pangkat istimewa ditetapkan Angka Kredit berdasarkan pangkat/golongan yang diduduki setelah kenaikan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan Angka Kredit JF yang mendapatkan Kenaikan Pangkat istimewa dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat istimewa yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

*)sesuai Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2022.

41

42 of 68

Pemberhentian dari JF

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Huruf b – e :

Huruf a: Pengunduran Diri

Huruf a dan f :

Huruf f: Tidak memenuhi syarat Jabatan

Sesuai PermenPAN-RB 1 Tahun 2023

Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  5. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

  • Huruf b s.d. e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF.

  • Pengangkatan kembali dalam JF: AK terakhir + AK dari penilaian pelaksanaan tugas bidang JF selama diberhentikan.

  • Huruf e, disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan apabila tersedia kebutuhan JF.

Terhadap huruf a dan f :

    • dilaksanakan pemeriksaan;
    • mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya; dan
    • tidak dapat diangkat kembali dalam JF yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF.
  2. Wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pemberhentian Pejabat Fungsional dan melaporkan kepada Instansi Pembina.

Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:

  1. Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. Tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.

42

43 of 68

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan

Nomor PER-1/PB/2024

© 2024 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

43

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

44 of 68

Pendahuluan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

1. Penyesuaian dengan peraturan terbaru.

Permen PAN & RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS dicabut dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan teknis Permen PAN & RB tersebut diatur dalam peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

2. Amanat dari peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 39 ayat (3) PMK Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis JF APK APBN Pasal 38 ayat (3) PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis JF PK APBN bahwa bagi DirjenPerbendaharaan menerbitkan pengaturan terkait penyelenggaraan uji kompetensi.

3. Tahun 2023 telah dilakukan penilaian kinerja sesuai dengan Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023

Telah dilakukan penialian kinerja menggunakan SK P sesuai dengan Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 dan uji kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang periode I dan II serta perpindahan dari jabatan lainya pada bulan November 2023.

tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Mekanisme Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Bagi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Latar Belakang

PERDIRJEN 14/PB/2021

tentang Pedoman Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsionalanalis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Pengaturan:

  1. mekanisme pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit (AK) menggunakan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit) berdasarkan butir kegiatan.
  2. Penilaian kinerja oleh tim penilai yang meliputi pejabat fungsional dan perwakilan instansi pembina (Kantor Pusat DJPb, Kanwil, dan KPPN).

PERDIRJEN 4/PB/2022

Pengaturan:

  1. penyelenggaraan uji kompetensi meliputi penyelenggara, metode, dan jenis kompetensi
  2. mekanisme pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

Peraturan sebelumnya

44

45 of 68

Latar Belakang: Perubahan Tata Kelola JF

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

PERMENPANRB 1/2023

PERMENPANRB 13/2019

Perpindahan dilakukan dalam satu rumpun

Tugas JF berbasis penyelarasan butir kegiatan dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Penetapan target angka kredit awal tahun berbasis penyelarasan butir kegiatan dalam SKP

Berbasis penilaian angka kredit per butir kegiatan dan DUPAK

Kenaikan Pangkat Luar Biasa hanya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA)

Instansi Pembina memiliki 19 tugas antara lain: diklat, kurikulum diklat, formasi, Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), ukom, organisasi profesi, kode etik dan perilaku JF, juklak, juknis dll

Tugas JF berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja

Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility

Target angka kredit Tahunan ditetapkan sbg koefisien untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun

Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja (evaluasi dilakukan oleh atasan langsung)

Ada ketentuan kenaikan pangkat istimewa bagi JF dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas JF

Instansi Pembina melakukan pengembangan kompetensi meliputi menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.

Instansi Pembina memiliki 19 tugas yang masih sama

45

46 of 68

Perencanaan dan Penilaian Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Perencanaan Kinerja

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Penilaian Kinerja

Konversi Nilai SKP

Penetapan Angka kredit

Ijazah Pendidikan yang lebih tinggi diberikan tambahan angka kredit sebesar 25%

Predikat Kinerja JF dikonversikan menjadi angka kredit yang dapat ditetapkan secara tahunan maupun periodik

rencana hasil kerja

  • tugas utama
  • tugas utama dan tugas tambahan

perilaku kerja yang diharapkan

nilai dasar aparatur sipil negara

SKP disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan

Perencanaan kinerja terdiri atas:

  • Penyusunan SKP
  • Penetapan SKP
  • Dilakukan melalui evaluasi kinerja

Angka kredit ditetapkan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh PPK

46

47 of 68

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

tugas utama

2. Perilaku Kerja yang Diharapkan.

  • Tugas utama meliputi:
  • Tugas utama mandatory bidang Pengelolaan Keuangan APBN
  • Tigas utama lainnya
  • Tugas utama mandatory di bidang Pengelolaan Keuangan APBN disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan disampaikan kepada Instansi Pengguna paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan
  • Tidak mencantumkan tugas utama mandatory : dipertimbangkan untuk tidak diikutsertakan dalam Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
  • Tugas utama dan/atau tugas tambahan diberikan oleh atasan langsung untuk memenuhi ekspektasi guna pencapaian target organisasi.

1. Rencana Hasil Kerja

tugas utama tugas tambahan

Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun standar kualitas hasil kerja.

Dalam rangka menjaga kualitas kinerja pegawai sesuai dengan ruang lingkup JF APK APBN dan JF PK APBN serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan APBN yang efektif dan efisien, Instansi Pembina telah menyusun daftar IKI Mandatory tahun 2025 bagi JF APK APBN dan JF PK APBN sesuai dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor S-16/PB.7/2025.

IKI Mandatory tersebut dapat diakses pada :

https://baru.jafungperbendaharaan.info/link/iki_2025

  • SKP 2025 ditetapkan paling lambat  pada akhir bulan Januari pada tahun berjalan.

Indikator Kinerja Individu Mandatory

SKP

ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh APK APBN dan PK APBN setiap tahun.

47

48 of 68

Penilaian Kinerja dan Konversi Predikat Kinerja

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  • Penilaian kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja
  • Dilakukan melalui evaluasi kinerja
  • Evaluasi kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja
  • Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik maupun tahunan

Predikat Kinerja JF dikonversikan menjadi angka kredit yang dapat ditetapkan secara tahunan maupun periodik

Persentase

Predikat Kinerja

150%

Sangat Baik

100%

Baik

75%

Cukup

50%

Kurang

25%

Sangat Kurang

Jenjang

Koefisien

Terampil

5

Mahir

12,5

Penyelia

25

Ahli Pertama

12,5

Ahli Muda

25

Ahli Madya

37,5

Pejabat Penilai Kinerja:

    • melakukan evaluasi kinerja melalui reviu hasil kerja dan perilaku kerja pegawai
    • menetapkan Predikat Kinerja JF APK APBN dan JF PK APBN
  • Predikat Kinerja dituangkan dalam hasil evaluasi kinerja dan dokumen evaluasi kinerja.
  • Hasil evaluasi kinerja dan/atau dokumen evaluasi kinerja diunggah pada eJafung

Penilaian Kinerja

Predikat Kinerja

Hasil Evaluasi Kinerja

Konversi Predikat Kinerja

Apabila penilaian kinerja dan penetapan Angka Kredit dilaksanakan secara periodik, konversi Angka Kredit diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan pelaksanaan tugas.

48

49 of 68

Angka Kredit Pendidikan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  1. Syarat tambahan angka kredit: Pejabat fungsional dengan predikat kinerja paling rendah baik.
  2. Tambahan angka kredit: perolehan ijazah yang belum pernah digunakan dalam urusan kepegawaian.
  3. belum tercantum pada surat keputusan pengangkatan ke dalam JF PK APBN atau JF APK APBN.
  4. belum digunakan dalam pendaftaran seleksi ke dalam JF PK APBN atau JF APK APBN; atau
  5. belum pernah diakui pada periode penilaian angka kredit sebelumnya
  6. Tidak diberikan tambahan Angka Kredit: Ijazah sebagai pemenuhan syarat pendidikan:
  7. Ijazah pendidikan D3 bagi JF PK APBN yang diangkat melalui mekanisme inpassing dengan menggunakan ijazah pendidikan SMA/D1/D2.
  8. Ijazah pendidikan D4 atau sarjana bagi JF APK APBN yang diangkat melalui mekanisme penyetaraan jabatan dengan menggunakan ijazah pendidikan SMA/D1/D2/D3.
  9. Ijazah pendidikan formal harus sesuai dengan bidang pendidikan ekonomi,keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum.

JF APK APBN atau JF PK APBN yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 kali penilaian.

  • PK APBN dan APK APBN yang memperoleh peningkatan pendidikan dan lulus dalam ujian penyesuaian ijazah dapat diberikan tambahan angka kredit.
  • Ketentuan pemberian tambahan angka kredit:
  • PK APBN dengan pangkat dibawah III/a dengan pendidikan sarjana diberikan tambahan kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat ke III/a;
  • PK APBN atau APK APBN dengan pangkat di bawah III/b dengan pendidikan magister diberikan tambahan kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat ke III/b.

Tambahan Angka Kredit

Penyesuaian Ijazah

49

50 of 68

Penetapan Angka Kredit Pendidikan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dokumen hasil konversi predikat kinerja ke angka kredit dan dokumen akumulasi angka kredit ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Angka kredit hasil konversi predikat kinerja dan angka kredit yang diperoleh dari ijazah pendidikan formal ditetapkan dalam dokumen hasil konversi predikat kinerja ke angka kredit.

Angka kredit hasil konversi predikat kinerja dan perolehan ijazah pendidikan diakumulasikan untuk kebutuhan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang dituangkan dalam dokumen akumulasi angka kredit.

Dalam hal akumulasi angka kredit sudah mencapai angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Penetapan Angka Kredit

50

51 of 68

Uji Kompetensi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

    • Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF PK APBN dan JF APK APBN
    • Uji Kompetensi promosi:
    • Uji Kompetensi promosi ke dalam JF PK APBN dan JF APK APBN
    • Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF PK APBN dan JF APK APBN

PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI

  1. Unit Penyelenggara Uji Kompetensi adalah Direktorat Sistem Perbendaharaan.
  2. Unit Penyelenggara diketuai oleh Direktur Sistem Perbendaharaan.
  3. Tugas Unit Penyelenggara :
    1. menyusun dan mengusulkan Tim Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan;
    2. mengumumkan penyelenggaraan Uji Kompetensi;
    3. menetapkan dan mengumumkan peserta Uji Kompetensi;
    4. menetapkan dan mengumumkan hasil kelulusan Uji Kompetensi; dan
    5. menyusun dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  4. Tim Uji Kompetensi ditetapkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

JENIS UJI KOMPETENSI

Definisi

51

52 of 68

Tim Uji Kompetensi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  1. Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
  2. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  3. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  4. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
  5. Keanggotaan Tim Uji Kompetensi berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari DJPb c.q. DSP.
  6. Syarat Tim Uji Kompetensi:
    1. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1 tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS/JF APK APBN/JF PK APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
    2. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang:
      1. pengelolaan keuangan APBN;
      2. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
      3. pendidikan dan pelatihan.
    3. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.

DJPb

BPPK

Kementerian Negara/Lembaga

  1. Tugas Tim Uji Kompetensi :
    1. menyusun materi Uji Kompetensi;
    2. menentukan metode Uji Kompetensi;
    3. melakukan verifikasi usulan calon Peserta;
    4. melaksanakan Uji Kompetensi;
    5. mengolah hasil Uji Kompetensi; 
    6. melaksanakan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
    7. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.

52

53 of 68

Syarat Peserta Uji Kompetensi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah:
    1. sarjana atau D4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, atau bidang lain yang relevan untuk JF APK APBN; atau
    2. D3 atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, atau bidang lain yang relevan untuk JF PK APBN.
  5. Memiliki pangkat paling rendah:
    • Pengatur, golongan ruang II/c untuk JF PK APBN; atau
    • Penata Muda, golongan ruang III/a untuk JF APKAPBN.
  6. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun (jangka sepuluh tahun);
  8. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
  9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
  10. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi; dan
  11. Berusia paling tinggi:
    • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; atau
    • 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya.

Syarat Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan

53

54 of 68

Syarat Peserta Uji Kompetensi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  1. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu)tahun terakhir;
  2. telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang; dan
  3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah:
    1. sarjana atau D4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, atau bidang lain yang relevan untuk JF APK APBN; atau
    2. D3 atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, atau bidang lain yang relevan untuk JF PK APBN.
  5. Memiliki pangkat paling rendah:
    • Pengatur, golongan ruang II/c untuk JF PK APBN; atau
    • Penata Muda, golongan ruang III/a untuk JF APKAPBN.
  6. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun (jangka sepuluh tahun);
  7. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
  8. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
  9. Berusia paling tinggi:
    • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; atau
    • 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya.
  10. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  11. memiliki rekam jejak yang baik;
  12. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
  13. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  14. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Syarat Peserta Uji Kompetensi Promosi

Syarat Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang

54

55 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Materi, Metode, dan Periode Uji Kompetensi

Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan sesuai jenjang jabatan yang disusun oleh Tim Uji Kompetensi

Kompetensi Teknis

Kompetensi Manajerial

Kompetensi Sosial Kultural

Tes Tertulis (melalui CAT)

Assessment Center*

Portofolio

Dalam hal peserta Ukom sudah memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai penugasan, materi Ukom hanya meliputi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.

KOMPETENSI JF APK APBN & JF PK APBN

METODE UJI KOMPETENSI

  • Uji Kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang Periode I Tahun 2025 dilaksanakan menggunakan aplikasi e-Jafung.
  • Petunjuk penggunaan Aplikasi e-Jafung bagi Calon Peserta, Admin Satker, dan Admin Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman
  • Unit Penyelenggara tidak memungut biaya (gratis) terhadap seluruh proses penyelenggaraan Uji Kompetensi dan/atau Pelatihan.

*) wajib bagi peserta uji kompetensi kenaikan jenjang Ahli Muda ke Ahli Madya

55

56 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dokumen Persyaratan Utama Uji Kompetensi

  1. SK dari PA/KPA atau Kepala Satker tentang Pengangkatan/Penetapan sebagai Pengelola Keuangan APBN (PPK, PPSPM, Bendahara, PPABP, dan/atau Tim SAI/Penyusun Laporan Keuangan) yang masih berlaku;
  2. Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja atau Pejabat paling rendah setara Pejabat Administrator (yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja) yang menyatakan bahwa pejabat fungsional yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
  3. Dokumen Evaluasi Kinerja dan atau Hasil Evaluasi Kinerja tahun 2024 paling rendah bernilai Baik, yang ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja dalam bentuk softcopy;
  4. Dokumen/laporan hasil penilaian kompetensi Mansoskul melalui metode Assessment Center sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 khusus bagi APK APBN Ahli Muda yang akan naik pada jenjang Ahli Madya, dengan ketentuan:
  5. Diselenggarakan oleh KL yang sudah mendapatkan akreditasi paling rendah B dari BKN atau Penyelenggara lain yang memiliki layanan utama dan kapasitas penilaian Kompetensi SDM, atas rekomendasi dari PPK KL; dan
  6. Nilai total kompetensi minimal 68% dari 36 (khusus bagi peserta dari Kemenkeu, nilai total kompetensi minimal 72% dari 36).
  1. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. SK Jabatan terakhir;
  3. PAK terakhir;
  4. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

56

57 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dokumen Persyaratan Tambahan Uji Kompetensi

  1. Sertifikat Kompetensi Teknis sebagai pengelola keuangan APBN:
    • Sertifikat PNT, bagi yang melaksanakan tugas pada sub unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan sebagai PPK;
    • Sertifikat SNT, bagi yang melaksanakan tugas pada sub unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran sebagai PPSPM; 
    • Sertifikat Bendahara Pengeluaran Negara Tersertifikasi (BNT), bagi JF PK APBN yang melaksanakan tugas pada sub unsur kebendaharaan sebagai BP/BPP; atau
    • Sertifikat Bendahara Penerimaan Negara Tersertifikasi (BNT), bagi JF PK APBN yang melaksanakan tugas pada sub unsur kebendaharaan sebagai Bendahara Penerimaan; dan/atau
  1. Dokumen/laporan hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode Assessment Center sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, dengan ketentuan:
    1. Nilai kompetensi minimal:
    2. 68% dari 27 bagi APK APBN Ahli Pertama yang akan naik jenjang ke Ahli Muda atau PK APBN Mahir yang akan naik jenjang ke Penyelia.
    3. 68% dari 18 bagi PK APBN Terampil yang akan naik jenjang ke Mahir.

Catatan: Bagi calon peserta dari Kemenkeu mengikuti ketentuan yang ditetapkan Menkeu.

    • Diselenggarakan oleh:
    • K/L yang telah mendapatkan akreditasi dari BKN:
        • paling rendah kategori C bagi APK APBN Ahli Pertama yang akan naik jenjang ke APK APBN Ahli Muda; atau
        • paling rendah kategori D bagi PK APBN; atau
      • Penyelenggara lain atas rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing K/L.

57

58 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Prosedur Uji Kompetensi

1

2

3

4

5

6

Pengumuman Uji Kompetensi

Verifikasi Calon Peserta

* Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pengusulan Calon Peserta

Penetapan dan Pengumuman Peserta

Penetapan Hasil Uji Kompetensi

PENGUMUMAN UJI KOMPETENSI

Paling sedikit memuat persyaratan dan waktu/jadwal uji kompetensi.

Disampaikan kepada K/L, Kanwil DJPb dan KPPN melalui surat, laman web, atau email.

58

59 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Integritas

2

2

3

2

3

4

Kerjasama

2

2

3

2

3

4

Komunikasi

1

2

3

2

3

4

Orientasi pada hasil

1

2

3

2

3

4

Pelayanan Publik

1

2

3

2

3

4

Pengembangan diri dan orang lain

1

2

3

2

3

4

Mengelola Perubahan

1

2

3

2

3

4

Pengambilan Keputusan

1

2

3

2

3

4

1. Kompetensi Manajerial

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Perekat Bangsa

1

2

3

2

3

4

2. Kompetensi Sosial Kultural

STANDAR KOMPETENSI JABATAN

59

60 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

2

3

2

3

4

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

2

3

2

3

3

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

3

2

3

4

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

2

3

3

4

4

Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah

3

4

3

4

4

Mengelola PBJ Pemerintah secara Swakelola

2

3

2

3

3

3. Kompetensi Teknis

a. Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan (PPK)

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

2

3

2

3

4

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

3

4

3

4

4

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

3

2

3

4

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

2

3

2

3

3

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2

3

3

4

4

Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah

2

3

2

3

3

b. Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran (PPSPM)

STANDAR KOMPETENSI JABATAN

60

61 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

c. Unsur Kebendaharaan (BP, BPEN, BPP)

e. Unsur Analisis Laporan Keuangan Instansi (Penyusun LK)

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

1

2

3

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

2

3

4

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2

2

3

Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga

2

2

3

Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah

1

2

3

d. Unsur PPABP

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

1

2

3

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

2

3

4

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2

2

3

Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga

1

2

3

Unit Kompetensi

Level Kompetensi Per jenjang

Terampil

Mahir

Penyelia

Pertama

Muda

Madya

Advokasi Kebijakan Perbendaharaan Negara

1

2

3

2

3

4

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

1

2

3

2

3

3

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

2

3

4

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

2

2

3

2

3

3

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

2

2

3

3

4

4

Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga

2

3

4

3

4

4

STANDAR KOMPETENSI JABATAN

61

62 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Unit Kompetensi

Rujukan Regulasi

Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

  1. PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. PP 50 Tahun 2018
  2. PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. PMK 178/PMK.05/2018
  3. PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  5. PMK 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran jo. PMK 243/PMK.05/2015
  6. PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
  7. PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran

  • PMK 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
  • PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

  • PP 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
  • PMK 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
  • PMK 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara

  1. PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. PMK 230/PMK.05/2016
  2. PMK 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
  3. PMK 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara
  4. PMK 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP
  5. PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digipay pada Satker

Rujukan Regulasi Untuk Menyusun Soal Ukom Teknis

62

63 of 68

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Unit Kompetensi

Rujukan Regulasi

Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga

  1. PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
  2. PMK 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga jo. PMK 222/PMK.05/2016
  3. PMK 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat
  4. PMK 212/PMK.05/2019 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat
  5. PMK 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
  3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
  4. Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola

Advokasi Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara

  1. UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Rujukan Regulasi Untuk Menyusun Soal Ukom Teknis

63

64 of 68

Sertifikat Kompetensi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Peserta Uji Kompetensi sedang melaksanakan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu, dilengkapi dengan:

  1. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan; dan
  2. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh Instansi Pembina.

Sertifikat Kompetensi meliputi:

  1. Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT), bagi peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN atau JF PK APBN untuk melaksanakan tugas pada sub unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan sebagai PPK;
  2. Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), bagi peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN atau JF PK APBN untuk melaksanakan tugas pada subunsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran sebagai PPSPM;
  3. Sertifikat Bendahara Pengeluaran Negara Tersertifikasi (BNT Pengeluaran), bagi peserta yang akan diangkat ke dalam JF PK APBN untuk melaksanakan tugas pada sub unsur Kebendaharaan sebagai Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; atau
  4. Sertifikat Bendahara Penerimaan Negara Tersertifikasi (BNT Penerimaan), bagi peserta yang akan diangkat ke dalam JF PK APBN untuk melaksanakan tugas pada sub unsur Kebendaharaan sebagai Bendahara Penerimaan.

64

65 of 68

Hasil Uji Kompetensi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  • Hasil uji kompetensi ditetapkan dengan mengacu pada standar kompetensi JF APK APBN dan PK APBN.
  • Pengumuman kelulusan hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Kanwil DJPb, KPPN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
  • Rekomendasi hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
  • Peserta yang lulus Uji Kompetensi dalam pengumuman kelulusan diberikan sertifikat Uji Kompetensi.
  • Sertifikat Uji Kompetensi memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.

65

66 of 68

Ringkasan :

Perubahan Pengaturan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Topik

PER-14/PB/2021

PER-1/PB/2024

Penilaian Kinerja

Usulan menggunakan DUPAK

Penilaian AK berbasis SKP

AK diperoleh dari Sidang Pleno berdasarkan penilaian Butir Kegiatan yang diajukan

Penilaian AK berdasarkan Predikat Kinerja

Tidak memperhitungkan Penilaian Perilaku

Predikat Kinerja sudah termasuk Nilai Perilaku

Diusulkan secara berjenjang

Pejabat Yang Menetapkan AK = Dirjen PB dan Direktur SP

Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja (PPK)/Atasan Langsung

Pejabat Yang Menetapkan AK = PPK/Atasan Langsung

Tugas JF terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang

Mengatur mengenai tugas utama dan tugas tambahan. Tugas utama terdiri dari tugas utama mandatory dan tugas utama lainnya

Uji Kompetensi

Ukom dilakukan dalam rangka kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi dan Ukom perpindahan dari jabatan lain

Ukom dilakukan dalam rangka Ukom perpindahan dari jabatan lain dan Ukom promosi. Ukom promosi meliputi Ukom promosi ke JF APK APBN dan JF PK APBN dan Ukom kenaikan jenjang

Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi kenaikan jenjang tidak mengatur daftar calon peserta

Pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi kenaikan jenjang memuat daftar calon peserta yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang.

Uji Kompetensi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) tahun untuk setiap jenis uji kompetensi

Uji Kompetensi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) tahun.

Tidak diatur kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing kementerian negara/Lembaga untuk menyampaikan Surat pernyataan hasil verifikasi kepada Unit Penyelenggara

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing kementerian negara/Lembaga menyampaikan Surat pernyataan hasil verifikasi kepada Unit Penyelenggara

66

67 of 68

Ringkasan :

Perubahan Pengaturan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Topik

PER-14/PB/2021

PER-1/PB/2024

Verifikasi

Unit Penyelenggara melakukan verifikasi seluruh dokumen persyaratan

Verifikasi calon peserta oleh Tim Uji Kompetensi dilaksanakan pada persyaratan:

    • ijazah
    • Kepangkatan; dan
    • pengalaman kerja

Ketentuan Lain-Lain, Keadaan Kahar, Ketentuan Penutup

Lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi belum diatur.

Lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi:

  1. Kanwil DJPb;
  2. KPPN; dan/atau
  3. satuan kerja kementerian negara/lembaga.

Kewajiban membuat data profil dan mengunggah SK Pengangkatan ke dalam JF APK APBN/JF PK APBN tidak diatur

JF APK APBN/ JF PK APBN wajib membuat data profil dan mengunggah SK Pengangkatan ke dalam JF APK APBN/JF PK APBN pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang

Kewajiban memutakhirkan data APK APBN/PK APBN yang tidak aktif/diberhentikan tidak diatur

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memutakhirkan data APK APBN/PK APBN yang tidak aktif/diberhentikan pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Keadaan kahar (force majeure) tidak diatur

Diatur mengenai keadaan kahar (force majeure)

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berdaya laku surut sejak Januari 2023.

67

68 of 68

KEMENKEU MELAYANI LEBIH BAIK

TERIMA KASIH