KMK Nomor 375 Tahun 2024�Tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Panitia Penaksir
KPKNL Bogor
Urgensi dan Latar Belakang Perubahan
linktr.ee/KMK375Kemensos
1
KemenkeuTepercaya
Urgensi dan Latar Belakang
KONDISI SEBELUMNYA
POLICY RECCOMENDATION ITJEN
TINDAK LANJUT : Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir
Dasar Hukum
PP 27 Tahun 2024 jo 28 Tahun 2020
PMK 165 Tahun 2021
Dasar Pemikiran
Memanfaatkan Data Lelang
Perhitungan Nilai Taksiran dengan Metode Sederhana
Dapat menghasilkan Nilai yang bisa digunakan sebagai Nilai Limit Penjualan secara Lelang
DATA LELANG
Penarikan data dari aplikasi SIP (Sistem Informasi Penilaian) berupa data hasil lelang pada tahun 2022, 2023, 2024, 2025, dan 2026
Proses data cleansing sesuai kebutuhan dalam kegiatan penaksiran. Data yang dibutuhkan antara lain adalah Kode Lot Lelang, Jenis Barang (Bergerak), Jenis Kendaraan (R2/R4), KPKNL, Lokasi Lelang (Provinsi/Kabupaten), Harga Limit, Harga Jual, Tanggal Pelaksanaan Lelang, Spesifikasi Kendaraan (Merek, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna)
Pembuatan aplikasi database harga penjualan lelang untuk Satuan Kerja dan pemutakhiran data setiap bulan
01
03
02
04
01
Mempermudah pelayanan persetujuan pemindahtanganan BMN melalui penjualan
02
Mengurangi beban kerja Penilai Pemerintah
Data Lelang 2022 - 2024
TOTAL JUMLAH
KENDARAAN
17.973
Data Lelang 2022
Data Lelang 2023
Data Lelang 2024 s.d Agustus
Jumlah data kendaraan : 5.569
Jumlah data Roda Dua/Tiga : 3.295
Jumlah data Roda Empat/Lebih : 2.274
Jumlah data kendaraan : 8.182
Jumlah data Roda Dua/Tiga : 4.744
Jumlah data Roda Empat/Lebih : 3.438
Jumlah data kendaraan : 4.222
Jumlah data Roda Dua/Tiga : 2.891
Jumlah data Roda Empat/Lebih : 1.331
Merek dengan Jumlah Terbanyak:
Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:
Merek dengan Jumlah Terbanyak:
Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:
Merek dengan Jumlah Terbanyak:
Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:
Merek dengan Jumlah Terbanyak:
Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:
Merek dengan Jumlah Terbanyak:
Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:
Merek dengan Jumlah Terbanyak:
Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:
6
Overview KMK 375 Tahun 2024
LATAR BELAKANG
Dalam rangka penentuan nilai limit penjualan lelang, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat melakukan perhitungan nilai taksiran. Akan tetapi kondisi saat ini metode yang digunakan oleh K/L sangat bervariasi dan tidak didukung dengan kertas kerja penaksiran. Oleh karena itu diperlukan adanya petunjuk/ pedoman penghitungan nilai taksiran bagi satuan kerja K/L.
TUJUAN
JENIS BMN
POKOK PEMBAHASAN
METODE PENENTUAN NILAI TAKSIRAN
PANITIA PENAKSIR
KERTAS KERJA PENAKSIRAN
DATA HARGA TRANSAKSI
TUJUAN PENENTUAN NILAI TAKSIRAN
7
POKOK BAHASAN
TUJUAN PENENTUAN NILAI TAKSIRAN
dalam rangka penjualan BMN STB berupa kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PANITIA PENAKSIR
Panitia Penaksir terdiri atas :
yang dianggap cakap untuk menentukan nilai taksiran dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
TUJUAN PENENTUAN NILAI TAKSIRAN
JENIS BMN
KERTAS KERJA
6 bulan sejak ditandatangani oleh panitia penaksir
TUJUAN PENENTUAN NILAI TAKSIRAN
DATA HARGA TRANSAKSI
Data Penjualan Lelang BMN STB Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh DJKN melalui Aplikasi Basis Data Harga Lelang Kendaraan Bermotor
8
Metode Penentuan Nilai Taksiran
9
Prosedur Pelaksanaan Penentuan Nilai Taksiran (1)
Mengumpulkan Data Objek Yang Akan Ditentukan Nilai Taksirannya
Mengklasifikasikan Kendaraan
Kendaraan Roda Dua / Roda Tiga
Kendaraan Roda Empat/ Lebih
Mengumpulkan data harga penjualan lelang objek pembanding dari basis data harga penjualan lelang
Lanjut di Halaman Berikutnya
1
2
3
10
Prosedur Pelaksanaan Penentuan Nilai Taksiran (2)
Menganalisis Data Harga Penjualan Lelang
Menghitung nilai rata-rata dalam tabulasi yang sudah disesuaikan
Menyimpulkan besaran nilai taksiran dengan mengalikan nilai rata-rata dengan faktor kondisi
* Apabila tidak didukung oleh dokumen kepemilikan, maka besaran faktor pengali adalah sebesar 0,5
4
5
6
11
Ketentuan Data Harga Penjualan Lelang
Data harga penjualan lelang yang digunakan sebagai pembanding berjumlah minimal 3 (tiga) data dan maksimal 7 (tujuh) data dengan persyaratan sebagai berikut:
12
Ketentuan Perluasan Pencarian Lokasi
Urutan Perluasan Pencarian | Lokasi Pelaksanaan Lelang | ||||||
Jawa | Sumatera | Kalimantan Barat | Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan | Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua | Bali dan Nusa Tenggara | Batam dan Sabang | |
Pertama | Wilayah Kerja KPKNL berbatasan langsung | Wilayah Kerja KPKNL berbatasan langsung | Wilayah Kerja KPKNL di Provinsi Kalimantan Barat | Wilayah Kerja di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan | Wilayah Kerja KPKNL yang berada di satu provinsi | Wilayah Kerja KPKNL yang berada di satu provinsi | Tidak Berlaku |
Kedua | Wilayah kerja KPKNL di seluruh Jawa | Wilayah Kerja KPKNL di seluruh Sumatera dan KPKNL di Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi | Wilayah Kerja KPKNL di Jakarta, Bogor, Tanggeran dan Bekasi | Wilayah Kerja KPKNL Surabaya dan Sidoarjo | Wilayah Kerja KPKNL Makassar, Surabaya dan Sidoarjo | Wilayah Kerja KPKNL Denpasar, Surabaya, dan Sidoarjo | Tidak Berlaku |
Ketiga | Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia | Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia | Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia | Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia | Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia | Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia | Tidak Berlaku |
13
Ringkasan Tahapan Pencarian Data
Tahapan | Wilayah | Merk | Tipe | Tahun Pembuatan |
Tahap 1 | Wilayah Kerja | Sama | Sama | Sama |
Tahap 2 | Urutan Pertama | Sama | Sama | Sama |
Tahap 3 | Wilayah Kerja | Sama | Berbeda | 5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua |
Tahap 4 | Urutan Pertama | Sama | Berbeda | 5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua |
Tahap 5 | Urutan Kedua | Sama | Sama | Sama |
Tahap 6 | Urutan Kedua | Sama | Berbeda | 5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua |
Tahap 7 | Urutan Ketiga | Sama | Sama | Sama |
Tahap 8 | Urutan Ketiga | Sama | Berbeda | 5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua |
Tahap 9 | Wilayah Kerja | Berbeda | Spesifikasi sama atau mendekati | 5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua |
Tahap 10 | Urutan Pertama/ Kedua/Ketiga | Berbeda | Spesifikasi sama atau mendekati | 5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua |
14
Dalam hal:
Contoh:
Pada pencarian data ditemukan:
Ketentuan Data Harga Penjualan Lelang
15
Ketentuan Terkait Penyesuaian
Penyesuaian Tahun Transaksi
Penyesuaian Tahun Pembuatan
Penyesuaian Tipe Kendaraan
Setiap perbedaan 1 tahun dilakukan penyesuaian sebesar 2%
Penyesuaian Merek Kendaraan
Penyesuaian merek kendaraan dilakukan dengan rumusan:
Fpm = (NJT-NJP)/NJP
Fpm = Faktor Penyesuaian Merek
NJT = Harga baru objek yang akan ditentukan penyesuainnya
NJP = Harga baru objek pembanding
Penyesuaian Lokasi
16
Ketentuan Terkait Penyesuaian Lokasi
Urutan Kategori | KPKNL |
Kategori 1 | Malang, Medan, Solo, Semarang, Yogyakarta, Pelembang, Denpasar, Pekanbaru, Makassar, Cirebon, Balikpapan, Batam |
Kategori 2 | Bekasi, Tanggerang, Bogor, Jakarta, Sidoarjo, Surabaya, Bandung, Serang |
Kategori 3 | Purwakarta, Bandar Lampung, Banjarmasin, Tasikmalaya, Madiun, Purwokerto, Padang, Banda Aceh, Tegal, Pekalongan, Jember, Singaraja, Bukittinggi, Samarinda, Metro, Mataram, Jambi, Pematang Siantar, Pontianak, Kisaran, Ljhoksumawe, Dumai, Bengkulu, Pemekasan, Manado, Lahat, Palangkaraya,Bontang, Pare-Pare, Kendari, Kupang, Ambon, Padang Sideumpuan, Gorontalo, Palu, Jayapura, Singkawang, Palopo, Sorong, Pangkal Pinang, Mamuju, Tarakan, Bima, Pangkalan Bun, Ternate, Biak |
Kategori lokasi merupakan gambaran kondisi pasar kendaraan bermotor di setiap wilayah kerja KPKNL. Kategori lokasi dibagi menjadi 4 (empat) kategori
17
Kertas Kerja
18
Contoh Kertas Kerja
19
Simulasi
Sentra Terpadu Inten Suweno akan melaksanakan pemindahtanganan BMN sebuah kendaraan bermotor roda dua dengan merek Suzuki Shogun 125 FD 125 XSD, warna biru hitam, tahun pembuatan 2006, kondisi kerusakan sampai dengan 60% dan tidak memiliki dokumen kepemilikan, akan diusulkan dilakukan pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang pada KPKNL Bogor. Tentukan nilai taksiran nya…
Terima kasih
KPKNL Bogor,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
20