1 of 20

KMK Nomor 375 Tahun 2024�Tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Panitia Penaksir

KPKNL Bogor

Urgensi dan Latar Belakang Perubahan

linktr.ee/KMK375Kemensos

1

KemenkeuTepercaya

2 of 20

Urgensi dan Latar Belakang

KONDISI SEBELUMNYA

  • Dalam penentuan nilai limit penjualan lelang, K/L melakukan perhitungan nilai taksiran dengan metode yang bervariasi dan tidak didukung dengan kertas kerja penaksiran
  • Nilai taksiran yang dihasilkan sangat tinggi atau sangat rendah sehingga penerimaan PNBP tidak optimal
  • Perlakuan atas nilai taksiran oleh KL tidak seragam oleh KPKNL dimana KPKNL yang memiliki beban kerja penilaian yang tinggi cenderung menggunakan nilai taksiran, sedangkan yang memiliki beban rendah akan melakukan penilaian ulang

POLICY RECCOMENDATION ITJEN

  • Menyusun petunjuk/ pedoman penghitungan nilai taksiran bagi satuan kerja K/L
  • Sosialisasi kepada Satker K/L di wilayah kerja KPKNL
  • Menambahkan kertas kerja perhitungan nilai taksiran

TINDAK LANJUT : Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir

3 of 20

Dasar Hukum

  • Pasal 51 ayat (1), “Bahwa penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang”
  • Pasal 51 (ayat) 3, “Penilaian Barang Milik Negara debagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan untuk mendapatakan :
  • nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau
  • nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim”.

PP 27 Tahun 2024 jo 28 Tahun 2020

PMK 165 Tahun 2021

  • PMK 165 Pasal 15 ayat (1), “Dalam rangka Penjualan BMN dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran”.
  • PMK 165 Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2., “untuk selain tanah bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengguna Barang”

4 of 20

Dasar Pemikiran

Memanfaatkan Data Lelang

Perhitungan Nilai Taksiran dengan Metode Sederhana

Dapat menghasilkan Nilai yang bisa digunakan sebagai Nilai Limit Penjualan secara Lelang

  • PRINSIP
  • FAKTOR POSITIF PENGGUNAAN

DATA LELANG

Penarikan data dari aplikasi SIP (Sistem Informasi Penilaian) berupa data hasil lelang pada tahun 2022, 2023, 2024, 2025, dan 2026

Proses data cleansing sesuai kebutuhan dalam kegiatan penaksiran. Data yang dibutuhkan antara lain adalah Kode Lot Lelang, Jenis Barang (Bergerak), Jenis Kendaraan (R2/R4), KPKNL, Lokasi Lelang (Provinsi/Kabupaten), Harga Limit, Harga Jual, Tanggal Pelaksanaan Lelang, Spesifikasi Kendaraan (Merek, Tipe, Tahun Pembuatan, Warna)

Pembuatan aplikasi database harga penjualan lelang untuk Satuan Kerja dan pemutakhiran data setiap bulan

01

03

02

04

  • PENGGUNAAN DATA LELANG

01

Mempermudah pelayanan persetujuan pemindahtanganan BMN melalui penjualan

02

Mengurangi beban kerja Penilai Pemerintah

5 of 20

Data Lelang 2022 - 2024

TOTAL JUMLAH

KENDARAAN

17.973

Data Lelang 2022

Data Lelang 2023

Data Lelang 2024 s.d Agustus

Jumlah data kendaraan : 5.569

Jumlah data Roda Dua/Tiga : 3.295

Jumlah data Roda Empat/Lebih : 2.274

Jumlah data kendaraan : 8.182

Jumlah data Roda Dua/Tiga : 4.744

Jumlah data Roda Empat/Lebih : 3.438

Jumlah data kendaraan : 4.222

Jumlah data Roda Dua/Tiga : 2.891

Jumlah data Roda Empat/Lebih : 1.331

Merek dengan Jumlah Terbanyak:

  • Honda : 1.667
  • Yamaha : 739

Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:

  • Tahun 2007 : 416
  • Tahun 2006 : 391
  • Suzuki : 727
  • Lainnya : 162
  • Tahun 2004 : 293
  • Rata-rata umur : 15 Tahun

Merek dengan Jumlah Terbanyak:

  • Toyota : 985
  • Mitsubishi : 302
  • Isuzu : 230
  • Lainnya : 757

Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:

  • Tahun 2006 : 239
  • Tahun 2007 : 207
  • Tahun 2004 : 158
  • Rata-rata Umur : 16 Tahun

Merek dengan Jumlah Terbanyak:

  • Honda : 2.747
  • Yamaha : 1.105
  • Suzuki : 702
  • Lainnya : 190

Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:

  • Tahun 2006 : 557
  • Tahun 2008 : 529
  • Tahun 2007 : 433
  • Rata-rata umur : 15 Tahun

Merek dengan Jumlah Terbanyak:

  • Toyota : 1.395
  • Mitsubishi : 400
  • Isuzu : 343
  • Lainnya : 1.300

Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:

  • Tahun 2006 : 303
  • Tahun 2007 : 301
  • Tahun 2008 : 269
  • Rata-rata umur : 16 Tahun

Merek dengan Jumlah Terbanyak:

  • Honda : 1.774
  • Yamaha : 562
  • Suzuki : 291
  • Lainnya : 264

Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:

  • Tahun 2010 : 395
  • Tahun 2011 : 326

Merek dengan Jumlah Terbanyak:

  • Toyota : 569
  • Mitsubishi : 128
  • Isuzu : 114
  • Lainnya : 520

Tahun Pembuatan dengan Jumlah Terbanyak:

  • Tahun 2008 : 104
  • Tahun 2011 : 96
  • Tahun 2009 : 213
  • Rata-rata umur : 14 Tahun
  • Tahun 2007 : 93
  • Rata-rata umur : 16 Tahun

6 of 20

6

Overview KMK 375 Tahun 2024

LATAR BELAKANG

Dalam rangka penentuan nilai limit penjualan lelang, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat melakukan perhitungan nilai taksiran. Akan tetapi kondisi saat ini metode yang digunakan oleh K/L sangat bervariasi dan tidak didukung dengan kertas kerja penaksiran. Oleh karena itu diperlukan adanya petunjuk/ pedoman penghitungan nilai taksiran bagi satuan kerja K/L.

TUJUAN

  • Panduan bagi panitia penaksir untuk melakukan penentuan nilai taksiran BMN STB berupa kendaraan bermotor dengan tujuan penjualan BMN.
  • Meningkatkan optimalisasi hasil pemindahtanganan BMN STB berupa kendaraan bermotor.

JENIS BMN

POKOK PEMBAHASAN

METODE PENENTUAN NILAI TAKSIRAN

PANITIA PENAKSIR

KERTAS KERJA PENAKSIRAN

DATA HARGA TRANSAKSI

TUJUAN PENENTUAN NILAI TAKSIRAN

7 of 20

7

POKOK BAHASAN

TUJUAN PENENTUAN NILAI TAKSIRAN

  1. Menentukan nilai limit lelang; atau
  2. Perhitungan usulan harga jual,

dalam rangka penjualan BMN STB berupa kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PANITIA PENAKSIR

Panitia Penaksir terdiri atas :

  1. ketua merangkap anggota (PNS/Anggota TNI/ POLRI) di Lingkungan instansi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
  2. Anggota (ASN/ PNS/ Anggota TNI/ POLRI).

yang dianggap cakap untuk menentukan nilai taksiran dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

TUJUAN PENENTUAN NILAI TAKSIRAN

JENIS BMN

  1. Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga
  2. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

KERTAS KERJA

6 bulan sejak ditandatangani oleh panitia penaksir

TUJUAN PENENTUAN NILAI TAKSIRAN

DATA HARGA TRANSAKSI

Data Penjualan Lelang BMN STB Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh DJKN melalui Aplikasi Basis Data Harga Lelang Kendaraan Bermotor

8 of 20

8

Metode Penentuan Nilai Taksiran

  • Metode perbandingan data harga penjualan lelang
  • Metode ini menggunakan perbandingan data harga penjualan lelang objek sejenis dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya yang disesuaikan dengan karakteristik tertentu untuk menghasilkan nilai taksiran
  • Karakteristik yang digunakan adalah:
    • usia kendaraan (data tahun pembuatan)
    • merek dan tipe
    • lokasi transaksi
    • dan waktu transaksi

9 of 20

9

Prosedur Pelaksanaan Penentuan Nilai Taksiran (1)

Mengumpulkan Data Objek Yang Akan Ditentukan Nilai Taksirannya

    • Merek dan Tipe
    • Tahun Pembuatan
    • Rencana Lokasi Tempat Penjualan

Mengklasifikasikan Kendaraan

Kendaraan Roda Dua / Roda Tiga

    • Low end : sampai dengan 100 cc
    • Middle : 100 cc - 150 cc
    • High end : di atas 150 cc

Kendaraan Roda Empat/ Lebih

    • Low end : sampai dengan 1200 cc
    • Middle : 1200 cc – 2500 cc
    • High End : di atas 2500 cc

Mengumpulkan data harga penjualan lelang objek pembanding dari basis data harga penjualan lelang

    • Nilai terbentuk dalam Pelaksanaan lelang
    • Merek dan tipe objek yang dilelang
    • Tahun pembuatan
    • Lokasi tempat penjualan lelang
    • Tanggal Pelaksanaan Lelang

Lanjut di Halaman Berikutnya

1

2

3

10 of 20

10

Prosedur Pelaksanaan Penentuan Nilai Taksiran (2)

Menganalisis Data Harga Penjualan Lelang

    • Menyusun tabulasi harga penjualan
    • Melakukan penyesuaian atas faktor merek, tipe,tahun pembuatan, lokasi tempat lelang, dan waktu Pelaksanaan lelang

Menghitung nilai rata-rata dalam tabulasi yang sudah disesuaikan

Menyimpulkan besaran nilai taksiran dengan mengalikan nilai rata-rata dengan faktor kondisi

    • Penjualan BMN Tanpa Melalui Lelang Dikalikan dengan Faktor Kondisi sebesar :
    • 0,8 : kondisi tingkat kerusakan di atas 90%
    • 0,9 : kondisi tingkat kerusakan di atas 80% - 90%
    • 1,0 : kondisi dengan tingkat kerusakan sampai dengan 80%

    • Penjualan BMN Melalui Lelang Dikalikan dengan Faktor Kondisi sebesar:*
    • 0,5 : kondisi tingkat kerusakan diatas 90%
    • 0,6 : kondisi tingkat kerusakan diatas 80% -90%
    • 0,7 : kondisi dengan tingkat kerusakan sampai dengan 80 %

* Apabila tidak didukung oleh dokumen kepemilikan, maka besaran faktor pengali adalah sebesar 0,5

4

5

6

11 of 20

11

Ketentuan Data Harga Penjualan Lelang

Data harga penjualan lelang yang digunakan sebagai pembanding berjumlah minimal 3 (tiga) data dan maksimal 7 (tujuh) data dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki merek dan tipe kendaraan bermotor yang sejenis dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya. Dalam hal:
  2. data yang tersedia adalah data yang memiliki merek yang sama namun dalam tipe yang berbeda, maka data yang digunakan adalah data dengan tipe yang memiliki spesifikasi yang paling mendekati spesifikasi objek
  3. tidak terdapat data sesuai merek objek yang akan ditentukan nilai taksirannya, maka data yang digunakan adalah data objek dengan merek yang lain namun memiliki spesifikasi yang sama atau paling mendekati dengan spesifikasi objek
  4. Tahun pembuatan kendaraan yang diambil dari data harga penjualan lelang adalah tahun yang sama dengan objek. Dalam hal tidak terdapat tahun pembuatan yang sama, data yang dapat digunakan adalah data tahun kendaraan dalam rentang 5 (lima) tahun lebih tua sampai dengan 5 (lima) tahun lebih muda dari objek. Prioritas data yang diambil adalah tahun pembuatan yang terdekat dengan tahun pembuatan objek.
  5. Tahun transaksi lelang maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tahun dilaksanakannya penilaian oleh Panitia Penaksir.
  6. Data harga penjualan lelang diutamakan diambil dari wilayah kerja KPKNL tempat rencana lokasi pelaksanaan lelang objek yang akan ditentukan nilai taksirannya. Dalam hal terdapat kekurangan data, maka pencarian data dapat diperluas.

12 of 20

12

Ketentuan Perluasan Pencarian Lokasi

Urutan

Perluasan Pencarian

Lokasi Pelaksanaan Lelang

Jawa

Sumatera

Kalimantan Barat

Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan

Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua

Bali dan Nusa Tenggara

Batam dan Sabang

Pertama

Wilayah Kerja KPKNL berbatasan langsung

Wilayah Kerja KPKNL berbatasan langsung

Wilayah Kerja KPKNL di Provinsi Kalimantan Barat

Wilayah Kerja di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan

Wilayah Kerja KPKNL yang berada di satu provinsi

Wilayah Kerja KPKNL yang berada di satu provinsi

Tidak Berlaku

Kedua

Wilayah kerja KPKNL di seluruh Jawa

Wilayah Kerja KPKNL di seluruh Sumatera dan KPKNL di Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi

Wilayah Kerja KPKNL di Jakarta, Bogor, Tanggeran dan Bekasi

Wilayah Kerja KPKNL Surabaya dan Sidoarjo

Wilayah Kerja KPKNL Makassar, Surabaya dan Sidoarjo

Wilayah Kerja KPKNL Denpasar, Surabaya, dan Sidoarjo

Tidak Berlaku

Ketiga

Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia

Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia

Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia

Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia

Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia

Semua Wilayah kerja KPKNL di Indonesia

Tidak Berlaku

13 of 20

13

Ringkasan Tahapan Pencarian Data

Tahapan

Wilayah

Merk

Tipe

Tahun Pembuatan

Tahap 1

Wilayah Kerja

Sama

Sama

Sama

Tahap 2

Urutan Pertama

Sama

Sama

Sama

Tahap 3

Wilayah Kerja

Sama

Berbeda

5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua

Tahap 4

Urutan Pertama

Sama

Berbeda

5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua

Tahap 5

Urutan Kedua

Sama

Sama

Sama

Tahap 6

Urutan Kedua

Sama

Berbeda

5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua

Tahap 7

Urutan Ketiga

Sama

Sama

Sama

Tahap 8

Urutan Ketiga

Sama

Berbeda

5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua

Tahap 9

Wilayah Kerja

Berbeda

Spesifikasi sama atau mendekati

5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua

Tahap 10

Urutan Pertama/

Kedua/Ketiga

Berbeda

Spesifikasi sama atau mendekati

5 th lebih muda s.d 5 th lebih tua

14 of 20

14

Dalam hal:

  1. Pada suatu tahapan pencarian data, jumlah total data termasuk data yang ditemukan pada tahapan pencarian data sebelumnya telah melebihi 3 (tiga) data dan maksimal 7 (tujuh) data, maka keseluruhan data harus digunakan dalam proses penentuan nilai taksiran.
  2. Pada suatu tahapan pencarian data, jumlah total data termasuk data yang ditemukan pada tahapan pencarian data sebelumnya telah melebihi 7 (tujuh) data, maka data yang digunakan adalah data yang memiliki nilai terendah pada pencarian terakhir, sehingga total data mencapai 7 (tujuh) data.

Contoh:

Pada pencarian data ditemukan:

  1. 2 (dua) data pada tahap pertama yang memiliki merek, tipe, dan tahun pembuatan yang sama dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya. Dikarenakan belum mencukupi persyaratan minimal 3 (tiga) data, maka dilakukan perluasan pencarian wilayah urutan pertama.
  2. Pada tahap kedua, ditemukan 8 (delapan) data yang memiliki merek, tipe, dan tahun pembuatan yang sama dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya.
  3. Atas proses pencarian data tersebut, maka data yang digunakan dalam proses penentuan nilai taksiran adalah 2 (dua) data pada tahap pertama ditambah 5 (lima) data dengan nilai terendah pada tahap kedua.

Ketentuan Data Harga Penjualan Lelang

15 of 20

15

Ketentuan Terkait Penyesuaian

Penyesuaian Tahun Transaksi

Penyesuaian Tahun Pembuatan

Penyesuaian Tipe Kendaraan

Setiap perbedaan 1 tahun dilakukan penyesuaian sebesar 2%

  • 5 % untuk kendaraan low-end
  • 7 % untuk kendaraan middle
  • 10 % untuk kendaraan high-end
  • 8% untuk per perbedaan kelas tipe kendaraan

Penyesuaian Merek Kendaraan

Penyesuaian merek kendaraan dilakukan dengan rumusan:

Fpm = (NJT-NJP)/NJP

Fpm = Faktor Penyesuaian Merek

NJT = Harga baru objek yang akan ditentukan penyesuainnya

NJP = Harga baru objek pembanding

Penyesuaian Lokasi

  • 5% untuk per perbedaan kategori lokasi (kategori lokasi ditentukan oleh Direktorat Penilaian)

16 of 20

16

Ketentuan Terkait Penyesuaian Lokasi

Urutan Kategori

KPKNL

Kategori 1

Malang, Medan, Solo, Semarang, Yogyakarta, Pelembang, Denpasar, Pekanbaru, Makassar, Cirebon, Balikpapan, Batam

Kategori 2

Bekasi, Tanggerang, Bogor, Jakarta, Sidoarjo, Surabaya, Bandung, Serang

Kategori 3

Purwakarta, Bandar Lampung, Banjarmasin, Tasikmalaya, Madiun, Purwokerto, Padang, Banda Aceh, Tegal, Pekalongan, Jember, Singaraja, Bukittinggi, Samarinda, Metro, Mataram, Jambi, Pematang Siantar, Pontianak, Kisaran, Ljhoksumawe, Dumai, Bengkulu, Pemekasan, Manado, Lahat, Palangkaraya,Bontang, Pare-Pare, Kendari, Kupang, Ambon, Padang Sideumpuan, Gorontalo, Palu, Jayapura, Singkawang, Palopo, Sorong, Pangkal Pinang, Mamuju, Tarakan, Bima, Pangkalan Bun, Ternate, Biak

Kategori lokasi merupakan gambaran kondisi pasar kendaraan bermotor di setiap wilayah kerja KPKNL. Kategori lokasi dibagi menjadi 4 (empat) kategori

  1. Kategori lokasi 1 (satu), tingkat penawaran penjualan yang rendah dan tingkat permintaan pembelian yang tinggi, sehingga tingkat harga yang tertinggi.
  2. Kategori lokasi 2 (dua), tingkat penawaran dan tingkat permintaan sama-sama tinggi, sehingga memiliki tingkat harga yang normal ke tinggi.
  3. Kategori lokasi 3 (tiga), tingkat penawaran dan tingkat permintaan yang sama-sama rendah, sehingga memiliki tingkat harga yang normal ke rendah.
  4. Kategori lokasi 4 (empat) yaitu tingkat penawaran penjualan yang tinggi dan tingkat permintaan pembelian yang rendah, sehingga memiliki tingkat harga yang terendah.

17 of 20

17

Kertas Kerja

  1. Data objek yang akan ditentukan nilai taksirannya dan data yang dikumpulkan dari data harga penjualan lelang
  2. Kertas kerja penentuan nilai taksiran minimal memuat:
    1. nomor dan tanggal kertas kerja;
    2. identitas objek yang akan ditentukan nilai taksirannya meliputi nama objek, NUP, rencana lokasi pelaksanaan lelang, kategori lokasi objek, jenis kendaraan bermotor, merek, tipe, dokumen kepemilikan, dan tahun pembuatan.
    3. data lelang yang digunakan meliputi nama objek, jenis kendaraan, merek, tipe, harga, tahun transaksi, lokasi pelaksanaan lelang, dan tahun pembuatan.
    4. proses penyesuaian data meliputi penyesuaian merek, tipe, tahun transaksi, lokasi pelaksanaan lelang, dan tahun pembuatan.
    5. indikasi harga taksiran
    6. kesimpulan nilai taksiran
    7. kesimpulan nilai limit lelang; dan
    8. nama dan tandatangan Panitia Penaksir, tanggal penentuan nilai taksiran.

18 of 20

18

Contoh Kertas Kerja

19 of 20

19

Simulasi

Sentra Terpadu Inten Suweno akan melaksanakan pemindahtanganan BMN sebuah kendaraan bermotor roda dua dengan merek Suzuki Shogun 125 FD 125 XSD, warna biru hitam, tahun pembuatan 2006, kondisi kerusakan sampai dengan 60% dan tidak memiliki dokumen kepemilikan, akan diusulkan dilakukan pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang pada KPKNL Bogor. Tentukan nilai taksiran nya…

20 of 20

Terima kasih

KPKNL Bogor,

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Kementerian Keuangan

20