1 of 25

�PPH PASAL 22

2 of 25

�PPH PASAL 22�

LANDASAN HUKUM:

PASAL 22 UU PPH

PMK NO. 154/ PMK.03/ 2010

PMK NO. 253/ PMK.03/ 2008

PMK NO. 34/ PMK.010/ 2017

3 of 25

DEFINISI

3

    • Aktivitas pembayaran atas penyerahan barang bagi institusi pemerintah.
    • Aktivitas impor barang.
    • Aktivitas penjualan atau pembelian barang di industri tertentu.
    • Aktivitas penjualan barang sangat mewah.

Merupakan pajak yang dipungut atas:

4 of 25

PEMUNGUT, PENYETOR, DAN PELAPOR (1)

4

    • Bendahara pemerintah untuk mekanisme pembelian barang.
    • Bendahara pengeluaran untuk mekanisme Uang Persediaan (UP).
    • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mekanisme Pembayaran Langsung (LS).

Aktivitas Penyerahan Barang

    • Bank Devisa
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Aktivitas Impor

5 of 25

PEMUNGUT, PENYETOR, DAN PELAPOR (2)

5

    • Badan usaha yang ditunjuk Kepala KPP untuk penjualan hasil produksi dalam negeri di industri semen, kertas, baja, dan otomotif.
    • Produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas untuk penjualan komoditas tersebut.
    • Industri atau eksportir yang ditunjuk Kepala KPP untuk pembelian bahan keperluan di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Aktivitas di Industri Tertentu

6 of 25

TARIF PAJAK (1)

6

Aktivitas Penyerahan Barang

    • 1,5% dari harga pembelian.

Aktivitas Impor

    • 2,5% dari nilai impor bagi pengguna Angka Pengenal Impor (API).
    • 0,5% bagi pengguna API untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu.
    • 7,5% dari nilai impor bagi non pengguna API.
    • 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai.
    • Nilai impor = CIF ditambah Bea Masuk dan pungutan lain.

Aktivitas Pembelian Barang Untuk Keperluan Industri

0,25% dari harga beli tidak termasuk PPN, Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul.

7 of 25

TARIF PAJAK (2)

7

Aktivitas di Industri Tertentu

    • Penjualan hasil produksi dalam negeri.
      • 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP PPN) di industri kertas.
      • 0,25% dari DPP PPN di industri semen.
      • 0,45% dari DPP PPN di industri otomotif.
      • 0,3% dari DPP PPN di industri baja.
      • 0,3% dari DPP PPN di Industri Semua Jenis Obat

8 of 25

TARIF PAJAK (3)

8

Aktivitas di Industri Tertentu

    • Penjualan BBM, gas, dan pelumas.
      • 0,25% dari harga jual BBM untuk penjualan ke SPBU Pertamina.
      • 0,3% dari harga jual BBM untuk penjualan ke SPBU Non Pertamina.
      • 0,3% dari harga jual minyak tanah.
      • 0,3% dari harga jual gas.
      • 0,3% dari harga jual pelumas.
    • 0,5% atas Impor Komoditas, seperti kedelai, gandum, tepung terigu oleh Importir yang memiliki API
    • 1,5% atas Ekspor Komoditas Tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
    • 0,45% atas Penjualan Kendaraan Bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat.
    • 0,45% atas Penjualan Emas Batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan.

Barang Sangat Mewah

    • 1% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM ( huruf c dan d )
    • 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM ( huruf a,b, e, f)

9 of 25

TARIF PAJAK (4)

9

Barang Sangat Mewah Yang Dikenakan Tarif 1%

    • Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
    • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);

Barang Sangat Mewah Yang Dikenakan Tarif 5%

    • Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
    • Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
    • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan seJemsnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/ atau
    • Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 .000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

10 of 25

ILUSTRASI PEMBELIAN OLEH BENDAHARAWAN

Koperasi Medang Kamulan menandatangani kontrak dengan Kantor Humas Pemprov Jawa Tengah untuk menyediakan furniture berbahan dasar kayu jati senilai Rp 350.000.000,00 untuk ditempatkan di ruang tunggu yang sedang dibangun sebagai wujud pelaksanaan transformasi pemerintah daerah menuju pelayanan prima. Berapakah besar beban PPh 22?

Jawaban :

Beban PPh 22 = 1,5% x 350.000.000

= Rp.5.250.000

10

11 of 25

ILUSTRASI PEMBELIAN OLEH BENDAHARAWAN

Fa. Kalingga menandatangani kontrak dengan Pemerintah Kota Pasuruan untuk melakukan penyediaan ATK senilai Rp 110.000.000,00.

  1. Berapakah besar beban PPh 22?
  2. Jika kontrak tersebut meliputi pula penyediaan 1000 lembar perangko nominal Rp 6.000,00 at cost, berapakah besar beban PPh 22?

Jawaban :

  1. Beban PPh 22 = 1,5% x 110.000.000

= Rp 1.650.000

  1. Beban PPh 22 = 1,5% x (110.000.000 – 6.000.000)

= 1,5% x 104.000.000

= Rp.1.560.000

11

12 of 25

ILUSTRASI IMPOR

PT. Kutai Kartanegara melakukan transaksi jual beli dengan Tenggarong Inc. yang berdomisili usaha di luar negeri atas sebuah mesin cetak tanpa menggunakan API. Nilai kontrak diketahui $ 10,000.00 berdasar ketentuan FOB shipping point. PT. Kutai Kartanegara mengasuransikan pengiriman tersebut dengan biaya premi sebesar 10% dari kontrak pembelian, dengan biaya pengangkutan senilai $ 1,500.00. Adapun Bea Masuk dan pungutan lain masing – masing adalah senilai 20% dan Rp 5.000.000,00. Kurs yang ditetapkan oleh Menkeu adalah Rp 10.000,00/ $ sedangkan oleh BI Rp 9.500,00/ $. Berapakah besar beban PPh 22?

Jawaban :

12

13 of 25

ILUSTRASI INDUSTRI TERTENTU

Koperasi Holing merupakan perusahaan yang menganut pola production on demand. Perusahaan mengadakan perjanjian dengan Ny. Sima untuk melakukan penjualan 1.000 rim kertas flano dengan nilai total Rp 77.000.000,00. Atas nilai tersebut diketahui bahwa elemen PPN telah termasuk di dalamnya. Di samping itu, diketahui pula bahwa atas pembelian bubur kertas sebagai bahan baku dari anak usahanya, perusahaan telah dikenai PPh 22 senilai Rp 200.000,00. Berapakah besar beban PPh 22 yang seharusnya dipungut atas transaksi antara Koperasi Holing dengan Ny. Sima?

Jawaban :

Beban PPh 22 = 0,1% x (100/ 110 x 77.000.000

= 0,1% x 63.063.063,06

= Rp.63.063,06

13

14 of 25

ILUSTRASI PENJUALAN HASIL PRODUKSI MIGAS

PT. Aman Makmur selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp.900.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada PT.Bintang yang merupakan bukan perusahaan SPBU. Maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:

Jawaban :

Beban PPh 22 = 0,3% x Penjualan Hasil Produksi Migas

= 0,3% x 900.000.000

= Rp.2.700.000

14

15 of 25

ILUSTRASI PEMBELIAN BARANG UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

PT. Aman Makmur merupakan perusahaan tekstil dan membeli bahan untuk tekstil untuk produksinya yang akan diekspor dari pedagang pengepul CV.Bahagia senilai Rp300.000.000. Perhitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan industri adalah:

Jawaban:

Beban PPh 22 = 0,25% x Harga Beli Sebelum PPN

= 0,3% x 300.000.000

= Rp.750.000

15

16 of 25

ILUSTRASI IMPOR KOMODITAS

PT. Aman Makmur mengimpor gandum dari Australia dengan harga faktur US$250.000. Biaya asuransi sebesar 2% dari nilai faktur dan biaya angkut sebesar 8% dari nilai faktur. Bea Masuk yang dibebankan dari impor gandum ini adalah 7,5% dan Bea Masuk Tambahan 2,5%.Kurs Pajak saat itu sebesar Rp.14.220 per dolar AS.

Perhitungan PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap PT.Aman Makmur atas impor gandum tersebut adalah:

16

17 of 25

JAWABAN

17

No

Diketahui

Perhitungan

Total

a

Harga Faktur ( Cost)

$250.000

b

Biaya Asuransi ( Insurance)

2% x 250.000

5.000

c

Biaya Angkut (Freight)

8% x 250.000

20.000

d

CIF

275.000

e

CIF Dalam Rupiah

$275.000 x 14.220

Rp.3.910.000.000

f

Bea Masuk

7,5% x 3.910.000.000

293.250.000

g

Bea Masuk Tambahan

2,5% x 3.910.000.000

97.750.000

h

Nilai Impor

4.301.000.000

i

PPh Pasal 22

0,5% x 4.301.000.000

21.505.000

18 of 25

ILUSTRASI PENJUALAN BARANG SANGAT MEWAH

PT. Aman Makmur menjual kapal pesiar dengan nilai Rp.800.000.000.000 kepada PT. Damai. Nilai ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan demikian perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan kapal pesiar ini adalah:

Jawaban :

Beban PPh 22 = 5% x Harga Sebelum PPN dan PPnBM

= 5% x 800.000.000.000

= Rp.40.000.000

18

19 of 25

SANKSI TARIF

CV. Tarumanegara melakukan pembelian lima keranjang ikan patin senilai Rp 1.500.000,00 per keranjang untuk keperluan ekspor, dengan biaya pengiriman sebesar Rp 50.000,00 ditanggung Tn. Mulawarman sebagai pedagang pengumpul. Jika Tn. Purnawarman tidak memiliki NPWP, berapakah besar PPh 22 yang harus dipungut oleh PT. Kutai Kartanegara?

Jawaban :

Tarif PPh 22 = 2,5% x (1 + 100%)

= 5%

Beban PPh 22 = 5% x 5 x 1.500.000

= 5% x 7.500.000

= Rp 375.000

19

Bagi WP yang tidak memiliki NPWP,

tarif lebih tinggi 100% untuk PPh 22 tidak final.

Ilustrasi Yang Tidak Memiliki NPWP

20 of 25

SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN

Pemungutan pajak terutang dilakukan saat pembayaran kecuali ditetapkan berlainan oleh Menkeu. Pengecualian tersebut antara lain:

20

Kegiatan Impor

Saat pembayaran bea masuk.

Kecuali jika pembayaran bea masuk ditunda/ dibebaskan, pemungutan dilakukan saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kegiatan Pembelian Barang

Saat pembayaran.

Pembelian Hasil Produksi

Saat penjualan.

Penjualan Hasil Produksi/ Pengolahan Barang

Saat penerbitan delivery order.

Penyetoran hasil pungutan dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos.

21 of 25

PENGECUALIAN PPH 22

21

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
    1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia;
    3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
    4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
    5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

22 of 25

PENGECUALIAN PPH 22

22

  1. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
    1. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
    2. barang pindahan;
    3. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
    4. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
    5. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    6. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    7. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    8. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

23 of 25

PENGECUALIAN PPH 22

23

  1. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
    1. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
    2. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    3. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
    4. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
    5. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

24 of 25

PENGECUALIAN PPH 22

24

  1. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor Kembali
  2. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d , berkenaan dengan:
      • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
      • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
  4. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG);
  5. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
  6. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

25 of 25

TERIMA KASIH

25