1 of 22

RIBA

SUGENG RIYADI, S.E, M.S.I

FAKULTAS SYARIAH – UIN SAIZU 2025

2 of 22

Kata “riba” dalam bahasa Arab berasal dari akar kata (ر ب و ) yang bermakna “bertambah”, “meningkat”, atau “melampaui”.

Dari segi sharaf, lafaz “riba” (الرِّبَا) merupakan masdar dari fi'il māḍī “رَبَا” dan fi'il mudhāri‘ “ يَرْبُو”, yang mengikuti wazan فَعَا - يَفْعُو.

Secara gramatikal, riba merupakan bentuk isim yang menunjukkan makna penambahan yang tidak adil dan tidak disertai dengan proses yang sah menurut syariat.

3 of 22

Imam Ibnu Qudāmah al-Maqdisī dalam al-Mughnī menyebut:

 الرِّبَا: الزِّيَادَةُ فِي الْأَمْوَالِ بِدُونِ عِوَضٍ شَرْعِيٍّ فِي الْمُعَاوَضَاتِ

Riba adalah tambahan dalam harta tanpa adanya imbalan syar’i dalam transaksi muamalah.” (Ibn Qudāmah, al-Mughnī, Beirut: Dār al-Fikr, 1994, Jilid 4, hlm. 186)

Imam Al-Sarakhsī dalam Al-Mabsū berpendapat:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba.” (Al-Sarakhsī, al-Mabsū, Beirut: Dār al-Maʿrifah, 1993, Jilid 14, hlm. 27)

 Imam Al-Kāsānī dalam Badāʾiʿ al-anāʾi menulis:

الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمَشْرُوطُ فِي الْبُيُوعِ وَالْقُرُوضِ

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam jual beli dan pinjaman.” (Al-Kāsānī, Badāʾiʿ al-anāʾiʿ, Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1986, Jilid 5, hlm. 146)

 

4 of 22

Tradisi Yahudi menempatkan larangan riba dalam spektrum antara ketegasan etis dan kebutuhan praktis.

Exodus 22:25

“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah satu dari umat-Ku yang miskin di antara kamu, janganlah engkau memperlakukannya sebagai pemberi utang lainnya; janganlah engkau mengenakan riba kepadanya.”

Lukas 6:34–35 mendorong pemberian pinjaman tanpa mengharap imbalan berlebihan, sehingga menafikan motif profiting dari kerentanan orang lain. Para Bapa Gereja dan konsili-konsili awal memandang usury sebagai pelanggaran cinta kasih dan keadilan, sehingga dilarang keras dalam banyak konteks.

Lukas 6:34–35

“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Allah Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”

5 of 22

Tahap pertama ditandai dengan surah Ar-Rum ayat 39 yang menggambarkan bahwa praktik riba tidak mendapat berkah.

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39)

6 of 22

Tahap berikutnya, surah An-Nisa’ ayat 160-161 mengutuk praktik riba yang dilakukan oleh sebagian kaum Yahudi.

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa’: 160-161)

7 of 22

Puncak dari larangan ini terdapat dalam surah Ali 'Imran ayat 130 dan Al-Baqarah ayat 275-281, yang secara tegas dan jelas mengharamkan segala bentuk riba.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda...” (QS. Ali 'Imran: 130)

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)

8 of 22

RIBA

FADHAL

NASI’AH

YAD

QARD

JAHILIYAH

9 of 22

Riba al-Fadl (Riba Perdagangan Barang Sejenis)

  الرِّبَا هُوَ الزِّيَادَةُ الْمَشْرُوطَةُ فِي الشَّيْءِ الْمُتَمَاثِلِ إِذَا بِيْعَ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ

(Ibnu Qudāmah, al‑Mughni, Juz IV, hlm. 35)

“Riba adalah tambahan yang disyaratkan pada barang sejenis ketika dijual sebagian dengan sebagian lainnya.”

 Definisi ini menyiratkan dua unsur utama: (1) pertukaran barang sejenis, (2) adanya syarat tambahan dalam jumlah.

Bagi Ibnu Qudāmah, ‘illah riba al-fadl adalah “kesamaan jenis dan ukuran serta adanya tambahan yang disyaratkan.” Konsep ini mencerminkan keadilan dalam ekonomi barter, di mana pertukaran harus setimbang dan sebenar-benarnya tanpa syarat tambahan, menunjukkan integritas transaksi. Konsep ini direproduksi dengan serius oleh Mazhab Hanafi dan Hanbali untuk menjaga transaksi sosial agar adil dan bebas dari eksploitasi.

10 of 22

Riba an-Nasī’ah (Riba Penundaan Waktu)

 alZuhaylī:

  “…penambahan yang terkait penundaan waktu dalam transaksi pinjaman atau jual beli barang sejenis.” (alFiqh alIslāmī, Jilid4)

 

Riba annasī’ah menekankan aspek waktu dalam akad. Meski jumlahnya sama, jika penyerahan ditunda, maka transaksi menjadi haram. Mazhab Hanafi dan Syāfi‘ī merumuskan larangan ini sebagai usaha mencegah oportunisme—memungkinkan pemberi pinjaman mengatur struktur tekanan psikologis terhadap si peminjam melalui ketidakpastian waktu pembayaran.

11 of 22

Riba al-Yad (Riba Penyerahan Tidak Langsung)

ما بيع الذهب إلاً مثل مثل، يدًا بيد، لا بيع يقبض أحدهما بيد ويؤخر الآخر (HR. Muslim)

“Tidaklah emas dijual kecuali secara seimbang, tangan bertemu tangan; tidak diperbolehkan penyerahan sebagian tanpa langsung dihadirkan dalam transaksi.”

Riba al-yad merupakan fenomena bayi dari riba an‑nasīah, yakni penyerahan yang tidak dilakukan dalam majelis akad. Hal ini ditekankan Syāfi’i dan Hanbali karena memungkinkan salah satu pihak mengambil keuntungan melalui penundaan meski jumlahnya sama. Larangan tegas ini mencegah manipulasi dalam akar transaksi.

12 of 22

Riba al-Qar (Riba atas Pinjaman)

 كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

(AlSarakhsī, alMabsū, Juz14, hlm.27)

“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba.”

Riba qar menjadi pusat polemik ekonomi modern karena menyentuh praktik bunga bank. Ulama klasik dari Mazhab Hanafi, Syāfi‘ī, Maliki, hingga Hanbali sepakat atas keharamannya. Fokusnya adalah pada prinsip bahwa pinjaman memberi bantuan, bukan sarana mencari keuntungan—sesuai maqāid al-sharī‘ah, pinjaman harus bersifat sosial dan humanis, bukan bersifat komersial.

 

13 of 22

Riba al-Jāhilīyyah (Riba Jahiliyah)

 

Tidak disertakan teks Arab formal klasik, namun secara terminologi ini menggambarkan bentuk riba qar yang berlebihan, dimana utang digandakan jika tidak dibayar tepat waktu. Mazhabmazhab mengidentifikasinya sebagai bentuk riba annasī’ah ekstrem yang mengancam kesejahteraan masyarakat pra-Islam.

14 of 22

al-Kāsānī dalam Badāʾiʿ al-anāʾiʿ:

 

«الرِّبْحُ فَضْلٌ عَلَى رَأْسِ الْمَالِ فِي التِّجَارَةِ بِسَبَبِ الْمُعَاوَضَةِ»

“Ribh (laba) adalah kelebihan atas modal dalam perdagangan karena adanya pertukaran.” (Al-Kāsānī, Badāʾiʿ al-anāʾiʿ, Juz 5, hlm. 150)

15 of 22

Dua karakteristik utama yang menjadi inti dari pelarangan riba adalah sifatnya yang menzalimi (ẓulm) dan perdebatan seputar frasa "berlipat ganda" (aḍʿāfan muḍāʿafah).

16 of 22

Majelis Ulama Indonesia (MUI): Melalui Fatwa No. 1 Tahun 2004, MUI secara tegas dan final menetapkan bahwa bunga (interest) yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan konvensional, termasuk bank, memenuhi kriteria riba, khususnya riba nasīʾah.

Oleh karena itu, hukumnya adalah haram. Argumentasi utama MUI didasarkan pada metode qiyās, di mana bunga bank dianalogikan dengan tambahan atas utang yang dilarang pada masa Nabi Muhammad SAW.

MUI berpandangan bahwa esensi transaksi pinjaman di bank modern secara substansial sama dengan akad qardh yang menghasilkan riba pada masa lalu, yaitu pinjaman uang yang mensyaratkan pengembalian lebih besar berdasarkan persentase dan waktu.

17 of 22

Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah lama membahas isu ini, puncaknya pada Muktamar Tarjih tahun 1968. Keputusannya menyatakan bahwa riba hukumnya haram secara nash (teks Al-Qur'an dan Hadis).

Terkait bunga bank, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bunga yang dipraktikkan oleh bank-bank (pada saat itu terutama milik swasta dan asing) identik dengan riba sehingga hukumnya haram.

Namun, untuk bank milik negara, yang keuntungannya dikembalikan untuk kemaslahatan umum, hukumnya dipandang sebagai musytabihat (samar atau syubhat), sehingga disarankan untuk berhati-hati. Fatwa ini secara implisit merekomendasikan umat untuk beralih ke sistem ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah.

18 of 22

Nahdlatul Ulama (NU)

Pandangan NU sejak Muktamar ke-2 di Surabaya tahun 1927, forum Bahtsul Masail NU telah menghasilkan tiga pendapat: haram, halal, dan syubhat.

Meskipun terdapat tiga pandangan yang diakui validitas ijtihadnya, keputusan muktamar secara kelembagaan cenderung memilih pendapat yang mengharamkan sebagai sikap kehati-hatian (iḥtiyāṭ).

Namun, pengakuan terhadap pendapat yang membolehkan karena adanya kebutuhan mendesak (ḥājah) atau kemaslahatan umum (maṣlaḥah ʿāmmah) menunjukkan fleksibilitas NU dalam merespons kondisi di mana sistem perbankan syariah belum tersedia atau memadai.

19 of 22

Darul Ifta' Mesir yang berafiliasi dengan Al-Azhar, mengeluarkan fatwa yang membolehkan bunga bank. Pandangan ini tidak menafikan keharaman riba yang disebut dalam Al-Qur'an, melainkan berargumen bahwa bunga bank modern tidak identik dengan riba yang dilarang tersebut. Argumentasi mereka dibangun di atas beberapa pilar metodologis.

Pertama, hubungan nasabah dengan bank dalam transaksi simpanan atau pembiayaan produktif bukanlah akad utang-piutang sederhana (qardh), melainkan merupakan bentuk akad baru (ʿuqūd mustajiddah) yang lebih menyerupai investasi (istithmār) atau pembiayaan (tamwīl).  

20 of 22

Kedua, mereka melakukan analisis ulang terhadap ʿillah (alasan efektif) pelarangan riba. Menurut pandangan ini, ʿillah utama adalah eksploitasi terhadap orang miskin yang terpaksa berutang untuk kebutuhan konsumtif. Mereka berpendapat ʿillah ini tidak sepenuhnya relevan untuk transaksi perbankan komersial modern, di mana pembiayaan diberikan untuk tujuan produktif dan deposan secara sukarela menempatkan dananya untuk mendapatkan imbal hasil.

Ketiga, mereka mengkritik penggunaan metode qiyās secara kaku, dengan alasan bahwa konteks ekonomi telah berubah drastis, terutama dengan transisi dari uang komoditas (emas dan perak) ke uang fiat yang nilainya tidak stabil.

21 of 22

Lembaga Fatwa

Status Hukum Bunga Bank

Dalil/Argumen Utama

Metodologi Ijtihad

Catatan Kritis/Konteks

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Haram

Bunga bank identik dengan Riba Nasīʾah. Setiap tambahan atas pokok utang adalah riba.

Qiyās (Analogi): Menyamakan bunga bank dengan riba yang dilarang secara eksplisit dalam nash.

Fatwa No. 1 Tahun 2004 menjadi landasan utama bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.

Muhammadiyah (Majelis Tarjih)

Haram (untuk bank swasta), Syubhat (untuk bank negara)

Riba secara nash haram. Bunga bank swasta adalah riba. Bunga bank negara dikembalikan untuk maslahat umum.

Ijtihad dengan mempertimbangkan maṣlaḥah ʿāmmah (kemaslahatan umum) dan darūrah (keterdesakan).

Keputusan tahun 1968 yang merefleksikan kondisi ekonomi-politik pada masanya. Mendorong pendirian bank tanpa riba.

Nahdlatul Ulama (NU)

Tiga Pendapat (Haram, Halal, Syubhat). Preferensi kelembagaan: Haram sebagai bentuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ).

Argumen haram: Identik dengan riba. Argumen halal: Adanya kerelaan (tarāḍin) dan kebutuhan (ḥājah).

Pendekatan fikih mazhab klasik yang mengakomodasi keragaman pendapat (ikhtilāf) dalam ijtihad.

Mencerminkan pragmatisme fikih tradisional dalam menghadapi modernitas, menyeimbangkan antara idealisme teks dan realitas konteks.

Lajnah Buhuts Al-Islamy Al-Azhar, Cairo (Darul Ifta' Mesir)

Halal/Boleh

Bukan qardh (utang), melainkan ʿaqd jadīd (akad baru) untuk investasi (istithmār). ʿIllah riba (eksploitasi) tidak terpenuhi.

Istihsan dan Maṣlaḥah: Menganggap transaksi perbankan sebagai bentuk muamalah baru yang bermanfaat dan tidak menzalimi.

Fatwa ini sangat dipengaruhi oleh konteks ekonomi nasional Mesir dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sistem perbankan yang ada.

22 of 22

SEKIAN