1 of 91

PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM�MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL

2 of 91

ASAS ASAS PEROLEHAN TANAH

  1. Penguasaan dan penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun, harus dilandasi hak atas tanah yang disediakan oleh Hukum Tanah Nasional;

2. Penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya (illegal) tidak dibenarkan, bahkan diancam dengan sanksi pidana;

3 of 91

3. Penguasaan dan penggunaan tanah yang berlandaskan hak yang disediakan oleh Hukum Tanah Nasional, dilindungi oleh hukum terhadap gangguan-gangguan dari pihak manapun, baik oleh sesama anggota masyarakat maupun oleh pihak penguasa sekalipun, jika gangguan tersebut tidak ada landasan hukumnya.

4 of 91

4. Bahwa oleh hukum disediakan berbagai sarana hukum untuk menanggulangi gangguan yang ada, yaitu:

a. Gangguan oleh sesama anggota masyarakat:

gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri atau

meminta perlindungan kepada Bupati/Walikotamadya

menurut UU No. 51 Prp Tahun 1960.

b. Gangguan oleh penguasa:

gugatan melalui Pengadilan Umum atau Pengadilan

Tata Usaha Negara

5 of 91

5. Bahwa dalam keadaan biasa, diperlukan oleh siapapun dan untuk keperluan apapun (juga untuk proyek-proyek kepentingan umum) perolehan tanah yang dihaki seseorang harus melalui musyawarh untuk mencapai kesepakatan, baik mengenai penyerahan tahanya kepada pihak yang memerlukan maupun mengenai imbalannya yang merupakan hak pemegang hak atas tanah yang bersangkutan untuk menerimanya.

6 of 91

6. Dalam keadaan biasa, untuk memeperoleh tanah yang diperlukan tidak dibenarkan adanya paksaan dalam bentuk apapun dan oleh pihak siapapun kepada pemegang haknya, untuk menyerahkan tanah kepunyaannya dan atau menerima imbalan yang tidak disetujuinya, termasuk juga penggunaan lembaga “penawaran pembayaran yang diikuti dengan konsinyasi pada Pengadilan Negeri” seperti yang diatur dalam Pasal 1404 KUHPerdata.

7 of 91

7. Bahwa dalam keadan memaksa, jika tanah yang bersangkutan diperlukan untuk penyelenggaraan kepentingan umum, dan tidak mungkin menggunakan tanah yang lain, sedang musyawarah yang diadakan tidak berhasil memperoleh kesepakatan, dapat dilakukan pengambilan secara paksa, dalam arti tidak memerlukan persetujuan pemegang haknya, dengan menggunakan acara pencabutan hak yang diatur dalam UU No 20 Tahun 1961.

8 of 91

8. Bahwa dalam perolehan atau pengambilan tanah, baik atas dasar kesepakatan bersama maupun melalui pencabutan hak, pemegang haknya berhak memperoleh imbalan atau ganti kerugian, yang bukan hanya meliputi tanahnya, bangunan, dan tanaman pemegang hak, melainkan juga kerugian-kerugian lain yang dideritanya sebagai akibat penyerahan tanah yang bersangkutan.

9 of 91

9. Bahwa bentuk dan jumlah imbalan atau ganti kerugian tersebut, juga jika tahannya diperlukan untuk kepentingan umum dan dilakukan pencabutan hak, haruslah sedemikian rupa, hingga bekas pemegang haknya tidak mengalami kemunduran, baik dalam bidang sosial maupun tingkat ekonominya.

10 of 91

BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN UNTUK MENENTUKAN TATA CARA PEROLEHAN TANAH

  1. Proyeknya:

apa yang dikembangkan/dibangun di atas tanah yang diperoleh.

a. untuk keperluan pribadi

b. untuk kegiatan bisnis

c. untuk keperluan khusus

11 of 91

2. Lokasinya:

Berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah.

untuk keperluan bisnis, perlu dimohon Ijin Prinsip dan Ijin Lokasi (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi).�

12 of 91

UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

RTRW ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

RTRW merupakan pedoman memakai tanah.

13 of 91

3. Status tanah yang tersedia

a. segi fisik:

letak, batas-batasnya dan luas

b. segi yuridis:

jenis hak, pemegang haknya, hak-hak pihak

ke tiga

4. Kesediaan pemegang hak melepaskan hak atas tanah

5. Status hukum calon pemegang hak atas tanah

14 of 91

Jenis jenis Perolehan Tanah

  1. Primer:

1. Pembukaan hutan

2. Pemberian hak baru oleh negara

  1. Sekunder:

1. Pewarisan

2. Pemindahan hak

3. Pemberian hak baru oleh pemilik tanah

4. Perubahan hak

15 of 91

c. Hapusnya hak:

1. Berakhirnya jangka waktu

2. Pelepasan/pembebasan hak

3. Pembatalan hak

4. Pencabutan Hak

d. Konversi hak-hak atas tanah yang lama

16 of 91

Izin Lokasi

Izin Lokasi:

izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan penanaman modalnya

17 of 91

Jangka waktu izin lokasi:

a. luas tanah 25 ha 🡺 1 tahun

b. luas tanah > 25 ha s/d 50 ha 🡺 2 tahun

c. luas tanah > 50 ha 🡺 3 tahun

Dapat diperpanjang 1 tahun dengan syarat tanah yang sudah diperoleh mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi

18 of 91

Cara perolehan tanah yang diperlukan didasarkan atas status tanah yang tersedia:

1. Tanah Negara

2. Tanah Hak

a. pemegang hak atas tanah bersedia

menyerahkan atau memindahkan

hak atas tanah

19 of 91

b. Jika pemegang hak bersedia menyerahkan haknya, apakah pihak yang memerlukan tanah:

1. memenuhi syarat sebagai pemegang

hak atas tanahnya

2. tidak memenuhi syarat untuk menjadi

pemegang hak atas tanahnya

20 of 91

c. pemegang hak atas tanahnya tidak bersedia menyerahkan atau memindahkan hak atas tanahnya

21 of 91

3. Tanah Hak Pengelolaan

22 of 91

KONVERSI

  • Hak Eigendom menjadi Hak Milik jika pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 WNI tunggal.
  • Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan
  • Hak Eigendom kepunyaan pemerintah negara asing digunakan untuk kediaman duta besar atau gedung kedutaan

23 of 91

dikonversi menjadi hak pakai yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut.

24 of 91

  • Hak milik adat dikonversi menjadi Hak Milik jika pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan Indonesia tunggal
  • Jika syarat tersebut tidak dipenuhi dikonversi menjadi HGB jika tanah untuk bangunan atau dikonversi menjadi HGU untuk tanah pertanian dengan jangka waktu 20 tahun

25 of 91

  • Hak Erfpacht untuk perkebunan besar menjadi Hak Guna Usaha yang berlangsung selama sisa jangka waktunya tetapi selama-lamanya 20 tahun

26 of 91

  • Hak Erfpacht untuk perumahan dan Hak Opstal menjadi Hak Guna Bangunan, yang berlangsung selama sisa waktunya, tetapi selama-lamanya 20 tahun
  • Hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana hak pakai dikonversi menjadi Hak Pakai

27 of 91

  • Hak gogolan yang bersifat tetap menjadi Hak Milik, sedang yang tidak tetap menjadi Hak Pakai

28 of 91

Tata Cara Memperoleh Tanah:

  1. Tanah Negara 🡪 PERMOHONAN HAK
  2. Tanah Hak 🡪 1. Perjanjian dengan

pemilik tanah

2. Pemindahan Hak

3. Pembebasan Hak

4. Pencabutan Hak

29 of 91

PERMOHONAN HAK

Pemohon mengajukan permohonan hak

Diajukan kepada pejabat yang berwenang:

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
  2. Kepala Kanwil BPN Provinsi
  3. Kepala BPN

30 of 91

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara

31 of 91

HAK MILIK

  • Tanah pertanian:

s/d 2 ha -> Ka Kan Pertanahan

> 2 ha -> Ka Kanwil BPN Provinsi

HAK GUNA USAHA

  • Tanah Non Pertanian:

s/d 200 ha -> Ka Kanwil BPN

32 of 91

  • HAK GUNA BANGUNAN

tanah non pertanian

s/d 2.000 m2 --🡪 Ka Kan Pertanahan

s/d 15 ha 🡪 Ka Kanwil BPN

  • HAK PAKAI

tanah pertanian 🡪

s/d 2 ha 🡪 Ka Kan Pertanahan

> 2 ha 🡪 Ka Kanwil BPN

33 of 91

HAK PAKAI

tanah non pertanian:

s.d 2.000 m2 🡪 Ka Kan Pertanahan

> 2.000 m2 -🡪 Ka Kanwil BPN

34 of 91

DASAR HUKUM

Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2011:

Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu

35 of 91

Kepala Kantor Pertanahan:

HAK MILIK:

- pertanian luas tidak lebih dari 20.000 m2

- non pertanian luas tidak lebih dari 2.000m2

36 of 91

Hak Milik untuk:

- transmigrasi

- redistribusi tanah

- konsolidasi tanah

- pendaftaran tanah yang bersifat strategis, massal dan program lainnya

37 of 91

Kepala Kantor Pertanahan:

memberikan HGB

- perseorangan tidak lebih dari 1.000 m2

- badan hukum luas tidak lebih dari 5.000 m2

Semua HGB atas tanah Hak Pengelolaan

38 of 91

Kepala Kantor Pertanahan memberikan Hak Pakai:

untuk perseorangan:

tanah pertanian tidak lebih dari 20.000 m2

tanah non pertanian tidak lebih dari 2.000 m2

39 of 91

untuk badan hukum:

- pertanian luas tidak lebih dari 20.000 m2

- non pertanian tidak lebih dari 2.000 m2

Pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

40 of 91

Ka Kanwil BPN

memberikan Hak Milik:

  • pertanian:

a. perorangan luas lebih dari 20.000 m2

b. badan hukum luas lebih dari 20.000 m2

  • Non pertanian:

lebih dari 2.000 m2 tidak lebih dari 5.000 m2

41 of 91

Hak Guna Bangunan:

perorangan: lebih dari 1.000 m2 tapi tidak lebih dari 5.000 m2

Badan hukum lebih dari 5.000 tapi tidak lebih dari 75.000 m2

42 of 91

Hak Guna Usaha:

Tidak lebih dari 1.000.000 m2

43 of 91

Hak Pakai

a. pertanian:

- perorangan luas lebih dari 20.000 m2

- badan hukum lebih dari 20.000 m2

b. Non pertanian”

- perorangan lebih dari 2.000 m2 tapi tidak lebih dari 5.000 m2

- badan hukum lebih dari 2.000m2 tapi tidak lebih dari 25.000 m2

44 of 91

Kepala Kantor Pertanahan memeriksa permohonan dibantu Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A atau Panitia B)

Dibuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah

45 of 91

jika dikabulkan 🡪 Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH)

Jika ditolak 🡪 Surat Penolakan

46 of 91

Jika sudah menerima SKPH, kewajibannya:

a. Membayar Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan

b. Membayar Uang Pemasukan

c. Mendaftarkan hak yang bersangkutan

47 of 91

Apabila penerima hak tidak memenuhi kewajibannya maka Kepala BPN dapat membatalkan.

48 of 91

Kapan lahirnya hak yang diperoleh melalui permohonan hak/pemberian hak?

Pada saat dibuatkan buku tanah hak yang bersangkutan

49 of 91

Fungsi pendaftaran tanah karena pemberian hak

  1. Untuk keperluan pembuktian
  2. Sebagai syarat konstitutif

50 of 91

PEMBERIAN HAK BARU DI ATAS TANAH HAK MILIK

Dalam Akta Pemberian Hak Baru dirumuskan pemberian hak baru sebagai berikut:

  • Pihak Pertama (pemilik tanah) memberikan HGB/Hak Pakai kepada Pihak Kedua (Pemegang Hak Baru) dan
  • Pihak Kedua menyatakan menerima pemberian HGB/Hak Pakai dari Pihak Pertama di atas Tanah hak Milik No… Kelurahan/Desa…

51 of 91

Hak Milik tersebut:

  1. Telah bersertipikat atau
  2. Belum bersertipikat (bekas Hak Milik Adat)

52 of 91

  • Pemberian hak baru (HGB/Hak Pakai)

dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Baru yang dibuat oleh PPAT

53 of 91

  • Pendaftaran Hak baru di kantor Pertanahan (Kab/Kota)

dibuatkan buku tanah dan sertipikat (hak baru)

hak baru tersebut dicatat dalam buku tanah dan sertipikat hak milik

54 of 91

Lahirnya hak baru pada saat dibuat Akta Pemberian Hak Baru

Mengikat pihak ketiga pada saat didaftarkan

55 of 91

Fungsi Pendaftaran pemberian hak baru di atas hak milik:

Untuk memperkuat dan memperluas pembuktian

56 of 91

PEMINDAHAN HAK

Pemindahan Hak adalah perbuatan hukum yang tujuannya memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain.

Cara ini dilakukan apabila pihak yang memerlukan tanah memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah yang tersedia, dan pemegang hak atas tanah tersebut bersedia untuk memindahkan haknya.

57 of 91

Tanah-tanah hak yang dapat dipindahkan adalah:

a. Hak Milik

b. Hak Guna Usaha

c. Hak Guna Bangunan

d. Hak Pakai atas tanah negara

58 of 91

BENTUK PEMINDAHAN HAK:

a. Jual Beli

b. Tukar Menukar

c. Hibah

d. Hibah Wasiat

59 of 91

JUAL BELI TANAH

Pemahaman secara yuridis mengenai jual beli tanah dibedakan antara pengertian jual beli tanah sebelum berlakunya UUPA dan sesudah berlakunya UUPA

A. SEBELUM UUPA

1. Jual Beli Tanah Menurut Hukum Barat

2. Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat

60 of 91

Jual Beli Tanah Menurut Hukum Barat:

Jual beli tanah menurut hukum barat, khusus bagi tanah-tanah hak barat, berlaku ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata buku III:

- Pasal 1457 KUHPerdata

Jual beli merupakan perjanjian antara para pihak untuk

memenuhi prestasi yang diperjanjikan

61 of 91

- Pasal 1458 KUHPerdata:

Jual beli terjadi sejak ada kata sepakat

- Pasal 1459 jo Stb 1834 No 27:

Jual beli harus diikuti dengan perbuatan hukum

pemindahan hak (levering juridische) dari penjual

kepada pembeli, yang menurut istilah umum disebut

balik nama di kantor kadaster

62 of 91

Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat:

perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang bersifat tunai, artinya pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pemilik terjadi serentak dan secara bersamaan dengan pembayaran harga dari pembeli kepada penjual.

SELAIN BERSIFAT TUNAI JUGA HARUS TERANG yang artinya harus dilakukan dihadapan Kepala Adat atau Kepala Desa

63 of 91

Sebagai bukti telah terjadi jual beli dibuatlah Surat Jual Beli Tanah, yang ditandatangani oleh penjual, pembeli dengan disaksikan oleh Kepala Desa.

Fungsi Kepala Desa adalah:

a. untuk menjamin kebenaran tentang status tanahnya,

pemegang haknya, dan keabsahannya

b. Kepala Desa mewakili warga desa (unsur publisitas)

64 of 91

B. SESUDAH UUPA

Jual Beli Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional:

Pemindahan hak atas tanah untuk selama-lamanya

yang bersifat tunai artinya begitu terjadi jual beli,

begitu pula pada saat bersamaan penjual

memindahkan hak atas tanah kepada pembeli dan

pembeli membayar harganya.

65 of 91

Pembayaran harga oleh pihak pembeli kepada penjual (yang dikatakan tunai) ada 2 kemungkinan:

1. Dibayar seluruhnya pada saat terjadi jual beli; atau

2. Baru dibayar sebagian (belum lunas semua)

Walaupun baru dibayar sebagian, jual beli tanah telah selesai dan sah apabila sudah memenuhi:

a. penyerahan secara yuridis

b. telah dibayar sebagian

66 of 91

Jadi kalau harga yang tersisa ternyata di kemudian hari tidak dilunasi oleh pihak pembeli, maka masalah ini adalah masalah utang piutang, dan termasuk dalam hukum perutangan.

TATA CARA JUAL BELI TANAH:

A. Pelaksanaan jual beli tanah dihadapan PPAT

B. Pendaftaran jual beli tanah di Kantor Pertanahan

67 of 91

Obyek jual beli tanah meliputi:

a. Hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak

Guna Bangunan dan Hak Pakai

b. Hak milik atas satuan rumah susun

Bangunan yang ada di atas tanah hak tersebut dapat dijual berikut tanah hak tersebut dengan syarat:

a. Bangunan tersebut milik pemegang hak atas tanah

b. Bangunan tersebut permanen

c. Disebutkan secara tegas dalam akta jual beli bahwa

obyek jual beli meliputi tanah hak dan bangunan

68 of 91

Menurut hukum positif, jual beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta jual beli

PPAT menurut PP No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah:

pejabat umum yang diberi tugas dan wewenang khusus memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pembuatan akta yang membuktikan bahwa telah dilakukan dihadapannya perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun atau pemberian hak tanggungan atas tanah

69 of 91

JENIS AKTA YANG DIBUAT PPAT:

a. Akta jual beli

b. Akta tukar menukar

c. Akta hibah

d. Akta pemasukan ke dalam perusahaan

e. Akta pembagian hak bersama

f. Akta pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas

tanah hak milik

g. Akta pemberian hak tanggungan

h. Akta pemberian kuasa membebankan hak

tanggungan

70 of 91

PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT:

a. Berkewarganegaraan Indonesia

b. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun

c. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat

keterangan yang dibuat oleh instansi kepolisian

setempat

d. Belum pernah dihukum penjara karena melakukan

kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap

71 of 91

e. Sehat jasmani dan rohani

f. Lulusan Program Pendidikan Spesialis Notariat atau

Program Pendidikan Khusus PPAT yang

diselenggarakan oleh Pendidikan Tinggi

g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri

Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional

72 of 91

Sebelum membuat akta, PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan setempat mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dipindahkan haknya atau akan dijadikan obyek jaminan dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan

73 of 91

Apabila sertipikat tersebut sesuai dengan daftar yang ada maka Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk membubuhkan pada halaman perubahan sertipikat yang asli cap atau tulisan dengan kalimat:

“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan.

Pada halaman perubahan buku tanahnya dibubuhkan cap atau tulisan dengan kalimat “PPAT … telah minta pengecekan sertipikat”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan.

74 of 91

Apabila sertipikat yang ditunjukkan itu ternyata bukan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, pada sampul dan semua halaman sertipikat tersebut dibubuhkan cap atau tulisan denagan kalimat “Sertipikat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan….” kemudian diparaf.

75 of 91

Sedang apabila ternyata diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang bersangkutan, akan tetapi data fisik dan atau data yuridis yang termuat didalamnya tidak sesuai lagi dengan data yang tercatat dalam buku tanah dan atau surat ukur yang bersangkutan, untuk PPAT yang bersangkutan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sesuai data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Pada sertipikat yang bersangkutan tidak dicantumkan suatu tanda apapun.

76 of 91

PPAT wajib menolak pembuatan akta apabila:

a. Sertipikat yang diserahkan kepadanya bukan

dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan

(sertipikat palsu) atau

b. Data yang dimuat di dalamnya tidak sesuai lagi

dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan

c. Tanah dalam sengketa

77 of 91

Pelaksanaan jual beli harus dihadiri oleh:

a. penjual

b. pembeli

c. saksi 2 orang yang cakap menurut hukum

Para saksi memberi kesaksian mengenai :

a. kehadiran para pihak

b. keberadaan dokumen yang ditunjukkan dalam akta

c. telah dilaksanakan perbuatan hukum tersebut oleh

para pihak

78 of 91

Sebelum akta ditandatangani PPAT wajib membacakannya kapada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta itu, serta prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya.

Akta PPAT dibuat sebanyak 2 lembar semuanya in originali. Satu lembar disimpan Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran pemindahan haknya.

79 of 91

Kepada pihak-pihak yang bersangkutan diberikan salinannya.

Akta jual beli berfungsi:

1. Membuktikan telah terjadi jual beli

2. Merupakan syarat agar jual beli tersebut dapat

didaftarkan di Kantor Pertanahan

80 of 91

Selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya, berikut dokumen yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran jual beli.

81 of 91

Kepala Kantor Pertanahan mencoret nama penjual, dan mencatat nama pembelinya pada buku tanah dan sertipikat yang bersangkutan.

Kemudian sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada pembeli sebagai pemilik baru

82 of 91

FUNGSI PENDAFTARAN JUAL BELI

  1. Memperkuat pembuktian

artinya jual beli tanah yang telah dibuktikan dengan akta jual beli, kini dapat dicatat dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan

  1. Memperluas pembuktian

artinya jual beli tanah yang semula bersifat tertutup dan hanya diketahui oleh penjual, pembeli, saksi-saksi dan PPAT, sekarang dengan dilakukan pendaftaran jual beli dapat diketahui oleh siapa saja yang berkepentingan karena menjadi bersifat terbuka

83 of 91

PENDAFTARAN JUAL BELI PADA KANTOR PERTANAHAN�BUKAN UNTUK SAHNYA JUAL BELI TANAH TETAPI BERFUNGSI UNTUK MEMPERKUAT DAN MEMPERLUAS PEMBUKTIAN

Keputusan Mahkamah Agung No. 123/K/Sip/1970:

“Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 berlaku khusus bagi pemindahan hak pada kadaster, sedangkan hakim menilai sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum materiil yang merupakan jual beli tidak hanya terikat pada Pasal 19 tersebut”

84 of 91

SAHNYA JUAL BELI DITENTUKAN OLEH SYARAT MATERIL DARI PERBUATAN JUAL BELI YANG BERSANGKUTAN�BUKAN OLEH PASAL 19 PP NO 10 TAHUN 1961 �(SEKARANG PP NO 24 TAHUN 1997)

Sedangkan yang merupakan syarat materiil ialah:

a. penjual berhak menjual tanah yang bersangkutan

b. pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan

c. tanah hak yang bersangkutan boleh diperjualbelikan

menurut hukum

d. tanah hak yang bersangkutan tidak dalam sengketa

85 of 91

PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN UNTUK PEMBUATAN AKTA JUAL BELI

Bagi penjual:

  1. Asli sertipikat hak atas tanah
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Surat Persetujuan Suami/Istri bagi yang sudah berkeluarga
  5. Kartu Keluarga
  6. Pernyataan Penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa

86 of 91

Bagi Pembeli:

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut pembeli tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum dan tanah absentee/guntai (jika tanah pertanian)

87 of 91

Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga jual

(jika harga jual tanah di atas Rp. 60.000.000,-)

Pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak.

88 of 91

Menurut UU No 21 Tahun 1997 tentang BPHTB, Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000,-.

NPOPTKP dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

89 of 91

Pembayaran Pajak Penghasilan dan Pembayaran BPHTB dapat disetor melalui Bank atau Kantor Pos.

SSP

SSB

Jika belum dibayar, akta belum dapat ditandatangani.

90 of 91

Berkas yang diserahkan PPAT�untuk pendaftaran jual beli

  1. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  2. Akta jual beli PPAT
  3. Sertipikat hak atas tanah
  4. KTP pembeli dan penjual
  5. Surat Setoran Pajak Penghasilan
  6. Surat Setoran BPHTB

91 of 91