1 of 27

Untuk MA dan yang Sederajat Kelas X

Fikih

DILARANG MENGGANDAKAN/MEMPERBANYAK SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI CD INI TANPA IJIN TERTULIS DARI PENERBIT CV PUTRA NUGRAHA

2 of 27

Daftar Isi

BAB 11

Wakalah, Sulhu, Dhaman, Kafalah, Wadiah, dan Rahn

BAB 12

Muamalah Perekonomian Kontemporer: Bank, Asuransi, dan Transaksi Online

BAB 8

Konsep Muamalah tentang Kepemilikan dan Perpindahannya dalam Islam

BAB 9

Bentuk-Bentuk Kerja Sama dalam Muamalah Islam

BAB 10

Kerja Sama dalam Muamalah Islam: Mudarabah, Murabahah, Qiradh, Syirkah, dan Syuf’ah

3 of 27

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2014

TENTANG HAK CIPTA

PASAL 113

KETENTUAN PIDANA

SANKSI PELANGGARAN

  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Disclaimer

4 of 27

BAB 11

Wakalah, Sulhu, Dhaman, Kafalah, Wadiah, dan Rahn

5 of 27

Allah Swt. memerintahkan hamba-Nya untuk tolong-menolong. Tolong menolong menjadi tanda kasih sayang dan peduli sesama. Islam tidak pernah mengajarkan tentang permusuhan atau pertikaian. Justru sebaliknya, Islam senantiasa mengajarkan tentang kerukunan dan kedamaian. Berikut ini akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam, yaitu wakalah, sulhu, dhaman, kafalah, wadiah, dan rahn. Apa yang Anda ketahui tentang bentuk tolong-menolong tersebut?

Ringkasan Materi

6 of 27

7 of 27

8 of 27

9 of 27

10 of 27

11 of 27

12 of 27

13 of 27

14 of 27

15 of 27

16 of 27

17 of 27

18 of 27

19 of 27

20 of 27

21 of 27

22 of 27

23 of 27

24 of 27

25 of 27

26 of 27

27 of 27