1 of 22

PEMILIHAN UMUM

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H

2 of 22

DEFINISI

Pasal 1 angka 1 UU No 7 Tahun 2017:

  • Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3 of 22

SISTEM PEMILU

Sistem Pemilu

Sistem Mekanis

Distrik (Single-member Constituency)

Berimbang/ Proporsional

Campuran

Sistem Organis

Rakyat sebagai massa individu-individu yang sama.

Menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup.

4 of 22

SISTEM DISTRIK

  • Sistem pemilihan umum dengan sistem distrik sering juga dinamakan dengan sistem single member constituence.
  • Sistem pemilihan umum tersebut dinamakan demikian karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan atau daerah-daerah pemilihan (dapil) yang jumlahnya sama dengan dengan jumlah kursi yang tersedia di parlemen atau anggota lembaga perwakilan rakyat yang perlu untuk dipilih.

5 of 22

SISTEM PROPORSIONAL

  • Sistem pemilihan umum dengan sistem proporsional sering juga dinamakan dengan sistem proportional representation.
  • Sistem pemilihan umum tersebut dinamakan demikian karena wilayah besar (yaitu daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi member constituency).
  • Atau dengan kata lain suatu pemilihan dimana kursi yang tersedia diparlemen dibagi kepada partai-partai politik (organisasi peserta pemilihan umum) sesuai dengan imbangan suara yang didapat.

6 of 22

KELEBIHAN DISTRIK

      • Sistem Distrik lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik dan saling kerja sama.
      • Fragmentasi dan kecenderungan mendirikan partai baru dapat dibendung, sistem distrik mendukung penyederhanaan partai tanpa paksaan oleh karena dalam suatu daerah pemilihan kecil (distrik) hanya ada satu pemenang.
      • Wakil yang terpilih erat dengan konstituennya dan merasa accountable kepada konstituen. Sistem Distrik lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas parlemen. Sekalipun demikian harus dijaga agar tidak terjadi elective dictatorship.
      • Terbatasnya jumlah partai dan meningkatnya kerja sama mempermudah tercapainya stabilitas politik.

7 of 22

KELEMAHAN DISTRIK

  • Dengan sistem distrik akan terjadi kesenjangan antara persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di parlemen. Kesenjangan ini disebabkan oleh “distorsi” (distortion effect). Partai besar memperoleh keuntungan dari distorsi dan seolah-olah mendapat “bonus”. Hal ini menyebabkan over-representation dari partai besar dalam parlemen.
  • Distorsi merugikan partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika terpencar dibeberapa distrik. Persentase kursi lebih kecil dari persentase suara sehingga terjadi under-representation dari partai kecil. Sistem ini kurang representatif karena banyak suara yang hilang (wasted).
  • Sistem Distrik ini kurang mengakomodasikan kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat yang heterogen dan pluralis sifatnya
  • Wakil Rakyat dipilih cenderung lebih memperhatikan kepentingan daerah pemilihannya dibandingkan kepentingan nasional..

8 of 22

KELEBIHAN PROPORSIONAL

  • Sistem Proporsional dianggap lebih representatif karena persentase perolehan suara setiap partai sesuai dengan pesentase perolehan kursinya diparlemen.
  • Tidak ada distorsi antara perolehan suara dan perolehan kursi.
  • Setiap suara dihitung dan tidak ada yang hilang.
  • Partai kecil dan golongan minoritas diberi kesempatan menempatkan wakilnya di parlemen. Karena masyarakat yang heterogen dan pluralis lebih tertarik pada sistem ini.

9 of 22

KEKURANGAN PROPORSIONAL

      • Kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi satu sama lain, malah sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan diantara mereka.
      • Bertambahnya jumlah partai dapat menghambat proses integrasi diantara berbagai golongan di masyarakat yang sifatnya pluralis. Hal ini mempermudah fragmentasi dan berdirinya partai baru yang pluralis.
  • Wakil rakyat kurang erat hubungannya dengan konstituennya, tetapi lebih erat dengan partainya (termasuk dalam hal akuntabilitas).
  • Peranan partai lebih menonjol daripada kepribadian seorang wakil rakyat. Akibatnya sistem ini memberikan kedudukan kuat kepada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen melalui stelsel daftar (list Stelsel).
  • Banyak partai yang bersaing mempersukar satu partai untuk mencapai mayoritas di parlemen. Dalam sistem pemerintahan parlementer, Hal ini mempersulit terbentuknya pemerintahan yang stabil karena harus mendasarkan diri pada koalisi.

10 of 22

ASAS PEMILU

Langsung

Umum

Bebas

Rahasia

Jujur

Adil

11 of 22

PENYELENGGARA PEMILU

KPU

KPU

KPU Provinsi

KPU KAB/

Kota

PPK

PPS

PPLN

KPPS

KPPSLN

Kecamatan

Kelurahan/

Desa

Luar Negeri

Dibentuk oleh

PPS

Dibentuk oleh

PPLN

12 of 22

KEANGGOTAAN KPU

Jumlah anggota

    • KPU sebanyak 7 (tujuh) orang
    • KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan
    • KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

13 of 22

TUGAS KPU

  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  3. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
  4. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;
  5. menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;
  6. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu;

14 of 22

LANJUTAN…

  1. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
  2. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
  3. menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU keiadi masyarakat;
  4. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan
  5. melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan perahran perundang-undangan.

15 of 22

WEWENANG KPU

12 wewenang KPU diatur dalam Pasal 13 UU No 7 Tahun 2017 yang diantaranya adalah:

    • menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
    • menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
    • menetapkan peserta pemilu
    • menerbitkan keputusan KPU unttrk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
    • dsb

16 of 22

PENGAWAS PEMILU

Bawaslu

Bawaslu

Bawaslu Provinsi

Bawaslu Kab/Kota

Panwaslu Kec.

Panwaslu Kel/Desa

Panwaslu LN

Pengawas TPS

Tetap

ad hoc

17 of 22

TUGAS BAWASLU

  1. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu;
  3. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu;
  4. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
  5. mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan: DKPP, Putusan Pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu, Bawaslu, KPU dan Pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri

18 of 22

LANJUTAN…

  1. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  2. menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  3. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  5. mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19 of 22

DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU

  • DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota.
  • Keanggotaan DKPP berjumlah 7 orang yang terdiri atas:
    • 1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU;
    • I (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu;
    • 5 (lima) orang tokoh masyarakat.

Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang.

20 of 22

TUGAS DKPP

  • menerima aduan dan/atau laporan dugaan adarrya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan
  • melalmkan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilatmkan oleh Penyelenggara Pemilu.

21 of 22

WEWENANG DKPP

  • memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukanpelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  • memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  • memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  • memutus pelanggaran kode etik.

22 of 22

TERIMAKASIH

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H