ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan
1
Presented by: Dwi Martani
Slide by : Nia Paramitasari
Agenda
2
Overview
1
Latar Belakang
2
Interpretasi
3
d
4
Overview
3
Latar Belakang
4
Operator dapat terlibat dalam perjanjian dengan pihak lain (grantor) untuk memberikan jasa yang memberikan akses publik atas fasilitas ekonomi dan sosial utama.
Operator menerima hak untuk menyediakan jasa untuk publik dan dalam beberapa kasus hak untuk menggunakan aset yang dikembalikan pada akhir masa konsesi
Terdapat perjanjian konsesi jasa dapat meliputi kontrak eksekutori yang tidak dibahas dalam SAK.
Latar Belakang
5
Interpretasi
6
Pengungkapan oleh Grantor dan Operator:
Interpretasi
7
Jumlah pendapatan dan laba atau rugi yang diakui selama periode atas pertukaran jasa konstruksi dengan aset keuangan atau aset tak berwujud
Tanggal Efektif
8
Terima kasih
Main References
9